Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 ISSN : 1693-6876 USAHA MIKRO. KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI BASIS EKONOMI KERAKYATAN Ahmadun Dosen Pembimbing Fakultas Administrasi Niaga Universitas Respati Indonesia Jakarta Jl. Bambu Apus I No. 3 Cipayung Jakarta Timur 13890 Email :urindo@indo. ABSTRAK Pembangunan Kebijakan ekonomi orde baru yang bergantung hanya pada beberapa konglomerat, telah secara praktis menghancurkan ekonomi Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kejadian dan kemajuan dari usaha kecil menengah (UKM) sebagai basis/ dasar dari ekonomi rakyat, metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif analisa deskriptif. Paradigma baru ini akan memperkuat ekonomi rakyat sebagai sebuah alternatif / pilihan untuk memperkuat ekonomi nasional. Penelitian ini memperlihatkan bahwa memungkinkannya Usaha Kecil dan Menengah dapat berkembang melalui kebijakan pemerintah yang memihak pada pemberdayaan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan potensi kewirausahaan dengan meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan usaha, dengan semangat dan akses informasi untuk penguasaan informasi pasar di daerah yang Kata kunci : UKM, kewirausahaan, kemajuan PENDAHULUAN Kebijakan pemerintahan Orde Baru sampai Reformasi yang lebih menekankan pada aspek pertumbuhan daripada aspek pemerataan, di satu sisi perekonomian Indonesia yang sangat pesat dengan laju pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% Tetapi di sisi lain, kebijakan itu telah menciptakan kesenjangan, yaitu adanya perbedaan kelas antara kaya dan miskin, antara ekonomi kuat dengan ekonomi lemah, antara konglomerasi yang monopolistis dan ekonomi rakyat yang sangat tertinggal. Akibat kebijakan yang timpang ini ditambah faktor Reformasi diawali pada tahun 1997/1998 dengan memunculkannya krisis moneter di Indonesia dan mengarah ke beberapa negara Asia, maka perekonomian Indonesia menjadi turun AudrastisAy yang kemudian berimbas pada krisis kepemimpinan, politik, hukum, sosial budaya bahkan krisis moral dan etika kepemimpinan sampai saat sekarang yang dirasa masih mengganjal kalau kita lihat diantaranya kasuskasus Perpajakan. Simulator SIM, dan Ambalang. Kasus Daging Sapi yang kesemuanya kepemimpinan negeri ini tidak serius untuk melaksanakan amanah dalam berkehidupan Sayangnya reformasi seperti mengulangi kesalahan yang sama dengan masa orde baru, dimana pemerintah cenderung enggan membantu UMKM tumbuh dan berkembang. Indikasi ini terlihat dari sukarnya kucuran kredit pihak perbankan ke UMKM. Padahal ekonomi skala mikro, kecil atau biasa yang didengung-dengungkan oleh banyak orang sebagai Usaha Mirko. Kecil dan Menengah (UMKM) terbukti tangguh walaupun banyak juga yang mengalami likuiditas/kebangkrutan menghadapi badai krisis pertumbuhan ekonomi dan kesempatan lapangan kerja. Ketika krisis ekonomi berlangsung sektor pertanian selalu tampil kenyataannya hanya sektor ini yang mengalami pertumbuhan secara positif. Maka dengan di Undangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 . tentang Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) dirasa sangat membantu pada Usaha Mirko. Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 . A Usaha Mikro adalah eusaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2008 . ISSN : 1693-6876 Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008. Tabel 1. Kriteria Asset dan Omset UU No. 20 Tahun 2008 Uraian Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Kriteria Asseto Maks 50 Juta > 50 Juta - 500 Juta > 500 Juta - 10 Miliar Omzet A Maks 300 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar Sumber sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2008. Dari konteks tersebut di atas, kiranya kita patut merenung dan berfikir ulang secara jernih, rasional dan integrated apakah