JALHu: Jurnal Al-Mujaddid Humaniora Volume . Nomor. , (Oktobe. p-ISSN: 2476-8855 e-ISSN: x-x Peranan Pegawai Pencatat Nikah (Pp. Dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timu. Haeran STIE SyariAoah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur Email. alhabdi@yahoo. Corresponding Author: Haeran Abstrak Marriage aims to maintain the survival of mankind, because by marriage means someone has opened a way to preserve their offspring. Before the marriage takes place, it is required to fulfill several conditions including the male has reached the age of 19 years and the woman has reached the age of 16 years. The phenomenon that occurs today is the number of underage marriages. Therefore, one of the serious concerns is the role of the Registrar of Marriage Registration (PPN). This type of research is qualitative research. The approach used is the syar'I juridical approach and the juridical Data collection techniques used was interviews, observation and Analysis of the data used is qualitative descriptive analysis. The results of this study were obtained: First, the role of the Registrar of Marriage (PPN) in overcoming underage marriages in Nipah Panjang District. Tanjung Jabung Timur Regency included: . As a marriage consultant. It means to resolve conflicts that occur between the parties concerned, including in preventing underage marriages. the VAT acts as a Marriage Registrar. That is, the PPN supervises the marriage by first checking the requirements and administration of the bride and groom, including age. Second, the obstacles encountered by the Marriage Registrar (PPN) of Nipah Panjang District are: . Cultural factors. the prospective bride has been pregnant first. Kata Kunci: Role. Registrar of Marriage. Underage Marriage PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk sosial . , sehingga tidak bisa hidup tanpa adanya manusia lainnya. Sejak lahir manusia telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain. Naluri untuk hidup bersama 2 dengan orang lain mengakibatkan hasrat yang kuat untuk hidup teratur(Soejono sukanto 1. Salah satu langkah atau cara untuk mengikat hubungan tersebut adalah melalui suatu ikatan suci yang dikenal dengan perkawinan sebagai suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang umumnya berasal dari lingkungan yang berbeda terutama sekali dari lingkungan keluarga asalnya kemudian mengikatkan diri untuk mencapai suatu tujuan, yaitu keluarga yang kekal dan bahagia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai Page 51 suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Imam SyafiAoi dengan mazhabnya memberikan hukum mubah . untuk pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, dengan catatan apabilah anak tersebut telah dewasa dan mampu menentukan yang terbaik baginya, maka hak memilih . ntuk melanjutkan pernikahan atau tida. dikembalikan padanya atas pernikahnnya itu. 6 Berdasarkan apa yang yang dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan di bawah umur hukumnya mubah . dalam hal ini diperbolehkan dalam Islam, dan dalam persyaratannya dapat dilihat bahwa Islam tidak mencantumkan pembatasan umur bagi mempelai pria dan wanita yang akan melakukan pernikahan. Keabsahan pernikahan di mata Islam dinilai, ketika rukun dan syarat pernikahan sudah Perkawinan tersebut harus ada persetujuan, dari kedua belah pihak calon mempelai secara suka rela tanpa ada paksaan dari pihak lain hal ini demi kebahagiaan hidup yang diinginkan dalam perkawianan tersebut, segala sesuatu yang akan dilaksanakan perlu direncanakan dahulu agar membuahkan hasil yang baik, demikian pula dengan hidup berkeluarga . Salah satu yang perlu direncanakan sebelum berkeluarga atau menikah adalah berupa yang pantas bagi seorang pria dan seorang wanita untuk melangsungkan perkawinan, karena perkawinan tersebut dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dengan demikian, seorang pria dan seorang wanita yang sudah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan maka diperintahkan untuk melangsungkan perkawinan. Di Indonesia, apabila belum mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun dikategorikan sebagai perkawinan di bawah umur dan sangat dianjurkan untuk menghindarinya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apabila perkawinan tersebut tidak dapat dihindari, maka harus mengajukan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Salah satunya yang diberikan kewenangan adalah Kantor Urusan Agama dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN hanya mengawasi nikah dan menerima pemberitahuan rujuk saja. PPN tidak memberikan kutipan buku pendaftaran Talak dan Kutipan Buku Pendaftaran Cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat diselesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai Talak dan Akta Cerai Gugat bagi yang bersangkutan9 . Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memiliki peranan yang sangat penting termasuk mencegah terjadinya perkawinan bila mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat . Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10, dan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: AuPeranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur Page 52 (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timu. Ay. LANDASAN TEORI Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan harus mempersiapkan segala sesuatunya meliputi aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang merupakan unit terkecil yang menjadi sendi dasar utama bagi kelangsungan dan perkembangan suatu masyarakat bangsa dan negara. Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang sah dan tidak di bawah tangan, karena perkawinan adalah sakral dan tidak dapat dimanipulasikan dengan apapun. Perkawianan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia. Tujuan perkawinan untuk menjaga kelangsungan hidup umat manusia, karena dengan menikah berarti seseorang telah membuka jalan untuk melestarikan Berdasarkan tujuan ini, para pakar fikih mengharamkan perkawinan usia muda sebab perkawinan tipe ini telah menyimpang dari tujuan semula. Sebelum melangsungkan perkawinan, maka diharuskan memenuhi beberapa syarat di antaranya pihak pria telah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun(Zulfiani, 2. Namun, dalam ketentuan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat . Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. 4 Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut maka perkawinan yang dilangsungkan sebelum memenuhi persyaratan yang dimaksud dikategorikan sebagai perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia muda, di mana perkawinan yang para pihaknya masih sangat muda dan belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan perkawinan. Dalam hal pernikahan di bawah umur, baik itu diistilahkan sebelum haid, dalam pandangan Islam sah, yang pandangan telah dihafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah . Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi atau yang setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Pencatat Nikah atau wakilnya, menetapkan tempat kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji . Instruksi Kepala Jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan Instruksi Kepala Jawatan Nomor 5 Tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPN harus lulus testing. Oleh karena itu, para pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini terutama sekali Page 53 adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji di Propinsi karena ia yang mengusulkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan(Santoso, 2. METODOLOGI Jenis Penelitian Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian . atau penelitian yang berorientasi pada perpustakaan, hingga nantinya ilmu yang dihasilkan mendalam, kredibel dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat Jenis Pendekatan Ada dua jenis pendekatan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini, yaitu: a. Pendekatan Yuridis SyarAoi, yaitu penulis dalam penulisannya berpedoman pada dalil-dalil nash Al-QurAoan dan Hadis Nabi SAW yang terkait dengan judul skripsi. Pendekatan Yuridis, yaitu pembahasan skripsi ini penulis berpedoman dalam KUHP pasal 279 ayat 1 dan 2. Undang-undang No. 1 Pasal 1 Tahun 1974 dan KUHperdata bagian 1 No. Jenis Data . Kutipan langsung, yaitu mengutip isi atau sumber data secara langsung dari buku, website dan sumber lainnya tanpa merubah redaksi dari sumber aslinya. Kutipan tidak langsung, yaitu isi atau sumber data dengan mengadakan perubahan atau mengambil isi dari satu tulisan, diantara kutipan tidak langsung adalah: . Ikhtisar, yaitu catatan yang menurut data secara garis besar saja tentang isi dan pokok-pokok karangan dengan tidak mengambil maksud aslinya. Ulasan, yaitu suatu bentuk catatan yang berisi tentang tanggapan dan ulasan terhadap suatu pendapat dari suatu karangan buku atau sumber lain. Sumber Data Sumber pengumpulan data dalam penelitian ini disesuaikan dengan fokus dan tujuan penelitian. Dalam