PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMBERI PINJAMAN FINTECH PEER TO PEER LENDING Lintang Dianing Sarastri Ardita E-mail: lintangdiian@gmail. Staff Analisis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI Suraji E-mail: suraji. esha@gmail. (Penulis Korespondens. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Article Information Abstract Keywords: Consumer Protection. Lenders. Fintech Peer to Peer Lending This article aims to find out about consumer protection arrangements, especially for lenders in peer to peer lending financial technology and legal remedies in the event of default. This research is a normative legal research with legal materials and secondary legal materials that uses the method of deduction. The current regulations that can accommodate consumer protection are deemed incapable of accommodating existing aspects of lenders as If there are specific regulations that govern both the administration, consumer protection and dispute resolution, the organizer of fintech can and must be subject to a more specific legal Abstrak Kata Kunci: Perlindungan Konsumen. Pemberi Pinjaman. fintech Peer to Peer Lending Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan konsumen khususnya bagi pemberi pinjaman dalam financial technology peer to peer lending dan upaya hukum yang didapatkan apabila terjadi gagal bayar . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan cara deduktif. Peraturan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan konsumen dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspekaspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika terdapat peraturan spesifik yang mengatur baik pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik. Pendahuluan Perkembangan teknologi yang semakin cepat disertai dengan meningkatnya pengguna internet dan diikuti dengan pertumbuhan digitalisasi dan percepatan penggunaan smartphone memacu minat sektor-sektor industri yang ada. Saat ini inovasi teknologi baru yang berkembang muncul pada sektor keuangan dikenal dengan financial technology . Fintech merupakan pemanfaatan teknologi Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. secara maksimal dalam meningkatkan layanan jasa keuangan (Alvani Amaerita Harefa, 2018:. Asosiasi Financial Technology (AFTECH) di Indonesia, melaporkan masih ada Usaha Kecil dan Menengah yang belum bankable di Indonesia disebabkan karena pinjaman modal usaha mensyaratkan adanya agunan dan melalui proses yang Hal ini menjadikan peluang usaha bagi perusahaan-perusahaan fintech P2PL. Penggunaan aplikasi yang mudah diakses melalui smartphone dan dapat menyediakan pinjaman dengan atau tanpa agunan membuat banyak masyarakat meminjam uang dan menginvestasikan uangnya di platform fintech P2PL. Meningkatnya minat masyarakat terhadap fintech P2PL menjadi sebuah perhatian bagi OJK. Oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK mendefinisikan fintech P2PL sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas perlindungan konsumen fintech P2PL sesuai dengan tujuan OJK yang diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berbunyi: AuOJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: . terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ay Terlihat jelas bahwa fungsi pengawasan Lembaga jasa keuangan yang dijalankan oleh OJK memiliki hubungan yang sangat erat dengan tujuan perlindungan konsumen. Tanpa adanya pengawasan yang baik dan sistematis, maka perlindungan konsumen tidak akan mungkin untuk ditegakkan. Pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan fintech yang ada di Indonesia. Legalitas dari perusahaan yang dijalankan harus terjamin karena pada pelaksanaannya, penyelenggaraan fintech memiliki risiko yang berkaitan dengan perlindungan konsumen (Ernama Santi, et al, 3:2. Berdasarkan uraian diatas maka artikel ini mengkaji mengenai risiko yang dapat terjadi bagi pemberi pinjaman . dan penerima pinjaman . , apabila terjadinya suatu gagal bayar . Metode Penelitian Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. mungkin memprediksi pembangunan masa depan (Peter Mahmud Marzuki, 2014:. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif untuk menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2014:. Sumber bahan hukum yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis dengan cara deduktif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Melalui Peraturan OJK 77/POJK. 01/206. Penyelenggara fintech P2PL yang akan melakukan atau menyelenggarakan kegiatan layanan pinjam-meminjam wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan layanan fintech P2PL sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan paling lambat 6 . bulan setelah peraturan OJK ini berlaku. Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara paling lama 1 . tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Penyelenggara yang telah terdaftar diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 . iga bula. kepada OJK. Kegiatan peer to peer lending merupakan kegiatan pinjam meminjam antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman tetapi karena dalam pelaksanaannya menggunakan teknologi, maka pada sistem peer to peer lending terdapat pihak ketiga yaitu penyelenggara peer to peer lending atau penyelenggara layanan, yang merupakan perantara untuk menghubungkan pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman dengan menyediakan platform bagi para pengguna jasa, mengkualifikasikan penerima pinjaman, serta mengontrol dan mengawasi jalannya transaksi yang terjadi antara pemberi pinjaman dan juga penerima pinjaman (Ernama Santi et al, 2017:. Meskipun penyelenggaraan fintech P2PL sama seperti perjanjian pinjam meminjam konvensional, fintech P2PL tidak menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan pembiayaan serta berbeda dari perusahaan multifinance yang memberikan pembiayaan secara langsung kepada penerima pinjaman dengan menggunakan modal perusahaan itu sendiri . alance sheet financin. Alur pinjam meminjam secara online melalui fintech P2PL mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang disediakan oleh penyelenggara layanan, dengan penyelenggara yang bukan merupakan kreditur, sehingga tidak mendapatkan pendapatan bunga dan tidak menahan modal untuk menyerap risiko. ttps:// com/analisis/34//170529/marketplace-lending-mpl-disruptorperbankan diakses pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 10:. Perusahaan fintech P2PL merupakan fasilitator bagi pihak yang membutuhkan dana pinjaman dengan para pihak yang ingin berinvestasi atau menanamkan dananya dengan cara memberikan pinjaman. Pinjaman yang diberikan oleh perusahaan fintech P2PL di Indonesia sangat bervariasi, mulai dari pinjaman modal usaha, pinjaman kendaraan bermotor. Kredit Tanpa Agunan (KTA). Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. Kredit Perumahan Rakyat (KPR) hingga pinjaman biaya pernikahan, pinjaman persalinan, pinjaman renovasi rumah dan pinjaman perjalanan umroh. Para peminjam diberikan kewenangan untuk memilih jangka waktu serta jumlah pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan peminjam. Nominal pinjaman bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan (Sarwin Kiko Napitupulu, et al, 2017: . Perlindungan hukum bagi konsumen fintech P2PL merupakan isu utama dalam pengembangan sektor bisnis fintech P2PL yang diatur dan diawasi oleh OJK. Perlindungan hukum diartikan sebagai pemberian perlindungan kepada kepentingan individu yang dilindungi oleh hukum (Desak Ayu Lila Astuti, et al, 2018:. OJK sebagai pengawas dan pengatur segala kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan, mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 18/POJK. 07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara fintech P2PL dalam perlindungan konsumen. Dalam transaksi perdagangan konsumen, baik secara online maupun offline, mutlak adanya perlindungan bagi konsumen. Pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah. Perlindungan hukum terhadap konsumen mensyaratkan adanya pemihakan kepada posisi yang lemah . (Sudaryatmo, 1999:. Fintech P2PL merupakan layanan pinjam meminjam uang secara online yang memberikan sarana bagi para pengguna jasa fintech P2PL dalam suatu wadah . Marketplace itu sendiri merupakan suatu platform yang disediakan oleh penyelenggara layanan fintech P2PL untuk mempertemukan para pengguna jasa baik berbentuk website dan/atau aplikasi pada smartphone. Melalui marketplace yang disediakan penyelenggara fintech P2PL, perbuatanperbuatan sebelum, pada saat, dan sesudah transaksi tersebut dilakukan, marketplace tersebut juga memfasilitasi proses permintaan dan penawaran serta mengkoordinasi proses pembayaran (Laura Larrimor, et. al, 2011:hlm. Selaras dengan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK. 07/2018, di mana Pasal 1 angka 2 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, menyebutkan bahwa konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK. PUJK di sini adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 memiliki pengertian bahwa PUJK adalah Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat. Perantara Pedagang Efek. Manajer Investasi. Dana Pensiun. Perusahaan Asuransi. Perusahaan Reasuransi. Lembaga Pembiayaan. Perusahaan Pegadaian. Perusahaan Penjaminan, dan Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. Memperhatikan kajian pemetaan potensi risiko dari proses bisnis fintech, pengaturan fintech yang telah ada di Indonesia, beberapa temuan kegiatan operasi intelijen yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Market Conduct OJK, dan telaahan beberapa artikel fintech, maka setidaknya terdapat 4 . aspek perlindungan konsumen pada fintech yang harus menjadi perhatian baik bagi pemerintah maupun regulator di sektor jasa keuangan, yaitu : kelengkapan informasi dan transparansi produk/layanan. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. pencegahan penipuan dan keandalan sistem dan perlindungan terhadap data pribadi . Kanal informasi yang mudah diakses untuk meminta informasi sejelas-jelasnya dari penyedia layanan fintech sehingga pemahaman konsumen terhadap produk lengkap dan tercipta awareness konsumen terhadap biaya dan risiko yang akan timbul dari penggunaan produk . enghindari informasi asimetri. wajib disediakan bagi masyarakat dan konsumen (Sarwin Kiko Napitupulu, et al, 2017:66-. Melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016. OJK telah mengatur mengenai mitigasi risiko fintech P2PL. Saat ini, peraturan yang dapat mengakomodir perlindungan bagi pengguna jasa fintech P2PL adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan OJK Nomor 18/POJK. 07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun asas dan tujuan yang ada pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berlaku bagi pengguna jasa fintech namun Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia, dan keterbatasan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, konsumen, produk, dan transaksi (Bagus Hanindyo Mantri, 2007:. Melalui Peraturan OJK Nomor 13/POJK. 02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, meskipun tidak mengatur mengenai ketentuan P2PL secara spesifik, namun melalui peraturan ini, perlindungan terhadap konsumen telah dimulai sejak awal suatu perusahaan fintech akan mendaftarkan perusahaannya pada OJK dengan mewajibkan lembaga jasa keuangan, dalam hal ini yaitu penyelenggara P2PL untuk: Dicatatkan di OJK. Menguji coba kegiatan bisnisnya di Regulatory Sandbox. Melakukan pemantauan secara mandiri. Menginventarisasi risiko . Menyusun laporan risk self assessment secara bulanan kepada OJK. Menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen. Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. Hingga saat ini, belum ada perlindungan maupun sanksi terhadap layanan fintech belum terdaftar maupun belum memiliki izin . oleh OJK untuk beroperasi bagi pengguna layanan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya sanksi dan tindakan yang tegas dengan memberikan perlindungan konsumen yang mengakomodir perlindungan bagi pengguna jasa fintech P2PL. Secara peraturan OJK hanya dapat memberikan sanksi administratif bagi fintech P2PL yang melanggar aturan yang telah diterbitkan oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016. Sebagai sebuah alternatif produk keuangan terbaru, seperti investasi pada umumnya, peer to peer lending juga memiliki risiko yang tidak dapat dihindari. Beberapa risiko yang dihadapi oleh pemberi pinjaman atas dana yang telah ia pinjamkan ke penerima pinjaman, antara lain: Risiko waktu tunggu investasi dimulai. Risiko tidak bias menarik investasi di tengah jalan. Risiko keterlambatan pembayaran. Risiko gagal bayar . ttps://akseleran. com/blog/risiko-investasi-p2p-lending-cara-men gatasinya/, diakses pada 11 Maret 2020 pukul 23:. Risiko gagal bayar atau dapat disebut sebagai default merupakan risiko di mana peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman. Risiko ini tidak hanya terdapat dalam dunia Peer to Peer Lending karena dunia perbankan pun mengenal risiko ini dengan istilah dalam dunia perbankan yang disebut NonPerforming Loan (NPL) atau kredit macet. Menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, pengertian NPL adalah suatu keadaan di mana nasabah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti dijanjikannya (Mudrajad Kuncoro, 2001:. Gagal bayar dapat terjadi karena beragam faktor. Gagal bayar dalam P2PL dapat terjadi karena penerima pinjaman tidak dapat memaksimalkan dana pinjaman sesuai dengan tujuan awal ia meminjam, atau dapat juga terjadi karena bencana alam yang tidak bias dihindarkan sehingga terjadi kerugian besar yang membuatnya tidak mampu lagi membayar cicilan dana pinjaman yang telah ia terima maupun penerima pinjaman telah meninggal dunia. Adapun juga terdapat penerima pinjaman yang sudah tidak dapat membayar utangnya dan sudah jatuh tempo, tetapi beberapa waktu kemudian dapat atau mampu melunasi utangnya. Gagal bayar merupakan suatu bentuk pelanggaran atas terhadap perjanjian utang piutang atau pinjam meminjam yang merupakan suatu sebagai sumber terjadinya persengketaan di antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman (Gatot Supramono, 2013:. Gagal bayar yang dialami oleh pemberi pinjaman dalam kegiatan P2PL pada dasarnya tidak memiliki akibat hukum secara langsung yang membuat risiko dapat berpindah ke Penyelenggara jasa. Hal ini dikarenakan penyelenggara jasa hanya bertindak sebagai penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. Dengan begitu penyelenggara ikut bertanggung jawab dalam suatu tindakan baik preventif maupun tindakan represif. Perlindungan hukum secara preventif adalah upaya perlindungan hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya gagal bayar. Sebelum meminjamkan dana pada suatu marketplace, penerima pinjaman dapat memeriksa apakah perusahaan penyelenggara fintech P2PL menyeleksi penerima pinjaman dengan indikator tertentu untuk memastikan bahwa penerima pinjaman berkualitas. Selain itu, pemberi pinjaman juga dapat mencari tahu apakah pinjaman dapat dijamin dengan agunan. Perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan juga dengan upaya-upaya dari Penyelenggara layanan fintech P2PL. Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip dasar perlindungan hukum bagi Pengguna layanan fintech P2PL di mana prinsip-prinsip tersebut diatur dalam Pasal 29 Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016, dengan menerapkan prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Perlindungan preventif dalam rangka memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman, penyelenggara dapat memberikan analisis terkait profil penerima pinjaman yang mendalam dengan proses ketat terhadap pengajuan pinjaman pada marketplace yang disediakan penyelenggara. Dengan melihat kemampuan penerima pinjaman untuk membayar dan melunasi pinjaman yang didasarkan pada hasil Analisa dan penilaian dengan metode berbeda antar marketplace. Penilaian ini penting di lakukan oleh para penyelenggara karena dibebaskannya agunan pada setiap peminjaman, tergantung dengan keinginan para pihak pengguna jasa dan penilaian tersebut sebagai tahapan untuk mengetahui adanya itikad baik dari calon borrower dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat ataupun ketentuan yang diatur sebelum pengajuan pinjaman diajukan (Candrika Radita Putri, 2018:. Perlindungan hukum secara represif adalah upaya perlindungan hukum yang tujuannya menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum represif baru dapat dilakukan setelah timbulnya sengketa. Apabila sengketa terjadi antara pengguna, dalam hal ini pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, setelah salah satu pengguna melaporkan kepada Penyelenggara Layanan, maka penyelenggara layanan harus segera menindak lanjutinya. Merujuk pada Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 18/POJK. 07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menerangkan bahwa pelaku jasa keuangan dalam hal ini adalah Penyelenggara layanan fintech P2PL wajib melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, serta objektif, dan membuat analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan. Bila diperlukan. PUJK dapat meminta dokumen atau informasi dari pengguna Tindak lanjut yang dilakukan PUJK harus dilakukan paling lama 5 . hari kerja untuk pengaduan secara lisan dan 20 . ua pulu. hari kerja untuk pengaduan secara tertulis. PUJK wajib menyediakan informasi mengenai status Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. penanganan pengaduan pada saat Pengguna jasa meminta penjelasan kepada PUJK mengenai pengaduan yang diajukannya. OJK memberikan himbauan kepada penyelenggara fintech P2PL untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni asuransi untuk mengasuransikan dana yang ditanamkan pada marketplace dengan tujuan melakukan mitigasi risiko gagal bayar yang dapat dialami oleh pemberi pinjaman apabila marketplace tersebut tidak memberikan pilihan adanya agunan sebagai jaminan. Untuk mengantisipasi penerima pinjaman yang beritikad buruk, data penerima pinjaman dapat dilaporkan melalui sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. OJK baru mewajibkan pelaporan data penerima pinjaman untuk layanan P2PL pada tahun 2022 dan melaporkan secara sukarela paling lambat 31 Desember 2022. Simpulan Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan OJK Nomor 18/ POJK. 07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik itu pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman merupakan peraturan perundang-undangan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan terhadap Peraturan POJK telah mengatur mengenai perlindungan konsumen melalui mitigasi risiko yang terdapat dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016. Namun, perlu adanya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut yang dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspek-aspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika telah ada peraturan spesifik yang mengatur baik itu pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik. Apabila suatu jenis fintech yang berkembang di Indonesia belum ada aturan hukumnya, maka bila terjadi suatu permasalahan, tidak terdapat dasar hukum untuk menyelesaikannya. Dalam sengketa yang terjadi karena adanya gagal bayar . dari Penerima Pinjaman terhadap dana yang dipinjamkan oleh Penerima Pinjaman. Penyelenggara layanan harus melakukan tindak lanjut terlebih dahulu sebelum pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman menyelesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Saran OJK bersama pemerintah sebagai regulator perlu menentukan fokus pada fintech yang berkembang dan saat ini telah beroperasi di Indonesia, khususnya fintech P2PL, sehingga dapat melakukan pemetaan regulasi pada perlindungan konsumen bagi pengguna jasa fintech P2PL sehingga memberikan rasa aman kepada pengguna jasa, dalam hal ini Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Dan juga perlu adanya penyusunan standar mekanisme Privat Law Volume 10 Nomor 1 (Januari-Juni 2. Perlindungan Konsumen bagi. bagi penyelenggara untuk menanggulangi terjadinya gagal bayar . secara pasti sehingga Pemberi Pinjaman tidak . mendapatkan kejelasan atas penanganan pengaduan terhadap gagal bayar yang dialaminya. Daftar Pustaka