Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 https://journal. id/legal Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Debitur Meninggal Dunia (Studi Kasus Pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padan. Edi Azhar 1*. Bisma Putra Pratama 2. Beatrix Benni 3 1,2,3 Program Magister Ilmu Hukum. Universitas Ekasaksti. Padang. Sumatera Barat. Indonesia Corresponding Author: ediazhar@gmail. Info Artikel Direvisi, 19/08/2025 Diterima, 26/09/2025 Dipublikasi, 07/10/2025 Kata Kunci: Asas Itikad Baik. Pembiayaan Konsumen. Perlindungan Konsumen. Debitur Meninggal Dunia. Asuransi Jiwa Kredit Keywords: Good Faith Principle. Consumer Financing. Consumer Protection. DebtorAos Death. Credit Life Insurance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. Studi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum ketika pihak leasing tetap menagih angsuran kepada ahli waris meskipun debitur telah membayar premi asuransi jiwa kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT SMS Finance belum sepenuhnya menerapkan asas itikad baik, terbukti dari kelalaian dalam memproses klaim asuransi dan kurangnya transparansi terhadap ahli waris. Ditemukan juga bahwa kelemahan dari segi regulasi internal serta ketidakseimbangan informasi turut memperburuk posisi hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta peningkatan pengawasan oleh OJK guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil terhadap ahli waris debitur. Abstract This study aims to analyze the implementation of the principle of good faith in resolving disputes related to consumer financing agreements due to the debtorAos death at PT Sinar Mitra Sepadan Finance Padang Branch. The research is motivated by legal issues arising when the financing company continues to demand installment payments from heirs despite the existence of a life credit insurance policy paid by the deceased debtor. The research employs a normative legal approach supported by empirical data from interviews and document The findings reveal that PT SMS Finance has not fully applied the principle of good faith, as evidenced by the failure to process insurance claims and lack of transparency toward the heirs. Weak internal policies and information asymmetry further worsen the legal position of consumers. Therefore, the enforcement of justice, consumer protection principles, and stronger supervision by the Financial Services Authority (OJK) are crucial to ensuring legal certainty and equitable protection for the debtorAos heirs. PENDAHULUAN Kemajuan di bidang teknologi telah memberikan dorongan yang signifikan bagi perusahaan untuk menciptakan produk-produk dengan tingkat kecanggihan dan keragaman yang semakin tinggi, salah satunya adalah kendaraan bermotor. 1 Keunggulan yang melekat pada produk-produk terbaru tersebut kerap kali mendorong masyarakat sebagai konsumen Bambang Susilo. Perkembangan Hukum Perikatan dalam Sistem Ekonomi Modern. Airlangga University Press. Surabaya, 2020, hlm 45. DOI: https://doi. org/10. 60034/mhatbf86 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 337 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 untuk memilikinya, meskipun pada kenyataannya kemampuan finansial sebagian dari masyarakat, terutama dari golongan menengah ke bawah, tidak mencukupi untuk melakukan pembelian secara langsung. Kondisi ini menciptakan kebutuhan akan lembaga pembiayaan yang dapat menjembatani keterbatasan daya beli masyarakat melalui sistem pembayaran secara angsuran. AoLembaga pembiayaan . inancing institutio. berkembang sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional, seperti bank. Lembaga pembiayaan nonbank menawarkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, sehingga memungkinkan masyarakat memperoleh barang atau jasa dengan pembayaran bertahap. Dengan demikian, lembaga pembiayaan memiliki peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap produk konsumtif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi 3 AoKeadaan Aoini Aosecara Aosimultan Aotelah Aomemicu Aolahirnya Aolembaga Aokeuangan nonAo bankAo yangAo secaraAoAofungsional Aomenawarkan Aoformulasi Aobaru Aodalam Aomemberikan Aofasilitas Aopembiayaan Aokepada Aomasyarakat Aomelalui Aosistem Aopembiayaan Aoangsuran . Hal ini mendorong lahir dan berkembangnya lembaga-lembaga pembiayaan sebagai salah satu respons terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu pembiayaan yang berkembang pesat dan cukup digemari oleh masyarakat adalah pembiayaan konsumen . onsumer financ. Pembiayaan konsumen secara sederhana merupakan penyediaan dana bagi konsumen untuk membeli barang-barang konsumtif seperti kendaraan bermotor . aik roda dua maupun roda 5 Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam menyediakan akses pembiayaan melalui berbagai mekanisme hukum perjanjian, seperti perjanjian kredit atau perjanjian leasing. Dalam konteks hukum, perkembangan lembaga pembiayaan ini mencerminkan pesatnya dinamika dalam hukum perikatan, yang secara langsung terkait dengan kebutuhan masyarakat akan akses terhadap barang atau jasa yang sulit dijangkau secara tunai. Perjanjian pembiayaan konsumen dalam sektor otomotif merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang penting dalam praktik hukum bisnis di Indonesia. Sebagai bagian dari cabang hukum perdata, hukum bisnis, sebagaimana dijelaskan oleh Munir Fuady,7 mengatur berbagai aktivitas ekonomi yang berbasis pada kontrak, termasuk di dalamnya transaksi pembiayaan, jual beli, dan pengelolaan risiko usaha. Dalam pembiayaan konsumen, terdapat aspek hukum yang rumit, melibatkan kebebasan berkontrak, perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum perikatan, perjanjian pembiayaan konsumen merupakan instrumen kontraktual yang mengatur hubungan antara kreditur . erusahaan pembiayaa. dan debitur . , yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. 8 Berdasarkan isi Pasal 1338 KUH Perdata, terdapat tiga asas hukum perdata, yaitu: Asas kebebasan berkontrak memberikan hak kepada perusahaan pembiayaan dan konsumen untuk menentukan ketentuan dalam perjanjian. Asas pacta sunt servanda memastikan bahwa perjanjian yang telah disepakati wajib dipatuhi. Sementara itu, asas itikad baik menjadi prinsip fundamental dalam Andi Wijayanto. Hukum dan Kebijakan dalam Sektor Keuangan dan Perbankan. Intrans Publishing. Malang, 2019, hlm 112. Munir Fiuady. Hukum Bisnis: Pengertian. Ruang Lingkup, dan Prinsip. Rajawali Pers. Jakarta, 2018, hlm 198. Witanto,AoHukumAoJaminanAoFidusiaAoDalamAoPerjanjianAoPembiayaanAoKonsumen (AspekAoPerikatan,Pendaftaran, danAoEksekus. Penerbit CV. Mandar Maju. Bandung, 2015, hlm. Subekti. Op. Cit. , hlm 59. Rudi Hutabarat. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 2021, hlm 190. Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 2002, hlm 45-48. Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta, 2005, hlm 1. Page | 338 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur,9 termasuk dalam situasi di mana debitur meninggal dunia. Menurut Subekti, kebebasan berkontrak harus dibatasi oleh hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum untuk melindungi kepentingan semua pihak. 10 Dalam konteks pembiayaan konsumen, ketidakseimbangan posisi tawar antara perusahaan pembiayaan . dan konsumen . sering kali menyebabkan terjadinya klausul yang merugikan pihak konsumen, sehingga menciptakan ketimpangan hubungan hukum. Hal ini dikenal sebagai wanprestasi, yang menurut Pasal 1243 KUHPerdata, dapat terjadi dalam bentuk tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian. Dalam hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur pada perusahaan pembiayaan konsumen, seringkali ditemukan kasus wanprestasi yang menyebabkan timbulnya sengketa. Fenomena wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen menjadi salah satu persoalan yang sering terjadi. Mariam Darus Badrulzaman mendefinisikan wanprestasi sebagai kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam 12 Dalam pembiayaan konsumen, bentuk wanprestasi biasanya berupa keterlambatan pembayaran angsuran, ketidakmampuan melunasi kewajiban, atau pelanggaran terhadap penggunaan barang jaminan. Wanprestasi ini, menurut hukum perdata, dapat menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan. Selain itu, perjanjian pembiayaan konsumen juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi. Pasal 4 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai produk atau layanan yang digunakan. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip ini sering terjadi, misalnya melalui penerapan klausul baku yang merugikan konsumen atau kurangnya transparansi informasi. Padahal, dalam hubungan kontraktual, pelaksanaan asas itikad baik harus dijaga untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memperoleh keadilan sebagaimana dimaksud dalam teori keadilan oleh John Rawls. Salah satu permasalahan hukum yang sering muncul dalam praktik pembiayaan konsumen adalah keberlanjutan kewajiban pembayaran angsuran ketika debitur meninggal Dalam banyak kasus, perjanjian pembiayaan dilengkapi dengan perlindungan asuransi yang seharusnya menanggung kewajiban debitur yang meninggal. Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan polis asuransi dengan implementasinya, sehingga ahli waris tetap dibebani kewajiban pembayaran angsuran. Kasus yang terjadi pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penerapan perlindungan asuransi bagi debitur yang meninggal dunia. Dalam perjanjian pembiayaan, debitur telah memilih polis asuransi kendaraan dan asuransi jiwa, dengan pembayaran premi sebesar Rp. 000,00 per bulan selama enam Asuransi ini seharusnya memberikan perlindungan terhadap kewajiban debitur dalam hal terjadi risiko kematian atau kehilangan aset kendaraan. Namun, ketika debitur meninggal dunia, manfaat asuransi tidak secara otomatis digunakan untuk melunasi sisa kewajiban Sjahdeini. Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia. Jakarta, 1993, hlm 47. Subekti. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta, 2024, hlm 12-15. Ibid. , hlm 45-47. Mariam Darus Badrulzaman. KUHPerdata Buku i Tentang Perikatan dengan Penjelasan. Alumni. Bandung, 2001, hlm 87-92. Rudi Hutabarat. Op. , hlm 265. John Rawls. A Theory of Justice. Harvard University Press. Cambridge, 1999, hlm 302-305. Page | 339 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 pembiayaan, sehingga ahli waris tetap dibebani tanggung jawab pembayaran angsuran yang seharusnya telah ditanggung oleh perusahaan asuransi. PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang diketahui bekerja sama dengan PT American International Assurance (AIA) Financial dalam menyediakan asuransi pembiayaan Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus di mana manfaat asuransi tidak secara otomatis menghapus sisa kewajiban debitur yang telah meninggal dunia. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris, yang berpotensi merugikan mereka dalam memenuhi kewajiban hukum yang seharusnya telah dialihkan kepada perusahaan Dalam hukum perikatan, suatu perjanjian pada prinsipnya dapat berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak. Namun, perlu ditelaah terlebih dahulu jenis perjanjian yang mengikat para pihak. 15 Sebab, terdapat beberapa jenis perjanjian yang melekat erat pada sifatsifat pribadi . salah satu pihak, seperti klausal perjanjian, di mana perjanjian tersebut berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak. 16 Hal ini juga berlaku dalam perjanjian pemberian kuasa, di mana perjanjian akan berakhir secara otomatis sejak saat meninggalnya salah satu pihak, dan perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut tidak berpindah kepada pihak lainnya atau ahli warisnya. 17 Namun, hasil yang telah dikeluarkan dari perjanjian tersebut tetap berlaku dan dapat beralih kepada ahli waris. Dalam konteks perjanjian pembiayaan konsumen, terdapat perbedaan interpretasi mengenai apakah kewajiban pembayaran angsuran yang masih berjalan dapat diwariskan kepada ahli waris atau seharusnya dihapuskan melalui mekanisme perlindungan asuransi. Apabila dalam perjanjian terdapat klausul yang mewajibkan ahli waris untuk melanjutkan pembayaran, maka klausul tersebut harus dikaji dengan prinsip keadilan dan perlindungan 19 Ketidakjelasan dalam perjanjian dapat menimbulkan sengketa hukum antara pihak kreditur dan ahli waris debitur, sehingga diperlukan penguatan aspek transparansi dan keadilan dalam penyusunan perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam kaitannya dengan penguatan regulasi di sektor keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan, termasuk dalam sektor pembiayaan dan asuransi. Pasal 263 UU PPSK menegaskan bahwa penyelenggara layanan keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen, yang meliputi penyampaian informasi yang jelas, perlindungan dari praktik yang merugikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Dalam konteks kasus ini, dapat dilihat bahwa penyelenggara asuransi dan lembaga pembiayaan belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UU PPSK. Ketidaksesuaian antara ketentuan dalam polis asuransi dengan pelaksanaannya dalam praktik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen akibat wanprestasi debitur yang meninggal dunia. Ketimpangan antara hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang terjadi di PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang menunjukkan bahwa masih terdapat Sudikno. Asas-Asas Hukum Perdata. Liberty. Yogyakarta, 2011, hlm. Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Institute of Policy Studies. Jakarta, 1999, hlm. Yahya Harahap. Hukum Perikatan: Dalam KUHPerdata. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, hlm. Aswarina Nasution. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Rajawali Pers. Jakarta. John Rawls. A Theory of Justice. Harvard University Press. Harvard, 1999, hlm. Zainuddin. Aspek Hukum Pembiayaan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Alumni. Bandung. 2020, hlm. Page | 340 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 kelemahan dalam penerapan asas itikad baik dalam transaksi keuangan ini. Mengacu pada pokok permasalahan yang diidentifikasi, maka tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. dan mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam menerapkan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri atas data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui studi studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif-analitis. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Debitur Meninggal Dunia Pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang Dalam praktik hukum perdata Indonesia, asas itikad baik merupakan landasan normatif yang mengarahkan perilaku para pihak dalam menjalankan hubungan perjanjian. Sejalan dengan Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, asas ini tidak hanya relevan dalam pembentukan kontrak, tetapi juga menjiwai seluruh proses pelaksanaan dan penyelesaiannya. Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan wawancara dengan Ibu Sri Putri Warningsih, ahli waris sah dari almarhum debitur, diketahui bahwa perjanjian pembiayaan (Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 0045894/20/105/2. mencakup pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp 394. Di dalamnya juga tercantum klausul mengenai asuransi jiwa kredit senilai Rp 21. 500 dan asuransi kendaraan bermotor Rp 18. 500 sebagaimana termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 9 ayat . 21 Namun, ketika debitur meninggal dunia, perusahaan pembiayaan tidak langsung menggunakan manfaat asuransi jiwa kredit untuk pelunasan sisa pembiayaan. Sebaliknya, perusahaan tetap melakukan penagihan angsuran kepada ahli waris. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas itikad baik. AuIbu Sri menyatakan bahwa dua minggu setelah debitur meninggal dunia, pihak ahli waris telah mengurus dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh PT SMS Finance Cabang Padang, termasuk surat kematian dari kelurahan, kecamatan. Dukcapil, dan rumah sakit, serta surat kuasa ahli waris yang telah ditandatangani di hadapan camat, salinan perjanjian pembiayaan, dan polis asuransi. Akan tetapi, hingga satu bulan kemudian, tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan. Penagihan angsuran tetap dilakukan. Saat ahli waris kembali menindaklanjuti, pihak perusahaan menyampaikan bahwa belum ada informasi dari pihak asuransi. Ketika ahli waris meminta kembali polis asuransi agar dapat mengurus langsung. PT SMS Finance menyatakan bahwa seluruh dokumen telah dikirim ke kantor pusat untuk proses Ay22 Tindakan tersebut menunjukkan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh PT SMS Finance Cabang Padang. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai apabila Wawancara bersama Ibu Sri Putri Warningsih selaku Ahli Waris Debitur, pada hari Jumat, 01 Mei 2025, pukul 00 WIB. Wawancara bersama Ibu Sri Putri Warningsih selaku Ahli Waris Debitur, pada hari Jumat, 01 Mei 2025, pukul 00 WIB. Page | 341 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 dengan lisan atau tulisan telah diberi peringatan agar memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, kelalaian perusahaan dalam memproses klaim dan tetap melakukan penagihan meskipun kewajiban telah dipenuhi oleh debitur melalui premi asuransi merupakan bentuk nyata dari Menurut Pasal 833 KUH Perdata, semua hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli waris secara otomatis sejak saat kematian. Dalam hal ini, ahli waris memang memiliki tanggung jawab atas kewajiban keuangan debitur, termasuk pelunasan utang. Namun demikian, ketika terdapat perlindungan melalui asuransi jiwa, maka secara hukum, manfaat asuransi tersebutlah yang semestinya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Fakta bahwa Ibu Sri Putri Warningsih tetap melakukan pembayaran angsuran, meskipun secara normatif seharusnya ditanggung oleh perusahaan asuransi melalui skema asuransi jiwa kredit, menunjukkan adanya ketimpangan relasi hukum antara lembaga pembiayaan dan Hal ini juga memperlihatkan kurangnya kejelasan prosedur klaim serta minimnya transparansi informasi kepada pihak ahli waris. Tindakan perusahaan pembiayaan yang tetap melakukan penagihan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan klaim asuransi jiwa kredit menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas itikad baik. Perusahaan seharusnya proaktif mengupayakan pencairan manfaat asuransi untuk melunasi pembiayaan, bukan malah membebankan beban finansial kepada ahli waris yang notabene telah kehilangan anggota keluarga dan bukan merupakan subjek utama dalam kontrak Secara normatif, asas itikad baik mengharuskan adanya sikap jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan isi perjanjian. Jika perusahaan pembiayaan mengabaikan kewajiban ini, maka secara moral dan hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu diderita oleh ahli waris. Kondisi yang dialami oleh Ibu Sri Putri Warningsih memperlihatkan adanya celah perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam sengketa pembiayaan konsumen. Di satu sisi, terdapat kewajiban hukum berdasarkan hukum waris. Namun di sisi lain, hak-hak ahli waris sebagai konsumen tidak sepenuhnya dilindungi, terutama dalam hal akses terhadap informasi polis asuransi dan proses klaim. Perlu dipahami bahwa asuransi merupakan bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan tunduk pada ketentuan mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yang meliputi: Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. Meskipun ketentuan mengenai substansi dari perjanjian asuransi tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, pada prinsipnya perjanjian tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak, yakni antara tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini, asas iktikad baik . ood fait. tetap harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, yang menyatakan: AuSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Ay Dengan demikian, setiap pihak yang akan menandatangani suatu perjanjian, termasuk polis asuransi, wajib terlebih dahulu memahami dan menyetujui seluruh ketentuannya. Setelah Page | 342 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 perjanjian tersebut ditandatangani, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak, sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak. Pada hakikatnya, itikad baik merupakan prinsip paling penting dalam setiap hubungan perjanjian, khususnya dalam perjanjian asuransi