penelitian kualitatif, sampel sumber data dipilih adalah pandangan informal, yakni bagaimana penulis memandang dan menafsirkan dunia dari Peneliti tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan data yang diinginkan. Teknik Pengumpulan Data Sesuai dengan fokus penelitian, maka yang dijadikan sampel teknik pengumpulan data yakni: untuk mendapatkan data tentang hal-hal yang menjadi tolak ukur terjadinya hak angket dengan menggunakan tehnik studi dokumentasi dan membaca buku, artikel, webside yang berkaitan dengan hal tersebut. Interview adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara. Observasi adalah pengamatan meliputi kegiatan pemuatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra. Dokumentasi adalah informasi dalam arsip . atau bahan dokumen yang tertulis. Pengolahan Analisis dan Analisis Data Pengolahan data Dalam penelitian ini, penulis melakukan pengolahan data dengan cara mengedit berbagai macam data yang telah tertulis dan memberikan kode terhadap data yang perlu dipertimbangkan hingga penulis data dapat menemukan apakah data yang telah dikumpul masih layak untuk dipakai atau tidak. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada setiap tahap penelitian sehingga sampai tuntas dan menemukan data kualitatif, seperti: a. Menelaah data yang telah tersedia dari berbagai sumber. Mengadakan reduksi data dengan membuat abstrak. Menyusun dalam satuan-satuan. Page 54 d. Membuat kategori induktif dan deduktif. Mengadakan keabsahan data. Menafsirkan data dan mengolah hasil sementara menjadi teori substantif. PEMBAHASAN Keberadaan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada setiap peristiwa pernikahan pada hakekatnya mempunyai fungsi ganda, karena di samping tugas pokoknya mengawasi dan mencatat pernikahann, memandu acara akad nikah agar pelaksanaannya dapat berlangsung, dengan baik dan khidmad juga dapat berfungsi sebagai konsultan terutama dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Oleh sebab itu, setiap PPN dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk mampu memahami dan mengimplementasikan fungsinya dengan sebaik- baiknya. Dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, maka Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Nipah Panjang mempunyai peran sebagai berikut: 1. Sebagai konsultan pernikahan Di samping sebagai Pegawai Pencatat Nikah tugas lain PPN adalah menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya mencegah terjadinya perkawinan umur. Apabila ada kesalahfahaman antara calon mempelai wanita dan walinya, tugas PPN adalah memberi solusi dan jalan keluar agar tercapai kesepakatan, demikian juga jika ada pihak-pihak yang akan melakukan pernikahan namun belum mencapai umur sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini PPN bertindak selaku Ketua Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP. Kecamatan Nipah Panjang. Seluruh orang tua yang akan melangsungkan pernikahan anaknya di Kecamatan Nipah Panjang terutama yang belum memenuhi kriteria dari segi umur menadapat nasehat dari PPN Kecamatan Nipah Panjang. Nasehat biasanya terdiri dari dua komponen, yaitu: a. Seorang atau yang kemudian disebut klien, pria maupun wanita yang akan melangsungkan pernikahan, atau walinya atau orang yang telah melangsungkan perkawinan dan berumah tangga secara sah. Mempunyai problem atau masalah dalam perkawinannya itu, apakah hal tersebut merupakan persiapan yang harus dilakukan ataukah terjadinya peristiwa yang dianggapnya tidak serasi. PPN bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah PPN Kecamatan Nipah Panjang bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan mengawasi pelaksanaan pernikahan dengan terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada kedua calon pengantin termasuk dengan usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu . Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Pasal 2: . Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan Page 55 persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/ rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan. PPN dijabat oleh kepala KUA. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat . menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah . utipan akta nika. dan/ atau kutipan akta rujuk. Kendala yang Ditemui oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur di Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, pihak PPN Kecamatan Nipah Panjang menemui berbagai kendala, yaitu: 1. Faktor Budaya Faktor budaya juga turut mengambil andil yang cukup besar, karena kebudayaan ini diturunkan dan sudah mengakar layaknya kepercayaan. Dalam budaya setempat mempercayai apabila anak perempuannya tidak segera menikah, itu akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya. Atau jika ada orang yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima pinangan tersebut karena beranggapan masa depan sang anak akan lebih cerah, dan tentu saja ia diharapkan bisa mengurangi beban orang tua. Tidak lepas dari hal tersebut, tentu saja banyak dampak yang tidak terpikir oleh mereka sebelumnya. Pihak calon mempelai telah hamil duluan Salah satu kendala yang dialami oleh pihak PPN Kecamatan Nipah Panjang dalam mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur adalah adalah karena pihak calon mempelai perempuan telah hamil duluan sehingga keluarga kedua belah pihak berinisiatif untuk melangsungkan pernikahan tanpa memperhitungkan umur mereka. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga aib keluarga serta ketika kelak cabang bayi yang dikandung lahir akan memiliki ayah secara biologis. Pernikahan anak di bawah umur merupakan suatu fenomena sosial yang kerap terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau yang terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini bisa jadi bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan di bawah umur yang dilakukan Nabi SAW dengan 'Aisyah r. Selain itu peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur. Sehubungan dengan uraian di atas, maka dalam mengatasi perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur. PPN di Kecamatan tersebut bekerjasama dengan aparat desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Nipah Panjang yang mempunyai peran penting terutama dalam masalah perkawinan, untuk melakukan upaya-upaya dalam mengurangi pelaku perkawinan di bawah umur. Adapun upaya-upaya tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mengadakan penyuluhan tentang perkawinan kepada para remaja Dalam upaya ini, penghulu dan Page 56 pejabat desa harus selalu aktif dalam mengadakan acara-acara rutin pengajian remaja, kunjungan ke sekolah- sekolah, pada kesempatan itu pula diadakan penyuluhan tentang perkawinan, yang pada pembahasannya dianjurkan kepada peserta pengajian apabila hendak melangsungkan perkawinan, hendaklah selalu memperhatikan tentang kelanggengan hidup berumah tangga, jangan sampai melakukan perkawinan dalam usia yang belum matang untuk kawin, karena dampak dari perkawinan yang belum matang jiwa raganya akan berakibat buruk kepada kondisi rumah tangganya. Dalam setiap kesempatan selalu disampaikan nasehat-nasehat keagamaan Nasehat-nasehat keagamaan ini biasanya disampaikan pada acara-acara tertentu seperti: walimatul Aoursy dan acara pengajian bapak-bapak dan ibu-ibu. Dalam memberikan nasehat keagamaan selalu diperingatkan agar tidak melakukan perkawinan di bawah umur, karena akan mengakibatkan kurang adanya rasa tanggung jawab yang penuh terhadap hak dan kewajiban dari pasangan suami istri tersebut. Hal ini akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang pada akhirnya tujuan membina rumah tangga yang kekal dan bahagia itu tidak tercapai. Apabila hal ini terjadi pada suatu rumah tangga, maka perhatian orang tua terhadap anak-anaknya baik dari segi pemeliharaan maupun masalah pendidikannya akan menurun, yang akhirnya akan muncul anak-anak . enerasi yang kurang mendapat pehatian dan pendidika. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam upaya ini selalu diberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat Kecamatan Nipah Panjang agar selalu tunduk dan patuh kepada aturan-aturan, baik yang terdapat dalam agama maupun yang terdapat dalam undang-undang perkawinan, semua aturan perkawinan sudah diatur di Dengan adanya penyuluhan ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi pejabat yang berwenang untuk menikahkan kedua mempelai untuk selalu memberikan nasehat-nasehat perkawinan, yang mencakup usian perkawinan, larangan-larangan perkawinan serta adanya akibat hukum, apabila perkawinan itu sah dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang perkawinan yang Mempertegas syarat-syarat pernikahan Bagi kedua calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus membawa surat-surat sebagai berikut: . Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kedua calon pengantin masing-masing 1 . Surat pernyataan belum pernah menikah . asih gadis/jejak. di atas segel/materai bernilai Rp. 6000,- . nam ribu rupia. diketahui oleh RT. RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT dan RW Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa setempat yaitu (N1. N2 dan N. , baik calon istri maupun calon suami. Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 . lembar, bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model (N. dari Desa setempat. Harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi: . Calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 . Calon pengantin perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun. Izin Page 57 dari prang tuan (Model N. bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik calon pengantin laki-laki/perempuan. Kedua calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 . hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan. Apabila kurang dari 10 . hari kerja, harus melampirkan Surat Dispensasi Nikah dari Camat Kecamatan Nipah Panjang. Apabila semua persyaratan kedua calon pengantin telah terpenuhi, maka KUA akan memberikan Surat Persetujuan yang diberi tanda dengan Model (N. Dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA dan pejabat Desa/Kelurahan, keberhasilan dan manfaatnya memang sudah dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Nipah Panjang. Hal ini terbukti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam setiap pelaksanaan perkawinan selalu merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masyarakat sedikit demi sedikit mulai menyadari betapa pentingnya masalah administrasi di dalam perkawinan, seperti perlunya Akta Nikah sebagai bukti otentik yang menunjukkan bahwa ia telah menikah. Kemudian masyarakat pun memandang bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan kemudahan dan menjamin sepenuhnya keabsahan dan kelangsungan hidup berumah tangga, karena di dalamnya memuat aturan tentang hak dan kewajiban suami istri serta adanya jaminan hukum. Sebagaimana termuat dalam Bab V Pasal 34 ayat . Undang-Undang Perkawinan bahwa: AuJika suami istri melalaikan kewajibannya, maka masing-masing dapat mengajukan gugatan ke PengadilanAy. Selama berjalannya upaya-upaya KUA tersebut, pada dasarnya telah memberikan perubahan pola pemahaman kepada masyarakat terhadap perkawinan, di antaranya: 1. Masyarakat menyadari perlunya mengikuti peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkawinan. Masyarakat selalu berhati-hati dalam setiap akan melangsungkan perkawinan. Adanya masyarakat yang menunda usia perkawinan . sia belum cukup untuk kawi. , sampai cukup usia untuk menikah. Hal tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa upayaupaya yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Nipah Panjang tersebut telah memberikan hasil yang lebih baik, meskipun belum sepenuhnya sesuai target yang KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka penulis memberikan kesimpulan, yaitu sebagai berikut: pertama Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam mengatasi perkawinan di bawah umur di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur meliputi: . Sebagai konsultan pernikahan. Maksudnya menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. PPN bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah. Maksudnya PPN mengawasi pelaksanaan pernikahan dengan terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada kedua calon pengantin termasuk dengan usia. Kendala Page 58 yang ditemui oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Nipah Panjang adalah: . Faktor budaya. Pihak calon mempelai telah hamil duluan Adapun saran-saran yang diberikan guna membantu meningkatnya Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam mengatasi perkawinan di bawah umur khususnya di KUA Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah: Agar lebih ditingkatkan peran Pegawai Pencatat Nikah dalam mengatasi perkawinan di bawah umur serta PPN lebih teliti lagi dalam pemeriksaan persyaratan perkawinan terutama mengenai usia calon mempelai sebagaimana diamanatkan oleh UU Perkawinan. Hendaknya pihak PPN harus lebih meningkatkan perannya terutama dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mengikis budaya yang mempercayai apabila anak perempuannya tidak segera menikah, itu akan memalukan keluarga. Dalam rangka mengatasi terjadinya perkawinan di bawah umur maka hendaknya lebih ditingkatkan lagi penyuluhan tentang perkawinan, kepada para remaja, penyampaian nasehat-nasehat keagamaan, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang serta lebih mempertegas syarat-syarat pernikahan. REFERENSI.