Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No. 2 Desember, 2024 : 80-91 IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP JABATAN NOTARIS DAN AKTA YANG DI BUATNYA (Studi Putusan Nomor 20/Pdt. Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sb. Narenggar Daranindra Pasca Archqueta Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 21921066@students. Abstract Article 9 paragraph . letter a of Law No. 30 of 2004 combined with Law No. 2 of 2014 regarding the functions of notaries when the notary is temporarily dismissed due to Aubankruptcy proceedings or postponement "obligation" repayment, according to this regulation, for a notary who is in bankruptcy proceedings or has delayed payments, that notary will only be temporarily suspended until there is a court decision. permanent legal effect. This study addresses the legal situation of a notary who was temporarily suspended by the MPD due to bankruptcy proceedings and the effect of the statute brought by the notary in bankruptcy proceedings. The research method used is normative research, using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach, using secondary data that will be analyzed using descriptive analysis. The results of this study are the legal status of notaries temporarily suspended by the MPD due to bankruptcy proceedings, unable to exercise their notary rights, and the validity of documents drawn up by notaries during the process. Bankruptcy is not valid. Keywords: Implication, decision, bankruptcy, notary, deed. Abstrak Pasal 9 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Fungsi Notaris dimana Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena Audalam rangka perkara kepailitanAy. keterlambatan kewajiban pembayaran utangAy, menurut peraturan ini, bagi Notaris yang pailit atau lambat membayar, maka Notaris yang bersangkutan hanya akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan mempunyai akibat hukum tetap. keadaan hukum seorang Notaris yang diberhentikan sementara oleh MPD karena proses kepailitan dan keabsahan akta yang dibuat oleh Notaris dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan a pendekatan kasus, dengan menggunakan data sekunder yang akan dianalisis melalui analisis deskriptif, maka hasil dari penelitian ini adalah keadaan hukum Notaris yang ditangguhkan oleh MPD karena proses kepailitan yang tidak dapat menjalankan kewenangan kenotariatannya dan keabsahan akta-akta akibat hal tersebut oleh notaris pada saat proses kepailitan. Kata Kunci: Implikasi, putusan, pailit, notaris, akta. Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya PENDAHULUAN Notaris dapat diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal itu. Notaris yang dinyatakan pailit oleh pengadilan akan ditangani dengan cara sebagai berikut. Hal tersebut dialami oleh notaris asal Surabaya bernama Devi Chrisnawati yang mengajukan pailit karena terlilit hutang dan tidak mampu membayar kreditur. Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika notaris Devi Crinsnawati menjalin hubungan pinjam uang dengan saudara laki-laki Parlindungan . Kontrak pinjaman mencapai nilai total Rp 4,3 Miliar. Namun permasalahan muncul ketika Parlindungan menarik cek jaminan pembayaran utang terdakwa yang Ternyata sebagian cek yang diberikan tidak dapat ditarik karena uang di cek tersebut tidak mencukupi. Selain kasus di atas, notaris Devi Crisnawati juga memiliki hubungan investasi dengan korban lainnya yaitu Gideon Suryatika dengan total nilai investasi sebesar 10 miliar, namun notaris Devi wanprestasi karena tidak dapat memenuhi kewajibannya. Tak mampu melunasi utangnya. Devi Chrisnawati akhirnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan putusan nomor 20/PDT. SUSPKPU/2020/PN Niaga. Dalam putusan tersebut. Majelis Hakim menguatkan permohonan gugatan Devi Chrisnawati dan mengeluarkan putusan pailit dengan segala akibat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (UUKPKPU) yang mengharuskan proses kepailitan memerlukan dua kreditor atau lebih pada saat utang jatuh tempo. Berkenaan dengan permasalahan di atas, notaris sebenarnya mempunyai kode etik yang dituangkan dalam Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur bahwa Notaris harus mempunyai akhlak yang baik, tahu bagaimana menjaga kehormatan dan harkat dan martabatnya, bertindak jujur, mandiri, obyektif, penuh tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangundangan. isi sumpah jabatan notaris. Apabila Notaris melanggar kewajiban, larangan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, pemberhentian sementara, sanksi kehormatan, pemecatan dan Pemecatan yang Permasalahan penting dan menarik yang akan dibahas dalam penelitian ini antara lain mengenai keadaan Notaris yang belum diberhentikan tetap atau Retno Wulandari,Ay Tindak Pidana Penipuan Oleh Notaris (Ratio Decidendi Putusan Perkara Pidana Nomor: 2200/Pid. B/2020/PN. Sb. Ay. PERSPEKTIF Volume 27 Nomor 2 Tahun 2022 Edisi Mei, hlm 124. Wahyu Rizki Podungge. AuPemulihan Hak Keperdataan Notaris Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan PailitAy. Jurnal Officium Notarium N0. 