Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 153-174 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Penanggulangan Tindakan Bullying dan Body Shaming di Yayasan Pendidikan: Persfektif Hukum dan Sosiologi Delis Nadiyana. Mia Amalia. Aji Mulyana Universitas Suryakancana. Kabupaten Cianjur. Jawa Barat 43216. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 25 November 2024 Revised : 01 Mei 2025 Accepted : 03 Mei 2025 KEYWORDS School Bullying. Body Shaming. Legal Perspective. Sociological Approach CORRESPONDENCE Nama : Aji Mulyana Email : ajimulyana@unsur. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the phenomenon of bullying and body shaming within educational foundations through legal and sociological perspectives. The research investigates the contributing social and institutional factors and assesses the effectiveness of current legal frameworks and educational policies in addressing these issues. A qualitative approach was employed, using literature review as the main method. Secondary data were obtained from recent scientific publications focusing on school-based bullying and body shaming. The findings reveal that despite existing regulationsAisuch as the Child Protection Act and the Electronic Information and Transactions LawAi implementation remains suboptimal due to low public awareness and limited From a sociological view, peer pressure, cultural norms, and institutional structures significantly influence the persistence of these The study also highlights the role of character education and collaborative anti-bullying programs in creating safer and more inclusive school environments. In conclusion, an integrated strategy combining legal enforcement, sociological understanding, and educational reform is essential. It is recommended that schools strengthen complaint mechanisms, provide accessible counseling, and foster active engagement from parents and This interdisciplinary approach is expected to reduce the incidence and impact of bullying and body shaming among students. Pendahuluan Bullying merupakan perilaku agresif yang bertujuan menyakiti individu lain melalui tindakan yang berulang, dalam hubungan interpersonal yang ditandai dengan ketidakseimbangan kekuatan, meskipun tanpa adanya provokasi nyata (Amin et al. , 2024. Arisa & Latifah, 2024. Cahyani et al. , 2. Selama bertahun-tahun, penindasan telah menjadi masalah besar yang menjadi perhatian dunia pendidikan . Bullying adalah istilah yang mengacu pada berbagai tindakan yang merugikan, memberi atau mengintimidasi seorang siswa oleh teman sekelasnya (Andita Anastasya et al. , 2024. Aprilianto & Fatikh. Putri et al. , 2. Penghinaan verbal, ancaman, tindakan fisik, atau bahkan pelecehan secara online adalah beberapa contoh penindasan. Dampak bullying ini dapat sangat merugikan, termasuk mengakibatkan kerusakan fisik dan emosional pada korban serta menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak aman untuk pembelajaran (Yuliyanti & Eliska Juliangkary, 2. Selain itu, bullying juga bisa terjadi di dunia maya, yang lebih dikenal dengan istilah cyberbullying (Firmansyah moch. fahmi, 2023. Putri et al. , 2. Cyberbullying adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui media elektronik. Korban kejahatan ini dilecehkan, diadu domba, diintimidasi, diancam, bahkan menyakiti atau https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 menghina harga diri mereka sehingga menimbulkan permusuhan di antara mereka melalui layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web dan grup diskusi, serta telepon seluler dan SMS. Oleh karena itu diperlukan metode penanggulangan dan penyelesaian kejahatan yang efektif , yang dapat menurunkan tingkat kejahatan (Gusti Randhy Mukhtar. Selain Bullying ada juga body shaming yang merupakan salah satu bentuk cyberbullying. Definisi body shaming adalah persepsi seseorang terhadap dirinya sendiri yang menyebabkan mereka merasa tubuh mereka berkeringat. Persepsi ini terjadi karena pandangan mereka sendiri dan pandangan orang lain tentang tubuh ideal yang tidak sesuai dengan mereka. Salah satu efek negatif yang dapat terjadi adalah menarik diri dari sosial. Body shaming dapat membuat seseorang yang sebelumnya percaya diri dan dapat bergaul dengan orang lain yang tidak percaya diri lagi. karena mereka khawatir bahwa bergaul dengan orang lain dapat menyebabkan cyberbullying. Korban kemudian merasa dikucilkan karena tidak ada yang mau bergaul dengannya. Hal itu dapat menyebabkan mereka merasa kesepian, tidak memiliki teman, dan mengganggu kesehatan fisik dan mental mereka. Korban tidak akan bersemangat jika mereka terus dibully. sehingga dapat mengganggu kesehatan mental dan fisiknya. Karena kesehatan fisik dan mental ini saling berhubungan, kerusakan pada salah satunya akan berdampak pada kesehatan keduanya. Korban kemudian dapat mengalami depresi yang dapat menyebabkan kematian. Depresi yang mengakibatkan kematian pasti sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Psikolog Trisa Genia C. Zega mengatakan bahwa bullying yang terjadi pada 40% anak-anak di Indonesia menyebabkan mereka bunuh diri. Jumlah yang tersisa 38,41% menyatakan bahwa mereka adalah pelaku dan 45,35% menyatakan bahwa mereka adalah korban. Ini pasti sangat berbahaya jika dibiarkan. Selain itu, baru-baru ini, tepatnya pada 3 Desember 2021, terjadi kasus hampir bunuh diri seorang siswi SMA karena takut video asusilanya Hal ini termasuk dalam bentuk cyberbullying. Karena video itu adalah rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. Dampaknya pun menjadi fatal, siswi asal Lampung Utara ini hampir saja memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena ketakutan atas ancaman yang dilakukan oleh pacarnya. Meskipun tindakan keduanya tidak bisa dibenarkan, kita perlu menyadari bahwa cyberbullying memiliki dampak besar pada kehidupan individu, baik bagi korban maupun Kasus-kasus ini disebabkan oleh pemberitaan dan tayangan konten kekerasan yang menjadi viral di media cetak, media elektronik, dan jaringan internet, kasus kekerasan seringkali ditayangkan secara heboh dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan di kalangan remaja dan peserta didik, baik sebagai pelaku maupun korban tawuran. Korban dari body shaming di Indonesia sudah sangat banyak yang berdampak pada psikis korban seperti stres, cemas, depresi, tidak percaya diri hingga kematian. Beberapa kasus yang terserap termasuk seorang remaja perempuan di Bogor yang sering diejek oleh temantemannya sejak