MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 1, 2023 . Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah Di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Muhammad Ichsan1 & Erna Dewi2 (UIN Syahada Padang Sidimpuan1 & STAIN Mandailing Natal. ABSTRAK Hukum Islam merupakan sebuah sistem hukum yang dikenal mampu menjawab setiap problematika zaman, termasuk di dalamnya problematika pemindahan kekayaan yang dikenal dengan wasiat harta kepada anak angkat. Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah. Walaupun secara teorinya. Islam beranggapan bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab/keturunan dengan orang tua angkatnya, akan tetapi dalam peralihan harta peninggalan, stockholder atau pemangku kebijakan hukum di Indonesia telah memberikan kontribusi baru dalam permasalahan pengalihan estafet harta peninggalan orangtua angkat terhadap anak angkat. Penelitian ini mencoba untuk mengetengahkan dihadapan pembaca tentang reformulasi baru yang diproduksikan oleh pembuat hukum di Indonesia sehingga memberikan solusi konkrit kepada pencari keadilan dalam hal ini adalah suami istri yang tidak memiliki keturunan. Setidaknya dengan hadirnya putusan wasiat wajibah ini akan dapat meneruskan estafet harta peninggalannya kepada anak angkatnya. Hemat penulis, penelitian ini perlu dilakukan secara lebih konfrehensif dalam rangka memberikan analisa akademik terhadap permasalahan yang muncul. Kata Kunci : Kewarisan. Wasiat Wajibah. Anak Angkat. ABSTRACT Islamic law is a legal system that is known to be able to answer every problem of the times, including the problem of transferring wealth known as a will of property to an adopted son. Islamic law in Indonesia states that adopted children are entitled to receive inheritance through compulsory wills. Although in theory. Islam assumes that adopted children do not have nasab / hereditary ties with their adoptive parents, but in the transfer of inherited property, stockholders or legal policymakers in Indonesia have made a new contribution to the problem of transferring the relay of property left by adoptive parents to adopted children. This research tries to bring to the reader a look at the new reformulations produced by lawmakers in Indonesia so as to provide concrete solutions to justice seekers in this case are husband and wife who have no children. At least with the presence of this mandatory will judgment will be able to pass on the relay of his estate to his adopted son. According to the author, this research needs to be carried out more comprehensively in order to provide an academic analysis of the problems that arise. Keywords : Inheritance. Compulsory Will. Adopted Son. PENDAHULUAN Islam menganjurkan untuk menjaga hubungan nasab1 dan melarang suami mengingkari nasab anak yang lahir dari rahim istrinya dalam status hubungan perkawinan yang masih berlangsung. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut Islam pun tidak membolehkan seseorang mengangkat anak orang lain dengan cara memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, dan memindahkan hubungan nasabnya dengan bapak angkatnya dan kemudian disamakan hak-haknya dengan anak kandungnya. Historisnya telah membuktikan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. mengenalkan Islam kepada umatnya, kebiasaan mengangkat anak sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Arab. Misalnya. Khudzaifah mengambil anak Sahij dan al-Khattab mengambil anak Amr bin RabiAoah. Begeitu juga halnya yang dilakukan Nabi Muhammad saw. `sebelum diangkat sebagai Rasul. Beliau juga mengangkat seorang anak bernama Zayid bin Haritsah. Sewaktu kecil, ia pernah menjadi budak rampasan perang dalam salah satu peperangan yang terjadi di kalangan bangsa Arab. Pada perkembangan selanjutnya, kemudian Zayid menjadi budak Khadijah. Sewaktu Khadijah menikah dengan Rasulullah, ia diberikan kepada suaminya tersebut. Hal ini berlangsung sampai Nabi Muhammad saw. diangkat menjadi Nabi. Kemudian, di saat orang tua kandung dan paman Zayid berkunjung kepada Nabi, sesungguhnya Nabi telah memberi kebebasan kepada Zayid, 1Hal ini terbukti dengan pokok yang menjadi pilar dalam penetapan hukum adalah maqasid al- syariAoah. Salah satu dari pilarnya adalah memelihara nasab atau dalam bahasa lainnya adalah hifdhu al-Nasal . uku Ushul Fiqih. Amir Syarifuddi. 