Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 Konstruksi Makna Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Wartawan Media Online Tersertifikasi Monika Wutun1. Juan Ardiles Nafie2. Herman Elfridus Seran3 Program Studi Ilmu Komunikasi. FISIP. Universitas Nusa Cendana ABSTRAK Dewasa ini wartawan Indonesia diamanatkan oleh regulasi agar memiliki sertifikat kompetensi. Karena itu, anggota komunitas Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT mengikuti uji kompetensi wartawan sesuai level dan dinyatakan lulus serta mendapatkan Sebagai wartawan profesional, komunitas ini menyadari pemahaman yang benar akan sejalan dengan penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan konstruksi makna PPMS oleh wartawan JOIN NTT tersertifikasi dalam meningkatkan pemahaman dan menerapkannya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan tiga kategori informan kunci, tambahan dan ahli sebagai triangulator. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, studi dokumentasi dan observasi. Temuan penelitian diantaranya wartawan JOIN NTT tersertifikasi mengenal istilah PPMS meski berada pada level kompetensi berbeda. Pemahaman tidak tergantung pada lamanya masa kerja maupun level kompetensi, sebab point penting dalam PPMS belum dikuasai dengan baik. Para informan hanya mengingat serta menyebutkan hal penting yang selalu dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Karena itu, disarankan agar wartawan dapat secara mandiri mempelajari PPMS dan berupaya menerapkannya dengan tanggung jawab. Media tempat wartawan bekerja. Dewan Pers atau lembaga lainnya agar mengadakan pelatihan jurnalistik untuk memperkuat kapasitas wartawan media online yang dituntut bekerja cepat, tepat dan akurat sehingga masyarakat terlindungi dari hoax. Kata-kata Kunci: Media Siber. Wartawan. Dewan Pers. Uji Kompetensi Wartawan Construction Of The Meaning Of Cyber Media Reporting Guidelines By Certified Online Media Journalists ABSTRACT This research aims to describe the strategy of online media journalists in NTT who are certified by the Press Council in increasing understanding and implementing the Cyber Media Reporting Guidelines (PPMS). This research uses a case study method with the research subjects being online media journalists certified by the Press Council members of JOIN NTT. Data collection techniques include in-depth interviews, documentation studies and observations. The research results show that journalists who have been certified by the Press Council know the term PPMS even though the level is different for each journalist. Understanding does not depend on the length or period of work as a journalist. Another finding is that each clause regulated in the PPMS is still not well mastered by certified JOIN NTT journalists, but they can remember and mention important things that are always associated with the journalistic code of ethics and the Press Law. This is good, because the willingness to implement regulations is the main capital to progress and develop into journalists who are more competent and have the capacity to work. Especially now, we live in a digital era with a flood of information so that society will be protected from disinformation and misinformation which results in hoaxes. Keywords: Journalist Strategy. JOIN NTT. Cyber Media. Press Council Korespondensi: Juan Ardiles Nafie. Prodi Ilmu Komunikasi. FISIP. Universitas Nusa Cendana. Jln. Adisucipto Penfui Kupang-Nusa Tenggara Timur Kode Pos. Email: juan. nafie@staf. KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) PENDAHULUAN Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini (Sukardi, 2. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dewan Pers tercatat terdapat 21. 478 orang wartawan telah tersertifikasi mulai dari level wartawan muda sebanyak 13. 312 orang, wartawan madya sejumlah 4. 106 orang dan wartawan utama 060 orang. Jumlah ini tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia (Dewan Pers, 2. Sementara untuk data jumlah wartawan lulus uji kompetensi atau disebut juga wartawan tersertifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilihat pada tabel berikut ini: Ketika reformasi hadir di Indoensia ternyata membawa pengaruh baru kebebasan pers. Salah satu dampak adalah terjadinya peningkatan jumlah pendirian media. Padahal seorang wartawan dituntut memiliki pendidikan yang memadai dan mampu memahami kode etik jurnalistik serta menyadari hak masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini yang telah maju dengan internet membuat informasi dapat disebarluaskan dengan muda salah satunya melalui media online. Menjadi jurnalis di era digital tentu saja menuntut persiapkan wartawan termasuk wartawan media online yang memang bekerja mengandalkan internet dan dibutuhkan kompetensi tertentu (Waluyo, 2. Standar Kompetensi Wartawan adalah bentuk apresiasi atas profesionalitas dari pekerja media yang telah berjasa dalam membangun Standarisasi profesi ini membuat pekerja media yang bekerja pada media dengan lingkup siaran atau khalayak sasar bersifat lokal mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi wartawan nasional hingga wartawan