SMP dan SMA, yang menyebabkan dia menjadi kurang percaya diri di depan orang lain dan menjadi sensitif terhadap tubuhnya di kampus. Aktris Ariel Tatum https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 juga mengatakan dia depresi karena sering diolok-olok secara fisik oleh orang-orang di Selain itu, pada awal tahun 2020, seorang pria berusia 27 tahun membunuh teman kerjanya karena mengolok-oloknya secara fisik. Tragisnya, seorang siswi sekolah menengah atas di Kabupaten Kampar melakukan bunuh diri pada tahun 2017. mengalami tekanan psikologis akibat perundungan yang dilakukan teman-temannya, sehingga mengalami stres, dan mengakhiri hidup dengan bunuh diri karena temantemannya berpikir buruk dan miskin (Gusti Randhy Mukhtar, 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbu. Nomor 82 Tahun 2015 menetapkan bahwa melakukan kekerasan merupakan perbuatan yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan . , atau melalui buku pelajaran yang mencerminkan agresi dan penyerangan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan menyebabkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, atau kematian. Kemudian tercetak dalam pasal 6 ayat . meliputi tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain: Mengakui yaitu tindak kekerasan fisik, psikis maupun berani. Perundungan yaitu perbuatan mengganggu secara terus-menerus, atau Pengambilan yaitu tindakan sewenang-wenang misalnya penyiksaa. Pertaruhan yaitu tindakan adu kata-kata atau adu tenaga. Perpeloncoan yaitu tindakan pengenalan penghayatan lingkungan dengan mengendapkan . tata pikiran yang dimiliki sebelumnya. Pemerasan yaitu tindakan mengambil. Pencabulan yaitu perbuatan keji, tidak senonoh, melanggar kesusilaan. Merencanakan cara memaksakan menggunakan kekerasan, memaksa menggunakan kekerasan, dan/atau menggagahi. Tindak diskriminasi terhadap Suku. Agama. Ras, dan/atau Antargolongan (SARA) adalah segala bentuk pembedaan, pelaporan, pengungkapan, atau pemilihan berdasarkan SARA yang mengakibatkan pengurangan pengakuan atas hak asasi manusia serta kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan. Serta tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 pasal 6 ayat . Jika kasus bullying maupun cyberbullying melampaui batas wajar, kasus tersebut dapat ditindak oleh aparat hukum terkait karena melanggar UU ITE. Dalam hukum Indonesia, cyberbullying didefinisikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan, namun definisi ini dianggap tidak cukup karena perilaku cyberbullying lebih dari itu. Menurut Waisnawa . UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik masih memiliki kelemahan karena dianggap tumpang tindih dan tidak mengatur secara rinci dan jelas tentang bagaimana ia diterapkan terhadap cyberbullying. Pasal 27 ayat . UU ITE dapat digunakan sebagai referensi bagi para korban dan masyarakat yang ingin mengadukan kasus cyberbullying, meskipun ada kekurangan payung hukum untuk kasus cyberbullying yang melibatkan anak-anak sebagai korban (Rika Setyorini et al. , 2. Kajian berjudul "Penanggulangan Tindakan Bullying dan Body Shaming di Yayasan Pendidikan: Perspektif Hukum dan Sosiologi" oleh Yuliyanti dan Eliska Juliangkary . juga membahas permasalahan bullying dan body shaming yang terjadi di lingkungan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 pendidikan, serta pendekatan yang dapat digunakan untuk mengatasinya. Studi ini menyoroti pentingnya memahami kedua fenomena tersebut melalui pendekatan hukum dan sosiologis. Menurut penulis, bullying dan body shaming dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis siswa, seperti menurunnya rasa percaya diri dan munculnya gejala depresi. Kajian ini juga mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perundungan, serta tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan dalam penerapannya. Dari sudut pandang sosiologis, kajian ini menelaah bagaimana norma dan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat dapat memengaruhi munculnya perilaku bullying. Selain itu, kajian ini mengusulkan sejumlah strategi yang dapat diterapkan oleh institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, antara lain pelatihan bagi guru dan siswa, serta pelibatan aktif orang tua dalam pencegahan perilaku Melalui pendekatan interdisipliner. Yuliyanti dan Eliska berupaya memberikan solusi menyeluruh untuk menangani serta memahami bullying dan body shaming di lingkungan sekolah, demi terciptanya atmosfer pembelajaran yang lebih mendukung dan sehat bagi seluruh peserta didik. Untuk mencegah terulangnya tindakan body shaming, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya guna melindungi hak-hak korban. Perlindungan ini mencakup kejelasan mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai body shaming, kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, serta jenis sangsi atau hukuman yang layak dijatuhkan kepada pelaku(Angraeni Rusli et al. , 2. Mengatasi tindakan perundungan, penting untuk memahami bahwa masalah ini bukan hanya bersifat individual, melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya, dan Pendekatan multiperspektif memungkinkan kita meninjau permasalahan ini dari berbagai bidang ilmu seperti hukum, sosiologi, dan psikologi. Melalui pemahaman dan penerapan nilai-nilai etika serta keadilan dalam pendidikan, kita dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang lebih menyeluruh, yaitu membentuk pribadi yang beretika, bertanggung jawab, dan mandiri. Pendekatan multiperspektif ini juga mendukung upaya dalam merancang strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menangani bullying (Yuliyanti & Eliska Juliangkary, 2. Kajian ini fokus pada dua isu utama, yaitu: . faktor sosial yang berperan dalam terjadinya bullying dan body shaming di sekolah, serta . kontribusi pendidikan karakter dan kerja sama antara pendekatan sosiologi dan hukum dalam pencegahan dan penanganannya. Tujuan kajian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengaruh lingkungan sosial, budaya, dan sekolah terhadap perilaku tersebut, serta menilai sejauh mana pendidikan karakter dan pendekatan kolaboratif dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan Kajian ini juga diharapkan mampu untuk mencegah serta mengatasi kasus bullying dan body shaming, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung kesejahteraan seluruh warga sekolah. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Metode Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kasus bullying dan body shaming yang sering terjadi di yayasan pendidikan. Alasan pemilihan metode kualitatif adalah untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fenomena sosial ini dari perspektif hukum dan sosiologi. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggali faktor-faktor yang memengaruhi tindakan bullying dan body shaming, serta upaya penanggulangannya melalui analisis literatur. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, dengan mengakses artikel-artikel ilmiah terkini melalui basis data seperti Google Scholar. Kata kunci yang digunakan dalam pencarian literatur mencakup AuPenanggulangan Bullying dan Body ShamingAy. AuBody Shaming di Sekolah,Ay serta AuPerspektif Hukum dan Sosiologi terhadap Perundungan. Ay Pemilihan narasumber dilakukan melalui seleksi literatur yang dipublikasikan dalam empat tahun terakhir untuk memastikan bahwa data yang digunakan relevan dan Artikel-artikel yang dipilih memiliki fokus utama pada bullying dan body shaming di lingkungan yayasan pendidikan. Teknik pengumpulan data melibatkan studi pustaka sebagai sumber utama, dengan peneliti mengumpulkan informasi dari artikel ilmiah yang berkaitan dengan peraturan hukum dan faktor sosial yang memengaruhi perilaku bullying. Proses analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi temuan-temuan terkait penanggulangan bullying dan body shaming dari perspektif hukum dan sosiologi. Perspektif hukum menganalisis regulasi yang ada di Indonesia terkait masalah ini, sedangkan perspektif sosiologis menilai faktor-faktor sosial yang menjadi pemicu. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menyintesis berbagai hasil analisis yang memberikan gambaran komprehensif mengenai langkah-langkah efektif dalam menanggulangi bullying dan body shaming di yayasan pendidikan, baik dari segi hukum maupun sosial. Hasil dan Pembahasan Deskripsi dan karakteristik bullying dan body shamming Definisi Bullying dan Body Shaming Bullying merupakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh individu atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti orang lain berulang kali dikenal sebagai Bullying dapat diklasifikasikan menjadi verbal dan non-verbal. Bullying nonverbal biasanya melibatkan ancaman atau kekerasan fisik, sedangkan bullying verbal mencakup menggunakan kata-kata kasar atau menyebarkan fitnah tentang korban (Nasir. Manipulasi hubungan pertemanan, pengucilan, pengabaian, pengiriman pesan anonim, dan membuat seseorang merasa terlindungi adalah beberapa bentuk bullying (Karyanti. , & Aminudin, 2. (Pradana, 2. Banyak orang menggunakan istilah "body shaming" untuk menggambarkan jenis interaksi sosial yang tidak menyenangkan yang sering terjadi di media sosial. Namun, tidak ada definisi ilmiah yang jelas untuk istilah ini, dan data tentang ringkasan dengan konsep lain https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dalam studi agresi sosial masih sedikit. Studi menunjukkan bahwa body shaming adalah ketika seseorang memberikan komentar atau pendapat yang tidak diminta tentang tubuh seseorang, biasanya bernada negatif, meskipun tanpa maksud menyakiti. Meskipun demikian, korban masih menganggap komentar tersebut negatif (Khairun et al. , 2. Perundang-undangan Indonesia mengatur berbagai masalah bullying. Pelaku bullying, yang dapat mengarah pada tindak pidana, dapat dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti halnya tindak pidana lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak dianggap sebagai jenis kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang ini dianggap sebagai tindak pidana (Hikmah, 2. Dalam perspektif sosiologi, kasus bullying dikenal sebagai kebiasaan yang dapat menjadi bumerang bagi penegakan hukum. Bullying dianggap tidak etis, apalagi terjadi di lingkungan yang bertujuan mendidik generasi muda yang diharapkan melanjutkan citacita bangsa Indonesia. Hukum hadir untuk mengatur masyarakat, dan penerapannya sudah cukup tepat serta sering menjadi bahan pertimbangan teori dalam menyelesaikan kasus seperti bullying. Penyelesaian tersebut seharusnya bersifat dinamis, termasuk pemberian sangsi bagi pelaku bullying. Namun, dalam banyak kasus bullying, terdapat ketidaksesuaian antara hukum dan kenyataan di lapangan, di mana implementasi hukum seringkali tidak berjalan karena bullying dianggap sebagai kebiasaan buruk yang sulit diubah (Santoso et al. , 2. Kajian di atas menunjukkan bahwa bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang sengaja dilakukan oleh individu atau sekelompok yang lebih kuat yang bertujuan untuk menindas atau menyakiti seseorang sedangkan istilah body shaming merupakan Tindakan seseorang yang memberikan pendapat atau komentar negative menyangkut tubuh seseorang tanpa diminta. Kasus terkait bullying yang marak terjadi sudah di atur dalam perundang undangan dan dinyatakan sebagai Tindakan pidana,salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. BentukAebentuk Bullying Siswa sering mengalami memahami di sekolah. Berita yang semakin sering muncul di media cetak dan elektronik tentang kekerasan yang dilakukan oleh siswa di sekolah, yang juga dikenal sebagai bullying, menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan telah terkikis (Wiyani, 2. Jika siswa sering menjadi korban kekerasan, mereka dapat mengembangkan karakter yang keras, yang pada pasangannya dapat berdampak buruk pada kehidupan bangsa secara keseluruhan (Wiyani, 2. Beberapa jenis pemikiran yang paling umum adalah sebagai berikut: . Berdasarkan bagaimana pelaku berinteraksi dengan korban: A) Langsung: perilaku menyerang yang terlihat dan dapat dilihat orang lain. B) Tidak langsung: perilaku yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi. Berdasarkan jenis memahami: A) Bullying fisik: jenis mengungkapkan yang terlihat jelas, di mana ada kontak fisik antara pelaku dan korban (Sofyan et al. , 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Namun, menurut Bauman dalam jurnal Fitrian Saifullah, ada tiga jenis penindasan : . Penindasan terbuka, atau intimidasi terbuka, yang mencakup penindasan secara fisik dan verbal, seperti mendorong orang untuk jatuh, mendorong dengan kasar , mengancam, dan mengejek dengan tujuan untuk menyakiti. Bullying tidak langsung, atau intimidasi tidak langsung, yang mencakup agresi relasional, di mana pelaku berusaha menghancurkan hubungan yang sudah ada. Cyberbullying atau intimidasi dunia maya. Cyberbullying mencakup penggunaan email. SMS, telepon, situs pribadi, atau media sosial untuk merusak reputasi seseorang. Kajian di atas