https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan: Kritik Implementasi Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls Stephen Juli Straley Simbolon1. Merson Simbolon2 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Indonesia, simbolonstephen6@gmail. Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Indonesia, mersonsimbolon@gmail. Corresponding Author: simbolonstephen6@gmail. Abstract: This study analyzes the implementation of the principles of justice theory in Indonesia's bankruptcy law following the Constitutional Court Decision No. 67/PUUXI/2013. Using a normative legal approach and case studies of five Supreme Court bankruptcy decisions, the research aims to reveal the extent to which the decision upholds workers' wage rights as preferential creditors. The findings indicate that although the Constitutional Court reaffirmed wage priority based on distributive justice principles inspired by John Rawls, its implementation is still hindered by the limited value of assets and bankruptcy operational costs. Decision No. 67/PUU-XI/2013 has laid a new foundation of justice by prioritizing workersAo wages over secured creditors and the state. However, without legislative changes, its implementation remains constrained by structural ambiguities. Legal reform is needed to realize the justice envisioned by the Constitutional CourtAos rulingAi specifically, amending and harmonizing Article 41 of the Bankruptcy Law with Article 95 of the Labor Law to prevent multiple interpretations, and introducing administrative or even criminal sanctions against courts or receivers who neglect wage priorities. Additionally, a wage guarantee scheme, such as through BPJS Ketenagakerjaan, is necessary to provide a safety net in the event of bankruptcy. In conclusion, while conceptual justice has been established, practical justice remains obstructed. Keyword: Labor Wages. Bankruptcy. Separatist Creditors. Theory of Justice. Constitutional Court Decision 67/PUU-XI/2013. Abstrak: Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip teori keadilan dalam hukum kepailitan Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. Dengan mengadopsi pendekatan hukum normatif serta studi kasus Putusan Mahkamah Agung 5 kasus Penelitian ini bertujuan mengungkap sejauh mana putusan tersebut berhasil mengedepankan hak upah pekerja sebagai kreditur preferen. Temuan menunjukkan bahwa meskipun MK menegaskan prioritas hak upah melalui landasan keadilan distributif berdasarkan pemikiran John Rawls, implementasinya masih terkendala jumlah nilai asset dan biaya operasional kepailitan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah menciptakan landasan keadilan baru dalam hal Prioritas upah buruh dalam kepailitan 4440 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengalahkan kreditur separatif dan negara. Namun, tanpa perubahan undang-undang, implementasinya masih terhambat oleh ketidakjelasan struktural. Solusi perubahan UU diperlukan agar keadilan sesuai dengan putusan MK benar-benar terwujud, perlu amendemen/penyesuaian UU sinkronisasi Pasal 41 UU Kepailitan dengan Pasal 95 UndangUndang Ketenagakerjaan agar tidak multi tafsir, dan tambahkan sanksi administrasi bahkan pidana bagi pengadilan/kurator yang mengabaikan prioritas upah dan diperlukan jaminan Upah Buruh Seperti BPJS Ketenagakerjaan backup saat terjadi kepailitan. Jadi Keadilan konseptual sudah ada tetapi Keadilan praktis masih terhambat. Kata Kunci: Upah Buruh. Kepailitan. Kreditor Separatis. Teori Keadilan. Putusan MK 67/PUU-XI/2013. PENDAHULUAN Kepailitan ialah suatu sarana dan proses hukum yang bertujuan untuk membagi harta kekayaan debitur pailit kepada para kreditur agar tidak terjadi kekacauan antara para kreditur, disamping itu adanya pranata mengenai kepailitan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang berpiutang dari tindakan curang yang dilakukan oleh pihak yang berutang yang beritikad jahat dan melakukan persekongkolan dengan pihak tertentu untuk menyembunyikan bagian-bagian tertentu dari harta pailit yang menyebabkan harta pailit tidak cukup untuk melunasi utang debitur pailit. Kepailitan (Imam Magribi,dkk, 2. adalah sitaan yang bersifat umum terhadap seluruh boedel pailit yang pengelolaannya dikerjakan oleh satu orang atau beberapa orang kurator dibawah supervisi hakim pengawas. Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi hak-hak pekerja yang seringkali menjadi korban dalam proses kepailitan karena upah mereka tidak dibayarkan, sementara kreditor separatis mengambil aset perusahaan. sehingga dengan memberikan prioritas kepada upah terutang. MK berupaya menciptakan keadilan bagi pekerja yang selama ini termarginalkan dalam proses kepailitan. Namun, perlu dipertimbangkan apakah langkah ini sudah seimbang dengan kepentingan kreditor separatis. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- IX/2013 mengenai Pasal 95 ayat . Undang Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi Pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak Negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak Negara, kantor Lelang, dan Badan Umum yang dibentuk pemerintah, kecuali tagihan dari Kreditur Separatis. TINJAUAN PUSTAKA Teori Keadilan dan Upah Upah merupakan hak dasar pekerja yang harus dilindungi oleh negara sebagai bagian dari hak ekonomi dan sosial. Hak atas pekerjaan yang tidak bisa dipisahkan kerena setiap manusia untuk hidup serta berhak untuk mempertahakan kehidupannya (Jack Donnelly,dkk. Teori utama . rand theor. yang menjadi dasar dalam pelelitan ini adalah Teori keadilan John Rawls, yang dipaparkan dalam karya terkenalnya "A Theory of Justice," menawarkan pendekatan yang mendalam terhadap konsep keadilan sosial dalam konteks masyarakat modern. Rawls berargumen bahwa keadilan harus dipahami sebagai "fairness," yang berarti bahwa prinsip-prinsip keadilan harus dirumuskan dalam cara yang dapat diterima oleh semua individu dalam masyarakat, tanpa memandang posisi sosial atau ekonomi mereka. Pendekatan ini berakar pada dua konsep utama: posisi asli . riginal positio. dan selubung ketidaktahuan . eil of ignoranc. , dalam Hasanuddin (Iqbal 4441 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Hasanuddin, 2. Suyanto (Heru Suyanto, dkk, 2. dan 2009 (Pan Mohamad Faiz,2. Dalam posisi asli, individu merumuskan prinsip-prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi mereka di masyarakat, sehingga mereka akan memilih prinsip yang adil bagi semua, termasuk mereka yang paling tidak beruntung. Selubung ketidaktahuan berfungsi untuk memastikan bahwa individu tidak dapat mempertimbangkan kepentingan pribadi mereka ketika merumuskan prinsip-prinsip keadilan. Dengan cara ini. Rawls berusaha untuk menghindari bias yang mungkin muncul dari status sosial atau ekonomi yang berbeda (Mohammad Takdir, 2. Prinsip-prinsip yang dihasilkan dari proses ini mencakup dua hal: pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang sama. kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Ini dikenal sebagai prinsip perbedaan . ifference principl. , yang menjadi salah satu pilar utama teori keadilan Rawls. Rawls juga menekankan pentingnya keadilan distributif, yang berkaitan dengan bagaimana sumber daya dan kekayaan didistribusikan dalam masyarakat (Anisa Ribut Septihana, dkk, 2. Ia berargumen bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan distribusi yang adil, tetapi juga dengan cara masyarakat mengatur institusi-institusi yang mendukung keadilan tersebut. Dalam konteks ini. Rawls mengkritik utilitarianisme, yang menurutnya dapat mengabaikan hak-hak individu demi kepentingan mayoritas (Hun Chung,2. Dengan demikian, teori keadilan Rawls berfungsi sebagai alternatif yang lebih inklusif dan adil dalam merumuskan kebijakan publik dan struktur sosial. Prinsip Perbedaan (Difference Principl. (Pan Mohamad Faiz, 2. menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung . east Dimana dalam kasus kepailitan, kreditor separatis . isalnya ban. memiliki perlindungan dalam bentuk jaminan kebendaan dan mekanisme mitigasi risiko . unga, asuransi kredit, atau restrukturisas. Sebaliknya pekerja, adalah kelompok yang paling rentan karena bergantung pada upah untuk kebutuhan dasar hidup mereka. Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Kepailitan Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyatakan tidak mengikatnya Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Putusan MK Nomor 67/PUUXI/2013 merupakan isu yang kompleks dan berimplikasi luas terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dalam putusan tersebut. MK menegaskan bahwa hak-hak pekerja, khususnya terkait upah, harus diprioritaskan dalam proses kepailitan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dibandingkan dengan tagihan dari Kreditur Hal ini menunjukkan bahwa MK berusaha untuk menegakkan keadilan sosial dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan kepailitan, yang sering kali saling bertentangan pendapat Fachrurahman et al. (Indra Fachrurahman, 2. Abas, 2018 (Muhamad Abas, 2. Sulistyo & Dwiyatmi (Nymphyra Jasmine Sulistyo,dkk, 2. Pertimbangan MK dalam putusan ini berakar pada prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja. Dalam konteks kepailitan. MK menegaskan bahwa upah pekerja memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tagihan negara dan Kreditur lainnya, yang merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pekerja, sebagai pihak yang paling rentan dalam proses kepailitan, harus mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya mencerminkan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menciptakan preseden bagi perlakuan yang lebih adil dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia (Riky Rizkian Harahap,2. Upah buruh sebagai hak konstitusional (Pasal 28D ayat . dan ayat . UUD 1. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak 4442 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dalam hubungan kerja. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional buruh merasa dirugikan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan berlakunya Pasal 95 ayat . sepanjang frasa Auyang didahulukan pembayarannyaAy dalam UU 13/2003 yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat . dan ayat . Kedudukan Upah Terutang Setelah Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, mengubah kedudukan upah terutang dengan menyatakan bahwa upah terutang karyawan memiliki hak prioritas di atas kreditur separatis. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan. Prinsip Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Upah terutang merupakan hak dasar karyawan yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang layak. Kepentingan Sosial: Karyawan merupakan pihak yang rentan dan tidak memiliki daya tawar yang kuat dalam hubungan kerja. Konstitusionalitas. Hak atas upah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 ayat . UUD 1945. Mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan adalah: Prinsip Keadilan (Equit. UU Kepailitan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak, baik debitor maupun Kreditur. Proses kepailitan harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Prinsip Kesetaraan. Kreditur dengan kedudukan yang sama (Kreditur konkure. harus diperlakukan secara setara dalam pembagian harta pailit. Kreditur dengan hak istimewa (Kreditur separatis dan prefere. memiliki prioritas lebih tinggi dalam pembayaran. Prinsip Transparansi. Proses kepailitan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk pengumuman kepailitan, verifikasi klaim, dan pembagian harta pailit. Prinsip Efisiensi. Proses kepailitan harus diselesaikan secara cepat dan efisien untuk meminimalkan kerugian bagi semua pihak. Prinsip Perlindungan terhadap Debitur. Debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian . omposition pla. guna menyelesaikan utang tanpa harus menjual seluruh hartanya. METODE Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum. Penelitian dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian ditujukan kepada peraturan tertulis atau hukum lainnya dan dilakukan dengan meneliti dan mengkaji data kepustakaan atau data sekunder (Soerjono Soekanto, 2. Dalam hal ini data studi dokumen yang akan dianalisis oleh penulis adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . onceptual approac. merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatar belakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan yang berkaitan dengan konsep-konsep yang digunakan (Saiful Anam & Partners, 2. Analisis dokumen hukum dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta putusanputusan relevan, terutama Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013. Selain itu, diperbandingkan pula dengan regulasi di negara lain (India. Australia. Jerma. guna mengidentifikasi perbedaan dan persamaan yang ada (Abas, 2. Pendekatan Teori keadilan distributif John Rawls dipilih sebagai kerangka analitis karena relevansinya dalam menentukan prioritas redistribusi kekayaan untuk melindungi hak- 4443 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hak kelompok rentan, khususnya hak upah pekerja. Analisis ini kemudian dikritisi dengan pandangan Robert Nozick yang menekankan hak kontraktual kreditor separatis. Pendekatan komparatif juga diterapkan dengan membandingkan regulasi kepailitan di Indonesia dengan di negara lain guna mengidentifikasi inovasi yang dapat diadopsi (John W. Creswell,2. HASIL DAN PEMBAHASAN Jenis Kreditur Jenis-Jenis Kreditur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan: Kreditur Separatis. Kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan atas barang tertentu milik debitor, seperti hak gadai, hipotek, atau fidusia. Mereka memiliki prioritas tertinggi dalam pembayaran dari hasil penjualan barang yang dijaminkan. Kreditur Preferen (Kreditur Istimew. Kreditur yang memiliki hak istimewa berdasarkan undang-undang, seperti Upah pekerja. Klaim pemerintah . isalnya paja. Biaya perkara Mereka