Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran RIDDAH DAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM ALQURAN Dede Rodin IAIN Walisongo Jl. Walisongo No. 3-5 Semarang. Jawa Tengah E-mail: dederodin@gmail. Abstract: Apostasy and Religious Freedom in the Alquran. The concept of apostasy should be understood in the context of religious freedom which is a basic principle of every person under Islam. Thus, the apostate merely moves religions without participating in provocative acts against Islam and Muslims, and not having imposed sanctions in this world but in the hereafter as affirmed within the verses in the Alquran. Now, it so happens that sanctions of murder mentioned by the prophet -if hadis is viewed validly- apply to the apostate who participated in provocation and hostility contrary to the administration of Islam and Muslims. This penalty is also just able to be enforced at a new practical level, if the legal provisions have become positive law which has been made into legislation or regulation by a country, so that the law is binding and applies to all the citizens. Keyword: apostasy, religious freedom, sanction. Alquran Abstrak: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran. Konsep riddah harus dipahami dalam konteks kebebasan beragama yang merupakan prinsip dasar setiap orang dalam Islam. Dengan demikian, pelaku riddah . yang semata-mata berpindah agama tanpa disertai dengan tindakan provokatif terhadap Islam dan kaum Muslim, tidak dijatuhi sanksi di dunia tetapi sanksinya bersifat ukhrawi sebagaimana ditegaskan ayat-ayat Alquran. Adapun sanksi pembunuhan sebagaimana yang di-nash-kan Nabi Saw. -jika hadis tersebut dipandang sahih- maka itu berlaku bagi pelaku riddah yang disertai dengan sikap melawan pemerintahan Islam dan kaum Muslimin. Hukuman ini pun baru dapat diberlakukan dalam tataran praktis jika ketentuan hukum itu telah menjadi qynyn . ukum positif ) yang telah dijadikan peraturan atau undang-undang oleh suatu negara sehingga hukum itu mengikat dan berlaku bagi semua warga negara tersebut. Kata kunci: riddah, kebebasan beragama, sanksi hukum. Alquran Pendahuluan Masalah riddah . selalu menjadi isu penting dalam wacana keislaman. Mayoritas ulama mengkategorikan riddah sebagai tindak kriminal . yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat sehingga sanksi hukumnya berupa hudyd, yaitu suatu bentuk hukuman yang pasti dan telah ditetapkan syariat, yakni hukuman mati sebagaimana disebutkan oleh hadis Nabi Saw. Bahkan mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai ijmak . Hal ini terlihat dari pembahasan riddah dan implikasi hukumnya oleh para imam mazhab. Al-Mywardy menguraikan implikasi hukum riddah dengan hukuman mati, sampai cara pelaksanannya, tempat kuburnya dan tentang harta peninggalannya. Naskah diterima: 2 Januari 2014, direvisi: 15 Maret 2014, disetujui untuk terbit: 28 Mei 2014. Al-Mywardy. Al-Ahkym al-Sulthyniyyah, (Beiryt: Dyr al-Fikr, . , h. Penggambaran secara deskriptif tanpa analisa yang tajam terhadap hukuman mati bagi pelaku riddah juga dilakukan oleh Muhammad Iqbal Shiddiqi. Muhammad Iqbal Shiddiqi. The Penal Dalam tataran praktis, hukuman mati ini pernah diberlakukan kepada beberapa orang yang dituduh murtad, misalnya kasus hukuman mati terhadap AoAly Mahmyd Thyhy di Sudan pada tahun 1985. Peristiwa itu terjadi ketika presiden Sudan. JaAofar Numayri mengumumkan diberlakukannya penerapan syariat Islam. Di bawah kepemimpinan al-Kabysyy, pengadilan Sudan memberikan vonis hukuman mati kepada AoAly Mahmyd Thyhy yang ketika itu berusia 79 tahun. Selain itu, ketika Fayshal ibn Musy`id . aman dari raja Faysha. divonis hukuman mati pada tahun 1974, yang lebih dari sepuluh tahun sebelumnya divonis hukuman pancung disebabkan tuduhan murtad, padahal ia telah mengakui tindakan kriminal yang dilakukannya adalah kasus pembunuhan dengan sengaja terhadap musuhnya, yang hal itu menurut syariat pun cukup bukti untuk memvonis hukuman mati baginya. Law in Islam, (New Delhi: International Islamic Publisher, 1. , h. Thyhy Jybir al-AoUlwyny. Ly Ikryh fy al-Dyn. Isykyliyt al-Riddah wa al-Murtaddyn min Shadr al-Islym ily al-Yawm, (Kairo: Maktabah al-Syuryq al-Dawliyyah, 2. , cet ke-2, h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 Kemudian terjadi kasus pembunuhan terhadap Farag Fawdah oleh sebagian generasi muda dari kelompok Jamaah Islamiyah di Mesir. Dia dianggap murtad dan laik dihukum mati, sedangkan mereka yang membunuhnya dianggap melaksanakan ketentuan syariat terhadap seseorang yang halal darahnya. Demikian pula kasus yang menimpa Nashr Hymid Aby Zayd yang dituduh dan divonis murtad karena karya-karyanya yang dipandang melenceng dari ajaran Islam. Selain itu, ia pun dituntut untuk diceraikan dari istrinya. Di sisi lain. Alquran memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memilih agama dan keyakinannya, disamping kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, menuntut ilmu dan memiliki harta/benda. 4 Semua orang diberi kebebasan untuk memiliki keyakinan masing-masing tanpa harus dipaksakan dan memaksa orang lain (Q. al-Baqarah . : 256. Yynus . : 99, al-Syyry . : 48, al-Kyfiryn . : . Secara lahiriah, hukuman mati bagi pelaku riddah tampaknya melanggar hak asasi kebebasan beragama yang didukung sejumlah ayat Alquran5 dan bagaimana hukuman mati terhadap pelaku riddah ini ditempatkan dalam doktrin besar Aukebebasan beragamaAy. Kebanyakan penelitian tentang kebebasan beragama tidak memasukkan riddah dan implikasi hukumnya sebagai bagian dari pembahasan. Ini disebabkan karena mayoritas ulama tidak menganggap persoalan riddah sebagai bagian dari kebebasan beragama, tetapi menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap ketentuan agama dimana pelakunya laik dihukum Beberapa ulama kontemporer, seperti Rasyyd Ridhy. Mahmyd Syaltyt. Rahmyn dan Al-AwwyAo, masih mempersoalkan pengkategorian riddah dalam jarimah hudyd. 6 Sepertinya para pakar modern tidak begitu saja menerima pemahaman tentang hukuman mati bagi pelaku riddah. Subhy Mahmasany, misalnya, sebagaimana dikutip Mayer, mencoba menelusuri konteks sejarah pemberlakuan hukuman mati pada masa Nabi. Dia menyimpulkan bahwa hukuman mati bagi pelaku riddah adalah karena alasan politik yang Thyhy Jybir al-AoUlwyny. Ly Ikryh fy al-Dyn. Isykyliyt al-Riddah wa al-Murtaddyn min Shadr al-Islym ily al-Yawm, h. Djazuli. Fiqh Siyasah, (Jakarta: Prenada Media, 2. , h. Abdullah Ahmed An-NaAoim. Dekonstruksi SyariAoah. Wacana Kebebasan Sipil. Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, (Yogyakarta. LKiS, 1. , cet. ke-2, h. Muhammad Rasyyd Ridhy. Tafsyr al-Quryn al-Hakym (Tafsyr alMany. , (Mesir: al-HayAoah al-Mihriyyah al-AoyCmmyh li al-Kityb, 1. Juz V, h. Mahmyd Syaltyt. Al-Islym AoAqydah wa SyaryAoah, (Kairo: Dyr al-Qalam, 1. , h. Mohamed Salim El-Awa. AuThe Basis of Islamic Penal LegislationAy, dalam M. Cherif Bassiouni. The Islamic Criminal Justice System, (London-Paris-Rome-New York: Oceana Publication, 1. , h. mengancam stabilitas komunitas Islam. Inilah yang menyebabkan kita mesti memahami kembali konsep riddah dalam Alquran, karena walaupun riddah dikecam oleh Alquran dengan kata-kata yang keras, namun Alquran tidak menetapkan sanksi duniawi yang tegas bagi pelakunya. Tulisan ini hendak menjawab dua persoalan utama, yakni bagaimana meletakkan riddah dalam konteks hak dan jaminan kebebasan beragama dan bagaimana sanksi yang ditetapkan terhadap pelaku riddah. Pendekatan dalam tulisan ini lebih banyak menggunakan pendekatan tafsir Alquran, sekalipun dalam praktiknya tidak dapat dilepaskan dari hadis-hadis Nabi Saw dan juga fakta sejarah pada zaman Nabi dan sahabat. Kebebasan Beragama dalam Alquran Dalam pandangan Islam, seluruh tatanan ajaran agama yang ditetapkan Islam, baik yang berkaitan dengan akidah, syariah maupun akhlak, bertumpu pada lima tujuan utama yang sangat mendasar, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dari kelima tujuan dasar tersebut, memelihara agama dan kebebasan berkeyakinan merupakan tujuan yang tertinggi tingkatannya dan mendapat perhatian serius dalam Islam. Islam sangat mementingkan pemeliharaan agama karena identitas yang membedakan seseorang sebagai Muslim atau kafir adalah apakah ia meyakini dan beriman atau tidak terhadap ajaran agama Islam. Alquran juga mengukuhkan bahwa kebebasan manusia paling tinggi dan penting yang dijaminnya serta memiliki posisi paling istimewa untuk dijaga adalah kebebasan berkeyakinan dan berakidah . urriyah al-Aoaqyda. , kemudian kebebasan berpendapat dan berekspresi . urriyah al-ta`by. dan selanjutnya kebebasan-kebebasan lain yang menjadi simbol Dengan kata lain. Alquran menegaskan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan harus dijaga. Sebagian besar ayat-ayat Alquran yang menyatakan adanya keharusan untuk menjaga seluruh kebebasan manusia itu selalu disejajarkan dengan nilai-nilai yang sangat tinggi seperti tauhid . l-tauhy. , pensucian jiwa . l-tazkiya. dan kemakmuran . l-`umry. Hal ini juga setara dan berkaitan erat dengan maqyshid al-syaryAoah seperti keadilan . l-Aoadyla. , kebebasan . l-hurriya. , persamaan . l-musywa. dan lain-lain. Cukup banyak ayat Alquran yang menegaskan secara khusus adanya kebebasan berakidah dan larangan Ann Elizabeth Mayer. Islam and Human Rights Tradition and Politics, (Colorado: Westview Press, 1. , h. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran adanya paksaan dalam menentukan pilihan keyakinan atau mengubah apa yang telah menjadi keyakinan. Alquran juga menegaskan bahwa akidah merupakan hak prerogatif setiap orang dan merupakan wilayah privasi antara dirinya dengan Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat memaksakan akidah dan keyakinannya kepada orang lain atau mengubah akidahnya atas nama apa pun dan dalam keadaan apa pun. Sehingga sangat tepat ketika pemeliharaan agama menempati urutan pertama dalam tingkatan almashlahah al- dharyriyyah. Nabi Saw. AuYa Rasul, ajaklah kedua anakku, mereka akan masuk ke dalam nerakaAy. Nabi Saw. permintaan tersebut dengan ayat di atas. Ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang kebebasan agama setidaknya dapat dikelompok ke dalam tiga bagian, yaitu: pertama, ayat-ayat yang menyatakan bahwa setiap individu diberi kebebasan untuk memilih keimanan atau kekufuran dengan konsekuensinya masing-masing, seperti ayat-ayat berikut ini: Dan katakanlah: AuKebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka siapa saja yang ingin . hendaklah ia beriman dan siapa yang ingin . biarlah ia kafirAy. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (Q. al-Kahf . : . AaIA a AEA ca AEa u eaE a aN AaOA a AE e a IA ca AOI Ca e aOac aIA caI NA ca AaI eI Oa eE aA e A a AaEA AaEEa Aa aC aA e AaO aOOa eIA a AEe a acO AA a aI Ea aNA a Aea eI a aE aEe a e aO a Ee aOe aCO Ea IeAA AaOIA U AaOEENaca aIaO U aEA Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu siapa saja yang ingkar kepada thagyt dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q. alBaqarah . : . Menurut Ibn Abbys, ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki Muslim Ansar dari Bani Sylim ibn Auf al-Hushayny. Ia memiliki dua anak yang memeluk Nasrani. Ia bertanya kepada Nabi Saw. apakah ia boleh memaksa keduanya menjadi Muslim sementara mereka lebih memilih Nasrani. Lalu Allah Swt. ayat ini. 9 Dalam riwayat lain, ia berusaha memaksa keduanya untuk memeluk Islam. Lalu keduanya mengadu kepada Nabi Saw. Orang Ansar itu berkata. AuYa Rasulullah, apakah bagianku . masuk ke neraka dan saya melihatnya?Ay, lalu turunlah ayat di 10 Riwayat lain menceritakan bahwa pada suatu hari terdapat salah seorang sahabat mengadu kepada Nabi Saw. bahwa kedua anaknya yang sudah beragama Islam berpindah ke Nasrani. Sahabat tersebut berkata kepada Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, (Beirut: Dyr alFikr al-Araby, t. ), edisi Abdullah Darraz. Juz II, h. Ibn Katsyr. Tafsyr al-Quryn al-Azhym, tahqyq Muhammad Husayn Syams al-Dyn, (Beiryt: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1419 H), cet ke-1. Juz I, h. Muhammad Sayyid Thanthywy. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym, (Kairo: Dyr Nahdhah Mishr li al-ThibyAoah wa al-Nasyr wa al-TawzyAo, 1. , cet ke-1. Juz I, h. AaIA a AaOCA e AaI eI a a AaEeOa eIA e AaE Ee a acC IA a AaI aac aE eI AA ca AaO aI eI a a AaEeOa eE aA e uaIac a ea eIa EA AaEEaIaOe aI Ia UA a Aa aA AaI a a aCa aN aOu eaI Oa eaaOaO Oa aaOA e A aNA ca A aaI s ae aI eN aE Oa eOaO Ee aO aO aN ae aA a AE aA AaO a a e aI ea aA UCA a AaI eI aE aA a A aaEaOe aN aE eA a aN aO aI eI aIA a U AaE aAEA a a A AaOI a aIIaOA a AaI Oa eI aN aO aI EaOa eA a AaO EacA e AaEIe aA aNA a a AaEa aN uaIac aN Ea Oa a acA e AaI AA ca AaO a aIEaOA a AEAEA e A IA AaOIA a AEe aEa Siapa saja yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung . kekafirannya itu dan siapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan . empat yang menyenangka. agar Allah memberi pahala kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang ingkar. (Q. al-Rym . : 44-. Kedua. Nabi Muhammad Saw. hanya diberi tugas sebagai penyampai ajaran Allah, pemberi kabar gembira dan peringatan. Beliau tidak memiliki hak memaksa orang lain untuk mengikuti agamanya, sebagaimana ayat-ayat berikut ini: a AOE uaEac EeaEA a AE aA Aa aOEENaca Oa eE aaI aIA ca AaI aEaOA Aae aO aI aO aI a eEa aIO aIA Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan dan Allah mengetahui apa yang kalian tampakkan dan (Q. al-MyAoidah . : . A EacaO Ia a a aN eI a eOA a AaOu eaI aI Ia aOIac aE a eA a AaEaOe aE EeaEA AaO aEaOeIaA a AIaa aOAacOIac aE AauaIac aIA Jamyl al-Banny. Hurriyah al-Fikr wa al-IAotiqyd fy al-Islym, (Kairo: Dyr al-Fikr al-Islymy, t. , h. Demikian pula hal yang sama dapat dibaca dalam Q. Yynus . : 108, al-IsryAo . : 15 dan Fythir . : 39. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 a AEe a aA Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebagian . yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan kamu . al itu tidak penting bagim. karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka. (Q. al-Ra`d . : . AaIA e AIa e aI a eE aaI aaI Oa aCOEaO aI aO aI aIe a aEaOeNA ca ac s a a AaE e aEe aC e a aI aI eI Oa aA AA aOaO aA a Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan dan kamu bukanlah seorang pemaksa terhadap Maka beri peringatanlah dengan Alquran orang yang takut kepada ancaman-Ku. (Q. Qyf . : . U AaI aOIa aN aOEaOa a EENaca a AaOA e AaOI ac aaO IA a AaOEacA AOEA s AaI aaO aEA e AaI aO aI aIe a aEaOeNA e AaEaOeNA Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah. Allah mengawasi . mereka dan kamu (Muhamma. bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka. (Q. al-Syyry . : . a AOE Aa aC eE EaO a aIEaO aOEa aE eI a aIEA a aOu eaI aE acA AaE eIA AaIA U AaI a e aI aE aOaIa aA ca AaO IA ca AaIea eI aaOaO aI IA Aa e aIEaO aIA Dan jika mereka mendustakanmu maka katakanlah: AuBagiku pekerjaanku dan bagi kalian pekerjaan kalian. Kalian berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakanAy. (Q. Yynus . : . Ketiga, memberikan petunjuk . dan menyesatkan manusia hanya menjadi hak Allah Swt. bukan hak manusia termasuk Nabi Saw. AEaOe a aEaOe aE aN a aN eI