jiwa. Menurut Arthur Hartkamp, asas ini tidak hanya menuntut pemenuhan kewajiban secara formal, tetapi juga menghormati ekspektasi yang wajar dari pihak lain dalam kontrak (Modernisation of European Contract La. Oleh karena itu, pihak perusahaan pembiayaan tidak seharusnya berlindung di balik prosedur teknis untuk menghindari pemenuhan kewajiban substansi terhadap debitur yang telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi selama masa perjanjian berlangsung. Sebagaimana ditegaskan oleh Subekti, suatu perjanjian bukan semata-mata ikatan tertulis, tetapi juga merupakan perikatan moral yang harus dilaksanakan dengan kesetiaan terhadap maksud dan tujuan awal para pihak (Hukum Perjanjia. Dalam hal ini, pencantuman klausul asuransi dalam perjanjian pembiayaan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan yang timbul akibat kematian debitur. Oleh karena itu, tidak sepantasnya beban pembiayaan tersebut dialihkan kepada ahli waris, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam perjanjian asuransi yang telah disepakati. Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, permasalahan pokok dalam kasus ini terletak pada tidak digunakannya manfaat asuransi jiwa kredit untuk melunasi sisa kewajiban pembiayaan setelah debitur meninggal dunia, padahal klausul perlindungan tersebut telah menjadi bagian yang sah dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Pertama, perlu ditegaskan bahwa hubungan hukum antara debitur, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi merupakan suatu hubungan hukum tripartit. Debitur sebagai pihak yang dibiayai, perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, dan perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko kematian debitur. Dengan adanya perjanjian asuransi jiwa kredit yang telah dibayar preminya oleh debitur . aik secara langsung maupun melalui pengalihan biaya dari pembiayaa. , maka ketika terjadi risiko . eninggalnya debitu. , manfaat asuransi harus segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para pihak, khususnya pelunasan sisa pembiayaan kepada kreditur. Kedua, dalam doktrin hukum perjanjian, ketika syarat sah perjanjian telah terpenuhi . ide Pasal 1320 KUHPe. , maka perjanjian tersebut mengikat secara penuh dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya . ide Pasal 1338 ayat . KUHPe. Dalam hal ini, klausul asuransi dalam perjanjian pembiayaan konsumen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari substansi perikatan. Oleh karena itu, pengabaian terhadap manfaat asuransi jiwa kredit oleh pihak perusahaan pembiayaan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi atau bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. apabila menimbulkan kerugian kepada pihak lain . hli wari. Ketiga, penagihan angsuran kepada ahli waris setelah debitur meninggal dunia bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen . alam hal ini debitur dan ahli warisny. memiliki hak untuk: mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Zahry Vandawati. Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi yang Berkeadilan. PT Revka Petra Media. Surabaya, 2014, hlm 117. Arthur Hartkamp and Marianne M. Tillema. Contract law in the Netherlands. The Hague: Routledge. Netherlands, 1995, hlm. Subekti. Op. Cit. , hlm. Page | 343 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Apabila perusahaan pembiayaan tetap menagih angsuran tanpa terlebih dahulu menyelesaikan proses klaim manfaat asuransi, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada Keempat, secara moral dan yuridis, pihak perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban untuk menjalankan perjanjian berdasarkan itikad baik, bukan semata-mata mengejar kepastian formal hukum. Merujuk pendapat Arthur Hartkamp, pelaksanaan kontrak tidak boleh hanya didasarkan pada prosedur administratif, tetapi juga mempertimbangkan ekspektasi wajar dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, ekspektasi ahli waris adalah bahwa sisa kewajiban almarhum akan dilunasi melalui manfaat asuransi yang sudah dijamin Kelima, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung dalam beberapa perkara pembiayaan dan asuransi, telah ditekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen dalam konteks perjanjian yang melibatkan klausul asuransi. Dalam Putusan MA RI No. 822 K/Pdt. SusBPSK/2017. Mahkamah menyatakan bahwa jika debitur telah meninggal dunia dan tercantum dalam polis asuransi jiwa kredit, maka klaim harus segera dicairkan dan sisa angsuran tidak dapat lagi dibebankan kepada ahli waris. Terkait ketentuan hukum positif, perjanjian asuransi jiwa secara normatif diatur dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Adapun beberapa ketentuan yang dapat menggugurkan keabsahan perjanjian asuransi jiwa antara lain: Pasal 302 KUHD Asuransi jiwa dapat disepakati untuk jangka waktu tertentu atau untuk selama hidup. Apabila jangka waktu telah berakhir tanpa terjadi risiko, maka pertanggungan berakhir. Pasal 306 KUHD Apabila pada saat pengikatan asuransi tertanggung telah meninggal dunia, maka perjanjian asuransi menjadi batal demi hukum, kecuali ditentukan lain. Pasal 307 KUHD Asuransi gugur apabila tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri atau dihukum mati. Lebih lanjut. Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa keanggotaan tertanggung dapat berakhir apabila: tertanggung meninggal dunia. tidak lagi memiliki polis asuransi selama 6 bulan berturut-turut. terdapat ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan polis juga dapat menyebutkan hal-hal seperti masa tunggu . aiting perio. , yang lazimnya berkisar antara 30 hari sampai dengan 12 bulan. Apabila kematian terjadi dalam masa tunggu, maka klaim dapat ditolak. Contoh klausul lain yang dapat menggugurkan klaim dalam polis asuransi jiwa meliputi:26 kematian akibat operasi militer atau perang. kelalaian tertanggung dalam pelaporan klaim. pengajuan klaim melebihi batas waktu yang ditentukan. manfaat asuransi melebihi nilai yang disetujui. perubahan risiko yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian asuransi jiwa, para pihak harus memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban hukum masing-masing. Ketentuan hukum dan klausul polis harus dijalankan dengan mengedepankan asas itikad baik, keadilan, dan perlindungan terhadap Pihak perusahaan pembiayaan wajib menghormati perjanjian yang telah mengikat secara hukum dan tidak boleh membebani ahli waris secara sepihak atas kewajiban yang secara normatif telah dijamin oleh asuransi jiwa kredit. Zahry Vandawati. Op. Cit. , hlm 114. Page | 344 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Menurut Hartkamp, menyatakan bahwa para pihak dalam sebuah kontrak harus bertindak dengan itikad baik sepanjang siklus kontraktual, dari pembentukan hingga pelaksanaan serta Hal ini berarti bahwa keberadaan asas itikad baik tidak hanya mengatur perilaku para pihak pada saat penandatanganan kontrak tetapi juga mencakup pelaksanaan kewajiban dan hak, serta penyelesaian sengketa. 