Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Vol. No. July-December 2024 IMPLEMENTASI PERDA NO. 15 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2012-2032, TERHADAP PERKEMBANGAN KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN MAGETAN Alifa Arwanashri Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. Indonesia Email : Alifanashri@gmail. Abstrak: Penelitian ini berjudul Implementasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 terhadap Perkembangan Kepariwisataan Di Kabupaten Magetan. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 terhadap perkembangan kepariwisataan di Telaga Sarangan yang melanggar fungsional dari kawasan sempedan danau dan Bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap pelanggar Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 yang dapat menghambat perkembangan pariwisata Telaga Sarangan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan melalaui data primer yang diperoleh dengan cara wawancara interview guide dan observasi serta data sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumen atau literatur dengan memilih dan memilah yang relevan dengan obyek penelitian. Adapan hasil dari penelitian ini adalah penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 belum dapat dilaksanakan dengan maksimal karena terkendala beberapa faktor. Namun Pemerintah Kabupaten Magetan terus mengupayakan memberikan win win solution. Beberapa upaya yang sedang dilakukan adalah dengan melakukan revitalisasi Telaga Sarangan dengan master plan Telaga Wahyu, melakukan pengkodingan para pedagang yang bekerjasama dengan Paguyuban Pedangang Wisata Sarangan (PPWS), dan mengupayakan mencapai kesepakatan dengan beberapa pihak dalam pembelian beberapa bangunan hotel disekitar Telaga Sarangan Sedangkan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Magetan adalah dengan pendekatan Persuasif yang dinilai lebih mampu berbaur dengan keadaan sosiologis masyarakat setempat meskipun hal tersebut belum sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 Kata Kunci: Pariwisata. Sempedan Danau, revitalisasi How to cite: E-ISSN: Alifa Arwanashri. Implementation Of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan Of Magetan Regency For 2012-2032. On The Development Of Tourism In Magetan Regency Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. https://doi. org/ 10. 46799/jequi. Published by: Politeknik Siber Cerdika Internasiona Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency PENDAHULUAN Pertumbuhan serta perkembangan penduduk yang terjadi di suatu wilayah menuntut pemerintah setempat untuk mampu menyediakan berbagai sarana dan prasarana dalam pemenuhan hidup rakyat nya (Muda & Batubara, 2. Pemenuhan tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban dari negara kepada penduduknya. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, terutama negara menganut paham Walfare state, sebagaimana halnya Indonesia. Negara dituntut untuk berperan lebih jauh dan melakukan campur tangan terhadap aspek-aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat (SaAoadiyyah, 2. Selain kesejahteraan rakyat hal yang tidak kalah penting adalah mengenai tentang pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional (Faujura, 2. Secara ekosistem kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut. Indonesia berada dalam kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keadaan geografis tersebut perlu penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional yang dilakukan secara komprehensif, holistik terkoordinasi, terekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup (Hasni, 2. Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, memunculkan paradigma baru dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang perkembangan daerah masing masing. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kepariwisataan masih menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar. Selain itu dengan perkembangan pariwisata di daerah juga turut menyerap tenaga kerja lokal yang dapat menurunkan tingkat pengangguran di daerah tersebut. Dengan keluasan pengembangan kebijakan daerah yang di berikan oleh pemerintah pusat tersebut memunculkan gencarnya pengembangan dari berbagai sektor, salah satunya merupakan pengembangan sektor kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk menunjang perekonomian dan pendapatan daerah, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki banyak kawasan stategis seperti halnya Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Jawa Timur. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 43 Perda Nomor 15 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 20122032, yang berbunyi: AuKawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g terdiri atas : Kawasan wisata Alam. Kawasan Budaya. Kawasan Wisata Buatan. Ay Mengacu pada Pasal tersebut Telaga Sarangan merupakan bagian dari kawasan wisata alam yang terletak di Kecamatan Plaosan, seperti yang terdapat di dalam Pasal 44 Ayat . Terletak di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta jarak yang tidak terlalu jauh dengan berbagai destinasi wisata di daerah Jawa Tengah khususnya di Kecamatan Tawang Mangu, serta infrastruktur yang mulai di perbaiki membuat Telaga Sarangan termasuk dalam Kawasan Strategis di Kabupaten Magetan, sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 48 Ayat . yang tertuang dalam BAB V mengenai Kawasan Strategis. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Alifa Arwanashri Dilihat dari sejarah. Kabupaten Magetan dahulu merupakan daerah Mancanegoro Mataram yaitu daerah taklukan kerajaan Mataram. Hal tersebut didukung dengan adanya pengasingan kerabat keraton Mataram yang bernama Basah Gondokusumo yang kemudian mendapat nasihat dari kakeknya, yaitu Basah Suryaningrat yang kemudian beliau berdua menyingkir ke daerah sebelah timur Gunung Lawu. Beliau berdua memilih tempat ini karena menerima berita bahwa di sebelah timur Gunung Lawu sedang diadakan babad hutan. Babad hutan ini dilaksanakan oleh seorang yang bernama Ki Buyut Suro, yang kemudian bergelar Ki Ageng Getas. Pelaksanaan babad hutan ini atas dasar perintah Ki Ageng Mageti sebagai cikal bakal daerah tersebut (Lianto et al. Oleh sebab itu, untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Kabupaten Magetan membentuk landasan hukum yang mengatur mengenai penataan wilayah ObyekKepariwisataan, yang secara umum di muat di dalam Perda No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032, yang menyatakan bahwa Obyek Wisata Telaga Sarangan merupakan bagian dari kawasan sekitar danau yang merupakan kawasan perlindungan setempat. Kawasan perlindungan setempat diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas, dan penyediaan tata air dan kelancaran serta ketertiban pengaturan dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air (Arwanashri, 2. Namun sepanjang penemuan penulis selama melakukan Pra Riset di Obyek Wisata Telaga Sarangan secara langsung, masih sangat mudah sekali pelanggaran pelanggaran Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 ditemukan dikawasan wisata Telaga Sarangan. Diantaranya banyaknya pedagang yang menggelar dagangannya di bibir Telaga. Dengan demikian penulis merasakan bahwa telah terjadi ketidak harmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya hasil prariset yang telah penulis lakukan di sekitar Obyek Wisata Telaga Sarangan yang dengan sangat mudah sekali ditemui berbagai pelanggaran, seperti pembangunan ruko-ruko yang berjarak kurang dari 50 . ima pulu. meter dari tepi danau, hingga PKL-PKL semi permanen yang membangun tenda-tenda di pinggir danau yang sebenarnya merupakan sebuah taman. Selain pelanggaranpelanggaran yang dilakukan para PKL tersebut, juga ada beberapa pelanggaran lain kendaraan roda 4 yang parkir di bibir danau, serta tempat pembuangan sampah masyarakat yang berada dikawasan wisata tersebut dinilai penulis kurang tepat. tempat pembuangan sampah yang begitu sangat dekat jaraknya dengan Telaga Sarangan pastinya akan mengganggu kenyamanan para pengunjung yang menikmati keindahan alam Telaga Sarangan yang tentu terganggu dengan bau busuk yang tidak sedap. Mengingat Obyek wisata ini terletak dai kawasan yang cukup strategis serta menjanjikan sebagai salah satu penopang perkembangan ekonomi daerah yang mulai marak ditemukan berbagai ketidak sesuaian antara praktek di lapangan dengan Peraturan Daerah yang telah dibentuk dan disahkan Pemerintah Kabupaten Magetan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah dengan apa yangterjadi di lapangan maka penulis merasa bahwa penelitian dengan judul Implementasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 terhadap perkembangan kepariwisataan sangat diperlukan. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis akan melakukan penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut : Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency Bagaimana Implementasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 terhadap perkembangan kepariwisataan di Telaga Sarangan? Bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap pelanggar Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 yang dapat menghambat perkembangan pariwisata Telaga Sarangan ? Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini berfokus pada 2 hal, yakni : Untuk menjelaskan dan menguraikan bagaimana implementasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 oleh Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap penyimpangan pendirian lapak-lapak di sekitar Telaga Sarangan. Untuk menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan kepada pelanggar Perda No. 15 Tahun 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya atau tidak. METODE Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah penelitian YuridisEmpiris yang memadukan bahan-bahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan teknik wawancara interview guide dan HASIL DAN PEMBAHASAN Prof. C Rietveld dalam bukunya Pengajaran Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan mengatakan bahwa setiap manusia mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhinya untuk memungkinkan hidup atau memperoleh kesenangan dalam Untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus ada alat-alat pemenuhan kebutuhan, yang selalu diikhtiarkannya guna memperolehnya (Fahruddin & Widyatmoko, 2. Disini peranan ilmu ekonomi, karena ekonomi sebenarnya ialah suatu ilmu yang mempelajari manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran yang dicita-citakannya. Bilamana kita perhatikan batasan tentang: pariwisataAy, yang dimaksudkan dengan pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud tujuan bukan untuk berusaha . atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata menikmati perjalanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan/keinginan yang bermacam-macam (Pandjaitan, 2. Sebagai akibat lebih jauh dengan adanya lalu lintas orang-orang yang mengadakan perjalanan tadi, yakni mereka yang berusaha mencari kemakmuran lebih itu, ternyata membawa keuntungan bagi negara yang mengembangkan industri pariwisata tersebut. Keuntungan-keuntungan yang nyata yang banyak pengaruhnya dalam perekonomian diantaranya ialah (Qibtiyah, 2. Bertambahnya kesempatan kerja. dengan perkataan lain akan dapat menghilangkan pengangguran. Meningkatkan penerimaan Pendapatan Nasional (National Incom. , yang berarti pula income per kapita juga bertambah. Semakin besarnya penghasilan pajak (Tax Revenu. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Alifa Arwanashri Semakin kuatnya posisi Neraca Pembayaran Luar Negeri (Net Balance Paymen. Sedangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan pariwisata menurut Cohen . dapat bersifat positif dan negatif. Cohen mengemukakan bahwa dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi 8 kelompok besar, yaitu (Pitana & Diarta, 2. Dampak terhadap penerimaan devisa. Dampak terhadap pendapatan masyarakat. Dampak terhadap kesempatan kerja. Dampak terhadap harga-harga. Dampak terhadap distribusi manfaat/keuntungan. Dampak terhadap kepemilikan dan control. Dampak terhadap pembangunan pada umumnya, dan Dampak terhadap pendapatan pemerintah. Dinas Pariwisata. Budaya. Pemuda, dan Olahraga (Diparbudpor. Magetan juga memanfaatkan masa puncak kunjungan wisatawan pada momentum pergantian Tahun Baru dan liburan Lebaran. Ia memastikan perolehan PAD dari retribusi wisata Telaga Sarangan tersebut masih akan terus bertambah, mengingat akhir tahun 2017 masih ada momentum liburan hari Natal dan Tahun Baru. Selain itu, mengoptimalkan semua fasilitas yang ada di objek wisata Telaga Sarangan untuk menggaet wisatawan berkunjung, terutama saat akhir pecan juga dilakukan. Contohnya: persewaan jasa kapal motor, kuda, wisata air terjun, hotel, restoran, pedagang kaki lima makanan khas, serta pasar tradisional yang menjual produk unggulan lokal, yakni buah dan tanaman hortikultura di lereng Gunung Lawu. Pembangunan jalur tembus Sarangan-Karanganyar yang menghubungkan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah, juga memperlancar akses jalan kunjungan ke Kabupaten Magetan, terlebih Telaga Sarangan yang berada di kawasan tersebut. Semakin banyak jumlah kunjungan ke Telaga Sarangan, semakin tinggi juga perolehan PAD dari sektor pariwisata tersebut. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi objek wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan. Jawa Timur, hingga awal Juli 2017 mencapai 52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Dinas Pariwisata. Budaya. Pemuda, dan Olahraga (Diparbudpor. Magetan optimistis target PAD pada 2017 itu akan terpenuhi seiring berbagai upaya yang terus . Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dalam mendongkrak PAD tersebut, antara lain pembenahan daya tarik wisata yang ada, peningkatan promosi, dan rutin menggelar acara yang mampu menarik wisatawan untuk berkunjung ke Telaga Sarangan (Berita Bersatu, 2. Danau . atural lak. adalah genangan air yang luas dan terbentuknya secara alami, fluktuasi airnya kecil, kedalamannya dangkal sampai sangat dalam, mempunyai atau tidak mempunyai sungai yang mengalir kedalam atau keluar perairan dan terisolasi dari laut. Kondisi perairannya sangat ditentukan oleh faktor geologi, geografi dan aktifitas manusia di dalam DAS nya (Fandeli, 1. Sedangkan Yang dimaksud dengan sempedan danau berdasarkan Peraturan Menteri Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempedan Sungai Dan garis Sempedan Danau Pasal 1 angka 11 Sempedan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfugsi sebagai kawasan perlindangan danau. Aplikasi penataan ruang di perairan waduk dan danau adalah suatu upaya pengelolaan sumber daya perairan yang berupa pengawasan perairan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan kondisi lingkungan fisik dan biologis perairan Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency serta sosial-ekonomi sekitarnya agar pemanfaatannya dapat lestari (Ramadian & Muthmainnah, 2. Tujuan pembuatan tata ruang waduk dan danau ialah untuk lebih menumbuh kembangkan secara optimal pemanfaatan perairan yang berwawasan lingkungan oleh berbagai sektor dan sub sektor pemanfaatan perairan. Oleh sebab itu. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 65 Ayat . huruf ayang menyatakan penetapan batas kawasan sempedan danau, maka hal tersebut telah diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempedan Sungai Dan Garis Sempedan Danau yang terdapat dalam Pasal 18 ayat . Bahwa Batas garis sempedan danau sebagaimana dimaksud pada ayat . , ditentukan paling sedikit berjarak 50 . ima pulu. meter dari tepi badan danau. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempedan Sungai Dan Garis Sempedan Danau menyatakan bahwa : AuPasal 12 . Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit Berjarak 50 . ima pulu. meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah . Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat . , menjadi batas badan danau. Ay Selain dalam Pasal 12 dalam Pasal 18 Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032, juga disebutkan mengenai jarak minimal suatu kawasan dapat dikatakan sempedan danau, yaitu sebagai AuPasal 18 . Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau. Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat . , dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakterisktik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau. Dalam hal danau berada di dalam kawasan hutan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat . , dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan. Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat . , ditentukan paling sedikit berjarak 50 . ima pulu. meter dari tepi badan danau. Dalam hal terdapat pulau di tengah danau, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air danau dengan sempadan danau di Ay Danau sebagai salah satu wadah penampung air yang akan digunakan oleh masyarakat sekitar, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan lain sebagainya seperti irigasi sawah. Oleh sebab itu fungsi dari danau sebagai salah satu pemenuhan kebutuhankehidupan seharihari masyarakat setempat perlu dijaga kelestariannya dengan menentukan garis sempadan danau. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempedan Sungai dan Garis Sempedan Danau disebutkan beberapa maksud dan tujuan ditetapkannya garis sempedan baik untuk sungai maupun untuk danau, yaitu sebagai berikut : AuPasal 3 Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Alifa Arwanashri . Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau. daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat Ay Untuk menjamin fungsi kualitas air yang digunakan oleh masyarakat sekitar sungai, saluran air, kolam maupun telaga. Pemerintah Kabupaten Magetan mengatur pemanfaatan daerah sekitar Sungai, saluran air, kolam maupun telaga, dengan membuat Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang terdapat dalam Pasal 12 yang berbuyi : 33 AuPasal 12 . Pada setiap aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan/atau telaga, setiap orang atau badan dilarang : Menggunakannya sebagai tempat tinggal. Menggunakannya sebagai temat berjualan. Membuang atau memupuk dan membongkar sampah. Menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bahan/ alat lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkumgan. Mengubah fungsi dan/atau peruntukannya tanpa izin dari Bupati. Memanfaatkan air sungai, saluran air dan sumber air untuk kepentingan usaha tanpa izin Bupati. Mengambil pasir dan/atau benda lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan. Membuang limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Membangun jembatan tanpa izin dari Bupati. dan/atau Mengambil, memindahkan atau merusak jaringan irigasi tutup got, selokan atau saluran air lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan . Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian izin sebagaimanadimaksud pada ayat . huruf e, huruf f, dan huruf i diatur dengan Peraturan Bupati. Ay Sebagai kota wisata. Kabupaten Magetan tentu menumpukan perekonomian paling besarnya pada industri Pariwisata. Keadaan pariwisata di Kabupaten Magetan yang mulai berkembang pesat akhirakhir ini tentu memberikan dampak kepada masyarakat sekitar lokasi pariwisata untuk membuka peluang usaha. Semakin menjamurnya usahausaha yang dilakukan oleh masyarakat tentu disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Selain dapat menurunkan rasio pengangguran di Kabupaten Magetan juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Magetan untuk Sambutan hangat tersebut diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dengan membentuk Peraturan yang mengatur mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 14 Perda Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang berbunyi sebagai berikut : AuPasal 14 Setiap orang atau badan dilarang : Melakukan kegiatan usahanya tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan oleh Bupati. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa izin Bupati. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 . Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan disekitarnya. Menggunakan badan jalan atau tempat usaha. Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar, bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan dan/atau Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang Di Kabupaten Magetan sendiri, pariwisata masih menjadi sektor yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah paling tinggi. Oleh sebab itu perbaikan demi perbaikan untuk pembangunan daerah wisata sedang sangat gencar dilakukan, dengan harapan berbagai sektor pariwisata di Kabupaten Magetan dapat mengalami perkembangan sehingga dapat menarik para pengunjung lebih banyak lagi dalam setiap Apalagi Kabupaten Magetan memiliki potensi wisata yang strategis yaitu Telaga Sarangan. Bermula ketika terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pedagang di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan 20 tahun lalu yang mengakibatkan beberapa pedagang mengalami luka luka. Aksi demonstrasi ini dilatar belakangi oleh relokasi yang dilakukan Pemerintah Daerah pada waktu itu untuk menciptakan obyek wisata yang bersih, rapi, dan nyaman untuk para penikmat keelokan Telaga Sarangan yang berlatarkan Gunung Lawu yang menambah keeksotisan dari obyek wisata ini. Para pedagang di sekitar Obyek Wisata Telaga Sarangan pun pada akhirnya di relokasikan oleh pemerintah di Terminal Sarangan yang letaknya juga tidak terlalu jauh dari telaga. Meskipun relokasi tersebut akhirnya disambut baik oleh para pedagang namun hal tersebut tidak bertahan lama. Mereka menganggap kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut memberatkan para pedagang. Para pedagang tersebut kembali berjualan di tepian danau dengan alasan menurunnya pendapatan mereka karena letak tempat mereka berjualan cukup jauh dari telaga sehingga penghasilan mereka tidak dapat memcukupi kebutuhan hidup. Setelah 5 . tahun berlalu sejak demonstrasi pertama terjadi, nyatanya pendekatan-pendekatan secara informal yang dilakukan oleh pemerintah juga tidak dapat membendung para pedagang kembali melakukan demostrasi serupa dengan tuntutan agar pemerintah tidak melakukan relokasi kembali kepada para pedagang di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan. Karena mereka mengangga bahwa para penjual disini sudah ada sejak lama dan turun temurun. Hingga pada akhirnya pada tahun 2013 Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Alifa Arwanashri dibentuklah sebuah paguyuban yang beranggotakan para pedagang di Obyek Wisata Telaga Sarangan yang disebut dengan PPWS (Paguyuban Pedagang Wisata Saranga. yang bertujuan untuk mengorganisir para pedagang agar lebih mudah dalam melakukan pendataan dan merapihkan para pedagang dalam melakukan aktivitas jual belinya, sehingga selain pedagang tidak perlu khawatir dengan penurunan pendapatan mereka, mereka juga bisa menciptakan Sarangan sebagai obyek wisata yang rapi, bersih dan Senada dengan beberapa Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas. Ketua PPWS mengaminkan bahwa menggunakan sempedan danau sebagai aktivitas perdagangan adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut menjadikan area sekitar danau terkesan semrawut dan mengganggu pengunjung yang ingin menikmati keindahan Telaga Sarangan (ArwanAshri, 2. Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 ada untuk memberikan arahan bagi setiap pelaku pariwisata untuk mengembangkan kegiatan pariwisata. Dukungan politik pemerintah sangat penting dalam hal ini dan telah di tegaskan misalnya di dalam Rencana Strategis Nasional yang menetapkan pariwisata sebagai salah satu sektor andalan ekonomi, khususnya untuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, pelestarian budaya, dll. Jelas bahwa implikasi penegasan ini adalah perlunya perenanaan dan penyusunan program-program yang operasional untuk mencapai sasaran yang ditentukan (Delima & Riska, 2. Dalam perbincangan dengan Bapak Parmin selaku ketua PPWS (Paguyuban Pedagang Wisata Saranga. juga menjelaskan bahwa selama ini belum ada sosialisasi mengenai peraturan tersebut, hanya saja dulu pernah ada perbincangan-perbincangan ringan dengan Bupati Magetan yang pada waktu itu di pegang amanahnya oleh Bapak Narto bahwa batas minimal kegiatan di sekitar kawasan danau adalah 50 . ima pulu. sampai 200 . ua ratu. Namun demikian meskipun para pedagang telah mengetahui adanya peraturan tersebut, tak lantas menjadikan para pedagang tersebut mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dirasa karena ada beberapa alasan yang melatar belakanginya, yaitu : Pada saat pemerintah melakukan relokasi, pemerintah memberikan solusi yang tidak dirasakan manfaatnya oleh para pedagang, justru yang dirasakan adalah kerugian karena tempat relokasi yang ditunjuk pemerintah sepi pembeli. Ada kesalahan masa lalu yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dengan menjual asset desa yang strategis kepada pihak swasta. Padahal keberadaan tempat tersebut dirasa cukup stategis jikalau digunakan untuk dijadikan tempat relokasi pedagang agar para pedagang tidak berjualan serampangan ditepi danau. Tindakan yang dinilai tidak tepat tersebut menimbulkan rasa sakit hati kepada para pedagang yang mayoritas merupakan warga Sarangan sendiri, karena selain menjual asset strategis desa, pemangku jabatan pada waktu itu juga tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Sehingga hal tersebut membuat para masayarakat dan pedagang di Sarangan enggan untuk mentaati peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan yang dinilai tidak tepat tersebut menimbulkan rasa sakit hati kepada para pedagang yang mayoritas merupakan warga Sarangan sendiri, karena selain menjual asset strategis desa, pemangku jabatan pada waktu itu juga tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Sehingga Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency hal tersebut membuat para masayarakat dan pedagang di Sarangan enggan untuk mentaati peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan lebih dari satu kali kepada para pedagang di sarangan dengan menggandeng beberapa instansi terkait dan DPRD Kabupaten Magetan untuk memberikan kesadaran kepada para pedagang betapa pentingnya menjaga kelestarian sempedan danau, yang tidak lain adalah untuk menunjang perkembangan pariwisata di Telaga Sarangan, dimana yang menjadi syarat mutlak nya adalah adanya taman taman sebagai penunjang view obyek wisata yang berkaitan dan tempat bersosialisasi para pengunjung (ArwanAshri, 2. Berkaca dari pengalaman yang sedemikian dalam sejarah Penegakan Peraturan di Kabupaten Magetan, dalam hal ini Satpol PP mencoba untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh para pihak yang terlibat tanpa adanya penolakan. Akhirnya implementasi peraturan yang terkait disesuaikan dengan keadaan lapangan, karena keadaan lapangan tidak memungkinkan untuk menerapkan pemikiran akademis, dimana ketika terjadi ketidak sesuaian antara sebuah peraturan dengan keadaan lapangan, langsung dinyatakan bersalah. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dalam hal ini Satpol PP memilih untuk melakukan pendekatan persuasif yang dirasa lebih mampu menyesuaikan dengan keadaan sosiologis masyarakat, sehingga ketimpangan peraturan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik, damai, serta diterima oleh semua pihak. Sehingga citacita Perda No. 15 Tahun 2012 dapat terwujud dengan perlahan namun pasti (Nurhayani. Pertama-tama Pemerintah Kabupaten Magetan mengikis pelan-pelan para pedagang yang berjualan membelakangi telaga. Setelah itu baru nanti merambah kearah pedagang-pedagang lainnya disekitar pinggiran danau. Tahap itu dirasa lebih efektif daripada tindakan yang lebih frontal seperti jalur Pro Justicia. Meskipun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dibenarkan. Selain itu usaha pembelian beberapa hotel disekitar Telaga Sarangan yang sudah tidak berfungsi juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Magetan untuk dimanfaatkan kembali agar dapat menunjang perkembangan dan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Magetan. Namun sayangnya beberapa pihak hotel justru memberikan nilai yang tinggi dan terus merangkak naik nilainya sehingga tidak terjadi kesepakatan hingga saat ini. Revitalisasi Telaga Sarangan juga menjadi salah satu usaha yang sedang diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Magetan