Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/10. 32696/ajpkm. Penyuluhan Dan Pembuatan Legal Drafting Akad Mudharabah Peternakan Sapi Di Desa Battal Panji Situbondo Sutriyono1. Saifullah2 Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darul Falah Bondowoso. Indonesia *Korespondensi : sutriyono74dafa@gmail. Abstrak Dalam konteks hukum perdata Indonesia, akad mudharabah merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama dalam dunia bisnis yang banyak digunakan, terutama dalam sektor usaha yang melibatkan investasi dan pembagian hasil. Seringkali terjadi sengketa antara para pihak . ang melakukan akad mudharabah ketika salah satu melakukan perkara yang tidak sesuai dengan perjanjian awal . biasanya masalah tempo waktu, sulitnya untuk penyelesaian perkara ini tidak ada bukti dan saksi yang kuat untuk dasar hukum. Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo, merupakan wilayah yang memiliki potensi dalam sektor perkebunan dan pertanian. Perkebunan dan pertanian di daerah ini mencakup berbagai komoditas, seperti mangga, tebu, jagung dan padi yang memerlukan pembiayaan dan pengelolaan yang cermat. Dalam konteks ini, strategi berarti merencanakan langkah-langkah secara teratur dan menyeluruh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Ini mencakup berpikir jauh ke depan, membuat rencana yang jelas, dan menjalankannya secara sistematis selama periode waktu yang ditentukan. Penyuluhan mengenai pembuatan legal drafting akad Mudharabah menunjukkan hasil yang sangat positif. Keberhasilan program penyuluhan dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung seperti kualitas materi, pemateri, metode pengajaran interaktif, alat bantu visual, dan motivasi peserta yang meningkat. Mengatasi kendala-kendala ini penting untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan di masa depan dan memastikan penerapan pengetahuan yang lebih baik dalam praktik. Kata kunci: Penyuluhan. Legal Drafting. Akad Mudharabah. Abstract In the context of Indonesian civil law, mudharabah contracts are one of the most widely used forms of cooperation agreement in the business world that is widely used, especially in the business sector that involves investment and profit sharing. business sector that involves investment and profit sharing. Often there are disputes between the parties who do a mudharabah contract when one of them does something that is not in accordance with the initial agreement . one of them does things that are not in accordance with the initial agreement . usually a matter of time tempo, the difficulty of resolving this case is that there is no evidence and witnesses for the legal basis. Battal Village. District Panji. Situbondo Regency, is an area that has potential in the plantation and agricultural sectors. plantation and agriculture sectors. Plantations and agriculture in this area includes various commodities, such as mangoes, sugar cane, corn and rice, which require careful financing and management. careful financing and management. In this context, strategy means planning steps in an organised and comprehensive manner to achieve a desired goal. It involves thinking ahead, making a clear plan, and executing it systematically over a defined period of time. This includes thinking ahead, making a clear plan, and executing it systematically over a specified period of time. The counselling on legal drafting of Mudharabah contracts showed very positive results. The success of the extension programme was influenced by several supporting factors such as the quality of the material, presenters, interactive teaching methods, visual aids, and increased motivation of participants. Addressing these constraints is important for improving the effectiveness of future future extension programmes and ensure better application of knowledge in practice. Keywords: Counselling. Legal Drafting. Mudharabah Agreement. Submit: Mei 2024 Diterima: Mei 2024 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Vol. 8 No. Mei 2024 Praktik pelaksanaan akad mudaharabah di desa battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo meliputi, perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal . hahibul maa. dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian dalam mengelola usaha . Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan ditanggung oleh pihak penyedia modal, kecuali ada kelalaian dari pihak pengelola (Faiqoh et al. , 2. Namun, penerapan akad mudharabah dalam konteks peternakan perkebunan, dan pertanian praktik mudharabah di lapangan seringkali menghadapi masalah seperti perjanjian, perbedaan interpretasi mengenai pembagian hasil, dan potensi pelanggaran kewajiban, dikarenakan praktiknya akad mudharabah dalam peternakan yang dijalankan tanpa menggunakan perjanjian tertulis (Sutriyono, 2. AuSeringkali terjadi sengketa antara para pihak yang melakukan akad mudharabah ketika salah satu melakukan perkara yang tidak sesuai dengan perjanjian awal . biasanya masalah tempo waktu, sulitnya untuk penyelesaian perkara ini tidak ada bukti dan saksi yang kuat untuk dasar hukum. Ay (Nisya & Yuliawan, 2. Untuk mencegah permasalahan serta sebagai upaya perlindingan hukum, maka penting untuk membuat perjanjian atau kesepakatan secara tertulis sebelum melakukan sebuah perikatan (Sutriyono. Perjanjian atau kesepakatan yang dibuat secara tertulis memberikan kepastian hukum dan bukti yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian lisan. Perjanjian tertulis dapat menghindarkan perselisihan dan menyediakan bukti yang jelas mengenai hak dan kewajiban masingmasing pihak (Sari, 2. Pengetahuan legal drafting tidak hanya dibutuhkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tetapi juga diperlukan untuk membuat dan memahami dokumendokumen hukum maupun surat-surat Hampir setiap urusan bisnis, hukum, baik corporate maupun personal akan memerlukan perjanjian atau kontrak Dalam konteks hukum perdata Indonesia, akad mudharabah merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama dalam dunia bisnis yang banyak digunakan, terutama dalam sektor usaha yang melibatkan investasi dan pembagian hasil. Mudharabah, atau sering disebut sebagai "bagi hasil", adalah perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal . hahibul maa. dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian dalam mengelola usaha . Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan ditanggung oleh pihak penyedia modal, kecuali ada kelalaian dari pihak pengelola, atau sebagaimana yang yang telah tertulis dalam kesepakatan diawal (Andi Susanto et al, 2. Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo, merupakan wilayah yang memiliki potensi dalam sektor perkebunan dan pertanian. Perkebunan dan pertanian di daerah ini mencakup berbagai komoditas, seperti mangga, tebu, jagung dan padi yang memerlukan pembiayaan dan pengelolaan yang cermat. Selain itu sebagian masyarakat Desa Battal Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo juga merupakan Peternak di daerah ini mencakup beberapa ternak, seperti sapi, kambing, dan Peternakan. Perkebunan, dan Pertanian merupakan salah satu usaha yang memerlukan modal besar dan manajemen yang baik, seringkali melibatkan berbagai bentuk kerjasama finansial, termasuk mudharabah (Dia Meta. Lia Waroka, 2. Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo, akad mudharabah telah menjadi salah satu model kerjasama yang digunakan dalam usaha peternakan. Namun, penerapan akad mudharabah dalam konteks peternakan di daerah tersebut menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pelaksanaan maupun keabsahannya menurut hukum perdata, terutama dalam praktiknya akad mudharabah dalam (Kurniawati & Dardiri, 2. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya (Ishom. Vol. 8 No. Mei 2024 akan dapat dengan mudah diselesaikan atau dikembalikan sesuai hak dan kewajibannya secara proporsional (Ishom & Zaini, 2. Pengembangan modul pembelajaran untuk penyuluhan mencakup penyajian slide presentasi dan modul yang akan digunakan memahami konsep-konsep hukum yang kompleks serta contoh dokumen legal Alat bantu yang digunakan saat menerangkan materi pembelajaran tidak hanya berfungsi menarik minat peserta melainkan juga meningkatkan konsentrasi seorang siswa sehingga siswa lebih paham dengan materi yang disampaikan (Ruliantika et al. , 2. Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan penyuluhan akan dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu Penyampaian Teori. Latihan Praktis, dan Diskusi Kasus. Pada tahap Penyampaian Teori, peserta akan diperkenalkan dengan konsep dasar legal drafting, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, komponen, dan teknik penulisan perjanjian hukum. Selanjutnya, dalam tahap Latihan Praktis, peserta akan diberikan kesempatan untuk menyusun dokumen hukum berdasarkan skenario yang disediakan, sehingga mereka dapat menerapkan teori yang telah dipelajari secara langsung. Tahap terakhir. Diskusi Kasus, akan melibatkan pembahasan kasuskasus nyata atau hipotetis untuk menunjukkan penerapan teknik drafting memperdalam pemahaman peserta tentang cara menerapkan teori dalam praktik. Tahap Evaluasi Evaluasi penyuluhan pembuatan legal drafting akad Mudharabah ini dilakukan dengan menggunakan tes atau penilaian untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah diajarkan. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana peserta memahami berbagai aspek dari legal drafting, termasuk teknik penulisan, struktur dokumen, dan kepatuhan hukum. Tes akan mencakup soal-soal yang berkaitan langsung dengan materi penyuluhan serta studi kasus yang relevan dengan praktik METODE PELAKSANAAN Berikut adalah langkah-langkah terperinci dalam penyuluhan pembuatan legal drafting yang di terapkan Peserta KKN MBKM STIS Darul Falah: Tahap Persiapan Persiapan berdasarkan hasil observasi, masyarakat Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo, memerlukan pemahaman dasar mengenai pembuatan legal drafting akad Mudharabah dalam konteks perawatan sapi. Penyuluhan memanfaatkan peran Tokoh Masyarakat. Tokoh Agama, dan Perangkat Desa sebagai subjek utama untuk menyebarluaskan pengetahuan tersebut, sehingga dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh Tujuan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Tokoh Masyarakat. Tokoh Agama, dan Perangkat Desa tentang pembuatan legal drafting, serta memastikan bahwa pengetahuan yang diberikan sesuai dengan standar hukum yang Setelah identifikasi tujuan dan mempersiakan materi penyuluhan. Dalam mempersiapkan materi penyuluhan, langkah awal adalah mengumpulkan berbagai sumber daya sebagai referensi materi, termasuk buku, panduan, artikel, dan dokumen yang relevan mengenai pembuatan legal drafting (Nur Muslimah, 2. Rancangan kurikulum penyuluhan harus mencakup topik-topik penting seperti pengertian legal drafting, tujuan, komponen utama, teknik penulisan, struktur dokumen. Pembuatan perjanjian/kontrak yang benar, baik bentuk maupun isinya, dan terpenuhinya syarat material maupun syarat formalnya, akan membuat para pihak dapat memastikan hakhaknya secara hukum terlindungi dengan Begitupun jika timbul masalahpun Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Selain tes, disediakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta mengajukan pertanyaan dan mengatasi kekhawatiran yang mungkin mereka miliki. Sesi ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan klarifikasi mengenai hal-hal yang belum dipahami secara mendalam serta penjelasan tambahan dari pemateri. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyuluhan dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan peserta mengenai pembuatan legal drafting akad Mudharabah. Dengan demikian, tujuan evaluasi adalah untuk menilai kualitas dan keberhasilan program penyuluhan serta memberikan umpan balik yang berguna untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan di masa depan. Penilaian ini akan membantu dalam mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, menilai kepuasan peserta, dan mengukur dampak penyuluhan terhadap penerapan praktis di lapangan. Hasil evaluasi juga akan digunakan untuk pengembangan materi lebih lanjut, sehingga penyuluhan di masa mendatang dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta. Vol. 8 No. Mei 2024 Pemahaman Sebelum Penyuluhan Berdasarkan hasil pre-test penyuluhan pembuatan legal drafting akad mudharabah di desa battal kecamatan panji kabupaten situbondo, dari 15 peserta memiliki pemahaman terhadap pembuatan legal drafting sebagaimana berikut: Tabel 1. indikator pemahaman peserta sebelum pengabdian Jawaban Nama Peserta Tidak Tahu Muhammad Norsi Ibnu Abdillah Junaidi Samadi Evi Yusnita Suci Inwati Mega Silvia Irmawati Siti Nur Amalia Aqidatul Bashiroh Nurcholis Abdul Wafi Makinuddin Adi Priyanto JUMLAH PERSENTASE RATA-RATA HASIL DAN PEMBAHASAN Peningkatan Pengetahuan Pembuatan Legal Drafting Untuk menganalisis peningkatan pemahaman peserta tentang pembuatan legal drafting akad Mudharabah, digunakan dua instrumen utama yaitu pre-test dan post-test. Pre-test