Agustus. Vol. https://doi. org/10. 37010/postulat. No. Analisis Yuridis terhadap Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Melyani Dwi Ambarwati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM melyanidwi17@gmail. Pita Permatasari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pitapermatasari@ublam. Abstrak Perkembangan usaha waralaba yang pesat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Franchise merupakan salah satu usaha yang menjanjikan dan digemari oleh kalangan masyarakat. Dalam hal ini perjanjian waralaba harus memiliki STPW, namun masih banyak pemberi usaha tidak memiliki. Oleh karena itu, kasus usaha waralaba yang telah memenuhi unsur dari perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan Surabaya nomor 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby yang tidak sesuai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 yang mengakibatkan kerugian penerima warabala. Isi perjanjiannya Hanashobu tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis berdasarkan putsan pengadilan nomor 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby. Hasil dari penelitian penulis, ini dapat disimpulkan sebagai perlindungan hukum diberikan setelah sengketa diselesaiakan dalam putusan pengadilan. Sehingga, pemberi waralaba yang dalam hal ini Hanashobu Japanese Noodle Bar bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh biaya atas kerugian penerima waralaba dan perjanjian dianggap batal demi hukum. Kata Kunci: perjanjian, perbuatan melawan hukum, waralaba Abstract The rapid development of franchise businesses has had an impact on economic growth in Indonesia. Franchising is a promising business and is popular with the public. In this case, the franchise agreement must have an STPW, but many business owners still do not have one. Therefore, the franchise case which fulfills the unlawful act in the Surabaya court decision number 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby is caused by not being in accordance with Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising and Minister of Trade Regulation Number 31/M-DAG/PER /8/2008 which causes losses to franchise recipients. In the agreement. Hanashobu does not have a Franchise Registration Certificate. This research is normative research using descriptive analysis methods based on court decree number 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby. The results of this research can be concluded as legal protection is given after the dispute is resolved in a court Thus, the franchiser, in this case Hanashobu Japanese Noodle Bar, is responsible for returning all costs for losses to the franchisee and the agreement is deemed null and void. Keywords: agreement, unlawful actions, franchise PENDAHULUAN Masa era globalisasi saat ini kehidupan perekonomian membuat semua aspek kehidupan di dunia berkembang dengan cepat, salah satunya ialah aspek bisnis dan ekonomi. (Moh. Adam sugiono et al. , 2. Transaksi yang dilakukan dalam pemasaran merupakan salah satu dasar pemikiran yang mengenai tentang bagaimana hubungan pemasaran . Dalam menciptakan suatu transaksi dalam jangka pendek saat ini, pemasar harus memiliki dan membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan yang memiliki intensitas dalam pasar. (Sutrisno, 2. Waralaba adalah suatu metode yang bergerak dalam perindustrian barang maupun jasa kepada pembeli dalam sebuah konsep suatu perjanjian. Waralaba dimana pemilik hak akan memberikan izin kepada pihak lain atau dalam hal ini yang menerima hak usaha waralaba agar dapat menggunakan merek, sistem, serta layanan bisnis mereka. Perkembangan bisnis waralaba yang semakin berkembang cepat yang dimana kepemilikian dana sangat terbatas karena harus melibatkan beberapa penanam modal lain yang memiliki pengalaman, hak kekayaan intelektual, sistem maupun metode kerja dengan keahlian. (Dwi Atmoko, 2. 