27 Klemens E. dalam bukunya Principles of Good Faith in Contract Law menyebutkan bahwa itikad baik merupakan fondasi dari interaksi kontraktual yang adil dan transparan. 28 Dalam hal ini. PT SMS Finance tidak menunjukkan itikad baik ketika mereka tidak memanfaatkan hak asuransi yang jelas telah dibayar oleh debitur untuk mengurangi atau menghapuskan kewajiban pembayaran yang kini beralih kepada ahli waris. Berdasarkan Teori Perjanjian, sebagaimana diuraikan oleh R. Setiawan, menyatakan bahwa perjanjian harus didasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan saling Pada dasarnya, perjanjian merupakan alat untuk mengatur hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat. Dalam hal ini, klausul asuransi jiwa kredit yang dimasukkan dalam perjanjian pembiayaan adalah bagian dari kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi debitur dan ahli warisnya dari risiko finansial akibat kematian. 29 Menurut Subekti, sebuah perjanjian tidak hanya mengikat secara hukum tetapi juga secara moral. Dalam hal ini, walaupun perusahaan secara formal dapat mengklaim bahwa kewajiban pembayaran harus tetap dilaksanakan, secara moral mereka telah gagal memenuhi tujuan perjanjian yang melindungi pihak yang lebih lemah . hli waris debitu. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus tidak dimanfaatkannya perlindungan asuransi dalam pembiayaan oleh PT SMS Finance, penulis melakukan wawancara langsung dengan Branch manager PT SMS Finance Cabang Padang. Bapak Rudi Santoso. Dari hasil wawancara, diperoleh beberapa informasi penting sebagai berikut:30 Adanya Perlindungan Asuransi Jiwa dalam Kontrak Pembiayaan PT SMS Finance mengakui bahwa setiap debitur yang mengakses pembiayaan secara otomatis didaftarkan dalam program asuransi jiwa kredit. Premi asuransi tersebut dibayarkan oleh debitur dan tercantum dalam rincian pembiayaan awal. Klaim Asuransi Tidak Diproses Otomatis oleh Perusahaan Pihak PT SMS Finance menyatakan bahwa proses klaim asuransi tidak dilakukan secara otomatis oleh perusahaan, melainkan menunggu inisiatif dari pihak keluarga atau ahli waris debitur untuk mengajukan klaim. Tanpa adanya dokumen resmi dari ahli waris, perusahaan tetap membebankan kewajiban angsuran yang tersisa. Kurangnya Proaktivitas dalam Membantu Ahli Waris Dalam kasus yang diteliti, tidak terdapat upaya aktif dari pihak PT SMS Finance untuk menyampaikan atau memfasilitasi informasi terkait hak klaim asuransi kepada ahli waris. Perusahaan beralasan bahwa komunikasi terkait hak dan prosedur klaim sudah disampaikan pada awal kontrak, meskipun kenyataannya ahli waris sering kali tidak memahami atau tidak mendapatkan informasi tersebut. Kebijakan Internal yang Kurang Berpihak pada Konsumen PT SMS Finance menegaskan bahwa jika klaim asuransi tidak diajukan, maka sistem akan tetap mencatat utang debitur yang berpindah menjadi tanggung jawab ahli waris. Pihak Arthur S. Hartkamp. Modernisation of European Contract Law. Kluwer Law International. Kluwer, 2010. Klemens. Principles of Good Faith in Contract Law. Jakarta: Prenadamedia Group. Jakarta, 2017. Setiawan. Op. Cit. , hlm 67-69. Wawancara bersama Bapak Rudi Santoso selaku Branch manager PT SMS Finance Cabang Padang, pada hari Jumat, 09 Mei 2025, pukul 10. 00 WIB. Page | 345 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 perusahaan mengakui bahwa SOP (Standard Operating Procedur. internal sedang dievaluasi ulang agar lebih responsif dalam menangani kasus debitur yang meninggal dunia. Komitmen untuk Menyelesaikan Kasus Secara Mediasi Pihak PT SMS Finance menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian melalui mediasi apabila dokumen pendukung tersedia dan masa pertanggungan asuransi masih berlaku. Namun demikian, perusahaan belum menunjukkan mekanisme internal yang jelas dan terstruktur untuk memastikan bahwa hak atas asuransi benar-benar dijalankan secara aktif. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT SMS Finance belum menunjukkan itikad baik secara penuh dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya dalam hal pemanfaatan asuransi jiwa debitur. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam: Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Pasal 19 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Secara etik, tidak dilaksanakannya manfaat asuransi yang telah dibayar merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas keadilan dan kemanfaatan. Debitur telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar premi, namun manfaat asuransi yang seharusnya menghapuskan atau meringankan beban kewajiban ketika terjadi risiko . tidak diberikan secara otomatis. Hal ini menyebabkan beban finansial yang tidak semestinya dialihkan kepada ahli waris, yang secara hukum seharusnya dapat dibebaskan apabila manfaat asuransi dijalankan. Lebih lanjut, dalam prinsip consumer protection, perusahaan pembiayaan yang bermitra dengan asuransi memiliki tanggung jawab untuk mengadvokasi hak konsumen secara aktif, terlebih ketika konsumen sudah tidak mampu melakukannya karena meninggal dunia. Ketidakaktifan perusahaan justru menimbulkan kerugian tambahan serta trauma emosional bagi keluarga debitur. Berdasarkan uraian di atas, tindakan PT SMS Finance menunjukkan bahwa sistem dan prosedur internal perusahaan masih belum berpihak kepada perlindungan hak-hak konsumen secara menyeluruh. Ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum keperdataan dan administratif, serta dapat menjadi preseden buruk bagi industri pembiayaan secara umum. Hal ini juga berkaitan dengan Teori Kepastian Hukum. Kepastian hukum tidak cukup diukur dari tertulisnya ketentuan dalam kontrak, tetapi dari konsistensi pelaksanaan norma dalam realitas hukum. Teori kepastian hukum menyatakan bahwa hukum harus memberikan jaminan yang jelas dan dapat diprediksi atas hak dan kewajiban para pihak. Gustav Radbruch dalam teorinya menekankan pentingnya hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Hukum yang baik tidak hanya menjamin kejelasan norma tetapi juga memastikan bahwa norma tersebut dapat diterapkan dengan adil dan sesuai dengan kenyataan sosial. 