pembangunan ekonomi yang di "jiwai" oleh model konglomerasi . oyan berhutan. itu masih harus dipertahankan? Apakah sudah benar dan adil bahwa penikmat ekonomi hanya pada segelintir orang saja? Jika jawabannya tidak, apakah yang perlu digagas dan pengembangan ekonomi di Indonesia? Tujuan menganalisis "Fenomena dan Prospek Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Basis Ekonomi Kerakyatan" METODOLOGI Metodologi penulisan yang digunakan untuk menganalisis fenomena usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai basis ekonomi kerakyatan adalah metode deskriptif. Rancangan penulisan berisi pernyataan tentang bagaimana data akan dikumpulkan, diolah dan dianalisa untuk mencapai suatu tujuan. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptifkualitatif, yakni mendeskripsikan gambaran yang benar mengenai fenomena usaha mikro, (UMKM) Indonesia. Hingga saat ini definisi atau batasan usaha mikro, kecil dan menengah belum ada pembahasan yang tuntas dan serius, sebab tinjauan dari segi kriteria, baik yang menyangkut modal dan jumlah tenaga kerja berbeda-beda. Namun pendekatan untuk membuat batasan usaha mikro, kecil, menengah dimana pada garis besarnya pendekatan itu dapat dilakukan secara kuantitatif dan manajemen. Dari sudut kuantitatif biasanya jumlah tenaga kerja usaha mikro berkisar pada 5Ae25 orang, sedangkan dari segi modalmaka modal bersih atau hartausaha bisa mencapai 50-300 juta dan dari sisi omset atau penerimaan penjualan biasanya sampai RP 200juta Sementara tingkat teknologi yang digunakan oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi pada umumnya adalah teknologi rendah sampai sedang. Dari sudut manajemen berarti bahwa pengelolaan usaha kecil belum menunjukkan adanya spesialisasi fungsi-fungsi manajemen secara terpisah (PPM : 1. Nomor 20 tahun 2008. dimana Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. UU Nomor 20 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 dikatakan bahwa usaha mikro adalah kegiatan Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 ekonomi mikro rakyat berskala yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan paling banyak Rp. Sedangkan pasal 6 ayat 2 kriteria usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat kecil berskala memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50-500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. pasal 6 ayat 3 kriteria usaha menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat kecil berskala memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta - 10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan paling banyak Rp. 2,5-50 Milyar. Dari beberapa definisi, pada hemat penulis yang dimaksud dengan usaha kecil adalah suatu kegiatan ekonomi skala kecil yang mempunyai tenaga kerja berkisar antara 5 sampai dengan 25 orang dengan omset setahun sekitar Rp 50 juta sampai dengan Rp 50 milyar, dan modalnya rata-rata Rp 500 juta Ae Rp 2,5M dengan tingkat teknologi yang relatif sederhana pilar-pilar manajemen secara terspesialisasi. Sedangkan usaha menengah menurut BPS . dalam Ringkasan Eksekutif Industri besar dan sedang adalah kegiatan ekonomi yang jumlah tenaga kerjanya berkisar antara 25 sampai dengan 125 Dan tentu saja menurut hemat penulis omset dan modalnya lebih besar dari usaha mikro, kecil, dengan tingkat teknologi lebih baik dan mengarah pada terspesialisasinya fungsifungsi manajemen . emasaran, produksi. Sumber Daya Manusia dan keuanga. Pengamat Ekonomi Umar Juoro . mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagi sistem ekonomi yang mencakup konsep, kebijakan, dan strategi pengembangannya. Namun lebih kepada tatanan atau konstruksi menyeluruh antara satu dengan lainnya yang disebut oleh Umar Juoro sebagai suatu sistem. Ini juga menandakan bahwa karena ekonomi kerakyatan merupakan sistem, sehingga di dalamnya terkandung