104 | e-ISSN: 2986-6693 Sampai saat ini bisnis waralaba keberadaannya menjadi pilihan masyarakat/publik dalam peluang bisnis atau usaha tanpa harus mendirikan perusahaan sejak awal. Selain itu, usaha waralaba memiliki potensi untuk memperluas pasar barang dan jasa di Indonesia. Berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berasaskan suatu pengaturan waralaba 42/2007 tentang waralaba yaitu keistimewaan hak yang telah dimiliki oleh orang-perorangan atau badan usaha, baik yang telah berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum didalam pelaksanaannya. (PP no. 42/2. Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian usaha yang dibuat dalam jenis usaha waralaba, dikenal juga sebagai franchise, termasuk pemberi waralaba . aik badan usaha atau individ. serta penerima waralaba lainnya. Oleh sebab itu, penerima waralaba tidak hanya dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha sebagaimana melainkan bisa perorangan yang diatur dalam PP 42/2007 Pasal 1 ayat . dan ayat . Didalam sebuah perjanjian waralaba, memiliki strategi dalam pemberian HAKI dan kegiatan unit bisnis yang dijalankan oleh yang memberikan waralaba kepada telah penerima waralaba adalah dokumentasi dalam ikatan kerjasama bisnis antara yang memberi waralaba dan yang menerima waralaba. Dalam Pasal 4 PP 42/2007, usaha waralaba yang diselenggarakan atas dasar perjanjian tertulis yang dilakukan antara pemberi usaha waralaba dan yang menerima usaha waralaba dengan memperhatikan peraturan di Indonesia. Dalam hal perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing dan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Dasar usaha waralaba merupakan perjanjian, ketentuan ini tentang bagaimana sahnya suatu persyarat atas perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu cakap, sepakat, suatu hal tertentu dan sebab-sebab yang halal. Selain itu, asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas perikatan yang diatur dalam KUHPerdata dalam pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah dapat menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dengan menggunakan asas kebebasan berkontrak, para pihak berhak atas kewewenangan hukum untuk menentukan apa yang menjadi pokok perjanjian. Namun, asas ini memiliki batasan bahwa para pihak dapat menetapkan perjanjian bebas selama itu berdasarkan kepatuhan dan tidak ada pertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nanang Hermansyah, 2. Berkaitan tentang perjanjian waralaba yang telah memiliki aturan-aturan dan syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam pengaturan PP 42/2007 dan Permendag 71 /2009 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Waralaba. Menteri Perdagangan akan mengeluarkan STPW yang mengatur bahwa setiap pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pihak yang memberikan usaha dan pihak yang memberi waralaba harus menyertakan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi pihak yang berhak menerima waralaba dan pihak yang menerima waralaba lanjutan, yang masing-masing akan diberikan dan diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap penerima waralaba yang bermitra dengan perusahaan waralaba yang tidak ber-STPW? Bagaimana sanksi bagi pelaku usaha waralaba yang tidak mendaftarkan STPW? METODE Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative, yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka atau bahan sekunder. (Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, 2. Penulis menggunakan PP 42/2007 tentang Perjanjian Waralaba. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan Putusan Pengadilan Nomor 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby sebagai bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang diteliti yang berkaitan dengan surat tanda pendaftaran waralaba pemberi waralaba kepada mitra atau penerima waralaba. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 105 HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan hukum terhadap penerima waralaba yang bermitra dengan perusahaan waralaba yang tidak ber-STPW Upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dalam mempertahankan haknya dikenal sebagai perlindungan hukum. Dalam situasi seperti ini, perjanjian waralaba dapat dianggap sebagai salah satu cara di mana para pihak agar dapat dilindungi secara hukum dari tindakan yang merugikan. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba merupakan suatu kepastian hukum bagi franchisee dan kewajiban memiliki STPW bagi para franchisor dalam memberikan haknya kepada penerima waralaba. Bilamana terjadi sengketa antara yang memberi waralaba dan yang menerima waralaba. STPW dapat menjadi suatu bukti bagi pihak yang merasa telah dirugikan dalam usaha waralaba tersebut. Bilamana dalam suatu perjanjian usaha yang waralaba telah memiliki STPW, maka usaha waralaba tersebut secara sah telah diakui dimata hukum serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam permohonan STPW. Dalam prosesnya pendaftaran STPW dikenal sangatlah rumit untuk mendapatkannya karena persyaratan yang ditentukan sangatlah lengkap. Oleh karenanya. Ketika perjanjian waralaba yang tidak didahulukan oleh STPW, maka sanksi yang akan diterima sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan syarat yang dituangkan dalam Prospektus Penawaran dimana prospektus tersebut akan dimintakan STPW karena bukti kepemilikan STPW merupakan bukti kepemilikan yang sah. Bentuk dari perlindungan hukum terutama bagi yang menerima usaha waralaba dalam perjanjian waralaba yang tidak memiliki STPW adalah perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif membatasi pelaksanaan kewajiban waralaba dan mencegah suatu sengketa muncul di antara pelaku bisnis waralaba. Sementara itu, perlindungan hukum represif berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi dikemudian hari. (Prasmita et al. , n. Untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak, pemberi waralaba dan penerima waralaba harus diberitahu tentang hak dan kewajibannya. Namun, perlindungan hukum represif mencakup penyelesaian sengketa, dengan dua jenis penyelesaian, dalam pengadilan dan diluar pengadilan. Dalam hal ini, perjanjian yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan para pihak serta cara penyelesaian sengketa bila terjadi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan 837/Pdt. G/2021/Pn. Sby bahwa restaurant tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran waralaba karena tidak memiliki prospektus penawaran. Prospektus penawaran dalam hal ini harus mengadopsi dari Lampiran I Permenda 31/M-DAG/PER/8/2008 yang sama hal nya dalam pasal 7 UU 42/2007 terkait dengan waralaba. Menurut keterangan saksi Penggugat, perjanjian franchise hanya dibuat melalui pertemuan dan penjelasan Selain itu, pihak tergugat yang membuat perjanjian, dan kemudian diubah notaris. Perjanjian tersebut ditandatangani setelah ada yang dirubah sehingga tidak ada STPW yang diterbitkan. Karena hal ini telah melanggar Pasal 10 Permedagri 31/M-DAG/PER/8/2008, tidak memiliki STPW. Penerima waralaba hanya bertahan selama lima tahun, yang mengakibatkan kerugian karena bahan baku tidak dikirim dari pusat Hanashobu. Penggugat telah meminta pemberi waralaba (Hanashobu pusa. untuk bertindak dan bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian, jadi penggugat membawa kasus ini ke pengadilan. Berikut adalah bukti yang diberikan oleh penerima waralaba: Bukti gambar dari akun Instagram @hanashobunoodle yang diambil pada 23 mei 2016. Bukti salinan dari perjanjian kerjasama antara para pihak dan ditandatangani pada 27 juli 2016. Bukti salinan addendum atau perubahan perjanajian yang dibuat pada 22 september 2016. Bukti salinan laporan buku tabungan BCA atas nama Fenty Fransisca dan pada 28 juli 2016 Shienny Octavia menerima royalty senilai 100. Bukti salinan laporan buku tabungan BCA atas nama Fenty Fransisca dan pada 21 september Shienny Octavia menerima royalty sebesar 200. 000 berdasarkan addendum perjanjian. Bukti salinan tagihan tenant tahun 2016 sebesar 200. Bukti salinan tagihan tenant tahun 2017 sebesar 301. Bukti salinan tagihan tenant tahun 2018 sebesar 213. Bukti salinan tagihan tenant tahun 2019 sebesar 196. Bukti salinan tagihan tenant tahun 2020 sebesar 142. Bukti salinan yang ditagihkan oleh Erwin Gunawan Wijaya selaku Turut Tergugat kepada Fenty Fransisca selaku Penggugat untuk pembayaran atas nama Shienny Octavia selaku Tergugat sebesar 925 yang dalam hal ini termasuk pembelian perlengkapan renovasi. 