JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN ILMU FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1056 K/PID/2012/PN. KDI) La Ode Mbunai1. Fitrah Rahmadani2. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga3. Zahra Malinda Putri4 1,3,4 Ilmu Hukum. Universitas Sains Indonesia. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Indonesia Ilmu Hukum. Universitas Pancasila. Jakarta Selatan. DKI Jakarta. Indonesia Email: laode. mbunai@gmail. Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji untuk mengetahui bahwa tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP pada Putusan Perkara Nomor: 1056 K/PID/2012/PN. KDI. Merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan dan menghilangkan hak orang lain sehingga memerlukan penanganan hukum yang baik dalam proses pembuktianya, kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal . yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya, kasus pemalsuan surat diperlukan suatu pembuktian secara cepat. Salah satunya yaitu melalui pembuktian menggunakan barang bukti surat dan melalui pemeriksaan oleh ahli bidang Forensik Kriminalistik yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pemeriksaan barang bukti guna memperoleh kebenaran materil dalam proses pengungkapan kasus tindak Pidana. Dalam penggunaan Ilmu Forensik sangat berpengaruh dalam proses pembuktian serta mempermudah penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum dan penegakan hukum di Bangsa Indonesia ini. Kata Kunci: Penggunaan Ilmu Forensik. Pemalsuan dan Tindak Pidana. Abstract The purpose of writing this article is to examine to find out that the crime of letter forgery is regulated in Article 263 of the Criminal Code in Case Decision Number: 1056 K/PID/2012/PN. KDI. It is a crime that can harm and eliminate the rights of others so that it requires good legal handling in the process of proof, a crime in which it contains a system of untruths or falsehoods of something . that appears from the outside as if it is true, when in fact it is contrary to the truth, the case of forgery of letters requires a quick proof. One of them is through proof using letter evidence and through examination by experts in the field of Forensic Criminalism who are in charge of organizing and carrying out evidence examinations in order to obtain material truth in the process of disclosing criminal cases. In the use of Forensic Science, it is very influential in the process of proving and making it easier for JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Keywords: The Use of Forensic Science. Forgery and Crime. Pendahuluan mengakomodasi harapan para pencari keadilan dalam pengungkapan tindak mengakibatkan seseorang atau pihak tertentu merasa dirugikan dengan surat palsu tersebut. Kejahatan pemalsuan surat pada Putusan Perkara Nomor : 1056 K/PID/2012/PN. KDI. kejahatan pemalsuan surat, di mana terjadi sebuah tindak pidana pemalsual surat kepemilikan tanah atas nama HERMAN SANJAYA dengan membuat surat kepemilikan tanah palsuh yang kemudian dijadikan oleh terdakwa sebagai dasar untuk menguasai tanah . ekarang Kelurahan Kambu. Kecamatan Poasia. Kota Kendari yang sebelumnya adalah Kelurahan Anggoea. Kecamatan Poasia. Kota Kendar. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya disingkat dengan KUHP. Surat atau tulisan, di dalamnya terkandung arti atau makna tertentu dari sebuah pikiran, yang kebenarannya harus dilindungi. Membuat surat palsu adalah menyusun surat atau tulisan pada keseluruhannya yang dibuat secara Perbuatan memalsukan surat dilakukan dengan cara melakukan perubahan-perubahan tanpa hak (Tanpa izin yang berha. dalam suatu surat atau Perubahan tersebut dapat mengenai tanda tangannya maupun mengenai isinya. Pada dasarnya, pemalsuan surat mengakibatkan seseorang atau pihak tertentu merasa dirugikan. Hal inilah yang membuat pemalsuan diatur dan termasuk dalam suatu tindak pidana. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu . , yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal bertentangan dengan yang sebenarnya. Dimana dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut terdapat perbuatan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana terhadap suatu surat, yaitu . dan memalsukan . Kasus pemalsuan surat diperlukan suatu pembuktian secara Salah satunya yaitu melalui pembuktian menggunakan barang bukti surat dan melalui pemeriksaan oleh ahli bidang Forensik Kriminalistik yang melaksanakan pemeriksaan barang bukti guna memperoleh kebenaran materiil. Sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat maka dibutukan penggunaan ilmu forensik dalam proses pembuktianya, tindak pidana pemalsuan surat yang di mana berdasarkan unsur pasal 263 KUHP yang kemudian dapat Analisis terhadap barang bukti tersebut diperlukan dalam penyidikan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 terhadap tindak pidana ini yang bertujuan untuk mengetahui atau menyelidiki apakah benar terdapat unsur kesengajaan untuk menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kasus dalam Putusan Perkara Nomor : 1056 K/Pid/2012/PN. Kdi. Tanah yang dimaksud, pada tahun 2003 Terdakwa menggunakan surat tersebut sebagai dasar Terdakwa mengajukan gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Kendari terhadap saksi Darlis Mansyur dan Jamaluddin Umar yang telah memiliki sertifikat pada lokasi tanah tersebut dan dalam proses persidangan di menangkan oleh Herman Sanjaya sebagai pemilik tanah tersebut. Yang kemudian Darlis Mansyur merasa dirugikan dan dinyatakan kalah dalam persidangan dan pada tahun 2008 saudara Darlis Mansyur mengetahui bahwa surat jual beli tersebut tidak pernah ditanda-tangani oleh saksi Muh. Adam selaku Camat Poasia pada saat itu, selanjutnya Darlis Mansyur melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra untuk di proses lebih lanjut dan Muh. Adam juga merasa dirugikan dengan penggunaan surat tersebut oleh terdakwa Herman Sanjaya di karnakan Muh. Adam selaku Camat Poasia pada saat itu tidak perna menandatangani surat jual beli tanah palsu tersebut. Mengenai kejahatan pemalsuan surat, dalam Putusan tersebut diketahui bahwa Terdakwa Herman Sanjaya Bin Abdul Hasan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat jual beli Tanah tertanggal 10 April Terdakwa telah membuat Surat Keterangan dengan mengguanakan mesin ketik yang mana surat tersebut kemudian dijadikan oleh Terdakwa sebagai dasar atas perolehan tanah pada lokasi Desa Anggoea. Kecamatan Poasia. Kabupaten Kendari . ekarang Kelurahan Kambu. Kecamatan Poasia. Kota Kendar. , kemudian dijadikan oleh Terdakwa sebagai dasar atas perolehan tanah pada lokasi yang dimaksud dan dalam pembuatan surat tersebut Terdakwa memalsukan tanda tangan Muh. Adam selaku Camat Poasia pada saat itu, seakan-akan perolehan tanah pada lokasi tersebut oleh Terdakwa didasarkan atas jual beli yang terjadi pada tanggal 10 April 1975 dan diketahui oleh saksi Muh. Adam selaku Camat Poasia, sedangkan saksi Muh. Adam sama sekali tidak mengetahui mengenai jual beli tanah antara Terdakwa dengan Muh. Musa dan tidak pernah pula bertandatangan pada Surat Keterangan Jual Beli Dalam proses pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat tersebut pihak penyidik Polda Sultra bekerjasama dengan Polda Makasar melakukan pemeriksaan uji Laboratorium dan berdasarkan proses pemeriksaan oleh Ahli Forensik Polri Cabang Makasar dengan menggunakan Uji Laboratorium maka menemukan bukti pemalsuan surat yang dilakukan oleh Herman Sanjaya Hakim dalam putusannya menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 . bulan penjara karna terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 penggunaan surat palsu sebagai mana diatur dalam Pasal 263 KUHP. bukti surat dalam pembuktian di persidangan diatur dan disebutkan di dalam KUHAP. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 184 ayat . yang didalamnya mengatur sebagai berikut : Dasar pertimbangan Hakim dalam terdakwa dalam pembuktian kasus tersebut berdasakan keterangan saksi ahli dan surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Forensik Polri cabang Makasar No : 623/DTF/Vi/2008 yang ditanda-tangani oleh Drs. Samir. St. Mk. Anno Soembolo. Md dan Ardani Asetiawan. Md. Alat bukti yang sah diantaranya : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan. Pasal ini menyatakan surat sebagai alat bukti yang sah dan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai alat bukti surat ini diatur pula dalam Pasal 187 KUHAP, sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat . huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Tindak Pidana pemalsuan adalah mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal . yang nampak dari luar seolah-olah benar bertentangan dengan yang sebenarnya, kasus pemalsuan surat diperlukan suatu pembuktian secara cepat. Salah satunya yaitu melalui pembuktian menggunakan barang bukti surat dan melalui pemeriksaan oleh ahli bidang Forensik Kriminalistik menyelenggarakan dan melaksanakan pemeriksaan barang bukti guna memperoleh kebenaran materil dalam proses pengungkapan kasus tindak Pidana. Analisis terhadap barang bukti tersebut diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana ini yang bertujuan untuk mengetahui atau menyelidiki apakah benar terdapat unsur kesengajaan untuk menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu Pengaturan tentang penggunaan alat Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yag memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. tindak pidana, adapun barang bukti pemalsuan surat ynag menjadi sampel Uji Laboratorium Forensik dan di nyatakan sebagai bukti surat yang telah di palsuan pada Putusan Nomor : 1056 K/Pid/2012/PN. Kdi adalah : Dalam proses pengungkapan pemalsuan surat pada Putusan No. K/Pid/2012/PN. Kdi. Penasehat Hukum Darlis Mansur dan Muh. Adam selaku korban dan orang yang merasa dirugikan melakukan upaya banding pada Pengadilan Negri/Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang surat izin pengolahan tanah tanggal 7 Oktober 1972 No. 21/DA/VII/72 atas Nama Kona yang dianggap palsu yang dibuat Terdakwa Herman Sanjaya. Kemudian pihak Pengadilan Negri/Pengadilan Tinggi mempersoalkan kepalsuan surat yang di jadikan alat bukti dalam perkara Perdata. Nomor. 03/Pdt. PN. Kdi. maka tanggapan terhadap Putusan Nomor K/Pid/2012/PN. Kdi mengenai dakwaan yang dipandang terbukti yaitu dakwaan subsidair, bahwa terdakwa Herman Sanjaya Bin Abdul Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana AoAodengan sengaja mengunakan surat palsu atau dipalsukanAoAo . Pemohon kasasi akan menguraikan satu persatu dari unsur Tindak Pidana aquo yakni Pasal 263 ayat . KUHP, sekaligus dalam penguraian tersebut pemohon kasasi juga akan menanggapi beberapa fakta yang di pandang sebagai fakta hukum karena fakta tersebut menjadi dasar penerapan hukum untuk setiap unsur - Surat izin pengolahan tanah atas nama Muh. Musa No. ----- . /DA/V/1971 tanggal 9 September - Surat keterangan jual beli tanah atas nama Amin Musa dan Herman Sanjaya Bin Hasan tanggal 10 April Bukti pemalsuan surat tersebut sangatlah jelas perbedaan yaitu pada kode surat dimana surat yang dijadikan bukti pada Perkara Perdata aquo tertulis No. 014/DA/X/1971 Sedangkan surat yang dimaksud palsu pada Perkara Pidana tertulis A. /DA/V/1971 . ihat kode X dank ode V). Penulis tertarik dengan Penggunaan Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tersebut, karena pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat pada Putusan Perkara Nomor : 1056 K/Pid/2012/PN. Kdi. dapat dibuktikan berdasarkan Penggunaan Metode Ilmu Forensik dengan mengunakan metode hasil uji Laboratorium Forensik. Hal ini membuat penulis ingin mengetahui dan mendalami tentang Analisi Hukum Terhadap Penggunaan Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berdasarkan Ketentuan Pasal 263 KUHP. Serta bagaimanakah metode Ilmu Forensik tersebut cukup efektif sebagai metode pengungkapan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 kasus-kasus Tindak Pidana pemalsuan surat lainnya, berdasarkan hal tersebut, maka penulis memilih judul AuAnalisis Hukum Penggunaan Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berdasarkan Ketentuan Pasal 263 KUHP, (Studi Kasus Putusan No. K/PID/2012/PN. KDI)Ay Hasil dan Pembahasan Harus dilakukan oleh seseorang yang . Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan . si pelaku. Kesalahan dapat berupa kesengajaan . ataupun ketidak sengajaan atau kelalaian . Masalah berhubungan dengan Hukum Pidana membicarakan tiga hal, yaitu: . Perbuatan yang dilarang. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu. Pidana yang diancamkan terhadap pelanggar itu. Tulisan ini menggunakan istilah Tindak Pidana dengan mengutip pengertian dari rumusan yang ditetapkan oleh Tim Pengkajian Hukum. Tindak Pidana ialah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidanaAy. (M. Hamdan, 2. Pemberian definisi mengenai pengertian tindak pidana oleh para pakar hukum terbagi dalam dua pandangan atau aliran yang saling bertolak belakang, yaitu : Pandangan atau Aliran Monistis Yaitu pandangan atau aliran yang tidak memisahkan antara pengertian pertanggungjawaban pidana. Dalam arti lain, suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perubahan. Pandangan atau Aliran Dualistis Yaitu pandangan atau aliran yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana . riminal act atau Hasil dan Pembahasan Pengertian Tindak Pidana Pidana berasal dari kata straf (Beland. , yang berarti hukuman. Istilah Pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh Negara pada seorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum . baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan Hukum Pidana. (Adami Chazawi. CST Kansil merumuskan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:( CST Kansil, 2. Perbuatan manusia . perbuatan manusia yang dimaksud bukan hanya AumelakukanAy . en doe. akan tetapi termasuk juga Autidak melakukanAy . Perbuatan manusia tersebut harus melawan Hukum . Perbuatan . oleh UndangUndang. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 unsur-unsur di ata. harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum Jadi unsur pertanggung jawaban pidana ini melekat pada orangnya atau Menurut Moeljatno unsur-unsur pertanggung jawaban pidana meliputi kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Aliran Dualistis lebih mudah diterapkan karena secara sistematis membedakan antara perbuatan pidana . indak pidan. dengan pertanggung jawaban pidana, sehingga penuntutan dan pembuktian tindak pidana yang dilakukan. dipertanggungjawabkan si pembuat . riminal responsibility atau mens Dengan kata lain pandangan dualistis memisahkan pengertian perbuatan pidana dengan pertanggung jawaban pidana. (Tri Andrisman, 2013. Unsur-Unsur Tindak Pidana Aliran Monistis merumuskan pengertian Tindak Pidana dilakukan dengan melihat AuKeseluruhan syarat adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatanAy. Sehingga dalam merumuskan pengertian tindak pidana para pakar hukum yang menganut aliran ini tidak memisahkan unsur-unsur tindak pidana. Menurut Simons, seorang penganut Aliran Monistis dalam merumuskan pengertian Tindak Pidana, ia memberikan unsurunsur tindak pidana sebagai berikut : Perbuatan manusia . ositif atau berbuat atau tidak berbua. Diancam dengan Pidana. Melawan Hukum. Dilakukan dengan kesalahan. Orang yang mampu bertanggung (Sudarto, 1. Menurut Moeljatno, seorang penganut Aliran Dualistis merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana atau tindak pidana sebagai berikut : Perbuatan . Memenuhi rumusan dalam UndangUndang . erupakan syrat formi. Bersifat melawan hukum . erupakan syarat materii. (Ibi. Seseorang dipidanakan, apabila orang itu . ang melakukan tindak pidana dan memenuhi Jenis Tindak Pidana . Kejahatan dan Pelanggaran KUHP kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan penjelasan bahwa kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik Undang-Undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan. Sedangkan delik Undang-Undang melanggar apa yang ditentukan oleh Undang-Undang, tersangkut sama sekali masalah (Teguh Prasetyo, 2. Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil. Tindak Pidana Formil adalah Tindak Pidana yang dirumuskan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 memberikan arti bahwa inti larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan suatu perbuatan tertentu. Sebaliknya dalam rumusan tindak pidana materiil, inti larangan adalah pada menimbulkan akibat yang Oleh karena itu, siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggung jawabkan dan dipidana. Tindak Pidana Sengaja dan Tindak Pidana Kelalaiaan. Tindak Pidana sengaja . oleus delicte. adalah Tindak Pidana yang mengandung unsur kesengajaan. Sementara itu tindak pidana culpa . ulpose delicte. adalah tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung unsur culpa. Tindak pidan culpa adalah tindak pidana yang unsur kesalahannya berupa kelalaian, kurang hati-hati, dan tidak karena kesengajaan. Tindak Pidana Aktif (Delik Commisioni. dan Tindak Pidana Pasif (Delik Omisioni. Tindak Pidana aktif . elik commisioni. adalah Tindak Pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif . Perbuatan aktif . isebut juga