yang bekerja di media massa internasional memiliki kompetensi yang setara (Wutun & Melawati, 2. Standar kompetensi merupakan alat ukur profesionalitas wartawan. Fungsi standar ini untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat akan informasi sebagai hak asasi Karena itu, diperlukan standardisasi terhadap kompetensi pekerja media. Pekerja media idealnya menyadari standar ini berfungsi untuk menjaga kehormatan wartawan agar hak asasi khalayak media dan wartawan sebagai warga negara terlindungi dan bukannya dibatasi (Sukardi. Standar menitikberatkan pada kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan Tabel 1. Data Status Sertifikasi Kompetensi Wartawan NTT Level Sertifikasi Jumlah . Wartawan Muda Wartawan Madya Wartawan Utama Total Sumber: (Dewan Pers, 2. Meski https://dewanpers. id/ hanya tercatat sebanyak 152 orang yang tersertifikasi kompetensi namun berdasarkan hasil penelitian terdahulu ditemukan Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 sertifikasi wartawan dan telah lulus uji kompetensi internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dicantumkan pada website resmi ini (Wutun & dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Melawati, 2020a. Wutun & Liliweri, 2018. Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 / Realitas Peraturan-DP / i / 2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, 2. dilaksanakan penelitian ini, sebab dari jumlah Dewan Pers Indonesia mengeluarkan kode etik wartawan tersertifikasi tersebut hanya <20% bagi media online di Indonesia dengan nama resmi wartawan media online yang lulus UKW. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Selanjutnya, jika dihitung lagi dengan data yang Terdapat hal baru dalam PPMS antara lain: belum masuk untuk kategori media online murni pemutakhiran . dengan tautan pada berita maksudnya sebagai institusi media massa Lembaga ini berbadan hukum sebagai media siber dan bukan mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log konvensional seperti surat kabar, majalah, radio Hal yang terdapat pada peraturan ini yakni dan televisi atau media format lainnya. Pedoman ini mengatur tentang: . Ruang Pencantuman media elektronik, maupun media online. Dalam Ketika Dewan Sengketa Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dewan Pers tercatat terdapat 21. 478 orang wartawan telah tersertifikasi mulai dari level wartawan muda sebanyak 13. 312 orang, wartawan etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media . Siber, 2. sadar dan bertanggung jawab menerapkan kode i / 2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media diharapkan mereka dapat dengan sukarela, secara Pedoman, (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 / Peraturan-DP / Pencabutan Berita. Iklan, . Hak Cipta, . untuk di muat di media massa, baik media cetak. Conten. , . Ralat, . Koreksi dan Hak Jawab, . yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita . Isi Buatan Pengguna (User Generated itu wartawan. Wartawan merupakan seseorang Lingkup, . Verifikasi dan keberimbangan berita. Sebab itu, penting memahami hakikatnya siapa madya sejumlah 4. 106 orang dan wartawan utama Pers 060 orang. Jumlah ini tersebar di 38 (Kusumaningrat & Kusumaningrat, 2. provinsi seluruh Indonesia (Dewan Pers, 2. Selain mematuhi kode etik jurnalistik, mereka Wartawan juga idealnya menerapkan pedoman pemberitaan dimaksudkan dalam penelitian ini adalah mereka media siber. Media Siber . edia onlin. adalah yang tergabung pada organisasi Jurnalis Online segala bentuk media yang menggunakan wahana INdonesia atau dikenal dengan JOIN provinsi KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) NTT. Jurnalis Online Indonesia (JOIN) adalah Syarat kedua, memberikan pelayanan sebagai salah satu dari puluhan organisasi Profesi Jurnalis forum untuk saling tukar komentar dan kritik. di Indonesia yang memiliki badan hukum sesuai Syarat ketiga, memproyeksikan gambaran yang dengan SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi mewakili kelompok inti dalam masyarakat. Manusia Nomor:AHU- Syarat keempat, bertanggung jawab atas penyajian AH. TAHUN2017 tanggal 05 Juni disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai 2017 dan telah hadir di NTT sejak 24 November dan . Syarat kelima, mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa-peristiwa sehari- Republik Indonesia sementara jumlah anggota secara personal belum hari (D. Triyono, 2. dilakukan pendataan (Ga et al. , 2. Penelitian sebelumnya oleh Sigit Eka Yunanda Penelitian ini mengunakan teori tanggung . juga menyoroti terkait penerapan pedoman jawab sosial. Menurut Theodore Peterson dalan D. pemberitaan media siber (PPMS). Penelitian Triyono . perbedaan esensial media dalam Yunanda mengkaji tentang penerapan PPMS pada konsep atau teori tanggung jawab sosial adalah berita kriminal dengan dasar teori Newsmaking Aymedia Criminology. Sebab berita kriminal dilihat sebagai and if they do not, someone must see suatu komoditas yang tentu saja menjanjikan. they do. Ay Selanjutnya dijelaskan, media diawasi Temuan penerapan PPMS terkait keberimbangan berita . onsumer actio. , etika profesional, dan, dalam