dibayar setelah Kreditur separatis tetapi sebelum Kreditur konkuren. Kreditur Konkuren. Kreditur yang tidak memiliki jaminan khusus atas harta debitor. Mereka dibayar setelah Kreditur separatis dan preferen, dan pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah piutang. Dalam hal terjadi kepailitan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mengatur tata Cara Membereskan Utang Debitur Pailit, mulai dari pengajuan permohonan kepailitan, putusan kepailitan, penunjukan kurator, verifikasi klaim kreditur, pembagian harta pailit, rencana perdamaian, penundaan kewajiban pembayaran utang, serta penyelesaian dan penutupan proses kepailitan. Dalam hal pembagian harta pailit dimana hasil penjualan harta debitor akan dibagikan kepada Kreditur sesuai dengan prioritas: Kreditur Separatis: Dibayar dari hasil penjualan barang yang dijaminkan. Kreditur Preferen: Dibayar setelah Kreditur separatis. Kreditur Konkuren: Dibayar setelah Kreditur preferen, secara proporsional berdasarkan jumlah piutang. Prinsip dan pengaturan tentang kreditur dalam kepailitan merupakan aspek penting dalam hukum kepailitan yang mengatur hubungan antara debitur dan kreditur ketika debitur mengalami kesulitan finansial. Dalam konteks ini. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) menjadi landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban kreditur serta prosedur yang harus diikuti dalam proses kepailitan. Kreditur, sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau utang kepada debitur, memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang mereka, namun dalam situasi kepailitan, hak-hak ini harus diatur sedemikian rupa untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Lebih lanjut, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur dalam konteks kepailitan sering kali melibatkan negosiasi dan mediasi. Yuniatri (Yuniatri Fara Rahmania,dkk, 2. menekankan pentingnya pendekatan hukum normatif dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, di mana teori dan pendapat hukum digunakan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihah. Dalam hal ini, pengadilan niaga berperan sebagai mediator yang membantu menyelesaikan sengketa dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini penting untuk menjaga hubungan antara kreditur dan debitur, serta memastikan bahwa hak-hak kreditur tetap terjaga meskipun debitur mengalami kesulitan finansial. Kedudukan Upah Setelah Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 Kedudukan Upah Terutang Setelah Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, mengubah kedudukan upah terutang dengan menyatakan bahwa upah terutang karyawan memiliki hak prioritas di atas kreditur separatis. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan. Prinsip 4444 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Upah terutang merupakan hak dasar karyawan yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang layak. Kepentingan Sosial: Karyawan merupakan pihak yang rentan dan tidak memiliki daya tawar yang kuat dalam hubungan kerja. Konstitusionalitas. Hak atas upah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 ayat . UUD 1945. Dampak Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, upah terutang karyawan ditempatkan sebagai kreditur super preferen, yang memiliki hak prioritas di atas kreditur separatis. Urutan prioritas pembayaran berubah menjadi. Upah terutang karyawan. Kreditur separatis . ari hasil penjualan aset yang dijaminka. Kreditur preferen lainnya . eperti paja. Kreditur konkuren. Pertimbangan Hakim Setelah Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, hakim dalam kasus kepailitan harus mempertimbangkan. Kedudukan Upah Terutang sebagai Hak Konstitusional, dimana Hakim harus memprioritaskan pembayaran upah terutang sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional karyawan. Upah terutang tidak boleh dikalahkan oleh hak kreditur separatis, meskipun kreditur separatis memiliki jaminan atas aset tertentu. Keadilan bagi Kreditur Separatis, meskipun upah terutang diprioritaskan, hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan kreditur separatis, terutama jika mereka telah memberikan pinjaman dengan jaminan yang sah. Hakim perlu menyeimbangkan kepentingan kedua pihak dengan memastikan bahwa upah terutang dibayar terlebih dahulu, tetapi kreditur separatis tetap mendapatkan haknya dari sisa asset. Proses Likuidasi dan Pembagian Harta Paili. Hakim harus memastikan bahwa proses likuidasi dilakukan secara transparan dan adil. Jika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar upah terutang, hakim dapat mempertimbangkan langkah-langkah lain, seperti penjualan aset yang dijaminkan dengan persetujuan kreditur separatis. Dampak Sosial dan Ekonomi. Hakim perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keputusan mereka, terutama terkait kesejahteraan karyawan dan stabilitas sistem perekonomian. Analisis terhadap kedudukan upah yang terhutang dalam kepailitan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 sangat penting untuk memahami bagaimana hukum melindungi hak-hak pekerja dalam konteks kepailitan. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai prioritas pembayaran utang upah pekerja dalam proses kepailitan, yang sebelumnya sering kali menjadi isu yang kompleks dan Dalam konteks ini, upah pekerja diakui sebagai utang yang harus didahulukan dalam pembagian harta pailit, menjadikannya sebagai kreditur preferen di mata hukum. Pertama-tama, penting untuk mencatat bahwa putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa utang upah pekerja harus diprioritaskan di atas utang lainnya, termasuk utang kepada kreditur separatis dan utang pajak, sesuai Turangan (Adeline Laureen Turangan,dkk,2. Fachrurahman (Fachrurahman, dkk, 2. dan Harahap (Harahap. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar negara hukum Indonesia, di mana perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi salah satu fokus utama. Dalam konteks ini, upah pekerja tidak hanya dianggap sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, tetapi juga sebagai hak yang harus dilindungi secara hukum, terutama dalam situasi kepailitan di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Dalam hal putusaan perkara nomor 458 (Putusan Mahkamah Agung. AuNomor 458 K/Pdt. SusPailit/2015A. hakim tidak mengabulkan tuntutan Kementerian Keungan Republik Indonesia dimana Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis. Penerapan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Penerapan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 sangat penting untuk melindungi hakhak pekerja/buruh dalam kepailitan, karena upah adalah sumber penghidupan utama mereka. Pertimbangan dan keputusan lima kasus kepailitan yang ditangani oleh Mahkamah Agung 4445 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tidak menolak penerapan keputusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013. Namun beberapa putusan pengadilan lainnya memang tidak sepenuhnya menerapkan Putusan MK Nomor 67/PUUXI/2013, terutama terkait dengan urutan prioritas pembayaran utang dalam kepailitan. Putusan MK tersebut memberikan prioritas pada pembayaran upah pekerja/buruh di atas tagihan kreditur lain, termasuk kreditur separatis. Namun, ada pengadilan yang masih menempatkan tagihan kreditur separatis di atas upah pekerja/buruh. Selain penerapan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada pasal 95 ayat . UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, juga terikat dengan penerapan 5 prinsipprinsip hukum kepailitan dalam UU No. 37 Tahun 2004, yaitu: . Prinsip Keadilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak, baik debitor maupun Kreditur. Proses kepailitan harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Prinsip Kesetaraan. Kreditur dengan kedudukan yang sama, harus diperlakukan secara setara dalam pembagian harta pailit. Kreditur dengan hak istimewa (Kreditur separatis dan prefere. memiliki prioritas lebih tinggi dalam pembayaran. Prinsip Transparansi. Proses kepailitan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk pengumuman kepailitan, verifikasi klaim, dan pembagian harta pailit, dalam hal ini Kurator tidak merinci alokasi asset untuk buruh. Prinsip Efisiensi. Proses kepailitan harus diselesaikan secara cepat dan efisien untuk meminimalkan kerugian bagi semua pihak. Prinsip Perlindungan terhadap Debitur. Debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian . omposition pla. guna menyelesaikan utang tanpa harus menjual seluruh hartanya. Dalam hal perdamaian sering kali buruh tidak memiliki posisi yang kuat dan kurangnya pengetahuan hukum membuat buruh kesulitan memperjuangkan hak, sementara Bank/perusahaan besar memiliki pengaruh hukum lebih kuat. Masalah lainnya adalah Kurator mengalokasikan aset lebih dulu untuk bayar biaya kepailitan dan utang bank, sisa baru ke buruh, akhirnya buruh tidak menerima penuh karena aset tersisa sedikit. Pengadilan tidak memaksa optimalisasi aset untuk prioritas buruh. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 67/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa upah terutang pekerja/buruh harus didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis dan tagihan negara. Namun, penerapannya di tingkat pengadilan masih menghadapi beberapa tantangan. Dampak Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 pada Putusan Pengadilan, mengubah hirarki prioritas pembayaran utang dalam kepailitan, telah menciptakan perlindungan kuat bagi upah buruh, tetapi implementasinya belum maksimal, namun perlu amendemen UU dan penegakan sanksi agar pengadilan konsisten mendahulukan upah. Dan advokasi oleh serikat buruh sangat penting untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan. Dasar Pertimbangan Dan Putusan Mahkamah Agung Dari Lima Kasus Kepailitan Putusan Nomor 458 K/Pdt. Sus-Pailit/2015 (Putusan Mahkamah Agung. AuNomor 458 K/Pdt. Sus-Pailit/2015A. , kasus Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak terhadap Tim Kurator PT. Skycamping Indonesia . alam paili. Menurut Pelawan. Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahului atas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis. Kurator sebagai Wakil PT. Skycamping Indonesia (Dalam Paili. dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau secara renteng terhadap pelunasan sisa piutang pajak yang tidak dilunasi oleh kurator dalam proses kepailitan ini, mengingat Kurator seharusnya melunasi terlebih dahulu seluruh piutang pajak. Mahkamah Agung menolak dengan pertimbangan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- IX/2013 tanggal 30 Januari 2014 mengenai Pasal 95 ayat . Undang Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi AuPembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak Negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua 4446 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tagihan termasuk tagihan hak Negara, kantor Lelang, dan Badan Umum yang dibentuk pemerintah, kecuali tagihan dari Kreditur SeparatisAy Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 Terhadap Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Proses Kepailitan Fokus analisis dari putusan kasus kepailitan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PMK-VI/2008, disebutkan peringkat/pelunasan tagihan Kreditur dalam proses Kepailitan yang diatur dalam proses kepalilitan yang diatur dalam berbagai undang-undang, telah diperbaiki dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian sesuai Pasal 60 ayat . UndangUndang Kepailitan dan PKPU. Kreditur yang diistimewakan yaitu Kreditur Pemegang Hak Tanggungan, sedangkan Buruh posisinya di bawah Kreditur Separatis. Tidak ada kewajiban Kreditur Separatis menanggung beban upah terutang dari karyawan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014 telah membuat tingkatan sifat/golongan tagihan kreditur dengan hak mendahului yaitu 1. Upah buruh, 2. Kreditur Separatis, 3. Hak Pekerja Lainnya, 4. Tagihan Negara ( Pajak dan Bea Cukai ). Selain itu, putusan MK juga memberikan implikasi yang lebih luas terhadap perlindungan hukum bagi pekerja dalam konteks perusahaan yang mengalami kepailitan. Dengan adanya prioritas pembayaran utang upah, pekerja diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sehingga mereka tidak menjadi korban dari ketidakpastian finansial perusahaan (Harahap, 2. Ini juga mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk pekerja yang sering kali berada dalam posisi rentan. Lebih jauh, analisis ini juga harus mempertimbangkan dampak dari putusan MK terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan kepailitan di Indonesia. Dengan adanya prioritas pembayaran utang upah, diharapkan akan ada perubahan dalam cara perusahaan mengelola keuangan mereka, sehingga mereka lebih memperhatikan kewajiban terhadap pekerja (Sulistyo and Dwiyatmi,2. Ini juga dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, sehingga mengurangi risiko kepailitan di masa depan. Dalam kesimpulannya, analisis terhadap kedudukan upah yang terhutang dalam kepailitan pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja semakin diperkuat. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa utang upah pekerja diprioritaskan dalam proses kepailitan. Namun, tantangan dalam implementasi dan pengawasan tetap ada, yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dalam setiap situasi kepailitan. Teori Rawls juga telah menjadi titik tolak bagi banyak diskusi dan kritik dalam bidang filsafat politik dan etika. Beberapa kritikus berargumen bahwa teori ini terlalu idealis dan tidak mempertimbangkan kompleksitas realitas sosial yang ada (Sahya Anggara, 2. Namun, meskipun ada kritik, banyak akademisi dan praktisi yang mengakui nilai dari pendekatan Rawls dalam merumuskan prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima secara luas dalam masyarakat yang pluralistik (Stefano Moroni, 2. Keadilan Sudah Tercipta Berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 dalam