195 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 Jual Beli Crypto Dalam Futures Market dalam Perspektif Ekonomi dan Bisnis Islam Ahmad Ulil Albab Al Umar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta E-mail: ahmadulil. asfebi@gmail. Article History: Received: 20 Desember 2022 Revised: 30 Desember 2022 Accepted: 31 Desember 2022 Keywords: Crypto. Futures Market. Fiqh Abstract: Penelitian ini membahas mengenai jual beli crypto dalam futures market dari perspektif fiqh ekonomi dan bisnis Islam. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa ada pro dan kontra terkait jual beli crypto dalam futures market, namun sebagian ahli berpendapat bahwa jual beli crypto dalam futures market tidak diperbolehkan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk para pemain crypto khususnya futures market agar membuka wawasan mengenai hukum jual beli crypto dalam futures market. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi semakin pesat berkembang, hal ini juga mendorong berkembangnya pembayaran selain menggunakan uang giral dan uang kartal baik domestik maupun internasional (Afrizal et al. , 2. Perkembangan teknologi tersebut, memunculkan salah satunya teknologi yang mengkaitkan blok data secara kriptografis sehingga menghasilkan sistem yang disebut Blockchain (Arslanian & Fischer, 2. Blockchain dalam beberapa tahun terakhir menjadi teknologi yang paling populer (Sukmaningsih. Nurudin dan Nursanty, 2. Salah satu produk teknologi dalam Blokchainyakni cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan alat transaksi yang dapat dilakukan lebih cepat, praktis, aman, dan murah (Ausop & Aulia, 2. Cryptocurrency di Indonesia masih banyak menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai pihak, seperti pemerintah pusat juga melarang penggunaan kripto sebagai alat transaksi (Al Umar, et al. , 2. Menurut Bank Indonesia dalam siaran pers bulan Februari 2014 bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, menyatakan bahwa mata uang digital tidak dianggap sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Risiko dari peredaran uang digital ditanggung oleh masing-masing individu (Windiastuti et al. , 2. Menurut data dari Bappebti tahun 2022, transaksi aset kripto di Indonesia mencapai 83,8 triliun dan memiliki pengguna 12,4 juta di Indonesia (Bappebti, 2. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan serta antusias pengguna kripto di Indonesia sangatlah besar. Hukum Islam tentang kripto juga ada perbedaan pendapat. Dua pendapat menilai hukum crypto, pendapat pertama menyatakan bahwa crypto adalah haram. Ini karena crypto memiliki unsur spekulasi dan gharar yang tidak diperbolehkan dalam Islam (Zain, 2. Pendapat kedua menyatakan bahwa kripto itu halal karena memenuhi unsur dan syarat pengertian uang dan jual Ini juga didukung oleh Ibnul Qoyyum yang mengatakan bahwa Aufatwa dapat berubah sesuai a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 dengan zaman, tempat dan kondisi. " (Kusuma, 2. Jual beli cryptocurrency sekarang ini, ada fitur yakni disebut futures market (Pasar Futures Market dapat ditemukan dalam applikasi jual beli crypto salah satunya yakni di Binance. Sebagai gambaran singkat, futures marekt merupakan jual beli kripto dengan jangka waktu tertentu. Pengguna Futures Market pun sangat banyak di Dunia ini, dikarenakan pada futures market pengguna crypto bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar, namun hal itu juga dibarengi dengan peluang kerugian pula yang besar. Penelitian dengan tema mengenai crypto sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti seperti penelitian oleh Zain . meneliti mengenai mining crypto dari aspek hukum Islam. Rohman . yang meneliti mengenai tinjauan yuridis cryptocurrency di Indonesia. Penelitian oleh Jati & Zulfikar . meneliti cryptocurrency dari aspek perspektif hukum ekonomi syariah. Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu tersebut, masih terdapat perbedaan fokus penelitian antara peneliti terdahulu. Maka, dalam penelitian ini meskipun mengambil tema yang sama mengenai cryptocurrency namun dalam menelitian ini lebih fokus terhadap hukum fiqh ekonomi dan bisnis Islam dalam transaksi jual beli cryptocurrency dalam futures market. Permasalahan yang perlu dianalisa serta dikaji dalam penelitian ini adalah: pertama, apa itu crypto currency?. Kedua. Apa itu market future . utures marke. Ketiga. Bagaimana praktik jual beli crypto currency di Futures Market?. Keempat. Bagaimana tinjauan fiqh ekonomi dan bisnis Islam dalam jual beli crypto currency? Adapun tujuan penelitian ini adalah menjawab permasalahan tersebut yakni: pertama, untuk mengetahui apa itu crypto currency. Kedua, untuk mengetahui apa itu market future . utures Ketiga, untuk mengetahui praktik jual beli crypto currency di Futures Market. Dan yang keempat atau terakhir, adalah untuk mengetahui hukum jual beli crypto currency ditinjau dari segi fiqh ekonomi dan bisnis Islam. METODE PENELITIAN Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data pada penelitian ini didapatkan melalui studi literature atau libarary research. Data pada penelitian ini didapatkan dari sumber-sumber seperti artikel, web. Undang-Undang. Fatwa, dll. Data yang sudah terkumpul kemudian kumpulkan dan dianalisa sehingga dapat menjadi sebuah literature yang memadai. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Crypto Currency Crypto diartikan sebagai uang digital dan merupakan sebuah revolusi alat pembayaran dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang bisa berlaku secara global, aman dan terdesentralisasi (Rohman, 2. Cryptocurency adalah system atau uang virtual yang berfungsi seperti mata uang standar yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran secara birtual atau transaksi bisnis yang terjadi tanp biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat (Afrizal & Marliyah, 2. Al Umar et al. , . mengartikan cryptocurency merupakan representasi digital dari uang yang tidak dikeluarkan oleh bank sentral dan yang nilainya tidak didukung oleh entitas pemerintah. Pengertian Future Market (Futures Marke. Menurut OJK future market merupakan pasar tempat jual beli komoditas, mata uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu mendatang. pasar devisa berjangka. pasar tunai . orward market. future marke. Perdagangan Berjangka adalah transaksi jual-beli dengan a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 kesepakatan yang terjadi sekarang tentang: jenis produk, harga satuan, kuantitas, kualitas dan distinasi penyerahan, tetapi penyelesaian transaksi dilaksanakan di kemudian hari (Samsul, 2. Bappebti mengartikan Future Market dimana Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang di "negosiasi" kan hanya harganya saja. Performance atau "terpenuhinya" Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka. Sedangkan Berdasarkan UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka. Hukum Crypto Berdasarkan Fatwa DSN MUI Menurut ijtima ulama komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dapat disimpulkan ketentuan hukum mengenai cryptocurrency sebagai berikut : Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat silAoah secara syarAoi, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silAoah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk (Fatwa MUI, 2. Hukum Jual Beli Crypto Currency Ditinjau Dari Segi Fiqh Ekonomi Dan Bisnis Islam Futures market merupakan istilah lain dari pasar berjangka. Yang diniagakan dalam pasar ini adalah berupa komoditas (Aoarad. yang terdiri dari aset derivatif . set turuna. Alhasil, mekanisme yang berlaku berbeda jauh dengan apa yang terjadi di pasar modal . l-aswyq raAosul myliyya. Di pasar berjangka . utures market/al-aswyq al-istiqbyliyya. , akad yang berlaku meniscayakan penggunaan akad baiAo Aourbun, yaitu jual beli yang disertai uang muka. Yang dijual pun juga bukan komoditas yang terdiri dari aset crypto itu sendiri, melainkan kontrak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh seseorang untuk memesan suatu aset crypto pada jangka waktu Ketika kontrak itu telah jatuh tempo, namun aset tidak menunjukkan harga sebagaimana yang diharapkan, maka pihak penjual memilih opsi . untuk mengalihkan tanggungannya kepada pihak lain, dengan niat Auuang mukaAy (Aourbu. yang sudah diserahkannya tidak hangus. Sekilas tentang Bai' Urbun Definisi bai' 'urbun adalah sebagai berikut: AOEOINOIOOuEIIEoIIEIOIEUIIEIEOIOOIUEOOCEOINIEOIEIOuCIIAOA AOuIIeIEOIEEAUACNEOiEIIA Artinya, "Bai Aourbun adalah jika ada seseorang menjual sesuatu, kemudian ia meminta dari pembeli sejumlah uang sebagai uang muka dengan tujuan dijadikan jaminan ikatan akad yang sudah dijalin oleh keduanya, dengan landasan bahwa jika pembeli memutuskan melanjutkan akad, maka uang muka tersebut dihitung sebagai harga, namun jika musytari membatalkan akad, maka uang muka tersebut milik penjual. Ay (Fiqhul Tyjiril Muslim, [Baitul Muqaddas. Maktabah AoIlmiyyah, cetakan pertama: 1426 H], halaman . Ulama yang melarang akad ini adalah kalangan Hanafiyah. Malikiyah dan Syafiiyah. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 Dalam perspektif as-Syaukani . afat 1250 H) Aoillat larangan baiAo urbun adalah sebagai berikut: Artinya: "'Illat dilarangnya baiAo urbun adalah karena dalam transaksi urbun tersimpan adanya dua syarat yang fasid. Pertama, adalah syarat adanya harta yang harus diserahkan kepada penjual secara cuma-cuma khususnya jika terjadi pembatalan transaksi. Kedua, karena ada syarat pengembalian barang kepada penjual jika terjadi ketiadaan ridla pembeli. Ay As-Syaukani. Nailul Authyr Syarhu Muntaqal Akhbyr, juz V, halaman . Fuqaha yang membolehkan transaksi Aourbun adalah dari kalangan Hanabilah. AoIllat kebolehan menurut kalangan ini adalah sebagai berikut: Artinya: AuSebagaimana maklum diketahui bahwa transaksi 'urbun dipergunakan di banyak transaksi niaga era modern saat ini adalah semata sebagai jaminan keterikatan antara penjual dan pembeli secara umum. Banyak peraturan/undang-undang baru yang disusun atas dasar akad tersebut dan memberlakukannya secara umum, dan bahkan menjadi landasan penetapan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pihak lain karena alasan penundaan dan menungguAy (Afanah. Fiqhut Tyjir, juz I, halaman . Untuk lebih jelasnya mari kita menyimak takyyful fiqh jual beli 'urbun dalam trading crypto di futures market itu terjadi. Ilustrasi Trading Aset Crypto di Futures Market Suatu misal. Si Fulan membeli sebuah properti, dan akan dilunasi pada waktu tertentu. Sebagai tanda jadi, ia memberikan Auuang mukaAy. Ketika telah tiba waktu jatuh tempo, selanjutnya Si Fulan ini memiliki dua opsi, yaitu apakah mau melanjutkan pembelian properti tersebut, ataukah Sebagaimana ciri utama dari uang muka pada baiAo urbun, maka jika terjadi pembatalan akad, uang muka menjadi hangus dan menjadi milik penjual. Jika melanjutkan akad, maka pihak pembeli harus menyerahkan uang untuk melunasi harga properti . aca: aset kript. dan uang muka menjadi bagian dari harga aset. Berangkat dari sini, maka keputusan yang dilakukan oleh Si Fulan, sudah pasti juga ada 2 opsi . , yaitu jika ia tetap bersikukuh untuk membeli properti, maka dia harus menyerahkan sejumlah uang untuk melunasi sehingga uang mukanya menjadi bagian miliknya. Sementara bila ia bersikukuh menjual aset properti, maka uang mukanya ini akan digantikan oleh pihak lain yang akan membelinya. Karena hampir bisa dipastikan bahwa pihak trader kecil selalu memilih untuk menjual pada saat jatuh tempo, maka itu artinya dia hanya memiliki 1 opsi saja terhadap Auuang mukaAy yang diserahkan, yaitu pembatalan akad pembelian properti . aca: aset kript. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di baiAo urbun, setiap kali ada pihak yang membatalkan akad Aourbun, maka properti adalah masih menjadi milik sah penjual. Tidak ada satu hishah pun yang beralih menjadi AuhakAy . Bercermin pada mekanisme ini, maka Auuang mukaAy yang dialihkan oleh trader kepada pihak lain pada dasarnya tidak bisa dikaitkan dengan properti . set kript. Dengan demikian, uang itu juga tidak bisa distandarkan harganya dengan harga baru properti . set kript. saat jatuh tempo. Karena itu, ketika terjadi proses pengalihan hak dari satu trader ke trader lainnya, maka yang berlaku seharusnya adalah wajibnya Autrader baruAy menggantikan Auuang mukaAy dari Autrader lamaAy, dengan ketentuan sama besar, tidak bertambah dan tidak berkurang . Ketentuan yang berlaku secara syaraAo adalah mengikuti ketentuan yang berlaku atas akad hiwalah. Sebab, obyek yang dijual adalah Auuang mukaAy, sehingga bukan komoditas Auproperti-Aynya atau aset kriptonya. Fakta Trading Aset Crypto di Futures Market Beberapa fakta yang terjadi pada trading aset crypto di lapangan, adalah: Pertama, valuasi aset crypto ditentukan berdasarkan harga di saat jatuh tempo atau kontrak. Kedua, uang muka yang dijual oleh trader, memiliki valuasi yang berbeda dengan saat trader