diberikan sebelum penyuluhan untuk mengukur pengetahuan awal peserta, sementara post-test diberikan setelah peningkatan pemahaman mereka. Sebanyak 10 pertanyaan diajukan kepada 15 peserta sebagai instrumen penilaian dengan format jawaban "tahu" dan "tidak tahu", yang digunakan untuk mengukur perubahan pemahaman peserta terhadap pembuatan legal drafting akad Mudharabah di Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh dari penilaian tersebut disajikan dalam tabel Chart Title Peningkatan Pengetahuan Tahu Tidak Tahu Grafik rata-rata pemahaman peserta sebelum penyuluhan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Jawaban dari 15 peserta yang mengikuti kegiatan, 11 orang mampu menjawab tahu 3 dari 10 pertanyaan, yang menunjukkan tingkat pemahaman sebesar Dengan demokian, 70% dari jawaban mereka masih tidak tahu, mengindikasikan bahwa sebagian besar kurang memahami materi pembuatan legal drafting akad mudharabah dengan baik. Disisi lain, 4 peserta mampu menjawab 2 soal dengan jawaban tahu dari 10 pertanyaan, yang sebesar 20%. Dengan demikian, 80% dari jawaban mereka masih tidak tahu, menunjukkan kurang memahami materi pembuatan legal drafting akad mudharabah Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa rata-rata tingkat pengetahuan peserta terhadap materi pembuatan legal drafting akad mudharabah sebelum penyuluhan adalah 27%. Vol. 8 No. Mei 2024 Chart Title Peningkatan Pengetahuan Tahu Tidak Tahu Grafik 2. rata-rata tingkat pemahaman peserta setelah Berdasarkan Jawaban dari 15 peserta yang setelah mengikuti kegiatan pembuatan legal drafting akad mudharabah, 13 orang mampu menjawab tahu 6 dari 10 pertanyaan, yang menunjukkan tingkat pemahaman sebesar 60%. Dengan demikian, 40% dari jawaban mereka masih tidak tahu, mengindikasikan bahwa sebagian besar materi pembuatan legal drafting akad mudharabah kurang dimahami dengan baik. Disisi lain, 2 peserta mampu menjawab 7 soal dengan jawaban tahu dari 10 pertanyaan, yang mengindikasikan tingkat pemahaman peserta sebesar 70%. Dengan demikian, 30% dari jawaban mereka masih tidak tahu, menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap materi pembuatan legal drafting akad mudharabah tersebut. Dari disimpulkan bahwa rata-rata tingkat pengetahuan peserta terhadap materi pembuatan legal drafting akad mudharabah setelah penyuluhan adalah 61%. Meningkatkan kesadaran hukum tentang Untuk menganalisis ketaatan hukum peserta tentang pembuatan legal drafting akad Mudharabah pada peternakan sapi, digunakan dua instrumen utama yaitu pre- Pemahaman Setelah Penyuluhan Berdasarkan post-test penyuluhan pembuatan legal drafting akad mudharabah di desa battal kecamatan panji kabupaten situbondo, dari 15 peserta memiliki pemahaman terhadap pembuatan legal drafting sebagaimana berikut : Tabel 2. indikator pemahaman peserta setelah pengabdian Jawaban NO Nama Peserta Tahu Tidak tahu Muhammad Norsi Ibnu Abdillah Junaidi Samadi Evi Yusnita Suci Inwati Mega Silvia Irmawati Siti nur Amalia aqidatul bashiroh Nurcholis Abdul wafi Makinuddin Adi Priyanto JUMLAH PERSENTASE 920% 580% RATA-RATA Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) test dan post-test. Pre-test diberikan sebelum penyuluhan untuk mengukur pengetahuan awal peserta, sementara post-test diberikan setelah penyuluhan untuk mengevaluasi peningkatan ketaatan mereka. Sebanyak 10 pertanyaan diajukan kepada 15 peserta sebagai instrumen penilaian dengan format jawaban "tahu" dan "tidak tahu", yang digunakan untuk mengukur perubahan ketaatan hukum peserta terhadap pembuatan legal drafting akad Mudharabah di Desa Battal. Kecamatan Panji. Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh dari penilaian tersebut disajikan dalam tabel kesadaran Hukum Sebelum Penyuluhan Berdasarkan pre-test penyuluhan pembuatan legal drafting akad mudharabah di desa battal kecamatan panji kabupaten situbondo, dari 15 peserta memiliki tingkat kesadaran hukum terhadap pembuatan legal drafting sebagaimana Vol. 8 No. Mei 2024 Chart Title Peningkatan kesadaran Hukum Tahu Tabel 3. indikator kesadaran peserta sebelum pengabdian Jawaban NO Nama Peserta Tahu Tidak tahu Muhammad Norsi Ibnu Abdillah Junaidi Samadi Evi Yusnita Suci Inwati Mega Silvia Irmawati Siti nur Amalia aqidatul bashiroh Nurcholis Abdul wafi Makinuddin Adi Priyanto JUMLAH PERSENTASE 540% RATA-RATA Tidak Tahu Grafik 3. Rata-Rata