BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial P-ISSN: 2685-6700 E-ISSN: 2685-6719 https://jurnal. id/index. php/biyan MODEL KOLABORASI MASYARAKAT PEDULI PERKAWINAN ANAK (KOMPPAK) DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KELURAHAN CIBADAK KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI Shafira Ratnisari Humaira Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Bandung. Indonesia Shafiraratnisari03@gmail. Bambang Rustanto Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Bandung. Indonesia rustanto_bambang@yahoo. Pribowo Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Bandung. Indonesia pribowostks@gmail. ABSTRAK Perkawinan anak merujuk pada ikatan pernikahan di mana minimal satu dari kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, atau dapat dikategorikan sebagai anak-anak atau remaja. Tingginya angka perkawinan anak disebabkan oleh berbagai faktor maka dari itu diperlukannya upaya untuk mencegah perkawinan anak terutama berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangkan Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dan pendekatan kualitatif. Penentuan keabsahan data penelitian ini menggunakan uji credibility, uji transferability, uji depenability, dan uji confirmability. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi. Focus Group Discussion (FGD), dan studi Informan pada penelitian ini berjumlah 9 (Sembila. orang yang merupakan perwakilan dari community leader di Kelurahan Cibadak. Hasil penelitian yakni masyarakat yang diwakili oleh community leader berkolaborasi untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan dengan mewujudkan pengembangan masyarakat lokal dan kolaborasi masyarakat. Adapun pelaksanaan kegiatan berupa identifikasi community leader, pembentukan Tim Kerja Masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur yang ada di masyarakat, pelatihan kepada Tim Kerja mengenai perkawinan anak, edukasi perkawinan anak yang dilakukan oleh Tim Kerja kepada masyarakat, pelaksanaan evaluasi proses dan evaluasi hasil, serta tindak lanjut dari hasil evaluasi. KATA KUNCI: Kolaborasi. Masyarakat. Perkawinan Anak ABSTRACT Child marriage refers to a marital union in which at least one of the parties is under the age of 19, categorized as a child or adolescent. The prevalence of child marriage is driven by various interrelated factors, necessitating community-based prevention efforts. This study aims to design and develop a Community Collaboration Model for the Prevention of Child Marriage as a strategic intervention. Employing a Participatory Action Research (PAR) approach and qualitative methodology, this research ensures data validity through credibility, transferability, dependability, and confirmability tests. Data were collected through interviews, observations. Focus Group Discussions (FGD. , and document studies. The study involved nine informants representing community leaders in Cibadak Urban Village. The findings indicate that community leaders collaborated in preventive efforts by implementing a series of structured activities focused on local community development and collaborative engagement. These activities included identifying community leaders, forming a multi-stakeholder Community Task Force, providing training on child marriage issues, conducting public education, evaluating both processes and outcomes, and implementing follow-up actions. The study highlights the significance of community-driven Author correspondence email: shafiraratnisari03@gmail. Available online at: https://jurnal. id/index. php/biyan Copyright . 2024 by BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak di Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi collaboration in addressing the issue of child marriage sustainably and KEYWORDS: Child Marriage. Education. Community Collaboration. PENDAHULUAN Anak menurut Konvensi Hak Anak Pasal 1 merupakan semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Anak juga dapat didefinisikan sebagai seseorang yang terlahir dari perkawinan antara laki-laki dan perempuan meskipun tidak dilakukannya pernikahan secara sah namun seseorang tersebut dapat dikatakan anak (Lesmana dalam Pratiwi, 2. Perkawinan anak merujuk pada ikatan pernikahan di mana minimal satu dari kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, atau dapat dikategorikan sebagai anak-anak atau remaja (World Health Organization dalam Zinurrahma, 2. Perkawinan anak menjadi kejadian yang semakin umum dan terus meningkat, disertai dengan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang pandangan terhadap perkawinan anak. Hal ini membawa dampak negatif yang beragam bagi anak-anak yang terlibat dalam pernikahan tersebut (Eleanora & Sari, 2. Indonesia menjadi negara yang menempati posisi peringkat ke-2 dalam jumlah perkawinan anak tertinggi di ASEAN pada tahun 2018 yakni sebanyak 27,6% atau sekitar 23 juta anak yang menikah (UNICEF et al dalam Solehah & Fatah, 2. Jawa Barat sendiri memiliki kasus pengajuan dispensasi pernikahan sebanyak 1. 478 kasus pada tahun 2023 (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, 2. Angka perkawinan anak yang tinggi dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tingkat pendidikan yang rendah, kehamilan di luar pernikahan, kondisi ekonomi yang kurang baik, dan juga adat istiadat lokal (Latifah, 2. Tingkat pemahaman yang minim di kalangan masyarakat, bersama dengan konsekuensi yang mungkin timbul di masa depan dan kurangnya pengetahuan, menyebabkan orang tua menikahkan anak-anak mereka, baik karena pergaulan bebas maupun faktor lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah terhadap segala tindakan anak-anak untuk mencegah dan menangani perkawinan anak (Eleanora & Sari, 2. Pada penelitian ini, diketahui bahwa Kelurahan Cibadak sendiri memiliki 10 kasus perkawinan anak selama 3 tahun terakhir yakni semenjak tahun 2021 hingga 2023. Perkawinan anak di Kelurahan Cibadak sendiri dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adalah faktor hamil di luar nikah. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor yaitu: . Kurangnya kelekatan hubungan antara orang tua dan anak . Pergaulan bebas yang terjadi di antara remaja. Kurangnya pengawasan baik dari masyarakat. Berdasarkan hasil temuan, sebagian besar pasangan yang menikah di usia anak, sebelum menikah mereka bertemu di lingkungan rumahnya. Saat berpacaran pun anak-anak tersebut juga berkencan di lingkungan sekitar rumah atau di rumah pasangan laki-laki ataupun di rumah pasangan perempuannya. Masyarakat pun mengetahui bahwa anak-anak tersebut memiliki hubungan romantis, tetapi masyarakat cenderung tak acuh dengan hal tersebut. Upaya pencegahan pernikahan anak telah dilakukan oleh Kelutahan Cibadak melalui masing-masing stakeholder secara mandiri untuk menangani perkawinan segi preventif dengan penyuluhan. Padahal perkawinan anak merupakan masalah multi-dimensional yang mana meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga memerlukan adanya kolaborasi antar stakeholder dengan bidang keahliannya masing-masing. Oleh sebab itu dalam penelitian ini dibentuklah Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak (KOMPPAK). LITERATUR Anak merupakan seseorang yang lahir dari suatu hubungan pernikahan yang sah antara pria dan wanita (Paulus dalam (Jannah, 2. Anak juga merupakan seseorang yang lahir dari perkawinan antara perempuan dan laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak (Juang, 2. Perkawinan anak merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 19 tahun (World Health Organization dalam Zainurrahma, 2. Selain itu. UNICEF dalam Zainurrahma . menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Faktor penyebab perkawinan anak yakni faktor ekonomi, pendidikan, orangtua, kebiasaan adat setempat, dan menikah karena AukecelakaanAy . arried by acciden. Latifah . Kolaborasi merupakan tindakan para pihak untuk menghasilkan kepuasan bersama atas dasar Auwin-to-winAy (Raharja dalam Dorisman et al, 2. Kolaborasi juga merupakan bentuk kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen yang terkait baik individu, lembaga, dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat (Ramdani et al. , 2. Kolaborasi menurut Tadjudin dalam Dorisman et al. merupakan kerjasama antara dua atau lebih stakeholder untuk mengelola sumber daya yang sama yang sulit dicapai apabila dilakukan secara individual. Adapun bentuk-bentuk kolaborasi menurut Callahan dalam Saleh . terdiri dari kolaborasi tim dan kolaborasi komunitas. Kolaborasi Tim (Team Collaboratio. yang mana memiliki pembagian