tersebut memutuskan membeli aset derivatif crypto. Padahal kontrak yang berlaku di opsi AupenjualanAy oleh trader pada saat kadaluwarsa, menandakan batalnya akad a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 pembelian aset crypto. Alhasil, yang tersisa adalah akad hiwalah semata, dan uang muka bukan dihitung sebagai bagian dari aset. Karenanya, ketentuan yang seharusnya berlaku atas nilai uang muka itu, adalah wajibnya ia distandarkan dengan saat awal dilakukan kontrak futures. Dalam kasus properti, ketika pihak pembeli membatalkan pembelian properti, dan memilih mengalihkan pada orang lain agar uang mukanya tidak hangus, maka besar nilai pengalihan itu harus sama saat dia menyerahkan uang muka pembelian properti. Alhasil, nilainya tidak bisa distandarkan dengan harga properti saat jatuh tempo kontrak futures. Ketiga, fakta yang terjadi, dalam trading crypto di futures market, ketika akad futures itu dibatalkan, maka nilai valuasi uang muka mengikuti valuasi aset crypto saat kontrak itu kadaluwarsa. Konsekuensinya, besarannya menjadi tidak sama dengan saat uang muka itu diserahkan di awal kontrak. Dengan demikian, terpenuhi kaidah jual beli utang dengan utang . aiAou my fydz dzimmah bimy fydz dzimma. dengan besar nilai uang muka yang dialihkan sebagai yang tidak sepadan dengan gantinya. Karena ketidaksepadanan ini, maka praktik yang terjadi dalam akad trading aset crypto di pasar berjangka, pada dasarnya merupakan praktik ribyl fadli. Keempat, selain itu, 'illat keharaman hukum pada trading aset crypto di pasar berjangka adalah karena terdapatnya unsur maisir. 'Illat ini muncul seiring opsi yang dimiliki oleh trader kecil adalah hanya satu, yaitu hanya menjual pada saat jatuh tempo. Alhasil, otomatis membatalkan akad sehingga murni tersisa harga baru dari Auuang mukaAy dan bukan Aukomoditas crypto-nyaAy. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang sudah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa crypto currency merupakan aset digital yang dapat diperjual belikan. Futures market merupakan pasar berjangka yang juga ada dalam dunia crypto. Hukum mengenai jual beli aset crypto dalam futures market menurut sebagian pendapat yakni melarang atau hukumnya haram karena diangap sebagai bentuk judi atau maysir. DAFTAR REFERENSI Afrizal. Marliyah. , & Fuadi. Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang. Hukum. Ekonomi Dan Syaria. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22. , 13-41. https://doi. org/10. 29103/e-mabis. Al Umar. Ahmad Ulil Albab. Adrian. Muhammad Iqbal. Inawati. Yuni. Mustofa. Muammar Taufiqi Lutfi. Fitriyani. Arum Teguh. Analysis of Cryptocurrency in Islamic Perspective and Its Existence in Indonesia. 1st Virtual Workshop on Writing Scientific Article International Publication Indexed SCOPUS. https://doi. org/10. 2478/9788366675827-016 Arslanian. , & Fischer. Blockchain as an enabling technology. In The Future of Finance . Palgrave Macmillan. Cham. https://doi. org/10. 1007/978-3-03014544-0_10 Ausop. , & Aulia. Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17. , https://dx. org/10. 5614/sostek. https://bappebti. Kusuma. Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 16. , 109Ae http://dx. org/10. 21111/tsaqafah. Rohman. Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Desember 2022 Currenc. Indonesia. Jurnal Supremasi, https://doi. org/10. 35457/supremasi. Sukmariningsih. Nurudin. , & Nursanty. Pengenaan Hukum Pajak Pada Cryptocurrency Dan NFT Di Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 6. , 16441654. https://doi. org/10. 33395/owner. Windiastuti. Hanif. , & Athief. InacoinCryptocurrency Analysis : An Islamic Law Perspective. Journal Islamic Economic Laws, 2. , 152Ae https://doi. org/10. 23917/jisel. Zain. Mining-Trading Cryptocurrency Dalam Hukum Islam. Al-Manahij. XII. , 120:132. https://doi. org/10. 24090/mnh. Asy-Syaukani. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 Penerbit Dar Ibnul Qayyim. https://mui. id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/ Hisamuddin Afanah. Fiqhut Tajir Al-Muslim, [Baitul Muqaddas. Maktabah Ilmiyah. Cet. ke-1: Samsul. PERDAGANGAN BERJANGKA SEBAGAI SARANA SISTEM KETAHANAN PANGAN NASIONAL INDONESIA. DIE Ae Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen , 6 . , 65-82 a. ISSN : 2828-5298 .