perbuatan materii. adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya disyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Berbeda dengan tindak pidana pasif, dalam tindak pidana pasif ada suatu kondisi dan mewajibkan seseorang dibebani kewajiban hukum untuk berbuat tertentu, yang apabila ia tidak melakukan . perbuatan itu, ia hukumnya tadi. Tindak Pidana Biasa (Gewone Delicte. dan Tindak Pidana Aduan (Klacht Delicte. Tindak Pidana biasa adalah Tindak Pidana yang untuk dilakukannya Pidana adanya pengaduan dari yang berhak. Sementara itu, tindak pidana aduan adalah Tindak Pidana yang untuk dapat dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan. (Adami Chazawi, 2. Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tindak Pidana pemalsuan adalah mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal . yang nampak dari luar seolah-olah benar bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengertian surat dalam hal ini adalah segala macam surat yang pembuatannya dapat ditulis tangan, diketik, maupun menggunakan alat cetak. Sedangkan pengertian surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak semestinya, ini berarti bahwa surat ini sejak awal penerbitannya sudah palsu atau isinya tidak benar. Pengertian Tindak Pidana pemalsuan surat itu sendiri adalah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pasal 263 KUHP ada dua kejahatan, masing-masing dirumuskan pada Ayat . Rumusan pada Ayat . terdiri dari unsur-unsur sebagai Unsur subjektif dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau menggunakan orang tersebut. Unsur-unsur objektif yaitu barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak dan perikatan atau suatu pembebasan utang atau suatu surat yang dimaksud untuk membuktikan suatu kenyataan menimbulkan suatu kerugian. perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli sedemikian rupa, hingga isinya menjadi lain dari Misalnya, pelaku menghapus, merubah angka atau kata-kata yang tertera pada surat yang dipalsukannya dan memalsukan tanda tangan dalam surat terebut termasuk dalam kategori perbuatan pidana memalsukan surat. Pengertian dalam KUHP, yang dapat menjadi objek dari Tindak Pidana Pemalsuan Surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP. kejahatan pemalsuan surat yakni : (Ibi. Pemalsuan Surat pada umumnya: bentuk pokok pemalsuan surat (Pasal Pemalsuan surat yang diperberat (Pasal . Menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik (Pasal Pemalsuan surat keterangan Dokter (Pasal 267, . Pemalsuan surat-surat tertentu (Pasal 267,. Pemalsuan surat keterangan pejabat tentang hak milik (Pasal . Menyimpan bahan atau benda untuk pemalsuan surat (Pasal . Pasal 272 dan Pasal 273 telah dicabut melalui stb. 1926 No. 359 jo. Pasal tidak memuat rumusan ketentuan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa penjatuhan hak-hak tertentu berdasarkan Pasal 35 Angka 1-4 bagi kejahatan pemalsuan surat. Rumusan pada Ayat . mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: Unsur-unsur obyektif : Perbuatan : Memakai yang objeknya surat palsu Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi orang Unsur subyektif : Dengan sengaja. Surat . adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka mengandung/berisi pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, perinter komputer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apapun. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Selain isi dan asalnya sebuah surat disebut surat palsu apabila tanda tangannya yang tidak benar. Tanda tangan yang dimaksud disini termasuk tanda tangan dengan menggunakan cap atau stempel tanda tangan. Hal ini dapat terjadi dalam hal misalnya : (Adami Chazawi, 2. Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang tidak ada orangnya, seperti orang yang telah meninggal dunia atau secara fiktif . ikarang-karan. Membuat dengan meniru tanda tangan orang lain baik dengan persetujuannya ataupun tidak. Surat yang menimbulkan suatu perikatan : berupa surat yang karena perjanjian itu melahirkan hak. Misalnya surat jual beli melahirkan hak si penjual untuk menerima uang pembayaran harga benda, dan pembeli mempunyai hak untuk memperoleh atau menerima benda yang dibelinya. Surat yang menimbulkan pembebasan hutang : Lahirnya pembebasan hutang pada dasarnya disebabkan karena hubungannya dengan suatu perikatan. Misalnya suatu Kuitansi yang bersisi penyerahan sejumlah uang tertentu misalnya jual beli, hutang piutang dan lain sebagainya. Surat yang diperuntukkan bukti hal/keadaan tertentu : Didalamnya ada 2 . hal yang perlu dibicarakan, mengenai diperuntuhkan sebagai bukti dan tentang sesuatu hal. Tindak Pidana pemalsuan ini dilakukan apabila sebelumnya sudah ada sebuah surat disebut surat asli. Kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya . ermasuk tanda tangan dan nama si pembuat asl. dilakukan perbuatan memalsukan yang akibatnya surat yang awal mulanya benar menjadi bertentangan dengan kebenaran atau Kejahatan pemalsuan surat melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 macam objek surat yakni : Surat yang menimbulkan suatu hak : Adanya suatu hak, melainkan hak itu timbul dari adanya perikatan hukum . yang tertuang dalam surat itu, tetapi ada surat-surat tertentu yang disebut surat formil yang langsung melahirkan suatu hak tertentu, misalnya cek, bilyet giro, wesel, surat izin mengemudi, ijazah dan lain Surat-surat yang masuk dan sempurna akan suatu hal adalah suratsurat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Surat yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna seperti ini misalnya Surat Nikah. Akta Kelahiran. Vonis Hakim. Sertifikat Hak atas Tanah dan lain Sementara itu perbuatan yang dilarang terhadap empat macam surat tersebut diatas adalah perbuatan membuat surat palsu . alschelijk opmaake. dan memalsu . Hukuman pemalsuan surat diperberat sebagaimana JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Pasal 264 KUHP terletak pada faktor macamnya surat. Surat-surat tertentu yang menjadi objek kejahatan adalah surat-surat kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya. Surat-surat itu mempunyai derajat kebenaran yang lebih tinggi daripada surat-surat biasa atau surat lainnya. (Yayan Suhendri, 2. dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh saksi tersebut. Keterangan Ahli Menurut Pasal 1 ayat 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat keterangan suatu Perkara Pidana guna kepentingan pemeriksaan sesuai dengan tata cara yang telah diatur Undang-Undang. Surat Menurut Pasal 187 KUHAP, surat sebagaimana dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah dalam Pasal 184 ayat . huruf c adalah. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya. surat yang dibuat menurut ketentuan perturan Perundang-Undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal yang diminta secara resmi. Petunjuk Menurut Pasal 188 ayat . KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Keterangan terdakwa Pembuktian dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat digunakan sebagai bahan keyakinan Hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. (Alfitra, 2. Proses pemeriksaan pada acara Pidana diperlukan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana yang akan terlihat dalam acara pemeriksaan biasa pembuktian yang obyektif dan terhindar Untuk menemukan suatu kebenaran yang obyektif juga salah satunya dengan menggunakan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat . KUHAP disebutkan mengenai alat bukti yang sah Hakim mengambil keputusan, alat bukti tersebut Keterangan Saksi Menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 masalah pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran Hukum atau Undang-Undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Hakim Pengadilan ( Subekti, 2. Forensik berasal dari bahasa Yunani AoForensisAoyang berarti debat atau perdebatan. Ilmu Forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk sebuah sistem hukum yang terkait dengan Tindak Pidana. Forensik umumnya lebih meliputi metode-metode yang bersifat ilmiah . ersifat ilm. dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai Ilmu Forensik merupakan ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Adapun ilmu-ilmu forensik antara lain. Ilmu Fisika Forensik. Ilmu Kimia Forensik. Ilmu Psikologi Forensik. Ilmu Kedokteran Forensik. Ilmu Toksikologi Forensik. Komputer Forensik. Ilmu Balistik Forensik. Ilmu Metalurgi Forensik dan sebagainya. Ilmu forensik memiliki beberapa subdivisi antara lain:(Abdul MunAoim Idries, 2. Criminalistics Ilmu Forensik pertanyaan-pertanyaan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan Menurut Pasal 189 ayat . KUHAP, keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri. Teknik Pembuktian Perkara Pidana Dengan Menggunakan Ilmu Forensik. Pembuktian merupakan segala proses dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dan dilakukan tindakantindakan dengan prosedur khusus guna mengetahui fakta-fakta yuridis di Persidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan menilai suatu pembuktian. Pembuktian merupakan peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan. Apabila hasil pembuktian dengan alatalat bukti yang ditentukan UndangUndang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa dibebaskan dari Sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alatalat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan (Mohammad Taufik Makarao & Suharsil, 2. Pembuktian tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Terdapat bagian yang juga tidak kalah pentingnya dalam Hukum Pembuktian yakni JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 . eperti sidik jari, jejak sepatu, dan substances . at-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa penyalahgunaan atau ketagiha. , ilmu balistik . emeriksaan senjata ap. dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses di dalam sebuah laboratorium . Forensic Antrophology Ilmu Forensik menerapkan ilmu antropologi fisik dan juga menerapkan ilmu osteologi . ang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusi. dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada . ontoh penerapan dari ilmu melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenal. Digital Forensic (Computer Forensi. Ilmu Forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk. CDROM, pesan email, gambar, atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer dan jaringan nirkabel lainnya. Forensic Geology Ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan Secara AunaluriAy seorang forensik geologist akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan atau hanya sekedar Forensic Meteorology Ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi . engklaim gedung yang rusak karena cuaca pembunuhan . ontohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah Forensic Odontology Ilmu melalui gigi yang telah dikenal sejak JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Forensic Pathology Ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat . Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebabsebab kematian. Forensic Psychiatry dan Psychology Ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam pembuktian suatu kasus di temukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak. Forensic Toxicology Merupakan penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penggunaan obat-obat terlarang. Fokus toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknikteknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut. Scientific Crime Investigation Scientific Crime Investigation yaitu proses penyidikan yang dalam sistem pembuktiannya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau (Identifikasi Forensik. Laboratorium Forensik. Psikologi Forensik. Kedokteran Forensik dan ahli forensik lainny. Simpulan Berdasarkan uraian diatas, maka yang dapat pnulis simpulkan dari penulisan penelitian ini bahwa dalam proses pembuktian pemalsuan surat pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendari Nomor: K/Pid/2012/PN. Kdi. Dengan mengunakan ilmu forensik dapat mempermudah pengungkapan suatu tidak pidana pemalsuan surat yang dalam proses pembuktianya harus mengunakan uji laboratorium forensik dan keterangan ahli agar bisa menemukan fakta-fakta yang ada dalam surat palsu, dalam penerapan hukum positif bahwa terdakwa diberikan putusan hakim yang memberi putusan pidana penjara selama 5 Bulan kepada terdakwa adalah telah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Musa Perdanakusuma. Bab-bab tentang Kedokteran Forensik. Ghalia Indonesia. Jakarta. menunjukan suatu keadilan, karena berdasarkan hasil proses persidangan terbukti bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Samidjo. Responsi Hukum Acara Pidana Dalam Penerapan Sistem Kredit Semester. Subekti. Hukum Pembuktian. PT. Pradnya Paramita. Jakarta. Sudarto. Hukum Pidana Jilid 1 A. Yayan Soedarto. Jakarta. Daftar Pustaka