tugas yang jelas dan saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dalam mencapai tujuannya diperlukan adanya unsur kepemimpinan yang tangguh sebagai explicit leadership yang memiliki karakter sebagai collaborative leaders. Collaborator leader inilah yang harus dapat membangkitkan semangat kerja partisipatif yang hasilnya bisa dirasakan dan dibagikan secara adil bagi semua anggota kolaborasi. Kolaborasi Komunitas (Community Collaboratio. merupakan bentuk kolaborasi dimana 17 | BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Shafira Ratnisari Humaira, et al. semua anggota saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan keahlian dari masing-masing anggota yang dikemukakan dalam sebuah pertemuan untuk membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan secara aktif subjek penelitian dalam sebuah program untuk melakukan pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan tokoh masyarakat didalamnya. Sumber data ditentukan dalam data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini yakni aparatur kelurahan Cibadak. Kader PKK. Kader Motekar. Kader Posyandu. LPMK. Karang Taruna. Tokoh Agama. RT/RW. Sentra Phalamartha dan KUA Cibadak. Sumber data sekunder pada penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu, jurnal, artikel, buku, arsip, foto, pedoman pelaksanaan program, dan lainnya yang mampu memberikan penguatan terhadap data penelitian yang telah dikumpulkan terutama mengenai upaya pencegahan perkawinan anak. Penentuan keabsahan data menggunakan uji kredibilitas yang terdiri dari perpanjangan pengamatan dan Kemudian pemeriksanaan keabsahan data menggunakan uji transferabilitas, uji dependabilitas, dan uji Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan focus group discussion (FGD). Selanjutnya, teknik analisis data menggunakan analisis model Miles dan Huberman dalam Sugiyono . 7: . yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. DISKUSI Profil Kelurahan Cibadak Kelurahan Cibadak merupakan satu-satunya wilayah kelurahan di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan memiliki luas wilayah sebesar 407,60 Ha. Kelurahan Cibadak memiliki jumlah penduduk sebanyak 33. Jumlah anak di kelurahan Cibadak hampir setara orang dewasa yakni sejumlah 2. 237 jiwa usia 0-12bulan, 4. 423 usia 1-10 tahun dan 4. 595 usia 11-20 tahun. Masyarakat Kelurahan Cibadak mayoritas merupakan tamatan S1/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 9. 645 jiwa, sedangkan sebagian lainnya merupakan tamat SD/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 7. 241 jiwa, tamat SMP/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 5. 460 jiwa, tamat SMA/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 7. 892 jiwa, tamat D3/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 477 jiwa, dan tamat S2/Sederajat dengan jumlah penduduk sebesar 83 jiwa. Desain Awal Penanggulangan permasalahan perkawinan anak di Kelurahan Cibadak sudah seharusnya menjadi perhatian aparatur, tetapi dalam melaksanakan upaya pencegahan perkawinan anak masih dilaksanakan stakeholder masingmasing. Padahal perkawinan anak merupakan masalah multi-dimensional yang mana meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga memerlukan adanya kolaborasi antar stakeholder dengan bidang keahliannya masing-masing. Permasalahan tersebut dapat menjadi acuan bagi peneliti untuk menyusun rekayasa teknologi awal yang diharapkan dapat menjadi sebuah teknologi untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak di Kelurahan Cibadak dengan rincian sebagai . Nama rekayasa teknologi yakni Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak (KOMPPAK) . Setting penerapan rekayasa teknologi diterapkan di setting makro yang dilakukan pada bidang pelayanan anak. Tujuan dirancangnya rekayasa teknologi yakni untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan anak sehingga dapat meminimalisir risiko perkawinan anak di . Indikator capaian dari model yakni meningkatnya pemahaman dan kesadaran terkait perkawinan anak melalui penyuluhan sosial, meningkatnya kemampuan menjalin komunikasi dan kerja sama antar elemen masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pencegahan perkawinan anak, dan meminimalisir risiko perkawinan anak di . Sasaran dan partisipan dalam penelitian