mencapai 84% dengan informan yang kompeten dan objektif. Selain itu. GoRiau. com juga pemerintah karena keterbatasan teknis dalam menerapkan point tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul mencapai 92% serta temuan Tindakan Pergeseran teori liberal ke teori tanggung jawab Yunanda lainya (Yunanda, 2. Merujuk pada penelitian Yunanda, maka masyarakat mengenai interpretasi terhadap fungsi penerapan PPMS oleh wartawan media online. Hal tersebut mendorong Theodore Peterson paradigma penelitian, metode dan juga temuan melakukan analisis dan merumuskan lima syarat Penelitian ini, menemukan adanya pers yang menjalankan teori ini, diantaranya: . pemahaman yang benar dan komitmen untuk Syarat pertama, memberitakan peristiwa-peristiwa menerapkan point penting pada PPMS oleh sehari-hari yang benar, lengkap dan berpekerti wartawan media online di NTT. dilakukan para pemilik media dan pekerja media. dalam konteks yang mengandung makna. Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 Penelitian sebelumnya yang juga mengkaji tentang prinsip kerja profesional wartawan media METODE PENELITIAN online di NTT adalah penelitian Angela Ratna Sari Metode penelitian yang digunakan pada Biu dkk dengan judul Pengalaman dan Pemaknaan penelitian ini adalah studi kasus. Penelitian studi Kode Etik Jurnalistik Wartawan Media Online kasus dilakukan karena didorong oleh keperluan Swarantt. Temuan penelitian Biu dkk lebih pemecahan masalah. Penelitian studi kasus dapat difokuskan pada deskripsi pengalaman wartawan dilakukan pada satu kasus tunggal maupun multi media online swarantt. net dalam menerapkan kode kasus (Arikunto, 2. Penelitian ini dilaksanakan etik jurnalistik ketika peliputan dan penulisan pada tahun 2023, di Kota Kupang pada Komunitas Dikatakan, pengalaman ini diperoleh dari Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT yang hasil belajar . earning by doin. , pelatihan lokasinya menyesuaikan kesediaan dan keberadaan jurnalistik, membaca buku dan berita. Penelitian dari Informan Penelitian. Fokus penelitian ini Biu dkk walau mengkaji kode etik jurnalistik adalah pemahaman wartawan dalam menerapkan namun temuannya selaras dengan penilitian ini. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). bahwa wartawan media online tersertifikasi Informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang anggota JOIN NTT memahami dan menerapkan terdiri dari wartawan muda 7 orang, wartawan Pedoman Pemberitan Media Siber (PPMS) dari utama 2 orang dan 1 orang Doktor ilmu komunikasi sebagai triangulator. Meski demikian, durasa waktu bekerja Teknik pengumpulan data yang dapat keselarasannya dengan penerapan PPMS (Biu et digunakan dalam penelitian ini yaitu secara , 2. kuantitatif maupun kualitatif seperti, angket Berdasarkan uraian sebagai latar belakang dan . , urgensi penelitian, termasuk minimnya jumlah wartawan media online murni tersertifikasi yang dokumentasi . , dan sebagainya mendorong Tim Peneliti untuk mengkaji seperti (Arikunto, 2. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini mengikuti tersertifikasi sehingga dapat menjadi pendorong pendapat yang disampaikan John W Creswell yaitu untuk mereka yang belum tersertifikasi agar mau . Mengolah dan mempersiapkan data untuk Selain . , . , . , penelitian ini juga diharapkan dapat mendorong wartawan yang sudah tersertifikasi kompetensi . Menulis coding semua data. Menerapkan wartawan untuk semakin memperkaya pemahaman proses coding untuk mendeskripsikan setting dan penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber . anah, partisipan, kategori dan tema yang akan (PPMS). , . Menampilkan cara deskripsi untuk . Membaca uji/tes KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) menghunung antar tema-tema yang akan disajikan ini didukung dengan hasil wawancara dengan narasi/laporan Informan 3 terkait Pengetahuan dan pemahaman sebagai wartawan media siber tentang Pedoman (Creswell, 2. Dan diakhir untuk pemeriksaan Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan keabsahan data yang digunakan maka digunakan Pers dan klausal-klausal yang diatur pada pedoman metode teknik triangulasi (Ardianto, 2010. Bungin, pemberitaan tersebut, seperti kutipan wawancara Pawito, 2. Interpretasi AH. JOIN menjadi organisasi yang AuKalau yang dikeluarkan Dewan Pers itu, saya belum ikuti. Tapi kalau ketentuan-ketentuan untuk media siber begitu, harus berbadan hukum. Harus terdaftar Dewan Pers medianya. mereka tidak anggap kita kan ilegal to. supaya kalau cari di Dewan Pers na pasti Kan rata-rata semua media begitu. Pasti berbadan hukum. Mempunyai PT. NPWP Perusahaan, terdaftar di Dewan Pers. Kalau untuk klausul-klausulnya narsum juga belum begitu mengetahui, hanya yang umum seputar yang disebutkan sebelumnya berkaitan dengan KEJ. Ay(INF. 3,Wartawan Muda, . mewadahi para jumalis online menjadi profesional Selanjutnya. Informan 6 juga menyampaikan sejaterah dan bertanggung jawab. JOIN juga bahwa ia juga kurang memahami terkait Pedoman berusaha menangkal berita hoax yang menjadi Pemberitaan Media Siber (PPMS) musuh media online saat ini. Organisasi JOIN saat menurutnya PPMS masih terbilang baru bukan ini, telah hadir di 25 provinsi yang ada di Indonesia. seperti Kode Etik Jurnalistik yang sudah ia ketahui Salah satu Dewan Pimpinan wilayah atau DPW sejak pertama kali bergabung di media ataupun berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. ketika mempelajari Ilmu Humas di bangku kuliah. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN Jurnalis Online Indonesia (JOIN) merupakan salah satu dari begitu banyak organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang ada dan berkembang di Indonesia. Organisasi ini telah berbadan hukum sejak tahun 2017 sesuai dengan SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- Hal tersebut terpaparkan pada kutipan wawancara Deskripsi Konstruksi Makna PPMS Oleh Wartawan JOIN NTT Tersertifikasi Pemahaman AuSaya kurang memahami itu sih, karena saya juga baru. Itu kan sama dengan media online, untuk melindungi media online yang tersandung kasus Pokoknya poin-poinnya dari kode etikAy (INF. 6,Wartawan Muda, . tersertifikasi Dewan Pers yang merupakan anggota JOIN NTT diamanatkan menerapkan pedoman pemberitaan media siber dan kerja profesionalnya sebagai seorang wartawan di era digital. Ungkapan Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 Bagi informan 4 Pedoman Pemberitaan point yang berbeda dengan media cetak itu pencabutan berita itu, itu kan berita yang sudah dipublikasikan itu tidak bisa dicabut serta merta dari pihak itu, kecuali masalah SARA, soal anak yang ada hubungannya dengan pedoman pemberitaan ramah anak itu yang membedakan sebetulnya, jadi cabut berita itu kita wajib menyertakan alasan kita mencabut berita itu apa, tidak bisa serta merta hapus kayak status facebook. Ay (INF. Wakil Ketua II DPW JOIN NTT, . Media Siber (PPMS) dinilai seperti kebijakan atas berita yang ditulis wartawan dan diambil keputusan oleh redakur, selain itu media juga harus berbadan Sama seperti informan sebelumnya pemahaman terkait PPMS masih bisa dikatakan tidak sefamiliar para wartawan media online ini memahami kode etik jurnalistik. Hal yang senada juga disampaikan oleh AuSemua berita yang saya tulis kan, kebijakan diambil oleh redaktur. Kan saya wartawan. Dong sempat minta saya jadi redaktur, saya tidak mau to. untuk sa posting sendiri dan saya berada membawahi beberapa wartawan, saya bilang tidak yang bertanggung jawab Sa kirim berita. Kau mau tayang ka tidak tayang, terserah kalian Yang penting apa yang saya tulis sudah sesuai kaidah jurnalis tu. Pedoman media siber kan seperti itu. Tapi yang penting bahwa itu tadi, media itu harus berbadan hukum, terlepas dari engkau menggunakan berdasarkan kaidah jurnalistik. Ay (INF. 4,Wartawan Muda, . Informan 8. Ketika menyampaikan pendapatnya terkait pengetahuan dan pemahaman sebagai Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers dan klausal-klausal yang diatur pada pedoman Dipaparkan bawah PPMS tercantum data perusahan media, nama media harus ditulis secara jelas pada website beritanya, media wajib berbadan hukum. Selain itu berdasarkan pedoman data profil lengkap organisasi media wajib tertulis seperti alamat dan nomor kontak termasuk data badan hukumnya. Sebab menurut informan 8 ini. Informan 1 sebagai Wakil Ketua II DPW pers wajib berbadan hukum termasuk media online JOIN NTT mencoba menguraikan pemahamannya agar bisa dibedakan dari media sosial atau atau web terkait Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) blog lainnya yang tidak masuk kategori media yang dikhususkan bagi media online. Ia menilai massa sesuai Undang-Undang Pers. Dipaparkan PPMS harus dipatuhi dan wajib dipatuhi oleh juga. PPMS menyangkut apa yang boleh atau tidak media siber atau dikenal familiar sebagai media boleh dilakukan media online seperti pada kode Media tidak boleh tidak lari dari kode etik etik jurnalistik namun dikhususnya untuk media dan undang-undang pers termasuk PPMS yang Konten berita pun tidak boleh hoax atau telah diterbitkan oleh Dewan Pers. Seperti kutipan berita bohong, melindungi privasi narasumber, wawancara dengan Informan 1 berikut: menjaga relasi baik dengan narasumber. Selain itu AuJadi pedoman media siber itu dia dikhususkan untuk media online ada yang memang poin-poin yang memang harus di patuhi dan itu wajib dipatuhi, tidak lari kode etik dan undang-undang pers, tetapi ada satu berita media online bisa disunting atau diedit jika ada pelaporan dari pembaca karena sifatnya real time, bisa dihapus namun tidak segampang menghapus status di facebook tetapi harus ada KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) AuBaca-baca dulu baru kemudian kita bikin rencana, mau kemana atau akan ketemu siapa dulu lalu lakukan Narasumber juga harus Kita harus perkenalkan diri dulu ke narasumber yang baru, kita harus paparkan apa yang kita butuhkan. Penyimpanannya dalam dokumen dan dalam satu file pastinya. Di bagian editing juga penting dibagiannya kita lihat gak boleh ada opini kan, dilakukan Ay (INF. 6,Wartawan Muda, ketentuan sehingga media tidak dipandang sebelah mata karena ini menyakut integritas media. Selanjutnya Informan menyampaikan belum terlalu memahami pedoman pemberitaan media siber. Namun dirinya mengakui pedoman ini berlaku dan wajib