Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kaja Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Univesitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia, email: kajaunka@gmail. Abstract: The land acquisition policy for development implementation for public interest in Bukit Segaloh Village is carried out through purchase or other terms, namely compensation for land ownership surrendered by the owner for development implementation without coercion and based on mutual agreement, so no issues arise. The purpose of this research is to analyze the implementation of land acquisition policy for development implementation for public interest and the challenges faced, as well as solutions that can be offered to realize justice and efficiency in development implementation. The research method used is descriptive method, which reveals and describes the actual situation in the field, and then the data obtained is analyzed and concluded. The land acquisition procedure has been carried out through land rights surrender and sale-purchase agreements agreed upon by the parties concerned. The land surrendered still uses land certificate (SKT), and the compensation is based on mutual agreement due to limited budget for land acquisition and the source of the budget used. The implementation of policies related to land acquisition has been carried out through coordination and communication. Keywords: Implementation. Acquisition. Execution. Development. Abstrak : Kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Desa Bukit Segaloh dilakukan melalui pembelian atau dengan istilah lain ganti rugi atas kepemilikan tanah yang diserahkan oleh pemilik untuk pelaksanaan pembangunan tanpa paksaan dan dilakukan dengan sadar berdasarkan kesepakatan sehingga tidak ada persoalan yang muncul. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan tantangan yang dihadapi, serta solusi yang dapat ditawarkan guna mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pelaksanaan Pembangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif artinya metode yang mengungkapkan dan menggambarkan apa adanya dilapangan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dan ditarik suatu Kesimpulan. Tata cara pengadaan tanah telah dilakukan melalui penyerahan hak atas tanah dan jual-beli yang disepakati oleh para pihak yang Tanah yang diserahkan tersebut masih menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Penyerahan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ganti rugi berdasarkan Kespakatan dilakukan mengingat minimnya anggaran untuk pembebasan lahan dan sumber anggaran yang digunakan. Implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan tanah telah dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi. Kata Kunci : Implementasi. Pengadaan. Pelaksanaan. Pembangunan. PENDAHULUAN Pembangunan Desa merupakan bagian Pembangunan nasional. Pembangunan dilaksanakan sebagai daya dan upaya memanfaatkan sumber daya yang meningkatkan kesejahteraan hidup baik FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 berkelompok, dengan daya dan cipta maupun upaya manusia bertujuan memenuhi kebutuhan hidup layak yaitu rasa aman, tentram dan tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup manusia Dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan generasi sekarang juga memperhatikan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Hal pembangunan berkelanjutan. Tanah sebagai sumber daya alam yang menopang kehidupan manusia dan kelangsungan hidup manusia bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi keberlangsungan hidup manusia. Indonesia memiliki tanah yang subur merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus dikelola secara cermat sehingga mendatangkan manfaat baik jangka pendek maupun jangka panjang masa sekarang maupun masa yang akan Tanah yang dimiliki Indonesia tidak terlepas dari pemerintah yang digunakan untuk kemakmuran bagi masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa tanah menyangkut hak rakyat yang paling fundamental. Selain itu, tanah mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh karena itu kepentingan pribadi atas tanah lebih mengutamakan kepentingan umum, hal ini dilakukan sebagai dukungan atas P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 berfungsi untuk kepentingan bersama sebagai warga negara. Pembangunan yang dilaksanakan tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dan partisipasi Pembangunan desa dapat dikatakan pembangunan partisipasi masyarakat. Pada dasarnya, secara filosofis tanah sejak awalnya tidak diberikan kepada perorangan. Jadi tidak benar seorang yang menjual tanah berarti menjual miliknya, yang benar hanya menjual jasa memelihara dan menjaga tanah selama itu dikuasainya. Hal tersebut adalah benar apabila dikaji lebih dalam bahwa tanah di samping ekonomis, juga mempunyai nilai sosial yang berarti hak atas tanah tidak mutlak. Namun demikian negara harus menjamin dan hak-hak diberikan atas tanah kepada warga negaranya yang dijamin oleh undangundang. Hal ini berarti nilai ekonomis hak atas tanah akan berbeda dengan hak yang melekat pada tanah tersebut, dengan demikian ganti rugi yang menentukan berapa besar yang harus diterima dengan