Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/demokrasi. Tersedia: https://journal. id/index. php/Demokrasi Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Jordan Petra Jeremi Situmorang1*. Tito Jeremia Sanggaam Marisi Situmorang2. Laurentius Marcell3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran,Indonesia Penulis Korespondensi : jordan22001@mail. Abstract. Currently, the issuance of Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital is a concrete step taken by the Government to seek the relocation and development of a new National Capital, because economic growth has so far been considered too Java-centric by some in the community. However, it cannot be denied that after the issuance of this law it triggered new problems, including the problem regarding the position of the Head of the Archipelago Capital Authority. Therefore, through this research, we will answer issues related to the position of the Head of the Archipelago Capital Authority along with the logical consequences related to his role based on the regional government system. Normative legal research methods or what is usually called doctrinal legal research, the approaches used are the statutory approach and the conceptual approach. The research results show that the position of the Head of the Nusantara Capital Authority is as head of a special regional government at the provincial level. The logical consequences received from this regulation are that the election, appointment and dismissal are carried out directly by the President as per the President's prerogative, the regions are centralized, and there is no Regional People's Representative Council (DPRD) as an instrument of regional Keywords: Government System. Legal Status. National Capital. Regional Autonomy. State Government Abstrak. Penerbitan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IbuKota Negara merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Pemerintah guna mengupayakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara yang baru, sebab pertumbuhan ekonomi selama ini dianggap terlalu jawasentris oleh sebagaian masyarakat. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bawa setelah penerbitan undang-undang tersebut memicu permasalahan baru, diantaranya yaitu permasalahan mengenai kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Oleh karena itu, melalui penelitian ini akan menjawab isu permasalahan terkait kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara beserta konsekuensi logis terkait perapannya berdasarkan sistem pemerintahan daerah. Metode penelitian hukum normatif atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu sebagai kepala pemeritah daerah khusus setingkat provinsi. Adapun konsekuensi logis yang diterima dari aturan tersebut yaitu pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian dilakukan langsung oleh Presiden sebagaimana hak prerogratif yang dimiliki oleh Presiden, daerah yang bersifat sentralis, dan tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai instrumen otonmi daerah. Kata kunci: Ibukota Negara. Kedudukan Hukum. Otonomi Daerah. Pemerintahan Negara. Sistem Pemerintahan PENDAHULUAN Dewasa ini, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa berdasarkan sistem pemerintahan daerah ditentukan adanya pemberian keleluasan yang sangat luas kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya sendiri-sendiri. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-undang omor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pada Naskah Masuk: 16 September 2025. Revisi: 30 September 2025. Diterima: 17 Oktober 2025. Terbit: 31 Oktober 2025 Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah konteks ini, penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip demokrasi, peningkatkan peran dan partisipasi masyarakat daerah tersebut dalam membangun daerah yang ditempatinya serta pemerataan dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait potensi dan keanekaragaman antar masing-masing daerah berdasarkan prinsip keadilan di Negara Republik Indonesia (Dewirahmadanirwati, 2. Di era perkembangan teknologi seperti ini tentunya pelaksanaan otonomi daerah sangat penting, mengingat ada berbagai tantangan dalam berbagai bidang seperti pada bidang kebudayaan, ekonomi dan politik, sehingga mengharuskan seluas-luasnya mempertanggungjawabkan kepada daerahnya masing-masing secara proporsional (Tenritatta et al. , 2. Salah satu subsistem yang terdapat dalam sistem pemerintahan daerah ialah otonomi daerah yang pelaksanaannya sangat penting karena dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meingkatkan peran serta masyarakat serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Wibowo. Pengaturan mengenai eksistensi pelaksanaan otonomi daerah yaitu terdapat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mencantumkan bahwa penunjukan otonomi daerah merupakan subsistem besar dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pada konteks ini, otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan yang sebelumnya tersentralisasi oleh pemerintah pusat. Dalam prosesnya desentralisasi tersebut, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan ke pemerintahan daerah, sehingga dapat menciptakan pergeseran kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia (Nurdin, 2. Menurut Mohammad MaAoruf dalam buku Azikin Solthan, dikatakan bahwa kebijakan desentralisasi ini diharapkan agar tercapai arah yang diinginkan dalam 3 . lingkup utama, yaitu meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial budaya (Jurdi, 2. Mengacu pada Pasal 18. Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945, termaktub adanya pengakuan terkait keberadaan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan asas desentralisasi yang menciptakan otonomi daerah pada masing-masing daerah Oleh karena itu, akibat hukum yang ditimbulkan yaitu penyelenggaraan pemerintahan negara yang terbagi atas daerah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur, kemudian dalam daerah provinsi tersebut terdapat daerah kabupaten yang dipimpin oleh Bupati dan/atau daerah kota yang dipimpin oleh Walikota. Kesemua pemerintahan daerah tersebut diberikan kebebasan untuk mengurusi urusan dan kepentingan daerahnya masing-masing . tonomi daera. , dimana penyerahan hak tersebut dilandasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya 136 DemokrasiAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. pada Pasal 1 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa: AuIndonesia adalah negara hukumAy (Moonti, 2. Penerbitan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Pemerintah guna mengupayakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara yang baru, dimana nama yang dipilih ialah AuNusantaraAy dengan branding Ibu Kota Nusantara. Kendati demikian, tentunya terdapat permasalahanpermasalahan yang timbul setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut, diantaranya yaitu sebagai berikut: Bentuk pemerintahan daerah bagi Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah khusus, bukan berbentuk provinsi. Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita, bukan Gubernur maupun Bupati dan/atau Walikota, dimana Kepala Otorita tersebut ditunjuk, diangkat, bahkan diberhentikan langsung oleh Presiden, sehingga nantinya akan menimbulkan sentralisasi. Tidak dicantumkannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Ibu Kota Nusantara. Penulis telah mengkritis bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut, khususnya pada 3 . permasalahan yang telah diuraikan di atas, tidak selaras dengan Pasal 18 ayat . dan ayat . UUD 1945, dimana dalam kedua pasal tersebut mencantumkan bahwa dalam Negara Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi, dimana daerah provinsi tersebut terbagi lagi menjadi daerah kabupaten dan/atau kota, yang masing-masing dapat mengurusi urusan dan kepentingan daerahnya tersebut berdasarkan asas otonomi daerah dalam sistem pemerintaha Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang terdapat dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut belum mencerminkan otonomi daerah yang selama ini telah digaungkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal sebagaimana yang diketahui bersama bahwa melalui pelaksanaan otonomi daerah, memungkinkan tiap-tiap daerah di Indonesia menyelenggaraan pemerintahan yang seluas-luasnya berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing daerah tersebut agar meningkatkan daya saing antar daerah, kesejahteraan masyarakat dan terjaminnya pelayanan umum (Tupan & Setiorini, 2. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk merelisasikan terselenggaranya sistem pemerintah daerah menurut asas otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18. Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 Jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-undang Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah omor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Apabila berpedoman pada Pasal 5 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa: AuKepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPRAy. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut kemudian dapat dipahami bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan bertanggungjawab kepada Presiden sebab penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu dilakukan langsung oleh Presiden. Akan tetapi, apabila kemudian ditelaah kembali bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa otonomi merupakan suatu hak, wewenang dan kewajiban daeraprodukh otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang bertanggungjawab kepada Presiden nantinya dapat berpotensi untuk tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat pada wilayah di daerah Ibu Kota Nusantara tersebut, terlebih lagi dengan ditiadakannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini karena Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak dicerminkannya otonomi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebab adanya campur tangan pemerintah pusat didalamnya. Bersandarkan pada rumitnya permasalahan tersebut, kemudian menarik penulis untuk menelaah lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara beserta konsekuensi logis terkait pengaturan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut berdasarkan sistem pemeritahan daerah. Ketertarikan penulis tersebut kemudian akan dituangkan dalam sebuah artikel dengan judul sebagai berikut, yaitu: AuAnalisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan DaerahAy. METODE Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitan ini yaitu metode penelitian hukum normatif atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Metode penelitian dengan jenis ini yaitu dilakukan dengan pengidentifikasian menggunakan peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum serta doktrin dengan tujuan untuk memberikan jawaban mengenai pokok permasalahan yang sedang diteliti (Marzuki, 2. Pada penelitian ini, pendekatan 138 DemokrasiAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dipergunakan untuk menelaah semua peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti (Marzuki, 2. Sementara pendekatan konseptual . onceptual approac. dipergunakan untuk memahami permasalahan hukum yang sedang diteliti berdasarkan teori-teori dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum (Marzuki, 2. Terdapat beberapa bahan hukum yang dipergunakan penulis dalam menyusun penelitian ini, diantaraya yaitu: . Bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa pearaturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku ataupun penelitian-penelitian terkait yang bersangkut paut dengan penelitian yang hendak dikaji. Bahan hukum tersier berupa kamus-kamus hukum maupun non hukum yang dapat membantu peneliti dalam menyusun penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut didapatkan melalui teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan (Library Reserac. Studi kepustakaan (Library Reserac. , yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip dan menelaah serta mengambil data data hukum maupun non hukum yang sumbernya berasal dari buku-buku, literatur, makalah, artikel, peraturan perundang-undangan, maupun hal-hal lain yang ada hubungannya dengan objek yang akan diteliti (Soekanto & Mamudji, 2. Setelah dikumpulkannya bahan-bahan hukum tersebut, kemudian dilakukan analisis data menggunakan analisis data kualitatif yaitu meliputi kegiatan pengklasifikasian data, penyajian hasil dalam bentuk uraian-uraian deskriptif atau suatu narasi dalam pengambilan kesimpulan sebagai hasil dan jawaban dari penelitian atas pokok permasalahan yang sudah diteliti sebelumnya (Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Mengesampingkan permasalahan yang ada, perlu dipahami bahwa sejatinya pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara. Kalimantan Timur melalui perumusan, pembentukan dan penerbitan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan bentuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke arah timur yang selama ini dianggap terlalu jawasentris oleh sebagian masyarakat (Mulyaningsih, 2. Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa: AuPemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota NusantaraAy. Sementara pendefinisian untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagai berikut: AuKepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota NusantaraAy. Hal ini tentunya menjadi sesuatu hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab dalam wilayah di Ibu Kota Nusantara tersebut nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan bukan Gubernur. Bupati dan/atau Walikota. Penggunaan istilah dan kepemimpinan dalam suatu daerah tersebut berbeda sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 18. Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945, dimana dikatakan bahwa kepada daerah yang memimpin suatu daerah di Indonesia disebut dengan Gubernur. Bupati dan/atau Walikota. Perbedaan lain yaitu terdapat pada cara pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang memiliki kedudukan sama setingkat Menteri karena melalui penunjukan, pengangkatan bahwa pemberhentiannya langsung dilakukan oleh Presiden. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyatakan sebagai berikut: AuKepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPRAy. Pada konteks ini, dapat disimpulkan bahwa pemilihan Kepala Otorita yang oleh Presiden tersebut tidak berlandaskan sistem demokrasi yang ada sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945, sebagai berikut: AuKepala daerah provinsi dipilih secara demokratisAy. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi. Presiden memang diberikan hak prerogratif yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden yang bersifat mandiri dan mutlak untuk melakukan suatu tindakan administratif tanpa meminta persetujuan dengan lembaga lain (Rannie, 2. Oleh karena itu. Presiden berhak atas hak prerogratif tadi sebagai bentuk kewajaran yang didapatkan akibat dari posisi konstitusionalnya. Hak prerogatif yang dimiliki Presiden tentunya dengan berdasarkan UUD 1945, dimana mencangkup bidang pemerintahan dan perundang-undangan. Misalnya dalam bidang pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menyatakan keadaan bahaya seperti dalam kondisi pandemi covid-19. Sedangkan dalam bidang perundang-undangan. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menetapkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana 140 DemokrasiAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. mestinya, menetapkan Peraturan Pemerintah (PERPU) apabila negara berada dalam keadaan genting, dan dalam bidang peradilan (Prakoso, 2. Dihubungkan dengan penunjukan, pengangkatan dan bahkan pemberhentian Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut merupakan salah satu bentuk hak prerogratif Presiden dalam bidang perundang-undangan (Mulyaningsih, 2. Akan tetapi, agar dapat terhindar dari kesewenang-wenangan yang dilakukan Presiden selaku lembaga eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga legislatif harus berperan aktif dalam hal mengawasi tindakan Preside tersebut, sehingga nantinya dapat mengontrol kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden agar tidak melahirkan pemerintahan yang otoriter dengan menggunakan hak-haknya secara optimal dan proporsional (Huda, 2. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi sifat tidak demokratik dan bahaya dari hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang pemegang kekuasaan. Pasal 10 ayat . dan ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, berbunyi sebagai berikut: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 . tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat . Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat . dan ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut, maka dapat dilihat adanya kecenderungan sentralisasi dalam kekuasaan Presiden dalam kewenangannya yang menunjuk, mengangkat dan memberhentikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini kemudian dibuktikan dengan adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 10 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa adanya perbedaan terkait mekanisme dalam pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang tidak berdasarkan pemilihan umum sesuai kehendak kriteria pemimpin yang diinginkan oleh Rakyat. Dengan demikian, karena pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara tidak berdasarkan demokratis, maka pengaturan terkait kedudukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dianggap tidak mencerminkan daerah yang bersifat otonom berdasarkan sistem pemerintahan daerah. Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Dengan mencantumkannya Ibu Kota Negara yang dikepalai Kepala Otorita tersebut mengakibatkan adanya perubahan struktur organisasi, dimana jabatan semula sebagai pelaksana yang fokus pada salah satu sektor pembangunan daerah yang berada dibawah Menteri, kemudian berubah menjadi jabatan pelaksana pembagunan yang berkedudukan setingkat menteri dan sama-sama bertanggungjawab kepada Presiden (Haq & Suhartono. Dalam hal ini, pendapat yang akan dikemukakan penulis guna solusi dalam permasalahan terkait kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut yaitu dilakukan dengan mengganti dengan penggunaan istilah Gubernur, mengingat Ibu Kota Nusantara sendiri setingkat dengan Provinsi. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945, bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan daerah khusus, namun sepatutnya tetap memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam otonomi daerah dalam sistem pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. Pada konteksi penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara semestinya nanti dibuat sebuah lembaga asesment sebagai penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan dalam kriteria pemimpin Ibu Kota Nusantara, yaitu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat agar nantinya dapat tercermin nilai demokrasi dalam pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga asesment yang berada di wilayah daerah Ibu Kota Nusantara dapat menampung aspirasi, saran dan kritik dari masyarakat setempat terkait pemilihan calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, baru kemudian terhadap calon pemilihan masyarakat tadi akan melalui penyaringan oleh Presiden, karena penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut dilakukan oleh Presiden secara langsung. Konsekuensi Logis Terhadap Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Perumusan dan penerbitan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menimbulkan konsekuensi logis khususnya terhadap pengaturan mengenai kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini karena berdasarkan sistem pemerintahan daerah, pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa dalam aspek pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak berlandaskan asas desentralisasi. Pendefinisian desentralisasi terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, yang menyatakan bahwa: AuDesentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomiAy. Pada konteks ini, sistem desentralisasi bermakna bahwa yang menentukan 142 DemokrasiAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. pengakuan terhadap kebijaksanaan pemerintah terhadap potensi dan kemampuan daerah dengan melibatkan wakil-wakil rakyat di daerah dimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan itu berada, dengan melatih dan menggunakan hak yang seimbang dengan kewajiban masyarakat yang demokratis (Huda, 2. Dapat dikatakan demikian sebab dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sendiri mencantumkan bahwa kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah dipersamakan dan setingkat dengan Menteri-menteri karena penunjukan, pengangkatan dan bahkan pemberhentiannya langsung dilakukan oleh Presiden. Hal ini tentu selain tidak mencerminkan asas desentralisasi, juga tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang selama ini dipegang teguh oleh Negara Indonesia. Konsekuensi logis lainnya terhadap diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yaitu ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintah bersama dengan pemerintah Berkaitan dengan hal tersebut. Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan sebagai berikut: AuPemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka semestinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus terdapat dalam suatu daerah, dimana ketentuan tersebut tetap diberlakukan meskipun daerah tersebut berbentuk daerah istimewa maupun daerah khusus seperti di yang ada di Papua. Akan tetapi, penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah menghilangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Ibu Kota Nusantara. Dengan ditiadakannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut tentu telah menyalahi ketentuan-ketentuan yang sudah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya yaitu dalam penerbitan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berkonsekuensi logis pada pelampauan dan penyalahan kewenangan terhadap daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Hal ini terjadi karena Ibu Kota Negara dijadikan pemerintahan daerah khusus yang seolah-olah sangat diistimewakan atau sangat dikhususkan apabila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, karena tidak menerapkan asas otonomi daerah dan asas desentralisasi yang selama ini diterapkan di Indonesia. Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah Disamping itu, penulis perlu menyampaikan bahwa konsep yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut tidak berkesesuaian dengan konsep pemerintahan daerah otonomi yang terdapat dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: AuGubernur. Bupati dan Walikota masing-masing sebgai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratisAy. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka sebagaimana yang diketahui bersama bahwa konsep pemeritaha daerah yang selama ini dimaktubkan dalam UUD 1945 adalah daerah provinsi yang dipimpi oleh seorang Gubernur. Akan tetapi, terjadi perubahan konsep pemeritaha daerah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa: AuIbu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-undang iniAy, dimana adanya ketidaksesuaian dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa: AuDengan undang-undang dibentuk, maka . Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota NusantaraAy. Bersandarkan pada penjabaran tersebut diatas, maka diketahui bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dibuat secara tergesa-gesa sehingga tidak menerapkan asas kecermatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Arifin et , 2. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa: AuPemerintah Ibu Kota Negara bersifat khusus setingkat provinsiAy, namun berlainan dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dimana dikatakan bahwa: AuOtorita Ibu Kota Nusantara/Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah lembaga yang setingkat dengan kementrianAy. Pada keadaan demikian, menurut pendapat penulis semestiya konsep pemerintahan daerah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut kembali dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana pemerintahan daerah dalam Ibu Kota Nusantara tersebut dipersamakan dengan daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia yaitu dipimpin oleh seorang Gubernur sebab dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sendiri dikatakan bahwa Ibu Kota Negara nantinya daerah yang setingkat dengan daerah provinsi. Hal 144 DemokrasiAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. ini sejatinya sebagaimana yang sudah dikonsepkan dalam UUD 1945 Jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, konsekuensi logis yang diterima yaitu pada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut ialah sama dan setara dengan peraturan daerah provinsi karena Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tadi sudah bergantikan dengan istilah Gubernur, sehingga nantinya akan menghilangkan kerancuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setingkat menteri yang produk hukumnya pun akan dipersamakan dengan Peraturan Menteri. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian ini, diperoleh bahwa dalam konteks sistem pemerintahan daerah, kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berada pada posisi sebagai kepala pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. Artinya. Ibu Kota Nusantara tidak dipimpin oleh seorang gubernur sebagaimana daerah provinsi pada umumnya, melainkan oleh Kepala Otorita yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden. Dengan demikian, pertanggungjawaban Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara disampaikan langsung kepada Presiden. Namun, pengaturan tersebut menimbulkan kerancuan karena meskipun disebut sebagai daerah khusus setingkat provinsi, wilayah Ibu Kota Nusantara tetap berada di dalam lingkup Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan prinsip otonomi daerah yang sejatinya memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Karena adanya campur tangan pemerintah pusat dalam penunjukan Kepala Otorita, sistem pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dikhawatirkan tidak mampu sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal. Pengaturan kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menunjukkan bahwa sistem otonomi dan desentralisasi tidak diterapkan secara utuh. Bentuk pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut berbeda dengan konsep pemerintahan daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun dasar hukumnya mengacu pada Pasal 18B ayat . UUD 1945, seharusnya daerah khusus tersebut dibentuk sebagai provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur, bukan oleh Kepala Otorita. Sebab, hakikat otonomi daerah adalah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Sistem pemerintahan yang demikian merupakan bentuk perwujudan desentralisasi kekuasaan sebagai antitesis dari sentralisasi. Namun, dalam praktiknya, sebagaimana terlihat dalam proses Analisis Kedudukan Kepala Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah pemindahan Ibu Kota Nusantara dan penyusunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah pusat justru menjadi lembaga utama yang menentukan arah pembangunan nasional, sehingga prinsip kemandirian daerah belum sepenuhnya terwujud. REFERENSI