Tingkat Kesadaran Peserta Sebelum Penyuluhan Jawaban dari 15 peserta yang mengikuti kegiatan, 9 orang menjawab tahu 4 dari 10 pertanyaan, yang menunjukkan tingkat kesadaran hukum sebesar 40%. Dengan demikian, 60% dari jawaban mereka masih tidak tahu, mengindikasikan bahwa sebagian besar kurang memiliki ketaatan hukum pembuatan legal drafting akad mudharabah dengan baik. Disisi lain, 6 peserta mampu menjawab 3 soal dengan jawaban tahu dari 10 pertanyaan, yang mengindikasikan tingkat kesadaran hukum sebesar 30%. Dengan demikian, 70% dari jawaban mereka masih tidak tahu, menunjukkan kurang memiliki kesadaran hukum pembuatan legal drafting akad mudharabah tersebut. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa rata-rata tingkat kesadaran hukum peserta terhadap materi pembuatan legal drafting akad mudharabah sebelum penyuluhan adalah 36%. Ketaatan Hukum Setelah Penyuluhan Berdasarkan post-test penyuluhan pembuatan legal drafting akad mudharabah di desa battal kecamatan panji kabupaten situbondo, dari 15 peserta memiliki kesadaran hukum terhadap pembuatan legal drafting sebagaimana Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Tabel 4. indikator kesadaran peserta setelah pengabdian Jawaban NO Nama Peserta Tahu Tidak tahu Muhammad Norsi Ibnu Abdillah Junaidi Samadi Evi Yusnita Suci Inwati Mega Silvia Irmawati Siti nur Amalia aqidatul bashiroh Nurcholis Abdul wafi Makinuddin Adi Priyanto Jumlah Persentase Rata-Rata kesadaran hukum pembuatan legal drafting akad mudharabah kurang. Disisi lain, 4 peserta mampu menjawab 5 soal dengan jawaban tahu dari 10 pertanyaan, yang mengindikasikan tingkat kesadaran hukum peserta sebesar 50%. Dengan demikian, 50% dari jawaban mereka masih tidak tahu, menunjukkan kurangnya kesadaran hukum terhadap materi pembuatan legal drafting akad mudharabah tersebut. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa rata-rata tingkat kesadaran hukum peserta terhadap materi pembuatan legal penyuluhan adalah 57%. Chart Title Vol. 8 No. Mei 2024 HASIL PENYULUHAN Sebelum Setelah Pengabdian Pengabdian Pemah ada Pemahaman Grafik Dampak Perubahan Peningkatan kesadaran Hukum Tahu Sebelum Pengabdian Tidak Tahu Pemahaman Grafik 4. Rata-Rata Tingkat Kesadaran Peserta Setelah Penyuluhan Setelah Pengabdian Sikap FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT FAKTOR PENDUKUNG Kualitas Materi dan Pemateri Salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan penyuluhan adalah kualitas materi yang jelas, relevan, dan disampaikan oleh pemateri yang kompeten. Berdasarkan Jawaban dari 15 peserta yang setelah mengikuti kegiatan pembuatan legal drafting akad mudharabah, 11 orang mampu menjawab tahu 6 dari 10 pertanyaan, yang menunjukkan tingkat kesadaran hukum sebesar 60%. Dengan demikian, 40% dari jawaban mereka masih tidak tahu, mengindikasikan bahwa sebagian besar Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Materi yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan kebutuhan peserta berperan penting dalam meningkatkan pemahaman mereka terhadap pembuatan legal drafting akad Mudharabah. Pemateri yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya dapat menyampaikan informasi dengan cara yang lebih efektif dan meyakinkan, sehingga memudahkan peserta dalam memahami materi yang kompleks. Metode pengsjsrsn intersktif Penggunaan metode pengajaran yang interaktif, seperti diskusi kelompok dan sesi tanya jawab, mendorong peserta untuk terlibat secara aktif dalam proses Dengan adanya interaksi ini, peserta memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami dan memperkuat pemahaman Metode tidak hanya meningkatkan keterlibatan peserta tetapi mendapatkan umpan balik langsung mengenai pemahaman mereka terhadap Penggunaan Alat Bantu Visual Pemanfaatan alat bantu visual, seperti presentasi PowerPoint (PPT), membantu memudahkan peserta dalam memahami konsep yang disampaikan. Visualisasi informasi melalui gambar, diagram, dan poin-poin penting terbukti efektif dalam membantu peserta mengingat dan memahami materi yang diajarkan. Alat bantu visual berfungsi sebagai sarana untuk menyajikan informasi dengan cara yang lebih menarik dan mudah dipahami Vol. 8 No. Mei 2024 lebih mendalam atau metode pengajaran yang lebih efektif. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya Keterbatasan waktu dan sumber daya selama pelatihan dapat mempengaruhi kedalaman pemahaman materi oleh Waktu yang terbatas mungkin tidak cukup untuk membahas semua keterbatasan sumber daya, seperti bahan ajar dan fasilitas, dapat membatasi kualitas penyuluhan. Variasi Latar Belakang Pengetahuan Peserta Variasi pengetahuan peserta dapat menjadi faktor yang memengaruhi sejauh mana pengetahuan diterapkan dalam praktik. Peserta pengetahuan yang berbeda mungkin menghadapi kesulitan dalam memahami materi yang lebih kompleks, sehingga memerlukan pendekatan pengajaran yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman mereka. Keterbatasan Dukungan Pasca-Pelatihan Keterbatasan dukungan setelah pelatihan dapat berdampak pada penerapan pengetahuan yang telah diperoleh. Tanpa adanya dukungan atau bimbingan lanjutan, peserta mungkin menghadapi kesulitan dalam menerapkan prinsipprinsip legal drafting yang telah dipelajari dalam situasi nyata. Keberhasilan penyuluhan mengenai mudharabah dipengaruhi oleh faktor pendukung seperti kualitas materi dan pemateri, metode pengajaran interaktif, penggunaan alat bantu visual, dan meningkatnya motivasi peserta. Namun, kendala seperti pemahaman terbatas pada beberapa indikator, keterbatasan waktu dan sumber daya, variasi latar belakang pengetahuan peserta, dan keterbatasan dukungan pasca-pelatihan juga harus Mengatasi kendala-kendala efektivitas penyuluhan dan memastikan penerapan pengetahuan yang lebih baik di masa depan. FAKTOR KENDALA Pemahaman Terbatas pada Beberapa Indikator Meskipun signifikan dalam pemahaman dan ketaatan peserta, beberapa indikator penting dalam pembuatan legal drafting, seperti komponen wajib dan pemahaman tentang objek serta subjek legal drafting, masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua peserta. Keterbatasan pemahaman ini menunjukkan bahwa ada aspek-aspek tertentu yang memerlukan penjelasan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) KESIMPULAN Penyuluhan mengenai pembuatan legal drafting akad Mudharabah menunjukkan hasil yang sangat positif. Sebelum penyuluhan, rata-rata pemahaman peserta hanya mencapai 27%, namun setelah penyuluhan, meningkat secara signifikan menjadi 61%, mencerminkan peningkatan sebesar 34%. Selain itu, tingkat kesadaran hukum peserta juga mengalami perubahan signifikan, dari 36% sebelum penyuluhan menjadi 57% setelahnya, menunjukkan peningkatan sebesar 21%. Ini menandakan bahwa penyuluhan tidak hanya berhasil dalam memperdalam pengetahuan peserta, tetapi juga dalam mendorong perubahan positif dalam perilaku kesadaran hukum. Keberhasilan program penyuluhan pendukung seperti kualitas materi, pemateri, metode pengajaran interaktif, alat bantu visual, dan motivasi peserta yang Namun, terdapat kendala yang perlu diperhatikan, seperti pemahaman keterbatasan waktu dan sumber daya, variasi latar belakang pengetahuan peserta, serta dukungan pasca-pelatihan yang Mengatasi kendala-kendala ini penting untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan di masa depan dan memastikan penerapan pengetahuan yang lebih baik dalam praktik. Vol. 8 No. Mei 2024 PETERNAKAN DI KSPPS AL-AMIN GOMBONG. Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU Kebume. Ishom. Legal Drafting Dokumen Hukum Dan Surat Penting. Al-Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik, 8. Ishom. , & Zaini. Sharia Contract Drafting: Merancang Akad Muamalat. Penerbit A-Empat. Kurniawati. , & Dardiri. Implementasi Akad Mudharabah Pada Gaduh Sapi. JIES: Journal of Islamic Economics Studies, 3. , 153Ae165. Nisya. , & Yuliawan. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum. ADIL Indonesia Journal, 4. , 10Ae23. Nur Muslimah. HUKUM IJARAH TERHADAP JASA PERJOKIAN KARYA TULIS DALAM PERKULIAHAN: MENELISIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 3. Ruliantika. Zainal. , & Ismawati. Penggunaan Strategi Pembelajaran Kursus Komputer Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Journal Lifelong Learning, 5. , 39Ae50. Sari. TINJUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 10. , 198Ae Sutriyono. Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui TABAH di BMT NU Cermee. KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi SyariAoah, 1. , 1Ae23. Sutriyono. Problematika Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bondowoso: Studi Lacak Atas FaktorFaktor Penyebabnya. Attractive: Innovative Education Journal, 5. , 466Ae478. REFERENSI