Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat | LPPM UNSERA Website: https://ejournal. id/index. php/senama E-ISSN : 3063-4849 Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Lingkungan Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia Kota Serang Arifina Febriasari1. Tiur Elysabeth1. Zakiah Rahmawati1 1Program Studi Teknik Kimia. Fakultas Teknik. Universitas Serang Raya. Jl. Raya Serang- Cilegon KM 5. Drangong. Kota Serang arifinafebriasari@unsera. ABSTRAK Penerapan prinsip kehalalan pada makanan yang dipasarkan di area sekolah Islam adalah aspek krusial yang sejalan dengan nilai-nilai pendidikan dan agama yang diajarkan kepada para siswa. Namun, pemahaman pengelola usaha kantin mengenai pentingnya sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan, baik dalam aspek pengertian regulasi maupun prosedur pendaftarannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendidikan serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kantin di Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal dalam menjalankan usahanya. Metodologi pelaksanaan kegiatan mencakup penyajian materi mengenai regulasi halal dari BPJPH, diskusi interaktif tentang proses dan manfaat sertifikasi, serta penilaian pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta dengan cara yang Sebanyak 88,9% peserta telah menyadari pentingnya sertifikasi halal, 55,6% memahami metode untuk mengecek status kehalalan bahan baku melalui situs resmi BPJPH, dan 77,8% mampu mengenali jenis bahan yang harus memiliki sertifikat halal. Temuan ini menunjukkan bahwa metode pembelajaran yang melibatkan partisipasi secara aktif efektif dalam memperbaiki pemahaman tentang halal bagi pengelola kantin di lingkungan pendidikan Islam. Kata kunci: sertifikasi halal, pelaku usaha kantin, sekolah Islam. BPJPH, edukasi halal ABSTRACT The implementation of halal principles in food marketed in Islamic school areas is a crucial aspect that is in line with the educational and religious values taught to students. However, the understanding of canteen business managers regarding the importance of halal certification still needs to be improved, both in terms of understanding regulations and registration procedures. This community service activity aims to provide education and improve the understanding of canteen business actors at the Widya Cendekia Integrated Islamic School regarding the importance of having a halal certificate in running their business. The implementation methodology of the activity includes presenting material regarding halal regulations from BPJPH, interactive discussions about the certification process and benefits, and assessing participants' understanding through pre-tests and post-tests. The assessment results showed that this activity succeeded in improving participants' understanding significantly. As many as 88. 9% of participants were aware of the importance of halal certification, 55. 6% understood the method for checking the halal status of raw materials through the official BPJPH website, and 77. 8% were able to recognize the types of materials that must have a halal certificate. These findings indicate that learning methods that involve active participation are effective in improving understanding of halal for canteen managers in Islamic educational environments. Keywords: halal certification, canteen business actors. Islamic schools. BPJPH, halal education SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT LPPM UNIVERSITAS SERANG RAYA Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat | LPPM UNSERA Website: https://ejournal. id/index. php/senama E-ISSN : 3063-4849 PENDAHULUAN Salah satu aspek penting dari kehidupan orang Muslim, terutama di institusi pendidikan Islam seperti Sekolah Islam Terpadu (SIT), adalah prinsip kehalalan makanan. Pangan yang diberikan kepada siswa harus memenuhi persyaratan syariah dan sehat secara gizi. Dalam situasi ini, makanan halal yang tersedia di kantin sekolah memiliki tujuan strategis untuk membantu membangun karakter dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini. (Handayani dkk. , 2. Setelah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berlaku, semua makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk yang tersedia di sekolah, harus memiliki sertifikat halal (Putri, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menetapkan