106 | e-ISSN: 2986-6693 . Bukti salinan buku tabungan BCA atas nama Fenty Fransisca, dalam hal ini merupakan DP Tahp I ke rekening Shienny Octavia sebesat 175. Bukti salinan buku tabungan BCA atas nama Fenty Fransisca, dalam hal ini merupakan DP Tahp II ke rekening Shienny Octavia sebesat 100. 000 pada 20 oktober 2016. Bukti salinan buku tabungan BCA atas nama Fenty Fransisca, dalam hal ini merupakan pelunasan renovasi dan perlatan ke rekening CV Foodtech sebesar 53. 925 pada 30 desember 2016. Bukti tangkapan layer dari website hanashobu terkait dengan kolasi Kabinet Coffee Surabaya yang hanya ditunjukan sebagai lokasi outlet restaurant hanashobu. Lokasi outlet pusat di Surabaya tidak . Bukti tangkapan layer dari halaman google dengan kata kunci hanashobu dan tangkapan layer tersebut menunjukkan lokasi di Kota Mojokerto dan tidak ada yang di Surabaya sebagai pusat dari hanashobu tersebut. Berdasarkan lampiran bukti, perjanjian yang telah dibuat merupakan bukti transaksi Penggugat dan merupakan biaya kerjasama. Penggugat berpendapat bahwa perjanjian tersebut bukanlah perjanjian waralaba. Pertimbangan dari bukti atas kesaksian Carolina Anggraeni dan Dwiki, perjanjian yang dibuat telah ditandatangani dihadapan notaris. Melanggar perjanjian serta melakukan perubahan kerjasama franchise antara Tergugat dan Penggugat. Akibatnya, tindakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, perjanjian waralaba dibatalkan karena pemberi waralaba telah melanggar hukum. Selain itu, kemampuan untuk dalam membuat perjanjian merupakan syarat membuat perjanjian. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, setiap orang berhak untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menetapkan Setiap perjanjian harus memiliki tujuan, pokok-pokok perjanjian, objeknya, dan hasil yang harus dicapai termasuk dalam hal tertentu yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian usaha waralaba yang dilakukan harus jelas dan mengacu pada usaha itu sendiri. Dalam putusan ini, kerjasama antara Penggugat dan Tergugat dianggap gugur, dan tergugat di hukum untuk mengembalikan semua hal yang menyangkut kerugian bagi pihak penggugat, baik secara materi maupun diluar materi karena tidak sesuai dengan PP 42/2007 dan Permendag 31/M-DAG/PER/8/2008. Sanksi bagi pelaku usaha waralaba yang tidak mendaftarkan STPW Waralaba pada dasarnya adalah keistimewaan hak yang diberikan kepada penerima waralaba dari pemberi waralaba untuk menjual barang dan/atau jasa sesuai dengan perjanjian usaha waralaba. Pendidikan, restoran, hiburan, dan lain-lain adalah elemen yang biasanya termasuk dalam perjanjian Perjanjian waralaba, seperti perjanjian umum, diatur dalam prinsip-prinsip sebagaimana pada pasal 1338 Kuhperdata, dengan ketentuan yang tidak melanggar dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku terkait dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (Subekti, 2. Sebagai mitra franchisor, frenchisee memerlukan terkait dengan kepastian dan perlindungan hukum terkait usaha yang akan lakukan, produk yang dijual dapat diperjualbelikan dalam lingkungan pasar. (Gunawan Widjaja, 2. Menurut Pasal 1313 Hukum Perdata, perjanjian adalah persetujuan yang mengikatkan diri dari dua atau lebih dari para pihak yang akan memberikan hak kepada satu pihak untuk melakukan prestasi dan mewajibkan pihak lain untuk melakukannya juga. Tiga undang-undang resmi mengatur waralaba: PP No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Permendag No 12 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, dan Permendag No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba. Menurut Pasal 1, 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba adalah hak istimewa yang dimiliki oleh badan usaha atau individu atas bisnis yang mereka jalankan. Waralaba juga merupakan karakter dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang dapat diakses oleh orang lain melalui perjanjian waralaba. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, setiap pendirian waralaba harus didahului dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dapat dibuat secara tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, atau antara pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba Dalam kasus ini, usaha waralaba yang dilakukan oleh penerima atas hak pemberi waralaba didasarkan pada perjanjian waralaba, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 5 PP No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengenai ketentuan perjanjian waralaba, yang harus mencakup klausula-klausula berikut: Nama dan alamat para pihak. Jenis Hak Kekayaan Intelektual. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 107 Kegiatan Usaha. Jangka Waktu Perjanjian. Tata Cara Pembayaran Keuntungan (Fee/Royalt. Wilayah Usaha. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba. Status Kepemilikian. Penyelesaian Sengketa. Tata Cara Perpanjangan Pengakhiran. Pemutusan Perjanjian. Namun, dalam hal sebelum melakukan perjanjian waralaba, pemberi waralaba harus secara tertulis memberikan prospektus penawaran waralabanya kepada penerima usaha waralaba tersebut. Prospektus ini harus mencakup informasi tentang undang-undang, struktur organisasi, laporan keuangan, hak kekayaan intelektual, dan lokasi bisnis pemberi waralaba. Setelah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, langkah selanjutnya adalah pendaftaran STPW. Ini membutuhkan bukti dari yang memberi usaha waralaba untuk mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba untuk memberikan bukti perjanjian setelah persyaratan dipenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 Permendag 12/2006. Pasal 10-11 PP 42/2007, dan Pasal 10 Permendag, kepemilikan STPW adalah wajib. Terlepas dari ketiganya, semua pihak yang menyelenggarakan waralaba harus memiliki STPW, yang dapat diajukan ke Menteri Perdagangan. Jika pemilik waralaba tidak memiliki STPW yang diatur dalam Pasal 23 Permendag 12/2006, mereka akan diberikan teguran secara tertulis berupa pencabutan izin usaha, sedangkan dalam Pasal 16 PP 42/2007, teguran bagi yang tidak memiliki STPW adalah peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan STPW dan Peringatan tertulis tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu dua minggu terhitung sejak awal tanggal peringatan. Bisnis usaha waralaba yang tidak memiliki STPW adalah batal secara hukum karena bila usaha waralaba memiliki perjanjian waralaba tanpa STPW akan dianggap melanggar persyaratan sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan tujuan yang sah. Akibatnya, waralaba yang dijalankan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan oleh karena itu batal secara hukum. Menurut hukum yang dimaksud, perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, pemberi usaha waralaba tidak perlu membatalkan perjanjian karena perjanjian tersebut karena perjanjian tersebut tidak pernah terikat dengan hal-hal yang diperjanjikan. PENUTUP Akibat hukum terhadap perjanjian waralaba yang tidak memiliki STPW dianggap batal secara hukum karena melanggar alasan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Menurut hukum yang dimaksud, perjanjian waralaba dianggap tidak pernah ada, sehingga pemberi waralaba harus membayar dan menggantikan apa yang telah dibayar penerima waralaba. Perlindungan hukum preventif dan represif untuk yang menerima waralaba dalam perjanjian waralaba yang tidak diawali dengan STPW. Jika pemilik waralaba tidak memiliki STPW yang diatur dalam Pasal 23 Permendag No 12 Tahun 2006, mereka akan diberikan sanksi tertulis berupa pencabutan izin usaha, sedangkan dalam Pasal 16 PP No 42 Tahun 2007, sanksi tidak memiliki STPW adalah peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan STPW. Sanksi tertulis dan sanksi denda akan diberikan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu dua minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tersebut terbit. Pemberi waralaba harus mematuhi undang-undang yang berlaku mengenai waralaba, dalam hal ini, pendaftaran waralaba adalah syarat yang harus dipenuhi. Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, penerima waralaba dalam hal ini harus memperhatikan dan memastikan surat perjanjian yang akan dibuat, baik perseorangan maupun dengan badan usaha. Sangat penting untuk memastikan bahwa kepemilikan STPW yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 108 | e-ISSN: 2986-6693 DAFTAR PUSTAKA