2 Ali Al-Sayis. Tafsir Ayat Al-Ahkam. Juz 4, (Damaskus: Dar Al-Fikr, t. ), hlm. apakah ia ingin kembali kepada keluarganya atau tetap tinggal bersama dirinya. Namun, ia memilih tinggal bersama Nabi. Maka. Nabi saw. dengan mempersaksikan kepada orang banyak bahwa Zayid menjadi anak angkatnya, sehingga sejak saat itu ia dikenal dengan nama Zayid bin Muhammad. Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana pandangan Islam terhadap status anak angkat yang menjadi kebiasaan bangsa Arab sejak zaman jahiliyah. Dalam hal ini. Islam menjelaskan bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab keturunan dengan orang tua angkatnya. Oleh sebab itu. Islam membatasi adanya pemberian hak istimewa kepada anak angkat, seperti garis keturunan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Demikian halnya. Islam juga melarang penghapusan kemahraman anak angkat laki-laki dengan ibu angkat dan saudara perempuan tirinya. Selain keterangan di atas dapat juga penulis sebutkan bahwa hak anak angkat untuk mendapatkan harta peninggalan dari bapak angkatnya sering menjadi penghalang bagi keluarga asli dari bapak angkatnya, hal ini tentunya dapat mengakibatkan timbulnya kedengkian dari keluarga asli terhadap anak angkat tersebut karena berkurangnya jatah harta untuk anak kandung. Oleh karena itu. Islam membatalkan kebiasaan yang memandang anak angkat sebagai anak kandung. Anak angkat hanyalah sekedar pengakuan yang tidak dapat memberikan implikasi yang besar pengaruhnya dalam meneruskan estafet kepemilikan harta. Pengakuan atas anak angkat tidak dapat mengubah kenyataan bahwa anak angkat dilahirkan oleh ibu kandungnya. Karenanya. Islam menganjurkan agar anak angkat tersebut tetap memakai nama bapaknya Tetapi, apabila terdapat kasus di mana bapaknya tidak diketahui. Islam menganjurkan untuk memanggilnya sebagai saudara seagama dan mawla. Karenanya, melepaskan hubungan nasab dengan ibu dan ayah kandungnya sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Di satu sisi hal tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya dan di sisi lain, bertentangan dengan pembawaan kodrat manusia. Seiring dengan dinamika perkembagan hukum yang terjadi, akhir-akhir ini di Indonesia diterbitkan terkait dengan pengayoman terhadap anak angkat yang ditinggal mati oleh orang tua angkatnya, dengan alasan kemanusiaan Kompilasi Hukum Islam memberikan perhatianya kepada anak Angkat. Pasal 209 ayat 2 KHI menyebutkan bahwa anak angkat diberikan harta dengan model wasiat wajibah yaitu ia akan mendapatkan 1/3 dari harta peninggalan orangtua Hal ini menjadi formulasi baru dalam tubuh hukum Indonesia, sebagai upa membuat reformasi dinamika hukum seiring dengan perkembangan keadaan dan masanya4. dinamika perubahan hukum yang 3Al-Ahzab . : 4-5. Al-QurAoan. AuMawla dalam konteks ini adalah budak yang telah dimerdekakan atau seseorang yang dijadikan anak angkat. Contohnya, seorang bernama Salim anak angkat Muzayfah, maka ia disebut dengan AoSalim Mawla MuzayfahAo. 4Kaidah al-hukmu yataghaiyaru bi taghaiyuri al-azminati wa al-amkani, ini menjadi satu perhatian khusus bagi pemerintah untuk memberikan jawaban hukum terhadap permasalah anak angkat. Penulis beraggapan bahwa stock holder yang mengabil kebijakan untuk terjadi ini tentunya memiliki nilai filofisnya, sebab terjadi perkambangan hukum tersebut dan sebagainya sehingga mendatangkan produk hukum tersendri ntuk Hal ini yang menjadi sebab penulis ingin meneliti lebih mendalam dalam permasalah tersebut yang dikemas dalam judul AuReformulasi Kewarisan Anak angkat perspektif hukum IslamAy. KAJIAN TEORI Kedudukan Anak Angkat Dalam Islam . Pengertian Anak Angkat Anak angkat dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan tabanni. Ali alSayis mengartikan anak angkat sebagai orang yang dipanggil anak walaupun pada dasarnya ia bukan anaknya. Syeikh Mahmud Syaltut membedakan makna anak angkat menjadi dua bagian, yaitu:5 Pertama, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam rangka memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan keperluan lainnya walaupun secara hukum anak itu bukan anaknya. Kedua, memasukkan anak dari orang lain, yakni tidak ada pertalian nasab atas dirinya sebagai anak sah, ke dalam keluarganya, sehingga ia mempunyai hak dan ketentuan hukum sebagai anak. Dengan demikian, anak angka dapat dimaknai sebagai mengadopsi anak orang lain kemudian menganyominya layaknya anaknya sendiri baik dalam hal pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikannya. Kemudian pengangkatan anak ini dibedakan menjadi dua tipe, yaitu: Pertama, pemberian status anak angkat sama persis dengan anak sah dalam segala hak dan kewajibannya, seperti hak menerima nafkah, pendidikan dan juga kewarisan, sehingga saling mewaris antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Kedua, pemberian status anak angkat bukan sebagai anak sah, namun karena rasa tanggung jawab dan sosial, ia dipelihara dan dididik dengan penuh kasih sayang. Teori Dasar Tentang Pengangkatan Anak Dasar hukum pengangkatan anak adalah berdasarkan Al-QurAoan surat AlAhzab Ayat 4 dan 5 sebagai berikut: caAcEEa aE a a sE aI eI Ca eEaO aeI Aa eO a eOAa nN aoO aI aa aE a e aO a aE aI EN aiA eO a aN a eO aI aI eI aNIA AaI aa aE NA AC aO aN aO Oa eNaOA ca AcEEa OaCa eO aE eE aA A a acI Na aE eI aoO aI aa aE a e aOa a aE eI a eIa a aE e eI aE aE eI Ca eOEa aE eI a a eA aO aN aE eI aeO NA a AA AcEE o Aa eaI Eac eI a eEa aI eeO a a aN eI Aa ea aOIa aE eI AaOA a A a eI a NA a A a e eaO aN eI aEaO aaiN eI aN aO a eCA A a eO aEA ca AEA a A Aa eO aI ee a eA a Ae a eI a nN aO E aE eI acI aa acIae CaEa eOa aE eI aeOEA a AeA U AEa eO aE eI aIaA AaI NA a AEO aeI aO aI aO aE eO aE eI aeOEaOA aAcEEA a eO U ac a eO UIA Artinya: "Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun menetapkan washiat wajibah untuk anak angkat sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang bisa memberikan jawaban terhadap permasahan hukum Muhammad Ali Al-Sayis. Tafsir Ayat al-Ahkam, hlm. Mahmud Syaltut. Al-Fatawa, (Damaskus: Dar Al-Qalam, t. t,), hlm. tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu . Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan . ang bena. Panggillah mereka . nak angkat it. nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, . anggillah mereka sebaga. saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. ) Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi . ang ada dosany. apa yang disengaja oleh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Melalui penjelasan ayat Al-QurAoan di atas, penulis juga mengetengahkan ke hadapan pembaca dalil dari hadis yang menjadi dasar hukum mengenai hukum pengangkatan anak. Di antaranya adalah: Hadits riwayat Ibnu Umar r. "Dari Umar ra. , ia berkata: Sesungguhnya Zayid bin Haritsah adalah budak yang dimerdekakan Rasulullah saw, dan kami memanggilnya dengan Zayid bin Muhammad, sehingga turun ayat "Panggilah mereka dengan nama ayah . mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allyh swt. Lalu Nabi saw. berkata: Engkau adalah Zayid bin Haritsah. " (HR. Bukhar. 7 Hadits riwayat Abu Dzar ra: "Dari Abu Dzar r. a ia berkata: Sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda AuTidak seorangpun yang mengakui . embangsakan diri kepada bukan ayahnya, sedangkan ia tahu bahwa ia bukan ayahnya, melainkan ia telah kafir. Ay (HR. Bukhari dan Musli. Dari penjelasan di atas dapat diketahui beberapa hukum status anak angkat sebagai berikut: Pertama, mengangkat anak angkat yang bermakna anak tersebut putus hubungan keturunan . dengan ayah dan ibu Hal tersebut bertentangan dengan syariAoat Islam . Kedua, mengangkat anak dengan tidak mengubah status nasab dan dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasih, dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang adalah perbuatan terpuji dan termasuk amal shaleh yang dianjurkan oleh agama. Ketiga, anak angkat menurut hukum Islam tidak diberi status hukum seperti anak sah. Keempat, memberi status hukum anak angkat sama seperti anak sah adalah perbuatan dosa besar. Muhammad Ali Al-Shabuni. Tafsir Ayat Al-Ahkam. Juz 2, (Makkah: Dar Al-Fikr, t. ,), hlm. 8 Abu Abdillah. Shahih Al-Bukhari. Juz 7 (Beirut: Dar Al-Mathabi Al-Sya'bi, t. ), hlm. 9 Muhammad Ali Al-Shabuni. Tafsir Ayat Ahkam, hlm. PEMBAHASAN Pendekatan Maslahah Dalam Wasiat Wajibah Sebagai Kewarisan Untuk Anak Angkat Al-Qur'an menjelaskan ketentuan warisan yang terdapat dalam surah AnNisa ayat: 7,11,12,176 dan surah lainnya. Dalam hadis juga disebutkan mengenai warisan yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r. yaitu: "Nabi Muhammad Saw. berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, untuk orangorang laki-laki yang berhubungan nasab dengan si mayit. Selanjutnya, umat Islam dalam melaksanakan peraturan syari'at sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam nash shahih, bahkan dalam persoalan pembagian harta pusaka sekalipun, adalah suatu kewajiban, selama tidak ada dalil yang menunjukkan ketidakwajibannya. Bahkan dalam surat An-Nisa' ayat 13 dan 14 disebutkan bahwa Allah akan menyiapkan surga selama-lamanya bagi orangorang yang mentaati ketentuan . embagian warisa. dan memasukkan mereka ke dalam neraka untuk selama-lamanya bagi orangorang yang tidak mengindahkannya. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa syari'at Islam mewajibkan pembagian warisan harus berdasarkan AlQur'an dan Al-Hadits. Menurut Syeikh Mahmud Syaltut, dalam tradisi Islam salah satu bentuk pengangkatan anak jika seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam hal pemberian kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan keperluan lainnya. Namun, secara hukum anak itu bukanlah anaknya sendiri. Pengangkatan anak seperti ini adalah perbuatan yang pantas dikerjakan oleh orang-orang yang luas rezekinya, namun ia tidak dikaruniai anak. Mereka melihat bahwa pengangkatan anak merupakan bentuk taqarrub . endekatan dir. kepada Allah SWT. Perbuatan ini termasuk dalam amal yang dicintai syaraAo dan merupakan bentuk dakwah yang diberi pahala. Dalam kaitan ini, syaraAo sendiri membuka pintu bagi orang kaya untuk memberi wasiat kepada anak angkatnya dari sebagian tirkah . arta peninggalany. -nya sebagai pemenuhan keperluan masa depannya sehingga ia merasakan ketenangan hidup dan jauh dari hidup sengsara. 10 Hal ini tetunya dilihat dari sudut pandang kebaikan atau suatu kemaslahatan untuk anak yang diangkat tersebut, dengan harta washiat yang diberikan kepadanya tentu dapat menjamin kebarlangsungan hidup di masa mendatang. Penulis menilai bahwa praktik memberikan washiat wajibah harta kepada anak angkat merupakan bentuk kemaslahatan yang nyata, tentunya hal ini harus senantiasa terpatri dalam praktik pada masyarakat yang memeluk agama Islam, karena Islam sangat menjunjung tinggi kemasalahatan. Keterangan di atas dapat dipahami bahwa seorang anak yang diangkat karena bentuk sosial dan tidak diberi status anak kandung, orang tua angkatnya boleh memberikan sebagian hartanya melalui hibah atau dengan washiat yang 10 Mahmud Syaltut. Al-Fatawa, hlm. realisasi mendapatkan hartanya ketika pemilik harta meninggal dunia. Kebolehan ini berdasarkan makna wasiat itu sendiri, yakni pemilikan kepada orang lain yang disandarkan setelah mati dengan jalan tabarruAo, di mana pemilikan tersebut berbentuk benda atau manfaat. Dalam hal ini, wasiat berbeda dengan pemilikan langsung untuk benda seperti jual beli dan hibah, dan untuk manfaat seperti sewa menyewa. Wasiat berbeda halnya dengan hibah, sebab wasiat pelaksanaannya setelah meninggal orang yang berwasiat, sedangkan hibah pelaksanaannya di masa hidup pemberi hibah. Selain itu, dalam wasiat ketentuannya berbeda, di mana harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih sepertiga dari keseluruhan harta, jika pemberi wasiat mempunyai ahli waris. Hal ini berdasarkan atas ijma Ulama dan sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Waqash, ketika ia hendak berwasiat, ia bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah apakah dirinya akan mewasiatkan hartanya sebanyak 1/3 . atau 1/2 . dikarenakan ia hanya mempunyai satu orang anak perempuan. Rasulullah saw. bersabda: "Sepertiga saja dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya, meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik ketimbang meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. "12 Apabila pemberi wasiat dengan adanya ahli waris memberi lebih dari 1/3 . , maka tangguhkan kelebihannya atas persetujuan ahli waris. Jika mereka setuju, maka kelebihan harta tersebut tetap menjadi wasiat. Persetujuan ahli waris ini dapat terjadi apabila memenuhi dua syarat, yaitu: Pertama, persetujuan tersebut dilaksanakan setelah matinya pemberi wasiat. Kedua, persetujuan itu dilakukan oleh ahli waris yang sudah akil baligh dan mengetahui jumlah harta yang Apabila sebagian ahli waris saja yang menyetujui, sedangkan lainnya tidak menyetujui, maka yang terjadi adalah hanya terbatas pada benda yang menjadi bagian yang disetujui saja. Sedangkan bagian yang tidak disetujuinya menjadi batal. Berbeda halnya apabila pemberi wasiat tidak memiliki ahli waris, maka, menurut Abu Hanifah, kelebihan dari 1/3 . harta itu sah dan harus dilangsungkan sekalipun sampai menghabiskan seluruh harta yang akan diwashiatkan tersebut. Jika ahli waris tidak ada, maka tidak seorang pun yang mempunyai hak dalam hal ini. Berbeda dengan pendapat ulama Maliki. Hambali, dan SyafiAoi, jumhur ulama berpendapat: jika wasiat lebih dari 1/3 dan tidak adanya ahli waris, maka wasiat tersebut batal, karena kelebihan harta itu adalah harta milik orang-orang Islam, dan oleh karena itu tidak ada yang dapat melaksanakan kehendak pemberi wasiat. Uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peralihan hak milik dari seseorang kepada orang lain yang bukan ahli warisnya, dapat digunakan cara wasiat dengan ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas. Di samping itu, 11 Wahbah Al-Zuhayli. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz 8, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1. , 12 Al-Syawkani. Irsyad Al-Fuhul. Juz 6, (Beirut: Dar Al-Fikr, t. ,), hlm. 13 Al-Nawawi. Al-Muhazzab. Juz 1, (Beirut: Dar Al-Fikr, t. ,), hlm. selain wasiat juga bisa dengan cara hibah, yakni pemberian langsung kepada anak angkat pada masa orang tua angkat masih hidup. Cara lainnya yang diatur oleh Islam adalah melalui wasiat wajibah, yaitu ketentuan yang menyatakan calon pewaris wajib membuat wasiat mengenai bagian tertentu harta peninggalannya. Dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat wajibah itu diberikan kepada anak angkat. Reformulasi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Anak Angkat Praktik pengangkatan anak terdapat beberapa tipe, di antaranya yaitu: Pertama, seorang anak diangkat dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan . dengan ayah dan ibu kandungnya. Dalam jenis ini ia diberi status sama dengan anak kandung dalam segala aspek hukumnya, termasuk juga dalam hal kewarisan. Pengangkatan anak jenis ini bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab. Ia dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak Tindakan ini termasuk ke dalam perbuatan yang terpuji dan amal shalih yang dianjurkan oleh Islam. Dari dua tipe pengangkatan anak di atas, tipe kedua inilah yang bisa ditawarkan sebagai konstruksi ideal, terutama berkenaan dengan peralihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak tersebut. Orang tua angkat yang berkecukupan, baik yang mempunyai anak kandung maupun tidak, disebabkan rasa kasih sayang yang tinggi dan keinginan dalam mengalihkan harta miliknya kepada anak angkatnya, seringkali melakukan ketentuan di luar batas hukum Islam. Maka, agar peralihan hak ini terwujud dengan benar dan dapat dijadikan sebuah solusi terhadap permasalahan anak angkat yang terjadi sekarang ini, maka berikut ini penulis menawarkan beberapa reformulasi untuk anak angkat, yaitu sebagai berikut: Peralihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak angkatnya melalui Hibah merupakan pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan kepada orang lain untuk dimiliki. 