28 ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH ( PP. NO. 71 TAHUN 2. PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BERAU Rima Restu Wulandari Swadi. Siti Munawaroh. Suryadi Rimaawulandari25@gmail. Universitas Muhammadiyah Berau ABSTRACT The purpose of this study was to determine the calculation of depreciation of fixed assets based on government accounting standards (PP No. 71 of 2. at the Regional Financial and Asset Management Agency of Berau Regency. In this study, the author focuses on 3 Fixed Assets, namely Film Screens/Projectors. Other TwoWheeled Motorized Vehicles and PC Units. The analytical tool used is one of the differentiating methods in accordance with PP NO. 71 of 2010, namely: the straight line method. The results of this study indicate that the Regional Financial and Asset Management Agency of Berau Regency in presenting its financial statements related to the calculation of assets that have been in accordance with Government Accounting Standards (PP. No. 71 of 2. and does not conflict with this regulation. The Regional Financial and Asset Management Agency of Berau Regency uses the straight-line method to calculate its fixed assets. Keyword: Depreciation, fixed assets, straight line PENDAHULUAN Akuntansi sektor publik di negara Indonesia semakin pesat perkembangannya karena adanya pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dinamakan otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kondisi ini pemerintah daerah sebagaipihak yang mengelola keuangan daerah diwajibkan memenuhi pengelolaan keuangannya dan juga diharapkan dapat mempertanggung jawabkan pelaksanaan keuangannya yang tentunya dengan didasarkan pada perencanaan strategis yang telah Dalam rangka pertanggung jawab tersebut, diperlukan penerapan system dan uraian pelaporan keuangan yang tepat, jelas,dan terukur sesuai dengan prinsip transparansi. Latar Belakang Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, di dalam standar ini dijelaskan suatu pedoman untuk mewujudkan suatu laporan keuangan yang andal dan terverifikasi dan juga dapat dijadikan sebagai pengambilan keputusan bagi pihak Standar umum ini sendiri sangat penting khususnya terhadap laporan keuangan guna untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan yang masih harus terus ditingkatkan. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 ini demikian juga menjelaskan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. yang dimana standar ini yang mengatur tentang aset Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi dalam mengelola aset tetap. Cakupan untuk pernyataan standar ini diterapkan dan dipraktikkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan seperti perhitungan penyusutan aset tetap yang telah diterapkan oleh unit pemerintah tersebut apakah perhitungan tersebut dilaksanakan telah sesuai dengan standar yang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 . ua bela. bulan yang dapat digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Tentu saja dalam pemanfaatan nya kapasitas atau manfaat suatu aset tetap semakin lama semakin menurun karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dari kondisi ini perlu adanya perhitungan pada penyusutan aset tetap tersebut yang dimana dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yang dimana di dalam standar akuntansi pemerintah terdapat 3 metode yang dapat digunakan untuk JES [Jurnal Ekonomi STIEP] Vol. No. 2 ,November 2022 melakukan penyusutan yang dimana metode tersebut adalah metode garis lurus, metode saldo menurun ganda dan metode unit produksi. Perhitungan berkaitankepada laporan keuangan pemerintah Pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban informasi-informasi mengenai nilai aset tetap dengan cara yang memadahi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengambilan keputusan pengelolaan aset. Agar kebutuhan tersebut maksimal, perlu adanya informasi yang memuaskan mengenai aset tetap tentunya juga yang sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku. Rumusan Masalah Bagaimana Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (PP No. 71 Tahun 2. pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Berau?Ay. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai penulis pada penelitian ini adalah untuk mengetahui Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (PP No. 71 Tahun 2. pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. TINJAUAN TEORETIS Menurut Ratmono . akuntansi sektor publik adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan dari entitas pemerintah daerah dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak Tujuan dari akuntansi sektor publik adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk manajemen kegiatan yang benar, efisien dan ekonomis serta distribusi sumber daya yang diandalkan kepada organisasi, untuk dapat memberikan informasi kepada publik, melaksanakn tanggung jawab mereka secara tepat dan secara efektif mengelola program dan penggunaan sumber melaporkan secara terbuka kinerja pemerintah dan penggunaan dana publik. Laporan Keuangan Dalam peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Laporan Keuangan adalah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan pemerintah daerah dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Dalam laporan keuangan pun tentunya memiliki karakteristik yang dimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ada empat karakteristik kualitatif laporan keuangan, yang dimana adalah ukuran-ukuran normative yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tuuannya. Ke empat karakteristis berikut ini merupakan prasayarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki : Relevan Andal Dapat Dibandingkan Dapat Dipahami Aset Tetap Aset tetap dalam PSAP No. 07 didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 . ua bela. bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan opemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki umur yang lebih panjang (Munawir, 2016, dalam Vionalisa Chandra,dkk. Aset tetap merupakan bagian dari neraca yang dilaporkan manajemen dalam setiap periode atau (Waluyo. Mardjani,dkk,2. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No. 07 tujuan dari pernyataan standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurun nilai tercatat (Carrying Value ) aset tetap. Klasifikasi Aset Tetap yaitu : Tanah. Peralatan dan mesin. Gedung dan bangunan. Jalan, irigasi, dan jaringan. Konstruksi dalam pengerjan dan Aset tetap lainnya. Penyusutan Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah ( PSAP ) No. 07 Penyusutan adalah JES [Jurnal Ekonomi STIEP] Vol. No. 2 ,November 2022 alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Asset. selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Aset tetap merupakan komponen aset operasi pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional pemerintahan. Aset tetap memiliki sifat yang rentan terhadap penurunan kapasitas sejalan dengan penggunaan atau pemanfaatannya. Oleh karena itu pemerintah harus menyajikan informasi tentang nilai aset tetap secara memadai agar dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Pengelolaan aset tersebut meliputi penggunaan, pemanfaatan, pertukaran, pelepasan dan Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan informasi tentang nilai aset tetap yang memadai, dan hal tersebut dapat dipenuhi apabila pemerintah menyelenggarakan sistem akuntansi aset tetap yang informatif secara tertib dan tepat waktu. Salah satu informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dalam pengelolaan aset tetap adalah informasi mengenai nilai wajar aset. Dalam rangka penyajian wajar atas nilai aset tetap tersebut, pemerintah dapat melakukannya melalui penetapan Mengingat aset tetap memiliki masa manfaat yang panjang, maka aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun kedepan. Dengan adanya penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya. Hal ini akan memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau bahkan belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki. METODE PENELITIAN Unit Analisis. Populasi dan Sampel Unit analisis dalam penelitian ini sendiri adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang terletak di Jl. Pranoto. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek / subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik (Sugiyono 2019:. Populasi dalam penelitian ini Laporan Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. Sampel pada penelitian ini teknik sampling yang dipakai adalah purposive sampling. Purposive sampling adala teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono. Maka sampel yang diambil peneliti dalam penelitian ini adalah Rekapitulasi Neraca tahun 2020 Yang bersumber dari Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. Jenis dan Sumber Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini,yaitu data Kuantitatif, yang dimana data yang diperoleh secara langsung serta dinyatakan dalam bentuk angka dan juga merupakan hasil dari perhitungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau seperti data mengenai laporan keuangan pada penyusutan asset tetap. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini,yaitu Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari Kepala Sub Bidang . Bidang Aset dan beberapa Pegawai Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. Dan didukung dengan data sekunder yaitu data yang di peroleh melalui kajian-kajian literatur, dokumentasi, artikel dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik Pengumpulan Data Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan data, maka peneliti menggunakan metode pengumpulan data, yakni . Penelitian Lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau untuk dapat mencapai dalam memperoleh data yang berhubungan dengan Dengan tujuan penghimpunan dan pengumpulan atas data-data mengenai laporan Neraca tahun 2020. Penelitian Kepustakaan , yaitu teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan merupakan kaian norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. JES [Jurnal Ekonomi STIEP] Vol. No. 2 ,November 2022 Studi kepustakaan sangat penting dalam melakukan penelitian, hal ini yang dapat menunjang dalam penyusunan penelitian ini Tabel 1. Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Layar Film/Projector Menggunakan Metode Garis Lurus Tahun Alat Analisis Alat analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif kuantitatif yang dilakukan untuk menganalisis data dengan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi . Adapun alat analisis data yang telah dipilih penulis untuk digunakan dalam penelitian ini adalah PSAP No. 7 Paragraf 57 sebagai Metode Garis Lurus Penyusutan Per Periode = Nilai Yang Dapat Disusutkan Masa Manfaat HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau merupakan pondasi dan instrument yang penting bagi pemerintah yang didasarkan oleh peraturan pemerintah daerah sebagai pijakan penyusunan serta penyajian bagi laporan keuangan yang harus di pedomani dan diikuti dengan baik. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap sendiri bermaksud untuk mengatur dasar-dasar perlakuan akuntansi aset tetap serta pengungkapan segala informasi-informasi penting lainnya yang harus disajikan di dalam laporan Untuk memudahkan dalam perhitungan penyusutan aset tetap dengan menggunakan metode garis lurus ini, maka penulis mengambil 3 contoh aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau, yaitu: Alat Studio. Kendaraan Dinas Bermotor Beroda Dua Lainnya (Ds. ,dan Komputer Dari keterangan di atas maka perhitungan aset tetap Layar Film/ Projector menggunakan metode garis lurus adalah: Penyusutan = Rp. Penyusutan = 5 Tahun Rp. Harga Perolehan Penyusutan Per Tahun Akumulasi Penyusutan Nilai Buku Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Sumber: Data Diolah Berdasarkan keterangan aset tetap di Layar Film/ Projector yang sebelumnya telah dijelaskan di atas merupakan aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang akan mengalami penyusutan setiap tahunnya. Layar Film/Projector tersebut pada awalnya menunjukkan bahwa harga perolehan Layar Film/ Projector Rp. 000 yang dibeli tahun pada 2016 dalam kondisi baik, kemudian melihat masa manfaat dari Layar Film/ Projector adalah 5 tahun maka nilai penyusutan dari aset tetap Layar Film/Projector per tahun yakni sebesar Rp. Perhitungan Aset Tetap Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainya yang dimana juga merupakan aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Menggunakan Metode Garis Lurus adalah: Penyusutan = Rp. 7 Tahun Penyusutan = Rp. Tabel 2. Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya Menggunakan Metode Garis Lurus Tahun Harga Perolehan Penyusutan Per Tahun Akumulasi Penyusutan Nilai Buku Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Sumber: Data Diolah JES [Jurnal Ekonomi STIEP] Vol. No. 2 ,November 2022 Rp. Rp. Rp. Rp. Berdasarkan keterangan aset tetap Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya yang telah dijelaskan di atas yang merupakan aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang akan mengalami penyusutan setiap tahunnya. Maka Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya tersebut yang pada awalnya menunjukkan bahwa harga perolehan Rp. 000 yang dibeli pada tahun 2018 dalam kondisi baik, kemudian melihat masa manfaat dari Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya adalah 7 tahun maka nilai penyusutan dari Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya per tahun sebesar Rp. Kemudian perhitungan Aset Tetap P. C Unit Menggunakan Metode Garis Lurus adalah: Penyusutan = Rp. 000,4 Tahun Penyusutan = Rp. Tabel 3. Perhitungan Penyusutan Aset Tetap P. Unit Menggunakan Metode Garis Lurus Sumber:Data Diolah Tahun Harga Perolehan Penyusutan Per Tahun Akumulasi Penyusutan Nilai Buku Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan diatas aset tetap P. C Unit merupakan aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang akan mengalami penyusutan setiap tahunnya. Maka aset tetap P. C Unit tersebut yang pada awalnya menunjukkan bahwa harga perolehan Rp. 000 yang dibeli tahun 2020 dalam kondisi baik, kemudian melihat masa manfaat dari P. C Unit adalah 4 tahun maka nilai penyusutan C Unit per tahun sebesar Rp. Berdasarkan data yang telah diperoleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau mengklasifikasikan aset tetap ke enam akun Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan. Irigasi dan Jaringan Kontruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Berdasarkan seluruh klasifikasi aset tetap diatas, penulis memilih salah satu klasifikasi aset tetap yaitu peralatan dan mesin yang dimana dalam peralatan dan mesin penulis mengambil juga 3 contoh aset tetap yang dinamakan Layar Film/Projector. Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya (Ds. untuk dihitung biaya penyusutan nya dengan menggunakan metode garis lurus. Metode garis lurus menghitung penyusutan selalu konstan karena penyusutan menilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan secara konsisten merata selama masa manfaatnya. Yang dimana dengan metode garis lurus karena masa manfaat murni dari Layar Film/Projector tersebut yaitu 5 tahun maka dengan menggunakan metode garis lurus Rp. 000 : 5 Tahun biaya penyusutan tahun pertama hingga tahun ke lima selanjutnya sebesar Rp. Kemudian untuk Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya dengan tahun perolehan tahun 2018 dan memiliki masa manfaat 7 tahun yang dimana maka dengan menggunakan Metode Garis Lurus yang dimana Rp. 000 : 7 Tahun maka biaya penyusutan tahun pertama hingga tahun ke tujuh sebesar Rp. Sedangkan untuk P. C Unit dengan tahun perolehan tahun 2020 dan memiliki masa manfaat 4 tahun yang dimana dengan menggunakan metode garis lurus yang dimana Rp. 000 : 4 Tahun maka biaya penyusutan tahun pertama hingga tahun keempat yaitu sebesar Rp. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau menerapkan metode penyusutan garis lurus untuk melakukan perhitungan terhadap aset tetapnya yang dimana metode garis lurus ini merupakan salah satu metode penyusutan yang direkomendasikan pada PSAP. No. 07 kepada entitas pemerintah dalam hal lain mengenai metode penyusutan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau sendiri menggunakan metode garis lurus untuk perhitungan penyusutan aset tetapnya yang dimana hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Bupati NO. 50 Tahun 2015 Lampiran Xi Tentang Kebijakan Akuntansi Aset. Penentuan nilai buku aset yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau dihitung dari harga perolehan suatu aset yang dimana dari harga perolehan aset tersebut telah dikurangi dari akumulasi penyusutan itu sendiri, mengenai nilai buku dalam standar akuntansi pemerintah sendiri menjelaskan bahwa nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Penerapan metode garis lurus untuk perhitungan aset tetap pada Badan Pengelolaan JES [Jurnal Ekonomi STIEP] Vol. No. 2 ,November 2022 Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah No. Tahun 2010 dan tidak bertentangan dengan Standar PSAP No. 07 Paragraf 53 memberikan penjelasan penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas suatu nilai aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Sedangkan pada pada PSAP No. 07 sendiri tepatnya paragraf 57 memperkenalkan tiga jenis metode penyusutan, yaitu metode garis lurus, metode saldo menurun ganda dan metode unit produksi. Dan kegiatan perhitungan serta pelaporan akuntansi penyusutan aset tetap dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau yang dimana hal ini juga telah dijelaskan dalam merekomendasikan entitas pemerintah sebagai lembaga yang mandiri dan juga dapat mengatur seluruh aktivitas akuntansinya secara mandiri sesuai dengan asas kemandirian. SIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan penyusutan aset tetap pada badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau dapat disimpulkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau dalam menghitung penyusutan aset tetap daerah menggunakan dan menerapkan metode penyusutan yaitu garis lurus Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No. Paragraf mengklasifikasikan aset tetap menjadi 6 akun yaitu: Tanah. Peralatan dan Mesin. Gedung dan Bangunan. Jalan. Irigasi dan Jaringan. Kontruksi Dalam Pengerjaan. Aset Tetap Lainnya. Dari hasil analisis yang dilakukan terhadap perhitungan beberapa aset tetap dari peralatan dan mesin yaitu: Layar Film/Projector. Kendaraan Bermotor Beroda Dua Lainnya (Ds. dan P. C Unit dengan menggunakan metode garis lurus disajikan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (PP. NO. Tahun 2. , perhitungan menggunakan metode garis lurus pada aset tetap menghasilkan biaya penyusutan yang relatif relatif konstan dan teratur selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan tersebut. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau untuk perhitungan garis lurus pun sudah sangat baik dan sangat terperinci. Mengenai metode penyusutan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau sendiri menggunakan metode garis lurus untuk perhitungan penyusutan aset tetapnya yang dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati NO. Tahun 2015 Lampiran Xi Tentang Kebijakan Akuntansi Aset Saran Saran dari penulis yang dapat diberikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau serta bagi pemerintah Secara umum perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Tetap Kabupaten Berau sudah baik dan diharapkan untuk terus dipertahankan dan akan terus mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dijadikan pedoman dalam menyajikan laporan keuangannya. Salah satunya adalah dalam melakukan perhitungan terhadap penyusutan aset tetapnya, hal tersebut juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga keberhasilan Standar Akuntansi Pemerintah. DAFTAR PUSTAKA