AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 2024, 1-8 Available at: https://w. id/index. php/khidmah/index Implementasi pengawasan internal pada koperasi . tudi pada koperasi BMT Maslahah Jawa Timu. Saifuddin Syuhri1*. Nurul Fadila2 Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo. Indonesia e-mail: nurulfadilaevista87@gmail. *Corresponding Author. Received: 1 September 2024. Revised: 15 September 2024. Accepted: 30 September 2024 Abstract: Cooperatives must be able to determine policies and strategies that must be developed and improved by increasing the effectiveness of the internal control system. The control system in a cooperative is determined by management and management experience. This research on the Baitul Maal wa al Tamwil cooperative was carried out with the aim of exploring how internal control has been carried out in accordance with the provisions of the cooperative's articles of association. The method used is participant observation to determine the implementation of internal supervision carried out by the BMT Maslahah The result of this research is that the supervisory system carried out by the Supervisor is to form an internal supervisory unit with an intensive and periodic monitoring system on financial performance, institutional performance and employee performance in all branch office areas. So that the internal control system can run effectively. Keywords: Implementation. Supervision. Internal. Cooperative. Baitul maal wa al tamwil Abstrak: Koperasi harus mampu menentukan kebijakan dan strategi yang harus dikembangkan dan ditingkatkan dengan cara meningkatkan efektifitas system pengendalian System penendalian dalam koperasi ditentukan oleh pengalaman kepengurusan dan manajemen. Penelitian pada koperasi Baitul Maal wa al Tamwil ini dilakukan dengan tujuan mengeksplorasi bagaimana pengendalian internal telah dijalankan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar koperasi. Metode yang digunakan adalah partisipasi observasi untuk mengetahui implementasi pengawasan internal yang dilakukan oleh koperasi BMT Maslahah. Hasil penelitian ini adalah sistem pengawasan yang dilakukan dengan membentuk satuan pengawas internal dengan sistem pengawasan secara inten dan berkala terhadap kinerja keuangan, kinerja kelembagaan dan kinerja karyawan di semua wilayah kantor cabang. Sehingga system pengendalian internal dapat berjalan secara Kata kunci: Implementasi. Pengawasan. Internal. Koperasi. Baitul maal wa al tamwil How to Cite: Syuhri. , & Fadila. Implementasi pengawasan internal pada koperasi . tudi pada koperasi BMT Maslahah Jawa Timu. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 1-8. https://doi. org/10. 55210/khidmah. Pendahuluan Pengawas koperasi merupakan bagian dari sistem pengendalian internal di dalam koperasi. Pengawas koperasi harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja, rencana anggaran rencana pendapatan dan rencana belanja koperasi (RK-RAPBK) (Irianti, 2. Pengawas yang profesional adalah mereka para pengawas yang memahami fungsi dan prosedur serta teknik pengawasan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dilakukan secara baik dan benar. Dengan demikian koperasi akan semakin terkendali dan terarah demi mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri dan dominan dalam perekonomian nasional. Banyak pengelola koperasi kurang memahami fungsi pengawasan tersebut karena Anggaran Dasar (AD) koperasi terkadang hanya untuk memenuhi persyaratan pembuatan akte pendirian koperasi dan setelah itu disimpan di lemari (Purwantini. Kom. Si, 2. Padahal tugas This is an open access article under the CCAeBY license. https://doi. org/10. 55210/khidmah. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila dan fungsi pengawas tertera di dalam anggaran dasar, anggaran dasar adalah pedoman tertinggi dalam menjalankan koperasi sehari-hari (Zamzami. Faiz. , et al, 2. Koperasi yang berhasil atau berprestasi adalah koperasi yang telah menerapkan disiplin tinggi. Begitu pula dengan keadaan lingkungan tertib, aman, teratur diperoleh dengan penerapan disiplin secara baik (Kurnia, 2. Disiplin pengelola yang dari rasa sadar dan insaf akan membuat manajemen melaksanakan sesuatu secara tertib, lancar dan teratur sesuai dengan tujuan utama dari Pengawasan koperasi merupakan hal penting untuk dilaksanakan, mengingat pengawasan tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan koperasi, untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, instruksi, tujuan, dan kebijaksanaan dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar (Mendo et al. , 2. Pengawasan itu sendiri didefinisikan dapat diartikan segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Misbah et al. , 2. Pengawasan merupakan aspek krusial dalam keberlangsungan dan keberhasilan koperasi. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan koperasi telah sesuai dengan rencana, instruksi, tujuan, dan kebijakan yang tertuang dalam anggaran dasar. Pengawasan internal, yang umumnya dilakukan oleh pengurus dan pengawas koperasi, merupakan langkah awal yang Namun, dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik . ood corporate governanc. , pengawasan internal saja tidaklah cukup (Istiqomah, 2. Pengendalian internal yang efektif melibatkan seluruh anggota organisasi, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan tingkat bawah (Patricia. Patricia, 2. Koperasi sebagai badan hukum, wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengelolaan dan pengawasan Pengawasan eksternal, seperti audit oleh akuntan publik atau pemeriksaan oleh dinas koperasi, diperlukan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Pentingnya pengawasan eksternal dikarnakan pengawasan eksternal memiliki beberapa tujuan penting, antara lain: Pertama memastikan kepatuhan, dimana pengawasan eksternal membantu memastikan bahwa koperasi telah mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Kedua meningkatkan akuntabilitas dalam pengawasan eksternal meningkatkan akuntabilitas pengurus dan pengawas koperasi kepada anggota dan pihak terkait lainnya, kemudian pengawasan eksternal dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang sehingga koperasi yang memiliki sistem pengawasan yang baik akan lebih dipercaya oleh anggota, pemangku kepentingan, dan lembaga keuangan (Muhaziroh, 2. Pengawasan dapat melibatkan pihak internal organisasi yang sering kita sebut pengendalian Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh pengurus dan pengawas koperasi, namun dalam perspektif tata kelola yang baik, hal itu tidak mencukupi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan baik internal maupun eksternal. Koperasi sebagai badan hukum, memiliki kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkop & UKM RI. Pemerintah berkeinginan agar koperasi dapat tumbuh berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri. Pengendalian merupakan fungsi manajemen yang melaksanakan analisa atas seluruh aktivitas Adanya pengendalian di koperasi, maka diharapkan seluruh aktivitas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan utama pengendalian internal pada seluruh kegiatan operasional adalah untuk mengarahkan kegiatan operasional koperasi terutama pada pembiayaan agar dapat mengurangi terjadinya kegagalan pembiayaan dan mengurangi pembiayaan bermasalah. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengkaji efektivitas pengendalian internal dalam koperasi. Mulyadi dalam bukunya "Sistem Pengendalian Intern" menjelaskan bahwa AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila pengendalian internal merupakan proses yang melibatkan seluruh anggota organisasi, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan tingkat bawah. Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) juga telah merumuskan kerangka kerja pengendalian internal yang komprehensif (Apriyanti, 2. Alasan koperasi untuk menyusun sistem pengendalian internal adalah dalam rangka membantu dalam mencapai tujuannya. Manajemen dalam menjalankan fungsinya membutuhkan sistem pengendalian yang dapat mengamankan harta asset koperasi, memberikan keyakinan bahwa apa yang dilaporkan adalah benar-benar dapat dipercaya dan dapat mendorong adanya efisiensi usaha serta dapat terus-menerus memantau bahwa kebijaksanaan yang telah ditetapkan memang dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dalam rangka pencapaian tujuan koperasi, termasuk BMT Maslahah sebagai lembaga keuangan yang besar telah menjalankan fungsi-fungsi manajemen Menurut Terry yaitu: Perencanaan . , pengorganisasian . , memberi dorongan . , dan pengawasan . Ay (Nuryadi, 2. Maka, bagaimana seharusnya fungsi pengawasan pada koperasi dan bagaimana implementasi pengawasan pada koperasi BMT Maslahah? Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, menurut Sugiono bahwa metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaam tertentu (Mappasere & Suyuti, 2. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Selain itu, penelitian kualitatif bertujuan untuk membuat orang lebih faham dengan sebuah teori dan cara pengembangannya. Perhatikam penelitian kualitatif lebih tertuju pada elemen manusia, objek, dan institusi serta hubungan atau interaksi di antara elemen-elemen tersebut, dalam upaya memahami suatu peristiwa, perilaku atau Adapun Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis tematik dimana tujuannya untuk mengidentifikasi tema-tema yang meuncul dari data wawancara, dokumen dan observasi (Moleong, 2. Wawancara dilakukan dengan pengurus, pengawas dan anggota BMT untuk memehami persepsi mereka tentang pengawasan internal yang dilakukan di BMT, kemudian ada analisis dokumentasi seperti laporan keuangan, prosedur operasional standar, dan hasil audit untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sistem pengawasan internal. Selain itu ada analisis tematik yang mana ntuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari data wawancara dan dokumen, seperti efektivitas mekanisme pengawasan, kendala yang dihadapi, dan usulan perbaikan dan membuat diagram alur untuk menggambarkan proses pengawasan internal yang ada. Hasil dan Pembahasan Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi, sehingga pengawasan dalam organisasi apapun menjadi mutlak dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Terry, yang mengatakan bahwa: AuDalam rangka pencapaian tujuan suatu organisasi, termasuk negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar seyogyanya menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: Perencanaan . , pengorganisasian . , memberi dorongan . , dan pengawasan . Ay (Nuryadi, 2. Pengawasan sebagai upaya kontrol birokrasi ataupun organisasi harus dilaksanakan dengan baik, karena apabila