terminologi, gagasan atau ide-ide, kebijakan dan strategi yang dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah Masyhuri mengutip Pakar Ekonomi Kerakyatan Mubyarto mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai ISSN : 1693-6876 dioperasionalisasikan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi Selanjutnya pada bagian lain. Mubyarto kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada sila ke-4 Pancasila yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan Dari definisi tersebut bila mengacu pada sila ke -4, maka demokrasi ekonomi yang hendak dibangun itu harus diimplementasikan dengan cara-cara santun, toleran, kebersamaan dan dalam kerangka perwakilan secara musyawarah dan mufakat. Kata perwakilan bisa diartikan bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) yang merupakan penjelmaan dari rakyat seharusnya berperan serta dan aktif mengambil bagian untuk memikirkan hal ini. Namun pada realitasnya bentuk perwakilan ini sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari pemaparan dan definisi tersebut, penulis mencatat ada beberapa kata kunci dalam pengertian ekonomi kerakyatan. Pertama pengertian ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Kedua, ekonomi kerakyatan adalah suatu satu kesatuan sistem yang di dalamnya terkandung strategi, kebijakan, regulasi dan implementasi. Ketiga, ekonomi kerakyatan diperuntukkan bagi kesejahteraan segelintir orang ataupun Keempat, ekonomi kerakyatan membutuhkan political will pemerintah berupa pemihakan dan perlindungan bagi jaminan terselenggaranya Umar Juoro . mendefinisikan ekonomi rakyat sebagai pelaku ekonomi yaitu rakyat sendiri baik dalam bentuk Koperasi. Baik Umar dan Mubyarto AubersepakatAy bahwa pelaku ekonomi untuk mencari nafkah yakni rakyat sendiri. Hanya saja menurut pendapat Mubyarto bangun usaha yang sesuai cenderung pada Koperasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, . Sedangkan Umar berpendapat bahwa bangun usahanya tidak saja Koperasi namun usaha-usaha lain, kelas menengah dan kelas gurem juga termasuk di dalamnya. Secara ringkas Masyhuri . menyatakan Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 bahwa ekonomi rakyat adalah ekonomi usaha mikro, kecil dan Gurem (UKG). Dilihat dari pendapat tersebut penulis pada prinsipnya pengertian ekonomi rakyat adalah aktivitas ekonomi yang pelakupelakunya adalah rakyat sendiri dan bentuk usahanya masih dalam kapasitas yang relatif kecil sampai menengah. Gambaran usaha kecil dan menengah di Indonesia menurut Hal Hill . alam Rachbini, 1999:. dinyatakan bahwa struktur industri Indonesia ternyata keropos di tengah. Ini mengindikasikan bahwa sebenarnya para pemain industri di Indonesia, khususnya kelas menengah ini sebenarnya amat rapuh hanya ditopang oleh dua lapisan saja, yakni lapisan bawah atau kecil yang hingga saat ini perekonomian sangat kecil. Lapis kedua adalah lapisan ekonomi kelas konglomerat yang dikuasai oleh segelintir orang. Padahal peran perusahaan kecil saat ini sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Menurut Departemen Perindustrian, peran industri kecil amat penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pasar lokal. Dari statistik industri kecil dan kerajinan rumahtangga tahun 2002 yang dikeluarkan oleh BPS, diketahui bahwa jumlah industri kecil dan kerajinan rumahtangga di Indonesia adalah 375 atauorang atau sekitar 59. 91 persen tenaga kerja yang ada. Sedangkan perusahaanperusahaan sedang dan besar dapat menyerap tenaga kerja sebesar 4. 587 orang atau 09 persen. Nilai tambah industri kecil dan kerajinan rumahtangga merujuk pada data BPS . sebesar Rp 31. 769 juta atau 99,1 persen dari Rp 31. 951 juta dari nilai tambah seluruh industri. Yang sangat menarik untuk diamati adalah kontribusi nilai tambah industri besar dan sedang hanya mampu menyumbangkan nilai tambah Rp 273. 