Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ANALISIS PENGARUH RELIGIUSITAS DAN BUDAYA TERHADAP PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI SERTIFIKASI PRODUK HALAL DI KECAMATAN PAMIJAHAN DAN KECAMATAN CIBUNGBULANG, KABUPATEN BOGOR Muhamad Syahrulludin1. Ermi Suryani2. Bayu Purnama Putra3 1, 2, 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor. msyahrulludin@gmail. com, 2ermisuryani@febi-inais. id, 3bayupurnamaputra@febi-inais. ABSTRACT Information circulating about halal certification for products can change the pattern of purchasing activities of the public, who initially did not really care about products labeled halal to care about the importance of products labeled halal. The purpose of this study was to determine the effect of religiosity and culture on people's understanding of halal product certification. This type of research is quantitative. The analytical method used is multiple linear regression analysis using SPSS version The results of this study indicate that religiosity and culture together have a real and positive influence on people's understanding of halal product certification. This is reflected in research that is located in Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. Increasing the understanding of religiosity and culture in the community can encourage an increase in the development of understanding of halal product certification in the community. Key Words: Religiosity. Culture. Understanding of Halal Certification. Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. ABSTRAK Informasi yang beredar tentang sertifikasi halal pada produk dapat mengubah pola aktivitas pembelian masyarakat yang semula tidak terlalu peduli mengenai produk berlabel halal menjadi peduli terhadap pentingnya produk berlabel halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh religiusitas dan budaya terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi produk Jenis penelitian ini bersifat kuantitatif. Metode analisis yang dipakai adalah analisis regresi linear berganda . ulti linear regressio. dengan menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor religiusitas dan budaya secara bersama-sama memiliki pengaruh nyata dan positif terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi produk halal. Hal itu yang tercermin dalam penelitian yang berlokasi di Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Peningkatan pemahaman religiusitas dan budaya pada masyarakat dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan pemahaman sertifikasi produk halal pada masyarakat. Kata-kata Kunci: Religiusitas. Budaya. Pemahaman Sertifikasi Halal. Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 PENDAHULUAN. Produk halal menjadi kebutuhan yang wajib bagi konsumen, terlebih untuk konsumen muslim seiring meningkatnya jumlah permintaan produk halal di Indonesia. Pasar Indonesia menjadi pusat perdagangan produk halal terbesar di dunia. Oleh karenanya label halal pada produk merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan oleh pemerintah. Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah produk, terutama produk tersebut beredar di negara yang mayoritas muslim. Perlabelan tersebut akan menjadikan sebuah jaminan bagi konsumenkonsumen muslim khususnya, bahwasanya produk tersebut merupakan produk yang Jaminan mengenai produk halal bertujuan untuk memberikan perlindungan dan informasi terkait tersedianya produk halal bagi konsmen muslim. Jaminan produk halal menjadi sangat penting karena mengingat kemajuan teknologi sekarang yang dapat membuat produk-produk genetika obat-obatan, mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Religiusitas/agama memiliki peranan penting dalam mencetak manusia yang memiliki nilai rohani yang baik, manusia yang memiliki nilai rohani/keagamaan yang baik akan memiliki sikap dan perilaku yang baik pula, dengan sikap dan perilaku yang baik itulah seseorang akan membedakan baik buruk, mana yang hak, dan mana yang bathil. Selain itu agama mendorong untuk selalu melakukan kebaikan-kebaikan dalam kehidupan setiap individu, agama juga menjadi pedoman manusia dalam menjalankan kehidupan, baik cara manusia bersosial, berbudaya maupun aspek kehidupan lainnya. Di satu sisi, budaya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku, sikap, kepercayaan, dan kebiasaan seseorang maupun kelompok. Trend produk halal yang sedang digandrungi masyarakat saat ini masyarakat yang semula tidak terlalu peduli produk berlabel halal menjadi peduli terhadap pentingnya logo halal pada produk. Budaya mempengaruhi banyak aspek bagi kehidupan manusia. Oleh karenanya budaya mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam mencerna suatu informasi. Termasuk dalam hal ini ialah informasi tentang label halal sejatinya sudah lama digaungkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah melakukan pemberlakuan untuk mendukung kepastian halal di setiap produk yang beredar melalui pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi pengajuan sertifikasi halal masih bersifat sukarela . Berbeda dengan sebelumnya, 5 tahun kemudian atau pada 2019 pemerintah menyatakan bahwa Auproduk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halalAy. Di Jawa Barat data menunjukkan bahwa sampai 2014 LPPOM MUI Jawa Barat menghasilkan dan meluncurkan 13. sertifikasi halal, dan dari jumlah tersebut 776 buah yang sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Akim & konety: 2. Artinya dengan adanya undang-undang memahami mengenai sertifikasi halal walaupun dalam praktiknya di wilayah Bogor khususnya masih banyak dijumpai produk makanan belum bersertifikasi halal. Dengan berdasarkan hal tersebut, maka penelitian menganalisis pengaruh religiusitas dan budaya terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi produk halal di Kecamatan Pamijahan, dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. II. II. TINJAUAN PUSTAKA. Religiusitas. Religiusitas merupakan ideologi atau kepercayaan emosional manusia terhadap penciptanya, agama sebagai faktor yang Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 emosional itulah yang membuat manusia untuk selalu mengingat akan penciptanya dalam suatu kondisi apapun. Religiusitas adalah sesatu hal atau kondisi internal manusia yang menyebabkan diri untuk bertingkah laku sesuai kadar ketatannya pada agama (Jalaludin Rahmat , 2. Religiusitas merupakan bagianbagian penting yang membuat manusia dicap sebagai manusia religius sehingga tidak hanya memiliki agama saja . aving religiou. , tetapi juga dalam aktifitasnya selalu sesuai dengan apa yang diperintahkan agama . eing religiou. Religiusitas mencakup pengetahuan, tauhid, keyakinan, pengamalan, social, dan perilaku . Dalam Islam, pada intinya religiusitas merupakan cerminan pengalaman akidah atau dengan kata lain iman. Islam, dan ihsan (Fitriani, 2. II. Pemahaman. Pemahaman merupakan kemampuan seseorang untuk memahami atau mengerti informasi atau sesuatu setelah sesuatu itu diterima dan diingat (Agustina dan Debi. Secara terminologi, pemahaman sebagai suatu keahlian individu untuk menerjemahkan atau menyatakan sesuatu hal menggunakan caranya sendiri mengenai pengetahuan yang pernah dia dapatkan sebelumnya (Ramadhan, 2. Menurut Benyamin S. Bloom dalam (Rinaldi, 2. pemahaman merupakan kemampuan untuk menginterpretasi atau mengingat dan mengulang informasi dengan menggunakan bahasa sendiri. Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan tersebut, bahwasannya dapat ditarik kesimpulan pemahaman adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam menangkap, memahami, atau mengerti segala informasi yang diterima, serta dapat mengingat apa yang diterima dan dapat menjelaskan informasi tersebut berdasarkan pendapatnya pribadi yang sudah di tangkap. II. Budaya. Budaya atau kultur atau dalam bahasa inggris yaitu culture ,berasal dari bahasa latin yaitu colore sebuah kata yang berarti mengolah tanah, ladang atau bertani menurut Poespowardji dalam (Sobirin, 2. Dalam bahasa Indonesia kata dari budaya adalah kata yang di nominalisasi dari kata kebudayaan yang berasal dari bahasa sansakerta AubudhayahAy yaitu bentuk jamak dari kata . atau akal. Ada pula pendapat lain tentang etimologi kata budaya yakni perkembangan dari kata Aubudi dayaAy yang