1 Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 MEKANISME PASAR DAN KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA ADIL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Euis AmaliaA Abstract: Market Mechanism and Fair Pricing Policy in the Islamic Economic Perspective. In contrast to conventional system, concept of Islamic economy emphasize that market mechanism and price arrangement need to be regulated to create market balance and economic justice, taking into consideration the interest of the parties involved in the market. Reasonable and fair price is the price obtained through the force of supply and demand. If there exist actions such as zhulm resulting distortion or imbalance market price, government needs to take steps to implement price arrangement taking into account factors causing distortion and restore the original price at the balance point. Keywords: market mechanism, market pricing, fair price, market distortion. Abstrak: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam. Berbeda dengan sistem konvensional, konsep Ekonomi Islam menegaskan bahwa mekanisme pasar dan penetapan harga perlu diatur untuk mene-gakkan keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi dengan memper-timbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Harga wajar dan adil . air pric. adalah harga yang diperoleh berdasarkan kekuatan penawaran . dan permintaan . Manakala terjadi tindakan-tindakan yang bersifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada pada titik keseimbangannya, pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangannya semula. Kata Kunci: mekanisme pasar, penetapan harga, harga adil, distorsi pasar. Naskah diterima: 14 Juli 2012, direvisi: 25 Oktober 2012, disetujui: 1 November 2012. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jl. Ir. Juanda No. Ciputat. Jakarta. E-mail: euisamalia@yahoo. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Pendahuluan Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan mendasarkan pada tata aturan moral dan etika syariah. Tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan dari syariah Islam itu sendiri . aqyshid al-syaryAoa. , yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat . melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat. Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia merupakan dasar sekaligus tujuan utama dari syariah Islam . ashlahah al-Aoiby. Menurut al-Syythiby1 tujuan utama syariah Islam adalah mencapai kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan terhadap lima kemaslahatan, yaitu: keimanan . l-dy. , ilmu . lAoil. , kehidupan . l-naf. , harta . l-my. , dan kelangsungan keturunan . l-nas. Jika salah satu dari lima kebutuhan ini tidak tercukupi, niscaya manusia tidak mencapai kesejahteraan yang sesungguhnya. Untuk itu, dalam ekonomi Islam pilar utama adalah aspek etika dan moral Islam itu sendiri. Setiap Muslim perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki perilaku homo islamicus. Artinya, moral . Islam menjadi pegangan pokok dari perilaku ekonomi yang menjadi panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. Masalahnya, saat ini kondisi aktual pasar global sudah bebas di mana perdagangan antarnegara menjadi sesuatu yang niscaya sehingga diperlukan kearifan tersendiri dalam menyikapinya. Termasuk Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia ini secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada 1 Januari 2010. Banyak kalangan dalam negeri khawatir dengan diberlakukannya ACFTA ini karena melihat kondisi perekonomian Indonesia, baik dalam tataran makro maupun mikro yang tidak sebanding dengan dominasi ekonomi Cina. Terlepas dari pro dan kontra soal ACFTA yang merupakan warisan pemerintahan Presiden Megawati SoekarnoputriAidan tidak pernah diratifikasi melalui lembaga perwakilan rakyat, tetapi hanya melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004Aisedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tidak segera diantisipasi pemerintah. ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan mengganggu Aby Ishyq Ibrayhym al-Syythiby, al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-Ahkam, . l-Qyhirah: Musthafy Muhammad, t. , jilid II. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang yang diproduksi di dalam negeri. Pasar bebas yang terjadi saat ini telah menjadi segala-galanya. Ia seperti AotuhanAu sekaligus AohantuAu karena makanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh adanya kekuatan superpower yang berwajah kapitalisme dengan konsep Aoneo liberalismAu. Pemahaman in tentu sangat bertentangan dengan keadilan pasar yang dikonsepkan oleh para pemikir Muslim. Pemikiran yang dikembangkan tentu diambil dari para tokoh Muslim dalam hal ini antara lain adalah Ibn Taymiyyah2, tokoh utama yang layak dijadikan rujukan mengingat konsepnya sangat mendalam dan rasional tentang harga yang wajar dan peran pemerintah dalam pengaturannya. Konsepsi Pasar Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam pengertian ini, pasar bersifat interaktif, bukan Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran 3. Pertemuan antara permintaan . dan penawaran . dinamakan equilibrium price . arga keseimbanga. Semua literatur tentang ekonomi yang tersebar di pelbagai perpustakaan menganggap bahwa ide hukum pasar supply dan demand adalah hasil perkembangan dari sejarah pemikiran ekonomi. Sayangnya, sangat minim literatur yang mengungkapkan bahwa teori mekanisme pasar sudah dikenal sebelum pertengahan abad XVi. Bahkan. Schumpeter4 dengan tesisnya yang sangat terkenal. AoGreat Gap atau Blank CenturiesAu, betul-betul berusaha menafikan keberadaan dan kontribusi ilmuwan Arab Islam (Arab-Muslim Scholar. dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang sudah mengemukakan pelbagai pemikiran ekonomi sebelum berkembang menjadi teori ekonomi modern saat ini. Namun, tidak ditemukan dalam literatur sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis oleh ilmuwan-ilmuwan Barat. Salah satu ilmuwan Muslim yang pemikirannya berusaha dinafikan oleh Schumpeter dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi adalah Ibn Taymiyyah. Dia adalah salah satu ilmuwan Muslim yang Ibn Taymiyyah. MajmyAo Fatywy, (Riyydh: MathbaAo Riyydh, 1. Vol. XXIX. Lihat juga. Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islym, (Lubnyn: Dyr al-Kityb al-Islymiyyah, 1. Pratama Rahardja dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar, (Jakarta: LPFEUI, 1. Cet. IV, h. Joseph A Schumpeter. History of Economic Analysis, (New York: Oxford University Press, 1. , h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil secara rinci membahas tentang mekanisme harga pasar dan jenis-jenis pasar. Artikel ini dimaksudkan untuk menelusuri dan mengangkat kembali pemikiran ekonomi Ibn Taymiyyah, khususnya tentang konsep harga pasar yang adil. Ilmu ekonomi berasal dari ide, gagasan, dan pemikiran yang kemudian dieksperimentasi dan dikembangkan menjadi teori dan model. Pada tataran ide, gagasan, dan pemikiran kontribusi para ilmuwan Arab Muslim, khususnya Ibn Taymiyyah, dalam proses metamorfosis pemikiran ekonomi menjadi ilmu Adam Smith5 yang disebut oleh kalangan ilmuwan Barat sebagai Aothe father of economic scienceAu hanya mengemukakan konsep dasar ekonomi dalam bentuk pemikiran sebagaimana dalam bukunya. The Wealth of Nation, yang melahirkan istilah Aoinvisible handAu yang kemudian dikembangkan ilmuwanilmuwan ekonomi berikutnya menjadi konsep pasar bebas dan hukum pasar supply-demand. Sedangkan ide tentang pasar supply dan demand sudah dikemukakan oleh ilmuwan Muslim jauh sebelum Adam Smith dilahirkan. Antara Adam Smith dan Ibn Taymiyyah hanya ada satu perbedaan, yaitu Adam Smith diakui sebagai AoBapak Ilmu EkonomiAu oleh para ilmuwan ekonomi Barat sedangkan Ibn Taymiyyah yang ilmuwan Muslim dianggap tidak pernah memiliki pemikiran ekonomi oleh mereka. Ibn Taymiyyah memiliki pandangan tentang pasar bebas, di mana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Dia mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu berkait dengan kezaliman . yang dilakukan oleh seseorang. Pernyataan tersebut mengidentifikan bahwa kenaikan harga yang terjadi disebabkan oleh perbuatan ketidakadilan atau zhulm para penjual. Perbuatan ini disebut manipulasi yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Tetapi penyataan ini tidak bisa disamakan dalam segala kondisi, karena bisa saja alasan naik dan turunnya harga disebabkan oleh kekuatan pasar. Ungkapan Ibn Taymiyyah tersebut juga menggambarkan secara eksplisit bahwa penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya Filsafat kebebasan dan invisible hand yang diajarkan oleh Adam Smith menjadi karakter utama dalam sejarah ekonomi modern ketika revolusi industri dan kebebasan politik muncul ke panggung sejarah. Lihat: Charles Hession. AoThe Development of Economics IdeasAu, dalam Arthur L Grey dan Jhon E. Elliot . Economic Issues and Policies: Reading in Introductory Economics, (USA: Houghton Mifflin Company, 1. Edisi II, h. Ibn Taymiyyah. MajmyAo Fatywy. Vol. XXIX, h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 perubahan penawaran dan/atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak natural . Ibn Taymiyyah dalam bukunya. MajmyAo Fatywy, mengemukakan beberapa faktor yang memengaruhi fluktuasi permintan dan konsekuensinya terhadap Pertama, jenis kebutuhan manusia sangat bervariasi satu sama lain. Tingkat kebutuhan tersebut berbeda-beda tergantung pada kelimpahan atau kelangkaan barang-barang yang dibutuhkan itu. Suatu barang akan lebih dibutuhkan pada saat terjadinya kelangkaan daripada saat melimpahnya persediaan. Kedua, harga sebuah barang beragam tergantung pada tingginya jumlah Jika jumlah permintaan semakin tinggi karena jumlah manusia yang membutuhkan sebuah barang semakin banyak, maka hargapun akan bergerak naik terutama jika jumlah barang hanya sedikit atau tidak mencukupi. Ketiga, harga barang juga dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan terhadap barang dan tingkat ukurannya. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat, maka hargapun akan melambung hingga tingkat yang paling maksimal, daripada jika kebutuhan itu kecil dan lemah. Keempat, harga barang berfluktuasi juga tergantung pada siapa yang melakukan transaksi pertukaran barang itu. Jika ia adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam hal pembayaran utang, harga yang murah niscaya akan diterimanya. Kelima, harga juga dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam bentuk jual-beli. Jika yang digunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah daripada jika membayar dengan uang yang jarang ada di peredaran. Keenam, disebabkan oleh tujuan dari kontrak adanya timbal-balik kepemilikan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi. Jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu mampu diwujudkan dengannya. Ketujuh, aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang meminjam atau menyewa. Keterangan di atas menunjukkan betapa Ibn Taymiyyah menghargai mekanisme harga. Oleh karena itu. Ibn Taymiyyah sangat setuju apabila pemerintah tidak mengintervensi harga selama mekanisme pasar itu terjadi di mana kurva supply dan demand bertemu tanpa ada campur tangan atau dengan kata lain terjadi perubahan harga karena perubahan genuine supply dan genuine demand. Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islym, h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Mekanisme Harga Adil Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarikmenarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar output . ataupun input . aktor-faktor produks. 