adanya hak berbeda itu. Namun demikian negara mempunyai dalam peraturan perundang-undangan baik dengan pencabutan hak maupun dengan pengadaan tanah. Pengadaan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 dimengerti bahwa tanah negara yang tersedia sangatlah terbatas. Oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah di kuasai dengan hak berdasarkan Hukum Adat maupun hak-hak lainnya menurut ketentuan Undang-Undang. Proses pengadaan tanah tidak akan pernah lepas dengan adanya ganti rugi, maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data mengadakan taksiran pemberian ganti Sehingga apabila telah tercapai suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, maka baru dilakukan pembayaran ganti rugi kemudian dilanjutkan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang Peraturan Pemerintah tentang pengadaan tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan. Selanjutnya pengadaan tanah bagi Pembangunan dapat dilakukan untuk kepentingan Pembangunan infrstruktur, dengan memberikan Ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk yang lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dan instansi yang memerlukan Merujuk pada peraturan tersebut Lokasi P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 pembangunanuntuk kepentingan umum Keputusan gubernur/Bupati/Wali Kota pengadaan tanah. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan agar pembangunan memerlukan tanah dapat dilakukan sebaik-baiknya Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan landasan sesuai dengan prinsip bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pengadaan tanah adalah kegiatan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Namun demikian berdasarkan kenyataan yang terjadi selama ini dalam kepentingan masyarakat pemilik tanah kurang mendapat perlindungan hukum dan belum ada pengertian serta sikap termasuk badan pengadilan dalam dituangkan dalam peraturan tersebut, sehingga timbul kesan seakan-akan hukum tidak atau kurang memberikan masyarakat yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan bagi kepentingan Problematika pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia seringkali menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Menurut Haryanto . Beberapa permasalahan yang umum dihadapi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 dalam pengadaan tanah antara lain : . Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Masyarakat adat seringkali tidak dilibatkan dalam proses pengadaan penolakan dan konflik. Kesulitan Mengidentifikasi Subjek Hak: Pengadaan tanah pada objek tanah ulayat menimbulkan kesulitan dalam menentukan ganti kerugian yang adil. Penolakan Ganti Kerugian: Masyarakat adat seringkali menolak ganti kerugian dalam bentuk uang dan lebih memilih bentuk kompensasi lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan . Sengketa Kepemilikan: Pengadaan tanah dapat menimbulkan sengketa kepemilikan antara masyarakat dan pemerintah atau pengembang. Dengan demikian pengadaan diusahakan dengan cara yang seimbang dan ditempuh dengan jalan musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah. Apabila pengadaan tanah melalui musyawarah tidak mendapatkan jalan keluar antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah, sedangkan tanah tersebut akan digunakan untuk ditempuh dengan cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Pengadaan yang untuk kepentingan umum yang mendapat ganti rugi seperti Pembangunan Sekolah. Pembangunan pelebaran jalan serta untuk perkantoran maupun Rumah Sakit serta Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Pembangunan lainnya yang menjadi kepentingan umum. Penentuan pemberian ganti kerugian dilakukan oleh tim berdasarkan pada kesepakatan (Pemerintah Des. Implementasi kebijakan pengadaan tanah semata-mata adalah untuk kepentingan umum, oleh karena itu kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Implementasi sebagai salah satu tahap dalam proses kebijakan negara tersebut mempunyai arti penting yaitu tidak hanya terbatas pada konsekuensi atau dampak yang akan tampak pada pelaksanaan kebijakan Menurut Winarno . Auimplementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan yang diinginkanAy. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam pengertian yang luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. Implementasi pada sisi yang lain merupakan fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai proses keluaran . maupun sebagai hasil. Dengan demikian implementasi kebijakan dapat merupakan tindakantindakan yang dilakukan oleh individu FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 atau kelompok-kelompok pemerintah yang diarahkan untuk mencapai tujuantujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan Yang perlu ditekankan adalah bahwa implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuantujuan ditetapkan atau diidentifikasi, dengan demikian tahap implementasi terjadi hanya setelah suatu kebijakan itu ditetapkan dan dana mengenai itu Menurut Webster . alam Wahab, 2. merumuskan tentang implementasi adalah sebagai bentuk : AuTo implemen . berarti to provide the means for carring out. enyediakan menyediakan sesuat. to give practical effect to . enimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuat. Sejalan dengan pendapat di atas dapat bahwa implementasi merupakan sebuah kebijaksanaan yang telah disusun. Van Meter dan Van Horn . alam Wahab, implementasi sebagai berikut: Authose actions by public or private individual . r grou. that are directed at the achiement of objectives for in prior policy decisionAy. Tindakan-tindakan yang dilakukan baik yang dilakukan oleh individu-individu/ pejabat-pejabat kelompokkelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuantujuan yang telah di arahkan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah kebijaksanaanAy. Kebijakan publik dibuat untuk menyelesaikan masalah-masalah publik yang mendesak untuk segara P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 ditangani dan terdapat alternatifalternatif untuk digunakan dalam pemecahan masalah publik tersebut. Kemudian kebijakan publik . ublic polic. merupakan serangkaian pilihan yang kurang lebih saling berhubungan . ermasuk keputusan-keputusan untuk bertinda. yang dibuat oleh badan atau pejabat pemerintah, diformulasikan bidang-bidang pertahanan, energi, dan kesehatan sampai kependidikan, kesejahteraan dan Selanjutnya pengertian kebijakan publik Menurut Dunn . alam Islami, 2. sebagai suatu tindakan atau sikap yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak Berangkat tersebut, bahwa kebijakan publik sangat luas bidang yang menjadi fokus perhatiannya dan bertujuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan publik memerlukan kajian dari interdisiplin Thoha . mengatakan bahwa Auproses kebijakan publik yang secara pokok menetapkan garis-garis umum dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga pemerintahAy. Untuk kebijakan tersebut dibutuhkan sistem dinamika birokrasi (Thomson dalam Thoha, 2. Hal ini berarti setelah kebijakan tersebut dibuat, maka untuk memecahkan masalah dan memberikan maafaat kepada masyarakat, kebijakan Selanjutnya suatu kebijakan yang baik, tanpa diimbangi dengan pelaksanaan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 yang baik tidak akan pernah mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, hal tersebut diungkapkan oleh Daniel . alam Wahab, 2. Kemudian kebijakan tersebut harus diukur, supaya dapat dilaksanakan secara baik. Menurut Bridgman dan Davis . alam Setiyono, 2. kebijakan publik sebagai produk birokrasi yang baik harus memenuhi kriteria seperti tepat . , efisien . , efektif . , terbuka . , adil . , didukung . , fleksibel . , memiliki target . , menyeluruh . , . , memiliki tolak ukur yang jelas . lear meassuremen. , dan mudah . Dengan ukuran-ukuran tersebut tentu akan membantu keberhasilan pelaksanaan dari suatu kebijakan. Perpres Nomor 65 tahun 2006, dinyatakan: AuPanitia pengadaan tanah bertugas: . Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak . Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menetapkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan . Memberikan penyuluhan kepada pemegang hak atas P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 tanah mengenai rencana dan tujuan . Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah 8. Mengadministrasikan dan pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. Ay Persoalan pengadaan tanah menurut Wibowo . mencakup beberapa . Ketidakpatuhan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan dalam proses pembayaran ganti kerugian, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengadaan tanah. Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Tanah: Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan permasalahan, seperti ketidakjelasan prosedur dan mekanisme ganti rugi. Bentuk dan Mekanisme Ganti Rugi: Bentuk dan mekanisme ganti rugi dalam pengadaan tanah masih perlu diperjelas, termasuk ganti rugi dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, atau kepemilikan saham. Sifat Sakral Tanah: Tanah memiliki nilai sakral dan religius dalam beberapa masyarakat, sehingga pengadaan tanah memerlukan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 pendekatan yang sensitif dan melibatkan banyak pihak. Keterlibatan Banyak Pihak: Pengadaan tanah melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sehingga perlu dilakukan dengan transparan dan METODE PENELITIAN Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan Penelitian deskriptif adalah sistematik, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Sedangkan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau kesan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Adapun subjek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini . Kepala Desa . Sekretaris Desa . Masyarakat yang menyerahkan tanah. Alasan dalam pemilihan subjek penelitian adalah yang bersangkutan mengerti, mengetahui dan memahami masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga memudahkan untuk mendapatkan data dan informasi yang sesuai dengan tujuan penelitian ini. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian Pedoman observasi dan studi dokumentasi. Lokasi Penelitian dalam penelitian ini adalah di Desa Bukit Segaloh Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Analisis data dalam penelitian ini digunakan analisis kualitatif, sesuai dengan tujuannya untuk membuat P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 deskriptif sccara sistematis, faklual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang Setelah keseluruhan data yang diperlukan terkumpul maka pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif. Yang dimaksud dengan analisis kualitatif dalam penelitian ini yaitu setelah seluruh data terkumpul baik data primer maupun data sekunder, maka data-data tersebut dituangkan dalam pernyataanpernyataan, kalimat-kalimat ungkapan-ungkapan berupa naratif, yang pada akhirnya dianalisis sesuai dengan tujuan penelitian. Selanjutnya akan ditarik suatu kesimpulan sebagai akhir dari analisis data. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tata cara pengadaan tanah pertama pelepasan atau penyerahan hak atas tanah selain itu dilaksanakan jualbeli, tukar-menukar dan cara lain yang disepakati oleh para pihak yang Cara tersebut termasuk kategori pengadaan tanah secara Berdasarkan hal tersebut salah satu indikator kualitas pelayanan antara pihak pengadaan tanah dan yang menerima penyerahan tanah memiliki kepuasan serta dilakukan sesuai dengan komplain antara kedua belah pihak, selain itu bahwa imbalan diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Cara yang pertama dilakukan untuk pengadaan tanah bagi dilaksanakan untuk kepentingan umum FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 diatur oleh pemerintah, sedangkan cara kedua dilakukan untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 . hektar, dan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum. Berdasarkan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk dengan musyawarah, yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai penyerahan tanahnya dan bentuk serta besarnya imbalan. Imbalan diberikan menunjukan adanya pelayanan yang baik sehingga sesuai dengan harapan masyarakat, oleh karena itu pengadaan pelaksanaan pembangunan, dengan demikian menumbuhkan kepercayaan Kebijakan pengadaan tanah dalam penetapan lokasi pembangunan adalah pemerintah yang memerlukan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten setempat namun demikian pengadaan tanah berkaitan dengan umum di desa melalui persetujuan dan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Jika tanah yang diperlukan terletak di wilayah kabupaten, maka permohonan diajukan kepada Gubenur melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Permohonan tersebut harus dilengkapi keterangan mengenai lokasi tanah yang diperlukan, luas dan gambar tanah yang diperlukan dan penggunaan tanah pada P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 saat permohonan diajukan serta uraian rencana proyek yang akan dibangun, disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan, dan lamanya pelaksanaan Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa tanah yang diperlukan untuk pembangunan di desa tidak dilakukan permohonan pengajuan kepada pemerintah sebagai kepala wilayah dan sebagai atasan langsung, namun jika tanah sudah siap diserahkan persetujuan berpedoman kepada hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Sebagaimana masyarakat desa patuh dan taat kepada kesepakatan sehingga tidak berbelit-belit tanpa adanya keragu-raguan dalam kepentingan umum. Dengan pengadaan tanah bertugas mengadakan pengecekan dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan hak atas tanah yang diserahkan dan dokumen yang mendukung penetapan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dengan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah Berkaitan dengan ganti rugi dilakukan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah serta Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian, menyaksikan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah, membuat berita acara pelepasan atau pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. Pengadaan tanah untuk pembangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di desa bermacam-macam kepentingan umum tetapi ada juga yang memerlukan tanah dengan pemiliknya, selain itu ada yang menggunakan sistem jual dengan menawarkan dan menentukan harga. Kebijakan dal memperoleh tanah dengan pemindahan hak atas tanah ditempuh apabila yang membutuhkan tanah memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah. Cara memperoleh tanah untuk kepentingan misalnya dalam bentuk jual beli tanah, tukar menukar, hibah, dan lain Dengan pencabutan hak atas tanah untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang umum melalui musyawarah kesepakatan serta menjadi persetujuan bersama tidak ada persoalan dalam Selanjutnya P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 masyarakat yang memiliki lahan sudah memiliki surat keterangan atas tanah walaupun belum memiliki sertifikat dan mengatur hak atas tanah untuk kepentingan umum, sehingga ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan yang diatur dengan undangundang tentang cara penetapan ganti pencabutan hak atas tanah dan bendabenda yang ada di atasnya. Masyarakat kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pemilik tanah tidak akan komplain terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Tanah merupakan faktor pokok dalam kelangsungan hidup Pasal 33 ayat . UndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa : Bumi, air, dan termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan sebesarbesar untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar merupakan landasan adanya hubungan hukum antara tanah dan subyek tanah, dimana Negara dalam hal ini bertindak sebagai subyek yang mempunyai kewenangan tertinggi terhadap segala kepentingan atas tanah yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan pengadaan tanah bagi kepentingan pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, sedangkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dalam hal ini dilakukan oleh pihak swasta, maka dilaksanakan dengan jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Secara garis besar pengadaan tanah, meliputi pertama pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum sedangkan yang kedua pengadaan tanah untuk kepentingan swasta yang meliputi kepentingan komersial dan bukan komersial atau bukan sosial. Kesadaran masyarakat untuk mencatat dan mendata tanahnya masih kurang, hal ini hanya sebagian kecil masyarakat yang sudah memiliki sertifikat. Selain itu ada faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat antara lain lingkungan internal dan lingkungan ekternal masyarakat itu sendiri. Selain itu tingkat kesadaran biasanya timbul dari dalam diri individu yang memiliki kepentingan, baik kepentingan pribadi Kelompok warga mayarakat terdiri dari kesamaan kepentingan dan pekerjaan serta nilai-nilai adat dan budaya atau sosial budaya setempat. Kebutuhan dan sikap masyarakat dalam mendukung pembangunan desa merupakan suatu bentuk keterlibatan prioritas pembangunan yang sesuai melibatkan masyarakat dalam proses P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 masyarakat merasa memiliki dan Kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat masih kurang hal tersebut disebab biaya pembuatan sertifikat masih dirasakan mahal, jika membuat secara mandiri terkecuali program pemerintah atas pemberian sertifikat, oleh karena itu pemerintah untuk membuat sertifikat secara bersama, hal ini diminati oleh masyarakat dengan biaya yang masih Partisipasi diwujudkan melalui partisipasi dalam pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan Kesadaran masyarakat dapat dianggap sebagai peran serta dan tolak ukur keberhasilan pembangunan termasuk menilai, memelihara, proyek masyarakat sangat penting, karena masyarakat sebagai subjek dan objek Hal menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pembangunan didukung Sumber maupun sumber daya alam yang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Tabel 1. Data Tanah yang mendapatkan ganti rugi di desa Bukit Segaloh Kecamatan Kayan Hilir. No. Uraian Kantor Desa Puskesdes Lapangan bola Tower mini Gedung PAUD Jumlah Jumlah Sumber : Kantor Desa Bukit Segaloh Tahun 2025 Sarana dan prasarana diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain lapangan olah raga. Pusat Kesehatan Desa, tower mini. PAUD Tersedianya fasilitas tersebut sangat manusia khususnya masyarakat Desa. Sumber anggaran yang digunakan pemerintah desa dalam mengganti kerugian tanah untuk pelaksanaan pembangunan bersumber dari dana anggaran desa. Implementasi kebijakan didukung dengan anggaran yang logis atau memadai dan prinsip-prinsip Kunci pengganggaran dapat dilihat pada tahap mengestimasi tingkat sumber daya manusia dan pembelian. biaya pengeluaran dan tersedianya Untuk mengetahui biaya apa saja yang akan digunakan dalam suatu program atau kegiatan dapat dilihat dari program dan Anggaran pendekatan yang formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. Pada bermanfaat dan realistis tidak hanya dapat membantu mempererat kerja sama karyawan, memperjelas kebijakan dan merealisasikan rencana saja, tetapi juga dapat menciptakan keselarasan yang lebih baik dalam perusahaan dan keserasian tujuan diantara para manajer dan bawahannya. Pada dasarnya beban anggaran yang bermanfaat dan realistis mempererat kerja sama karyawan, merealisasikan rencana saja, tetapi juga dapat menciptakan keselarasan yang lebih baik dalam mencapai tujuan diantara para manajer dan bawahannya. KESIMPULAN DAN SARAN Implementasi tanah untuk kepentingan umum di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi teknis, sosial, maupun regulasi. Perbaikan sistemik dalam proses pengadaan, termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan transparansi dalam ganti rugi, penyerahan hak atas tanah dan jual-beli yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Jual beli dapat terlaksana dengan baik antara pemberi pelayanan dan penerima layanan memiliki keinginan bersama untuk pelaksanaan Pembangunan bagi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 kepentingan umum. Sosialisai yang dilakukan oleh pemerintah masih minim, walau dilakukan melalui perseorangan dan kelembagaan seperti media masa, baik elektronik maupun cetak. Adapun saran yang dapat diajukan dalam pengadaan sebaiknya pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat, selain itu sebaiknya memperkuat lembaga pelaksanaan pengadaan tanah termasuk kapasitas SDM dan koordinasi antar instansi serta menggunakan mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan adil. DAFTAR PUSTAKA