182 juta atau hanya 0. 85 persen. Menurut Hendra Halwani dalam artikelnya di Media Indonesia . /10/ 1. menyatakan bahwa pengembangan ekonomi rakyat yang berbasis pads pengusaha kecil, menengah dan koperasi hingga sektor informal sangat berperan besar terutama dalam penyerapan tenaga kerja yang masih Dari total jumlah usaha yang mencapai 33,5 juta, terhitung tidak kurang dari 33,4 juta atau 99,8 persen terdiri unit-unit ISSN : 1693-6876 usaha kecil dan industri rumah tangga. Sedangkan yang tergolong dalam usaha besar hanya mencapai 66. 428 atau sekitar 0,2 Sementara posisi konglomerat dilihat dari total aset telah mencapai Rp 343 triliun dengan total penjualan Rp 201 triliun, sementara aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernilai Rp 912 triliun itu hanya mempunyai omset penjualan Rp 194 triliun dengan pangsa pasar hanya 24 persen. Padahal beberapa gelintir konglomerat menguasai pangsa pasar tidak kurang dari 56 persen, sedangkan puluhan juta unit usaha kecil yang bercokol di Indonesia hanya menguasai pangsa pasar . arket shar. kurang dari 8 Sementara jumlah koperasi yang 206 unit dengan jumlah anggota yang mencapai tidak kurang dari 29 juta orang, memiliki omzet hanya sebesar Rp 13 Dilihat dari jenis usahanya, maka koperasi, usaha kecil dan menengah merupakan yang terbesar dalam struktur perekonomian nasional, yakni merupakan 99,4 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Namun dalam penguasaan market share dan pertumbuhan ekonomi . conomic growt. , hanya mencapai masing-masing 20 persen dan 16 Sedangkanjenis usaha besar dan konglomerat merupakan 0,6 persen dari total unit usaha nasional, mampu menguasai market share sebesar 80 persen dan economic growth sebesar 84 persen. Usaha kecil dan menengah serta koperasi ini mencapai tidak kurang dari 88 persen total angkatan kerja, tetapi hanya memberikan kontribusi sebesar 11,2 persen dari total ekspor industi pengolahan nonmigas. Sementara apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, maka peranan usaha kecil, menengah dan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal. Usaha kecil dan menengah di negara tetangga kita mampu memberikan sumbangan sebesar 65 persen terhadap total ekspor bagi Taiwan. Sedangkan usaha kecil di Cina dapat menyumbang tidak kurang dari 50 persen. Sementara Thailand sebesar 50 persen. Vietnam 20 persen. Korea Selatan 42 persen. Hongkong 17 persen dan Singapura 17 persen. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Dari pernyataan di atas, maka Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 paradigma baru, pemberdayaan ekonomi kerakyatan sudah menjadi alternatif atau eksistensi ekonomi rakyat dalam perekonomian Oleh karena, hal ini perlu diupayakan semaksimal mungkin untuk mendorong percepatan perubahan dalam transformasi dan adaptasi struktural. Transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi moderen, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh. Sedangkan perubahan struktural serupa ini tentunya mensyaratkan langkah-langkah mendasar dan mendasar yang Pemihakan Pemerintah, kelembagaan, serta pemberdayaan sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki kemampuan kewirausahaan dan manajerial yang mampu bersaing di tingkat global. Memperhatikan berbagai pandangan tersebut, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk mengembangkan ekonomi rakyat yang dapat dilakukan melalui strategi pemberdayaan menurut Tiwan Hardiman. Suara Karya:16/12/98. adalah sebagai berikut: Peningkatan akses ke dalam aset produktif . roductive asset. Untuk masyarakat petani yang masih dominan dalam ekonomi rakyat, modal produktif yang utama adalah tanah. Oleh sebab itu kebijakan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah sangat penting dalam melindungi dan melindungi ekonomi rakyat ini. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Mubyarto bahwa pemerintah harus memihak dan melindungi ekonomi mikro, dan kecil. Contohnya dalam hal pemilikan tanah yang makin mengecil, maka harus segera dicegah. Dan persoalan ini sungguh tidak mudah, sebab amat terkait dengan kultur dan sistem hukum waris yang ada. Tetapi demi proses modernisasi kultur masyarakat, kebiasaan membagi tanah sebagai warisan harus ditinjau ulang dan jika memungkinkan dihentikan saja. Agar hal itu dapat terlaksana, maka mesti ada alternatif jalan pemanfaatan lahan secara lebih efisien. ISSN : 1693-6876 misalnya mixed farming dan mixed landuses, penciptaan lapangan kerja pedesaan di luar pertanian . gro transmigrasi, dan program-program pendukung lainnya. Dalam konteks ini meningkatkan produktivitas lahan harus lebih ditingkatkan, misalnya dengan pengairan yang cukup, pemumpukan yang seimbang, diversiftkasi usaha tani atau pemilihan jenis budidaya untuk memperoleh nilai komersial yang tinggi dengan pembidikan pasar yang tepat Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi rakyat. Artinya sebagai produsen dan penjual, posisi dan kekuatan rakyat dalam perekonomian sangat lemah. Selama ini keberadaan mereka hanya sebagai price Ini disebabkan jumlah mereka yang sangat banyak bertebaran di seluruh wilayah Indonesia dengan market share yang masih kecil-kecil. Walhasil daya tawar mereka dalam perekonomian sangat lemah. Padahal merekalah yang seharusnya dilindungi, tetapi pada kenyataannya mereka dibiarkan berkompetisi dengan usaha besar yang daya cengkramnya sangat Sehingga mekanisme pasar yang didengung-dengungkan sebenarnya hanya sebagai "cover" atau sampul keabsahan dalam konteks Sehingga dalam konstelasi ini, pada hemat penulis jelas tidak mungkin ada fair competition yang seharusnya menjadi pedoman dalam berkompetisi di pasar. Jadi jelaslah bahwa jika belum ada pemihakan yang kuat oleh pemerintah terhadap UMKM dan Koperasi ini, maka tidak mungkin persaingan dapat terjadi secara seimbang dan 2 Pengembangan UMKM Melalui Kewirausahaan Oleh karena itu, pendekatan pengembangan kewirausahaan melalui usaha mikro, kecil sudah banyak dilakukan oleh Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 berbagai negara. pendekatan tersebut secara umum dapat menggunakan asumsi dasar keberadaan atau eksistensi wirausaha di suatu Biasanya kurangnya minat dan tidak adanya kewirausahaan pada suatu daerah disebabkan sedikitnya orang yang berbakat untuk menciptakan atau mengimplementasikan suatu usaha. Kandidatwirausahawan yang ada pada umumnya mempunyai kekurangan dalam tiga hal, yakni pertama, soal ketrampilan untuk mengelola dan mengembangkan usaha sendiri. Kedua, semangat atau motivasi diri dalam berusaha masih relatif rendah dan masih perlu didorong terus. Ketiga, akses informasi yang dalam hal ini tentang peluang usaha di daerah tersebut masih sedikit dan sulit untuk Selain itu kurangnya wirausahawan di suatu daerah, karena tidak didukung oleh lingkungan yang kondusif dan baik jika dibandingkan dengan kurangnya individu yang berbakat di daerah tersebut dalam hal ini yang mempengaruhinya adalah terdiri dari tiga faktor yaitu: pertama, nilai . dan praktek sosial lebih dikuasai oleh kultur tertentu yang tidak memungkinkan dapat menghasilkan, individuindividu yang siap atau mau berusaha sendiri. Misalnya adalah budaya priyayi yang memandang status wirausaha adalah rendah dan status pegawai kantor berpredikat lebih Kedua, secara politik dan historik, dimana pada situasi dan kondisi fersebut keadaan memang tidak harmonis untuk sebagai contoh, pada waktu perekonomian dalam keaadaan tertutup dan apabila orang tidak babas melakukan aktifitas bisnis atau usaha. Ketiga, kurangnya minat pemerintah dalam mendukung dan memihak usaha mikro, kecil, meskipun telah dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945. Sebab selama ini usaha kecil, menengah dan Koperasi masih di anggap sebagai industri yang tidak dapat memberikan value added yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan bahkan sering dianggap membebani APBN dengan berbagai kebijakan pemberian subsidi seperti : JPS. KUK. BIMAS. PNM dan lain sebaginya. Oleh karenan, melihat semakin lama gejala kebangkrutan ekonomi yang diakibatkan oleh pembangunan ekonomi konglomerasi, yang sarat dengan kapitalisme kolosif kiranya perlu ada kilas balik yang realistis dan obyektif ISSN : 1693-6876 bahwa sudah sepantasnya ekonomi kerakyatan dapat dijadikan barometer perekonomian Karena data-data statistik seperti ditunjukkan di atas secara faktual berbicara dalam konteks yang konkret bahwa ekonomi rakyat mempunyai prospek yang baik apabila dikelola dan didukung oleh piranti dan kebijakan yang pro usaha mikro, kecil dan Disamping itu, yang berdaulat dan sesuai dengan kontitusi negara kita adalah "rakyat" dan bukan "pasar". Hal ini tentunya bukan berarti bahwa ekonomi kerakyatan anti Ekonomi kerakyatan tetap dalam kerangka fair competition dengan asumsi dasar bahwa berangkat dari kondisi yang sama atau paling tidak, seimbang. Berdasarkan hal di atas, maka sudah selayaknya pengembangan usaha mikro, kecil sebagai basis ekonomi nasional perlu dilakukan dengan pola pengembangan kewirausahaan yang terpadu yakni pengembangan model mikro yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi secara individu maupun kelompok, melalui berbagai pelatihan yang berkesinambungan, konsultasi dan penyuluhanpenyuluhan yang tepat sasaran dan tepat pemanfaatannya secara efektif dan efisien. Model kedua adalah makro, yaitu dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan serangkain kebijaka yang memihak dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasiuntuk tumbuh dan berkembang. Dengan dua model pendekatan pengembangan kewirausahaan itu baik secara mikro dan makro diharapkan akan banyak lahir enterpreuner tangguh di Indonesia. Sehingga pada akhirnya dengan bangkitnya kewirausahaan seperti apa yang diungkapkan oleh Schumpeter, maka suatu negara akan dapat membangun ekonominya dengan baik, sebab pada umumnya pengusaha memiliki daya pikiryang kreatif, mandiri dan inovatif. Berangkat dari pemikiran ini tampak dengan jelas bahwa prospek UMKM ke depan akan mempunyai harapan yang baik dan cerah. PENUTUP 1 Kesimpulan Kebijakan Pemerintah sudah harus memihakpada pemberdayaan pembangunan ekonomi yang berbasis pada kerakyatan. Oleh Jurnal Administrasi dan Manajemen Vol. No. Juni 2015 sebab itu, diperlukan perhatian yang serius dari mengimplementasikan, seperti injeksi dana melalui sektor perbankan. Pengembangan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) sudah harus menjadi prioritas dalam pembangunan, sebab sektor inilah yang relatif kecil kandungan impornya, sehingga perubahan kurs tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap kinerja usaha. Selain itu pengembangan dengan konsep kewirausahaan juga sangat diperlukan untuk memberi ruang gerak bagi pengusaha yang baru tumbuh agar tingkat pengangguran dapat ditekan seminimal mungkin. ISSN : 1693-6876 No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. KUH Perdata pasal 1338 . , 1233 s/d 1456 KUH Perdata KUH Dagang (Makelar & Komisione. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 2 Saran Sebaiknya pemerintah memberikan skala prioritas untuk pengembangan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi dengan tolak ukur yang jelas dan rasional. Mendorong perbankan agar mau mengucurkan kreditnya kepada UMKM dengan tingkat suku bunga yang ringan . oft loa. , dengan tidak merugikan pihak perbankan. Pemerintah harus aktif mendorong membantu meningkatkan keterampilan mengelola dan mengembangkan usaha, motivasi,memberikan akses informasi tentang peluang usaha di setiap daerah. DAFTAR PUSTAKA