bahwa bisnis mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Mohammad, 2. Namun, penerapan kebijakan ini di tingkat mikro, khususnya di kantin sekolah, masih menghadapi berbagai tantangan (Latifah. Salah satu masalah utama bagi pengusaha kantin adalah mereka tidak memahami pentingnya sertifikasi halal dan Ini dapat disebabkan oleh kurangnya informasi, keyakinan bahwa prosesnya rumit, dan kurangnya akses ke (Wahyuleananda. Akibatnya, agar kebijakan halal dapat pendidikan yang sistematis dan aplikatif pemahaman mereka (Humairah et al. Dengan pengabdian masyarakat ini melibatkan pemangku kepentingan industri makanan dan kantin sekolah dalam proses pendidikan sertifikasi halal. Aspek hukum, prosedur registrasi, pemanfaatan fungsi Halal MUI, dan situs web bpjph. id untuk memverifikasi status bahan baku dan pengenalan bahan penting yang harus disertifikasi halal adalah bagian dari konten yang diberikan. Metode ini tidak hanya memungkinkan peserta untuk memperoleh pengetahuan secara pasif, tetapi mereka juga dapat mempraktikkan dan berbicara langsung tentang cara memverifikasi kehalalan bahan. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan kepada petugas kantin Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia pemahaman dasar tentang pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, juga meningkatkan kemampuan teknis mereka dalam memeriksa status kehalalan bahan baku melalui jalur resmi BPJPH. Kegiatan meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menerapkan prinsip halal secara pendidikan Islam. Sehingga, acara ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membangun lingkungan kantin sekolah yang tidak hanya sehat secara fisik tetapi juga bersih secara rohani dan sesuai dengan syariat Islam. METODE PELAKSANAAN Kegiatan masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan edukasi partisipatif, yang terdiri dari tiga tahap utama: pennyampaian materi edukasi, diskusi dan simulasi, serta Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis kepada pelaku usaha dalam menerapkan prinsip halal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran Materi Edukasi Tahap awal kegiatan diawali dengan penyampaian materi secara lisan oleh pemateri selaku tim pengabdian masyarakat beserta kelompok KKM 29 Universitas Serang Raya dengan menggunakan media presentasi digital. Materi yang disampaikan meliputi: dasar hukum jaminan produk halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat | LPPM UNSERA Website: https://ejournal. id/index. php/senama E-ISSN : 3063-4849 sertifikasi halal bagi produk pangan yang diperjualbelikan di lingkungan pesantren. tata cara pendaftaran sertifikasi halal. BPJPH ttps://halal. untuk pelacakan status kehalalan bahan baku. jenis bahan pangan yang wajib bersertifikat halal. Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya aspek halal dalam usaha kantin sekolah. Gambar 2. Sesi diskusi dan simulasi Gambar 1. Penyampaian Materi Sosialisasi Diskusi dan Simulasi Setelah sesi sosialisasi, peserta dilibatkan dalam diskusi interaktif untuk mempelajari pengalaman mereka dan kesulitan mereka dalam mengelola kantin sekolah dan menerapkan prinsip halal. Diskusi berlangsung dalam suasana yang terbuka, memungkinkan peserta untuk Setelah itu, simulasi praktik dilakukan. Tujuan dari simulasi ini adalah untuk memberikan peserta pengalaman langsung pemahaman aturan, sehingga mereka dapat secara mandiri menerapkannya di tempat Dalam simulasi ini, peserta diarahkan untuk melacak status kehalalan suatu bahan melalui situs web BPJPH. bahan makanan penting yang perlu disertifikasi halal. dan memahami proses pendaftaran sertifikasi halal. Evaluasi Di akhir kegiatan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak peserta memahami materi yang disampaikan. Proses evaluasi dilakukan melalui kuesioner yang mencakup pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal. tentang proses pendaftaran sertifikat halal. kemampuan untuk memeriksa bahan melalui situs web BPJPH. dan pengetahuan tentang bahan yang perlu disertifikasi halal. Untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan, data kuesioner ini dianalisis secara Ini juga digunakan sebagai dasar untuk merencanakan kegiatan tindak lanjut yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Widya Cendekia menunjukkan hasil yang positif. Kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha kantin tentang pentingnya sertifikasi Hasil evaluasi angket yang dilakukan di akhir kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta lebih memahami peraturan halal dan bagaimana mereka dapat diterapkan dalam bisnis mereka. Sesi terstruktur dan kontekstual membantu peserta memahami pentingnya makanan halal, terutama di sekolah Islam. Pemaparan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. Tahun 2021 meningkatkan pengetahuan peserta tentang tanggung jawab hukum yang terkait dengan penyediaan makanan halal. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat | LPPM UNSERA Website: https://ejournal. id/index. php/senama E-ISSN : 3063-4849 Hasilnya menunjukkan bahwa 89% peserta menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat halal untuk menjalankan bisnis Gambar 3. Tingkat pemahaman tentang kewajiban sertifikasi halal pada produk Kegiatan diskusi dan simulasi yang dilaksanakan setelah pemaparan materi terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman praktik peserta. Melalui simulasi penggunaan situs resmi BPJPH untuk pengecekan kehalalan bahan baku, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh keterampilan teknis yang dapat diaplikasikan secara langsung. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 56% peserta mampu menggunakan situs resmi BPJPH untuk pengecekan kehalalan bahan. Hal ini peningkatan kepatuhan terhadap regulasi. Gambar 4. Tingkat pemahaman penelusuran SH bahan menggunakan situs BPJPH Selain itu, kegiatan ini juga mampu meningkatkan kesadaran peserta dalam mengenali bahan pangan yang wajib memiliki sertifikasi halal. Berdasarkan 77,8% mengidentifikasi bahan kritis yang wajib Hal menunjukkan keberhasilan simulasi dan pembelajaran berbasis kasus nyata selama sesi berlangsung. Gambar 5. Tingkat pemahaman identifikasi bahan kritis Secara umum, metode pelaksanaan kegiatan yang memadukan edukasi, diskusi partisipatif, dan simulasi praktik terbukti efektif dalam membangun pemahaman yang komprehensif tentang kehalalan produk Hasil pendekatan pembelajaran orang dewasa . , di mana keterlibatan aktif peserta menjadi kunci keberhasilan proses edukasi (Wibowo dkk. , 2. Temuan ini juga menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat memiliki kontribusi yang strategis dalam memperkuat implementasi kebijakan halal di tingkat akar rumput. Di tengah tuntutan pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan, peran pendidikan perguruan tinggi sangat penting, tidak hanya dalam ranah akademis, tetapi juga dalam mendukung literasi halal di masyarakat luas. KESIMPULAN Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini telah berhasil meningkatkan pemahaman pelaku usaha kantin tentang pentingnya sertifikasi Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat | LPPM UNSERA Website: https://ejournal. id/index. php/senama E-ISSN : 3063-4849 halal, baik dari segi regulasi maupun implementasi praktis. Melalui pendekatan edukasi yang meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, dan simulasi penggunaan website BPJPH, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, dengan mayoritas mampu mengenali pentingnya sertifikasi halal, menelusuri kehalalan bahan baku, dan mengidentifikasi bahan pangan yang harus Kegiatan ini membuktikan bahwa metode pembelajaran partisipatif efektif dalam mendukung implementasi prinsip halal di lingkungan pendidikan Islam. UCAPAN TERIMAKASIH Ucapan terimakasih penulis tujukan kepada Yayasan Widya Cendekia. Kepala Sekolah SMP Islam Terpadu Widya Cendekia beserta seluruh jajaran pengurus, guru-guru dan pelaku usaha kantin Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia. Ucapan terimakasih juga diberikan kepada tim KKM 29 Universitas Serang Raya Tahun Ajaran 2024/2025 terselenggaranya agenda sosialisasi. No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Krtha Bhayangkara, 15. Wahyuleananda. Kesadaran Pelaku Usaha Kuliner di Ponorogo Tentang Jaminan Makanan Halal. IAIN Ponorogo. Wibowo. Sutjipta. , & Windia. Peranan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Fasilitator dalam Penggunaan Metode Belajar Pendidikan Orang Dewasa (Andragog. (Kasus Gapoktan Madani. Desa Sampalan Klod. Kecamatan Dawan. Kabupaten Klungkung. Provinsi Bal. Jurnal Agribisnis Dan Agrowisata (Journal Of Agribusiness And Agritouris. , 21Ae DAFTAR PUSTAKA