MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN (Onlin. : 2986-6642 Received: 20-05-2025. Revised: 15-08-2025 Accepted: 15-08-2025. Published: 16-08-2025 DOI: 10. 59166/mizanuna. TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENERAPAN SUKU BUNGA PADA E-COMMERCE (Studi Kasus Shopee Paylate. Eva Rutnauli Sinaga1*. Baidhowi2 1,2Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Jawa Tengah. Indonesia *Correspondence: evasinaga2874@students. Abstract This research aims to analyze the imposition of interest rates in phased payment services (PayLate. on e-commerce platforms, especially on Shopee PayLater, from the perspective of Islamic economic law. In the Islamic economic system, practices involving interest . are considered incompatible with the principles contained in the Qur'an and hadith, which prioritize fairness and transparency in financial transactions. Therefore, this research examines whether the imposition of interest rates in the Shopee PayLater service fulfills the principles of sharia law or is contrary to the applicable provisions. This research uses a qualitative approach by analyzing literature related to sharia economic law, as well as regulations governing financial transactions in the digital context. The results of this study indicate that the practice of interest rates on Shopee PayLater can be categorized as usury, which is contrary to sharia economic principles. In addition, there are several aspects that need to be improved to harmonize e-commerce business practices with sharia values. This research is expected to contribute to the development of e-commerce policies and practices that are more in line with sharia economic law. Keywords: Sharia Economic Law. E-Commerce. Interest Rates Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan suku bunga dalam layanan pembayaran bertahap (PayLate. pada platform e-commerce, khususnya pada Shopee PayLater, dari perspektif hukum ekonomi syariah. Dalam sistem ekonomi syariah, praktik yang melibatkan bunga . dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Qur'an dan hadis, yang mengutamakan keadilan dan transparansi dalam transaksi Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji apakah pengenaan suku bunga dalam layanan Shopee PayLater memenuhi prinsip-prinsip hukum syariah atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis literatur terkait hukum ekonomi syariah, serta peraturan-peraturan yang mengatur transaksi finansial dalam konteks digital. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik suku bunga pada Shopee PayLater dapat dikategorikan sebagai riba, yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah. Selain itu, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk menyelaraskan praktik bisnis e- commerce dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan praktik e-commerce yang lebih sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 58 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah. E-Commerce. Suku Bunga PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi dalam sektor ekonomi telah membuka berbagai peluang baru dalam dunia perdagangan, salah satunya adalah melalui platform e-commerce. E-commerce, yang saat ini menjadi salah satu model bisnis yang sangat berkembang, memberikan kemudahan dalam transaksi jual-beli secara online. Salah satu fitur yang kini banyak ditawarkan oleh platform e-commerce adalah kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan atau kredit, seperti yang terdapat pada layanan Paylater di platform Shopee. Meskipun memberikan kemudahan bagi konsumen, penerapan sistem cicilan atau kredit pada e-commerce ini seringkali menyertakan suku bunga, yang dapat memunculkan perdebatan dari segi hukum, khususnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah berfungsi sebagai panduan bagi manusia dalam menjalani aktivitasnya di dunia, terutama dalam kegiatan jual beli, dengan tujuan utama untuk memperoleh ridho dari Allah Swt. Sebagai makhluk ciptaan-Nya yang tinggal di bumi milik-Nya dan akan kembali kepada-Nya, setiap tindakan yang dilakukan dalam kehidupan harus berusaha untuk selaras dengan perintah Allah Swt. Dalam konteks jual beli, manusia diharapkan untuk menjauhi perbuatan yang merugikan pihak lain, menghindari ketidakadilan, menjauhi praktik riba, serta selalu mengutamakan kemaslahatan bersama. Semua prinsip ini telah diatur dalam ajaran agama Islam. Kegiatan ekonomi syariah adalah aktivitas perekonomian yang didasarkan pada hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Namun, dalam praktiknya, sistem ekonomi syariah tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat Muslim saat ini. Sebagai contoh, kebiasaan yang dianggap biasa dalam perdagangan, seperti Ghysysy . enyembunyikan cacat atau kekurangan barang dagangan demi memperoleh keuntungan dan menarik minat pembel. , jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 59 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. transaksi jual beli, diperlukan sebuah