Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3914/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawan. Arsin Lukman Program Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 29 September 2022 Publish 18 November 2022 Keywords: Notaris Tanggung jawab Notaris Akta autentik Batal demi hukum Masa jabatannya berakhir Info Artikel Article history: Received 29 September 2022 Publish 18 November 2022 Abstract Notaries are public officials who have the authority to make an authentic deed for interested parties or the community, in which the authentic deed implies to be strong With that, if there are parties who feel that they have been harmed, they can hold the Notary responsible for making the deed. With that, the formulation of the problem is about what is the responsibility of the Notary for the deed which is declared null and void and how is the Notary's responsibility for the deed which is declared null and void at the end of his term of office. This study uses a research method with a normative juridical legal research type with an explanatory research nature, the data used here are secondary data, the data analyzed is qualitatively which produces descriptive data, and uses deductive conclusions. ABSTRAK Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta autentik untuk para pihak yang berkepntingan atau masayarakat, yang mana akta autentik tersebut merupakan alat bukti yang kuat. Dengan itu, jika ada pihak yang merasa telah dirugikan makai a dapat meminta pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta Dengan itu yang menjadi rumusan masalah ada bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum da bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris , data yang digunakan adalah data sekunder, data yang dianalisis adalah secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Devinda Shabyla Kurniawan Program Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Email: devindasmpk@gmail. PENDAHULUAN Munculnya keberadaan lembaga notaris di negara kita, selain untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat, juga untuk melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum. Alat bukti tertulis yang dimaksud disini adalah akta autentik yang mempunyai pembukitan yang sempurna yang mana menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerA. akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Dalam hal ini, dapat dimengerti bahwa, akta-akta yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan hanya dapat dibuat oleh Notaris yang merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan atas akta autentik tersebut. Hal ini dikarenakan, menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (AuJNA. Pasal 1 angka 1 bahwa. AuNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini. Ay Dengan ini, diektahui bahwa Notaris diberikan tugas untuk memberikan suatu 2689 | Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat masa Jabatannya Berakhir (Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perlindungan hukum kepada masyarakat terkait semua pengesahan dari setiap perbuatan yang diperbuat oleh masyarakat. Setiap Notaris mempunyai tanggung jawab yang mulai terikat pada saat Notaris telah mengucapkan sumpah jabatannya sebagai seorang Notaris, yang mana tanggung jawab tersebut lahir dengan adanya suatu kewajiban dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya secara sah. Dalam hal Notaris membuat akta autentik yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban seorang Notaris yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarsi (AuJNPA. Pasal 15 ayat . bahwa, kewenangan notaris adalah untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dikarenakan Notaris bertanggung jawab atas semua akta yang dibuatnya, maka dengan itu. Notaris selalu dituntut untuk teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugas jabatannya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 UUJN dan Pasal 3 Kode Etik Jabatan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Apabila seorang notaris melakukan kesalahan atau kelalaian dalam membuat akta maka dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadapnya. Sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian yang telah dibuat oleh notaris tersebut telah di atur dalam Pasal 1869 KUHPer bahwa jika pihak yang membuat akta tidak berwenang atau akta tersebut mengandung cacat dalam bentuknya atau tidak cakapnya pejabat umum yang membuat akta maka akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik. Dengan itu, akta yang dibuat Notaris tersebut harus mengandung syarat-syarat yang diperlukan agar tercapai menjadi sifat otentik dari akta itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer tentang syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya hal atau alasan tertentu dan sebab yang halal. Akta sebagai alat bukti yang kuat ada kalanya terdapat kesalahan atau kecalalaian . , dimana cacatnya suatu akta Notaris tersebut dapat menimbulkan kebatalan bagi suatu akta Notaris dan ditinjau dari sanksi atau akibat hukum dari kebatalan dapat dibedakan menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan, dan non-existent. Berdasarkan pejabaran tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam junal ini akan membahas mengenai, bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir, dikarenakan dalam kasus ada beberapa permasalahan yang timbul terkait akta-akta yang dibatalkan, bisa disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan dari Notaris maupun para pihak yang membuat akta tersebut, sehingga hal tersebut harus ditanggung jawabkan oleh Notaris. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana penulisan ini diteliti dengan bahan Pustaka atau juga bisa disebut data sekunder yang ditinjau dari undang-undang yang berlaku serta buku-buku yang terkait dengan tanggung jawab Notaris terhadap aktanya yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir. Hal ini pun mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sifat tipologi peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplanatoris, dimana penelitian dilakukan bilamana data-data dan informasi tentang objek penelitian telah cukup banyak, sehingga menguji hipotesa- hipotesa tertentu sudah data diramalkan. Dengan hal tersebut, dapat kita mengerti bahwa penelitian ini digunakan untuk memperkuat atau menguji hasil penelitian atau keadaan hukum yang sudah ada, sehingga dapat menyempurnakan dan memberikan nuansa baru dalam penerapan teori atau norma hukum. 2690 | Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat masa Jabatannya Berakhir (Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Jenis pengumpulan data yang digunakan di sini adalah studi dokumen atau bahan Pustaka seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perumusan masalah penelitian ini Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mana menurut Soerjono Soekanto adalah. Ausuatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya. Ay Dengan pendekatan kualitatif ini, maka tata cara penelitian akan menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh reponden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Sehingga dalam penelitian ini, akan dipelajarilah seluruh data yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang Notaris terhadap akta yang dibuatnya dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir, hal tersebut dipelajari dari studi kepustakaan dan studi dokumen, yang kemudian setelah menganalisis data-data tersebut akan diambilkan uraian umum tertentu dan diturunkan menjadi hal-hal yang khusus yang dapat menjawab permasalahan penelitian. Bentuk hasil penelitian disini akan menggunakan metode deduktif. , dimana cara analisis dari kesimpulan umum atau generalisasi yang diuraikan menjadi contoh konkret atau fakta untuk menjelaskan kesimpulan atau generalisasi tersebut. Metode ini berpangkal pada suatu pendapat umum berupa teori, hukum, atau kaidah dalam menyusun suatu penjelasan tentang suatu kejadian khusus atau dalam menarik suatu kesimpulan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Notaris Terhadap Aktanya Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta yang autentik, maka Notaris dalam hal menjalankan tugasnya dapat digugat ke Pengadilan berdasarkan akta autentik yang dibuatnya sendiri. Notaris dalam berperilaku serta saat menjalankan tugasnya yang guna untuk memenuhi kewajibannya telah diatur dalam Kode Etik Notaris, yang mana Notaris dalam menjalankan tugasnya harus melakukan hal-hal sebagai berikut: Notaris dalam melakukan pembuatan akta yang autentik dintuntut untuk melakukannya dengan baik dan benar. Yang mana artinya, akta yang dibuat harus memenuhi kehendak umum dan permintaan para pihak yang berkepentinagn karena Notaris dituntut untuk menghasilkan akta yang bermutu. Yang mana artinya bahwa, akta yang dibuat harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kehendak para pihak yang berkepentingan. Disini Notaris diharuskan untuk menjelaskna kepada para pihak yang berkepentingan terkait kebenaran isi akta yang dibuatnya, sehingga siapapun yang akan mengakui kebenaran kepada akta tersebut akan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan seorang Notaris dalam membuat akta, ada pertanggung jawaban seorang Notaris dalam pembuatan akta autentik dikarenakan kelalaian dalam membuat akta. Kelalaian yang dimaksud dalam hal ini adalah jika seorang Notaris telah membuat akta yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dalam hal ini tidak sesuai dengan UUJN. KUHPer. KUHP atau Kode Etik Notaris. Maka akta tersebut dapat dijadikan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, dalam pembuatan akta autentik tersebut. Notaris harus berpedoman terhadap UUJNP agar akta tersebut dapat dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan akta autentik yang diperlukan kepada Notaris, sehingga tidak ada celah hukum bagi para pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi kepada Notaris atas kesalahannya dalam pembuatan akta tersebut. Dalam hal terkait pertanggungjawaban seorang Notaris terhadap akta yang dibuatnya, pertanggungjawaban akta tersebut dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata 2691 | Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat masa Jabatannya Berakhir (Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dengan adanya kerugian yang diderita oleh para pihak yang berkepentingan terkait akta yang dibuat oleh Notaris, maka dapat dimintai tanggung jawabnya secara perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait akta autentik yang telah dibuat oleh Notaris tersebut. Kedudukan Notaris dalam gugatan perdata tersebut kemungkinannya ada dua, yaitu: Notaris dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di Pengadilan terkait dengan akta yang telah dibuat dihadapan atau oleh dirinya yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Notaris dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tergugat di Pengadilan terkait akta autentik yang dibuatnya karena dianggap telah merugikan pihak-pihak yang Tanggung Jawab Notaris Secara Pidana Tanggung jawab Notaris secara pidana dilakukan terhadap kebenaran materiil dalam akta yang telah dibuat olehnya. Dalam UUJN dan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memang tidak diatur mengenai ketentuan pidana, namun tanggung jawab Notaris secara pidana dikenakan jika Notaris tersebut telah melakukan perbuatan pidana yang telah melanggar hukum. Dalam UUJN dan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata Akta Tanah tersebut hanya mengatur terkait sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan sanksi tersebut dapat berupa akta yang dibuat oleh Notaris tidak memiliki kekuatan autentik atau hanya memiliki kekuatan sebagai akta dibawah tangan atau malah akta tersebut