15 Dengan kata lain, hibah adalah sebuah akad yang memberi faedah dalam pengalihan pemilikan benda tanpa imbalan karena taat pada Allah swt. Dari makna atau pengertian yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: Akad hibah merupakan sebuah akad peralihan hak milik dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya keharusan memberi imbalan kepada Muhammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, t. ,) hlm. 15 Ditbinbapera. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 71 Ayat 9, (Jakarta: Ditbinbapera, 1991/1. , 16 Mustafa Al-Khin. Al-Fiqh Al-Manhaj. Juz 3, hlm. orang lain. Hal ini berbeda dengan jual beli, sebab dalam jual beli terdapat unsur imbalan dalam peralihan pemilikan suatu barang. Terdapat perbedaan antara hibah dan wasiat, oleh karenanya diperlukan batasan dalam peralihan kepemilikan semasa hidup. Sekali pun wasiat termasuk peralihan pemilikan tanpa imbalan, namun wasiat dilakukan setelah meninggal. Dengan batasan atas jalan perbuatan sunnah, antara hibah dan zakat juga memiliki perbedaan, karena zakat merupakan peralihan pemilikan yang didasarkan pada kewajiban sebagai seorang Muslim. Mengenai hibah. Islam mengunakan asas saling cinta mencintai antar sesama, yang kaya memberi kepada yang miskin dan yang miskin terbantu kebutuhannya oleh yang kaya, sehingga terbentuk masyarakat penuh kasih sayang antara sesamanya. Dalam kaitannya dengan peralihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak angkatnya, maka hibah ini sangat cocok, karena antara keduanya sudah saling mencintai. Dengan ini maka terealisasi saling bantu membantu dalam kebaikan dan taqwa. Tentunya ini merupakan ajuran atau Hasrat syariAoat yang perlu dicapai oleh umat Islam. Peralihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak angkatnya dengan cara wasiat. Dalam hal ini wasiat disebut sebagai pengalihan kepemilikan sesuatu oleh seseorang yang disandarkan setelah meninggalnya dengan jalan tabarruAo . erbuat bai. baik itu berupa benda maupun manfaat. Peralihan kepemilikan dengan cara wasiat ini sesuai dengan himbauan dari Syeikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa, yaitu: "Sesungguhnya syariAoat Islam membuka pintu wasiat bagi orang kaya dalam hal anak angkat yang bermotif rasional ini, agar ia benar-benar berwasiat sebagian dari tirkahnya guna memenuhi kebutaan anak angkat tersebut agar mendapat masa depan sehingga kehidupannya tidak goncang dan tidak mengalami kesulitan Dalam wasiat ini, terdapat beberapa ketentuan penting lainnya yaitu : Pada dasarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 . Hal ini didasarkan kepada hadits riwayat SaAoad bin Abi Waqas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Apabila wasiat itu lebih dari 1/3 . harta, maka kelebihannya tersebut harus ditinggalkan atas persetujuan ahli waris. Jika disetujui, maka wasiat tersebut terjadi, dan apabila tidak disetujui, maka untuk kelebihan dari 1/3 . harta tersebut menjadi batal. Persetujuan ahli waris seperti yang dimaksud di atas, baru bisa diterima apabila memenuhi dua syarat: Pertama, persetujuan langsung setelah matinya 17 Wahbah Al-Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 18 Syalthuth. AuAl-Fatawa. Hlm. Ay . pemberi wasiat. Kedua, ahli waris yang setuju harus terdiri dari orang yang akil baliqh yang tahu jumlah benda yang diwasiatkan. Adapun wasiat yang lebih dari 1/3 . harta dalam hal ahli warisnya tidak ada sama sekali, maka ketentuan hukumnya dipersilisihkan oleh para ulamaAo fiqh sebagai berikut: Menurut ulama Hanafiyah, wasiat lebih dari 1/3 . tersebut, sah dan bisa langsung dilaksanakan sekalipun sampai menghabiskan seluruh hartanya, dengan alasan kendala pelaksanaan wasiat lebih dari 1/3 . harta itu adalah adanya ahli waris, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa kerelanya. Oleh karena itu, jika ahli waris tersebut tidak ada, maka tidak ada hak bagi siapa pun untuk menghalangi pelaksanaan wasiat tersebut. Sedangkan menurut ulama Malikiyah. Hanabilah dan SyafiAoayah, wasiat yang lebih dari 1/3 sepertiga dalam hal ahli waris tidak ada, maka untuk kelebihannya adalah batal, karena sisa harta peninggalan sipemberi wasiat tersebut merupakan milik semua kaum Muslim, sehingga ia tidak bisa dilaksanakan hanya oleh sebagian Muslim saja. Karenanya, orang tua angkat yang ingin mengalihkan hak miliknya kepada anak angkat bisa melalui jalur wasiat dengan segala ketentuan-ketentuannya. Peralihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak angkatnya melalui wasiat wajibah Muhammad Daud Ali mengartikan wasiat wajibah sebagai suatu ketentuan yang menyatakan calon pewaris wajib membuat wasiat mengenai bagian tertentu harta peninggalannya. 19 Dengan kata lain, wasiat wajibah merupakan suatu cara pengalihan hak milik dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Ketentuan wasiat wajibah bagi anak angkat ini dapat diketahui dari pasal 209 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tua Ketentuan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: Pemberian wasiat wajibah pada anak angkat merupakan terobosan hukum dalam memecahkan masalah untuk mengahadir solusi konkrit, memberi arahan, dan melegitimasi terhadap tradisi yang bersifat lokal, konsual dan perkembangan sub kultur atau konvensi ketatanegaraan, dan hal itu merupakan hikmah dari asas umum pembinaan hukum Islam. Dalam kaitannya dengan kemaslahatan, syariAoah selalu memelihara tradisi dan transaksi masyarakat yang berlaku, selama tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama dan tidak menimbulkan bahaya. Daud Ali. Hukum Islam, hlm. Ditbinbapera. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 209 Ayat 2, hlm. Syaichul Hadi Permono. Dinamisasi Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Era Globalisasi, (Surabaya: Demak Press, 2. , hlm. Maka, pemberian wasiat wajibah sebagaimana ketentuan menurut kompilasi hukum Islam pasal 209 ayat 2 tersebut, merupakan pemeliharaan tradisi dan transaksi masyarakat, tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama dan tidak meninggalkan bahaya dan bahkan sebaliknya, mendatangkan manfaat atau mashlahah, sebab dengan cara ini pengangkatan anak yang benar dapat menyelamatkannya dari kesengsaraan dan hidup terlantar. Langkah ini menjadi sangat tepat, karena bisa membawa anak angkat lebih dekat kepada kemaslahatan dan jauh dari kerusakan, meskipun tidak tercantum dalam perkataan Rasulullah secara sharih dan tidak dijuampai dalam ayat alquran yang mengarah untuk memberikan washiat wajibah kepada anak angkat, akan tetapi secara ekplisit dapat dipahami bahwa pengangkatan anak yang terjadi dimasa dulu bertujuan untuk menjaga mereka dari keterpurukan hidup. Penulis berpendapat bahwa pemberian washiat wajibah kepada anak angkat juga merupakan suatu upaya untuk mengetengahkan kemaslahatan hidup untuk anak-anak yang terlantar dan juga salah satu upaya untuk meneruskan estavet harta orang kaya yang tidak memiliki keturunan. KESIMPULAN Dari penjelasan di atas daapat disimpulkan bahwa anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris sehingga ia tidak berhak mendapat harta warisan. Untuk mengalihkan atau memindahkan harta warisan dari orangtua angkat kepada anak angkat terdapat beberapa pilihan di antaranya, yaitu: Pertama, hibah dari orang tua angkat. Kedua, wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkat terutama yang tidak memiliki ahli waris. Ketiga, wasiat wajibah yang merupakan estafet kepemilikan harta peninggalan kepada anak angkat yang merupakan ijitihad ulama Indonesia dengan menggunakan pendekatan DAFTAR PUSTAKA