aOEa aE acI EENaca Oa eNaO aI eIA AOa a aA Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. (Q. al-Baqarah : . A aEEac aN eIA a AaOEa eO a a aac aE aE aI aI aI eI AaO eEa eA A aacO Oa aEOIaOA U AaIA a caO aIe a a eE a aN EIA AaI uaEac aua e aIA a aI e aIIA a AIO aO aI aE aI EaIa eA s a eI a eIA caANA AaOI Ea Oa e aCEaO aIA a AE e a aEaO EacA ca AEEa aOOa e a aEA Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang yang ada di muka bumi beriman. Maka apakah kamu . memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allah dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya. (Q. Yynus . AuaIac aE Ea a eNaO aI eI a eae a aOEa aE acI EENaca Oa eNaOA AaOIA a AaI eI Oa a a aO aN aO a eE aaI aEe aI eNaA Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima (Q. al-Qashash . : . Ayat-ayat tentang kebebasan beragama tersebut dikuatkan oleh praktik kehidupan Nabi Saw. menjelaskan visi teologis kebebasan dalam memilih Beliau sangat menghormati dan berhubungan baik dengan penganut agama lain. Beliau pernah memerintahkan para sahabat untuk berhijrah ke Habasyah (Ethiopi. yang berada di bawah kekuasaan raja Negus (Najysy. yang beragama Kristen dan termasuk federasi Romawi. Peristiwa ini jelas menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak apriori terhadap agama lain, bahkan meminta bantuan dan diterima secara baik oleh penguasa Ethiopia itu. 13 Setelah hijrah ke Madinah, di sana Nabi Saw. perjanjian dengan komunitas-komunitas agama lain yang dituangkan dalam Piagam Madinah . hahyfah alMadyna. yang secara jelas memberikan pengakuan atas agama-agama lain sebagai satu umat di Madinah yang harus mempertahankan Madinah dari musuhmusuhnya. Adapun cara memelihara dan menjaga kebebasan agama ini. AoAbd al-Qydir AoAwdah menerangkannya sebagai berikut:14 . Mewajibkan manusia untuk menghargai hak orang lain dalam akidah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengakui suatu akidah tertentu. Mewajibkan orang yang mempunyai akidah untuk menjaga akidahnya. Hal tersebut diungkapkan ketika menerangkan prinsip kebebasan yang sangat dijunjung oleh Islam, diantaranya hurriyah al-iAotiqyd. Dari beberapa argumentasi inilah secara jelas Islam tidak mengabsahkan pemaksaan dalam memilih agama. Pemilihan agama diserahkan kepada masing-masing individu untuk memeluknya. Namun dalam realitanya, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu dari persoalan fikih yang sering kali menjadi aral melintang bagi jalannya upaya penegakkan hakhak dasar yang dimiliki setiap manusia (HAM). Dalam fikih klasik, kebebasan beragama nyaris tidak memiliki ruang pembahasan sehingga kebebasan beragama dalam Abd al-Salym Hyryn. Tahdzyb Syrah Ibn Hisyym, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. ), h. Abd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy. Muqyranan bi al-Qynyn al-WadAoy, (Beirut: Muassasah al-Risylah, 1. , h. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran arti membebaskan manusia untuk memilih agama khususnya di luar Islam atau mungkin tidak memilih . sama sekali tidak diakui. Karena itu pula, persoalan kebebasan agama ini seringkali diabaikan ketika membahas persoalan riddah. Bahkan bagi sebagian ulama yang mengakui keberadaannya, kebebasan beragama sering kali hanya diberikan bagi orang yang belum menganut agama sama sekali atau sudah menganutnya namun bukan Islam, sehingga bagi orang yang sudah beragama Islam dilarang keluar . dari agama ini, dan bagi yang tidak mengindahkan larangan ini maka dihukum mati. Konsep Riddah dalam Alquran Menurut al-Ryghib al-Isfahyny, secara bahasa riddah berarti AukembaliAy . l-rujyA. ke jalan dimana ia datang semula. 15 Makna leksikal-gramatikal riddah dan derivasinya ini digunakan Alquran untuk objek yang beragam, seperti kembali dari keimanan kepada kekufuran (Q. al-Baqarah . : 109 dan 217, yCli AoImryn . : 100, al-MyAoidah . : 54, al-AnAoym . : 71 dan Muhammad . : . , kembali kepada istri yang ditalak . (Q. al-Baqarah . : . , mengembalikan/ merubah muka diputar ke belakang (Q. al-NisyAo . : . , kembali kepada Allah (Alqura. dan RasulNya (Suna. (Q. al-NisyAo . : . , mengembalikan/ menyerahkan kepada Rasul dan uly al-amr (Q. alNisyAo . : . , mengembalikan/menjawab salam (Q. Al-NisyAo . : . , kembali pada fitnah . (Q. al-NisyAo . : . , kembali ke belakang karena tidak mentaati perintah Allah untuk memasuki tanah suci [Palestin. (Q. al-MyAoidah . : . , mengembalikan/ menolak sumpah (Q. al-MyAoidah . : . , kembali ke dunia dari akhirat (Q. al-AnAoym . : 27-28, al-AAoryf . : 53, al-Syyry . : . , kembali kepada Allah (Q. al-AnAoym . : 62, al-Tawbah . : 94. Yynus . : 30, al-Kahf . : 36, al-MuAomin . : 43, al-JumuAoah . , mengembalikan/menolak siksa (Q. al-AnAoym . Hyd . : 76. Yysuf . : 110, al-AnbiyyAo . , mengembalikan/menolak keburukan (Q. al-Ra`d . : . , dikembalikan ke siksa (Q. al-Tawbah . 101, al-Tyn . : . , mengembalikan/menolak karunia Allah Swt. (Q. Yynus . : . , mengembalikan barang (Q. Yysuf . : . , mengembalikan/menolak kiamat/hari akhir (Q. al-Rym . : 43, al-Syyry . : . , dikembalikan/dibangkitkan (Q. al-NyziAoyt . : . , kembali dapat melihat (Q. Yysuf . : . , mengembalikan mata/pandangan atau berkedap-kedip (Q. Ibryhym . : 43, al-Naml . : . , kembali Al-Ryghib al-Isfahyny. Al-Mufradyt fy Gharyb al-Quryn, (Beiryt: Dyr al-Ma`rifah, 1. , h. ke usia pikun (Q. Al-Nahl . : 70, al-Hajj . : . , kembali mengikuti jejak semula (Q. Al-Kahf . , mengembalikan/menghalau orang-orang kafir (Q. al-Ahzyb . : . dan sebagainya. Sedangkan secara istilah yang populer digunakan para ulama, riddah dimaknai meninggalkan keimanan dan kembali pada kekufuran. Al-Sayyid al-Sybiq menjelaskan lebih rinci bahwa riddah adalah kembalinya orang Islam yang berakal dan dewasa pada kekafiran dengan kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain, baik ia laki-laki atau pun perempuan. Bahkan secara spesifik, sering diartikan keluar dari Islam menjadi non-Muslim, tidak sebaliknya. Alasannya, perpindahan dari orang kafir ke agama yang juga kafir itu tidak ada perbedaan karena sama-sama batil. Sedangkan perpindahan Muslim pada agama kafir berarti perpindahan dari hidayat dan agama yang benar pada kesesatan dan kekafiran. Setidaknya ada tiga ayat Alquran yang sering dirujuk untuk memaknai riddah dalam makna terminologis ini. Pertama. al-MyAoidah . : 54: AaOI a aIIaO aI eI Oa ea ac aIIe aE eIA a AOaaOac aN EacA Aa eO aA OaeaO EENaca a aC eO sI Oa aac aN eIA a Aa eI aOIa aN AA Aa s aEaOA ca AaOOa aacOIa aN a aEacs aEaO Ee aI e aIIaOe aI aA caOE NA AEEa aOEa Oa aO aIA a AaOI Oa a aN aO aI AaO aA a AEe aEa ca aE NA a AEa eO aI a Eaa sI aEA AEEa Oa eaO aN aI eI Oa a aA e AaE AA a AaOEENaca aOA AaOIA U A U aEA Hai orang-orang yang beriman, siapa saja yang murtad di antara kalian dari agamanya maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, bersikap keras terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah dan tidak takut pada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendakiNya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (Q. alMyAoidah . : . Makna ayat ini menurut M. Quraish Shihab. Hai orang-orang yang beriman, siapa yang mengangkat non-Muslim sebagai awliyyAo, maka itu dapat menjadikan yang bersangkutan murtad, keluar dari Islam dan barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, walau dalam bentuk rahasia dengan memusuhi para wali Allah dan mencintai musuh-musuh-Nya, maka kelak walau tidak segera Allah akan mendatangkan suatu kaum yang bertolak belakang keadaannya dengan mereka itu sehingga Allah mencintai mereka dengan melimpahkan