menunjukkan bahwa bentuk bentuk bullying yang dilakukan di lingkungan Pendidikan sangat beragam seperti overt bullying atau ancaman terbuka, indirect bullying atau ancaman tertutup dan cyberbullying atau bisa di sebut dengan ancaman yang dilakukan di dunia maya atau secara online. Fakta tentang Bullying Menurut Field . , ada beberapa fakta tentang bullying: . Bullying melibatkan pemahaman psikologis, emosional, sosial atau fisik. Persepsi korban terasa tidak berdaya. Tingkat kerusakan yang dialami korban adalah masalah kritis. Kurang lebih satu dari lima siswa mengalami gangguan secara teratur, dan sekitar satu dari lima korban mengalami pemulihan secara teratur. Nansel dkk . juga menemukan bahwa: . Serangan seksual paling sering terjadi di kelas enam hingga delapan, dengan sedikit variasi di kota, pinggiran kota, kota, dan pedesaan. Pria lebih cenderung menjadi pelaku dan korban daripada wanita. Pria lebih cenderung menyampaikan secara fisik , sementara wanita lebih cenderung mengalami mental atau . Pelaku dan korban mengalami kesulitan penyesuaian diri dengan lingkungan mereka secara sosial dan psikologis. Korban mengalami kesulitan lebih besar dalam mencari teman dan mengalami kesepian. Bully lebih cenderung merokok dan minum alkohol, dan menjadi siswa yang kurang berprestasi. Korban perundungan anak-anak yang merupakan korban dan penerima perundungan cenderung mengalami isolasi sosial, berbuat buruk di sekolah, dan terlibat dalam perilaku bermasalah seperti merokok dan minum alkohol. Kajian di atas menjelaskan mengenai fakta tentang bullying, faktanya menunjukkan bahwa bullying sering terjadi di lingkungan pendidikan, tidak hanya pada pendidikan menengah pertama atau pendidikan menengah ke atas saja tetapi anak yang berpendidikan di taman kanak-kanak maupun di sekolah dasar sudah mulai menormalisasikan perilaku bullying yang melibatkan emosi dan sosial ataupun fisik. Faktor Sosial Penyebab Bullying dan Body Shaming di Sekolah Bullying dan body shaming merupakan fenomena sosial yang kompleks dan seringkali berakar dari berbagai faktor eksternal yang membentuk perilaku anak sejak dini. Faktorfaktor ini saling terkait dan memperlihatkan bagaimana lingkungan sekitar, baik keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, hingga media, memiliki kontribusi besar dalam https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 membentuk pola interaksi yang mengarah pada perilaku menyimpang. Berdasarkan pandangan Ariesto . dan berbagai kajian sosiologis lainnya, setidaknya terdapat empat faktor utama yang menjadi pemicu munculnya perilaku bullying dan body shaming di lingkungan sekolah. Disfungsi dalam Lingkungan Keluarga Keluarga merupakan tempat pertama dan utama di mana anak belajar berperilaku, mengekspresikan emosi, serta membangun hubungan sosial. Ketika anak tumbuh di tengah keluarga yang penuh tekanan, konflik, atau kekerasan, mereka cenderung menyerap dan mereplikasi pola interaksi negatif tersebut ke dalam lingkungan sosial mereka, termasuk di Orang tua yang sering memberikan hukuman berlebihan atau menunjukkan sikap otoriter dan agresif dapat secara tidak langsung mengajarkan bahwa kekuasaan dan dominasi dapat dicapai melalui intimidasi. Dalam situasi ini, anak-anak belajar bahwa kekerasan adalah alat untuk memperoleh kendali, bukan komunikasi yang sehat. Keteladanan yang minim dalam pengelolaan emosi membuat mereka mudah melampiaskan stres dengan menindas teman sebaya, terutama yang dianggap lemah atau Budaya Sekolah yang Tidak Ramah dan Minim Respons Sekolah sebagai institusi formal yang seharusnya menjadi ruang aman dan suportif, sering kali justru menjadi tempat berkembangnya budaya bullying apabila tidak memiliki sistem pengawasan dan intervensi yang efektif. Ketika pihak sekolah, termasuk guru dan staf pendidikan, mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan bullying secara serius, pelaku akan merasa tindakannya dapat diterima atau bahkan tidak dianggap salah. Kurangnya program pendidikan karakter, pengawasan terhadap interaksi siswa, serta tidak adanya mekanisme pelaporan yang aman dan tepercaya menjadikan bullying sebagai fenomena yang "dinormalisasi" di sekolah. Akibatnya, perilaku mengejek penampilan fisik, merendahkan latar belakang ekonomi, atau tindakan eksklusi sosial dianggap sebagai bagian dari dinamika sosial biasa di kalangan siswa. Lingkungan Sosial dan Ekonomi yang Tidak Mendukung Tekanan dari lingkungan sosial, terutama dalam konteks ekonomi yang lemah, juga menjadi faktor signifikan dalam memicu perilaku bullying. Anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah sering kali menghadapi tekanan psikologis karena keterbatasan yang mereka alami. Upaya untuk mengatasi rasa tidak aman atau inferioritas, mereka dapat menunjukkan sikap agresif terhadap teman-temannya. Bullying dalam bentuk pemalakan, mengejek status sosial, atau menghina kondisi fisik kerap terjadi di sekolah-sekolah yang berada di wilayah rawan sosial. Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan sosial yang meresap ke dalam interaksi sehari-hari antarsiswa. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Pengaruh Media Massa dan Budaya Populer Media, baik televisi, film, maupun media sosial, memainkan peran besar dalam membentuk pola pikir dan perilaku anak. Tayangan yang menampilkan kekerasan, perundungan, atau ejekan fisik secara berulang dapat menormalkan perilaku tersebut di mata anak-anak. Survei Kompas . menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak-anak meniru apa yang mereka tonton, baik dari sisi ekspresi fisik maupun penggunaan kata-kata. Ketika anak tidak memiliki literasi media yang cukup, mereka cenderung meniru tindakan yang dianggap keren atau lucu dari tokoh di media tanpa menyadari dampaknya secara sosial dan emosional terhadap orang lain. Dalam konteks ini, body shaming seringkali muncul sebagai bentuk candaan atau sindiran yang dianggap wajar di ruang daring, padahal sejatinya merusak harga diri dan kesehatan mental korban. Mempertimbangkan keempat faktor tersebut, jelas bahwa bullying dan body shaming bukan hanya akibat dari karakter individu semata, melainkan juga hasil dari dinamika sosial yang tidak sehat di lingkungan sekitar anak. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan perbaikan sistem dalam keluarga, penguatan kebijakan sekolah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan literasi digital. Membentuk budaya sosial yang empatik, menghargai perbedaan, dan menanamkan nilainilai toleransi sejak dini merupakan langkah krusial untuk menekan laju perundungan dan diskriminasi fisik di lingkungan pendidikan (Adriyanti et al. , 2. Analisis Perspektif Hukum terhadap Tindakan Bullying dan Body Shaming Peraturan Hukum yang Berlaku di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatur mengenai tindakan bullying di Indonesia, terutama jika korbannya adalah anak-anak. Dalam hal memahami , hukuman yang dapat dijatuhkan termasuk penjara dan denda, dengan hukuman yang ditingkatkan sesuai dengan tingkat dampak yang ditimbulkan. Beberapa pasal KUHP yang mengatur sangsi untuk pelaku bullying meliputi: 1. ) Bullying dengan Penganiayaan (Pasal . Mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan penganiayaan fisik seperti memukul atau menendang korban, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. ) Bullying dengan Pengeroyokan (Pasal . : Berlaku untuk bullying berkelompok yang melibatkan kekerasan fisik, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. ) Bullying dengan Ancaman (Pasal . : Ditujukan untuk pelaku yang mengancam korban, seperti ancaman untuk membunuh atau melukai yang menimbulkan ketakutan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara. ) Bullying dengan Pencemaran Nama Baik (Pasal . : Digunakan bagi pelaku yang menyebarkan pernyataan atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang. Hukuman maksimal adalah 9 bulan penjara. ) Bullying dengan Fitnah (Pasal . : Untuk pelaku yang menuduh seseorang dengan tuduhan tak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 4 tahun penjara. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Pada pasal 80 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur hukuman khusus bagi bullying terhadap anak: . Bullying ringan diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 72 juta. Bullying berat diancam dengan pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Jika bullying menyebabkan kematian, ancaman pidana mencapai maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar. Hukuman akan diperberat sepertiga bila dilakukan oleh orang tua korban sendiri. Selain itu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia melarang penyebaran informasi yang dapat memicu kebencian atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik pribadi mereka, termasuk penampilan mereka (Pasal 27 ayat . ) . Kebijakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) Nomor 19 Tahun 2020 mengatur bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan di internet, seperti body shaming. Di Indonesia, upaya untuk melindungi korban body shaming menghadapi banyak masalah. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian antara undang-undang dan praktiknya, rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak body shaming, dan masalah dengan pengawasan hukum digital. Diperlukan kampanye kesadaran publik tentang penghargaan terhadap keragaman fisik untuk mendorong perubahan sikap masyarakat. Komnas HAM juga berperan penting dalam melindungi korban body shaming melalui pemantauan dan advokasi hak-hak korban. Pendidikan terkait penghargaan diri dan keberagaman fisik juga diperlukan untuk mendukung perubahan sikap terhadap body Meski telah ada upaya hukum, tantangan dalam perlindungan korban body shaming tetap ada, termasuk kesadaran masyarakat yang rendah mengenai dampaknya serta anggapan bahwa body shaming hanya "lelucon," yang menghambat perlindungan bagi korban (Taunaumang et al. , 2. Kajian di atas menunjukkan bahwa sebagai negara hukum Indonesia. Undang-Undang tentang kekerasan bullying yang terjadi di Indonesia telah diatur dan terus meningkat setiap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menetapkan undang-undang yang menangani perundungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia juga melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik pribadi mereka. Peran Yayasan Pendidikan dalam Penegakan Hukum Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang bertujuan untuk membangun siswa menjadi warga negara yang bermoral. Sekolah memainkan peran penting dalam pembentukan kepribadian anak, baik dalam hal pola pikir maupun perilaku. Bullying adalah salah satu masalah utama yang harus dihindari di lingkungan sekolah. Seluruh bagian sekolah harus terlibat dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan siswa. Semua orang ini memiliki tanggung jawab penting untuk memaksimalkan fungsi sekolah. World Health Organization (WHO) . menyatakan bahwa perilaku memahami merupakan masalah kesehatan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 masyarakat yang memerlukan perhatian dan koordinasi dari penyedia layanan kesehatan, pemerintah, dan keluarga karena dapat memiliki efek psikososial yang negatif. Rigby menyatakan bahwa bullying di sekolah biasanya memiliki tiga ciri utama, menurut kajian para ahli: . perilaku agresif yang dilakukan untuk menyakiti korban dan menyenangkan pelaku, . kesinambungan kekuatan yang membuat korban tertekan, dan . perilaku yang dilakukan berulang kali . Salah satu ciri umum sekolah yang rentan terhadap bullying adalah sebagai berikut: . perilaku diskriminatif antara guru dan siswa, . kurangnya pengawasan dan bimbingan moral dari guru dan anggota sekolah lainnya, . perbedaan yang signifikan antara siswa dari berbagai latar belakang ekonomi, . pola kedisiplinan yang terlalu ketat atau terlalu longgar, dan . peraturan dan bimbingan yang tidak Penindasan di sekolah harus dihindari karena dampaknya yang buruk pada Korban dapat mengalami pikiran negatif, merasa lemah dan tidak berdaya, kehilangan kepercayaan diri, menjadi tertutup, takut bersosialisasi, dan akhirnya enggan Kajian di atas menunjukkan bahwa sekolah berfungsi sebagai tempat untuk membangun siswa menjadi individu yang baik dan warga negara yang taat hukum. Peran sekolah sangat penting untuk pertumbuhan kepribadian anak, baik dalam perilaku maupun pemikiran. Analisis Perspektif Sosiologi terhadap Tindakan Bullying dan Body Shaming Pengaruh Lingkungan Sosial dan Budaya di Sekolah P erspektif sosiologi pendidikan, bullying dipandang sebagai fenomena sosial yang sering terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Fenomena ini berdampak negatif pada perkembangan psikologis, prestasi akademis, dan dapat merusak suasana belajar yang kondusif. Menurut pandangan sosiologi pendidikan, perilaku bullying dipengaruhi oleh beberapa faktor sosial, yaitu: . Struktur sosial, dilingkungan pendidikan terdapat struktur sosial tidak tertulis yang melibatkan siswa-siswa yang populer, memiliki