31 Dalam hal ini. PT SMS Finance gagal memberikan kepastian hukum bagi ahli waris debitur. Keberadaan asuransi yang telah dibayar seharusnya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kewajiban debitur yang meninggal, tetapi kegagalan perusahaan untuk mengimplementasikan klaim asuransi menurunkan tingkat kepastian hukum dalam sistem perjanjian ini. Kegagalan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan konsumen dan ahli waris, serta mengikis kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi hakhak konsumen. Oleh karena itu, secara normatif, tindakan PT SMS Finance bertentangan Gustav Radbruch. Legal Philosophy. Kohlhammer Verlag. Stuttgart, 1945, hlm. Page | 346 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 dengan prinsip kepastian hukum yang seharusnya memberikan perlindungan bagi pihak yang lebih lemah. Dalam hal ini, penerapan prinsip keadilan yang diusung oleh John Rawls dalam teori Justice as Fairness menjadi relevan, karena penyelesaian sengketa harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak serta memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pihak yang lebih lemah. PT SMS Finance seharusnya memperhatikan prinsip keadilan ini dalam menyelesaikan sengketa, baik melalui mekanisme internal maupun dengan melibatkan lembaga penyelesaian sengketa eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengadilan. Friedrich A. Hayek dalam teorinya tentang hukum dan kebebasan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang baik harus mengedepankan sistem yang tidak hanya berdasarkan formalitas hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan keadilan. 32 Dalam hal ini, penyelesaian sengketa antara PT SMS Finance dan ahli waris debitur harus melibatkan evaluasi yang adil terhadap kewajiban asuransi jiwa kredit, sehingga penyelesaian tersebut tidak hanya berdasarkan norma hukum yang kaku, tetapi juga pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dalam kasus ini harus mempertimbangkan asas keadilan yang melindungi hak-hak konsumen dan menghindari eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah, yaitu ahli waris yang mungkin tidak memiliki kapasitas atau pengetahuan untuk menanggapi klaim yang diajukan oleh PT SMS Finance. Menurut penulis, dalam perkara ini penting untuk menekankan penerapan asas itikad baik sebagai landasan moral dan hukum dalam hubungan kontraktual. Ketika PT SMS Finance Cabang Padang tetap menagih angsuran kepada ahli waris meskipun terdapat klausul asuransi jiwa yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kewajiban pembiayaan, maka tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap intensi awal perjanjian serta menunjukkan ketimpangan posisi tawar yang merugikan pihak yang lebih lemah, yaitu ahli waris. Dalam hal ini, ahli waris telah menunjukkan itikad baik dengan secara proaktif mengurus dan menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan klaim asuransi dalam waktu yang relatif singkat, yakni dua minggu setelah debitur meninggal dunia. Dokumen tersebut meliputi: Surat kematian dari kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi. Surat kematian dari pihak rumah sakit. Surat kuasa ahli waris yang telah dilegalisasi oleh kecamatan. Salinan perjanjian pembiayaan. Polis asuransi yang menjadi syarat formal pengajuan klaim. Namun, meskipun seluruh dokumen telah diserahkan, hingga satu bulan kemudian PT SMS Finance belum memberikan kejelasan mengenai status penyelesaian klaim dan tetap melakukan penagihan angsuran kepada ahli waris. Hal ini menunjukkan adanya potensi wanprestasi dan pelanggaran asas itikad baik sebagaimana diatur dalam hukum perjanjian di Indonesia. Penerapan asas itikad baik dalam hal ini menjadi sangat penting untuk menilai apakah tindakan PT SMS Finance telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kewajiban etis dalam menjalankan perjanjian. Menurut teori keadilan dari John Rawls, dalam situasi ketimpangan, perlu ada mekanisme yang melindungi pihak yang lemah melalui prinsip fairness dan equal liberty. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang adil baik melalui mediasi, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun proses peradilan merupakan langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan hak konsumen dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Friedrich A. Hayek. Law. Legislation and Liberty: A New Statement of the Liberal Principles of Justice and Political Economy. The University of Chicago Press. Chicago, 1973, hlm 59. Page | 347 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Kendala Yang Dihadapi Dalam Menerapkan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Debitur Meninggal Dunia Pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terutama ketika debitur meninggal dunia, menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktiknya. Berdasarkan hasil analisis penulis terhadap praktik di PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang, ditemukan sejumlah kendala, baik dari segi hukum maupun non-hukum, yang berdampak terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi ahli waris: Kendala Hukum Polis Asuransi Dikuasai Sepenuhnya oleh Pihak Leasing dan Klaim Asuransi Jiwa Tidak Diurus oleh Pihak Leasing Dalam praktik pembiayaan konsumen di PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang, asuransi jiwa atas nama debitur memang telah didaftarkan sejak awal bersama dengan proses pengajuan kredit. Pendaftaran ini dilakukan oleh pihak leasing dengan persetujuan debitur sebagai bagian dari syarat pembiayaan. Artinya, sejak awal perjanjian berjalan, debitur dan leasing sama-sama mengetahui bahwa asuransi jiwa telah disertakan sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi risiko seperti kematian debitur. Namun, setelah asuransi didaftarkan, dokumen polis asuransi sepenuhnya dipegang oleh pihak leasing dan tidak diberikan salinan atau aksesnya kepada debitur maupun ahli Alasan yang sering digunakan pihak leasing adalah bahwa mereka memiliki kepentingan langsung karena menjadi penerima manfaat utama dari klaim asuransi tersebut, yang nantinya akan digunakan untuk melunasi sisa pembiayaan. Meskipun alasan tersebut terdengar logis dari sisi perusahaan pembiayaan, tindakan menguasai polis asuransi secara sepihak dan tidak memberikannya kepada debitur atau ahli waris bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, polis asuransi adalah bukti sah dari perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada pihak tertanggung atau ahli waris untuk memperoleh manfaatnya. Dengan menahan polis dan tidak memberikan akses kepada pihak yang berkepentingan, leasing secara tidak langsung menghambat proses pengajuan klaim Padahal, berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang yang sama, pemegang polis berhak memperoleh informasi secara jelas dan terbuka mengenai isi dan manfaat asuransi yang dimilikinya. Akibatnya, ketika debitur meninggal dunia, pihak ahli waris sering kali tidak tahumenahu tentang keberadaan atau manfaat dari polis asuransi tersebut. Hal ini membuat mereka berada dalam posisi yang lemah dan justru tetap diminta membayar sisa angsuran, meskipun sebenarnya ada mekanisme asuransi yang seharusnya menanggung kewajiban itu. Lebih dari itu, penguasaan sepihak atas polis oleh leasing juga bisa dimaknai sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan, karena pihak leasing berada dalam posisi yang lebih kuat secara informasi dan