Al-Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, (Beiryt: Dyr al-Fikr, 1. Juz i, h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 aneka karunia-Nya dan mereka pun mencintai-Nya sehingga selalu berupaya mendekat kepada-Nya dengan amal-amal kebajikan. Sementara menurut Ibn Jaryr al-Thabary, makna ayat ini adalah: Siapa saja di antara kalian yang kembali dari agama benar yang dianutnya sekarang (Isla. , lalu menukar dan menggantinya dengan masuk ke dalam kekufuran, seperti Yahudi. Nasrani atau yang lainnya, maka hal itu sama sekali tidak akan berdampak buruk pada Allah. Sebaliknya, justru Allah akan mendatangkan sekelompok orang yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencitai-Nya. Mereka itu lebih baik dari mereka karena mereka adalah kaum Mukmin yang tidak menukar, tidak mengganti dan tidak murtad dari agama Alquran tidak menjelaskan siapa yang akan dicintai Allah dan akan mendapatkan sejumlah karunia itu. Karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kelompok mereka. Disamping Aby Bakr dan kelompoknya, ada juga ulama yang berpendapat mereka adalah Salmyn al-Fyrisy dan orang-orang Persia. Yang lain berpendapat bahwa mereka adalah Aby Mysy al-AsyAoary dan orang-orang Yaman lain yang dikenal berhati baik dan lembut. Ada juga yang berpendapat mereka itu adalah orang-orang Ansar. Al-Alysy, al-Qysim. Rasyid Ridhy, al-Ryzy menyebut sebelas kelompok murtad. Tiga kelompok pada zaman Nabi Muhammad Saw. , yaitu Bani Mudlaj di Yaman yang dipimpin Dzy al-Himar yang mengaku menjadi nabi. Bani Hanyfah . engikut Musaylamah al-Kadzdzyb ibn Haby. dan Bani Asad . engikut Thulayhah ibn Khuwayli. Tujuh kelompok orang murtad pada zaman Aby Bakr yaitu Fazarah . engikut AoUyaynah ibn Hyshi. Ghathafan . engikut Qurrah ibn Salamah al-Qusyayr. Bani Sylim . engikut alFajaAoah ibn Abd Yalyi. Bani Yarby . engikut Mylik ibn Nuwayra. , sebagian Bani Tamym . engikut Sajjah binti al-Mundzir yang mengaku menjadi nab. Kanidah . engikut al-AsyAoas ibn Qays. Bani Bakr ibn WyAoil di Bahrain . engikut al-Hathym ibn Zay. Dan satu kelompok murtad pada zaman Khalifah AoUmar ibn al-Khaththyb, yaitu Ghassyn . engikut Jibillah ibn alAyham yang kembali menganut Nasrani lalu pindah ke Syam dan mati dalam keadaan murta. 19 Terlepas dari semua pendapat itu, menurut Rasyyd Ridhy, ayat tersebut mencakup setiap orang yang memenuhi ciri17 Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Pesan. Kesan dan Keserasian Al-QurAoan, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , cet ke-5. Volume i, h. Aby JaAofar al-Thabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-Quryn, tahqyq Muhammad Ahmad Syykir, (Beiryt: Muassasah al-Risylah, 2. , cet ke-1. Juz X, h. Abdul Moqsith Ghazali. AuTafsir atas Hukum Murtad dalam IslamAy, dalam http://islamlib. com/, diunduh pada 5 Januari 2013. ciri yang terkandung dalam ayat dimaksud. Adapun mereka yang diisyaratkan oleh Nabi Saw. dan mereka yang memerangi kaum murtad, mereka menempati prioritas utama. 20 Bahkan. Quraish Shihab menyebut orang-orang yang secara ikhlas tampil dalam perang Salib, mereka yang membendung serangan Tartar, komunis, kelompok orientaslis dan sebagainya masuk dalam pengertian ayat ini. Kedua. al-Baqarah . : 217: AaO aI eI Oa ea a e aIIe aE eI a eI aOIa aN AaOa aI e aO aN aOA a AaE aA a AaEA Ua aOEaA AEIeOaA ca Aa e a e aIEa aN eI AaOA a AeE a a aOaOEaA a AaOA A EIac a aN eI AaO aNA a AaE a eA aA AaEa aO aIA Dan siapa saja yang murtad di antara kalian dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q. alBaqarah . : . Ayat ini menjelaskan tentang dampak dari riddah di dunia dan akhirat, yakni keterhapusan amal dan kekekalan di neraka. Makna ayat ini, menurut Rasyyd Ridhy, adalah bahwa siapa saja diantara kalian yang keluar dari Islam dan kembali pada kekufuran . sampai meninggal, maka amal-amal mereka akan batal dan terhapus, baik di dunia maupun akhirat, seakan-akan mereka tidak beramal sama sekali. Karena kemurtadan itu mirip penyakit yang menimpa otak dan jantung sehingga akan melenyapkan kehidupan. Kalau pun yang bersangkutan tidak meninggal maka ia dianggap seperti orang meninggal yang tidak ada manfaatnya. Demikian pula orang yang berada dalam kekufuran setelah sebelumnya Islam maka jiwa dan hatinya akan Maka hilanglah darinya akibat-akibat perbuatan baik di masa lalu. Tidak berlaku baginya aturan-aturan Islam. Dia akan mengalami kerugiaan di dunia dan Para fukaha berbeda pendapat tentang dampak riddah terhadap amal-amalnya pada saat menjadi Muslim. Sebagian fukaha, sebagaimana dikutip Rasyyd Ridhy, berpendapat bahwa amal orang murtad rusak, seakan-akan dia tidak beramal sama sekali, sehingga ia wajib mengulang hajinya jika ia kembali pada Islam. Istrinya harus diceraikan dengan talak byin dimana ia tidak dapat rujuk kepadanya jika ia kembali pada Islam kecuali dengan akad nikah baru. Sebagian fukaha Muhammad Rasyyd Ridhy. Tafsyr al-Quryn al-Hakym (Tafsyr alMany. Juz VI, h. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Volume i, h. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Volume II, h. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran lain berpendapat bahwa kerusakan amal mereka itu jika meninggal dalam kekufuran. Sedangkan apabila seorang Muslim murtad beberapa waktu, kemudian kembali pada Islam, ia tidak wajib mengulangi hajinya. Istrinya ditangguhkan sampai habis masa iddahnya. Jika ia kembali pada Islam sebelum habis masa iddahnya maka ia tetap menjadi istrinya. Tetapi jika ia kembali pada Islam setelah habis masa iddahnya, istrinya tidak bisa kembali kepadanya dengan akad yang baru. Sementara menurut al-Thabary, mereka yang rusak amalnya adalah orang yang keluar dari agama Islam dan meninggal dunia dalam kekafiran tanpa sempat bertaubat dari kekafirannya. 24 Hal yang sama juga dikatakan al-Maryghy, bahwa yang dimaksud amalamal mereka akan hancur adalah mereka yang keluar dari Islam pada kekufuran, dan dia meninggal dalam kondisi tersebut . Mereka seakan-akan tidak beramal sama sekali. Secara semantik. Quraish Shihab mencoba menelusuri akar kata habithat untuk menunjuk kesiasiaan amal orang murtad. Menurutnya, kata tersebut pada mulanya untuk menjelaskan sesuatu yang konkret dan bersifat indrawi, misalnya untuk binatang yang ditimpa penyakit karena menelan sejenis tumbuhan yang mengakibatkan perutnya kembung hingga ia menemui ajal. 26 Dari luar, binatang itu tampak gemuk dan sehat, tetapi gemuk yang mengagumkan itu hakikatnya adalah penyakit yang menyebabkan dagingnya membengkak atau penyakit tumor ganas yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya. Demikian halnya amal-amal orang kafir, kelihatannya baik tetapi sebenarnya amal-amal itu habithat sehingga yang bersangkutan akan menjadi seperti binatang yang memakan sejenis tumbuhan mematikan tersebut. Jadi, akibat dari kemurtadan itu adalah kesia-siaan amal di dunia dan kekekalan di neraka. 27 Menurut Fakhr al-Dyn al-Ryzy, jika keterhapusan amal akibat kemurtadan maka kekekalan di neraka adalah akibat mati dalam keadaan Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Volume II, h. Aby JaAofar al-Thabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-Quryn. Juz IV. Ahmad ibn Mushthafy al-Maryghy. Tafsyr al-Maryghy, (Mesir: Syirkah Maktabah wa MathbaAoah Mushthafy al-Byby al-Halaby wa Awlyduh, 1. Juz II, h. Hal yang sama dikemukakan al-Qurthuby bahwa al-habath adalah kerusakan . yang menimpa binatang ternak pada perutnya karena terlalu banyak memakan rumput yang menyebabkan perutnya kembung . , bahkan bisa jadi mengantarkannya pada Ayat ini menurutnya adalah ancaman kepada kaum Muslimin agar mereka tetap dalam agama Islam. Syams al-Dyn al-Qurthuby, alJymiAo li Ahkym al-Quryn, (Kairo: Dyr al-Kutub al-Mishriyyah, 1. Juz i, h. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Volume I, h. 28 Lepas dari itu, al-Qurthuby mengatakan bahwa ayat ini sebenarnya ancaman kepada kaum Muslimin agar mereka tetap dalam agama Islam. Ketiga. Muhammad . : 25: AaI a e aA e AaI IA a Au acaI EacA e AaOI ea acO aEaO a ea aNA AEOe a aI a acO aE Ea aN eIA ca AaI aOac aI Ea aN aI Ee aN aOA AaOa eIEaO Ea aN eIA Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang . ada kekafira. sesudah jelas bagi mereka petunjuk itu, setan telah menjadikan mereka mudah . erbuat dos. dan memanjangkan angan-angan mereka. (Q. Muhammad . : . Menurut Ibn Jurayj, yang dimaksud orang murtad dalam ayat ini adalah Ahli Kitab yang mengingkari kenabian Muhammad Saw. setelah mereka mengetahui sifatnya pada kitab mereka. 30 Sementara Ibn AoAbbys, al-Dhahhyk dan al-Suddy mengartikan murtad dalam Muhammad . : 25 itu dengan orang-orang munafik yang tidak mau berperang setelah mereka mengetahuinya dalam Alquran. Dari penjelasan itu bisa diambil satu pengertian, sekurangnya melalui tafsir ayat ini, bahwa riddah tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang keluar dari Islam melainkan juga untuk Ahli Kitab yang mengingkari kenabian Muhammad Saw. mereka mengetahui kebenaran berita itu melalui kitab suci mereka dan orang-orang munafik yang tidak sungguh-sungguh dalam keislamannya. Selain tiga ayat di atas yang menggunakan kata riddah dan derivasinya, terdapat ayat-ayat lain yang tidak secara tegas menggunakan kata riddah tetapi maknanya menunjuk riddah, di antaranya: pertama, yCli AoImryn . : 86-88: AaIA e AaEOe aA Oa eNaO EENaca C eaO UI aE aA aO a e a uaIOaIaNA a AE aA a aAOE a UcC aO a a aN aI EeaOacIA ca AaO a aN aO a acIA ca AaOEENaca Ea Oa eNaO Ee aC eO aIA a AaOEaA AaEA AEEaIaOe aIA caI Ea eIa a NA a AEA a AEEa aOEe aIA AaE aA e Aa a a aN eI a acI aEaOeNA AaOI AaO aN Ea Oa a acA a A a e aIaOe aIA a caOEIA a AaEaA Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytyh al-Ghayb, (Beirut: Dyr IhyyAo alTuryts al-AoAraby, 1420 H), cet ke-3. Juz VI, h. Syams al-Dyn al-Qurthuby. Al-JymiAo li Ahkym al-Quryn. Juz i. Syams al-Dyn al-Qurthuby. Al-JymiAo li Ahkym al-Quryn. Juz XVI, 249. Fakhr al-Dyn al-Ryzy. Mafytyh al-Ghayb. Juz XXVi, h. Syams al-Dyn al-Qurthuby. Al-JymiAo li Ahkym al-Quryn. Juz XVI. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 Aa aOEa aN eI OaIe a aO aIA a AaIe aN aI Ee aA Bagaimana Allah akan memberikan petunjuk kepada suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman serta mereka telah mengakui bahwa rasul itu (Muhamma. benar-benar rasul dan bukti-bukti pun telah datang kepada mereka? Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Mereka itu balasannya ialah laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia ditimpakan kepada mereka. Mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka dan tidak . mereka diberi tangguh. (Q. yCli AoImryn . : 86-. Melihat asbyb al-nuzyl sebagaimana diriwayatkan AoAbd ibn Humayd dari al-Hasan, ayat ini berkaitan dengan orang yang murtad dari kalangan Ahli Kitab -Yahudi dan Nasrani- yang mengetahui sifat Muhammad Saw. dalam kitab mereka, yang diakui kebenarannya. Tetapi ketika nabi yang diutus itu bukan dari kalangan mereka . on-Yahud. , mereka membenci orang Arab atas hal itu. Akhirnya mereka mengingkarinya setelah sebelumnya mereka mempercayainya. 32 Dalam ayat ini dijelaskan bahwa balasan untuk mereka adalah lenyapnya hidayat, mendapat laknat Allah, para malaikat dan semua manusia serta siksa neraka. Kedua. al-Nahl . : 106: caI eI aE aA NA AaI a e a uaOe aIIa aN uaEac aI eI a eE a aNA e AaEEa IA AaI aeuEaOe aI aI aOEa aE eI aI eI a a aA cU AaOCaEea aN aI e aIA caI NA AEEa aOEa aN eIA a AaI A a Aa U IA e AaEe aE eA a aA e U A aaEaOeNA AOIA U a U Aa a aA Siapa saja yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman . a mendapat kemurkaan Alla. , kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman . a tidak berdos. , akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (Q. al-Nahl . : . Ayat ini menyebutkan bahwa sikap kafir setelah beriman . dengan sengaja dan penuh kesadaran itu sangat dibenci dan dimurkai Allah. Dan Allah akan menyiksa mereka di akhirat dengan siksa yang pedih, kecuali mereka yang kafir . dengan terpaksa demi menyelamatkan jiwanya, sementara hatinya tetap dalam keimanan. Mereka tidak dianggap berdosa sebagaimana kisah AoAmmyr ibn Yasyr yang menjadi Majma` al-Buhyts al-Islymiyyah. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym, (Mesir: al-HaiAoah al-AoyCmmah li SyuAoyn al-MathybiAo alyCmiriyyah, 1. , cet ke-1. Juz I, h. asbyb al-nuzyl ayat ini. Ketiga. al-NisyAo . : 115: a AE aA AaI a e a aI aOac aI EaaNA a AaO aI eI Oa aCA e AOE IA ca AaCA AaOE Ee aI e aIIaOe aI Ia aOEacaN aIA a AEe aN aO aOOaca e aOe a aA Aa aOEacO aOIa eAEa aN a aNIac aI aO a a e aI aAOe UA Dan siapa saja yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan kaum Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. (Q. al-NisaAo . : . Menurut al-Thabary, ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang berkhianat yang disebutkan dalam Q. al-NisyAo . :105 ketika mereka melakukan dosa dan menolak bertaubat, seperti ThuAomah ibn Ubayriq, yang memilih murtad dan bergabung dengan para penyembah berhala Mekah serta meninggalkan Rasulullah Saw. dan agamanya (Isla. 34 Dalam ayat ini, orang yang memilih jalan yang bukan ditempuh kaum Mukmin . on-Isla. diancam dengan siksa Keempat. yCli AoImryn . : 90: AaI a acI e a aO aE eA UA a Au acaI EacA e AaOI aE aA aO a e a uaOe aIIaNA a AEa eI a eCa aE a eOaa aN eI aOaOEaA AEEacO aIA ca AaE aN aIA Sesungguhnya orang-orang yang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya maka sama sekali tidak akan diterima taubatnya. Dan mereka itulah orang-orang yang sesat. (Q. yCli AoImryn . : . Menurut Qatydah. AoAthyAo dan al-Hasan, ayat ini turun berkaitan dengan orang Yahudi yang mengingkari Isa dan Injil, kemudian bertambah kekafirannya dengan mengingkari Nabi Muhammad Saw. Alquran dan berbuat dosa. Menurut Aby AoyCliyah, tidak hanya berkaitan dengan Yahudi tetapi juga Nasrani yang mengingkari Nabi Muhammad Saw. setelah mereka mempercayai ciri-ciri dan sifatnya, kemudian mereka bertambah kekafirannya pada saat Nabi Saw. Terlepas dari kekhususan asbyb al-nuzyl ayat tersebut, tim penulis Tafsyr al-Wasith memaknai ayat tersebut Ibn AoAbbys mengatakan bahwa ayat ini turun pada kasus AoAmmyr ibn Yysir ketika ia disiksa oleh kaum musyrik sehingga dengan terpaksa menyatakan kekafiran kepada Nabi Saw. Lalu ia datang meminta maaf kepada Nabi Saw. dan turunlah ayat tersebut. Dalam riwayat Ibn Jaryr, ia mengadu kepada Nabi Saw. dan beliau bertanya: AuBagaimana dengan hatimu?Ay. Dia menjawab: AuTetap nyaman dengan keimananAy. Nabi Saw. bersabda: AuJika mereka kembali menyiksamu, maka ulangi . capan it. Ay. Majma` al-Buhyts al-Islymiyyah. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym. Juz V, h. Aby JaAofar al-Thabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-Quryn. Juz IX. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran secara umum, yakni mencakup orang yang kafir setelah iman, termasuk di dalamnya orang yang murtad dari Islam. Kelima. al-NisyAo . : 137: AaOI a aIIaO a acI aE aA aO a acI a aIIaO a acI aE aA aOA a Au acaI EacA acaANA a Ea aN eI aOEA a Aa acI e a aO aE eA U Ea eI Oa aE aI EE EaOa eAA U AEaOa eN aOa aN eI aaOA AEA Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, lalu beriman . , setelah itu kafir . , kemudian bertambah kekafirannya, maka Allah sama sekali tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan memberi petunjuk mereka pada jalan yang lurus. (Q. al-NisyAo . : . Ayat ini berbicara tentang kaum munafik yang memiliki sikap ambigu antara keimanan dan kekafiran. Di depan kaum Mukmin dengan terang-terangan menyatakan keimanan, sementara di tengah-tengah kaum kafir dengan tegas menyatakan kekafirannya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud ayat ini adalah orang murtad berulang-ulang dan terus menerus dalam kekufuran dan kesesatan. Sikap mereka yang terus menerus dalam kekafiran dan kemunafikan itulah yang menyebabkan mereka terhalang dari ampunan dan hidayat Allah Swt. Keenam. yCli AoImryn . : 177: AaOI ea a aO Ee aE eA a aeuEaOe aI aI Ea eI Oa a acOA a Au acaI EacA AaOIA U AEENaca aOeU aOEa aN eI aA U Aa aEA Sesungguhnya orang-orang yang menukar iman dengan kekafiran sama sekali tidak akan dapat memberikan mudarat kepada Allah sedikit pun dan bagi mereka siksaan yang pedih. (Q. yCli AoImryn . : . Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menukar kekufuran dengan keimanan . tidak akan memudaratkan agama Allah sedikit pun. Justru kemudaratannya akan kembali kepada dirinya dan ia akan mendapat siksa yang pedih di akhirat. Alquran juga menegaskan bahwa di antara tujuan Ahli Kitab adalah mengupayakan agar kaum Muslim murtad dari agama mereka. a aI a eN aE Ee aEA A Ea eO Oa a acOIa aE eIA e AaO ac aEaOe U IA a AaI a e a uaIOaIA AaI aIe aA e AaE eI aE acA U a a U IA eAIA Majma` al-Buhyts al-Islymiyyah. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym. Juz I, h. Majma` al-Buhyts al-Islymiyyah. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym. Juz II, h. Majma` al-Buhyts al-Islymiyyah. Al-Tafsyr al-Wasyth li al-Quryn al-Karym. Juz II, h. AaI a e a aI aOac aI Ea aN aI Ee a acC Aa e aAOA e AaI IA e AaIe aA aNA AaO EENaca aa eI a aN u acaI EENaca aEaOA e AaOA a AA aA aO aacO OaeA AaOA U AaE acE a eO s CaA Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian pada kekafiran setelah beriman karena kedengkian dari diri mereka sendiri setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkan dan biarkanlah mereka sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q. Al-Baqarah . : . AaIA a AaOI a aIIaO u eaI a a aOO aO UC IA a AOaaOac aN EacA a AOE eI a e a uaOe aIIA a A Oa a acA AaE eIA a aOI aOaO Ee aEA a AEacA AaOIA a AaEa Hai orang-orang yang beriman, jika kalian mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi al-Kityb, niscaya mereka akan mengembalikan kalian menjadi orang kafir sesudah beriman. (Q. yCli Imryn . : . Sikap Ahli Kitab ini sama dengan sikap kaum kafir Mekah yang terus memerangi kaum Muslimin agar mereka murtad dari Islam. a AaOEa Oa aEaO aI Oa aCaEaOIa aE eI aacO Oa a acA AOE eI a eIA a AaOIA AaE eI ua aI ea a aOA Dan mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka . mengembalikan dari agama kalian . ada kekafira. seandainya mereka sanggup. (Q. al-Baqarah . : . AaOI aE aA aOA a AaOI a aIIaO u eaI a a aOO EacA a AOaaOac aN EacA a AOE eI aEaO a e aCA a AOa a acA a AaE eI aIe aCEaaO aA AaOIA a AA Hai orang-orang yang beriman, jika kalian mentaati orang-orang yang kafir itu niscaya mereka mengembalikan kalian ke belakang . ada kekafira. , lalu jadilah kalian orang-orang yang rugi. (Q. yCli AoImryn . : . Untuk menyikapi hal ini semua. Alquran memeritahkan kaum Muslim agar lapang dada dan memaafkan (Q. Al-Baqarah . : . , berpegang teguh pada kitab Allah dan petunjuk Rasul (Q. yCli AoImryn . : . sampai kemudian datang perintah Allah untuk memerangi mereka (Q. al-Tawbah . Dari beberapa ayat di atas, secara etimologis riddah artinya kembali pada sesuatu. Objeknya bisa beragam sebagaimana terlihat pada ayat-ayat tersebut. Lalu secara terminologis, makna AukembaliAy itu dibatasi, yakni Aukembali dari keimanan pada kekufuranAy. Dalam Alquran, pelaku riddah tidak hanya terbatas pada kaum Muslim, tetapi bisa juga Ahli Kitab atau orang Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 Tetapi kemudian dalam pemaknaannya secara terminologis di kalangan ulama, istilah itu dibatasi dalam pengertian orang yang meninggalkan agama Islam dan kembali pada agama lain. Selain itu. Alquran juga mengancam dan mengultimatum . kepada orang-orang yang telah memeluk Islam untuk tidak meninggalkannya atau mempermudah untuk keluarmasuk Islam. Di sisi lain. Alquran juga memotivasi orang yang telah memeluk Islam agar memegangnya dengan teguh dan tidak meninggalkannya. Sanksi Riddah dalam Alquran. Hadis dan Fakta Sejarah Dari ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang riddah -sebagaimana sudah dikutip di atas- terlihat bahwa Alquran tidak secara tegas menyebutkan sanksi riddah di dunia. Yang disebutkan adalah sanksi riddah di akhirat, yakni pelakunya akan mendapat kemurkaan dan laknat dari Allah Swt, malaikat dan seluruh manusia serta siksa di akhirat (Q. al-Nahl . : 106. AoyCli AoImryn . : 86-88, al-NisyAo . : . , kebaikannya menjadi terhapus, baik di dunia maupun akhirat (Q. al-Baqarah . : . , tidak mendapat hidayat dari Allah (Q. al-NisyAo . : . Ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyebutkan bentuk hukuman duniawi kepada mereka, termasuk hukuman mati. Lebih dari itu, kepada mereka terbuka lebar pintu untuk bertaubat. Akram Ridhy berkesimpulan bahwa tidak ada ayat Alquran yang menyebutkan sanksi bagi orang murtad di dunia, selain isyarat bahwa mereka mendapat siksa di dunia dan akhirat. Tidak terdapat sanksi yang di-nashkan Alquran sebagaimana halnya Alquran me-nash-kan sanksi pencurian, perzinahan dan qadzaf . uduhan 38 Dengan kata lain. Alquran tidak menyebut sanksi hukum duniawi bagi pelaku riddah. Ini sama dengan tidak adanya sanksi hukum duniawi bagi orang Islam yang meninggalkan shalat, tidak berpuasa, tidak mengeluarkan zakat, meminum khamr, tidak menutup aurat dan lain-lain. Alih-alih mengkriminalkan pelaku riddah, syirik yang dianggap sebagai dosa terbesar dan tidak terampuni itu juga tidak disebutkan sanksi hukum duniawinya dalam Alquran. Adapun sanksi riddah yang banyak dikemukakan para ulama berupa pembunuhan didasarkan pada beberapa hadis Nabi Saw. , yang jika diteliti setidaknya ditemukan dua versi matan hadis. Pertama, hadis yang menyuruh membunuh orang yang mengganti agamanya, yaitu: Akram Ridhy Mursy. Al-Riddah wa al-Hurriyyah al-Dyniyyah, . l-Mansyyrah: Dyr al-WafyAo li al- ThibyAoah wa al-Nasyr wa al-TawzyAo, 2. , cet ke-1, h. e Aa eI A a AaE a aI a CA AaO a a aO EENaca aIe aNA cU AaO aEA a AaE aA a Aa aIa aCa s a e aCa aN eI aEa a aEA s caE e aI aA a a aCA a AE Ea eO aEIe a aIa Ea eI a e a eC aN eI EaIa eN aO a aA AOEA a AEEa aAEacO EENaca aEaOe aN aO aE aacI Ea a a acaO a a caANA acaAEEa aAEacO EENA caAOE NA a AEEa aOEa aCaeEa aN eI Ea aC eO aE a aA A ONA. AaEaOe aN aO aE aacI aI eI a ac aE aOIa aN Aa eCaEaO aNA AEOA Dari Ikrimah, ia berkata: AuDidatangkan kepada AoAly . bn Aby Thyli. kaum zindik . Aedalam riwayat al-Tirmidzy adalah orang yang murtad dari Islam- lalu ia membakarnya. Hal itu sampai kepada Ibn AoAbbys, lalu berkata: AuSeandainya saya, maka saya tidak akan membakar mereka karena larangan Nabi Saw. , yaitu. AuJanganlah kalian mengazab dengan azab AllahAy. Sebaliknya saya akan membunuh mereka karena sabda Nabi Saw. Auman baddala dynah faqtulyh . iapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah i. Ay. (H. alBukhyr. Dengan redaksi berbeda. Imym Mylik meriwayatkan dari Zayd ibn Aslam bahwa Rasulullah Saw. A ON IIA. Aa aaO aIa aC aNA e AaI eI aOac a aOIa aN AA AIEEA Siapa yang mengubah agamanya maka pukullah lehernya . (H. Imym Myli. 40 Kedua, hadis