dengan master plan Telaga Wahyu, yang menjadi destinasi baru di Kabupaten Magetan. Upaya ini dilakukan dengan cara melakukan pendekatan dan pengkodingan para pedagang di sekitar Telaga Sarangan oleh Dinas Pariwisata yang bekerja sama dengan PPWS. Pengkodingan ini dilakukan dengan adanya persetujuan pada perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWS oleh Dinas Pariwisata. Jalan ini dipilih dengan harapan dapat menghindari gesekan antara para pedagang dengan pemerintah agar kejadian masa lalu yang sudah terlanjur tercatat dalam sejarah tidak terulang kembali. Sembari usaha revitalisasi Telaga Sarangan yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Magetan, mencoba mencari jalan tengah terbaik untuk penegakan Perda No. Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 maupun untuk keberlangsungan para pedagang, yaitu dengan dicarikan alokasi ruang untuk para pedagang sehingga dapat mengembalikan fungsi pelestarian Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Alifa Arwanashri sekitar telaga, sehingga Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 dapat diterapkan kembali. Mengingat Kabupaten Magetan merupakan daerah rawan bencana alam, maka pencarian pengalokasian ruang untuk penataan para pedagang di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan harus di pertimbangkan dengan sangat matang dan dilakukan pengecekan khusus oleh ahli bangunan ramah bencana. Dengan adanya penemuan Sesar di bawah sarangan (Peta geologi blat Mageta. menjadikan peringatan yang baik kepada pemerintah untuk memastikan secara sempurna setiap kegiatan pembangunan di sekitar Sarangan (Arwanashri, 2. Keberadaan Sarangan sebagai wilayah rawan bencana gerakan tanah tersebut telah dijelaskan pula didalam Pasal 28 ayat . yaitu Aukawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b meliputi : Kecamatan Poncol. Kecamatan Plaosan. Kecamatan Parang. Ay Bentuk pendekatan-pendekatan demikian diharapkan dapat memberikan jalan tengah terhadap permasalahan dalam pembangunan dan pengembangan obyek wisata Telaga Sarangan yang sudah mengakar sejak dahulu. Serta dapat menggugah kesadaran masyarakat, mengenai betapa penting nya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan berkelanjutan. Sejatinya untuk mewujudkan perkembangan pariwisata yang berkelanjutan, perlu adanya kerja sama antara beberapa pihak. Salah satu dari berbagai pihak yang sangat berpengaruh adalah adanya kerjasama dengan masyrakat sekitar objek wisata. Oleh sebab itu, perlu adanya peran serta masyarakat sebagai berikut (Suwantoro, 2. Masyarakat Sadar Wisata Sadar wisata Sadar wisata hendaknya diartikan sebagai pemahaman akan arti dan hakikat pengembangan pariwisata. Lebih jauh lagi juga menyangkut posisi, misi, dan perannya dalam pembangunan negara dan bangsa dewasa ini. Semua harapan dan masalah yang dihadapi dalam pengembangan pariwisata berkaitan dengan kepentingan wisatawan, kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat sadar wisata mempunyai arti sebagai masyarakat yang mengetahui dan menyadari apa yang dikerjakan dan juga maslah-masalah yang dihadapi untuk membangun dunia pariwisata nasional. Dengan adanya kesadaran ini maka akan berkembang pemahaman dan pengertian yang proporsional di antara berbagai pihak, yang pada gilirannya akan mendorong mereka untuk mau berperan serta dalam pembangunan Dengan pemahaman dan pengertian tersebut maka mereka akan memperlancar tugas pekerjaan masing-masing guna membina interaksi yang positif di tengah-tengah pembangunan secara keseluruhan. Tingkat kesadaran masyarakat Pembangunan pariwisata melibatkan semua lapisan masyarakat, mulai dari kalangan atas sampai lapisan bawah, baik kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat biasa. Semua diharapkan turut membantu dan menunjang usaha pembangunan Masyarakat akan terdorong untuk membantu apabila mereka mengetahui apa yang perlu mereka bantu dan mengapa mereka harus Mereka akan tertarik untuk ikut menunjang pembangunan pariwisata apabila mereka telah memahami bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang positif. Selain itu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan amanah Perda No. 15 Tahun 2012 Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July-December 2024 Implementation of Regional Regulation No. 15 Of 2012 Concerning The Spatial Plan of Magetan Regency For 2012-2032, on The Development of Tourism In Magetan Regency tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 20122032 untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Magetan, sepanjang pengetahuan penulis pemerintah Kabupaten Magetan telah membangun icon Naga di salah satu sisi Telaga Sarangan sebagai salah satu legenda yang sangat berkaitan dengan terbentuknya Telaga Sarangan.