kendali. Dalam praktiknya, ini berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dijalankan dengan jujur dan tidak merugikan salah satu Dengan demikian, tindakan PT Sinar Mitra Sepadan Finance yang tidak memberikan akses terhadap polis kepada debitur atau ahli waris, meskipun asuransi telah didaftarkan, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum bagi konsumen. Praktik ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengabaikan hak-hak ahli waris yang seharusnya dilindungi. Page | 348 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Padahal, secara normatif, perjanjian pembiayaan dalam Pasal 9 ayat . AuDana hasil klaim asuransi jiwa akan digunakan untuk pelunasan seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR terlebih dahulu. Ay Apabila klausul tersebut dijalankan sebagaimana mestinya, maka kewajiban pembayaran sisa angsuran seharusnya dibebankan kepada perusahaan asuransi, bukan kepada ahli waris. Namun kelalaian pihak leasing dalam mengurus klaim tersebut menunjukkan tidak terlaksananya asas itikad baik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Subekti,33 asas itikad baik tidak hanya berlaku saat pembentukan perjanjian, tetapi juga dalam pelaksanaan dan penyelesaian perjanjian. Oleh karena itu, pembiaran terhadap hak ahli waris untuk dibebaskan dari kewajiban angsuran melalui mekanisme klaim asuransi jiwa dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas dalam hukum perjanjian. Pelanggaran ini mencerminkan adanya moral hazard dalam industri pembiayaan konsumen, di mana pihak leasing dapat memperoleh Audouble benefitAy dengan tidak mengurus klaim asuransi namun tetap menagih pembayaran kepada ahli waris. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya dalam aspek Aucausa yang halal,Ay karena tujuan sebenarnya adalah untuk memperoleh keuntungan ganda yang tidak fair. Lebih lanjut, praktik ini melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian kepada ahli waris tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini tentu bertentangan dengan Teori Perjanjian sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Setiawan,34 yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Apabila hanya salah satu pihak yang menguasai instrumen pelaksanaan hak, maka hubungan hukum tersebut menjadi timpang dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam perjanjian. Klausul Asuransi Tidak Dilaksanakan dalam Kenyataannya Walaupun perjanjian telah memuat ketentuan mengenai penggunaan dana klaim asuransi jiwa untuk melunasi sisa kewajiban debitur, kenyataannya ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh pihak leasing. Hal ini membuat klausul tersebut hanya sekadar tertulis di atas kertas, tanpa dampak nyata. Perilaku semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap isi perjanjian, dan tidak sesuai dengan prinsip kejujuran yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah perikatan. Ketidaksesuaian antara klausul perjanjian dengan implementasinya menunjukkan adanya bad faith performance yang melanggar Pasal 1338 ayat . KUHPerdata. Dalam teori hukum perjanjian, hal ini dapat dikategorikan sebagai breach of contract yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Lebih jauh, praktik ini dapat dikualifikasi sebagai klausula eksonerasi yang dilarang dalam Pasal 18 ayat . huruf a UU No. 8 Tahun 1999, karena membebaskan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Teori Kepastian Hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch, bahwa hukum yang baik harus mampu memberikan kepastian, dapat diandalkan, dan dijalankan sebagaimana mestinya. Ketika isi perjanjian tidak Subekti. Op. Cit. , 2005, hlm. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta. Bandung, 1987, hlm. Page | 349 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pun tergerus, dan posisi konsumen menjadi tidak terlindungi secara hukum. Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Konsumen Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), secara eksplisit dinyatakan bahwa setiap konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk dan/atau jasa yang Hak ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat sebagai dasar dalam mengambil keputusan kontraktual secara sadar. Dalam hal ini, tindakan PT Sinar Mitra Sepadan Finance yang tidak menginformasikan manfaat asuransi jiwa serta tidak mengurus klaim asuransi ketika debitur meninggal dunia, namun tetap menagih angsuran kepada ahli waris, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan konsumen. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan hak konsumen, tetapi juga menyimpang dari kewajiban hukum pelaku usaha sebagaimana diatur dalam: Pasal 7 huruf b: yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa. Pasal 7 huruf f: yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang . Pasal 18 ayat . : yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab sepihak kepada konsumen, atau yang sematamata menguntungkan salah satu pihak. Pasal 8 ayat . huruf f: yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah ketentuan polis dan jaminan asuransi dalam pembiayaan. Hal ini menyangkut hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang. Konsumen . alam hal ini ahli waris debitu. berada dalam posisi yang lemah karena tidak mendapatkan informasi penting yang seharusnya mereka ketahui, tidak diberi akses terhadap polis asuransi, dan tidak memperoleh perlindungan sebagaimana yang dijamin oleh undang-undang. Secara normatif, pelanggaran ini membuka peluang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK, yang meliputi: Penetapan ganti rugi, . Perintah penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, . Sanksi administratif berupa denda, . Hingga pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran secara terus-menerus atau dengan itikad tidak baik. Tindakan ini secara nyata bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan konsumen, di mana seharusnya pelaku usaha turut bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak konsumen secara utuh, termasuk hak atas informasi, kejelasan, dan keadilan dalam pelaksanaan perjanjian. Pelanggaran Terhadap Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Praktik tidak mengurus klaim asuransi juga melanggar Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan. Sebagai lembaga pembiayaan yang diawasi OJK. PT Sinar Mitra Sepadan Finance seharusnya menerapkan prinsip fair treatment kepada konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Page | 350 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Kendala Non-Hukum Rendahnya Pemahaman Ahli Waris terhadap Isi Perjanjian Sebagian besar ahli waris tidak memiliki pengetahuan memadai mengenai isi perjanjian pembiayaan, termasuk ketentuan mengenai asuransi jiwa. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka tetap membayar angsuran meskipun secara hukum telah tersedia mekanisme pembebasan kewajiban melalui asuransi. Kurangnya Penjelasan dan Informasi dari Pihak Leasing Pihak leasing tidak secara proaktif memberikan informasi terkait manfaat asuransi jiwa yang disertakan dalam pembiayaan. Fokus penjelasan hanya tertuju pada kewajiban pembayaran, bukan pada perlindungan hak konsumen. Ketidakseimbangan informasi ini memperlemah posisi konsumen dan ahli waris dalam memahami serta memperjuangkan Dampak Kehilangan dan Tekanan Finansial terhadap Ahli Waris Kematian seorang debitur tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga sering kali menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang membebani ahli waris. Dalam keadaan emosional yang belum stabil akibat kehilangan anggota keluarga, ahli waris kerap dihadapkan pada tekanan administratif dan tuntutan pembayaran dari pihak pembiayaan . , meskipun dalam banyak kasus, perjanjian pembiayaan tersebut telah disertai dengan jaminan asuransi jiwa kredit yang seharusnya mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak asuransi. Kondisi ini secara nyata dialami oleh ahli waris debitur pada kasus yang terjadi di wilayah PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. Berdasarkan pernyataan ahli waris, dua minggu setelah debitur meninggal dunia, pihak keluarga segera melakukan pengurusan dokumen yang dibutuhkan sesuai permintaan PT SMS Finance, antara lain surat keterangan kematian dari kelurahan, camat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi. , serta surat kematian dari rumah sakit tempat debitur dirawat. samping itu, diserahkan pula dokumen surat kuasa ahli waris yang telah ditandatangani oleh pihak kecamatan sebagai bentuk legalisasi dan pengakuan terhadap kapasitas hukum ahli waris untuk melakukan penyelesaian pembayaran, serta dokumen perjanjian pembiayaan dan polis asuransi jiwa kredit. Meskipun seluruh dokumen telah diserahkan secara lengkap, pihak PT SMS Finance Cabang Padang tidak segera menindaklanjuti pengajuan klaim tersebut. Setelah satu bulan sejak penyerahan dokumen, belum ada penyelesaian yang diberikan oleh pihak Ironisnya, tagihan angsuran kendaraan tetap dikirimkan kepada pihak ahli waris tanpa kepastian status klaim. Ketika pihak keluarga kembali mengkonfirmasi ke kantor PT SMS Finance Cabang Padang, ahli waris hanya memperoleh keterangan bahwa dokumen klaim telah dikirimkan ke kantor pusat dan belum ada informasi lanjutan dari perusahaan asuransi. Dalam upaya mencari kejelasan, pihak ahli waris bahkan telah meminta agar dokumen polis asuransi dikembalikan agar bisa langsung mengurus klaim ke pihak Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT SMS Finance dengan alasan dokumen telah berada di pusat dan sedang dalam proses. Selama lebih dari tiga bulan, pihak ahli waris secara berulang kali mendatangi kantor cabang untuk menanyakan perkembangan, namun selalu mendapat jawaban yang tidak pasti. Ketidakpastian ini akhirnya menimbulkan ketegangan dan kemarahan dari pihak ahli waris, yang merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan pelayanan yang mencerminkan itikad baik dari PT SMS Finance Cabang Padang. Situasi ini menggambarkan bentuk tekanan finansial dan psikologis yang sangat membebani ahli waris, yang tidak hanya sedang mengalami duka, tetapi juga dihadapkan pada birokrasi berbelit dan praktik bisnis yang tidak berpihak. Perlakuan tersebut jelas Page | 351 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 bertentangan dengan asas perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 7 huruf c dan d yang mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan konsumen secara jujur dan tidak diskriminatif, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak . alam hal ini PT SMS Financ. melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan klaim asuransi secara semestinya, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran terhadap prinsip pacta sunt Bahkan, secara substantif, tindakan yang berlarut-larut tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan etika bisnis. Penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia masih menghadapi banyak hambatan. Secara hukum. PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang cenderung menguasai informasi dan dokumen penting seperti polis asuransi jiwa secara sepihak. Mereka juga tidak menjalankan ketentuan perjanjian secara konsisten, tidak memberikan informasi yang jelas kepada ahli waris, serta mengabaikan kewajiban untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini jelas bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, secara non-hukum, para ahli waris sering kali tidak memahami isi perjanjian pembiayaan dan manfaat asuransi jiwa yang sebenarnya dapat membebaskan mereka dari kewajiban membayar sisa angsuran. Kondisi duka, tekanan ekonomi, dan minimnya informasi dari pihak leasing membuat ahli waris berada pada posisi yang lemah. Bahkan, mereka sering merasa terpaksa membayar angsuran karena tekanan dari debt collector, padahal secara hukum beban itu bisa dialihkan ke perusahaan asuransi. Kondisi ini menunjukkan bahwa asas itikad baik belum benar-benar diterapkan dalam praktik oleh perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, perlu ada pembenahan sistem, mulai dari transparansi informasi, tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan perjanjian, hingga pengawasan ketat dari lembaga terkait seperti OJK. Tujuannya adalah agar hak-hak konsumen, khususnya ahli waris, tetap terlindungi dan hubungan hukum yang terjadi benar-benar dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang, dapat disimpulkan bahwa asas itikad baik belum diterapkan secara maksimal oleh pihak perusahaan pembiayaan. Meskipun dalam perjanjian pembiayaan telah dicantumkan adanya perlindungan berupa asuransi jiwa kredit, pada kenyataannya manfaat asuransi tersebut tidak secara otomatis digunakan untuk melunasi sisa kewajiban debitur yang telah meninggal dunia. Pihak perusahaan tetap melakukan penagihan terhadap ahli waris, padahal premi asuransi telah dibayarkan selama masa perjanjian Tindakan ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap isi perjanjian dan bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata. Selain itu, ditemukan adanya sejumlah kendala yang menyebabkan asas itikad baik tidak diterapkan secara optimal. Di antaranya adalah penguasaan dokumen polis asuransi secara sepihak oleh pihak leasing, kurangnya informasi dan edukasi kepada debitur maupun ahli waris terkait hak atas perlindungan asuransi, serta lemahnya tanggung jawab perusahaan pembiayaan dalam memfasilitasi proses klaim. Ketidaksesuaian antara ketentuan perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban psikologis Page | 352 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 serta finansial bagi ahli waris, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. REFERENSI