diterapkan bagi semua media online punya meskipun dalam praktiknya belum meyentuh ranah-ranah detail yang diatur pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/i/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ranah detail dimaksud Senada sebelumnya, salah satu wartawan sebagai Informan dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara 7 dalam penelitian ini menyampaikan bahwa lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan awalnya melakukan proyeksi yang jadi headline berbagai bentuk unggahan yang melekat pada hari ini dan apa yang jadi bahan berita lalu mencari media siber, seperti blog, forum, komentar narasumber, seperti kutipan wawancara berikut: pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. AuKalau itu awalnya proyeksi dulu, apa yang mau jadi headline hari ini, apa yang mau jadi bahan-bahan berita hari ini. Kemudian cari narasumber yang bukan sekali langsung dapat melakukan janjian, tapi kadang kita menunggu, nanti kan ditanya mau wawancara apa sih, kita minimal berikan dia garis besar apa yang mau diwawancara mungkin dia bisa siap datanya juga. Itu yang kedua, waktu ada sesi wawancara ya apa yang jadi topik, kemudian meramu sudah menjadi berita dikirim ke editor selanjutnya untuk di publishAy (INF. 7,Wartawan Muda, . AuPedoman pemberitaan media siber memang untuk semua media online punya ya. Memang sejauh ini kita praktiknya itu belum menyentuh ke ranah-ranah seperti itu. lebih banyak kita berpedoman pada alkitab tadi, buku suci seperti yang saya sampaikan tadi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ay (INF. 5,Wartawan Muda. Penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh wartawan wajib dilakukan ketika melaksanakan aktivitas kejurnalistikan. PPMS Hal yang sama juga diungkapkan Informan 4, idealnya diterapkan di saat perencanaan liputan, pertama-pertama mempersiapkan diri, membidik isu-isu apa yang narasumber, menyimpan dan menyusun berita, mau diangkat, kemudian lalu membuat konsep. Hal Dalam menulis dan mempublikasikan berita tersebut diungkapkan oleh Informan 6 berikut ini: kadang dirinya lupa beberapa hal kecil yang Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 terlanggar tetapi nanti akan diingatkan oleh redaktur atau rekan wartawan untuk kembali pada mewawancarai narasumber. Narasumber yang pedoman dan kode etik. Kemudian, terkait caranya diwawancarai menurut Informan 8 harus memiliki menerapkan pedoman pemberitaan media siber kompetensi atau sesuai dengan bidang yang mau adalah dengan membuat proyeksi sendiri, seperti Ketika mewawancarai seseorang diceritakan di malam hari biasanya dirinya nembuat planning, melakukan Langkah persiapan agar kegiatan liputan tersistem dengan baik. Jika penelitian agar laporan beritanya bisa dalam dan banyak informasi tersampaikan. PPMS dimaksudkan bisa diterapkan oleh dirinya. Langkah AuKita harus lihat perkembangan isu, apa yang mau diangkat, memilih narasumber yang kompeten. Jurnalis harus kembangkan dia punya pertanyaan, kita mesti temukan hal baru dan perlu dikejar. Hal ini sangat Kemudian menulis berita dan mengeditnya, namun jangan lupa konfirmasi. Kalau sudah Ok dan punya pengalaman silahkan dipublish setelah melewati Ay (INF. 8,Wartawan Muda, . AuSaya buat proyeksi sendiri, jujur kalau dulu saya selalu buat begitu kalau mau jadi wartawan professional. Malam hari kita buat desain, apa yang harus dibuat Di media cetak kita dituntut begitu punya master planning karena tiap hari dibebankan berita. Kalau sekarang terkadang kerja berdasarkan naluri atau insting wartawan baik itu kebijakan, politik, ekonomi dan segala macam termasuk pendidikan. Harusnya bisa tetapkan segala macam itu, seharusnya bisa tersistem. Ay (INF. 4,Wartawan Muda. Selanjutnya Informan 3 dalam menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Pertama, mempersiapkan diri, kemudian mirip seperti Lebih Informan Informan 8, dia juga mencoba menganalisis isu-isu menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber menarik perhatian publik yang sedang perkembang pada aktivitas kejurnalistikan tidak boleh keluar gadri perencanaan atau apa yang sudah ditentukan Kemudian diputuskan isunya apa, kemudian dilanjutkan Karena kalau mau professional harus dengan peliputan yang didahului dengan membuat konsep penting ibarat membuat daftar belanjaan di sehingga informasi berguna bagi pembaca. Jika Tujuannya, dijelaskan agar ketika di dilihat dari proses peliputan, dipaparkan awalnya lapangan wartawan tidak kebingungan atau dibuat perencanaan di mana langkah pertama mengalami putus logika. Sebab sebagai seorang dirinya melihat perkembangan isu yang sedang jurnalis mereka mewakili nama baik dari lembaga hangat di Masyarakat, apa yang mau dianggap dan media tempat mereka bekerja. dipublikasi medianya dalam berita. Setelah dirinya AyPenerapan itu termasuk evaluasi. Dulu koran biasa evaluasi tiap hari sabtu. Sekarang kadang terkejar oleh deadline akhirnya sering posting berita baru mengetahui isu-isu yang harus dikejar dan dibuat berita. Langkah selanjutnya adalah peliputan di KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) Evaluasi sendiri, saya coba baca berita di