ukuran yang jelas mengenai manfaat yang diperoleh oleh masyarakat(Sulthonuddin and Syaripudin 2. Hukum ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, mengatur berbagai aspek transaksi ekonomi, termasuk larangan terhadap praktik riba . dalam kegiatan ekonomi. Riba dipandang sebagai salah satu bentuk ketidakadilan dalam transaksi, yang bertentangan dengan tujuan ekonomi syariah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, penerapan suku bunga dalam layanan Paylater pada e-commerce seperti Shopee perlu dianalisis lebih dalam dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan suku bunga pada layanan Paylater di platform Shopee dengan tinjauan hukum ekonomi Dalam hal ini, penelitian akan berfokus pada apakah penerapan suku bunga tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta bagaimana implikasinya terhadap pengguna dan pelaku usaha dalam konteks hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kesesuaian praktik bisnis modern dalam dunia digital dengan prinsipprinsip ekonomi syariah yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan umat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi pustaka. Metode penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu data yang disajikan secara terperinci melalui kata-kata. Sementara itu. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa metode kualitatif berfokus pada pengalaman Oleh karena itu, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat memberikan kajian yang lebih komprehensif terhadap suatu fenomena. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Metode penelitian normatifempiris merupakan metode penelitian yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris untuk mengkaji hukum secara komprehensif. Pendekatan normatif 60 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. melihat hukum sebagai aturan yang tertulis, sedangkan pendekatan empiris fokus pada bagaimana hukum diterapkan dan dampaknya dalam masyarakat. Data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk meninjau secara yuridis terkait ekonomi syariah terhadap penerapan suku bunga pada e-commerce: studi kasus shopee paylater. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur investasi asing di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman. Analisis dilakukan untuk menilai kepastian hukum, perlindungan hukum, serta sejauh mana hukum nasional mengakomodasi kepentingan negara dan investor. TEMUAN DAN PEMBAHASAN Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan Riba Prinsip hukum ekonomi syariah berlandaskan pada ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam setiap Salah satu prinsip penting dalam ekonomi syariah adalah larangan terhadap riba, yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi keuangan. Riba dalam konteks ekonomi syariah terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-nasi'ah, yaitu bunga yang dikenakan pada pinjaman uang atau barang yang pembayaran atau pelunasannya ditunda, dan riba al-fadl, yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis dengan nilai yang tidak setara. Dalam hukum ekonomi syariah, setiap transaksi harus bebas dari unsur ketidakpastian . dan perjudian . , yang dapat merugikan salah satu pihak atau bertentangan dengan prinsip keadilan. Dengan menghindari riba, ekonomi syariah mendorong sistem keuangan yang adil, di mana keuntungan didapat melalui pembagian hasil yang jelas dan sesuai dengan risiko yang diambil, seperti pada kontrak mudharabah dan musyarakah. Penerapan prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi, mengurangi kesenjangan antara pihak yang lebih kuat dan lemah, serta memastikan bahwa seluruh umat dapat merasakan manfaat dari sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang adil dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 61 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Dalam era digital saat ini, e-commerce telah berkembang pesat sebagai salah satu model bisnis yang mengubah cara bertransaksi, termasuk dalam bidang Salah satu fitur yang menarik perhatian adalah layanan Paylater, yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang dan membayar dalam jangka waktu tertentu. Shopee, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, menawarkan fitur Shopee Paylater yang memberikan kemudahan cicilan tanpa menggunakan kartu kredit. Meskipun memberikan kemudahan bagi konsumen, penerapan suku bunga pada layanan ini patut dikaji dari perspektif hukum ekonomi syariah, terutama terkait dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Islam, khususnya mengenai larangan riba. Hukum ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat dengan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi ekonomi. Salah satu prinsip yang paling mendasar dalam ekonomi syariah adalah larangan terhadap riba, yang didefinisikan sebagai tambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya risiko atau usaha yang sah, khususnya dalam transaksi pinjaman atau kredit(Muflihatul Isnaeni et al. Riba terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu riba fadhl . enambahan yang terjadi karena ketidakseimbangan dalam transaksi tukar-menukar barang yang sejeni. dan riba nasi'ah . enambahan yang terjadi akibat waktu penundaan Dalam konteks Paylater Shopee, penerapan suku bunga yang dikenakan pada cicilan dapat dikategorikan sebagai riba nasi'ah, karena bunga tersebut merupakan biaya tambahan yang dibebankan atas penundaan pembayaran, meskipun terdapat fasilitas cicilan yang memudahkan konsumen. Dalam hukum Islam, transaksi utang piutang dikategorikan sebagai akad qardh, yang dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Rukun dan syarat tersebut meliputi adanya aqid . byek utan. dan shigat. Ketentuan ini sudah diterapkan oleh penyedia layanan Paylater seperti Shopee, yang mencakup beberapa hal berikut: 62 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Aqid (Pelaku Utang Piutan. Dalam akad qardh, perjanjian utang piutang dianggap sah jika kedua belah pihak sepakat tanpa adanya unsur paksaan. Dalam hal ini. Shopee Paylater tidak melibatkan paksaan antara penjual dan pembeli. pembeli memilih barang yang diinginkan dan menentukan kesepakatan mengenai jatuh tempo pembayaran. Menurut hukum Islam, pinjaman tanpa paksaan antara pihak yang memberi dan yang menerima utang diperbolehkan selama terdapat kesepakatan yang jelas dan sah antara keduanya. Objek Utang Dalam akad qardh, objek utang harus memenuhi syarat tertentu, yakni berupa barang yang dapat dimiliki dan diserahkan kepada pihak yang berutang, serta adanya kesepakatan mengenai jangka waktu perjanjian. Shopee menyediakan berbagai barang yang dipajang dalam bentuk foto atau video oleh penjual melalui Ketika terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai barang yang akan dibeli, barang tersebut akan berpindah kepemilikan kepada pembeli, disertai dengan kesepakatan mengenai cicilan atau jadwal pembayaran yang dipilih saat proses konfirmasi pembelian. Beberapa pilihan cicilan yang ada dalam sistem Paylater Shopee sesuai dengan objek utang yang dimaksud dalam akad qardh. Shigat (Ijab dan Qobu. Dalam akad qardh, pihak yang terlibat dalam transaksi harus memiliki akal sehat, dan barang yang dijual harus jelas serta tidak termasuk barang yang Dalam hal ini, pengguna Shopee dapat melakukan pembelian dengan penuh kepercayaan. Proses konfirmasi yang dilakukan saat pembelian barang merupakan bentuk dari transaksi ijab dan qobul, di mana kedua belah pihakAibaik penjual maupun pembeliAisaling memberikan persetujuan dan konfirmasi atas transaksi yang berlangsung. (Rahmi. Fariza, and Farisi 2. Syarat dari qardh ialah adalah sebagai berikut: Pertama, adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Kerelaan pihak peminjam dapat dilihat saat pengguna mengonfirmasi ketentuan penggunaan PayLater Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 63 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. sebagai metode pembayaran. Sedangkan kerelaan dari pihak Shopee terlihat sejak awal, ketika Shopee memberikan limit pinjaman yang dapat digunakan untuk berbelanja melalui Shopee PayLater. Kedua, dana pinjaman digunakan untuk hal yang halal dan bermanfaat. Biasanya, barang yang dibeli di Shopee adalah barang-barang yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti pakaian, makanan, skincare, pulsa, dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas, rukun dan syarat qardh dapat dikatakan sudah terpenuhi dalam Shopee PayLater. Namun, mari kita kaji lebih dalam mengenai praktik Shopee PayLater ini(Wati and Ningsih 2. Penerapan Suku Bunga pada Shopee Paylater Penerapan suku bunga pada Shopee PayLater merupakan salah satu aspek yang perlu dipahami oleh pengguna dalam menggunakan layanan tersebut. Shopee PayLater, sebagai salah satu metode pembayaran yang ditawarkan oleh platform ecommerce Shopee, memungkinkan pengguna untuk membeli barang dan membayarnya di kemudian hari dengan cicilan. Namun, seperti layanan paylater pada umumnya. Shopee PayLater juga mengenakan bunga atau biaya tambahan bagi penggunanya, tergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih. Pada metode pembayaran Shopee PayLater, suku bunga yang dikenakan berkisar antara 0% hingga 2,95% per bulan. Misalnya, untuk cicilan dengan jangka waktu 30 hari atau 1 bulan, pengguna tidak dikenakan bunga . %), namun jika memilih opsi cicilan yang lebih panjang, seperti 2 hingga 3 bulan, bunga yang dikenakan bisa mencapai 2,95% per bulan. Bunga ini akan dihitung berdasarkan jumlah total pembayaran yang harus dibayar oleh pengguna dalam periode cicilan tersebut. Selain bunga. Shopee juga memberlakukan biaya tambahan lain, seperti biaya keterlambatan pembayaran. Jika pengguna terlambat membayar tagihan, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan yang belum dibayar. Pembayaran yang terlambat juga bisa mengakibatkan pembatasan akses pada aplikasi Shopee, termasuk tidak bisa menggunakan voucher Shopee hingga pembayaran dilakukan. 