https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kedudukan Notaris dalam Menjamin Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin Dherista Lestary1. Unggul Basoeky2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, dheristalestary9@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, unggul_basoeky@usp. Corresponding Author: dheristalestary9@gmail. Abstract: This research explores the significant function and legal authority of notaries in safeguarding the inheritance rights of children born out of wedlock within the Indonesian legal Under civil law traditions, such children often face unequal treatment, especially in regard to their rights to inherit from biological fathers. The issue came into sharper focus following the Indonesian Constitutional Court Decision No. 46/PUU-Vi/2010, which established that children born outside legal marriage may have civil relationships with both their mothers and biological fathers provided these ties can be verified using scientific or technological evidence as stipulated by law. In light of these developments, notaries hold a pivotal role. As state appointed officials, notaries are entrusted with the power to draft authentic legal documents that serve as official evidence in legal processes. Their involvement ensures both the legal recognition and protection of the inheritance rights of children born outside of marriage. By employing a normative juridical approach, this study analyzes statutory laws, relevant court decisions, and actual practices within the notarial profession in matters of inheritance. Notaries are not merely recorders of legal facts but also uphold justice and protect the rights of vulnerable groups, particularly children born outside of recognized Through their legal capacity, notaries are able to draft essential documents such as paternity acknowledgment deeds, inheritance contracts, and other authentic legal records which play a vital role in both resolving and preventing disputes over inheritance. The study concludes that notaries are essential in mediating and reinforcing the legal standing of children born out of wedlock, particularly in upholding fairness and ensuring legal clarity regarding inheritance claims. Their authoritative documentation serves as a reliable means of affirming legal rights and promoting equal treatment under the law. Keyword: Notary. Inheritance Rights. Child Born Out of Wedlock Abstrak: Penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai kedudukan serta peran strategis notaris dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak waris anak luar kawin di Indonesia. Anak luar kawin, dalam konteks hukum perdata, kerap kali mengalami diskriminasi dalam hal pengakuan hak keperdataannya, khususnya dalam pewarisan dari ayah Permasalahan ini menjadi sorotan utama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 yang menegaskan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah 610 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau teknologi dan sesuai hukum. Dalam hal ini, notaris memegang peranan penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang dapat dijadikan alat bukti sah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak waris bagi anak luar kawin. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, yurisprudensi, serta praktik kenotariatan dalam konteks waris. Notaris tidak hanya berfungsi sebagai pihak pencatat fakta hukum, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Dalam pelaksanaan tugasnya, notaris dapat membuat akta pengakuan anak, akta perjanjian waris, dan akta-akta lain yang menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik waris, serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa eksistensi notaris sangat vital dalam menjembatani kepentingan hukum anak luar kawin, terutama dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian waris. Kata Kunci: Notaris. Hak Waris. Anak Luar Kawin PENDAHULUAN Sistem hukum di Indonesia, sebagai negara yang menganut pluralisme hukum, menyimpan tantangan tersendiri dalam menyikapi realitas sosial yang berkembang dinamis, salah satunya adalah terkait pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak luar kawin. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui secara hukum sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan, terutama dalam hal memperoleh hak waris dari pihak ayah biologis. Hal ini menjadi persoalan serius karena hak waris merupakan bagian penting dari hak keperdataan yang seharusnya melekat pada setiap individu tanpa memandang status kelahirannya. Sayangnya, dalam praktik, anak luar kawin kerap kali tidak mendapatkan hak yang setara sebagaimana anak sah, akibat ketentuan hukum yang belum sepenuhnya memberikan ruang pengakuan yang adil. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam perkara waris bagi warga non-Muslim di Indonesia, secara normatif hanya mengakui hubungan hukum anak luar kawin dan ibunya. Sementara itu, hubungan dengan ayah biologisnya baru dapat timbul jika ada pengakuan resmi atau penetapan hukum yang menyatakannya. Kondisi ini menciptakan ketimpangan hukum yang berdampak langsung terhadap hak-hak anak, khususnya dalam konteks pewarisan. Dengan tidak adanya pengakuan formal dari sang ayah, maka secara otomatis anak tersebut kehilangan hak untuk mewarisi harta peninggalan dari garis ayahnya, meskipun secara biologis memiliki hubungan darah yang jelas. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010, telah terjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Putusan ini menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah tidak hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibu kandungnya, tetapi juga dengan ayah biologisnya, asalkan hubungan tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah atau melalui teknologi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut menjadi tonggak bersejarah dalam memperluas cakupan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin, khususnya dalam aspek pemenuhan hak waris mereka. Meskipun secara normatif putusan ini membuka akses hukum yang lebih adil bagi anak luar kawin, dalam praktiknya masih dijumpai berbagai tantangan yang menghambat implementasinya secara efektif. Hambatan tersebut antara lain berupa penolakan dari sebagian masyarakat karena nilai-nilai budaya dan norma sosial yang masih konservatif, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku, serta belum 611 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 maksimalnya peran lembaga-lembaga hukum dan aparat penegak hukum dalam menegakkan dan mengakomodasi hak-hak anak luar kawin secara menyeluruh dan merata. Notaris memegang peranan yang sangat sentral. Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, notaris berperan sebagai jembatan antara norma hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Akta yang dibuat oleh notaris, seperti akta pengakuan anak atau akta perjanjian waris, berfungsi sebagai alat bukti hukum yang sah dan mengikat, serta memberikan jaminan terhadap kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, termasuk anak luar kawin. Lebih dari sekadar pencatat fakta hukum, notaris juga menjalankan fungsi sosial untuk memastikan bahwa hak-hak kelompok rentan, termasuk anak luar kawin, tidak terabaikan dalam proses hukum yang berlaku. Keberadaan notaris sangat penting dalam memastikan bahwa proses pewarisan berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian atau potensi sengketa di kemudian hari. Diperlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai peran dan posisi notaris dalam menjamin perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir di luar perkawinan sah. Penelitian ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperluas cakrawala keilmuan dalam bidang kenotariatan dan hukum keluarga, tetapi juga merupakan wujud nyata dari kepedulian terhadap perlindungan hak asasi anak, yang kerap kali terabaikan dalam praktik Melalui pendekatan yang tepat dalam studi ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai sejauh mana notaris dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal guna menciptakan sistem hukum yang adil dan merata. Hal ini penting demi memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak luar kawin yang selama ini cenderung terpinggirkan dalam sistem hukum, memperoleh perlakuan hukum yang setara dan Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, penulis terdorong untuk melakukan sebuah penelitian yang mengangkat topik berjudul Au Kedudukan Notaris dalam Menjamin Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin Audengan fokus pada permasalahan yang dirumuskan dalam pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana kedudukan dan peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak waris anak luar kawin menurut sistem hukum di Indonesia? . Apa saja bentuk akta otentik yang dapat dibuat oleh notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi anak luar kawin dalam memperoleh hak warisnya? METODE Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis, yaitu suatu teknik pengkajian hukum yang berfokus pada analisis terhadap ketentuan hukum tertulis yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dasar-dasar hukum positif yang mengatur isu yang diteliti, serta menelaah bagaimana normanorma tersebut berlaku dan diinterpretasikan dalam konteks sistem hukum nasional serta ditunjang oleh pandangan para ahli hukum dan putusan pengadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana sistem hukum mengatur kedudukan notaris dalam memberikan jaminan perlindungan hukum, khususnya terkait hak waris anak luar kawin yang selama ini sering kali berada dalam posisi hukum yang rentan. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat mengeksplorasi dan menginterpretasikan berbagai ketentuan hukum yang berhubungan dengan kewenangan notaris serta pengakuan hukum terhadap anak luar kawin dalam konteks Pendekatan yuridis normatif dianggap paling sesuai karena permasalahan yang diteliti berkaitan langsung dengan asas-asas hukum, struktur norma, serta fungsi lembaga notaris dalam sistem hukum nasional. Jenis penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian deskriptif-analitis, yakni suatu metode yang digunakan untuk menguraikan, mengkaji, dan menjelaskan suatu permasalahan hukum secara mendalam dan komprehensif. Pendekatan ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi hukum yang 612 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 diteliti, sekaligus menganalisis aspek-aspek yang terkait secara sistematis. Melalui pendekatan ini, penulis berusaha mengurai berbagai aspek normatif mengenai kedudukan notaris dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak luar kawin, serta mengkaji bagaimana mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan untuk menjamin hak-hak tersebut, terutama dalam hal memperoleh hak waris dari ayah biologisnya. Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan deskripsi hukum secara formal, tetapi juga mengupayakan pemahaman kritis terhadap pelaksanaan norma hukum dalam praktik kenotariatan, termasuk sejauh mana peran notaris mampu berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak luar kawin. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang dikelompokkan ke dalam tiga jenis bahan hukum. Pertama adalah bahan hukum primer, yang mencakup ketentuan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagai amandemen dari UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 yang memiliki dampak besar terhadap pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Kedua, bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai literatur hukum seperti buku teks, jurnal ilmiah, artikel akademik, dan hasil riset sebelumnya yang relevan dengan fokus pembahasan. Ketiga, bahan hukum tersier yang meliputi sumber referensi penunjang, antara lain kamus hukum, ensiklopedia, serta indeks hukum yang berfungsi untuk memperjelas istilah-istilah teknis dalam kajian hukum secara akurat dan mendalam. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan mencari dan menghimpun informasi dari berbagai sumber hukum yang telah dijelaskan sebelumnya. Penelitian ini tidak melibatkan survei lapangan atau pengumpulan data empiris secara langsung, melainkan berfokus pada analisis terhadap dokumen-dokumen hukum yang tersedia. Semua data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif, yang mencakup penafsiran terhadap isi peraturan perundang-undangan, pengaitan dengan prinsip-prinsip atau doktrin hukum serta yurisprudensi, dan penyusunan interpretasi secara sistematis. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai peranan dan posisi strategis notaris dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam hal perlindungan hak waris bagi anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam penelitian ini, analisis juga diperkuat melalui pendekatan konseptual yang berfokus pada penelaahan terhadap konsep-konsep mendasar, seperti kedudukan hukum anak luar kawin, peranan akta otentik dalam sistem pembuktian, serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang memiliki otoritas untuk membuat dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kombinasi antara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual ini diharapkan dapat menghasilkan kajian yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif, yang mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum waris dan kenotariatan. Lebih jauh, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi para notaris dan pihak-pihak terkait dalam menerapkan peraturan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak, termasuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Bagaimana Kedudukan dan Peran Notaris dalam memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin menurut Sistem Hukum di Indonesia Pengaturan mengenai kedudukan anak luar kawin di Indonesia pada dasarnya masih berlandaskan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Dalam Pasal 280Ae284 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, sementara dengan ayahnya baru timbul apabila dilakukan pengakuan secara sah. Konsep ini mencerminkan pandangan lama yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang lahir di luar perkawinan sah. Akibatnya, hak waris anak 613 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 luar kawin hanya terbatas pada garis keturunan ibu, sedangkan dari pihak ayah, hak tersebut tidak dapat diperoleh kecuali terdapat pengakuan yang sah dan formal. Seiring perkembangan zaman, hukum di Indonesia semakin diarahkan pada prinsip kesetaraan dan perlindungan hak anak, sehingga terjadi perubahan penting dalam Salah satu tonggak penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010, yang menegaskan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan cara yang sah, baik melalui tes DNA maupun alat bukti hukum lainnya. Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak-hak perdata, termasuk hak waris, dari ayah biologisnya. Dengan adanya perkembangan hukum ini, semakin ditekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan adanya pengakuan serta perlindungan hukum bagi anak luar kawin. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sendiri merupakan akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dan sesuai dengan bentuk yang ditentukan undangundang, sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam konteks ini, kedudukan notaris menjadi sangat penting karena keberadaan akta notariil dianggap sebagai bukti yang sah dan mengikat dalam proses hukum. Kedudukan notaris tidak hanya terbatas sebagai pencatat formal peristiwa hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pihak yang memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam ranah perdata, khususnya mengenai waris, akta notaris mampu menjadi landasan kuat yang mengikat semua pihak. Oleh karena itu, setiap pernyataan atau pengakuan yang dituangkan dalam akta notaris tidak dapat dengan mudah dibantah, kecuali dibuktikan dengan alat bukti lain yang lebih kuat di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan notaris dalam sistem hukum Indonesia memiliki posisi yang strategis sebagai penjaga keabsahan suatu hubungan hukum, termasuk dalam konteks pengakuan anak luar kawin dan perlindungan hak warisnya. Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Sistem Hukum Indonesia Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan anak luar kawin pada awalnya sangat lemah dan terbatas. KUHPerdata Pasal 280 sampai dengan Pasal 284 mengatur bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkannya serta keluarga dari pihak ibu. Artinya, anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum secara otomatis dengan ayah biologisnya. Akibatnya, anak luar kawin pada mulanya tidak mempunyai hak waris dari ayah, kecuali ada pengakuan yang sah secara hukum. Namun, perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 membawa perubahan paradigma yang signifikan. Dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, misalnya dengan tes DNA, atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Putusan ini mendobrak keterbatasan yang selama ini ada dalam KUHPerdata, dan sekaligus memperluas ruang perlindungan hukum terhadap anak luar kawin. Dengan demikian, anak luar kawin dapat menuntut hak waris dari pihak ayah biologis apabila terdapat bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan darah. Perubahan ini memiliki dampak luas terhadap perlindungan hak anak luar kawin, sebab sebelum adanya putusan tersebut banyak anak kehilangan hak-haknya hanya karena status kelahirannya. Dengan adanya putusan MK, prinsip persamaan di hadapan 614 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945 dapat lebih diwujudkan, sehingga kedudukan anak luar kawin memperoleh legitimasi hukum yang lebih adil. Peran Notaris dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Notaris memegang peran sentral dalam proses perlindungan hukum terhadap anak luar kawin, khususnya terkait hak waris. Salah satu kewenangan penting notaris adalah membuat akta pengakuan anak, yang menjadi bukti sah pengakuan dari ayah terhadap anak luar kawin. Akta pengakuan anak yang dibuat di hadapan notaris bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga instrumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Melalui akta ini, hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah biologisnya dapat diperkuat sehingga anak berhak untuk memperoleh warisan dari pihak ayah. Selain akta pengakuan anak, notaris juga dapat membuat akta wasiat, akta hibah, akta perjanjian waris, dan akta pernyataan ahli waris. Semua akta tersebut berfungsi sebagai instrumen yang dapat memastikan bahwa hak anak luar kawin tidak diabaikan dalam proses pewarisan. Dengan demikian, peran notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak luar Dalam hal terjadi sengketa, akta notaris akan menjadi dasar pembuktian yang kuat di pengadilan, sehingga memperkecil kemungkinan pengingkaran terhadap hak anak luar . Notaris sebagai Penjamin Kepastian dan Keadilan Hukum Selain membuat akta, notaris juga berperan sebagai penjamin kepastian dan keadilan hukum. Kedudukan anak luar kawin sering kali dipandang diskriminatif, baik secara hukum maupun sosial. Dengan adanya akta otentik yang dibuat notaris, anak luar kawin memperoleh jaminan kepastian formal atas hak-haknya. Hal ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga memastikan terwujudnya prinsip keadilan dalam praktik pewarisan. Notaris dalam hal ini tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjalankan fungsi sosial, yaitu menjembatani kepentingan hukum anak luar kawin dengan aturan yang berlaku. Notaris dapat memastikan agar anak luar kawin tidak kehilangan hak warisnya hanya karena status kelahirannya. Dengan akta yang dibuat oleh notaris, proses pewarisan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan mengurangi potensi konflik antara ahli waris. Tanggung Jawab Sosial Notaris Tanggung jawab notaris tidak hanya berhenti pada tataran formil, melainkan juga meluas ke ranah sosial. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pengakuan anak luar kawin dapat diformalkan melalui akta notaris. Ketidaktahuan ini berakibat fatal, karena tanpa adanya pengakuan formal, anak luar kawin kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak waris. Oleh karena itu, notaris berkewajiban untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai pentingnya akta pengakuan anak dan instrumen hukum lainnya yang dapat melindungi hak anak luar kawin. Dengan memberikan penyuluhan hukum, notaris turut berperan dalam mencegah ketidakadilan yang sering dialami oleh anak luar kawin. Hal ini sejalan dengan fungsi notaris sebagai bagian dari sistem hukum yang bertujuan memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Tantangan dalam Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Walaupun instrumen hukum telah tersedia, praktik perlindungan hukum bagi anak luar kawin masih menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Pertama, stigma sosial terhadap anak luar kawin masih sangat kuat di masyarakat, sehingga banyak keluarga enggan memberikan pengakuan formal. Kedua, resistensi dari keluarga besar ayah biologis sering menjadi hambatan dalam proses pengakuan anak luar kawin sebagai ahli 615 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ketiga, keterbatasan akses masyarakat terhadap jasa notaris, terutama di daerah terpencil, mengakibatkan formalitas hukum sulit diwujudkan. Selain itu, faktor biaya juga menjadi kendala bagi masyarakat kecil untuk membuat akta pengakuan anak di Hambatan-hambatan tersebut membuat peran notaris semakin penting untuk mencari solusi hukum yang tepat dan berkeadilan, misalnya dengan memberikan pelayanan hukum pro bono atau bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum. B) Bentuk Akta Otentik yang dapat dibuat oleh Notaris untuk menjamin Kepastian Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam memperoleh Hak Warisnya Peran notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi anak luar kawin tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta Notaris memiliki kewenangan konstitutif, artinya keabsahan suatu perbuatan hukum dalam banyak hal baru dianggap sah setelah dituangkan dalam bentuk akta notariil. Hal ini sangat penting bagi anak luar kawin, karena secara sosiologis mereka sering menghadapi diskriminasi dan penolakan dari keluarga ayah biologisnya, sehingga hak-hak keperdataannya kerap terabaikan. Dengan adanya akta otentik, maka hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah biologisnya dapat dipertegas, sehingga anak luar kawin memperoleh legitimasi untuk menuntut hak waris. Notaris melalui akta yang dibuatnya tidak hanya bertugas mencatat, tetapi juga melahirkan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak. Dalam konteks ini, peran notaris dapat dipandang sebagai pelindung kepentingan anak luar kawin sekaligus penyeimbang agar prinsip keadilan substantif dapat diterapkan dalam praktik hukum waris di Indonesia. Akta Pengakuan Anak Akta Pengakuan Anak merupakan instrumen hukum yang memiliki nilai strategis dan sangat fundamental bagi anak luar kawin. Dalam KUHPerdata Pasal 280 ditegaskan bahwa pengakuan anak luar kawin harus dilakukan secara eksplisit, bersifat final, dan tidak dapat dicabut kembali. Artinya, begitu seorang ayah kandung membuat akta pengakuan anak, maka secara hukum anak tersebut memiliki kedudukan keperdataan dengan ayah biologisnya. Notaris sebagai pejabat umum berperan penting dalam proses pembuatan akta ini karena dengan adanya akta otentik, hubungan darah antara ayah dan anak memperoleh pengakuan hukum yang kuat. Akta pengakuan anak ini menjadi dasar yang sah bagi anak luar kawin untuk mengklaim hak waris di kemudian hari, apabila ayahnya meninggal dunia. Selain itu, akta ini juga berfungsi mencegah terjadinya penyangkalan atau pengingkaran dari pihak keluarga ayah yang mungkin berusaha menghapuskan kedudukan anak luar kawin tersebut. Dengan demikian, akta pengakuan anak bukan hanya bukti administratif, melainkan sarana perlindungan hukum yang memberikan legitimasi penuh kepada anak luar kawin. Akta Perjanjian Waris Selain akta pengakuan anak, notaris juga memiliki kewenangan untuk membuat akta perjanjian waris. Akta ini dapat dibuat antara pewaris dengan ahli waris, atau antar ahli waris itu sendiri. Dalam konteks anak luar kawin, akta ini berfungsi untuk memastikan bahwa mereka tercantum secara jelas sebagai salah satu pihak yang berhak menerima bagian warisan. Hal ini menjadi penting karena dalam praktiknya sering kali terjadi pengabaian terhadap anak luar kawin dalam pembagian warisan, sehingga potensi konflik keluarga meningkat. Dengan adanya akta perjanjian waris yang dibuat di hadapan notaris, maka kesepakatan yang tercapai akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak dan tidak dapat dengan mudah dibatalkan. Akta ini juga berfungsi preventif, karena dengan adanya kejelasan pembagian warisan sejak awal, sengketa antar ahli waris dapat dihindari. Dengan demikian, akta perjanjian waris merupakan salah satu instrumen yang dapat menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak luar kawin dalam pewarisan. 616 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Akta Wasiat Akta wasiat atau testament notariil merupakan bentuk lain dari akta otentik yang dapat dibuat oleh notaris untuk menjamin hak waris anak luar kawin. Melalui akta ini, pewaris semasa hidupnya dapat menentukan secara tegas siapa saja yang akan menerima harta warisannya, termasuk anak luar kawin. Dengan adanya wasiat notariil, pewaris dapat menyisihkan sebagian atau bahkan seluruh hartanya untuk diberikan kepada anak luar kawin tanpa harus menunggu adanya persetujuan dari ahli waris lain. Kekuatan akta ini terletak pada sifatnya yang otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga tidak mudah digugat atau dibatalkan secara sepihak. Wasiat juga dapat menjadi bentuk pengakuan tidak langsung terhadap kedudukan anak luar kawin, sekaligus menghindarkan anak tersebut dari potensi pengingkaran oleh pihak keluarga pewaris setelah pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, akta wasiat memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjamin hak waris anak luar kawin sekaligus memberikan perlindungan yuridis yang lebih kuat dibandingkan pernyataan lisan atau dokumen yang dibuat di bawah tangan. Akta Pernyataan Akta pernyataan merupakan akta otentik yang berisi pernyataan sepihak dari ayah biologis yang mengakui keberadaan seorang anak luar kawin sekaligus menyatakan kehendaknya untuk memberikan hak-hak tertentu, termasuk hak waris, kepada anak Walaupun sifatnya sepihak, karena dibuat dalam bentuk akta notariil, dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian penuh di hadapan hukum. Akta pernyataan sangat penting apabila pengakuan anak belum dituangkan dalam bentuk akta pengakuan anak, tetapi ayah biologis tetap ingin menjamin hak-hak anak tersebut. Notaris dalam hal ini memberikan jaminan legalitas terhadap pernyataan yang dituangkan dalam akta, sehingga apabila kelak timbul sengketa, akta ini dapat digunakan sebagai bukti kuat di Selain itu, akta pernyataan juga dapat menjadi dasar moral sekaligus yuridis bahwa ayah biologis telah mengakui anak luar kawin dan berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap haknya. Akta Pernyataan Ahli Waris Dalam praktik pewarisan, salah satu dokumen penting adalah akta pernyataan ahli Akta ini biasanya dibuat oleh para ahli waris untuk menguatkan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan pewaris. Peran notaris dalam penyusunan akta ini adalah memastikan bahwa daftar ahli waris yang dicantumkan sesuai dengan fakta hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kaitannya dengan anak luar kawin, akta pernyataan ahli waris menjadi sangat penting karena di dalamnya dapat secara eksplisit dicantumkan bahwa anak luar kawin yang telah diakui secara sah adalah bagian dari ahli Dengan demikian, anak luar kawin tidak terabaikan dalam pembagian harta Lebih jauh, akta ini juga memiliki fungsi administratif karena sering dijadikan syarat dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah, pencairan deposito, maupun pengurusan aset lain yang dimiliki pewaris. Oleh sebab itu, akta pernyataan ahli waris bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga sarana administratif yang melindungi hak anak luar kawin secara nyata. Akta Penetapan Kedudukan Anak Akta ini berfungsi memperjelas status hukum anak luar kawin yang telah diakui oleh ayah biologisnya atau telah mendapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya hubungan keperdataan dengan ayah kandungnya. Dengan adanya akta ini, kedudukan anak luar kawin menjadi semakin kuat di mata hukum, sehingga hak-haknya sebagai ahli waris tidak dapat dengan mudah dipungkiri oleh pihak lain. Penetapan kedudukan anak melalui akta otentik juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVi/2010 yang menegaskan bahwa anak luar kawin yang terbukti memiliki hubungan 617 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 darah dengan ayahnya berhak atas pengakuan hukum dan hak waris. Dengan demikian, akta penetapan kedudukan anak merupakan instrumen yang melengkapi dan mempertegas bentuk-bentuk akta lainnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap anak luar kawin. KESIMPULAN Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak waris anak luar kawin. Melalui kewenangan membuat akta otentik, notaris dapat memperkuat kedudukan hukum anak luar kawin, sekaligus menjamin kepastian hukum atas hak-haknya. Akta notaris tidak hanya menjadi alat bukti yang kuat, tetapi juga instrumen perlindungan hukum yang nyata. Selain itu, notaris juga mempunyai tanggung jawab sosial dalam memberikan edukasi hukum kepada Perlindungan hukum terhadap anak luar kawin tidak dapat hanya dibebankan pada notaris, melainkan memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan hak anak luar kawin. Lembaga peradilan harus memberikan tafsir hukum yang progresif, sementara organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam kerangka ini, notaris menjadi garda depan yang menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Peran notaris dalam melindungi hak waris anak luar kawin sangatlah penting melalui pembuatan akta otentik. Bentuk-bentuk akta yang dapat dibuat, seperti akta pengakuan anak, akta perjanjian waris, akta wasiat, akta pernyataan, akta pernyataan ahli waris, dan akta penetapan kedudukan anak, memiliki fungsi masing-masing dalam memberikan legitimasi hukum dan menjamin kepastian hukum bagi anak luar kawin. Keberadaan akta-akta tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan hukum yang konkret dan berdaya guna. Dengan adanya akta otentik, anak luar kawin memperoleh perlindungan hukum yang selaras dengan prinsip keadilan substantif, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010. Dengan demikian, notaris dapat dikatakan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan yuridis dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kesetaraan hak bagi anak luar kawin dalam sistem hukum waris Indonesia. REFERENSI