yang menyatakan kehalalan darah . ebolehan dibunu. orang yang meninggalkan agamanya . , yaitu: caAOE NA ca eI a a NA a AaE a aA a AaE CA a AEEa CA AEEa aAEacO EENaca aEaOe aNA s AaO aE aacI Ea Oa a acE a aI eIA Aa aI eEa sI Oa e aN a a eIA caAOE NA a AaE uaEaaN uaEac EENaca aOaIacO a aA s Aa aO aEA a e AEEa uaEac auA AaIA a AEIaO aOEe aIA ca AEIac eA a aEIac eA a aOEacOac aA e AaC IA Al-Bukhyry. Shahyh al-Bukhyry. Hadis nomor 6411. Penomoran hadis-hadis dalam tulisan ini didasarkan pada program hadis MawsyAoah al-Hadyts al-Syaryf, edisi 2. Harf Information Technology Company. Dalam redaksi al-Tirmidzy, ucapan Ibn AoAbbys itu sampai kepada AoAly ibn Aby Thylib dan AoAly mengatakan bahwa Ibn AoAbbys Selain al-Bukhyry, hadis ini juga diriwayatkan dalam banyak kitab hadis, seperti Sunan al-Tirmidzy, hadis nomor 1378. Sunan alNasyAoy, hadis nomor 3991 dan Musnad Ahmad, hadis nomor 2430 dengan sanad yang berbeda-beda. Menurut Imym Mylik, makna hadis ini adalah siapa saja yang keluar dari Islam dan berpindah ke yang lain, misalnya menjadi kafir zindik dan lainnya, maka hukuman yang pantas baginya adalah hukum bunuh. Menurut Imym Mylik, hadis ini tidak berlaku bagi orang Yahudi yang pindah ke Kristen atau sebaliknya. Imym Mylik. Muwaththa Mylik, hadis no. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran a AOI EacA A ON EOA. aAe aI aA a AEA ca a AaE EaEA Dari AoAbd Allyh . bn MasAoy. Rasulullah Saw. AuTidak halal darah . idak boleh dibunu. seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga: jiwa dengan jiwa . ukum qishash karena membunu. , orang berzina yang sudah berumah tangga dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jamaah. (H. al-Bukhyr. Hadis tersebut juga memiliki beberapa variasi redaksional . yang digunakan untuk menunjuk pengertian orang murtad yang berhak dijatuhi hukuman Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut ini: No. Nama Rawi & Sanad Muslim dan al-Tirmidzy dari AoAbd Allyh ibn MasAoyd Aby Dywud dari AoyCisyah Dari Utsmyn Al-Tirmidzy MuAoywiyah Dari Utsmyn Al-NasyAoy dari AoAbd Allyh ibn MasAoyd Al-NasyAoy dari AoyCisyah Ahmad dari AoAbd Allyh ibn MasAoyd Redaksi Terjemahan a AaOEacA AaEA AEaE ae aI a aA Yang meninggalkan agamanya dan memecah jamaah. AaO a a UE a a a aI a aUA AEEaNaca aO a aOEaaN AauaIacaN Oa eCa aEA Aa a eO OaIeAaO I eaIA a Aa eO Oa eAEA AEea e aA Laki-laki yang pergi memerangi Allah dan Rasul-Nya maka ia dibunuh atau disalib atau dibuang ke Kafir setelah Islam. Yang meninggalkan AaCA a AE aeIa AEaaOIaaNA AaEA Ue a e a u eaEa sIA a AaOEacA AaE EaaOIaaNA AaCA a AaIa Aea a s a e a u eaEa sIA a AEacA AueaEa aIA e AaE EaEA AE ae aI a aA AEueaEa aIA e Aa a UE Oa e a a I eaI A Aa EENaca a ac aO a acEA a AOa aA a AEA a AOA AOA AEA ACA AaOA a ANA a e a e a a aO a aOEA Aa eO OaIeAaO I eaI Eea e aA a AaOEacA AaC a eOA a AaE aOIaaN E aeIa AaC E ae aI a aA a AEea Murtad setelah Islam Yang meninggalkan Islam dan memecah Laki-laki yang keluar dari Islam dan memerangi Allah AoAzza wa Jall dan Rasul-Nya, maka dibunuh atau disalib atau dibuang dari Yang meninggalkan agamanya dan memecah, atau memecah jamaah Melihat beberapa redaksi hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar hadis tersebut menggunakan redaksi yang mengaitkan riddah dengan predikat memecah belah jamaah . omunitas kaum Musli. dengan cara meninggalkan jamaah kaum Muslim lalu bergabung dengan kelompok musuh yang memerangi kaum Muslim. Bahkan ada yang menggunakan redaksi yang menunjuk pengertian hirybah. Sementara itu, sebagian kecil menggunakan Al-Bukhyry. Shahyh al-Bukhyry, hadis nomor 6370. redaksi yang menunjuk pengertian murtad secara umum tanpa predikat memecah jamaah. Hadis yang pertama diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya. Sebagian menilai kualitas hadisnya jayyid karena para perawinya berpredikat tsyqah . Sebagian lagi menilainya lemah dan cacat. Jamyl al-Banny, misalnya, menilai hadis itu memiliki kecacatan ganda, yaitu cacat dari sisi sanad dan matan. Dari sisi sanad, semua hadis ini dengan beragam riwayatnya kembali kepada AoIkrimah. Imym Muslim menghindari untuk meriwayatkan darinya -kecuali satu hadis tentang haji yang ditopang oleh SaAoyd ibn Jybir- karena banyaknya penilaian negatif para ulama sebagai pembohong, berpikiran seperti Khawarij dan sering menerima hadiah dari pejabat sebagaimana pendapat Muhammad Aby Zahw, penulis al-Hadyts wa al-Muhadditsyn. Imym al-Dzahaby juga menilainya sebagai pembohong dimana hadisnya tidak dapat dijadikan hujah. Sedangkan dari sisi matan, hadis di atas juga memiliki beberapa keganjilan, antara lain dalam riwayat tersebut terdapat kata Aukaum zindik . Ay, padahal pada masa al-khilyfah al-rysyidah istilah ini belum dikenal. Begitu juga informasi bahwa AoAly membakar orangorang zindik sementara Nabi Saw. sendiri melarang pembunuhan dengan cara membakar. Sungguh sangat tidak mungkin sahabat AoAly tidak mengetahui larangan Nabi Saw. tersebut, padahal Ibn AoAbbys mengetahuinya. Disamping itu, redaksinya yang bersifat umum memiliki kemungkinan Aumengganti agamanya pada IslamAy. Aumenggantinya dari Kristen pada YahudiAy atau Audari Yahudi ke KristenAy. Jika itu maknanya, maka hal itu bertentangan dengan ketetapan Rasul, bahwa. AuSiapa yang menganut Yahudi atau Nasrani maka tidak boleh dipaksa untuk kembaliAy. Bahkan ada beberapa pemikir liberal modernis, antara lain Muhammad Talbi, yang menganggap bahwa hadis di atas adalah hadis palsu karena kemungkinan dipengaruhi oleh Leviticu, pasal 24 ayat 16 dan Deuteronomi pasal 13 ayat 2-19, dimana orang-orang Israel diperintah untuk merajam orang murtad hingga Jika hadis di atas dipandang sahih secara sanad dan Jamyl al-Banny. Hurriyyah al-Fikr wa al-IAotiqyd fy al-Islym, h. Jamyl al-Banny. Hurriyyah al-Fikr wa al-IAotiqyd fy al-Islym, h. Muhammad Talbi. AuReligious Liberty. Muslim PerspectiveAy, dalam Liberty and Conscience. Committee of Religious Liberty, vol. , . , h. Charles Kurzman . Islam Liberal. Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, (Jakarta: Paramadina, 2. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 matan, maka sesuai dengan salah satu kaidah umum lafaz dalam bahasa Arab bahwa. AuJika lafaz mutlaq dan muqayyad memiliki persamaan dari segi sebab dan hukumnya, maka lafaz mutlaq diikutkan dengan lafaz muqayyadAy. Hadis man baddala dynah faqtulyh menunjuk pengertian umum . bahwa semua orang murtad tanpa kecuali dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, maka hadis tersebut harus dikaitkan dengan hadis kedua yang bersifat muqayyad, yang menunjuk pengertian murtad yang dijatuhi hukuman mati adalah murtad yang disertai dengan sikap dan tindakan memusuhi dan menentang pemerintahan Islam . , sebagaimana beberapa versi hadis Bahkan menurut al-Bukhyry, ayat hirybah (Q. al-MyAoidah . : . turun berkenaan dengan orangorang kafir dan pelaku riddah. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa riddah dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu . Orang yang semata-mata murtad . erpindah agam. tanpa melakukan provokasi kepada kaum Muslim lainnya untuk berpindah dari Islam pada agama lain dan juga tidak melakukan permusuhan kepada Islam dan kaum Muslimin. Riddah yang diiringi dengan sikap melawan pemerintahan Islam dan kaum Muslimin . Untuk sanksi murtad kategori yang pertama adalah hukuman di akhirat dan tidak ada hukuman yang bersifat duniawi sebagaimana dinyatakan beberapa ayat Alquran yang telah dijelaskan sebelumnya. Mereka yang semata-mata berpindah keyakinan tanpa memusuhi Islam tidak dijatuhi hukuman apa pun di dunia, sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang diajarkan Islam. Demikian pula, jika merujuk pada beberapa informasi dalam hadis yang menggambarkan hukuman bagi orang yang murtad pada masa Rasulullah Saw. , akan didapat gambaran bahwa hukuman yang dijatuhkan Rasulullah Saw. tidak semata-mata karena murtad . erpindahan agam. , melainkan ada sebab-sebab lain yang menyertainya. Terkadang sebab itu dalam bentuk pengkhianatan mereka dengan cara bergabung dengan pasukan kafir setelah murtad, seperti kasus Ibn Aby Sarah,46 melakukan kejahatan mata-mata . dan karena pelaku riddah tersebut melakukan provokasi memusuhi Islam, seperti yang dilakukan oleh Sarah dan AoAbd Allyh ibn Khath. 