Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 2. December 2022 https://ejurnal. id/index. PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN Prasetyo Hadi Prabowo1. Kurniadi Prasetyo 2. Aldi Nurcahyo3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract The provision of legal aid is a crucial instrument in a state governed by the rule of law to ensure the protection of human rights, particularly for indigent suspects/defendants in criminal cases. This study aims to analyze the implementation of legal aid for defendants during criminal trials and identify obstacles that hinder its effectiveness. The research method used is a normative juridical approach with a statute approach and a conceptual approach, utilizing secondary data in the form of primary and secondary legal materials obtained through literature review. The study results indicate that the Criminal Procedure Code (KUHAP) guarantees legal aid through regulations on the right of suspects/defendants to be assisted by legal counsel, the obligation of officials at each level of examination to appoint legal counsel for certain cases, and the obligation of investigators to inform the public about the right to legal aid prior to examination. Free legal aid can be provided through court mechanisms (Posbakum and the appointment of advocate. or through Legal Aid Institutions. The main obstacles identified include the poor community's lack of understanding of the right to free legal aid and the lack of outreach from the courts and LBH, resulting in unequal access to justice. Keywords: Legal Aid. Access to Justice. Human Rights. Abstrak Pemberian bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam negara hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan serta mengidentifikasi kendala-kendala yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHAP telah memberikan jaminan bantuan hukum melalui pengaturan hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, kewajiban pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi perkara tertentu, serta kewajiban penyidik memberitahukan hak bantuan hukum sebelum pemeriksaan. Pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan (Posbakum dan penunjukan advoka. maupun melalui Lembaga Bantuan Hukum. Kendala utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat miskin tentang hak bantuan hukum gratis serta minimnya sosialisasi dari pengadilan maupun LBH, sehingga akses keadilan belum merata. Kata kunci: Bantuan Hukum. Akses Keadilan. Hak Asasi Manusia. PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam suatu negara hukum, proses pembangunan nasional yang terus-menerus dilaksanakan menimbulkan konsekuensi terhadap terjadinya proses perubahan dan pembaharuan terhadap seluruh pranata sosial yang ada, termasuk pranata hukum. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Apabila mengkaji hukum dalam kaitannya dengan pembangunan nasional, maka akan terlihat dengan jelas keterlibatan hukum secara aktif dan meluas ke dalam bidang-bidang kehidupan dan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Pelaksanaan pembangunan nasional dibidang hukum khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum rakyat, menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum, serta pelayanan hukum dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya yaitu pemberian bantuan hukum (Laka 2. Bantuan hukum merupakan masalah yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, terutama dari segi pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Ada yang beranggapan bahwa hukum hanya melindungi penguasa atau orang-orang dengan keadaan ekonomi yang baik. Lapisan masyarakat berpendidikan rendah yang tidak mengetahui hak-haknya sebagai subjek hukum atau karena status sosial dan ekonomi serta adanya tekanan dari pihak yang lebih kuat, cenderung tidak mempunyai keberanian untuk membela hak-haknya (Prabowo 2. Golongan yang berbeda inilah yang kemudian muncul dan menimbulkan masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana. Maraknya tindak pidana yang terjadi di masyarakat dewasa ini sebagian besar disebabkan karena kurangnya rasa keadilan bagi masyarakat yang berbeda golongan tersebut. Hal ini kerap kali kita saksikan dalam tayangan-tayangan ditelevisi bahwa sebagian besar tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, penipuan bahkan perkosaan dilakukan oleh tersangka yang tidak mampu . Mereka yang melakukan tindak pidana tersebut biasanya tidak didampingi penasehat hukum sehingga tidak mendapat pembelaan dan akhirnya mereka diancam dengan pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan (Prasetyo 2. Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan masyarakat akan hakhaknya sebagai subjek hukum, serta untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum . Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dituduhkan, tersangka berhak pula untuk mendapat bantuan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas negara hukum. Asas dari negara hukum mengandung prinsip Auequality before the lawAy . edudukan yang sama dalam huku. dan Aupresumption of innocenceAy atau sering disebut prinsip praduga tak bersalah. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada dasarnya merupakan proses ketika penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum pada awal pemeriksaan sesuai dengan Pasal 114 KUHAP yang berbunyi: AuDalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Ay Oleh karena itu, jika penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum, maka bantuan hukum tidak terlaksana ataupun bisa terdapat kekeliruan dalam pelaksanannya. Bagi masyarakat yang tidak mampu . , dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, merupakan suatu inovasi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Hukum menyebutkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dinyatakan bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Oleh karena itu menjadi syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin berlandaskan kemanusiaan. Bagi tersangka yang tidak mampu . , bantuan hukum menjadi hak tersangka yang menjadi suatu kewajiban yang diberikan penyidik karena telah diatur dalam Penjelasan Pasal 56 ayat . KUHAP yang menyatakan bahwa, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum bagi tersangka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, ada pasal yang mengkhususkan bantuan hukum cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum Pasal 56 ayat . KUHAP yakni. Aupenasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat . , memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. Ay Bantuan hukum menjadi sangat penting ketika tersangka dalam proses pemeriksaan menghadapi para aparat hukum. Oleh karena itu seorang tersangka perlu pendampingan hukum agar kedudukannya menjadi seimbang. Apabila kedudukan antara tersangka dan penegak hukum tidak seimbang, maka akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam proses hukum tersebut. Dalam memenuhi hak dan kewajiban tersebut maka tersangka dan terdakwa harus memperoleh bantuan hukum secukupnya. Menurut aturan hukum yang berlaku, untuk memperoleh keadilan hukum yang sebenarnya dalam setiap tingkat pemeriksaan, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas karena tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan hukum dengan menunjuk penasihat hukum atau pembela bagi tersangka untuk menekan resiko terjadi penyiksaan atau pemaksaan dari petugas terhadap Rumusan Masalah . Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan? . Bagaimana kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundangundangandan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. PEMBAHASAN Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Bagi Terdakwa Dalam Perjuangan masyarakat hukum Negara Republik Indonesia untuk memiliki suatu hukum acara pidana nasional, yang sesuai dengan hak asasi manusia dan terutama telah memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa telah terwujud, ketika pada tanggal 31 Desember 1981 Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disahkannya Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di bidang hukum khususnya hukum pidana. KUHAP adalah master piece bangsa Indonesia dalam bidang hukum, yang memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat besar, dengan mengatur secara rinci hak-hak yang dimiliki dan dapat diperoleh bagi tersangka dan terdakwa selama proses pemeriksaan perkaranya Pemberian hak-hak kepada tersangka dan terdakwa tersebut sekaligus juga diikuti dengan pengaturan kewajiban tertentu kepada aparat penegak hukum, agar hak-hak tersangka dan terdakwa itu dapat terwujud dalam praktk pengadilan di Indonesia (Adji 1. Proses pemeriksaan suatu perkara menurut KUHAP memiliki tujuan untuk menciptakan due process of law . roses hukum yang adi. dalam pemeriksaan perkara pidana. Hal ini sangat penting untuk dibuktikan di dalam praktik di muka pengadilan, sebab perlindungan HAM dalam proses hukum pidana tidak akan berarti apa-apa jika hak-hak yang telah dirumuskan di dalam KUHAP tidak dapat terlaksana dalam praktiknya. Perlindungan HAM bagi tersangka atau terdakwa, tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam perlakuan, karena negara menjamin hakJUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM hak individunya, satu-satunya hak yang boleh hilang dari seorang yang berstatus AytersangkaAy pelaku tindak pidana adalah hak atas kemerdekaan bergerak, karena undang-undang memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan atau perampasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa apabila telah ada bukti permulaan yang cukup (Reksodiputro 1. Beberapa hak tersangka atau terdakwa yang diatur oleh KUHAP, terdapat hakhak yang sangat penting, yang minimal harus ada dalam suatu hukum acara modern, yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan Hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam setiap sistem peradilan pidana tidak terkecuali di Negara Indonesia. Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum memunyai tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial di dalam masyarakat (Salim 2. Konsep bantuan hukum berkaitan dengan hak-hak seseorang guna menjalankan hak-hak tersebut, oleh karenanya Bantuan Hukum dijalankan oleh para ahli hukum dan orang-orang yang berpengalaman dalam rangka untuk menjalankan profesinya. Bantuan hukum dijalankan oleh pemberi bantuan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kemulian, yaitu aspek kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak manusia untuk hidup sejahtera dan berkeadilan (Laka 3AD). Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum, serta untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum . Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dituduhkan, tersangka berhak pula untuk mendapat bantuan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas negara hukum. Asas dari negara hukum mengandung prinsip Auequality before the lawAy . edudukan yang sama dalam huku. dan Aupresumption of innocenceAy atau sering disebut prinsip praduga tak bersalah (Laka 2. Bantuan hukum yang diberikan pada tersangka atau terdakwa pada hakekatnya adalah membela peraturan hukum dan juga perlindungan yang diberikan agar tersangka atau terdakwa terlindungi haknya (Prabowo 2. Bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana pada hakekatnya adalah untuk membela peraturan hukum jangan sampai peraturan hukum tersebut salah atau tidak adil diterapkan dalam suatu perkara (Jayanti 2. Dengan demikian tujuan pembelaan dalam perkara pidana disetiap proses beracara mengandung makna sebagai pemberian bantuan hukum kepada aparat atau penegak hukum dalam membuat atau memutuskan suatu keputusan yang adil dan benar menurut peraturan hukum yang berlaku. Jadi tugas pembela bukan mati-matian membela kesalahan tersangka atau terdakwa akan tetapi adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat (Prasetyo Berdasarkan isi dari Undang-Undang Dasar 1945 maka Negara menjamin bantuan hukum bagi rakyatnya, hal itu di dasari dari Pasal 28D Ayat . yang telah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warganya tanpa membedakan suku, agama atau kedudukan derajat hidupnya, hal itu dapat diartikan bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia harus di anggap sebagai hak konstitusional warga Negara Indonesia, selain itu di dalam Pasal 27 Ayat . disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahanya itu dengan tidak ada terkecuali, artinya setiap warga Indonesia mempunyai hak untuk di bela, hak di berlakukan sama di hadapan hukum dan hak untuk mendapatkan keadilan (Prabowo 2. Selain di dalam Undang-Undang Dasar ketentuan bahwa Negara harus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya di dalam perkara pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa demi kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, dalam Pasal 56 Ayat . menyebutkan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasehat hukum begi mereka, pada Ayat . menerangkan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat . , memberikan bantuan hukum secara cumacuma, selain itu dalam Pasal 114 juga menyebutkan dalam hal seseorang disangka melakukan tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (Feryliyan 2. Penyelenggaran, dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi golongan masyarakat yang tidak mampu dapat ditempuh melalui dua cara yaitu pelaksanaan bantuan hukum melalui Pengadilan Negeri dan pelaksanaan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu oleh Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara melalui penetapan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Kendala Dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Ketika berbicara mengenai manusia, sejak dari manusia dilahirkan hingga meninggal dunia manusia tidak bisa terlepas dari hukum yang berbentuk aturanaturan. Bahkan sejak dalam kandungan kodrat manusia sebagai subjek hukum tidak bisa dipungkiri. Itu membuktikan bahwa setiap orang dianggap tahu dan mengerti akan rule of law atau konsep Undang-Undang sehingga siapapun, setinggi apapun kekuasaannya tidak boleh mengingkari berlakunya hukum. Sejak Undang-Undang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diberlakukan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah memiliki kesadaran akan konsep negara hukum sebagai pilihan yang ideal bagi negara Indonesia yang diproklamasikan satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini terbukti dengan Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa AuIndonesia berdasar atas hukum . Negara Indonesia berdasar hukum . , tidak berdasarkan kekuasaan belaka . Ay Setelah mengalami pasang surut, pada tahun 1998 perjalanan ketatanegaraan Indonesia sampailah pada era reformasi (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Konsep Indonesia sebagai Negara Hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 Pasal 27 ayat . menyebutkan AuSetiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut tanpa terkecuali. Ay Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela . cces to legal counce. diperlakakan yang sama didepan hukum . quality before the la. , keadilan untuk semua . ustice for al. (Sugiarto 3AD). Dalam rangka mencari keadilan sering kali hanya mampu diakses oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan menengah keatas serta status ekonomi yang menegah keatas pula. Menyadari karena kemampuan sumber daya manusia serta ekonomi yang kurang memungkinkan membuat proses mencari keadilan bagi orang kurang mampu dianggap susah, sehingga muncullah istilah Bantuan Hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Pemberian Bantuan Hukum itu sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Prasetyo 2. Bantuan Hukum dapat diartikan secara luas sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Sedangkan dalam pengertian sempit adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien yang tidak Urgensi Pemberian Layanan Bantuan Hukum untuk masyarakat marginal ini merujuk pada minimnya akses keadilan bagi masyarakat. Minimnya akses disebabkan . kelemahan akibat ketimpangan struktur ekonomi, politik,sosial dan . ketidaktahuan masyarakat marginal akan sistem hukum dan prosedur hukumnya atau buta hukum. Tingginya tingkat korupsi di lembaga peradilan yang menyebabkan masyarakat marjinal tidak mampu membayar Auproses hukumAy. Tidak terlaksana secara efektif kebijakan jasa Au bantuan hukumAy melalui profit. Peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada masyarakat miskin. Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum, serta untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum . Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dituduhkan, tersangka berhak pula untuk mendapat bantuan hukum yang diperlukan sesuai dengan asas negara hukum. Asas dari negara hukum mengandung prinsip Auequality before the lawAy . edudukan yang sama dalam huku. dan Aupresumption of innocenceAy atau sering disebut prinsip praduga tak bersalah (Budiawan and A. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Bantuan hukum yang diberikan pada tersangka atau terdakwa pada hakekatnya adalah membela peraturan hukum dan juga perlindungan yang diberikan agar tersangka atau terdakwa terlindungi haknya. Bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana pada hakekatnya adalah untuk membela peraturan hukum jangan sampai peraturan hukum tersebut salah atau tidak adil diterapkan dalam suatu perkara. Dengan demikian tujuan pembelaan dalam perkara pidana disetiap proses beracara mengandung makna sebagai pemberian bantuan hukum kepada aparat atau penegak hukum dalam membuat atau memutuskan suatu keputusan yang adil dan benar menurut peraturan hukum yang berlaku. Jadi tugas pembela bukan matimatian membela kesalahan tersangka atau terdakwa akan tetapi adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. KESIMPULAN Pada dasarnya bila dilihat dari segi yuridis normatif. KUHAP secara jelas telah mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana kejahatan, khususnya pada pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa. Kewenangan pihak penyidik cukup besar dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang miskin dan diancam pidana 5 . tahun atau lebih yaitu ketika penyidik memberitahukan hak-hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum. Kendala pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan antara lain: masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi tidak begitu paham dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma yang akan diberikan oleh seorang advokat dan masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan baik oleh pihak pengadilan, maupun LBH mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak Refernsi Adji. Oemar Seno. KUHAP Sekarang. Jakarta: Erlangga. Budiawan. Wendy Agus, and Dwiki Haris A. AuTinjauan Yuridisi Yang Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Ay Justice Pro 4 . Feryliyan. Achmad. AuTinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhdap Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Ay Justice Pro 3 . Hatta. Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuPerlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal. Ay Jurnal Selat . 50Ae64. https://doi. org/10. 31629/selat. Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuThe Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries. Ay Journal of Law. Policy and Globalization 92. https://doi. org/10. 7176/jlpg/92-12. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Hoemijati. Wirawan Pamuji, and Moch. Oki Syah Hartanto. AuImplementasi Penyidikan Dan Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Ay Justice Pro 4 . Isnaini. Hatta, and Wahyu Utomo. AuThe Existence Of The Notary And Notarial Deeds Within Private Procedural Law In The Industrial Revolution Era 4. Ay International Journal of Innovation. Creativity and Change 10 . : 128Ae39. Isnaini. Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. AuPrinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat. Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 467Ae87. https://doi. org/10. 20885/iustum. Jayanti. Mita Dwi. AuPembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana. Ay Justice Pro 4 . Laka. Iskandar. 3AD. AuTindak Pidana Lingkungan Sebagai Tindak Pidana Ekonomi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Ay 2020 2. AiAiAi. AuAnalisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut. Ay Justice Pro 3 . Marzuki. Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Prabowo. Prasetyo Hadi. AuPelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atas Lagu Antara Pencipta Dengan User Di Indonesia. Ay Justice Pro 3 . AiAiAi. AuTelaah Kritis Terhadap Berbagai Teori Hukum Yang Berlaku Di Negara Sedang Berkembang. Ay Justice Pro 4 . Prasetyo. Kurniadi. AuTinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Ay Justice Pro 3 . AiAiAi. AuAsas Rebus Sic Stantibus Dalam Kasus Kredit Macet Terhadap Adanya Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia. Ay Res Judicata 3 . Reksodiputro. Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Salim. Agus. AuKredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kp. Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Ay Justice Pro 2 . Sugiarto. Anton Hutomo. 3AD. AuFungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi. Ay Justice Pro 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM