Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Oleh: Mujiburrahman1 Azwar Agus2 Mujiburrahman7272@gmail. Abstrak Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusus seperti UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selama ini secara peraturan perundang-undangan pihak korban tidaklah menjadi perhatian padahal dalam tindak pidana ini korban mengalami kerugian yang tidak saja fisik juga non fisik dan secara sosial adalah masa depannya, karenanya terhadap korban perlu mendapat pendampingan berupa bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang diteliti. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif. Dari hasil penelitian dapat diuriakan bahwa Secara khusus terhadap mereka yang tidak mampu dengan berlakunya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa terkecuali korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, guna mendapatkan hak-hak: penanganan, perlindungan dan pemulihan. Termasuk hak restitusi yaitu penggantian kerugian yang harus ditanggung pelaku, dan apabila tidak mencukupi maka negara memberikan hak kompensasi. Kata kunci : bantuan hukum. eksploitasi seksual Abstract The issuance of Law No. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence as a general provision for crimes of sexual violence which have been regulated in several special provisions such as Law no. 7 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. So far, according to laws and regulations, the victim has not been a concern, even though in this crime the victim has experienced losses that are not only physical but also non-physical and socially, this is his future, therefore victims need to receive assistance in the form of legal assistance. This research is normative legal research with secondary data collected from primary legal materials in the form of laws and regulations, as well as secondary legal materials in the form of literature and journal articles related to the subject matter under study. Drawing conclusions is done by deductiveinductive. From the results of the research, it can be explained that specifically for those who are unable, with the enactment of Law no. 16 of 2011 concerning Legal Aid, are entitled to free legal assistance without exception for victims of sexual exploitation in the crime of trafficking in persons, in order to obtain the following rights: handling, protection and recovery. Including the right of restitution, namely Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 compensation for losses that must be borne by the perpetrator, and if it is not sufficient, the state gives the right to compensation. Keywords: legal aid. sexual exploitation Pendahuluan Ilmu pengetahuan hukum pidana berkembang dengan mempelajari segala aspek dari korban tindak pidana, yang dikenal dengan Viktimologi yaitu Ilmu yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibatnya yang merupakan masalah manusia sebagai kenyataan sosial. 3 Selama ini kedudukan korban seolah-olah diabaikan dan tanpa ada pihak yang mendampingi dan membela kepentingan korban. Salah satu korban dari tindak pidana adalah korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan yang berdampak pada kekerasan seksual. Di Indonesia sebenarnya perdagangan orang telah terjadi sejak jaman dahulu melalui perbudakan, di masa kerajaan kerajaan di Jawa kekuasaan raja tidak terbatas yang tercermin dengan banyaknya selir yang dimilikinya. 4 Selir tersebut selain dari putri bangsawan yang diserahkan sebagai tanda kesetiaan, ada juga berasal dari lingkungan masyarakat bawah yang dijual atau diserahkan oleh keluarga agar mempunyai keterikatan dengan keluarga istana. Perkembangan perdagangan orang baik dari jaman penjajahan salah satunya yang terkenal pada masa pembangunan jalan dari anyer sampai panarukan termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda ketika privatisasi perkebunan atau kulturstelsel. Sedangkan pada masa pendudukan Jepang di Indonesia banyak perempuan perempuan dijadikan pelayan sex (Jugun Ianf. untuk melayani perwira tinggi Jepang. Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern yang menjadi perhatian dunia, tidak saja dalam satu negara bahkan telah menjadi antar negara. Karena itu perlu adanya perlindungan terhadap korban, apalagi atas mereka yang karena kemiskinan dan kuangnya pengetahuan menjadi korban atas kerjahatan Perdagangan orang diawali dengan semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak berimgrasi keluar daerah bahkan ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Beberapa faktor sebagai penyebab perdangangan orang adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan tenaga kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkembang merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan khususnya terhadap perempuan yang dieksploitasi secara seksual, dengan berbagai modus kejahatan bahkan dikoordinasikan oleh sindikat, karena itu diperlukan cara untuk menekan tindak pidana perdagangan baik dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi juga dengan penegakan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku. Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2004, hlm. Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 2010, hlm. Ibid, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Penangulangan terahdap perdagangan orang telah sejak lama dilakukan, terutama dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena di Indonesia saat ini TPPO sangat mengkhawatirkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak korban TPPO yang dilaporkan dari tahun 2017 sampai dengan Oktober 2022 sebanyak 2. Dengan persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki sebesar 2,89 persen. Sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yaitu dari 226 pada tahun 2019 menjadi 422 korban pada tahun 2020, kemudian 683 korban pada Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO. Dari perdagangan orang terhadap perempuan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kekerasan secara seksual, meskipun tidak terdapat data dari jumlah tersebut berapa yang menjadi kekerasan secara seksual. Mengacu data pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bahwa pada periode 2012 sampai dengan 2021 menerima laporan 49. kasus kekerasan seksual, sedangkan untuk periode Januari sampai dengan Nopember 2022 dari 014 kasus yang berkaitan dengan gender terdapat 860 kasus kekerasan seksual di ruang public dan 899 kasus di ruang personal. Berdasarkan data-data tersebut diatas partisipasi masyarakat menjadi sangat penting agar korban kekerasan seksual terutama bagi perempuan yang tidak mampu . sebagai warga negara, yang secara konstitusional setiap orang memperoleh hak perlindungan atas penyiksaan atau perelakuan yang merendahkan derajat manusia. 8 Ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, memberikan hak baik oleh perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan korban merupakan bagian dari memberikan perlindungan terhadap masyarakat, beberapa bentuk perlindungan korban eksploitasi kekerasan seksual dalam tindak pidana perdagangan orang berupa ganti rugi, restitusi, kompensasi10 dan pemulihan11. Agar hak-hak korban dapat terlindungi dan tidak semua korban mengetahui hak-haknya, oleh karena itu salah satu peran serta masyarakat dalam hal perlindungan terhadap korban adalah dengan memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum secara formil telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai aturan khusus dimana negara mempunyai kewajiban https://w. id Kementerian Republik Indonesia, . Gugus Tugas Bahas Urgensi Pencegahan dan Penanganan Tindka Pidana Perdagangan Orang, diunduh tanggal 13 Januari 2022 https://Komnasperempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan . November-10 Deember 2. , diunduh tanggal 13 Januari 2023 Republik Indonesia. Pasal 28 G ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Republik Indonesia. Pasal 58 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rena Yulia. Viktimologi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, ctk. Graha Ilmu. Yogjakarta, 2013, hlm. Republik Indonesia. Pasal 30 ayat . Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 menjamin hak konstitusional daripada setiap orang guna mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Secara operasional atau pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dari uraian diatas maka penulis membahas bagaimanakah aspek bantuan hukum terhadap korban kekerasan atas perempuan khususnya eksploitasi seksual pada tindak pidana perdagangan orang Metode Penelitian Metode penulisan ini dengan cara melakukan penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan sumber data kepada studi kepustakaan, berdasarkan data sekunder, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar, untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. 12 Data sekunder yang digunakan Bahan hukum primer yaitu bahan hukum mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kekerasan seksual pada perdagangan orang yaitu UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TIndak Pidana Kekerasan Seksual. UndangUndang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014. Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Advokat. Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahan hukum sekunder yang peneliti gunakan yaitu buku teks yang berisi mengenai halhal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan serta pandanganpandangan mengenai perlindungan terhadap korban berupa tulisan-tulisan ilmiah, bukubuku, artikel, jurnal, laporan-laporan dan juga pengumuman resmi terkait data. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum sekunder seperti kamus, ensikolpedia dan sebagainya Pembahasan Teori Bantuan Hukum dan Korban Kejahatan Bantuan hukum secara filosofi muncul dan berkembang sejak zaman Romawi, didorong keinginan orang untuk memberikan derma, dalam bentuk membantu si miskin . , bersamaan itu pula tumbuh nilai-nilai kemuliaan . dan kesatriaan . yang motivasinya bukan hanya terletak pada nilai perikemanusiaan terhadap orang Soerjono Soekanto. Sri Mamudji,. Penelitian Hukum Normatif -Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 yang tidak mampu, melainkan telah timbul aspek hak-hak politik atau hak warga negara yang berlandaskan pada konstitusi modern. Menurut Cappeletti dan Gordley dalam artikelnya berjudul AuLegal Aid Modern Themes and VariationsAy, ada 2 . model bantuan hukum: 14 Bantuan hukum yuridis-individual: bantuan hukum sebagai hak yang diberikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual. Bantuan hukum kesejahteraan: bantuan hukum sebagai hak akan akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh welfare Adnan Buyung Nasution mengutip penelitian Mauro Cappeletti bahwa bantuan hukum telah dikenal sejak jaman Romawi. Pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin pada setiap jaman mempunyai arti dan tujuan yang berkaitan erat dengan nilai-nilai moral, pandangan politik dan falsafah hukum yang berlaku. Perkembangan mutakhir konsep bantuan hukum dihubungkan dengan cita-cita negara sebagai negara kesejahteraan . , sehingga setiap pemerintahan suatu negara membantu program bantuan hukum sebagai bagian dari program pembangunan, serta memberikan fasilitas kesejahteraan dan keadilan sosial. Menurut Frans Hendra Winata dalam Konstitusi Indonesia pengaturan bantuan hukum selaras dengan pendapat bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, hanya yang dikehendaki rakyatlah yang menjadi hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. AuKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang DasarAy. Hak untuk mendapat bantuan hukum terhadap mendudukan bahwa setiap orang kedudukannya sama di muka hukum yang diatur dalam Pasal 28 D ayat . UUD 1945, yaitu: Ausetiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia tidak terlepas dengan perkembangan bantuan hukum di Eropa, maupun peran dari pihak-pihak yang peduli terhadap hak-hak masyarakat miskin untuk memperoleh kesetaraan dimuka hukum khususnya setelah Indonesia Pada masa kolonial Belanda di Hindia Belanda (Indonesi. , terdapat beberapa peraturan yang mengatur berkaitan dengan bantuan hukum misalnya pada Pasal 190 RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justiti. 17 Pasal 237 sampai Adnan Buyung Nasution. Bantuan Hukum dan Politik Hukum dalam buku Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan. LP3ES, 2007, hlm. Frans Hendra Winarta. Pro Bono Publico. Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 1997, hlm. Adnan Buyung Nasution. Bantuan Hukum Dalam Dua Tahun Lembaga Bantuan Hukum. CV. Trijaya Jakarta, 1979, hal. Frans Hendra Winata, op. cit, hlm. Advokat dan pengacara praktik yang ditunjuk di wilayah yang menjadi yurisdiksi pengadilan mempunyai kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma atau separuh dari fee yang berlaku Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 dengan 242 HIR atau Pasal 271 sampai dengan 281 RBg mengatur juga bantuan hukum bagi kaum rakyat miskin untuk berpekara tanpa biaya. Pasal 83 h sub 6 HIR dan Pasal 250 Sub 5 HIR, mengatur pemberian bantuan hukum terhadap tersangka yang diancam dengan hukuman Perhatian terhadap bantuan hukum barulah muncul setelah Indonesia merdeka. Pasal 1 ayat . dan ayat . UUD 1945 yang telah diamandemen pada pembukaannya menegaskan bahwa Indonesia adalah negera hukum . bukan negara kekuasaan . dengan tetap menjunjung hak asasi manusia yang diatur dari Pasal 28A sampai dengan Pasal Setelah era reformasi pembentukan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan bantuan hukum diatur dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Advokat ditegaskan pada pasal 1 ayat . bahwa advokat sebagai mereka yang profesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Dalam menjalankan profesinya pada Pasal 22 diatur berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma terhadap Aupencari keadilanAy yang tidak Pada penjelasannya Pasal 22 tidak diuraikan siapa yang dimaksud pencari keadilan, oleh karenanya menghubungkan dengan profesi advokat yang memberikan jasa hukum, maka mempunyai pengertian yang luas sebab bantuan tersebut pada setiap aspek hukum yang ada didalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidaklah mempergunakan istilah istilah Advokat sebagaimana yang diatur dalam RO, tetapi mempergunakan istilah Penasihat Hukum sebagaimana diatur pada pasal 54, 55, 69,70,71,72, dan 73, oleh karena dengan berlakunya undang-undang advokat maka kata penasihat hukum hendaknya dibaca advokat. Pengaturan dalam KUHAP tersebut menunjukkan bahwa fungsi advokat terbatas untuk memberikan bantuan pada tersangka atau tedakwa dalam proses litigasi atau pada proses sistem peradilan pidana. Dengan demikian KUHAP membatasi hak advokat dalam proses peradilan pidana, dalam hal undang-undang advokat memakai istilah pencari keadilan maka secara umum dapat ditafsirkan pencari keadilan dapat diartikan terhadap saksi, korban bahkan masyarakat umum yang terganggu keseimbangannya. Hak memperoleh bantuan hukum terhadap korban kejahatan dapat dilihat dalam beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban. Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. untuk membantu mereka yang berhak memperoleh jasa hukum secara cuma-cuma, atau dibebani pembayaran lebih rendah daripada fee normal berpekara di pengadilanAy Bagian Penjelasan undang-undang ini menegaskan tujuan dari undang-undang ini untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, guna melindungi saksi dan korban agar dalam proses memberikan keterangan dapat dilakukan secara bebas dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun srrta melindungi keselamatan jiwa mereka. UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai aturan khusus atas bantuan hukum meletakkan negara mempunyai kewajiban menjamin hak konstitusional daripada setiap orang guna mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, yang dalam operasionalnya atau pelaksanaannya diatur Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Dengan pengertian bahwa bantuan hukum dalam arti luas dimana adanya persamaan didepan hukum, maka korban termasuk yang secara finansial tidak mampu . mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum dalam memperjuangkan keadilan, ketentuan pada Pasal 1 angka 9 jo. Pasal 22 ayat . Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa terhadap pencari keadilan yang tidak mampu advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, kemudian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak membedakan siapa-siapa yang berwenang untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat litigasi dan non litigasi. Oleh karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia tidak mengatur mengenai korban, maka tidak ada pasal yang mengartikan korban tersebut. Dengan berkembangnya ilmu victimonogy maka beberapa sarjana memberikan pengertian atas korban, termasuk dalam Resolusi PBB No. 40/34 tanggal 29 Nopember 1985, sedangkan dalam hukum positip Indonesia diatur dalam beberapa peraturan khusus dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Viktimologi berasal dari bahasa latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah. 20 Dalam perkembangannya viktimologi berawal mempelajari korban kejahatan atau dalam fase Aupenal or special victimologyAy, kemudian memasukkan korban kecelakaan yang dikenal dengan fase Augeneral victimologyAy dan saat ini juga mengkaji penyalahgunaan kekuasaan dan hak asasi manusia sebagai fase Aunew victimologyAy,21 yang diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Asas-asas Dasar Peradilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power/Victim Declaratio. Beberapa pengertian korban menurut para ahli dan peraturan perundang-undangan beberapa diantaranya: Arief Gosita: Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Cohen: dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Kumpulan Karangan. PT. Bhuana Ilmu Populer, 2004. Jakarta. Made Darma Weda. Beberapa Catatan tentang Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai Viktimisasi. Eresco, 1995. Bandung, hlm. Arif Gosita, op. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Korban adalah siapa yang sakit dan penderitaan yang diabaikan oleh negara yang mana telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk mengejar dan menghukum pelanggar yang bertanggung jawab untuk sakit dan penderita. Muladi: Korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau ganggugan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan24 Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolusi PBB No. 40/34 tanggal 29 Nopember 1. Victims means person who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substansial impairment of their fundamental rights, through act or omissions that are in violatation of criminal laws operative eithin Members States, including those laws proscribing criminal abuse of power. Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perhatian terhadap korban kejahatan akhirnya diwujudkan dalam simposium internasional di Jerusalem pada tanggal 5-6 September 1973, yang merumuskan viktimologi sebagai studi ilmiah mengenai para korban, dan kriminologi telah diperkaya dengan suatu orientasi viktimologi, selanjutnya Simposium kedua di Boston tanggal 5-9 September 1976 dengan menyebutkan bahwa victimologi penting karena membantu menambahkan kecerahan dalam menghadapi penjahat dan korbannya. Kemudian pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 6 September 1985 diadakan kongres di Milan Italia dengan nama Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of offenders yang menghasilkan beberapa prinsip dasar tentang korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang selanjutnya diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam pertemuan ke 96 atau 96th plenary meeting tanggal 19 Nopember 1985, suatu deklarasi yang dinamakan Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Pentingnya untuk menaruh perhatian khusus terhadap korban dalam membahas tindak pidana atau kejahatan sebab seringkali korban mempunyai peranan yang penting atas terjadinya kejahatan tersebut, dengan pemahaman yang mendalam dan luas maka diharapkan memudahkan dalam menemukan upaya penanggulangan kejahatan. Sehingga hukum pidana R Abdussalam. Victimology. Penerbit PTIK, 2010. Jakarta, hlm. 5 lihat juga Cohen dalam Romli Atmasasmita. Masalah Santunan Korban Kejahatan. BPHN, tanpa tahun. Jakarta, hlm. 9, menyatakan: Victim adalah Au. whose pain and suffering have been neglected by the state while it spends immese resources to hunt down and punish the offender who responsible for that pain suffering. Muladi. HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat. Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, 2005. Refika Aditama. Bandung, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 tidak semata-mata fokus atau subyek yang paling disoroti adalah si pelaku, sebagimana Marjono Reksodiputro mengatakan: 25 bahwa sistem peradilan pidana sekarang ini terlalu memfokuskan pada pelaku . enyidik, menangkap, mengadili dan menghukum pelak. tanpa memperdulikan sama sekali korban, bahkan terlibatnya korban dalam sistem peradilan pidana hanya menambahkan trauma dan meningkatkan rasa ketidakberdayaan serta frustasi karena tidak diberikannya perlindungan hukum yang cukup. Oleh karena sistem peradilan pidana dewasa ini terlalu Auoffender orientedAy sudah seharusnya memperbaiki posisi korban agar apa yang diperoleh tidak hanya kepuasan Menitikberatkan pada pelaku menyebabkan pengamatan terhadap kejahatan tidaklah menyeluruh, karena itu penting untuk juga melihat dari sisi korban apakah korban mempunyai peranan dalam terjadinya tindak pidana tersebut, lebih jauh dari itu dalam hal mencari kebenaran material untuk mencapai tujuan pemeriksaan suatu kejahatan dapat saja terjadi korban mempunyai peranan yang sangat strategis, yang bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Pada kasus kasus tertentu, korban sebagai saksi yang penting untuk mengungkap suatu kejahatan, seperti kekerasan seksual dimana tidak ada saksi lain kecuali korban sendiri, hanya sayang korban lebih ditempatkan hanya membantu aparat penegak hukum untuk menghukum si pelaku, tanpa memberikan hak kepada korban agar aparat penegak hukum memulihkan penderitaan . kepada keadaan semula. Kurangnya perhatian terhadap korban, dapat disebabkan antara lain:26 Masalah kejahatan tidak dilihat, dipahami menurut proporsi yang sebenarnya secara multi Kebijakan penanggulangan kejahatan . riminal polic. yang tidak didasarkan pada konsep yang integral dengan etiologi kriminal. Kurangnya pemahaman bahwa masalah kejahatan merupakan masalah kemanusiaan, demikian pula korban. Menurut beberapa peneliti bahwa korban . dapat dikelompokan dalam beberapa kategori:27 Ezizat Abdeh Fattah, mengelompokkan korban dalam 5 . tipe, yaitu: Korban yang menolak kejahatan dan penjahat tetapi korban tidak berpartisipasi dalam menanggulangi kejahatan, karena korban tidak memiliki kemampuan untuk berpartsipasi, seperti korban dalam kehidupannya sangat miskin, tidak mampu menyekolahkan anak anaknya dan sulit mendapat pekerjaan. Korban yang mempunyai karakter tertentu yang cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu yaitu korban yang termasuk dalam victimless crime . enjudi, peminum, pornographi, pelacur dan sebagainy. Marjono Reksodiputro. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. LKUI, 1994. Jakarta, hlm. Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Ae Antara Norma dan Realita. PT. RajaGrafindo Persada, 2007. Jakarta, hlm. Abdussalam. Victimology. Penerbit PTIK, 2010,Jakarta, hal. 28, 32-34 Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Korban yang menimbulkan menimbulkan kejahatan atau yang merangsang timbulnya Korban yang tidak peduli atau prilaku yang memudahkan dirinya sendiri menjadi korban, contohnya membawa perhiasan yang sangat menyolok , membawa uang tanpa pengawalan yang cukup. Korban karena kesalahannya sendiri, contoh meninggalkan kunci kendaraan pada kendaraan, tidak mengunci pintu rumah pada saat meninggalkan rumah. Bantuan Hukum bagi Korban Eksploitasi Seksual Berlakunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual memperjelas makna kekerasan seksual, meskipun selama ini telah ada beberapa peraturan yang mengatur kekerasan seksual hanya saja masih terbatas bentuk dan lingkupnya, sedangkan kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat terus berkembang. 28 Maka dengan berlakunya undang-undang ini bertujuan agar bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang dapat dijadikan dasar dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan hak asasi untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan, karena kekerasan seksual sebagai kejahatan atas kemanusiaan dan bentuk dari diskriminasi yang berdampak pada penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi dan kehidupan sosial. 29 Yang menjadi lingkup tindak pidana kekerasan seksual yang diaur pada Pasal 4 ayat . meliputi: a. pelecehan seksual pelecehan seksual fisik- c. pemaksaan kontrasepsi. pemaksaan sterilisasi. pemaksaan perkawinan. penyiksaan seksual. eksploitasi seksual. perbudakan seksual. dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik. Kemudian pada ayat . yang memperluas bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual tersebut berupa: a. perbuatan cabul. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak. melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi pemaksaan pelacuran. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan eksploitasi seksual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang, maka perdagangan orang berkaitan jual beli manusia, yang dilakukan dengan cara melakukan: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti Republik Indonesia. Bagian Penjelasan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ibid. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 penculikan, muslihat atau tipu daya, selain itu menyalahgunakan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran . dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi, baik dalam suatu negara maupun antar negara. Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak meliputi:30 eksploitasi untuk melacurkan manusia lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja atau pelayanan paksa. perbudakan atau praktek-praktek yang serupa. dengan perbudakan. pengambilan organ-organ tubuh. Diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan norma baru bahwa dalam hukum pidana yaitu sistem perlindungan hukum pada korban tindak pidana yang pada satu sisi bahwa korban kejahatan secara hukum diberikan perlindungan oleh negara, sedangkan pada sisi lain tantangan bagi para aparatur hukum maupun masyarakat luas. Meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlaku saat ini, ada ketentuan berkaitan dengan perdagangan orang tetapi bersifat umum dan tidak spesifik memberikan perlindungan terhadap korban. 31 Dengan demikian maka undang-undang ini sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang, tetapi dalam perkembangannya saat ini bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Perkembangan bentuk eksploitasi seksual dalam perdagangan oang dengan berbasiskan elektronik, karena itu berlakunya undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai aturan yang dapat mencegah, menjerat serta melindungi korban dalam hal timbulnya bentuk-bentuk baru ekploitasi seksual dalam perdagangan orang, berupa perbudakan seksual atau dengan berbasis elektronik. Penanggulangan dan pemberantasannya agar tidak ada korban dari eksploitasi seksual pada perdagangan orang, melalui cara preventif bagaimana peraturan yang berlaku menjadi pencegah agar dapat menekan terjadinya tindak pidana tersebut. Tindakan preventif dapat Menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa eksploitasi merupakan tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek seperti perbudakan, penindakan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau menfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material dan immaterial. Ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan orang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur pada Pasal 295 ayat . dan ayat . Pasal 296. Pasal 297. Pasal 298 ayat . dan ayat . dan Pasal 506 Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 dilakukan dengan mendasarkan pada faktor faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, yaitu:32 Faktor ekonomi, berupa kemiskinan dan lapangan pekerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk. Faktor ekologis, berupa kepadatan penduduk sebagai contoh Jawa Timur sebagai salah satu propinsi dengan kepadatan penduduk 726 orang per km. merupkan daerah pengirim, penerima, dan transit bagi perdagangan, baik domestik maupun internasional dan sebagai salah satu daerah pengirim buruh migran terbesar di Indonesia, khususnya buruh migran Faktor sosial budaya, dimana dalam masyarakat terdapat sedikit kesepakatan untuk menyelesaikan konflik, yang ada lebih banyak memancing timbulnya konflik-konflik, diantaranya konflik kebudayaan, yaitu menjelaskan kaitan antara konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat dengan kejahatan yang timbul. Perbedaan kesetaraan gender, budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Ketimpangan gender didalam masyarakat menyebabkan banyak terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu juga karena adanya faktor pendidikan menyebabkan terabaikannya kebutuhan pendidikan bagi anak perempuan. Faktor Penegakan Hukum: Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan memepertahankan kedamaian pergaulan hidup. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa untuk pencegahan adanya koordinasi antara pusat dan daerah untuk melakukan tindakan secara cepat dan terpadu, yang dilakukan melalui berbagai bidang a. sarana dan prasarana publik. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. ekonomi dan kesejahteraan sosial. teknologi informatika. dan i. Keluarga. Dari pendapat diatas menunjukkan tidak ada perbedaan yang menonjol dalam upaya pencegahan kecuali faktor ekologis harus juga menjadi perhatian pemerintah. Dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, selain diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan juga faktor-faktor sosial ekonomi yang juga harus diperbaiki. Disamping itu perlunya dukungan masyarakat melalui advokasi dan pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat termasuk memberikan bantuan hukum kepada korban, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang dapat ditekan bahkan diberantas. Sherly Ayuna Putri dan Agus Takariawan. AuPemahaman Mengenai Perlindungan Korban Perdagangan Anak (Trafikkin. Dan Pekerja Anak Dibawah Umur di Jawa BaratAy. Jurnal Dharmakarya. Fakultas Universitas Padjajaran Vol. 6 No. 3 Desember 2017 hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Pentingnya mengetahui aspek bantuan hukum yang diatur UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sasaran bantuan hukum menurut undang-undang ini ditujukan pada golongan masyarakat yang tidak mampu . , karena bantuan hukum bersifat cuma-cuma agar adanya kepastian hukum atas hak-hak korban atas kekerasan seksual, berupa hak atas penanganan, hak atas perlidungan dan hak atas pemulihan, yang pemenuhannya sebagai kewajiban negara, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban 33 Selanjutnya secara rinci diatur pada Pasal 68, 69 dan 70 mengenai makna dari masing-masing hak korban sedangkan pada Pasal 71 diatur hak keluarga korban tersebut. Dengan demikian meskipun secara khusus hak korban perdagangan orang yang diatur dari Pasal 43 sampai dengan 55 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mempunyai hak: dirahasiakan identitas. mendapat perlindungan termasuk keluarga korban, dari ancaman baik sebelum, selama dan sesudah proses perkara. restitusi atau ganti rugi. rehabilitasi kesehatan. rehabilitasi sosial. reintegrasi sosial. Maka dalam hal korban tersebut berupa eksploitasi seksual, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetaplah berlaku, dengan demikian hak-hak korban yang diatur baik dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan TPPO, menjadi dasar dari pemberi bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak korban. Pada prinsipnya pihak pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai layanan bantuan hukum. 34 Pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya dapat merekrut baik dari advokat, dosen, para legal dan mahasiswa fakultas hukum. Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan, dengan pengecualian dalam hal pelakunya dikualifikasikan sebagai anakanak, berdasarkan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa pemberian bantuan hukum telah dimulai sejak tahap penyidikan, artinya pendampingan agar hak-hak korban diberikan telah mulai sejak tahap penyidikan, dengan demikian maka pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terhadap golongan tidak mampu tersebut dalam semua tahap proses peradilan pidana. Sebagaimana telah diuraikan faktor-faktor terjadinya perdagangan orang selain dari faktor ekonomi tidak terlepas dari faktor pendidikan, karenanya dalam hal setiap warga negara berhak atas mendapatkan keadilan, maka terhadap korban sejak tahap penyelidikan seharusnya telah diberitahukan hak-haknya dan mekanisme untuk memperoleh hak-hak tersebut. Menurut Widiartana bahwa bantuan hukum dalam hal ini memberikan pendampingan terhadap korban bermanfaat dalam hal: 35 Membantu korban memulihkan trauma psikis akibat tindak pidana. Pasal 67 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 1 angka 3 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Widiartana. Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Universitas Atmajaya,Yogjakarta, 2014, hlm. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Membantu korban dalam proses penyelesaan kasus yang disebabkan: - korban tidak mengetahu mekanisme peradilan pidana sehingga tidak tau kemana melapor atau mengadukan tindak pidana yang terjadi. - Korban takut atau malu melaporkan atau mengadukan tindak pidana. - Korban tidak percaya dengan aparat penegak hukum. Pendampingan dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma karena korban harus diberikan pengetahuan hukum untuk penyelesaian proses hukumnya, misalnya ketentuan perundang-undangan mensyaratkan dalam hal hak restitusi dimintakan kepada pelaku tindak pidana bersamaan dengan diajukan dakwaan kepada Majelis hakim dan hak mendapatkan rehabilitasi baik kesehaan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan resosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kementerian yang bersangkutan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kementerian Sosial dan Kemeterian Kesehatan. Bantuan hukum terhadap korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang sangatlah diperlukan dalam mempertahankan hak-haknya tersebut. Undang_undang Tindap Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan bahwa hak hak korban harus dihormati sejak terjadinya tindak pidana, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban, termasuk hak restitusi dan hak kompensasi. Dalam hal hak restitusi yang diatur dalam Pasal 48 dan Penjelasannya Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa korban mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi karena: kehilangan kekayaan atau penghasilan. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis. dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang berupa kehilangan harta milik, biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum, atau kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku. Terhadap kerugian tersebut diatas harus diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga besarnya ganti rugi tersebut diputus bersamaan dengan putusan hakim, yang apabila harta pelaku tindak pidana tidak mampu menutupi biaya restitusi, maka sesuai dengan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual negara berkewajiban memberikan kompensiasi kepada korban. Pada kenyataannya hak-hak ini tidak diketahui korban, karenanya bantuan hukum diperlukan agar korban mengetahui mulai dari tahap penyidikan telah meminta kepada pihak penyidik sampai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar kerugian yang dialaminya dimintakan ganti rugi kepada pelaku. Selain itu adanya kewajiban dari negara untuk memberikan pemulihan kepada korban sampai korban dapat kembali kepada masyarakat . eintegrasi sosia. tentang bagaimana mekanisme untuk memperoleh rehabilitasi yang harus diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya. Meskipun mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara dan mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, seharusnya juga dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terhadap Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 korban kejahatan perdagangan orang untuk rehabilitasi dapat mengajukan pelayanan dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang telah dibentuk pada setiap kabupaten maupun tingkat provinsi, yang pendanaannya telah disediakan melalui anggaran pendapatan belanja negara maupun dari anggaran pendapatan belanja daerah. Kesimpulan Dari uraian diatas bahwa aspek bantuan hukum terhadap kekerasan seksual pada perdagangan orang menempatkan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan, secara khusus atas korban yang berkurangan . berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma karena negara memberikan jaminan persamaan dihadapan hukum, aspek bantuan hukum dimulai sejak korban mendapatkan kekerasan seksual sampai semua hakhaknya terpenuhi meliputi hak atas penanganan, hak atas perlidungan dan hak atas pemulihan, termasuk dalam eksploitasi seksual dalam perdagangan orang adalah hak restitusi dari pelaku dan kompensasi dari negara apabila harta pelaku dalam restitusi tidak mencukupi, yang pada faktanya hak-hak tersebut tidak diketahui masyarakat, karenannya ke depan diperlukan edukasi dan advokasi yang terus menerus termasuk dalam usaha pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. DAFTAR PUSTAKA