perkara Kepailitan. Sebelum Putusan MK Upah buruh sering kalah oleh klaim Bank atau Negara, namun setelah Putusan MK Perubahan Undang-Undang Masih Dibutuhkan, meskipun MK telah menciptakan keadilan, tanpa amendemen UU, masalah berikut tetap ada. UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan tidak Sinkron, khususnya pada Pasal 41 UU Kepailitan dan Pasal 95 ayat . UU Ketenagakerjaan, masih multitafsir. Akibatnya, beberapa pengadilan lebih mengutamakan biaya kepailitan daripada upah buruh. Solusi perubahan UU diperlukan agar keadilan sesuai dengan putusan MK benar-benar terwujud, perlu amendemen/penyesuaian 4447 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 UU sinkronisasi Pasal 41 UU Kepailitan dengan Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak multi tafsir, dan tambahkan sanksi administrasi bahkan pidana bagi pengadilan/kurator yang mengabaikan prioritas upah dan diperlukan jaminan Upah Buruh Seperti BPJS Ketenagakerjaan backup saat terjadi kepailitan. Jadi Keadilan konseptual sudah ada tetapi Keadilan praktis masih terhambat. KESIMPULAN Berangkat dari pembahasan dan analisis dalam penelitian ini, maka ditarik kesimpulan secara keseluruhan, analisis terhadap kedudukan upah yang terhutang dalam kepailitan pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja semakin diperkuat. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa utang upah pekerja diprioritaskan dalam proses Analisis kedudukan upah yang terhutang dibandingkan dengan kreditur separatis pasca putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas dalam proses kepailitan. Hal ini sejalan dengan prinsipprinsip keadilan yang diusulkan oleh John Rawls, di mana keadilan harus memperhatikan posisi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Meskipun upah pekerja memiliki kedudukan yang lebih tinggi, hak-hak kreditur juga perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa proses kepailitan berjalan dengan adil dan transparan. Terdapat benturan kepentingan antara kreditor saat terjadi kepailitan dan mudahnya syarat kepailitan. Putusan MK mencerminkan upaya untuk menciptakan keadilan sosial dengan melindungi hak-hak pekerja. Namun, hal ini menimbulkan ketegangan dengan prinsip kepastian hukum yang selama ini mengutamakan hak kreditor separatis berdasarkan jaminan kebendaan. Menurut teori keadilan Rawls, keadilan sosial harus diutamakan jika ketimpangan yang terjadi merugikan pihak yang paling rentan. Dalam hal ini. MK memilih untuk mengutamakan keadilan sosial dengan mengorbankan sebagian kepastian hukum bagi kreditor separatis. Putusan MK pertama lebih mengedepankan asas kepastian hukum daripada asas keadilan dan sependapat dengan pemerintah lebih melindungi investor daripada pekerja. Namun, aspek keseimbangan kepentingan ekonomi makro juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan sistem kepailitan tetap berjalan secara efisien. Pekerja merupakan pihak yang paling rentan dalam proses kepailitan karena mereka tidak memiliki akses terhadap aset perusahaan sebagai jaminan, berbeda dengan kreditor separatis yang memiliki hak Upah terutang seringkali merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi pekerja dan keluarganya. Dengan mengutamakan pembayaran upah terutang. MK berupaya memastikan bahwa pekerja tidak dirugikan secara ekonomi akibat kepailitan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Prinsip Perbedaan Rawls, di mana, prioritas kepada pekerja dibenarkan karena memberikan manfaat terbesar bagi pekerja yang paling tidak beruntung. Dari perspektif teori keadilan Rawls, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 dapat dianggap sebagai perwujudan kebijakan yang lebih adil karena, mengoreksi ketimpangan struktural dalam hukum kepailitan yang sebelumnya lebih menguntungkan kreditor separatis. Juga memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja sebagai kelompok rentan yang sebelumnya berada dalam posisi lemah dan menciptakan keadilan sosial-ekonomi dengan memastikan bahwa mereka yang paling membutuhkan memperoleh manfaat yang lebih besar dari kebijakan hukum. Diperlukan perubahan UU agar keadilan sesuai dengan putusan MK benar-benar terwujud, perlu amendemen/penyesuaian UU sinkronisasi Pasal 41 UU Kepailitan dengan Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak multi tafsir, dan tambahkan sanksi administrasi bahkan pidana bagi pengadilan/kurator yang mengabaikan prioritas upah dan diperlukan jaminan Upah Buruh Seperti BPJS Ketenagakerjaan backup saat terjadi kepailitan. Jadi Keadilan konseptual sudah ada tetapi Keadilan praktis masih terhambat. 4448 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 REFERENSI