8 Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu. Harga yang adil merupakan harga . ilai baran. yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut 9. Definisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif normal,10 yaitu harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi. Harga yang adil menurut Ibn Taymiyyah adalah: Nilai harga di mana orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu. Dalam al-Hisbah. Ibn Taymiyyah lebih memperjelas apa yang dimaksud dengan Tsaman al-Mitsl, yaitu: Adi Kuswanto. Pengantar Ekonomi, (Depok. Gunadarma, 1. Cet. i, h. Ibn Taymiyyah. MajmyAo Fatywy. Vol. XXIX, h. Penulis Jerman Rudolf Kaulla menyatakan. AoKonsep tentang justum pretium . arga yang adi. mula-mula dilaksanakan di Roma, dengan latar belakang pentingnya menempatkan aturan khusus untuk memberikan petunjuk dalam kasus-kasus yang dihadapi hakim, di mana dengan tatanan itu dia menetapkan nilai dari sebuah barang dagangan atau jasaAu. Tetapi dia tidak menjelaskan dasar apapun dari pendapatnya. Kaulla. Theory of the Just Price, terjemahan bahasa Inggris oleh Robert D. Hogg (London: George Allen, 1. , h. Ibn Taymiyyah. MajmyAo Fatywy. Vol. XXIX, h. Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islym. Cet. I, h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Apabila orang-orang memperjualbelikan barang dagangannya dengan caracara yang biasa dilakukan, tanpa ada pihak yang dizalimi kemudian harga mengalami kenaikan karena berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk . , maka itu sematamata karena Allah Swt. Dalam hal demikian, memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya pada harga tertentu merupakan tindakan pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan. Ada dua hal yang seringkali ditemukan dalam pembahasan Ibn Taymiyyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara/adil (Aoiwad al-mits. dan harga yang setara/adil . saman al-mits. Dia berkata. AoKompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi dari keadilan . afs al-Aoad. Au. Iwadh al-mitsl adalah penggantian yang sepadan yang merupakan nilai harga yang sepadan dari sebuah benda menurut adat kebiasaan. Kompensasi yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, inilah esensi dari keadilan 14. Adapun tsaman al-mitsl adalah nilai harga di mana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu. Keadilan yang dikehendaki oleh Ibn Taymiyyah berhubungan dengan prinsip ly dharar, yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang lain, maka dengan berbuat adil akan mencegah terjadinya tindakan kezaliman. Konsep Ibn Taymiyyah tentang kompensasi yang adil dan harga yang adil memiliki dasar pengertian yang berbeda. Permasalahan tentang kompensasi yang adil muncul ketika membongkar masalah moral atau kewajiban hukum . erkaitan dengan kepemilikan baran. Adapun prinsip-prinsip itu berkaitan dengan kasus-kasus sebagai berikut: Pertama, ketika seseorang bertanggung jawab menyebabkan terluka atau rusaknya orang lain . , hak milik . , keperawanan, dan keuntungan . Kedua, ketika seseorang mempunyai kewajiban membayar kembali barang atau profit yang setara atau membayar ganti rugi atas terlukanya salah satu bagian dari anggota tubuhnya. Ketiga, ketika seseorang dipertanyakan telah membuat kontrak tidak sah . l- Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islym. Cet. I, h. Ibn Taymiyyah. MajmyAo Fatywy. Vol. XXIX, h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Aouqyd al-fysida. ataupun kontrak yang sah . l-Aouqyd al-shyhiha. pada peristiwa yang menyimpang . dalam kehidupan maupun hak milik15. Kasus-kasus ini tidak merupakan kasus nilai tukar, tetapi sebagai kompensasi atau pelaksanaan sebuah kewajiban. Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara. Ibn Taymiyyah berkata. AoYang dimaksud dengan kesetaraan adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (Aour. dan berkaitan dengan nilai dasar . ate/siAo. serta kebiasaanAu. Lebih dari itu dia menambahkan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara . Inilah yang benar-benar adil dan benar-benar diterima dalam penggunaannya. Tentang kompensasi yang setara dan harga yang setara ia menguraikan jumlah kuantitas yang tercatat dalam kontrak ada dua macam. Pertama, jumlah kuantitas yang sangat akrab di masyarakat, yang biasa mereka gunakan. Kedua, jenis yang tidak lazim . , sebagai akibat dari meningkat atau menurunnya kemauan . atau faktor lainnya. Ini menyatakan harga yang setara, agaknya menjadi jelas, bagi Ibn Taymiyyah kompensasi yang setara itu relatif merupakan fenomena yang lebih bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan. Sedangkan harga yang setara itu bervariasi, dipengaruhi oleh pertimbangan kekuatan penawaran dan permintaan. Dalam analisis ekonomi dianggap bahwa permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Hukum permintaan menguraikan sifat hubungan antara permintaan barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan bahwa semakin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu barang maka semakin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, hukum penawaran yang menjelaskan tentang hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan para penjual. Ibn Taymiyyah menyebutkan dua sumber penyediaan barang . yaitu produksi lokal dan impor yang diminta. Kata al-mathlyb yang dipakai Ibn Taymiyyah merupakan sinonim dari demand, untuk menyatakan permintaan atas barang-barang tertentu digunakan raghabat fi al-shaiAoi, misalnya keinginan atas suatu barang16. Umarudin. Ibn Taymiyyah: Pemikiran dan Pembaharuan dalam Buku Mihrajan Ibn Taymiyyah, h. Islahi. Konsepsi Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Konsep harga yang adil menurut Ibn Taymiyyah hanya terjadi pada pasar kompetitif, tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadinya keseimbangan, yaitu kondisi di mana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle, sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar. Ibn Taymiyyah mengungkapkan bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga normal . enaikan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena menurunnya supply baran. , maka hal seperti ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga. Karena kenaikan harga tersebut merupakan kenaikan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi. Perbuatan monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia, menjadi hal yang ditentang oleh Ibn Taymiyyah. Jika ada sekelompok masyarakat melakukan monopoli, maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan . terhadap harga. Hal ini dilakukan untuk menerapkan harga yang adil. Monopoli merupakan perbuatan yang tidak adil dan sangat merugikan orang lain, dan perbuatan tersebut adalah zalim, monopoli sama saja dengan menzalimi orang yang membutuhkan barang-barang kebutuhan yang dimonopoli17. Konsep Ibn Taymiyyah tentang harga yang setara/adil memiliki kesamaan dengan konsep harga yang adil yang disampaikan oleh pemikir skolastik, terutama Aquinas. Akan tetapi Ibn Taymiyyah memberikan makna yang lebih luas. Ia menganjurkan bahwa dalam menetapkan harga yang adil itu dengan pertimbangan apabila suatu barang tersebut tidak ada di suatu tempat. Secara eksplisit, dia mengajukan pertimbangan untuk mempertemukan antara nilai subjektif dari pembeli dengan nilai subjektif dari penjual. Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal-balik dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat. Pada konsep harga yang adil pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan adanya keadilan. Keadilan bagi pihak pembeli. Ibn Taymiyyah menggunakan contoh apabila seseorang yang diperintahkan oleh agama untuk membeli barang-barang tertentu, seperti membeli peralatan untuk ibadah haji, pembeli harus membelinya namun dengan harga yang setara, tidak boleh membelinya hanya karena mahal harganya, karena penjual menjual barangnya dengan harga yang adil, dan dengan harga yang sudah umum atau sesuai dengan harga pasar. Oleh karena itu, pembeli harus dengan lapang dada membeli barang tersebut jika suatu barang mahal harganya . disebabkan Nejatullah Shiddiqi. Kegiatan Ekonomi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1. , h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil oleh pengaruh supply dan demand maka pihak pembeli tidak merasa dirugikan dan pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi terhadap harga tersebut 18. Sedangkan keadilan bagi pihak penjual adalah barang-barang itu dikenakan harga paksa sehingga kehilangan keuntungan normal di atasnya. Sebab, setiap orang memiliki wewenang atas hak miliknya, tidak boleh seorang pun mengambilnya, seluruh atau sebagian, tanpa persetujuan penuh darinya dan dia pun menyetujui. Dan memaksa seseorang untuk menjual apapun yang dia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjualnya atau melarang melakukan apa yang secara legal dia boleh melakukan adalah keadilan. Tetapi jika alasan yang memaksa seorang penjual dan bila tanpa paksaan dia tidak mau melaksanakan kewajibannya, dia bisa dipaksa untuk menjual barang-barangnya pada harga yang ekuivalen untuk melindungi kepentingan lain. Penyebab Distorsi Pasar Beberapa tindakan yang bersifat kezaliman . di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan harga berada dalam kondisi ketidak-seimbangan hal mana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti: cuaca, bencana alam, dan lainnya. Beberapa tindakan bukan alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atau sekelompok orang di pasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar. Rekayasa Permintaan (BayAo Najas. Transaksi najasy diharamkan karena penjual bekerja sama dengan orang lain agar memuji barangnya atau menawar barangnya dengan harga tinggi sehingga orang lain tertarik pula untuk membeli 19. Temannya yang merupakan penawar harga barang itu sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Dia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk menipu. Akibatnya terjadi Aopermintaan palsuAu . alse deman. Islahi. Konsepsi Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyyah, h. Adiwarman A Karim. Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: IIT-Indonesia, 2. , h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Gambar 1 BaAoy Najasy (Distorsi Permintaa. Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah. Penjelasan grafis bayAo najasy diperlihatkan pada gambar 1. Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Q0 dan P sebesar P0. Kemudian, pelaku bayAo najasy sengaja menciptakan isu yang tidak berdasar atau melakukan tindakan-tidakan tertentu . isalnya menyuruh temannya untuk pura-pura ingin membeli barang X dengan harga di atas P0 sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X Akibatnya permintan terhadap barang X meningkat secara tidak Kurva permintaan bergeser ke arah kanan atas, dari D0 menjadi D1. Peningkatan permintaan ini menyebabkan peningkatkan harga yang tidak alamiah pula, dari P0 menjadi P1. Akibatnya, pelaku bayAo najasy dapat menikmati tambahan keuntungan yang juga tidak alamiah. Revenue . sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0Q0. Setelah najasy dilakukan, penerimaan bertambah menjadi P1Q1. Tambahan penerimaan ini merupakan penerimaan Rekayasa Penawaran (Ikhtiky. Bersumber dari SaAoyd ibn al-Musayyab dari MaAomar ibn AoAbd Allyh al-AoAdawy bahwa Rasulullah Saw. AoTidaklah orang yang melakukan Ihtikyr itu kecuali ia berdosa. Au20 Ihtikyr ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli dan Muslim. Ahmad, dan Aby Dywud. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil atau penimbunan. Padahal, sebenarnya ikhtikyr tidak selalu identik dengan monopoli dan atau penimbunan21. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual . atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang. Yang dilarang adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopolyAos rent. Ketika seorang produsen menimbun barang bukan untuk persediaan melainkan hanya untuk permainan agar harga semakin meningkat, kemudian produsen akan menjual setelah harga tinggi untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menimbulkan kesengsaraan bagi konsumen. Namun, apabila produsen menimbun barang untuk persediaan, misalkan dikarenakan cuaca yang tidak menentu yang dapat menyebabkan tersendatnya distribusi barang sehingga ketika barang tersedia cukup banyak, maka produsen langsung menimbun barang agar memiliki persediaan cukup untuk jangka waktu yang lebih lama. Hal ini diperbolehkan dalam Islam, sebab menimbun barang yang dilakukan bukan bertujuan mencari keuntungan berlipat melainkan untuk persediaan barang. Suatu kegiatan masuk ke dalam kategori ikhtikyr, apabila salah satu dari tiga hal ini terpenuhi. 22 Pertama, mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun barang atau mengenakan hambatan masuk . , agar barang tersebut langka di pasaran. Kedua, menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan. Ketiga, mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum tindakan pertama dan kedua dilakukan. Pada gambar 2, bila produsen berperilaku sebagai monopolis . elakukan ikhtiky. , maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MR=MC, dengan jumlah Q sebesar Qm, dan P sebesar Pm. Dengan demikian dia memproduksi barang lebih sedikit, dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Keuntungan yang dinikmati adalah sebesar kotak PmXYZ. Hal inilah yang dilarang, sebab produsen tersebut sebenarnya dapat berproduksi pada tingkat di mana permintaan sama dengan penawaran, atau ketika MC=AR. Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak, yakni sebesar Qi, dan harganya pun lebih murah, yakni sebesar Pi. Tentu saja keuntungan yang dihasilkan lebih sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih keuntungan antara kotak PmXYZ dengan kotak ABCD inilah yang merupakan monopolyAos rent yang diharamkan. Adiwarman A Karim. Ekonomi Mikro Islami, h. Adiwarman A Karim. Ekonomi Mikro Islami, h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Gambar 2 Ikhtikar AR = D Tadlys (Penipua. Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain . ssymetric informatio. , maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan23. Alquran dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Seperti dalam surah al-AnAoym . : 152. AoDan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannyaAu. Sistem Ekonomi Islam melarang hal ini . etimpangan informasi tentang barang yang akan diperjualbelika. karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur AoAoan tarydh minkumAu . erelaan bersam. Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional, hal ini dikenal dengan zero some game theory. Dalam aplikasinya tadlys ini dapat terjadi dalam pelbagai bentuk. Pertama, tadlys kuantitas. Tadlys . kuantitas termasuk juga kegiatan menjual Adiwarman A Karim. Ekonomi Mikro Islami, h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil barang baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Dengan menggunakan matriks, kita bisa melihat strategi kedua belah pihak: Penjual Jujur Tidak jujur Curiga 3 , -3 0 , -5 Pembeli Tidak curiga Dari matriks di atas dapat diketahui adanya strategi dominan. Apabila penjual berlaku jujur, dia akan memperoleh utilitas yang lebih besar dibandingkan dengan berlaku tidak jujur. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pilihan terbaik bagi penjual adalah bersikap AojujurAu. Di sisi lain, apabila pembeli menaruh curiga kepada penjual, maka pembeli tersebut akan memperoleh utilitas negatif. Pembeli akan memperoleh utilitas positif bila tidak menaruh curiga terhadap Dengan demikian hasil akhir yang terbaik adalah penjual AojujurAu dan pembeli Aotidak curigaAu . anan ata. Perilaku penjual yang tidak jujur di samping merugikan dirinya juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utilitas, begitu pula pembeli akan mengalami penurunan utilitas. Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yang selalu digunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini. Kedua, tadlys kualitas. Termasuk dalam tadlys kualitas adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya dalam penjualan mobil bekas. Pedagang menjual mobil bekas, misalnya Toyota Kijang LGX tahun 2001, dengan harga jual sebesar Rp 108. 000,-. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual mobil bekas dengan kondisi yang sama. Sebagian penjual menjual mobil bekas dengan kondisi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu Rp 108. 000,-. Pembeli tidak dapat membedakan mana mobil bekas dengan kondisi rendah dan mana mobil bekas dengan kondisi yang lebih baik, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kondisi mobil bekas yang Tindakan-tindakan tersebut jelas merupakan kondisi yang dilakukan salah satu atau sekelompok pihak yang melakukan transaksi sehingga harga yang Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 diperoleh adalah bukan harga wajar melainkan adanya suatu proses penzaliman kepada pihak lain. Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam sudut pandang ekonomi Islam manakala terjadinya distorsi pasar? Apakah dapat dibenarkan adanya kebijakan tentang regulasi harga oleh pemerintah dan seperti apa regulasi itu dilakukan? Regulasi Harga Regulasi harga adalah pengaturan tehadap harga-harga barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk memenuhi kebutuhan pokoknya serta keadilan antara pelbagai pihak yang melakukan transaksi. Dalam sejarah Islam, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan pelbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Sebagian orang berpendapat bahwa negara dalam Islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilai dan moralitas atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya. Mereka mempunyai pandangan seperti ini berdasarkan pada Hadis Nabi Saw. yang tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat itu harga melambung tinggi, hal ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Anas ibn Mylik24: Dari Anas ibn Mylik R. beliau berkata. AoHarga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah Saw. Au. Lalu orang-orang berkata. AoYa Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kamiAu. Rasulullah Saw. AoSesungguhnya Allahlah yang menetapkan harga, yang menahan, dan membagikan rezeki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar saya dapat berjumpa dengan Allah Saw. keadaan tidak seorangpun di antara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan darah . dan hartaAu. Aby Dywud. Shahyh Sunan Aby Dywud, (Riyydh: Maktabah al-MaAoyrif, 1. Jilid II, h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil (Diriwayatkan oleh perawi yang lima kecuali al-NasaAoi dan disahihkan oleh Ibn Hibby. Berkaitan dengan Hadis di atas, beberapa ulama mengemukakan pendapatnya, antara lain Ibn Qudymah yang menyatakan bahwa penetapan harga dari pandangan ekonomis mengindikasikan tidak berjalannya bentuk pengawasan atas harga. Dia berkata: Ini sangat nyata bahwa penetapan harga akan mendorongnya menjadi lebih Sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah dimana dia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan, para pedagang lokal akan menyembunyikan barang dagangannya dan konsumen tidak merasa puas dengan menghilangnya barang komoditi kebutuhan mereka, atau tidak mampu membeli karena harganya yang tinggi. Beberapa ulama yang memiliki pendapat serupa, antara lain Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam SyyfiAoy. Tetapi, sejumlah ahli fikih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Ibn Taymiyyah menafsirkan Hadis tentang penolakan regulasi harga, bahwa kasus tersebut merupakan kondisi atau kejadian yang bersifat khusus bukan merupakan kasus umum. Menurut dia, harga naik karena kekuatan pasar bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Ibn Taymiyyah mengungkapkan Hadis tersebut menunjukkan betapa Nabi Saw. tidak mau ikut campur tangan dalam masalah regulasi harga-harga barang. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan harga yang dipicu kondisi objektif pasar Madinah bukan karena kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengejar keuntungan belaka. Pada saat itu pasar Madinah kekurangan supply impor atau karena menurunnya produksi, dan hal itu terjadi bukan karena ada pedagang yang sengaja menimbun barang di pasar. Dengan demikian. Ibn Taymiyyah berpendapat bahwa kenaikan harga barang-barang pada masa Nabi Saw. dikarenakan oleh bekerjanya mekanisme harga secara alamiah bukan karena sebab-sebab kezaliman. Pada kasus yang lain, dikemukakan oleh Ibn Taymiyyah bahwa Rasulullah Saw. pernah menetapkan harga secara adil saat terjadi perselisihan antara dua Kondisi pertama, bila dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, ia Ibn Qudymah, al-Mughny Aoaly Mukhtashar al-Kharqy, (Bayryt: Dyr al-Maktab al-AoIlmiyyah. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 menetapkan bahwa harga yang adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan. Kondisi kedua, terjadi saat perselisihan antara dua orang, di mana pihak pertama sebagai pemilik pohon yang sebagian pohonnya tumbuh di tanah orang Pihak kedua adalah pemilik tanah yang merasa terganggu oleh pihak pertama yang keluar masuk tanpa izin ke areal tanahnya. Kemudian pemilik tanah melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Selanjutnya Rasul memutuskan agar pemilik pohon memilih di antara dua hal, yaitu menyerahkan pohon tersebut kepada pemilik tanah secara sukarela atau menjual pohonnya kepada pemilik tanah dengan menerima ganti rugi atau kompensasi yang adil. Pada kasus ini tampak jelas bahwa dalam hal penyerahan barang secara sukarela sulit untuk dilaksanakan, maka penjualan barang kepada pembeli yang sangat membutuhkan bisa dilakukan dengan cara dipaksa oleh pihak yang Intervensi yang dilakukan Rasulullah Saw. merupakan tindakan yang perlu diambil untuk menghindari timbulnya resistensi bagi pemilik tanah. Pemilik tanah adalah pihak yang akan menanggung kerugian jika intervensi itu tidak Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pelbagai situasi dan kondisi Rasulullah Saw. pernah melakukan penetapan harga. Ibn Taymiyyah membedakan dua tipe pengaturan . harga, yaitu regulasi harga yang tidak adil di antaranya pengaturan yang termasuk kezaliman, dan regulasi yang adil dan dibolehkan. Jika pengaturan/penetapan harga yang dilakukan pemerintah terdapat unsur kezaliman . terhadap manusia dan bersifat memaksa tanpa hak untuk menjual barang yang disukainya atau melarang mereka dari yang Allah telah bolehkan, maka haram hukumnya. Namun, jika penetapan harga tersebut mengandung keadilan antarmanusia untuk bertransaksi jual-beli dengan harga standar yang normal dan melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan Allah untuk mengambil tambahan di atas harga normal maka hal ini diperbolehkan26. Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Ibn Taymiyyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Misalnya dalam kasus di mana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi, perubahan harga yang disebabkan oleh dorongan-dorongan monopoli. Maka dalam keadaan seperti inilah, pemerintah harus menetapkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Otoritas pemerintah dalam melakukan pengawasan harga harus dirundingkan terlebih dahulu dengan penduduk yang berkepentingan, tentang hal ini. Yusuf Qaradhawi. Peran Nilai dalam Perekonomian Islam, terjemahan Didin Hafiduddin, (Jakarta: Robbani Press, 1. Cet. I, h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Ibn Taymiyyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya. Ibn Habyb, menurut dia, pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar. Yang lain juga diterima hadir, karenanya mereka harus diperiksa keterangannya. Setelah melakukan per-undingan dan penyelidikan tentang transaksi jual-beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh para peserta musyawarah, juga penduduk semuanya. Jadi keseluruhannya harus sepakat tentang hal itu. Dalam kitabnya al-Hisbah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang lainnya hanya kepada kelompok tertentu dengan harga yang detetapkan sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, regulasi harga . ixed price polic. sangat mempermudah usaha mikro dalam menghadapi manipulasi pasar yang umumnya dilakukan oleh pengusaha besar. Kebijakan ini sering digunakan oleh pemerintah untuk melindungi sektor usaha mikro dari kehancuran. Kritik Ekonomi Islam atas Konsep Pasar Kapitalisme Sistem pasar bebas yang bertumpu pada doktrin laissez-faires dengan paradigma invisible hand yang berprinsip bahwa ekonomi dalam jangka panjang akan selalu ada pada kondisi keseimbangan, telah banyak dikritik karena tidak menciptakan suasana pasar yang seimbang dan adil, bukan saja oleh pakar ekonomi Islam tapi juga pakar ekonomi konvensional. Kritik yang sangat terkenal adalah kritik yang berasal dari Jhon Maynard Keynes yang dikutip dalam buku Ali Sakti, mempertanyakan apa yang dimaksud Aojangka panjangAu itu, dengan menegaskan . tas asumsi dan definisinya sendiri tentang jangka panjan. bahwa "in the long run we are all dead". 27 Bahkan, para penyokong pemikir klasik . ang mengusung prinsip invisible hand/laissez-faire. Samuelson dan Nordhaus . mengungkapkan bahwa kebutuhan manusia senantiasa jatuh ke tangan orang yang paling mampu membelinya, bukan ke tangan orang yang paling Ini merupakan konsekuensi dari pasar bebas, sehingga diperlukan campur tangan eksternal . ebijakan ekonom. dalam menekan kecenderungan yang disebabkan oleh laissez- faires. Pendapat Sri Edi Swasono dalam bukunya. Menegakkan Ideologi Pancasila: Daulat Rakyat versus Daulat Pasar, dinyatakan bahwa pasar adalah suatu Ali Sakti. Analitis Teoritis Ekonomi Islam, h. Lihat juga Heilbroner. The Wordly Philosophers, (New York: A Touchstone Book, 1. Lihat Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi, h. Heilbroner. The Wordly Philosophers, (New York: A Touchstone Book, 1. Lihat Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 1. , h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 mekanisme lelangan belaka, yang kuat . emiliki dan. akan memenangkan Bagi yang tidak memiliki kekuatan dana akan dikalahkan atau hanya akan menjadi penonton dan berada di luar pagar transaksi ekonomi. 29 Lebih lanjut dikatakannya, teori pasar dibangun oleh Adam Smith melalui hubungan silogisme bahwa perekonomian akan efisien bila ada persaingan bebas, selanjutnya persaingan-bebas akan menuntut pasar-bebas sebagai wadahnya. Dengan asumsi logis bahwa ada informasi sepenuhnya tentang pasar . erfect informatio. Pasar, menurut Adam Smith diasumsikan sebagai omniscient dan omnipotent yang secara otomatis self-regulating dan self-correcting. Pasar mengatur mekanisme ekonomi dan pasar digerakkan oleh tangan ajaib . n invisible han. Ini merupakan penemuan sosial terbesar dalam peradaban manusia. Liberalisme dan individualisme adalah ruh dari sistem ekonomi pasar-bebas yang lebih dikenal dengan istilah stelsel laissez-faire. Dari sinilah lahir kapitalisme dan selanjutnya berkembang menjadi imperialisme. Persaingan-bebas . erfect informatio. dan pasar-bebas . ree-marke. menurut Smithian akan menjamin optimasi manfaat, yakni efisiensi ekonomi. Oleh karena itu, menurut kaum fundamentalis pasar31 kebebasan individual haruslah sepenuh-penuhnya . erfect individual libert. untuk dapat mengoptimalkan pamrih pribadi . elf-interes. yang menjadi dasar akhlak manusia Sri Edi Swasono. Menegakkan Ideologi Pancasila: Daulat Rakyat versus Daulat Pasar, (Yogyakarta: PUSTEP-UGM, 2. , h. Menurut Swasono, asumsi logis perfect information ini sama sekali tidak realistis. Secara teoretikal . ukan empirika. pasar-bebas global bisa mendorong efisiensi ekonomi global, tetapi mengapa Selatan harus membayar lebih tinggi dan berkorban lebih banyak bagi efisiensi Utara? Persaingan-bebas yang sempurna tidak akan pernah ada, sehingga pasar-bebas pun tidak akan pernah ada. Yang ada justru distorsi-distorsi pasar yang dilakukan demi kepentingan-kepentingan ekonomi dan politik, mengandung insting-insting predatori dan hegemonic, baik yang bersifat laten maupun yang potensial, penuh firqah. Contoh-contoh konkret seperti peperangan . engan segala bentuk dan derivasiny. , pertarungan, clash of civilizations . ecara terbuka atau terselubun. , egoisme nasional, dll. , tidak akan memungkinkan adanya persaingan yang bebas dan fair. Ekonomi global . lobal econom. tidak akan terwujud dengan rapi tanpa adanya masyarakat global . lobal societ. yang rapi pula. Yang ada justru globalisasi yang penuh kepentingan sehingga menjadikan masyarakat terfragmentasi . iscriminatory fragmented societ. Fenomena keretakan global ini tampak dengan dibentuknya berbagai macam forum kerja-sama ekonomi regional, dsb. Kaum neoliberalis fundamentalis pasar Indonesia secara sadar atau tidak berusaha menjual kedaulatan dan ideologi Negara demi kepentingan ekonomi sempit ala pasar-bebas. Caranya antara lain dengan mempersiapkan berbagai RUU untuk menolak Pasal 33 UUD NRI 1945 yang merupakan basis paham demokrasi ekonomi, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, yang