web. Ada typo ka apa, di comjuga saya baca dan lihat. Buat evaluasi seminggu sekali dua kali. Untuk pemahaman PPMS hanya yang umum-umum saja ketahui. Pasti berbadan hukum, mempunyai PT. NPWP Perusahan, terdaftar di Dewan pers yang lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistikAy (INF. 3,Wartawan Muda, . tinggal tulis komodo maka akan banyak informasi komodo. Ada juga media sosial seperti instagram, facebook, tentu da informasi orang upload ya, kita langsung terjun ke lokasi sampai ambil gambar, kemudian tanya asksi mata, lalu pergi ke polisi. Atau sekarang banyak yang pakai media sosial untuk menyebarkan informasi dari website Ay (INF. 2,Wartawan Utama. Lebih lanjut Informan 2, menjelaskan dirinya Mencermati hasil wawancara tersebut, dapat sebagai Redaktur dan sudah ada pada level wartawan utama tidak lagi terlalu terlibat aktif dalam peliputan di lapangan yang biasanya dilaksanakan oleh wartawan pada level kompetensi Sebagai narasumber, menyimpan dan menyusun berita, biasanya dirinya dalam menerapkan pedoman mengedit dan mempublikasikan berita wartawan pemberitaan media siber berada di belakang meja, memberikan penugasan berdasarkan perencanaan narasumber yang sesuai untuk wawancarai, media, kemudian menerima b erita, mengedit atau kembangkan isu itu, membuat berita, berita dikirim menyunting berita, melihat berita yang menarik kemudian edit, setelah sudah oke beritanya baru dan isunya mendapatkan perhatian masyarakat akan dipublikasikan. Biasanya point penting dari Dalam menerapkan pedoman pemberitaan PPMS yang dilaksanakan adlaah memperhatikan media siber dalam kerja profesionalnya sebagai tata bahasa sebab point pentingnya di situ sebab seorang wartawan di era digital ada kendala yang berita media siber akan mudah dibaca dan dibaca dihadapi dan cara cara wartawan mengatasi oleh siapa saja. Karena itu tidak boleh ada opini kendala dalam penerapan pedoman pemberitaan yang sering masih ditakuti atau dikhawatirkan oleh media siber selama karier profesional. Ungkapan wartawan muda. Selain itu, sekarang wartawan ini didukung oleh hasil wawancara dengan lebih mudah dalam mencari sumber informasi yang informan 8 berikut: tersedia di internet. AuBiasanya banyak alasan. Kalau dihubungi gabisa, untuk mengatasinya kalo mereka tidak bisa dihubungi berulang kali kita bisa taruh keterangan pada berita kalau narasumbernya susah dihubungi, bisa AuSekarang media lebih mudah dan teknologi informasi atau perkembangan Kalau dulu wartawan riset di perpustakaan, sekarang tinggal akses google saja. Untuk riset awal misalnya Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 taruh screenshootan WA dengan diaAy (INF. 8,Wartawan Muda, . Selanjutnya. Informan Selanjutnya tringualtor pada penelitian ini yang disebut sebagai Informan 10 adalah Doktor Ilmu Komunikasi kendala itu lebih ke arah kaidah-kaidah jurnalistik komunikasi massa di era digital, mengakui dan kode etik jurnalistik seperti hasil wawancara masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh media online di Kota Kupang AuKendalanya itu lebih ke arah jadi kadang kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik kan kalau tidak 5 W 1 H itu berarti sudah keluar dari pedoman-pedoman tapi tidak pernah ada masalah to? Itu sudah biasa dijalankan saja, lalu sekarangan kita mau berpedoman dimana? Paling pedoman UU PERS dan kode etik jurnalistik. Kemudian menghindari plagiat dan hak cipta sah. Cara mengatasi plagiat ya menuliskan sumber. Ay (INF. 2,Wartawan Utama, . NTT. Sebab berdasarkan konfirmasi yang disampaikan wartawan media online di NTT terkait Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai rambu-rambu dalam menjalankan aktivitas kejurnalistikan di media onlie, maka perlu ditegaskan perlu kemauan yang tinggi dan kerja keras dari pekerja media. Lebih lanjut. Informan 5 menyampaikan Menurut pemberitaan media online sangat tergantung menjalankan proses, fungsi, konfirmasi dan pada para pekerja medianya. Dirinya tidak Seperti kutipan wawancara berikut: mempersoalkan apakah pekerja media itu AuTantangan terbesar itu, mungkin wartawan yang lain juga punya tantangan yang sama seperti yang saya sampaikan ini. tantangan terbesar itu adalah bagaimana kita menjalankan proses, fungsi konfirmasi dan klarifikasi. Kadang-kadang kita wartawan sudah lama to, kadang-kadan kita tidak kenal orang, check and recheck ini persoalan ini, kita menulis soal ini, pasti kita tanya teman-teman yang lain, ada yang punya nomor ini ko?, minta, tanya. Tantangan terbesar karena media siber ini kan sangat sangat gampang sebenarnya, ini hari orang buat, besok sudah jadi wartawan, tapi menulis dengan baik dan benar ini kan tidak semua orang bisa. Jadi kendalanya lebih ke verifikasi. Ay (INF. 5,Wartawan Muda, . sudah tersertifikasi pada level kompetensinya ataupun baru pada tahap belajar tetap harus berupaya meningkatkan kapasitas diri dengan membekali diri agar paham regulasi, paham pedoman kerja tiap media dan paham kode etik yang membingkai pekerjaannya. Dia juga menilai tiap media online terlebih pemilik media dan para pemimpin media online di NTT memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan memastikan tiap pekerja medianya atau wartawan memiliki pemahaman yang benar tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber agar tidak kaget jika mendengar amanat PPMS terkait pencabutan berita sebab ada aturan yang KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) AuDi Pedoman Pemberitaan Media Siber itu ada poin mencakup pencabutan Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. SARA, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Karena itu, wartawan dan media mesti seleketif dan cerdas agar tidak diintimidasi. Ay (INF. 10,Doktor Ilmu Komunikasi, . termasuk bagi para konsumen media yang tidak bisa terlepas dari pemerintah dan parlemen yang menghasilan regulasi yang membingkai kehidupan media termasuk bisnis media. Memang media Limburg ini juga mestinya dapat berlaku di Indonesia dan bisa dilaksanakan oleh media termasuk wartawan agar mengedepankan etika dalam menulis berita media online. PPMS adalah satu turunan dari etika media sebagaimana tersertifikasi Dewan Pers baik pada level wartawan dimaksud oleh Limburg. muda, wartawan madya maupun wartawan utama Wartawan yang telah tersertifikasi Dewan yang merupakan anggota JONI NTT idealnya Pers hendaknya dapat menampilkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang Pedoman adalah wartawan media online kompeten dengan Pemberitaan Media Siber sebagai regulasi positif salah satu cara menerapkan secara konsisten dan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dalam Peraturan Nomor regulasi yang berlaku (Limburg, 2. Pendapat Wartawan media online di NTT yang telah Pers . tambahan namun harus patuh pada PEMBAHASAN Dewan bertanggung jawab Pedoman Pemberitaan Media 1/Peraturan-DP/i/2012 Siber (PPMS) ini. PPMS mengatur tentang . Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ruang Lingkup, yang membahas tentang batasan Pedoman ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan media online dibedakan dengan media jenis bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, menggunakan internet dengan variasi konten yang patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan . Verifikasi dan keberimbangan berita, peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 . Isi Buatan Pengguna (User Generated Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Conten. , . Ralat, . Koreksi dan Hak Jawab, . Jurnalistik. Pencabutan Berita. Iklan, . Hak Cipta, . Apalagi dewasa ini media hidup di era digital Pencantuman Pedoman, dan . Sengketa yang dengan berbagai tingkat kemudahannya. Namun berkaitan dengan penilaian akhir penerapan diharapkan media online bekerja secara profesional peraturan ini (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 / apalagi sudah tersedia berbagai regulasi yang Peraturan-DP / i / 2012 Tentang Pedoman membingkai kerja profesional termasuk PPMS ini. Pemberitaan Perkembangan media yang semakin besar memang Media Siber. Namun sayangnya, dari hasil penelitian diperoleh realitas menjadi ancaman tersendiri bagi pemilik media Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 belum semua wartawan yang sudah disertirifikasi media pasti berbadan hukum dan biasanya ini memiliki pemahaman yang komprehensif. berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki Mereka hanya mengingat beberapa hal pokok yang NPWP Perusahaan, dan terdaftar di Dewan Pers. penting dan lebih banyak dengan mudah menjawab Hal ini penting agar melindungi media online yang PPMS tidak bertentangan dengan kode etik tersandung kasus hukum. jurnalistik sebagai langkah aman. Sebab memang Dalam menerapkan PPMS, wartawan JOIN idealnya PPMS tidak bertentangan dengan kode NTT yang sudah tersertifikasi mengedepankan etik dan malahan merupakan turuan dari kode etik penerapan kode etik jurnalistik yang disesuaikan jurnalistik yang dibuat khusus untuk institusi media dengan PPMS ini. Pedoman Pemberitaan Media dan pekerja media online. Siber dikhususkan untuk media online dan Karena itu, strategi yang dijalankan oleh memang poin-poin yang memang harus dipatuhi anggota JOIN NTT yang telah disertifikasi dalam dan itu wajib dipatuhi, tidak lari kode etik dan meningkatan pemahaman dan penerapan PPMS undang-undang pers. Selain itu, terdapat poin yang pada aktivitas profesionalnya memiliki kesamaan berbeda bila dibandingkan dengan media cetak yaitu pencabutan berita. Di mana berita yang sudah Apalagi di era digital ini di tengah gempuran dipublikasikan itu tidak bisa dicabut serta merta jurnalisme kloning, plagiasi berita, copy paste karena penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berita tanpa melakukan aktivitas peliputan berita, terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan dan berita informasi hoax menjadi ancaman dalam menjaga kredibilitas media. Kredibilitas dimaksud berdasarkan pertimbangan khusus lain yang tidak sekedar kredibilitas institusi media tetapi ditetapkan Dewan Pers, tidak bisa serta merta tentu saja kredibilitas wartawan yang menjadi menghapus layaknya status di media sosial. ujung tombak media di lapangan. Berdasarkan temuan penelitian ada berbagai Dari hasil penelitian ditemukan strategi bentuk penerapan pedoman pemberitaan media utama