47 Bahkan dalam suatu kasus, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhyry. Rasulullah Saw. menolak permintaan izin dari AoUmar untuk membunuh AoAbd Allyh ibn Ubay ibn Salyl, seorang munafik yang memprovokasi golongan Muhajirin dan Ansar agar saling berperang. Beliau bersabda: AuJangan!, nanti orang akan berkata bahwa ia (Muhammad Saw. membunuh sahabatnya sendiriAy. Pada bagian lain, al-Bukhyry meriwayatkan hadis panjang yang diriwayatkan dari Aby Qilybah, bahwa ketika AoUmar ibn AoAbd al-AoAzyz meminta pendapatnya tentang hukuman bagi sekelompok orang yang telah membunuh seseorang, maka Aby Qilybah berkata: AuDemi Allah. Rasulullah Saw. tidak pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang kecuali terhadap salah satu dari tiga kelompok, yaitu pelaku tindak pidana pembunuhan, maka ia dibunuh. atau seseorang yang berzina setelah ia menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta murtad dari Islam. Ay49 Imym Muslim meriwayatkan hadis dari Anas ibn Mylik, bahwa sekelompok orang dari Uraynah mendatangi Rasulullah Saw. di Madinah untuk berobat karena sakit perut. Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka: AuJika kalian mau, pergilah ke penggembala unta . zakat, minumlah susu dan air kencingnyaAy. Kemudian mereka melakukannya dan mereka menjadi Lalu mereka mendatangi penjaga unta itu dan 50 Mereka murtad dari Islam dan mencuri unta milik Rasulullah Saw. Hal itu disampaikan kepada Nabi Saw. Lalu beliau memerintahkan untuk mencari jejak mereka. (Setelah tertangka. mereka dibawa kepada Nabi Saw. , lalu beliau memotong tangan dan kaki, membutakan mata mereka dan membuang mereka ke padang pasir yang terik sampai mereka Hadis tentang hal ini sangat banyak jumlahnya, antara lain hadis yang menginformasikan bahwa pada masa Nabi Saw. terdapat sekelompok Muslim yang berjumlah 12 orang keluar dari Islam, di antaranya adalah al-Hyris ibn Suwayd al-Anshyry. Rasulullah Saw. tidak menghalalkan darah mereka. Beliau menghadapi persoalan tersebut dengan mencukupkan diri pada kandungan Q. AoyCli AoImryn . : 85 yang bahwa. AuSiapa yang mencari agama selain agama Islam maka sekalikali tidaklah akan diterima . gama it. darinya dan dia Al-Bukhyry. Shahyh al-Bukhyry, hadis nomor 4527. Al-Bukhyry. Shahyh al-Bukhyry, hadis nomor 6390. Pada hadis riwayat Muslim lainnya disebutkan bahwa mata mereka dibutakan karena mereka membunuh penjaga unta dengan membutakan matanya. Muslim. Shahyh Muslim, hadis nomor 3162, al-Tirmidzy. Sunan al-Tirmidzy, hadis nomor 67. Ibn Hajar al-AoAsqalyny. Fath al-Byry Syarh Shahyh al-Bukhyry, tahqyq Muhammad Fuyd Abd al-Byqy, (Beiryt: Dyr al-MaAorifah, 1379 H). Juz XII, h. Aby Dywud. Sunan Aby Dywud, hadis nomor 2308. Al-NasyAoy. Sunan al-NasyAoy, hadis nomor 3999. Dede Rodin: Riddah dan Kebebasan Beragama dalam Alquran di akhirat termasuk orang-orang yang rugiAy. Diriwayatkan bahwa Ubayd Allyh ibn Jahsy -istri Ramlah binti Aby Sufyyn- salah seorang sahabat Nabi yang hijrah ke Habasyah juga murtad atau keluar dari Islam ke Kristen. Nabi Saw. tidak diriwayatkan menghalalkan darahnya dan tidak meminta kepada raja Negus (Najasy. , pemimpin Habasyah, untuk menyerahkan Ubayd Allyh kepada beliau. Bahkan sebaliknya. Nabi Saw. meminta raja Najasyi untuk mewakili beliau menikahi Ramlah (Umm Habyba. Demikian pula kasus yang terjadi pada masa sahabat, ketika Aby Bakr memerangi kelompok yang murtad harus dilihat dalam konteks bahwa Aby Bakr sebagai kepala negara memerintahkan memerangi mereka karena mereka menolak membayar zakat, meskipun mereka melaksanakan shalat. Hal ini tergambar dari alasan Aby Bakr ketika ia mematahkan argumen AoUmar ibn al-Khaththyb yang semula berpendapat bahwa mereka tidak berhak untuk diperangi karena mereka melaksanakan shalat. 52 Dengan kata lain, dalam lintasan sejarah pada masa sahabat pun hukuman mati terhadap orang murtad tidak karena kemurtadannya semata, melainkan karena adanya alasan lain yang menyebabkan mereka berhak dijatuhi hukuman mati. Dalam pandangan fikih klasik, sesungguhnya terdapat pandangan Imym Aby Hanyfah yang menyamakan orang murtad dengan seorang nonMuslim lainnya yang tidak harus dibunuh, meskipun hanya berlaku bagi pelaku murtad perempuan saja. Hanya saja, pandangan ini kurang atau bahkan tidak dikenal di kalangan masyarakat. Pandangan yang hampir sama dan memberlakukannya bagi semua pelaku kemurtadan . , baik laki-laki maupun perempuan, adalah pandangan dari Ibryhym al-NakhaAoy . 95 H) dan Sufyyn al-Tsawry . 162 H). Menurut mereka, semua orang murtad justru mesti dibujuk masuk Islam kembali, bukan dihukum mati. Demikian pula dengan al-Byjy . 494 H), ahli fikih mazhab Myliky, dan Ibn Taymiyyah dari mazhab Hanbaly yang berpendapat bahwa kemurtadan merupakan dosa yang hukumannya tidak ditetapkan oleh wahyu, baik Alquran maupun Hadis, tetapi ditentukan oleh ijtihad ulama sebagai bagian dari wilayah taAozyr. Karena itu, pelaku riddah . yang semata-mata berpindah agama tanpa disertai dengan tindakan provokasi dan sikap memusuhi Islam dalam bentuk apapun tidak dijatuhi sanksi/hukuman di dunia. Sanksinya adalah siksa ukhrawi sebagaimana ditegaskan ayat-ayat Alquran. Sedangkan sanksi duniawi berupa pembunuhan sebagaimana ditegaskan Hadis Nabi Saw. mesti diberlakukan bagi pelaku riddah yang disertai dengan sikap permusuhan kepada Islam dan kaum Muslimin atau bahkan melakukan provokasi dan teror terhadap Islam dan kaum Muslimin. Dalam konteks ini, sanksi itu bukan semata-mata kemurtadannya, tetapi karena tindakan provokatifnya terhadap Islam dan negara . Kesimpulan ini tentu tidak boleh dipandang sebagai sebuah kebenaran yang absolut, tetapi harus dilihat sebagai sebuah hasil ijtihad yang memiliki kemungkinan benar dan salah. Sebagaimana juga pendapat mayoritas fukaha . hli fiki. yang berpendapat sebaliknya, dimana orang murtad dijatuhi hukuman mati tanpa memandang apakah ia menyertai kemurtadannya dengan tindakan memusuhi Islam dan kaum Muslimin atau pun sematamata hanya berpindah agama dari Islam pada agama lain, juga mesti dipandang sebagai produk ijtihad yang memiliki kedudukan sama. Selanjutnya, dalam tataran praktis, suatu teori baru dapat dilaksanakan apabila telah menjadi qynyAn . ukum positif ) yang telah dijadikan peraturan atau undangundang oleh negara, sehingga hukum itu mengikat dan berlaku bagi semua penduduk suatu negara. Karena itu, yang berhak menentukan seseorang telah murtad dan bersikap memusuhi Islam atau tidak adalah hakim pengadilan yang dibentuk negara. Apabila setelah diadili yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap suatu peraturan atau undang-undang, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi. Oleh karena itu, seseorang hanya dapat dinyatakan murtad dan memusuhi Islam sehingga dapat dijatuhi hukuman mati, apabila dalam suatu negara telah lebih dahulu diundangkan peraturan tentang perbuatan murtad tersebut dan ia telah terbukti secara sah berbuat murtad. Pustaka Acuan