JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di Indonesia Agung Pranoto1 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: rajesh. 7244@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 01-04-2025 Revised: 03-06-2025 Accepted: 20-06-2025 Abstract: Advances in information technology and financial globalization have led to the globalization of trade in goods and services, as well as the financial flows that accompany it. However, this progress does not always have a positive impact on a country because it can create fertile ground for crime, especially white-collar crime. Criminals try to launder illegally obtained money into a legal-looking form. Through money laundering, criminals can hide the true origin of funds from the crimes they commit. In 2002. Indonesia criminalized money laundering by promulgating Law Number 15 of 2002, as amended by Law Number 25 of 2003, concerning the crime of money laundering. Law Number 15 of 2002, as amended by Law Number 25 of 2003, concerning the crime of money Indonesia amended the law again in 2010 to include a haven for criminals to launder the proceeds of crime. Keywords: Loan Backs. Crime. White Collar License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan kerah Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci uang yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Dengan pencucian ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002 Indonesia telah mengkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia kemudian dirubah kembali dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 termasuk surga bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat untuk mencuci hasil Kata Kunci: Loan Back. Kejahatan. Kerah Putih JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih . hite collar crim. 1 Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf transnational yang tidak lagi mengenal batas-batas teritorial negara. Bentuk kejahatannyapun semakin canggih dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang . oney launderin. Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci uang yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat Dengan pencucian ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Melalui kegiatan ini pula para pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatan secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil dari suatu kegiatan yang legal. Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002 Indonesia telah mengkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia kemudian dirubah kembali dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 termasuk surga bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat untuk mencuci hasil kejahatan, bahkan menurut Harry Azhar Azis. Direktur Institute for Transformation Studies memperkirakan banyaknya uang yang dicuci di Indonesia mencapai jumlah Rp. 50 triliun. 3 Cara/Modus Pencucian Uang (Money Launderin. Ada beberapa modus dengan menggunakan objek dan sarana yang dimanfaatkan oleh para pencuci uang dalam melakukan operasi pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi seperti tertera di bawah ini: Modus secara Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, baik dalam bentuk direct loan . engan cara meminjam uang dari perusahaan luar neger. bentuk back to loan . i pelaku meminjam uang dari cabang bank asing di negarany. dan bentuk parallel loan . enggunakan perusahaan lain di luar negeri untuk samasama mengambil loan untuk dipertukarkan satu sama lai. Modus Operasi C-Chase, yakni dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. 1 Andyri Hakim Siregar. Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Studi Kasus L/C Fiktif BNI . , akarta, 2007, hal. 2 Ibid. 3 Harry Azhar Azis. Uang haram Rp. 50 Trillion beredar di Indonesia. Republika . Januari 2. Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di IndonesiaA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Misalnya kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) tahunl991. Modus transaksi dagang internasional. Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke negara lain. Modus Akuisisi, yang diakuisisi adalah perusahaannya sendiri. Modus Real Estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property beberapa kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Modus Investasi Tertentu, misalnya dalam bisnis transaksi barang lukisan atau antik. Modus Over Invoices atau Double Invoice yakni modus yang dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor impor di negara sendiri lalu di luar negeri . ang bersistem tax have. mendirikan pula perusahaan bayangan . hell compan. Modus Perdagangan Saham Modus Pizza Connection, yakni modus yang dilakukan dengan menginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi Pizza, sementara sisa lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss. Modus La Mina, yaitu kasus yang terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. Dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada pedagang grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Modus Deposit Taking, yaitu dengan mendirikan perusahaan-perusahaan 8 NHC Siahaan. Money Laundering (Pencucian Uang dan Kejahatan Perbanka. Pustaka Sinar Harapan,Jakarta, 2002, hal. 13-18 keuangan seperti Deposit Taking Institutions (DTI) di Canada. Modus Identitas Palsu, yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutihan uang, dengan cara mendepositokan secara nama palsu. Modus operasi kejahatan pencucian uang dilakukan untuk menggelapkan atau menyembunyikan asal usul keuangan dari pelaku, karena asal usul keuangan yang tidak jelas. Bahkan lembaga keuangan dalam hal ini bank, sering dijadikan tempat untuk menyimpan uang dengan tidak menggunakan nama pelaku agar dana yang disimpan tidak dapat dilacak oleh pihak yang berwenang. Hasil uang kotor ini dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya, rekeningnya dapat dipergunakan sebagai tersebut. Lebih lanjut. NHC Siahaan menjelaskan, bahwa ada 2 . metode yang dilakukan untuk mencuci uang, yaitu: Buy and Sell Conversions Metode ini dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau diskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaksi bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui 4 Siahaan. Money laundering dan kejahatan perbankan. Jala. Jakarta, 2008. Agung Pranoto JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank Offshore Conversions. Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak . ax heaven money laundering center. untuk kemudian didepositokan di bank yang berada di wilayah tersebut. Metode offshore conversion Dengan cara ini uang kotor di konversi ke suatu wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenakan bagi penghindar pajak . ax heaven money laundering centre. untuk kemudian didepositkan di bank yang berada di wilayah tersebut. Di negaranegara yang termasuk atau beciri tax heaven demikian memang terdapat sistem hukum perpajakan yang tidak ketat, terdapat sistem rahasia bank yang sangat ketat, birokrasi bisnis yang cukup mudah untuk memungkinkan adanya rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendukung kegiatan demikian, para pelakunya memakai jasa- jasa pengacara, akuntan, dan konsultan keuangan dan para pengelola yang handal untuk memanfaatkan segala celah yang ada di negara itu. Legitimate Business Conversions Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening lainnya. Ada 8 . modus operandi pencucian uang: Kerjasama Penanaman Modal Uang hasil kejahatan dibawa ke luar. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing . oint ventur. Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan Kredit Bank Swiss Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu ditransfer ke Bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan lagi ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih. 5 Siahaan. Money laundering dan kejahatan perbankan. Jala. Jakarta, 2008, hlm 26. Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di IndonesiaA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Transfer ke Luar Negeri Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri. Usaha Tersamar di dalam Negeri Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung dan rugi. Akan tetapi seolaholah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih. Tersamar Dalam Perjudian Uang hasil kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang undian. Penyamaran Dokumen Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu tetap didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan uang itu merupakan hasil berbisnis yang berhubungan dengan dokumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor impor. Pinjaman Luar Negeri Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negeri Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman . antuan kredi. dari luar negeri. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri. Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), istilah "loan back" mengacu pada salah satu teknik atau modus operandi yang digunakan oleh pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal. Berikut adalah gambaran umum tentang bagaimana modus "loan back" bisa terjadi dalam tindak pidana pencucian Peminjaman Uang dari Sumber Ilegal: Pelaku TPPU memperoleh uang dari kegiatan ilegal seperti narkotika, penipuan, atau korupsi. Pemberian Pinjaman Kepada Orang Lain: Uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut kemudian dipinjamkan kepada pihak ketiga yang mungkin tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Pihak ketiga ini bisa menjadi rekan bisnis, keluarga, atau teman Agung Pranoto JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 dekat pelaku TPPU. Pengembalian Uang dengan Cara yang Disamarkan: Orang yang menerima pinjaman tersebut kemudian "mengembalikan" uang kepada pelaku TPPU, tetapi dalam cara yang dirancang untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Misalnya, pengembalian uang bisa terjadi melalui transaksi palsu atau dengan pembayaran yang dilakukan melalui transaksi keuangan yang kompleks dan sulit dilacak. Penggunaan Uang yang Disamarkan: Setelah uang kembali ke tangan pelaku TPPU melalui modus "loan back," uang tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk investasi, pembelian aset, atau kegiatan bisnis lainnya. Dengan demikian, asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal menjadi sulit dilacak. Modus operandi "loan back" dalam tindak pidana pencucian uang sering kali melibatkan jaringan transaksi keuangan yang kompleks dan berbagai bentuk pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan aliran uang ilegal. Pemerintah dan lembaga penegak hukum biasanya melakukan investigasi yang cermat untuk mengungkap dan menindak pelaku TPPU yang menggunakan modus "loan back" ini. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ukum normati. 6 Yaitu meneliti inventarisasi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Untuk menganalisis dan menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini digunakan 3 jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. PEMBAHASAN Pengaturan hukum bagi pelaku "loan back" dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun, secara umum, beberapa prinsip hukum yang relevan untuk transaksi "loan back" meliputi: Undang-Undang Perbankan dan Keuangan: Banyak negara memiliki undang-undang yang mengatur kegiatan perbankan dan keuangan, termasuk pemberian pinjaman. Ini dapat mencakup persyaratan untuk memperoleh lisensi atau izin untuk melakukan kegiatan 6 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2004, hal. Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di IndonesiaA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 perbankan dan pemberian pinjaman, serta persyaratan untuk mengungkapkan informasi kepada peminjam tentang syarat dan ketentuan pinjaman. Hukum Pencucian Uang: Dalam banyak yurisdiksi, praktik pencucian uang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana. Transaksi "loan back" yang dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal dapat dianggap sebagai pencucian uang dan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang Hukum Kontrak: Transaksi "loan back" seringkali melibatkan pembuatan perjanjian kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam. Prinsip-prinsip umum dalam hukum kontrak, seperti kesepakatan yang sah, pemenuhan kewajiban, dan keabsahan tujuan transaksi, dapat berlaku dalam konteks ini. Hukum Pajak: Transaksi "loan back" juga dapat memiliki implikasi pajak yang signifikan. Pendapatan yang diperoleh dari bunga pinjaman atau investasi dapat dikenakan pajak, dan pemenuhan kewajiban pajak mungkin diperlukan. Hukum Perlindungan Konsumen: Dalam beberapa kasus, transaksi "loan back" yang melibatkan peminjam individu atau konsumen dapat tunduk pada hukum perlindungan konsumen yang mengatur hak-hak peminjam dan kewajiban pemberi pinjaman. Pelaku "loan back" harus memperhatikan dan mematuhi semua regulasi dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Melanggar hukum atau peraturan yang berkaitan dengan transaksi "loan back" dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan finansial yang serius. Sebaiknya juga berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasehat keuangan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan hukum dan mengurangi risiko yang terkait. Penegakan hukum terhadap pelaku "loan back" akan bergantung pada konteks spesifik dari transaksi tersebut, termasuk apakah transaksi tersebut sah atau ilegal, serta apakah ada pelanggaran hukum yang terkait dengan transaksi tersebut. Berikut adalah beberapa kemungkinan tindakan penegakan hukum yang dapat diambil terhadap pelaku "loan back": Investigasi: Jika terdapat dugaan bahwa transaksi "loan back" melanggar hukum, lembaga penegak hukum dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang telah terjadi. Pengadilan: Jika terdapat cukup bukti untuk mendukung tuntutan hukum, pihak yang berwenang dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan terhadap pelaku "loan back". Agung Pranoto JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 pengadilan, pelaku dapat dihadapkan pada dakwaan hukum yang relevan, seperti pencucian uang, penipuan, atau pelanggaran lainnya terkait dengan transaksi tersebut. Pengusutan Keuangan: Lembaga keuangan, seperti otoritas pajak atau badan pengawas keuangan, juga dapat terlibat dalam penegakan hukum terhadap transaksi "loan back" yang melanggar hukum. Mereka dapat melakukan audit keuangan atau penyelidikan untuk menentukan apakah ada pelanggaran peraturan perpajakan atau keuangan yang terjadi. Penahanan Aset: Jika terdapat bukti yang cukup untuk mendukung penegakan hukum, pihak berwenang dapat mengambil langkah untuk menahan atau menggagalkan aset yang terkait dengan transaksi "loan back" yang diduga melanggar hukum. Ini dapat dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan transfer atau penggunaan lebih lanjut dari aset Sanksi Pidana dan Perdata: Pelaku "loan back" yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di yurisdiksi tersebut. Ini dapat mencakup denda, hukuman penjara, atau kerugian finansial yang harus dibayar kepada pihak yang dirugikan. Dalam semua kasus, penegakan hukum harus dilakukan dengan mematuhi prosedur yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku "loan back" yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum. KESIMPULAN Salah Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement . paya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuanga. , layering . paya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui integration . paya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu Zlegimate explanation[ bagi hasil kejahata. Salah satu modus pencucian uang yang dapat dilakukan secara Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, baik dalam bentuk direct loan . engan cara meminjam uang dari perusahaan luar neger. bentuk back to loan . i pelaku meminjam uang dari cabang bank asing di negarany. dan bentuk parallel loan . enggunakan Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di IndonesiaA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 perusahaan lain di luar negeri untuk sama-sama mengambil loan untuk dipertukarkan satu sama lai. SARAN Bahwa penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terdapat kendala baik dalam hal hukum substantif . ukum materi. maupun dalam hal hukum acaranya . ukum formi. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kendala dimaksud adalah yang berkaitan dengan pembuktian terhadap tindak pidana awal . redicate offenc. dimana terdapat ketidakselarasan . antara Pasal 2, 3, 4, dan 5 dengan Pasal 69. Timbul keraguan apakah KPK berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kontradiktif antara Pasal 3,4, dan 5 dengan penjelasan Pasal 5 ayat . mengenai unsur kesengajaan atau kelalaian . dan yang berkaitan dengan belum diaturnya ketentuan mengenai pembuktian terbalik dan konsekuensinya. Kendala-kendala di atas cukup mengganggu dalam praktik dan perlu segera direvisi agar ada kepastian hukum. Selain itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap transaksi . yang mencurigakan serta lembaga-lembaga suatu kelompok pengawas yang secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penguasa dan jajaran pemerintahannya misalnya lembaga seperti ICW di setiap Kabupaten/Kota untuk mengawasi perilaku penguasa dan pemerintahan daerah tersebut. DAFTAR PUSTAKA