64 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Penerapan suku bunga dalam Shopee PayLater ini, meskipun memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membayar barang secara cicilan, juga harus dipertimbangkan dengan bijak oleh pengguna, terutama dalam konteks prinsip ekonomi syariah. Dalam hukum Islam, praktik bunga atau riba pada pinjaman dan transaksi keuangan pada umumnya dianggap haram. Oleh karena itu, bagi pengguna yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, penting untuk memahami implikasi dari penggunaan layanan ini dan mempertimbangkan apakah transaksi tersebut sesuai dengan ajaran Islam mengenai riba. Seiring dengan berkembangnya teknologi, aplikasi Shopee semakin populer di kalangan berbagai kalangan, baik remaja maupun orang dewasa. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses yang diberikan Shopee, yang dapat diunduh melalui website atau aplikasi yang tersedia di Play Store/APP Store pada ponsel. Shopee menawarkan berbagai jenis produk, mulai dari smartphone, peralatan elektronik, kosmetik, fashion, bahan pokok, dan lainnya. Keberagaman produk yang ditawarkan, ditambah dengan promo dan diskon menarik, membuat banyak orang lebih memilih untuk berbelanja online karena dianggap lebih efektif dan efisien. Salah satu fitur terbaru yang semakin diminati adalah SPaylater, sebuah metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Fitur ini, yang diluncurkan pada 6 Maret 2019, memberikan kemudahan dengan batas pinjaman maksimum Rp750. 000,00 dan tanpa bunga untuk pembayaran dalam satu bulan, atau dengan cicilan dua hingga tiga bulan, tanpa memerlukan kartu kredit. Meskipun mirip dengan transaksi kartu kredit. SPaylater didasarkan pada teknologi finansial . Pengguna dapat meningkatkan limit pinjaman mereka hanya sekali pada akun yang dimiliki, dan nominal pinjaman akan tercantum langsung di fitur Shopee PayLater. Namun, pengguna tidak menerima uang secara fisik, melainkan secara online(Khasanah and Ridwan 2. Shopee Paylater memberikan opsi cicilan yang dapat mempermudah konsumen dalam melakukan pembelian dengan cara mencicil dalam jangka waktu Namun, pada kenyataannya, layanan ini tidak sepenuhnya bebas dari Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 65 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Bunga yang dikenakan pada pembayaran cicilan menjadi perhatian utama dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Berdasarkan prinsip ekonomi syariah, setiap transaksi yang mengandung unsur bunga atau riba dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, karena bunga merupakan bentuk ketidakadilan yang menguntungkan salah satu pihak . emberi pinjama. dan merugikan pihak lainnya . enerima pinjama. Metode pembayaran yang ditawarkan oleh Shopee sangat bervariasi untuk penggunanya, di antaranya melalui kartu kredit, transfer antarbank. ShopeePay, dan layanan terbaru yang baru diluncurkan, yaitu Shopee PayLater. Shopee PayLater menyediakan layanan pinjaman elektronik untuk membantu konsumen yang ingin berbelanja namun dananya belum mencukupi, dengan cara mencicil tanpa menggunakan kartu kredit, memanfaatkan dana talangan yang disediakan oleh platform e-commerce (Shope. PayLater ini merupakan inovasi layanan dari Shopee untuk memudahkan konsumen yang ingin melakukan transaksi pembelian meskipun belum memiliki dana yang cukup, serta memberikan kemudahan dalam pengajuan yang mudah, bunga yang terjangkau, dan sistem cicilan bulanan. Penting bagi pengguna Shopee untuk memahami bahwa penggunaan layanan Shopee PayLater dapat dikenakan bunga, dengan tarif bunga yang bervariasi antara 0% hingga 2,95% per bulan. Besaran bunga ini telah ditetapkan oleh Shopee, di mana untuk opsi cicilan selama 30 hari atau 1 bulan, tidak ada bunga yang dikenakan . %). Namun, apabila pengguna memilih untuk mencicil dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan, bunga yang berlaku adalah sekitar 2,95% per bulan. Selain bunga, pengguna juga akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% dari total tagihan yang belum dibayar setiap bulannya. Jika pembayaran terlambat, pengguna akan menghadapi pembatasan akses terhadap aplikasi Shopee serta penggunaan voucher yang tersedia. Lebih jauh lagi, keterlambatan pembayaran dapat berdampak negatif pada peringkat kredit pengguna di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuanga. yang dikelola oleh OJK, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. 