tidak dilaksanakan, cepat atau lambat akan mengakibatkan mati/hancurnya suatu organisasi atau birokrasi itu sendiri (Sitorus, 2. Situmorang dalam bukunya Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, bahwa: AuSebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan suatu organisasi memang mutlak diperlukanAy. Pelaksanaan suatu rencana dan program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang intensif dan berkesinambungan jelas akan mengakibatkan lambatnya, atau AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan (Torar et al. , 2. Kemudian menurut Mc. Farland yang dikutip Handayaningrat sebagai berikut: AuControl is the process by which an executive gets the performance of his subordinate to correspond as closely as posible to chosen plans, orders, objectives, or policies. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentuka. Ay (Pohan. Mutyara Kd Chairunissa. Pengawasan sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat pengawasan tersebut dapat mempengaruhi hidup atau matinya suatu organisasi atau birokrasi, dan untuk melihat apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, dan kebijaksanaan dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan merupakan segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Misbah et al. , 2. Pengawasan sebagai suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengoreksinya bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Berdasarkan hal tersebut maka, inti dari definisi pengawasan adalah usaha untuk menjamin agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Pengawasan sebagai suatu usaha sistematik untuk menerapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya organisasi dipergunakan dengan cara paling efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan dalam organisasi. Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan (Fachrezi & Lestari Nasution, 2. Beberapa faktor yang membuat pengawasan semakin diperlukan dalam organisasi antara lain (Agustin. Dinni. , et al, 2. : Faktor pertama disebabkan oleh perubahan lingkungan organisasi, dimana faktor utama ini dapat terlihat dari adanya globalisasi, regulasi pemerintah dan teknologi Kedua, peningkatan kompleksitas organisasi yang biasanya tergambar pada struktur organisasi, rantai pasok dan keragaman tenaga kerja. Ketiga kesalahan dan penyimpangan, kesalahan manusia dalam melakukan tugas merupakan hal yang wajar, pengawasan diperlukan untuk mendeteksi dan memperbaiki kesalahan sebelum berdampak signifikan pada organisasi selain itu pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas organisasi dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik itu standar kualitas, keamanan, atau etika. Keempat, kebutuhan manajer untuk mendelegasikan wewenang. delegasi wewenang memungkinkan manajer untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa tugas yang didelegasikan dilaksanakan dengan baik. Delegasi wewenang memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan kemampuan dan tanggung jawab mereka. Pengawasan yang konstruktif dapat membantu karyawan tumbuh dan berkembang. Fungsi Pengawasan Sebagai suatu pengendalian manajemen yang bebas dalam menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, maka fungsi pengawasan menurut Hanif, adalah (Nawawi, 2. Untuk menilai apakah pengendalian manajemen telah cukup memadai dan dilaksanakan secara efektif. Untuk menilai apakah laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan yang sebenarnya secara cermat dan tepat. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila Untuk menilai apakah setiap unit telah melakukan kebijaksanaan dan prosedur yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk meneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efisien. Untuk meneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif yaitu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian fungsi pengawasan adalah membantu seluruh manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif dengan melaksanakan analisa, penilaian, rekomendasi dan penyampaian laporan mengenai kegiatan yang diperiksa. Oleh karena itu internal audit harus dapat memberikan pelayanan kepada manajemen, sehingga manajemen dapat mengetahui apakah system pengendalian yang telah diterapkan berjalan dengan baik dan efektif untuk memperoleh keadaan sesungguhnya. Andari menjelaskan bahwa terdapat empat tujuan dari fungsi pengawasan. Keempat tujuan tersebut adalah adaptasi lingkungan, meminimalkan kegagalan, meminimumkan biaya, dan mengantisipasi kompleksitas dari organisasi (Andari et al. , 2. Pengawasan Menurut Sifatnya Pengawasan preventif, pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan. Tujuan pengawasan ini adalah: Pertama, mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan. Kedua, memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif. Ketiga, menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehubungan dengan tugas yang harus dilaksanakan. Pengawasan detektif, pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu: Pertama pengawasan dari jauh, pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya. Kedua pengawasan dari dekat, pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi. Pengawasan menurut ruang lingkupnya: Pertama pengawasan internal, pegawasan internal dibagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan internal yang dilakukan aparat yang berasal dari internal lingkungan Departemen atau Lembaga yang diawasi. Sedangkan pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus pengawas yang dibentuk secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif. Kedua, pengawasan eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif. Pengawasan menurut metode pengawasannya: Pertama pengawasan melekat, pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal karyawan, maupun dari lingkungan eksternal karyawan. Pengawasan merupakan salah satu fungsi organik administrasi dan manajemen, karena apabila fungsi ini tidak dilaksanakan, cepat atau lambat akan menyebabkan matinya atau hancurnya suatu Karena itu agar pengawasan mendapatkan hasil yang diharapkan, pimpinan suatu organisasi harus mengetahui ciri-ciri suatu proses pengawasan. Ciri-ciri itu menurut Rahardjo ialah (Soleh. Moh. Enung Nugraha, 2. : Pertama, pengawasan harus bersifat fact finding arti bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan harus menemukan fakta-fakta tentang bagaimana tugas-tugas AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila dijalankan dalam organisasi. Kedua, pengawasan harus bersifat preventif yang berarti bahwa proses pengawasan itu dijalankan untuk mencegah timbulnya penyimpangan-pemyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan dari rencana yang telah ditentukan. Ketiga, pengawasan diarahkan pada masa sekarang yang berarti bahwa pengawasan hanya dapat ditujukan terhadap kegiatan-kegiatan yang kini sedang dilaksanakan. Keempat, pengawasan hanyalah sekedar alat untuk meningkatkan efisiensi, pengawasan tidak boleh dipandang sebagai tujuan. Kelima, pengawasan hanya sekedar alat administrasi dan manajemen, maka pelaksanaan pengawasan itu harus mempermudah tercapainya Keenam, pelaksanaan harus efisien. Jangan sampai terjadi pengawasan malahan menghambat usaha peningkatan efisiensi. Ketujuh, pengawasan tidak dimaksudkan untuk terutama menentukan siapa yang salah jika tidak ada ketidakberesan, akan tetapi untuk menemukan apa yang tidak betul. Kedelapan, pengawasan harus bersifat membimbing agar supaya para pelaksana meningkatkan kemampuannya untuk melakukan tugas yang ditentukan baginya. Dalam implementasi pengawasan pada koperasi BMT Maslahah untuk pelaksanaan pengawasan, struktur organisasi koperasi di bidang pengawasan adalah dilakukan oleh pengawas yang terdiri dari koordinator pengawas merangkap anggota dibantu oleh dua anggota pengawas. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. Kemudian yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut: Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, memiliki keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi, pengawas koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan harus memenuhi persyaratan standar kompetensi, sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 . tahun, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan pengurus, pengawas dan pengelola, tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 . tahun sebelum pengangkatan. Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi pengawas, pengurus dan pengelola pada primer koperasi lainnya kecuali mendapat persetujuan dari rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya. Tugas Pengawas antara lain: Pertama. Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus. Kedua. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus, dan ketiga melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota. Sedangkan untuk kewajiban pengawas: Pertama merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga, kedua membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota, ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan keempat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat anggota. Selain itu pengawas juga mempunyai hak diantaranya, meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus. Kemudian mengenai kewenangan pengawas meliputi beberapa hal berikut: Pertama, meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait. Kedua, mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus. Ketiga, memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Keempat, meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non keuangan terhadap koperasi, yang penetapannya diputuskan oleh Rapat Anggota (AD&ART Koperasi BMT Maslaha. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4. , 2024, 1-8 Saifuddin Syuhri. Nurul Fadila Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, fungsi pengawasan adalah untuk menilai apakah pengendalian manajemen telah cukup memadai dan dilaksanakan secara efektif, apakah laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan yang sebenarnya secara cermat dan tepat, apakah setiap unit telah melakukan kebijaksanaan dan prosedur yang menjadi tanggung Disamping itu juga untuk meneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif yaitu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua, pengawasan koperasi BMT Maslahah dilakukan oleh Koordinator Pengawas dan anggota pengawas, dengan berbagai strategi yang diimplementasikan secara terus menerus dan berkala yaitu dengan cara meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus, mendapatkan laporan secara berkala, keterangan yang diperlukan, meminta kepada akuntan publik dan tenaga ahli untuk Daftar Pustaka