dikandung dalam Pancasila. Bahkan ada yang berhasil menjadi UU . akni UU Ketenagalistrikan dan UU Miga. Kedua UU ini sarat memangku neoliberalisme, alat pelaksanaan liberalisasi dan privatisasi . an AoasingisasiA. , jelas secara sistematis akan meminggirkan dan meruntuhkan pereko-nomian Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil ekonomi . onvensional, pent. Itulah sebabnya ideologi ekonomi pasar-bebas yang berdasarkan sistem laissez faire menolak subsidi dan proteksi. Subsidi dan proteksi dalam kebebasan berkompetisi oleh kaum fundamentalis pasar . arket fundamentalis. /kaum Smithian diposisikan sebagai pemborosan atau inefficiency, yang tentu ditentang sehebat-hebatnya oleh kaum strukturalis. Ideologi pasar-bebas menempatkan subsidi dan proteksi sebagai filantropi, bukan sebagai hak sosial dan hak demokrasi ekonomi masyarakat. Ideologi ini tidak mampu melihat subsidi dan proteksi sebagai human investment bagi yang menerimanya, atau sebagai empowerment insani bagi si lemah, apalagi sebagai tuntutan moral dalam berkehidupan ekonomi. Kaum fundamentalis pasar kampus secara langsung atau instingtif AoterlibatAu dalam academic moral irresponsibility, menghidupkan penyanjung materialisme. 32 Tuntutan ekonomi tidak saja tentang keadilan sosial, tetapi juga kesejahteraan bagi generasi mendatang 33. Terlebih lagi ketika sistem pasar harus menanggung beban yang disebabkan oleh mekanisme bunga . nterest rat. , di mana terjadi kecenderungan yang kuat penumpukan harta khususnya uang . oney concentratio. pada sekelompok pelaku ekonomi. Kecenderungan ini kemudian tentu memengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan. Jurang ketimpangan antara sektor riil dan moneter semakin membuktikan kekacauan teori yang menjadi asumsi dalam model ekonomi Ekonomi konvensional mendefinisikan keseimbangan ekonomi . eneral equilibriu. dengan mengasumsikan tingkat bunga dan output sebagai variabel parameternya, sehingga bunga ditempatkan sebagai variabel sentral dalam penentuan kebijakan-kebijakan ekonomi menuju pada kondisi keseimbangan. 34 Meskipun dari perspektif kebijakan ada sebagian kelompok . pakar ekonomi konvensional mengungkapkan bahwa keseimbangan dan kemajuan ekonomi yang efektif akan dapat dilakukan melalui pengelolaan variabel uang beredar secara tepat, namun tetap saja mereka sepakat bahwa bunga memiliki kekuatan dominan dalam perekonomian. Diakui bahwa keseimbangan pasar direfleksikan oleh pergerakan harga dari semua objek yang ditransaksikan dalam pasar tersebut. Hal ini berarti harga merepresentasikan keseimbangan tersebut. Namun dalam Islam, lebih dari itu juga memperhatikan aspek lainnya, yakni jenis transaksi yang dilakukan dan barang yang ditransaksikan. Ada pelbagai bentuk transaksi yang tidak diperkenankan dalam Islam, yaitu transaksi yang berunsur riba . ermasuk bunga Thurow. Lester C. The Dangerous Currents: The State of Economics, (New York: Random House, 1. Stiglizt. Joseph E. The Roaring Nineties: Seeds of Destruction, (London: Allen Lane, 2. Ali Sakti. Analitis Teoritis Ekonomi Islam, h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 ban. , melakukan spekulasi, dan transaksi terhadap sesuatu yang diharamkan seperti daging babi . tau binatang yang disembelih tidak atas nama Alla. , khamr, dan lain-lain. Struktur pasar ditentukan oleh kerja sama yang adil. Keterlibatan pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Dia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen, dan juga sebagai konsumen. 35 Yang dimaksud Aoaturan-aturan permainanAu ekonomi Islam adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral, dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomi. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan Aokekuatan tertinggiAu (Tuha. , kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk, dan tujuan akhir manusia. Dengan karakteristik tersebut, keseimbangan ekonomi Islam memiliki sesuatu yang berbeda dengan keseimbangan ekonomi yang dikenal dalam dunia ekonomi konvensional. Absensi barang-barang yang diharamkan oleh Islam mungkin tidak mengubah wajah perekonomian Islam secara siginifikan, namun pelarangan riba dalam perekonomian dan transaksi-transaksi yang mengandung judi dan spekulasi serta kewajiban menjalankan sistem zakat menjadikan mekanisme pasar dalam Islam termasuk indikator-indikator keseimbangannya menjadi berbeda dengan apa yang ada dalam ekonomi konvensional. Penutup Keseimbangan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam akan terbentuk lebih pada keseimbangan sektor riil, bukan berarti mengabaikan sektor moneter tetapi karena memang karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil sehingga keseimbangan ekonomi murni terjadi akibat kesesuaian permintaan dan penawaran dalam pasar. Sementara apa yang menjadi definisi sektor moMonzer Kahf. The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning od the Islamic Economic System, (T. : Plainfield In Muslim Studies Association of U. S and Canada, 1. , h. Lihat juga Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Gramata, 2. Monzer Kahf. The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning od the Islamic Economic System, h. Lihat juga Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2. , h. Euis Amalia: Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil neter dalam Islam lebih pada aktivitas investasi dan pengelolaan uang beredar. Keseimbangan ini terlihat pada gambar siklus ekonomi yang merujuk pada aktivitas yang sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Para pemikir Islam pada masa awal dan pertengahan telah merumuskan dengan sangat komprehensif tentang makna keadilan dalam hal harga dan juga kebijakan ekonomi yang sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga koreksi terhadap sistem yang ada dapat dilakukan. Pustaka Acuan