66 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Shopee PayLater dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan menawarkan metode cicilan atau pembayaran di bulan berikutnya. Meskipun sebagian besar pengguna sudah menyadari adanya unsur riba dalam layanan Shopee PayLater, banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami unsurunsur lain yang terkandung dalam layanan ini. Walaupun mereka menyadari adanya riba atau bunga, hal ini tidak menghalangi mereka untuk terus menggunakan layanan tersebut. Dalam perspektif Islam, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan transaksi muamalah sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Islam secara jelas memperbolehkan transaksi jual beli, tetapi melarang praktik riba, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 275. Jual beli online, termasuk yang dilakukan melalui platform seperti Shopee, sebenarnya diperbolehkan dalam Islam, selama transaksi tersebut tidak melibatkan unsur yang diharamkan, seperti riba, gharar . , bahaya, kerugian bagi orang lain, atau pemaksaan terhadap pihak manapun. Namun, dalam konteks pembayaran melalui Shopee PayLater, terdapat biaya tambahan di luar pokok pinjaman, seperti bunga atau biaya keterlambatan, yang telah dijelaskan Dalam pandangan Islam, setiap tambahan biaya atas hutang yang melebihi pokok pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, berdasarkan praktik pembayaran yang berlaku pada Shopee PayLater, hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam karena mengandung unsur riba, yang jelas dilarang dalam ajaran Islam (Dini Nur Dianti et al. Dalam hal ini, penjual berperan sebagai mu'jir, yaitu pihak yang membayar ujrah atau upah sewa kepada perusahaan Shopee, yang bertindak sebagai musta'jir. Besaran biaya sewa yang dibayarkan oleh penjual berkisar antara 1,25% hingga 3,2% dari total harga barang yang dipesan, dengan variabel yang bergantung pada status penjual serta kategori barang yang dijual. Di sisi lain, transaksi antara pembeli dan perusahaan Shopee merupakan transaksi qardh, di mana pembeli berperan sebagai peminjam dana . dan Shopee sebagai pemberi dana . Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 67 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Menurut Mardani, rukun dan syarat dalam akad qardh melibatkan beberapa hal berikut: Pertama. Sighat. Sighat merupakan bagian penting dalam transaksi qardh, di mana harus ada pernyataan jelas yang menyatakan persetujuan dari kedua belah pihak, yakni pemberi dan penerima utang, untuk memulai transaksi tersebut. Kedua. AoAqidain. Dalam akad qardh, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memberikan utang dan pihak yang menerima utang. Syarat bagi pengutang adalah ia harus merdeka, baligh, berakal sehat, dan mampu membedakan baik dan Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa transaksi utang piutang berjalan dengan adil dan sah. Ketiga. Harta yang dihutangkan. Dalam akad qardh, harta yang dipinjamkan harus memenuhi beberapa rukun. Rukun pertama adalah bahwa harta yang diutangkan harus sudah ada dan tersedia pada pihak yang memberikan utang. Harta yang dipinjamkan harus sejenis dan memiliki nilai yang seimbang, untuk menghindari perbedaan yang bisa menimbulkan ketidakadilan. Rukun kedua adalah bahwa harta yang diutangkan berupa benda yang nyata dan dapat dimiliki, bukan berupa jasa. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi berlangsung dengan objek yang jelas dan sah menurut syariat. Ijab kabul antara Penjual dan Shopee terjadi ketika pembeli, yang sudah terdaftar sebagai pengguna Shopee PayLater, memilih metode pembayaran Shopee PayLater. Permintaan pembayaran tersebut kemudian disetujui oleh Shopee, yang dapat dilihat dari perubahan status pesanan, yang sebelumnya berstatus "belum bayar," menjadi "sedang dikemas. " Hal ini menandakan bahwa transaksi telah disetujui dan diproses oleh pihak Shopee. Pihak pengutang dalam transaksi ini adalah pembeli, yang memenuhi syarat sebagai pihak yang merdeka dan baligh. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya identitas diri, seperti KTP, yang digunakan saat mendaftar sebagai pengguna Shopee PayLater, yang memastikan bahwa pembeli sudah cukup umur dan sah untuk melakukan transaksi. Selain itu, pembeli juga berakal sehat dan mampu melakukan transaksi secara elektronik, yang tercermin dalam kemampuannya untuk menggunakan perangkat elektronik dengan baik. Adapun harta yang diutangkan dalam transaksi ini bukan berupa jasa, melainkan 68 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. uang elektronik. Uang elektronik ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk barang yang dibeli, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam layanan Shopee PayLater. Shopee PayLater memberlakukan denda bagi penggunanya yang terlambat membayar tagihan. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total transaksi yang terlambat dibayar. Dengan demikian, pengguna yang terlambat harus membayar jumlah pokok transaksi ditambah dengan denda 5 persen dari total transaksi tersebut. Penerapan denda ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik yang telah disebutkan sebelumnya, karena Shopee tidak mempertimbangkan kondisi atau kemampuan finansial masing-masing pengguna. Sebagai gantinya, denda diterapkan secara seragam kepada semua pengguna yang terlambat melakukan pembayaran, tanpa melihat keadaan individu. Dalam pandangan Islam, penambahan semacam ini tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk keuntungan yang diambil dari utang. Dalam transaksi pinjam-meminjam uang seperti ini, keuntungan yang diperoleh melalui denda atau bunga dianggap sebagai riba, yang jelas dilarang dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. AlBaqarah, yang menegaskan larangan terhadap praktik riba karena merugikan pihak yang berutang dan mengandung ketidakadilan. Praktik semacam ini berpotensi menambah beban bagi orang yang sudah terjebak dalam kesulitan finansial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah yang adil dalam Islam (Setiawan and Ridwanulloh 2. Dalam hukum Islam, jika pihak yang berutang . membayar lebih dari jumlah yang dipinjam atau mengembalikan jumlah yang dipinjam bersama dengan benda lain . eskipun sediki. , dan hal tersebut disyaratkan dalam akad, maka transaksi tersebut dianggap sebagai riba. Prinsip ini juga berlaku dalam praktik kredit barang Shopee PayLater, di mana Shopee berperan sebagai pemberi pinjaman dan pengguna Shopee sebagai pihak peminjam. Pengguna Shopee PayLater pada dasarnya membayar lebih dari jumlah pinjaman yang diterima, dengan adanya tambahan biaya seperti denda, bunga, dan biaya lainnya yang diterapkan oleh Shopee. Dalam ekonomi Islam, penambahan biaya atau Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 69 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. pembayaran lebih dari jumlah pokok pinjaman, yang tidak sebanding dengan nilai yang dipinjam, dianggap sebagai riba. Ini karena praktik seperti itu melibatkan keuntungan yang diambil dari utang, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam muamalah Islam. Riba merupakan sesuatu yang harus dihindari dalam segala bentuk transaksi pinjaman, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas Dalam konteks ini. Shopee PayLater dianggap melanggar prinsip syariat Islam, karena melibatkan pengenaan biaya tambahan yang melebihi pokok pinjaman yang diberikan (Utami 2. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan PayLater di Shopee tidak sesuai dengan syariat Islam, karena denda tersebut telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian peminjaman dana. Penambahan biaya ini dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan dari utang, yang menurut hukum Islam termasuk dalam kategori riba. Jenis riba ini dikenal sebagai Riba Jahiliah, yaitu riba yang timbul akibat keterlambatan pembayaran utang, yang secara jelas dilarang dalam Islam. Fatwa dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa penerapan bunga dalam transaksi finansial bertentangan dengan prinsip ekonomi Dalam Fatwa MUI No. 44/DSN-MUI/Vi/2004, dijelaskan bahwa pinjaman yang dikenakan bunga atau biaya tambahan yang tidak sebanding dengan nilai utang dianggap sebagai riba dan dengan tegas dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penerapan biaya tambahan seperti denda atau bunga pada layanan Shopee PayLater, yang terkait dengan pinjaman uang atau barang, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang diajarkan dalam syariat Islam. Implikasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pengguna dan Pelaku Usaha Penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam sektor ekonomi dan Hukum ekonomi syariah di Indonesia merujuk pada aturan yang berdasarkan pada ajaran Islam, yang mengatur kegiatan ekonomi, transaksi 70 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. keuangan, dan bisnis secara keseluruhan, dengan tujuan menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar . , dan maysir . Salah satu langkah penting dalam penerapannya adalah keberadaan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan asuransi syariah, yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melibatkan riba. Selain itu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memainkan peran besar dengan memberikan fatwa-fatwa yang mengatur berbagai aspek transaksi ekonomi agar sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga memberikan landasan hukum bagi lembaga-lembaga keuangan syariah. Selain sektor keuangan, penerapan ekonomi syariah juga telah merambah ke sektor lain, seperti pasar modal syariah dan perdagangan, dengan keberadaan instrumen seperti sukuk dan reksa dana syariah. Namun, meskipun ada kemajuan yang signifikan, tantangan tetap ada, terutama dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat serta mengatasi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah. Secara keseluruhan, meskipun penerapan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang pesat, masih dibutuhkan edukasi lebih lanjut serta penguatan regulasi agar sistem ekonomi yang sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam dapat terwujud. Penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia telah memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar keuangan Islam di negara ini. Seiring dengan pendirian bank syariah seperti Bank Muamalat, ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini dapat terlihat dari semakin banyaknya bank dan lembaga keuangan non-bank yang menerapkan prinsipprinsip syariah. Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 telah menjawab kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi bisnis berdasarkan ekonomi syariah. Penerapan prinsip syariah dalam sektor keuangan telah menjadi bagian integral dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang tercermin dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 71 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. berbagai undang-undang, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta UU No. 21 Tahun 2008 yang mengatur tentang perbankan syariah. Implementasi hukum ekonomi syariah ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi negara. Sebagai contoh, penelitian menunjukkan bahwa sektor perbankan syariah di Indonesia, yang mencakup Bank Umum Syariah maupun Bank Syariah, memiliki kontribusi yang substansial terhadap pertumbuhan ekonomi, serupa dengan yang terjadi di Malaysia. Perbankan syariah ini mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah yang adil dan menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba. Selain itu, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia juga mempengaruhi perilaku individu dalam menghadapi transaksi finansial, khususnya dalam memberikan solusi yang lebih sesuai dengan perspektif ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam ekonomi tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara etis dan sesuai dengan ajaran Islam (Nabila and Nur Idayu 2. Penerapan suku bunga pada Paylater Shopee, dari sisi pengguna dapat berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terutama jika mereka terjebak dalam siklus hutang yang semakin membengkak akibat bunga yang terus bertambah. Hal ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam hubungan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan konsumen. Sementara itu, bagi pelaku usaha, penerapan suku bunga pada Paylater dapat menimbulkan kerugian reputasi di mata konsumen yang mengutamakan prinsip syariah dalam setiap transaksi mereka. Meskipun platform seperti Shopee mempertimbangkan aspek hukum ekonomi syariah untuk menjaga agar bisnis mereka tetap sejalan dengan prinsip-prinsip agama. 72 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Dalam transaksi jual beli menggunakan metode pembayaran PayLater, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu Pembeli. Penjual, dan Shopee. Hubungan antara Shopee dan Penjual dapat dianalogikan seperti hubungan antara pemilik tempat dan penyewa tempat, di mana Shopee bertindak sebagai pemilik tempat dan Penjual sebagai penyewa tempat. Dalam hal ini, akad yang terjalin antara Shopee dan Penjual adalah akad Ijarah, karena Penjual menyewa platform aplikasi Shopee yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Shopee untuk tujuan memasarkan produk mereka dan mencari pembeli. Dengan kata lain. Penjual membayar biaya sewa kepada Shopee untuk menggunakan layanan dan infrastruktur yang disediakan oleh Shopee, yang memungkinkan mereka untuk menawarkan produk dan menjangkau konsumen secara lebih luas. Implikasi hukum ekonomi syariah terhadap pengguna dan pelaku usaha membawa dampak yang signifikan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun Ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, kejujuran, dan larangan terhadap riba . , bertujuan untuk mendorong terciptanya transaksi yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Penerapan hukum ekonomi syariah mengharuskan setiap transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, larangan terhadap praktik riba dan kegiatan yang merugikan seperti gharar . dan maysir . mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk melakukan transaksi yang lebih etis dan berlandaskan pada tanggung jawab sosial. Dalam hal ini, hukum ekonomi syariah menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Berikut ini adalah beberapa implikasi hukum ekonomi syariah terhadap pengguna dan pelaku usaha yang perlu diperhatikan, diantaranya: bagi Konsumen: 1. Kesejahteraan dan perlindungan konsumen. Transparansi dan keterbukaan Hak atas Layanan yang Tidak Bertentangan dengan Syariah. Sedangkan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 73 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. bagi Pengusaha: 1. Kewajiban untuk mematuhi prinsip Syariah. Tanggung jawab sosial dan etika. Peningkatan kepercayaan konsumen. Dalam aspek hukum, hukum ekonomi syariah berperan sebagai regulasi dan pengawasan serta penyelesaian sengketa. Dampak terhadap perekonomian, yakni : Pertama. Peningkatan inklusi keuangan: Penerapan ekonomi syariah dapat meningkatkan inklusi keuangan, di mana masyarakat yang selama ini tidak tertarik dengan sistem keuangan konvensional, seperti mereka yang tidak ingin terlibat dalam riba, dapat berpartisipasi dalam sistem keuangan syariah. Hal ini membuka peluang usaha dan investasi yang lebih luas. Kedua. Stabilitas ekonomi: Sistem ekonomi syariah yang mengutamakan transaksi yang adil, transparan, dan bebas dari unsur spekulatif berpotensi untuk menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang. Sistem ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mengurangi risiko krisis keuangan yang disebabkan oleh praktek-praktek spekulatif. Alternatif Solusi yang Sesuai dengan Ekonomi Syariah Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang lebih sesuai dengan hukum ekonomi syariah dapat ditemukan dalam penerapan sistem pembayaran yang bebas bunga atau berbasis bagi hasil. Misalnya, dengan menggunakan sistem murabaha . ual beli dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tanpa adanya bung. , atau musyarakah . erjasama antara dua pihak dengan berbagi keuntungan dan risiko secara proporsiona. , dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, dalam proses pemesanan suatu barang yang dimana dipesan dari pembeli tak langsung diserahkan pada saat itu juga, melainkan ada waktu penangguhan penyerahan, dan penjual berjanji untuk menyerahkan barang sesuai waktu yang telah disepakati. Hal ini diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori jual beli salam. Dalam proses pemesanan ini. Shopee telah menyediakan foto produk, sehingga pembeli dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai barang yang dipesan. Ini memenuhi syarat jual beli salam, yaitu mencakup jenis, macam, sifat, dan kadarnya. 74 | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Kedua. Harga dimana wajib dibayar pembeli sudah ditentukan sewaktu transaksi dilakukan, sesuai dengan ketentuan harga dalam jual beli salam, yang mengharuskan harga diterima pada saat akad. Shopee PayLater mengenakan biaya tambahan, seperti biaya penanganan sebesar 1% per transaksi dan denda keterlambatan sebesar 5% dari total tagihan. Jika pengguna terlambat membayar suatu tagihan, mereka tidak akan bisa menggunakan tata cara Shopee PayLater hingga tagihan itu dilunasi. Seorang pengguna, terutama umat yang beragama Muslim, disarankan untuk melaksanakan pembayaran penuh supaya terhindar dari suatu riba, dimana terlarang pada transaksi jual-beli menurut Islam. Ketiga, apabila dalam proses pengiriman barang yang telah ditransaksikan terdapat cacat yang mengurangi nilai barang dan cacat tersebut tidak diketahui oleh pembeli sebelumnya, maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi atau mengembalikan barang tersebut. Selain itu, pembeli juga berhak menukarnya dengan barang pengganti yang sesuai dan telah disepakati bersama oleh pembeli dan penjual pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberikan perlindungan bagi pembeli agar tidak dirugikan oleh barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, serta memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi jual beli yang dilakukan (Widianto et al. Dalam hal ini, pihak penyedia layanan e-commerce dapat menawarkan skema cicilan yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa harus memberlakukan bunga yang dapat dianggap sebagai riba. Selain itu, penawaran fasilitas cicilan tanpa bunga yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan yang jelas, akan lebih mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Dengan demikian, transaksi yang terjadi tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan Untuk mendorong pengguna agar membayar tepat waktu. Shopee dapat memberikan insentif yang sesuai dengan prinsip syariah, misalnya diskon atau hadiah bagi pengguna yang membayar tepat waktu, yang tidak bersifat riba. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Suku Bunga. (Eva Rutnauli Sinaga. Baidhow. | 75 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. KESIMPULAN Penerapan prinsip hukum ekonomi syariah dalam transaksi e-commerce, seperti Shopee Paylater, menekankan pentingnya menghindari praktik riba yang merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini, penerapan suku bunga pada cicilan dapat dikategorikan sebagai riba nasi'ah, yang berarti bunga tersebut merupakan biaya tambahan yang timbul akibat penundaan pembayaran. Meskipun layanan ini memberikan kemudahan bagi konsumen, biaya bunga dan denda keterlambatan yang diterapkan bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang pengambilan keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang sah. Oleh karena itu, meskipun Shopee Paylater menawarkan kenyamanan, sistem ini masih memiliki unsur riba yang harus diperhatikan, terutama oleh konsumen yang berpegang pada prinsip ekonomi syariah. Sebagai solusi, sistem pembayaran yang lebih sesuai dengan hukum ekonomi syariah dapat diterapkan dengan menggunakan model seperti murabaha . ual beli tanpa bung. atau musyarakah . erja sama berbagi keuntungan dan risik. Dalam model ini, pembelian barang dapat dilakukan tanpa melibatkan bunga atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dengan mengadopsi alternatif sistem pembayaran berbasis bagi hasil atau cicilan tanpa bunga. Shopee dan platform e-commerce lainnya dapat memastikan transaksi yang adil, transparan, dan menguntungkan bagi semua pihak, serta tetap mematuhi prinsip-prinsip DAFTAR PUSTAKA