kekuatan, atau berpengaruh dibandingkan siswa lainnya. Perilaku bullying dapat muncul sebagai upaya mempertahankan atau meningkatkan status sosial, atau sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi kelompok tertentu. Identitas sosial, identitas sosial terbentuk dari cara individu mengidentifikasi diri mereka dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan faktor seperti agama, ras, atau kelas sosial. Perilaku bullying dapat timbul sebagai upaya memperkuat identitas kelompok dengan menindas kelompok lain, agar terlihat lebih . Budaya, norma, nilai, dan kebiasaan masyarakat juga memengaruhi bullying. Dalam beberapa budaya, tindakan menghina, menantang, atau menguji orang lain dianggap sebagai hal yang biasa atau lumrah (Adinda Putri Maharani, 2. Kajian yang dilakukan oleh Aminah dan Nurdiannah . juga menunjukkan bahwa teman sebaya memiliki pengaruh besar terhadap perilaku bullying. Fenomena yang terjadi adalah remaja cenderung mendukung teman sebayanya yang melakukan bullyiing untuk https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 menghindari penolakan dan agar mereka dapat diterima dalam kelompok sosial mereka. Selain itu, kedekatan dengan teman sebaya juga menjadi faktor yang memengaruhi perilaku Palani dan Mani . menyatakan bahwa teman sebaya sangat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku, terutama ketika ada tekanan dari kelompok untuk melakukan suatu tindakan dengan paksaan. Menurut Suib dan Safitri . , remaja sering terlibat dalam bulliying, yang sering kali dianggap sebagai perilaku penindasan terhadap orang lain yang tidak disadari dan dianggap sebagai bahan candaan. Bullying sering dilakukan oleh remaja atau anak-anak yang memiliki perilaku buruk dalam kesehariannya di rumah (Widianingtyas & P, 2. Kajian di atas menunjukkan bahwa bullying merupakan fenomena sosial negatif yang berdampak pada psikologi anak sehingga dapat menurunkan prestasi akademik dan merusak suasana belajar anak. Dalam kasus bullying ini teman sebaya menjadi pengaruh besar terhadap perilaku bullying, karena pada dasarnya teman sebaya sangat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku. Pendidikan Karakter sebagai Upaya Pencegahan Banyak kajian telah melihat bagaimana karakter pendidikan dapat membantu mengurangi kecerahan di sekolah. Pendidikan karakter yang diterima siswa di sekolah telah menunjukkan berbagai sikap positif, termasuk religiusitas, kejujuran, toleransi, kedisiplinan, kerja keras, kreativitas, kemandirian, demokratis, rasa ingin tahu, cinta tanah air, penghargaan terhadap prestasi, persahabatan, kemampuan komunikasi, cinta damai , minat baca, tenggang rasa, kepedulian terhadap lingkungan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab. Tujuan dari kurikulum 2013, yang menekankan karakter pendidikan, adalah untuk mengurangi pemahaman dengan meningkatkan sikap, moral, dan pemahaman siswa tentang keterampilan mereka masing-masing (Halek, 2. Selain itu, banyak kajian yang membahas efek negatif bullying, penyebabnya, kondisi psikologis korban, dan elemen lain yang telah diteliti sebelumnya. Namun, upaya lebih lanjut diperlukan untuk memberantas penindasan, termasuk penguatan dan penanaman karakter pendidikan untuk membentuk kepribadian peserta didik (Siti Annisa Jumarnis et , 2. Sekolah Ramah Anak (SRA) di SMK Muhammadiyah 6 Gemolong adalah contoh dari kebijakan anti-bullying. SRA didirikan untuk mengajarkan siswa Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai kemanusiaan, serta pentingnya menghargai keberagaman. Program ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mencegah pelanggaran hak-hak anak, terutama di sekolah (Utami et al. , 2. Susanti et al. , . menyatakan bahwa ada enam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Sekolah Ramah Anak (SRA) dapat diberi status. Persyaratan tersebut adalah, deklarasi sebagai SRA, pelaksanaan program yang mendukung hak-hak anak, pelatihan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 tentang hak-hak anak untuk guru dan tenaga kependidikan, penyediaan fasilitas yang mendukung, partisipasi aktif anak-anak, dan keterlibatan orang tua dalam pelaksanaan SRA. SMK Muhammadiyah 6 Gemolong memenuhi semua kriteria ini. SMK Muhammadiyah 6 Gemolong memberikan contoh positif dengan memiliki SRA dan kegiatan terkait yang mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ini juga mencerminkan komitmen sekolah untuk memilih Duta Sekolah Ramah Anak untuk melindungi hak-hak anak, yang mencakup . hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik. hak untuk dilindungi dari kekerasan dan dan . hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya (Rohimin Saman Huda Nur et al. , 2. Studi di atas menunjukkan bahwa penerapan pendidikan karakter di sekolah dapat membantu mengurangi bullying di sekolah. Salah satu contoh tindakan anti-bullying di SMK Muhamadiyah Gemolong adalah penerapan konsep Sekolah Ramah Anak, yang bertujuan untuk membuat lingkungan belajar ramah dan mencegah pelanggaran hak anak. Pentingnya lingkungan sekolah yang inklusif dan aman Kesimpulan utama dari kajian ini adalah betapa pentingnya sekolah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif. Menurut kajian yang dilakukan di SMP Negeri 12 Makassar, lingkungan sekolah yang baik berkontribusi pada penurunan tingkat insiden Namun temuan kajian menunjukkan bahwa 11 dari 23,4% responden melaporkan perilaku bullying di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para pelajar, terutama untuk menciptakan suasana yang positif. Selain itu, kajian ini menekankan bahwa intervensi yang berhasil, seperti program anti-bullying yang efektif, serta peningkatan pengawasan dan partisipasi aktif staf sekolah dalam menangani masalah mengungkap (Ere et al. , 2. Sekolah Karisma Makassar adalah contoh studi kasus tentang yayasan pendidikan yang menerapkan kebijakan sekolah inklusif dan dampaknya terhadap siswa. Meskipun beberapa indikator harus disesuaikan dengan standar kurikulum yang berlaku, kebijakan ini berdampak pada peningkatan kemampuan siswa berkebutuhan khusus. Akibatnya. Sekolah Karisma memiliki banyak siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar. Namun, sekolah menetapkan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus, maksimal dua siswa per kelas, karena terbatasnya guru pendamping dan ruang kelas. Menurut kajian di atas, sekolah memainkan peran penting dalam menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sehingga kegiatan belajar dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, sekolah yang efektif dapat berdampak pada peningkatan kemampuan siswa dalam belajar. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Kerja sama antara Pendekatan Hukum dan Sosiologi dalam Mengatasi Bullying dan Body Shaming Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kajian Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus menemukan beberapa langkah penting yang diambil oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani kasus bullying, seperti: . memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying , . membantu korban dan pelaku bullying saat kasus terjadi, . menyediakan rumah aman sebagai tempat perlindungan atau pelatihan bagi korban dan pelaku bullying, dan . melakukan tindakan hukum. Menurut hukum, penindasan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum jika tindakan tersebut melewati batas wajar, tindakan tersebut memiliki unsur pidana, dan pelaku penindasan yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi (Perdana & Handoko, 2. Banyak siswa yang tidak menyadari bahwa body shaming adalah perilaku yang tidak etis dan dapat memiliki konsekuensi hukum, menunjukkan betapa pentingnya pendidikan hukum yang fokus pada perilaku online dan kebencian. Oleh karena itu, kesadaran hukum harus ditingkatkan. Siswa yang menerima pendidikan yang lebih baik mungkin lebih memahami konsekuensi hukum dari body shaming. Mereka dapat menjadi lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial setelah menyadari bahwa tindakan mereka dapat menyebabkan masalah hukum. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa tentang dampak dan konsekuensi body shaming, kita tidak hanya dapat mengurangi kasus tersebut, tetapi juga dapat membentuk generasi yang lebih berperasaan, empati, dan bertanggung jawab. Dengan pendidikan yang tepat dan dukungan psikologis, siswa dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik dan berkembang menjadi orang yang percaya diri dan saling menghargai. Kajian di atas menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum sepenuhnya memahami dan menyadari dampak hukum dan sosial yang disebabkan oleh perilaku bullying maupun body shamming, untuk itu kesadaran hukum harus ditingkatkan kembali agar membentuk generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab. Implementasi program kolaboratif yang melibatkan pihak terkait Beberapa langkah berikut dapat diambil untuk menerapkan program kolaboratif yang melibatkan semua pihak terkait seperti pertama, kepala sekolah yang melaksanakan program anti perundungan. Kepala sekolah disarankan untuk memulai program khusus untuk menangani masalah perundungan di sekolah. Program ini harus melibatkan seluruh sekolah dan mencakup berbagai aktivitas pendidikan, pelatihan, dan tindakan preventif dan kuratif. Kepala sekolah juga dapat meningkatkan pelatihan positif, kepala sekolah harus memastikan bahwa pelatihan positif diterapkan dengan tekanan, toleransi, keberagaman, dan kerja sama. Kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan keterampilan sosial harus dilakukan untuk meningkatkan karakter siswa. Kedua, guru Bimbingan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Konseling (BK), aktif dalam intervensi perundungan. Guru BK diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam intervensi perundungan, baik sebagai pendamping pelaku maupun korban. Untuk membantu siswa mengatasi konflik, konsultasi individu atau kelompok dapat diberikan. Guru BK juga membuat program konseling anti-perundungan, guru BK menyarankan untuk membuat program konseling yang meningkatkan keterampilan sosial siswa, mencegah perundungan, dan memberikan dukungan emosional kepada semua orang yang terlibat. Ketiga, wali kelas meningkatkan peran pembina kelas. Wali kelas harus memperkuat peran mereka dengan membuat lingkungan kelas aman dan Selain mendorong siswa untuk berbicara dengan satu sama lain, mereka harus aktif berdiskusi dan segera melaporkan tanda-tanda perundungan di kelas kepada pihak yang berwenang. Keempat, guru mata pelajaran harus terlibat dalam pendidikan antiperundungan. Guru mata pelajaran harus terlibat dalam pendidikan anti-perundungan dengan memasukkan materi tentang keberagaman, toleransi, dan perilaku positif ke dalam mata pelajaran yang diajarkan. Memberikan dukungan kepada siswa, guru mata pelajaran juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kelas yang inklusif dan menghargai Pendidik dapat dilatih tentang anti-bullying sehingga mereka dapat bertindak sebagai perubahan dan mencegah dan menangani kasus-kasus bullying dan body shaming. Berbagai cara dapat digunakan untuk memberikan pelatihan, seperti ceramah, diskusi, dan rencana Program kolaboratif ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat mengurangi tingkat perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan mendukung bagi semua siswa (Niswah & Sassi, 2. Studi di atas menunjukkan bahwa kepala sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas, dan guru mata pelajaran terlibat dalam menerapkan program di sekolah. Pihak-pihak ini mempunyai tanggung jawab masing-masing untuk menerapkan program antiperundungan. Program kerja sama ini juga dapat menurunkan tingkat perlindungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa. Rekomendasi Kebijakan Berdasarkan Studi Pustaka Strategi Kebijakan untuk Yayasan Pendidikan Menurut Rahmawati . , kebijakan strategi untuk yayasan pendidikan dapat membantu mengatasi perilaku perundungan dengan menciptakan lingkungan sekolah yang sehat. Dengan kata lain, sekolah harus memiliki lingkungan yang mendukung kesehatan agar perundungan tidak menyebar. Sekolah dengan lingkungan yang positif akan mendorong guru dan siswa untuk merasa nyaman berada di sana. Hal ini juga akan mendorong mereka untuk melakukan yang terbaik dari kemampuan mereka (Jimerson et al. , 2. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan layanan informasi berkelanjutan tentang cara mengurangi perundungan terhadap siswa di sekolah . Layanan informasi ini tidak hanya memberikan informasi tentang perundungan, tetapi juga tentang cara membuat lingkungan sekolah yang positif yang dapat mengurangi tingkat perundungan terhadap siswa (Nuraini & Gunawan, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh institusi pendidikan yaitu, pertama tampak adanya layanan pengaduan kekerasan atau media yang memungkinkan siswa melaporkan bullying secara aman dan menjaga rahasia. Kedua, memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru. Ketiga, menciptakan kebijakan antimenerangkan. Keempat, memberikan bantuan kepada siswa yang menjadi korban Kelima, pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan contoh berperilaku positif dan tanpa kekerasan. Keenam, program anti terbuka di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat dan lingkungan sekitar satuan pendidikan. Ketujuh, menolak bahwa lingkungan sekolah tidak mendorong anak untuk berperilaku bullying (Marasaoly & Umra, 2. Kajian tersebut menunjukkan bahwa sekolah dengan lingkungan yang sehat dan positif dapat mengatasi perundungan karena membuat guru dan siswa merasa aman dan nyaman. Program atau kegiatan tambahan untuk meningkatkan lingkungan yang aman dan sehat di yayasan Pendidikan. Inisiatif yang ada di SMP Negeri 53 Kerinci adalah salah satu contoh dari program atau kegiatan tambahan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat. Sekolah ini sangat bersemangat untuk menerapkan program pembelajaran yang meningkatkan keterampilan sosial dan emosional siswa serta prestasi akademik mereka. Meskipun fasilitas ekstrakurikuler sekolah ini memadai, program khusus diperlukan untuk menangani masalah perundungan dan pengembangan manajemen diri. Tujuan utama dari kegiatan pengembangan keterampilan manajemen diri ini adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa untuk mengelola perilaku, emosi, dan interaksi sosial. Dengan memberi siswa kemampuan untuk menemukan dan mengatasi masalah sebelum melakukan tindakan perundungan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kejadian Program ini sejalan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mendukung pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh. MBKM juga bertujuan untuk meningkatkan peran sekolah sebagai institusi pendidikan dan sosialisasi. Program ini konsisten dengan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter siswa. Diharapkan bahwa kegiatan ini menciptakan fondasi yang kuat bagi siswa untuk mengembangkan keterampilan manajemen diri yang bermanfaat baik di sekolah maupun di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selain itu, pendekatan ini sejalan dengan program nasional dan internasional yang menekankan pentingnya pendidikan karakter dan kesehatan mental di sekolah. Intervensi ini diharapkan dapat mengurangi kejadian perundungan di SMP Negeri 53 Kerinci dan meningkatkan kualitas pengalaman belajar siswa melalui analisis situasi dan pembuatan program yang terstruktur. Dengan demikian, program ini memiliki potensi besar untuk membantu membangun lingkungan sekolah yang inklusif, mendukung, dan ramah bagi semua siswa (Yusra et al. , 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Untuk meningkatkan kesehatan mental, juga ada peluang besar. Berfokus pada kesehatan mental melalui konseling dan dukungan psikologis dapat membantu mengatasi sumber kekerasan dan mendukung korban. Selain itu, memikirkan bagaimana sekolah dan madrasah dapat memasukkan karakter pendidikan ke dalam kurikulum mereka dapat membantu membangun budaya di mana siswa saling menghormati dan satu menghargai sama lain (Noer et al. , 2. Data Perundungan yang Terjadi di Indonesia Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2023, ada sekitar 800 kasus perundungan di Indonesia. Data ini sangat berbeda dari angka yang dikumpulkan dari KPAI dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada tahun sebelumnya, ketika tercatat 226 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus pada tahun 2020. Ironisnya, kasus intimidasi meningkat setiap tahun. Siswa SD merupakan korban bullying terbanyak . , diikuti oleh siswa SMP . , dan SMA . ,75 perse. Bullying fisik merupakan jenis yang paling sering dialami korban, diikuti oleh bullying verbal . ,3 perse. dan bullying psikologis . ,2 perse. Angka-angka ini adalah yang tercatat, namun masih banyak korban yang tidak dilaporkan dan tidak tercatat di semua lapisan masyarakat. Data di atas menunjukkan bahwa tingkat perundungan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami bermaksud bahwa pada tahun 2023, kasus perundungan di Indonesia akan meningkat menjadi 3. 800 kasus, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Gambar 1. Korban Bullying Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Jenis Bullying . Keterangan: Diagram lingkaran kiri menunjukkan bahwa korban bullying terbanyak berasal dari siswa SD . %), disusul SMP . %), dan SMA . ,75%). Diagram batang kanan menampilkan jenis bullying yang paling sering dialami korban, yaitu: https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 . Fisik (A55%) . Verbal . ,3%) . Psikologis . ,2%) Kesimpulan Kajian ini menunjukkan bahwa bullying dan body shaming di yayasan pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan budaya yang kompleks. Dari perspektif hukum, kajian ini menemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur penanggulangan bullying dan body shaming, implementasi dan pengawasan terhadap peraturan tersebut masih terbatas, sehingga efektivitasnya dalam mencegah tindakan ini belum optimal. Sementara itu, dari sisi sosiologis, faktor-faktor seperti tekanan sosial, stereotip tubuh, dan dinamika kekuasaan antarsiswa berperan besar dalam memicu terjadinya bullying dan body Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan perlu melibatkan pendekatan yang lebih holistik, dengan memperkuat pendidikan karakter dan memperbaiki lingkungan sosial di sekolah. Temuan utama kajian ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pendekatan hukum dan sosiologis untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sehat. Integrasi kedua perspektif ini dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan bullying dan body shaming. Selain itu, kajian ini juga menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi pendidik, siswa, serta masyarakat sekitar mengenai dampak negatif dari tindakan tersebut, serta pentingnya menciptakan ruang aman di sekolah. Namun, keterbatasan kajian ini terletak pada penggunaan data sekunder yang berasal dari literatur yang sudah ada, yang mungkin tidak sepenuhnya mencakup perkembangan terbaru dalam kasus-kasus bullying dan body shaming di berbagai yayasan pendidikan. Untuk kajian pada masa depan, disarankan untuk menggunakan data primer melalui wawancara atau survei dengan pelaku, korban, dan pihak terkait di sekolah, guna mendapatkan gambaran yang lebih konkret dan mendalam. Kajian lebih lanjut juga dapat mengeksplorasi dampak teknologi dan media sosial dalam memperburuk atau mengatasi permasalahan ini. Daftar Pustaka