yang dijalankan adalah memastikan legal Semua media online sebenarnya selalu ada formal dari institusi media yang disebut badan Berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mencatumkan informasi terkait perusahaan pers, wartawan media siber yang menjadi informan yakni perusahaan media atau kop media harus penelitian ini, terlihat bahwa dalam penerapannya ditulis, susunan struktur juga harus ada, nomor ketentuan media siber harus berbadan hukum kontak/hp, berbadan hukum. Selain itu, wartawan dalam menjalankan tugas menerapkan pedoman online harus terdaftar di Dewan Pers agar tidak anggap ilegal dan juga dapat mudah ditemukan kalau dicari di Dewan Pers. Pada umumnya semua narasumber, menyusun berita, mengedit dan perorangan tetapi badan hukum. Selain itu, media Mereka KONSTRUKSI MAKNA PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER OLEH WARTAWAN MEDIA ONLINE TERSERTIFIKASI (MONIKA WUTUN. JUAN ARDILES NAFIE. HERMAN ELFRIDUS SERAN) mempublikasikan berita. wartawan saat melihat pencabutan berita itu wajib menyertakan alasan perkembangan isu lalu kembangkan isu itu, juga sehingga mencabut berita tersebut, tidak bisa harus melihat narasumber yang sesuai untuk langsung menghapus layaknya status di media wawancarai, membuat berita, berita dikirim kemudian edit, setelah semua berita sudah fix baru Dalam Jika merujuk pada Teori Pers Tanggung sumbernya apabila ngambil foto dari google atau Jawab Sosial (Press Social Responsibility Theor. milik orang. Selain itu, hasil foto atau visualnya merupakan hasil revisi dari teori sebelumnya, yaitu ditampilkan guna memperkuat isi berita. Dengan teori liberal. Teori tanggung jawab sosial yang demikian berita yang ditunjukan di medsos dapat dibahas dalam AuFour Theories of The PressAy oleh mendukung isi dari berita. Foto yang dimasukan Theodore Peterson, dinyatakan sebagai pergeseran juga sikron dengan isi berita dan memperkuat isi dari teori liberal (A. Triyono, 2. Berkaitan berita bahwa ini benar hasil wawancara tergantung dengan hal ini. Theodore Peterson menegaskan angle-nya siapa yang diangkat dalam foto. Hal teori tanggung jawab sosial pers mempunyai dasar tersebut dilakukan wartawan karena profesi ini dianggap sebagai hati dan jiwa jurnalisme. Para kewajibankewajiban secara beriringan dan pers wartawan adalah insan yang harus mampu menikmati kedudukan istimewa wajib bertanggung mencari, mengolah dan menciptakan isi produk jawab kepada masyarakat (Armansyah, 2. jurnalistiknya dengan menggunakan perasaannya Juga terjadi bahwa profesionalisme didorong oleh dan pikirannya sehingga industri ini dapat hidup teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya dengan jiwa dan semangat tertentu. Para wartawan mencakup penekanan pada standar prestasi yang harus menjiwai produk jurnalistiknya dengan tinggi tetapi juga pada hakikat AukeseimbanganAy pengetahuan-pengetahuan tertentu dan kenetralan yang paling berkembang fungsi pers di masyarakat, mereka dituntut dalam media siaran (McQuail, 2. Pada Media siber dikhususkan pada media jurnalistik/jurnalisme, online tentu memiliki aturan yang memang harus menerapkan semua regulasi yang membingkai di patuhi dan wajib, antara lain tidak lari kode etik kerja profesionalnya. dan undang-undang pers. Sehingga berita yang sudah dipublikasikan itu tidak SIMPULAN dicabut dari pihak itu, hal ini merupakan suatu memberitakan informasi. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan wartawan Prinsipnya dalam media online anggota JOIN NTT berupaya Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 13. No. Januari 2024, hlm 116-131 mengonstruksi pemahaman tentang Pedoman DAFTAR PUSTAKA Pemberitaan Media Siber (PPMS) dengan merujuk Ardianto. Metodologi Penelitian Untuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif. Jurnalistik. Selain itu, masa kerja seorang PT. Simbiosa Rekatama Media. wartawan dan level kompetensinya pun tidak dapat Arikunto. Manajemen Penelitian berbanding lurus dengan konstruksi makna yang (Cetakan K. Rineka Cipta. terbangun dalam diri seorang wartawan tentang Armansyah. Pengantar Hukum Pers. PPMS. Gramata Publishing. Peningkatan Upaya Biu. Wutun. , & Nafie. menerapkan PPMS dalam kerja profesional Pengalaman dan Pemaknaan Kode Etik anggota JOIN NTT masih merupakan pekerjaan Jurnalistik Wartawan Media Online swarantt rumah yang harus diselesaikan. Pekerjaan rumah Jurnal Communio Jurnal Jurusan Ilmu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab media Komunikasi Universitas Nusa Cendana, massa tempat wartawan bekerja, ataupun Dewan 11. , 63Ae75. Pers sebagai otoritas berwenang yang mengurus https://doi. org/https://doi. org/10. 35508/jikom urusan terkait media massa tetapi kunci utamanya ada pada diri wartawan yang bersangkutan. Wartawan Bungin. Penelitian Kualitatif Komunikasi. Ekonomi. Kebijakan Publik dan meningkatan kapasitas diri agar memahami dengan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana. benar amanat PPMS dan menrapkan tiap point Creswell. Research Design pentingnya dalam kerja jurnalistik. Pendekatan Metode Kualitatif. Kuantitatif Wartawan media online anggota JOIN NTT dan Campuran (Cetakan IV). Pustaka