bermakna budi yang berwujud cipta,karya dan karsa (R. Kusherdyana, 2. Budaya atau kebudayaan sering juga di sebut kebiasaan atau perilaku dari sebuah etnis/ras suatu kelompok masyarakat, misalnya perilaku orang sunda yang berarti budaya orang sunda, perilaku orang betawi yang berarti kebiasaan orang betawi begitupun perilaku etnis/ras lain sebagai budaya mereka. II. Konsep Halal. Kata halal berasal dari bahasa Arab yaitu halla, yahillu,hillan yang berarti keluar dari sesuatu keharaman, yang di cegah atau di larang, oleh karena itu halal berarti suatu hal yang tidak dilarang oleh Allah Subhanahu Wa TaAoala. (Buang, 2. Istilah halal merupakan lawan dari istilah haram. Haram dapat diartikan sebagai suatu yang harus ditinggalkan menurut aturan Artinya jika sesuatu hal yang haram dikerjakan maka mereka akan mendapatkan Sebaliknya jika sesuatu hal yang halal jika dikerjakan maka akan mendapatkan (Ridwan, 2. Halal dan haram dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu berdasarkan zat yang terkandung didalamnya dan berdasarkan hukum cara memperolehnya (Antoni, 2. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 kuesioner dan dokumentasi. Kuesioner adalah teknik atau cara untuk mengumpulan data dengan cara memberi beberapa pernyataan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk kemudian dijawab, (Sugiyono, 2017: . Penggunaan kuesioner dalam penelitian ini yaitu untuk mengumpulkan data yang ditunjukan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor sebagai Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan sakla likert sebagai alat ukur dari variabel penelitian yang ada. Sedangkan dokumentasi digunakan pada penelitian untuk mencari fakta-fakta sejarah, landasan hukum, serta norma-norma yang berlaku. Subjek penelitian dapat berupa dokumen, peraturan-peraturan, buku-buku, majalah, catatan harian, notulen rapat, hingga bendabenda bersejarah seperti artefak dan sebagainya (Sugiyono, 2017: . II. Sertifikasi Halal. Sertifikasi halal menurut Fatwa MUI adalah suatu produk yang sesuai dengan ajaran Islam. Syarat suatu produk mendapatkan label halal dalam kemasan adalah dengan sertifikasi halal yang diberikan oleh pemerintah yang memiliki wewenang yaitu. MUI. Depkes, dan Depag (Huda, 2. Tujuan dari diadakannya sertifikasi halal adalah untuk melindungi masyarakat muslim terhadap produk pangan yang tidak menjamin keamanan . eracunan, ganguan kesehata. , maupun batin kehalalan produk (Waluyo, 2. Sertifikasi pembahasan yang berkaitan dengan prinsip agama Islam yang mana setiap produk pangan yang dikonsumsi oleh setiap muslim harus dipastikan kehalalannya, entah itu dari segi zat/kandungan ataupun dari segi poses dan cara mendapatkannya. Tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk menjamin keamanan suatu produk agar dapat dikonsumsi umat Islam. Dalam Al-QurAoan Surat Al-Baqarah ayat 168 mengatakan prinsip dari sertifikasi halal adalah halal . dan thoyyiban . Sumber Data Penelitian. Data Primer merupakan data yang didapatkan langsung oleh peneliti dari subjek penelitian di lapangan. Dalam penelitian ini data primer diambil menggunakan instrumen penelitian yaitu dengan cara menyebarkan angket . kepada responden yaitu masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Data Sekunder merupakan data yang didapatkan dari hasil pengolah pihak kedua, pada penelitian ini data diperoleh dari buku, jurnal dan internet serta data statistik kependudukan dari Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. METODOLOGI PENELITIAN. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian Penelitian kuantitaitf adalah penelitian yang data penelitiannya berupa angka-angka yang mana data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis Menurut Sugiyono . 7: . menjelaskan bahwa metode kuantitatif berlandaskan pada filsafat positivisme, metode ini digunakan untuk menganalisis data populasi dan sampel terntentu, yang mana data dikumpulakan menggunakan instrumen penelitian kemudian dianalisis menggunakan analisis statistik untuk tujuan menguji hipotesis yang sudah ditetapkan IV. HASIL DAN PENELITIAN. PEMBAHASAN IV. Gambaran Umum Kecamatan Pamijahan. Kecamatan Pamijahan merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dengan luas 286 Ha, yang terbentang pada i. Metode Pengumpulan Data. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 hamparan wilayah elevasi antara 200-300 mm/Th diatas permukaan laut . Secara umum penduduk kecamatan pamijahan hingga akhir November 2019 yang tercatat dalam data sensus penduduk 923 jiwa. yang tersebar di 15 Desa (Gunung Menyan. Gunung Sari. Gunung Picung. Purwabakti. Ciasmara. Cibitung Wetan. Cibitung Kulon. Pamijahan. Cimayang. Cibening dan Pasarean. Dari jumlah penduduk tersebut yang jumlahnya 923 jiwa dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 72. 789 jiwa atau 51% dan perempuan sebanyak 69. 134 jiwa atau 49%. (Kecamatan Pamijahan, 2. Tabel IV. 1 Hasil Analisis Regresi Linear Berganda Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model Std. Error 1 (Constan. Sumber: Output IBM SPSS 25 yang di olah, 2021. Berdasarkan tabel di atas dapat dibentuk persamaan regresi linear dengan rumus Y = 1 X1 2 X2 e sebagai berikut: Y = 1,755 0,194X1 0,757X2 e Interpretasi dari analisis regresi: Konstanta () = 1. 755 artinya apabila variabel religiusitas, dan budaya 0, maka pemahaman sertifikasi halal Religiusitas = 0,194 merupakan nilai koefisien regresi variabel religiusitas terhadap pemahaman sertifikasi halal artinya jika religisitas naik satu satuan, maka pemahaman sertifikasi halal naik sebesar 0,194 Koefisien bernilai positif artinya antara sertifikasi halal memiliki hubungan positif, peningkatan religiusitas akan mengakibatkan peningkatan pada pemahaman sertifikasi halal. Budaya = 0,757 merupakan nilai koefisien regresi variabel budaya terhadap pemahaman sertifikasi halal artinya jika nilai profesi naik satu satuan, maka pemahaman sertifikasi halal naik sebesar 0,757 Koefisien bernilai positif artinya antara budaya dan pemahaman sertifikasi halal memiliki hubungan positif, artinya jika ada kenaikan nilai budaya akan mengakibatkan naiknya pemahaman sertifikasi halal. IV. Gambaran Umum Kecamatan Cibungbulang. Kecamatan Cibungbulang adalah Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki luas 158 Ha, dengan ketinggian diatas permukaan laut 350 m. dpl dan suhu maksimum 31 derajat celcius, minimum 15 derajat celcius serta curah hujan rata-rata antara 2000-3000 mm. Secara umum penduduk kecamatan cibungbulang hingga akhir Desember 2019 yang tercatat dalam data sensus penduduk 032 jiwa. yang tersebar di 15 desa yaitu Situ Udik. Situ Ilir. Sukamaju. Cibatok I. Cibatok II. Ciaruteun Udik. Ciaruteun Ilir. Cemplang. Galuga. Dukuh. Cijujung. Cimanggu I. Cimanggu II. Leuweungkolot, dan Girimulya. Dari jumlah penduduk tersebut yang jumlahnya sebanyak 032 jiwa dengan jenis kelamin laki-laki 885 jiwa dan perempuan 174 jiwa. (Kecamatan Cibungbulang, 2. IV. Analisis Regresi Linear Berganda. Analisis regresi linear berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh variabel independen media informasi (X. , tingkat pendidikan (X. dan pengetahuan halal (X. terhadap variabel dependen yaitu persepsi wisata halal (Y). Hasil uji dapat dilihat pada tabel berikut ini: Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 IV. Hasil Uji Hipotesis. pengaruh positif dan signifikan . budaya terhadap pemahaman sertifikasi halal. Berdasarkan hasil uji t yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan semua hanya variabel independen religiusitas X1 yang secara parsial berpengaruh positif terhadap pemahaman sertifikasi halal IV. Hasi Uji t (Parsia. Tabel IV. Hasil Uji t(Parsia. Coefficientsa Model (Constan. Sig. Sumber: Output IBM SPSS 25 yang di olah, 2021. IV. Hasil Uji F (Simulta. Berdasarkan hasil uji parsial pada tabel di atas, pengaruh masing-masing variabel bebas yaitu variabel religiusitas dan budaya terhadap variabel pemahaman sertifikasi halal masyarakat dapat dijelaskan sebagai berikut: Religiusitas. Nilai thitung untuk variabel ini sebesar 1,397 dengan nilai ttabel dengan uji dua arah dan = 5% . sebesar 2,01063 Hasil uji tersebut menunjukkan nilai thitung 1,397 < ttabel 2,01063. Sehingga dapat religiusitas secara parsial atau terpisah tidak berpengaruh dan nilai taraf signifikan untuk variabel religusitas sebesar 0,169 atau lebih besar dari 0,05 dengan demikian keputusannya Ho diterima Ha ditolak. Artinya tidak ada pengaruh dan tidak signifikan . idak nyat. religiusitas terhadap pemahaman sertifikasi Budaya. Nilai thitung untuk variabel ini sebesar 7,103 dengan nilai ttabel dengan uji dua arah dan = 5% . sebesar 2,01063. Hasil uji tersebut menunjukkan nilai thitung 7,103 > ttabel 2,01063. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel budaya berpengaruh dan nilai taraf signifikan untuk variabel tingkat pendidikan sebesar 0,000 atau lebih kecil dari 0,05 dengan demikian keputusannya Ho ditolak Ha diterima. Artinya ada Tabel IV. Hasil Uji F (Simulta. ANOVAa Model Sig. Regression Residual Total Sumber: Output IBM SPSS 25 yang di olah, 2021. Berdasarkan tabel di atas diketahui nilai fhitung sebesar 78,490 sedangkan nilai dari ftabel distribusi dengan tingkat kesalahan 0,05 adalah sebesar 3,20, yang didapatkan dari df1 = K-1 maka df1 = 3-1 = 2 dan df2 = n-K maka 50-3 = 47 . imanak K adalah jumlah variabel bebas maupun terikat dan n adalah jumlah sampe. Karena nilai f hitung > ftabel . ,490 > 3,. dan besarnya nilai sig 0,000 < 0,05, maka perhitungan tersebut menunjukan bahwa variabel bebas yang terdiri dari religiusitas, dan budaya secara simultan berpengaruh terhadap variabel pemahaman sertifikasi halal. Dengan demikian Ho ditolak dan Ha diterima. Artinya terdapat pengaruh positif antara variabel religiusitas dan budaya pemahaman sertifikasi halal masyarakat. IV. Hasil Uji Koefisien Determinasi. Tabel IV. Hasi Uji Koefisien Determinasi Model Summaryb Model R Square 0,877 0,770 Adjusted R Square Sumber: Output IBM SPSS 25 yang di olah, 2021 Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa besarnya nilai koefisien determinasi (R. adalah sebesar 0,770 Hal ini berarti sebesar 77% berupa pemahaman masyarakat Kecamatan Cibungbulang dan Kecamatan Pamijahan terhadap sertifikasi halal dapat dijelaskan oleh variabel independen yaitu religiusitas, dan budaya. Sedangkan sisanya 23%, dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak disertakan dalam model penelitian ini. simultan berpengaruh positif terhadap variabel pemahaman sertifikasi halal. Berdasarkan penulisan penelitian ini, peneliti menyadari masih terdapat banyak kekurangan didalamnya. Oleh sebab itu, peneliti memberikan saran untuk dapat pertimbangan dan penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penelitian yang sama. Maka peneliti menyarankan beberapa hal sebagai berikut: Bagi lembaga penerbit sertifikasi halal (LPPOM MUI). Mempermudah syarat-syarat sertifikasi halal. Mensosialisasikan bagaimana proses sertifikasi halal, serta pentingnya logo halal pada kemasan produk. Bagi akademisi. Penelitian ini diharapkan masyarakat dalam memahami sertifikasi produk halal. Bagi penelitian selanjutnya, sebaiknya mengembangkan variabel-variabel yang diteliti, kemungkinan bahwa dengan penelitian yang mencakup lebih banyak variabel yang akan dapat mengahilkan kesimpulan yang lebih baik. SIMPULAN. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan: Religiusitas secara parsial tidak berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi Hal ini dibuktikan karena variabel religiusitas memiliki nilai t hitung 1,397 < t tabel 2,01063 dan nilai signifikasi sebesar 0,169 > 0,05 sehingga variabel religiusitas tidak berpengaruh dan tidak signifikan . idak nyat. terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi Budaya secara parsial berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal. Hal ini dibuktikan karena variabel budaya memiliki nilai t hitung 7,103 > t tabel 2,01063 dan nilai signifikasi sebesar 0,000 < 0,05 sehingga variabel budaya berpengaruh dan signifikan . masyarakat mengenai sertifikasi Secara simultan variabel religiusitas dan budaya berpengaruh positif terhadap pemahaman sertifikasi halal Hal ini dikarenakan nilai fhitung > ftabel . ,490 > 3,. dan besarnya nilai sig 0,000 < 0,05, maka perhitungan tersebut menunjukan bahwa variabel bebas yang terdiri dari religiusitas, dan budaya secara DAFTAR PUSTAKA.