dibatalkan secara hukum oleh Pengadilan. Pemidanaan terhadapan Notaris dapat dilakukan dengan batasa, yaitu: Adanya Tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek lehiriah, formal dan materiil akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan, serta direncanakan bahwa akta yang dibuat di hadapan Notaris atau oleh Notaris dengan kesepakatan bersama dengan para penghadap dapat dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana. Ada Tindakan hukum dari Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang tidak sesaui dengan UUJN. Tindakan Notaris tersebut juga tidak sesuai dengan instansi yang berwenang untuk menilai Tindakan suatu Notaris, dalam hal ini Majeliis Pengawas Notaris. Tanggung Jawab Notarus berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Menurut Pasal 65 UUJN. AuNotaris mempunyai pertanggungjawaban pada akta diterbitkannya biarpun protokol Notaris sudah menyerahkan ke penerima protokolAy, disini dapat diketahui bahwa Notaris dasarkan tanggung jawabanya atas aktanya dengan UUJN. Tanggung Jawab Notaris berdasarkan Kode Etik Dalam menjalankan tugasnya. Notaris selaku pejabat umum tidak boleh lepas dari etika profesi Notaris agar Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan professional, bermoral serta terampil dalam argumenasi yang rasional, sehingga ia tidak merusak citra, harkat dan martabat seorang Notaris, dikarenakan Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (AuINIA. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Telah Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir Dalam Pasal 65 UUJN telah dinyatakan bahwa. AuNotaris. Notaris Pengganti. Notaris Pegganti khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpanan Protokol Notaris. Ay Dalam hal tersebut dapat di artikan bahwa. Notaris dalam seumur hidupnya mempunyai tanggung jawab atas akta yang dibuatnya, sehingga Notaris dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya selama Notaris tersebut masih hidup. 2692 | Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat masa Jabatannya Berakhir (Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Tanggung jawab seorang Notaris melekat pada masa jabatannya berlangsung hingga berakhir yaitu saat Notaris tersebut meninggal dunia. Yang mana tertulis dalam Pasal 8 UUJN bahwa. Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena: Telah meninggal dunia. Telah berumur 65 . nam puluh lim. Atas permintaan sendiri. Saat suda tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara menerus lebih dari 3 . tahun, dan Karena telah merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g. Dalam hal yang dimaksud dengan telah merangkap jabatan adalah ketika Notaris berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negeri, advokat, atau tidak memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap sebagai seorang Notaris. Dengan ketentuan Pasal diatas tersebut, dapat dimengerti bahwa Notaris memiliki batas waktu terkait tanggung jawabnya atas kewenangan yang dilakukannya sepanjang Notaris masih hidup atau pun selama Notaris tersebut masih menjabat, yang mana Notaris menjadi pensiun saat berumur 65 . nam puluh lim. tahun yang kemudian dapat diperpanjangkan masa jabatannya dua tahun sehingga, maksimal berumur 67 . nam puluh tuju. , ataupun bisa pada saat Notaris memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Notaris. Dengan berakhirnya tanggung jawab Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya seperti yang dijelaskan diatas tersebut, tidak mengakibatkan akta menjadi tidak bernilai atau pun tidak mengikat terhadap para pihak yang berkepentingan. Menurut pasal 1946 KUHPer bahwa: Audaluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ay Kemudian pada Pasal 1947 KUHPer yang menyatakan bahwa: AuTak diperkenankan seorang melepaskan daluwarsa, sebelum tiba waktunya, namun bolehlah ia melepaskan suatu daluwarsa yang sudah diperolehnyaAy Daluwarsa dibagi menjadi dua yaitu: Pada masa berlakunya yang didasarkan dengan hukum perdata yakni selama 30 tahun. Pada masa berlakunya yang didasarkan dengan hukum pidana yakni selama 20 tahun. UUJN tidak menjelaskan lebih dalam terkait masa berlakunya dikarenakan saat masa jabatannya berakhir. Notaris tetap harus mempertanggungjawabkan akta yang telah dibuat olehnya. Notaris dengan ini bisa dituntut oleh pihak yang merasa telah dirugikan olehnya terkait akta autentik tersebut. Akta tersebut berlaku sepanjang 30 . iga pulu. tahun yang dihitung dari tanggal akta dibuat. KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu bahwa ketika akta dinyatakan batal demi hukum, maka tanggung jawab Notaris terhadap akta tersebut dapat dibagi menjadi 4 . , yaitu tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab berdasarkan UUJN, dan tanggung jawab berdasarkan kode etik. Kemudian, terkait tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir adalah selama ia masih hidup dan/atau selama ia masih menjabat sebagai Notaris. dikarenakan selama ada pihak yang merasa telah dirugikan makai ia bisa meminta atau menuntut Notaris untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya dengan tenggang waktu selama 30 . iga pulu. tahun terhitung sejak tanggal akta tersebut dibuat oleh Notaris dihadapan pihak-pihak yang berkepentingan. UCAPAN TERIMAKASIH Segala puji dan syukur kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan jurnal yang berjudul. AuTanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya 2693 | Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat masa Jabatannya Berakhir (Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 BerakhirAy, dengan kesempatan ini, penulis ingin berterimakasih kepada Bapak Dr. Arsin Lukman. SH yang telah bersedia untuk menjadi dosen pebimbing saya. Terimakasih juga kepada orang tua saya serta pihak-pihak lainnya yang telah memberikan dukungan serta bantuannya dalam menyelesaikan jurnal ini. DAFTAR PUSTAKA