adalah Aparat Kelurahan. Kader PKK. Kader Posyandu. Kader Motekar. LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, juga partisipan dalam kegiatan ini adalah masyarakat Kelurahan Cibadak sebagai sasaran dari kegiatan yang akan dilakukan terkait dengan pencegahan perkawinan anak. Tahapan kegiatan terdiri dari tahap identifikasi community leader, tahap pembentukan TKM, dan tahap edukasii pencegahan kekambuhan. Adapun rincian dari tiap tahapan tersebut yakni sebagai berikut: BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial | Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak di Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi Gambar 1. 1 Desain Awal Teknologi Wastomas Perencanaan Model Pada tahap ini peneliti melakukan perencanaan model yang didasari oleh identifikasi kelebihan, kelemahan, dan juga saran pengembangan model yang telah didiskusikan bersama dengan partisipan. Adapun tahapan pada perencanaan model ini terdiri dari nama desain, identifikasi kondisi objektif, tujuan, komitmen, tim kerja, kegiatan, dan juga rencana tindak lanjut. Nama rekayasa teknologi yakni Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak (KOMPPAK) . Identifikasi kondisi objektif yang terdiri dari faktor pendukung yakni adanya dukungan pemerintah, partisipasi yang tinggi, kegiatan sesuai dengan kebutuhan, dan sumber daya manusia yang siap, kompeten, dan memadai. Selain itu, juga terdapat faktor penghambat yakni adanya keterbatasan biaya dan kesulitan menentukan waktu . Tujuan dirancangnya rekayasa ini adalah untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan anak, sehingga dapat meminimalisir risiko perkawinan anak di masyarakat. Selain itu, tujuan tersebut dirinci menjadi beberapa poin yaitu meningkatkan pemahaman terkait dengan perkawinan anak, meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan pencegahan perkawinan anak, membangun komunikasi dan kerja sama antar elemen yang ada di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pencegahan perkawinan anak, dan meminimalisir risiko perkawinan anak di masyarakat . Komitmen yang dibentuk pada kegiatan ini dituang dalam bentuk janji hati untuk menyatakan kesanggupan mereka untuk berperan aktif dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan yang disusun dalam pengembangan model inni terdiri dari Identifikasi Community Leader, pembentukan TKM. Pelatihan (Coachin. , edukasi pencegahan perkawinan anak, evaluasi hasil dan proses, serta tindak lanjut. Implementasi Model Tahap selanjutnya dalam penelitian ini yakni pelaksanaan atau implementasi dari desain KOMPPAK. Pada tahap ini peneliti mengimplementasikan berbagai kegiatan yang telah disusun bersama dengan tokoh masyarakat Kelurahan Cibadak. Dalam pelaksanaan model terdiri dari beberapa tahap yang meliputi tahap identifikasi community leader, tahap pembentukan TKM, tahap pelatihan TKM, tahap edukasi, tahap evaluasi, dan tahap tindak lanjut. Adapun rincian pelaksanaan dari tiap-tiap tahap tersebut yakni sebagai berikut: Tabel 1. 1 Rincian Pelaksanaan Kegiatan dalam Teknologi KOMPPAK No. Kegiatan Proses Tahap Identifikasi Community Leader Identifikasi Community Strategi FGD Leader Fasilitator Peneliti Tempat Aula Kantor Kelurahan Cibadak Waktu 2 Mei 2024 Peserta yang Aparat Kelurahan. Kader PKK. Rincian Kegiatan dan Hasil Peneliti menjelaskan tujuan kegiatan yang akan dilakukan Partisipan mengidentifikasi pihak-pihak yang peduli dan dapat berkontribusi atau terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Merinci hasil yang telah dicapai dari upaya yang telah dilakukan. 19 | BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Shafira Ratnisari Humaira, et al. No. Kegiatan Tahap Tahap Pembentukan TKM Pembentukan TKM Proses Kader Posyandu. Kader Motekar. LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Strategi Fasilitator Tempat Waktu Peserta yang Tahap Pelatihan/ Coaching Pelatihan pada TKM Strategi Fasilitator Peserta yang Rincian Kegiatan dan Hasil FGD Peneliti Aula Kantor Kelurahan Cibadak 2 Mei 2024 Aparat Kelurahan. Kader PKK. Kader Posyandu. Kader Motekar. LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sosialisasi. Role Play. Diskusi, dan Tanya Jawab. Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Sukabumi Aparat Kelurahan. Kader PKK. Kader Posyandu. Kader Motekar. LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Menjelaskan tujuan dan peran dari pembentukan TKM. Membentuk struktur kepanitiaan/tim Menentukan agenda kegiatan selanjutnya yakni melaksanakan pelatihan/coaching untuk tim kerja masyarakat dan melaskanakan sosialisasi edukasi pencegahan perkawinan anak Menentukan tujuan dan sasaran dari masing-masing kegiatan. Menentukan tempat dan waktu Melakukan perincian pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan. Melakukan persiapan kegiatan pelatihan antara peneliti. TKM dan fasilitator kegiatan. Pembukaan kegiatan oleh MC dan sambutan dari Lurah Kelurahan Cibadak. Penjelasan kegiatan yang dilakukan oleh peneliti. Penyampaian materi menggunakan power point oleh staff DP3A Kabupaten Sukabumi. Melakukan pembahasan kasus bersama dengan partisipan. Mempelajari reveral system. Melakukan roleplay bersama dengan BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial | Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak di Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi No. Kegiatan Tahap Edukasi Tahap Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak Proses Urusan Agama (KUA). Strategi Fasilitator Tempat Waktu Peserta yang Tahap Evaluasi Evaluasi Proses dan Hasil Strategi Fasilitator Tempat Waktu Peserta yang Tahap Tindak Lanjut Tindak Lanjut Strategi Fasilitator Tempat Waktu Peserta yang Rincian Kegiatan dan Hasil Sosialisai Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Sukabumi Aula Kelurahan Cibadak 7 Juli 2024 Masyarakat RT 17 Kelurahan Cibadak FGD Peneliti Aula Kelurahan Cibadak 9 Juli 2024 Aparat Kelurahan. Kader PKK. Kader Posyandu. Kader Motekar. LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Urusan Agama (KUA). FGD Peneliti Aula Kelurahan Cibadak 9 Juli 2024 Aparat Kelurahan. Kader PKK. Kader Posyandu. Kader Motekar. Melakukan koordinasi dengan fasilitator. TKM, dan masyarakat Pembukaan kegiatan oleh MC, dan sambutan dari Lurah Kelurahan Cibadak dan Sekretaris DP3A. Pemaparan materi oleh Kepala Bidang Sesi diskusi dari pemaparan materi yang telah dilakukan. Menyampaikan kesimpulan dan penutupan diskusi. Dimulai dengan penjelasan kegiatan dan pelaporan yang dilaksanakan oleh TKM dan juga peneliti. Masing-masing peserta diberikan waktu untuk menanggapi laporan peneliti dan rekan TKM. Peneliti dan TKM mencatat rekomendasi dan saran yang Hasil dari evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan memiliki faktor pendukung yakni koordinasi dan kerjasama yang baik antara TKM, fasilitator, dan peneliti, antusiasme peserta saat menjalankan kegiatan, dukungan dari berbagai pihak, dan fasilitas yang memadai. Hasil dari evaluasi juga menunjukkan pelaksanaan kegiatan menghadapi beberapa hambatan seperti kesulitan menentukan waku. Tahap tindak lanjut dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi kegiatan. Diskusi dilanjutkan untuk melaksanakan perincian tindak lanjut yang dilakukan pasca kegiatan. TKM yang telah memiliki bekal terkait dengan reveral system dapat melakukan tahap tersebut ketika terdapat perujukan kasus. 21 | BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial Shafira Ratnisari Humaira, et al. No. Kegiatan Proses LPMK, dan Karang Taruna. Tokoh Agama. Sentra Phalamartha, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Rincian Kegiatan dan Hasil Evaluasi Peneliti meninjau kembali seluruh tahapan kegiatan model KOMPPAK yang telah dilakukan, adapun rinciannya sebagai berikut: Tabel 1. 2 Evaluasi Teknologi KOMPPAK Aktualisasi Tidak . Tahapan Proses . Identifikasi Community Leader Pada tahapan ini peneliti menggunakan teknik FGD dan juga menggunakan sistem sumber yang tersedia dengan dukungan dari pemerintah setempat dan sentra Phala Martha Pembentukan TKM Pembentukan TKM melalui teknik FGD dengan melibatkan community Oo Pelatihan/Coaching Oo Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak Evaluasi Melaksanakan kegiatan coaching dengan melibatkan pihak DP3A sebagai narasumber dan TKM sebagai peserta kegiatan. Kegiatan ini diawali dengan pretest, materi, role play dan diskusi serta berjalan dengan baik Edukasi dilaksanakan kepada masyarakat oleh TKM yang sudah dilatih dan pihak DP3A yang didukung oleh pemerintahan setempat Evaluasi dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat yaitu Community leader yang menjadi bagian dari TK dengan menggunakan teknik FGD Tindak Lanjut Anggota TKM yang terlibat dalam kegiatan merencanakan tindak lanjut yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari Oo Hasil Mengasilkan pihak -pihak yang dapat terlibat dalam mencegah terjadi perkawinan anak diantaranya TP PKK. Tokoh agama. KUA. LPMK. Motekar, dan Posyandu seerta sentra Phala Martha yang bisa menjadi sistem rujukan apabila sudah terjadi perkawinan anak yang membutuhkan Menghasilkan tim dari perwakilan tokoh masyarakat , menentukan tujuan dan sasaran kegiatan serta menyusun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pencegahan perkawinan anak Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan TKM dalam melaksanakan edukasi pencegahan perkawinan anak Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya batasan usia perkawinan anak dan resiko perkawinan anak serta cara mencegah perkawinan anak. Implementasi dari model KOMPPAK sudah berjalan dengan baik meskipun masih ada hambatan dalam penentuan waktu kegiatan tetapi partisipasi dan antusiasme dari masyarakat menjadikan kegiatan ini berjalan dengan baik Adanya kegiatan rutin edukasi pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat dan TKM mengetahui referal sistem apabila BIYAN: Jurnal Ilmiah Bidang Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial | Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak di Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi keberlanjutan model KOMPPAK ada kasus perkawinan anak yang memerlukan rujukan Desain Akhir Desain akhir model KOMPPAK menggabungkan partisipasi dan keterlibatan dari Tokoh Masyarakat dan berbagai pihak dalam pelaksanaannya yang mana peneliti juga menerapkan locality development yang merupakan desain pengembangan komunitas yang memanfaatkan partisipasi aktif dan inisiatif masyarakat untuk melakukan perubahan agar dapat menyelesaikan masalahnya. Peneliti juga menerapkan kolaborasi tim serta kolaborasi komunitas yang mana untuk mencapai tujuan perlu saling membantu dengan pembagian tugas yang saling berkaitan satu sama lain dan saling membagi pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Adapun hasil dari desain akhir KOMPPAK yakni terdapat beberapa penambahan kegiatan berupa pelatihan/coaching bagi Tim Kerja Masyarakat yang telah dibentuk agar TKM memiliki kesamaan persepsi mengenai perkawinan anak, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan TKM dalam melaksanakan edukasi pencegahan perkawinan anak. Selain itu, terdapat juga penambahan kegiatan dengan adanya pelaksanaan evaluasi serta tindak lanjut dari hasil evaluasi. Tahapan-tahapan yang diintegrasi dan disusun dengan baik yang merupakan hasil dari proses panjang melalui tahap identifikasi community leader, tahap pembentukan TKM, tahap pelatihan TKM, tahap edukasi, tahap evaluasi, dan tahap tindak lanjut. Hingga menghasilkan model akhir KOMPPAK guna pencegahan perkawinan anak di Kelurahan CIbadak. Adapun Model Akhir dari KOMPPAK yakni sebagai berikut: Gambar 1. 2 Desain Akhir Teknologi KOMPPAK KESIMPULAN Rancangan desain rekayasa teknologi yang dikembangkan yakni Model Kolaborasi Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak (KOMPPAK) sebagai upaya pecegahan perkawinan anak. Desain ini memanfaatkan kolaborasi antar community leader dengan meningkatan pemahaman terkait dengan perkawinan anak. Implementasi desain KOMPPAK dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan yang telah dilakukan bersama dengan partisipan meliputi: . identifikasi community leader yang merupakan orang-orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian dan keinginan untuk mencegah perkawinan anak. Adapun community leader yang telah diidentifikasi terdiri dari Aparat Kelurahan. Sekretaris TP PKK. Kader Motekar. Kader Posyandu. Anggota LPMK. Tokoh Agama. Perwakilan Sentra Phalamartha, dan Penyuluh Agama KUA. pembentukan Tim Kerja Masyarakat (TKM) yang terdiri dari community leader yang berpartisipasi. pelatihan kepada TKM tentang perkawinan anak. edukasi pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat yang dilakukan oleh TKM. evaluasi kegiatan yang telah dilakukan baik itu evaluasi proses dan evaluasi hasil. tindak lanjut dari hasil evaluasi. REFERENCES