1 Vol. 2 APRIL 2022, Septiana Anifatus Shalihah,Ay Analisis Notaris yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya karena Melakukan Tindak PidanaAy. Officium Notarium No. 1 Vol. 3 Mei 2023, hlm 2. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya dianggap diberhentikan sementara. Pasal 9 ayat . dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. berada di bawah pengampuan. melakukan perbuatan tercela. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Berdasarkan Pasal 9 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jubin Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena Audalam proses pailit atau penundaan utangAy. kewajiban pembayaran". Menurut aturan ini, bagi Notaris yang pailit atau terlambat membayar, maka notaris yang bersangkutan hanya akan diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan latar belakang di atas Penulis ingin meneliti lebih jauh mengenai Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya (Studi Putusan Nomor 20/Pdt. Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sb. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan 4 Sumber hukum yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi dokumen hukum primer dan sekunder, dimana data sekunder tersebut didukung dengan wawancara, kemudian data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. KONSEP DASAR Kedudukan Hukum Notaris Yang Sedang Diberhentikan Sementara Oleh MPD Karena Proses Kepailitan Notaris adalah orang yang diberi wewenang oleh pemerintah . alam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi. untuk mengukuhkan dan menyaksikan berbagai perjanjian, wasiat, akta, dan lain-lain. Sejak berlakunya UUJN. Notaris berada di bawah yurisdiksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu hanya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dapat mengangkat dan memberhentikan Notaris. Notaris dalam melaksanakan tugasnya juga harus bekerja secara mandiri, jujur, obyektif, penuh rasa tanggung jawab dan memberikan pelayanannya dengan sebaik-baiknya kepada pihak yang memerlukan jasanya (Pasal 16 UUJN). Notaris bekerja berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh negara dan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam buku H. Purwo Sutjipto memaparkan Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2007, hlm. Muchlis Fatahna dan Joko Purwanto. Notaris Bicara Soal Kenegaraan. Jakarta Watampone Pers, 2003. hlm 258-256. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya perbedaan utama antara pekerjaan notaris dan manajer usaha. Notaris dan dunia usaha sama-sama beroperasi secara terus menerus, secara umum dan dalam kapasitas tertentu, namun terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara menjadi notaris dan menjalankan suatu usaha. Notaris tidak melaksanakan pekerjaannya dengan tujuan mencari keuntungan, ia bekerja berdasarkan sifat-sifat pribadinya . , meskipun atas jasanya ia menerima imbalan, tetapi besarannya telah ditentukan dalam UUJNP, oleh karena itu Notaris yang bersangkutan tidak dapat menentukan sendiri besaran layanannya. Notaris juga tidak melakukan pembukuan sebagai suatu usaha atas jasa-jasa yang diterimanya dalam pembuatan akta, oleh karena itu pendapat para ahli ini memungkinkan kita untuk menyimpulkan bahwa seorang Notaris tidak menjalankan suatu usaha manusia. Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, seseorang harus memenuhi syaratsyarat tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa seseorang dapat diangkat menjadi Notaris: warga negara Indonesia. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berumur paling sedikit 27 . ua puluh tuju. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 . ua puluh empa. bulan berturutturut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang- undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris dan . tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Setelah memenuhi syarat-syarat pengangkatan sebagai Notaris, maka sebelum menjabat harus mengucapkan sumpah/janji agama di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sumpah/janji harus diucapkan paling lambat 60 hari. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka keputusan pengangkatan Saudara sebagai Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri. 7 Apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas, jabatan, atau profesinya yang mengakibatkan pemberhentian, maka Notaris tersebut tidak akan langsung diberhentikan tanpa memperhitungkan tingkat kesalahan dan Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan, 1991, hlm. Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Op. Cit. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya tingkat pemberhentiannya seorang notaris yang mengambil cuti tetapi tidak melapor kepada dewan pengawas notaris. Dalam Pasal 8 ayat . Perubahan UUJN disebutkan bahwa seorang Notaris diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat, karena:9 meninggal dunia telah berumur 65 . nam puluh lim. tahun permintaan sendiri tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 . tahun Merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf g. Sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat . Perubahan UUJN di atas. Notaris dapat diberhentikan untuk sementara waktu karena: Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. berada di bawah pengampuan. melakukan perbuatan tercela. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris . sedang menjalani masa penahanan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat 2 yang mengatur bahwa Ausebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilaksanakan. Notaris mempunyai kemampuan untuk membela diri selangkah demi selangkah di hadapan Direksi. Ay pengawasanAy, setelah itu Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri atas permohonan Dewan Pengawas Pusat apabila: Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap. Berada dibawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 . Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Notaris. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Lebih lanjut. Pasal 12 Perubahan UUJN khususnya huruf a mengatur bahwa seorang Notaris atas usul Dewan Pengawas Pusat dapat diberhentikan dengan alasan terhormat karena hartanya dinyatakan pailit berdasarkan penetapan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa notaris tersebut diberhentikan karena dinyatakan pailit. Sanksi yang diatur dalam pasal ini sangat merugikan Notaris. Dengan adanya putusan pailit tersebut. Notaris tidak perlu diberhentikan dengan rendah hati. Pasal 12 huruf a UUJN mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan karena alasan terhormat setelah dinyatakan pailit, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dalam hal ini timbul pertanyaan dari sudut pandang manakah Notaris dianggap pailit dan apa yang Ibid. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya menjadi alasan terjadinya kepailitan tersebut, serta mengapa dalam prakteknya di bidang Notaris dan bukan pada harta kekayaan pribadi Notaris tersebut? Kalau di pasal 12 UUJN ada pertanyaan yang diajukan. jika notaris itu seorang pengusaha, atau menjalankan suatu usaha sedemikian rupa sehingga dapat bangkrut. Kalaupun syarat permohonan pailit harus diajukan ke pengadilan niaga, syaratnya tetap tunduk pada Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UU Kepailitan adalah:10 Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Kedua hal tersebut . danya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagi. dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu, undang-undang kepailitan mengenal adanya rehabilitasi yang berarti mengembalikan status hukum debitur seperti semula sebelum pailit. Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengangkatan kembali itu dengan sendirinya dianggap selesai. Sebab-sebab kepailitan hanya merupakan hak milik Notaris, karena tidak ada harta khusus yang dapat dijelaskan. apakah yang pailit adalah Notaris dalam kedudukannya sebagai orang perseorangan atau sebagai pejabat umum. Apakah Notaris yang dipecat karena pailit dapat diangkat kembali? Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Notaris yang dipecat setelah proses kepailitan. Dalam pernyataan pailit yang dikeluarkan oleh hakim, seseorang dapat melanjutkan dengan rehabilitasi, khususnya dalam Pasal 215 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dijelaskan bahwa setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 166, 202 dan 207 UU Kepailitan, debitur atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan pemulihan kepada Pengadilan yang telah mengeluarkan putusan pernyataan pailit. Pasal 216 menjelaskan bahwa tuntutan terhadap debitur atau ahli warisnya tidak dapat diterima, kecuali pada surat tuntutan itu dilampirkan bukti bahwa semua kreditor yang diakui telah menerima pembayaran secara netto. Berdasarkan penjelasan pasal di atas, terlihat bahwa Notaris mengajukan permohonan pemulihan untuk memulihkan nama baiknya dengan persetujuan atau sepengetahuan kreditur, karena kreditur memberikan bukti yang menyertai bahwa seluruh kreditur yang terakreditasi telah mendapat penyelesaian yang bersih tanpa Putri Pertiwi Santoso. Analisis Yuridis Terhadap Pengangkatan Kembali Notaris Yang Telah Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan. Malang: Jurnal Hukum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya. Malang, . , hlm. Ibid. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya ada tuntutan lebih lanjut dari kreditur sehingga debitur mempunyai hak untuk meminta pemulihan guna mengembalikan nama baiknya. Dalam hal seorang Notaris telah menyelesaikan proses kepailitan dan menjalani rehabilitasi untuk meningkatkan reputasinya sebagai pegawai negeri, sampai saat ini belum diketahui apakah Notaris tersebut telah menyelesaikan proses kepailitan dan melakukan pemulihan untuk meningkatkan reputasinya atau tidak. Pejabat yang memiliki reputasi baik dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena tidak ada ketentuan yang merinci hal tersebut. Sedangkan menurut pendapat Notaris, akta tersebut tidak sah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak dan menjadikan nilai kerugian tidak dapat dibayar oleh Notaris berdasarkan gugatan para pihak sampai ada keputusan pengadilan. Sedangkan apabila notaris tidak dapat memenuhi kewajiban ganti ruginya karena tidak mempunyai cukup harta dan tidak mampu lagi memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, maka penggugat atau notaris yang bersangkutan dapat mengajukan pernyataan pailit dan peraturan sebagaimana mestinya. pasal 12 huruf a UUJN Hal itu dapat dilakukan, atas usul Dewan Pengawas, yang dapat diberhentikan. Sebaliknya, karena seorang perseorangan tidak menyebabkan seorang Notaris bangkrut, maka akibat hukum yang timbul dari hal tersebut adalah sebagaimana ditentukan dalam UUK No. 37 Tahun 2004 dan orang tersebut kehilangan hak untuk menggugat di bidang produk keuangan. Dalam hal ini ketentuan Pasal 12 UUJN tidak dapat diterapkan, karena kepailitan perseorangan diatur dalam kerangka Undang-undang Kepailitan, sedangkan bagi notaris pailit tidak hanya diatur dalam UUJN, karena notaris sebaliknya juga bukan perusahaan. Kebangkrutan manual terjadi karena hutang dan tuntutan yang timbul dari perjanjian, jika ada. Orang yang dinyatakan pailit tidak dapat diberhentikan dari tugasnya sebagai Notaris. Lebih lanjut. Pasal 14 UUJN mengatur bahwa syarat-syarat lain dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13 diatur dalam peraturan kementerian yang memberikannya peraturan disebutkan dalam pasal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan. Pemindahan. Pencabutan, dan Perpanjangan Kuasa Notaris. Dalam hal pemberhentian sementara Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan. Pemindahan. Pemberhentian, dan Perpanjangan Tugas Notaris diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 66 Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Berada dibawah pengampuan. Ibid. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya Melakukan perbuatan tercela. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris atau Sedang menjalani masa penahanan Pasal 67 . Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabtannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66. MPP mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian . Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol dihadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 . mpat bela. hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir. Dalam hal serah terima protokol tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah. MPP mengusulkan kepada Menteri untuk memberhentikan dengan tidak hormat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat. atau mengusulkan Notaris lain sebagai Pemegang protocol. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan. Pemindahan. Pemberhentian, dan Perpanjangan Tugas Notaris, diketahui bahwa Notaris kedudukannya yang diberhentikan sementara oleh MPD karena proses kepailitan digantikan untuk sementara dan kewenangannya diserahkan kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol. Sebab. Notaris yang diberhentikan sementara oleh MPD tidak dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk sementara waktu sebagai Notaris untuk menandatangani akta Notaris. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Akta Yang Di Buat Notaris Selama Menjalani Proses Kepailitan Notaris mempunyai kuasa untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan segala akta, perjanjian-perjanjian dan segala ketentuan yang ditentukan dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang ingin dilihat secara nyata oleh para pihak yang berkepentingan, yang dicatat dalam akta keasliannya. Akta ini keasliannya adalah sebuah surat. Alat bukti memuat keterangan mengenai hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, dan akta otentik yang dibuat oleh notaris akan mendatangkan keamanan hukum bagi subjek hukum. Suatu akta keaslian yang dibuat oleh seorang Notaris mempunyai nilai hukum yang sangat kuat dan merupakan alat bukti yang kuat, karena kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik berupa segala bentuk perjanjian dan pengaturan, hal-hal lain yang diatur dalam akta otentik tersebut undang-undang menganjurkan agar para pihak harus menandatangani surat-surat otentik yang berkaitan dengan segala perbuatan dan perjanjian sehingga mempunyai hak pembuktian yang sangat kuat. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. menyebutkan: AuAkta asli adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, disahkan atau disaksikan oleh orang yang berwenang untuk melaksanakannya di tempat di mana akta itu dibuat. 13 Suatu perbuatan dapat dianggap perbuatan yang ditandatangani di bawah tangan apabila perbuatan itu tidak dilakukan oleh pejabat umum yang berwenang dan tanpa kehadiran orang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Oleh karena itu, terdapat perbedaan akibat hukum dan kekuatan pembuktian antara perbuatan pribadi dengan perbuatan autentik. Perbuatan itu harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat umum, dalam hal ini Notaris yang ditunjuk dan disumpah:14 Apabila syarat-syarat untuk berlakunya akta itu tidak terpenuhi, maka akta yang sah secara hukum tetaplah akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta privat. Suatu dokumen tersendiri dapat mempunyai nilai pembuktian jika pihak-pihak yang terlibat mengakui tanda tangan pada dokumen tersebut, dalam Pasal 1875 menyatakan bahwa: AuSuatu tulisan dibawah tangan yang dakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang yang mendapatkan hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikianlah pula berlakulah ketentuan pasal 1871 untuk tulisan ini. Ay15 Notaris memiliki kewajiban dalam menjalankan jabatanya terdapat didalam Pasal 16 ayat . UUJN salah satu dari kewajiban seorang Notrais dalam menjalankan jabatannya adalah AuMerahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang di peroleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lainAy. Oleh karena itu. Notaris wajib merahasiakan segala akta dan segala perkataan orang yang menyampaikan akta itu, kecuali undang-undang menentukan lain mengenai hal itu. Segala perbuatan kontrak atau perbuatan lainnya dapat menjadi kekuatan hukum yang kuat dengan dilakukannya perbuatan notaris. Notaris dalam menjalankan fungsinya harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar kode etik Notaris yang melanggar peraturan tersebut. akan dikenakan sanksi atas kesanggupan melakukan suatu perbuatan. Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya. Notaris harus senantiasa menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi tidak jarang terdapat kode etik Notaris. karena melanggar kode etik notaris. dan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [ Bugerlijk Wetboek Voor Indonesi. , diterjamahkan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 41, (Jakarta: Balai Pustaka, 2. Pasal 1868 Lumbang Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Cet. (Jakarta: Erlangga, 1. Ali Hadi Shahab,Ay Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan PailitAy. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2. , hlm 910. Ibid. Ibid. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya hukum yang berlaku. Notaris dapat diberhentikan sementara dan dapat diberhentikan karena sebab tidak hormat, hal ini sesuai dengan bunyi UUJN: AuNotaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang: Berada dibawah pengampuan. Melakukan perbuatan tercela. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris. Sedang menjalani masa penahanan. Ay AuNotaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila: Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 . Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan maratabat jabatan Notaris. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan. Ay Kebangkrutan adalah suatu keadaan dimana debitur tidak mampu lagi melunasi krediturnya. Kebangkrutan ini mungkin disebabkan oleh kesulitan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailita. menjelaskan bahwa kepailitan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh seorang pengurus yang berada di bawah pengawasan suatu peraturan. Hakim-Komisaris sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Pasal 12 huruf a Perubahan UUJN khususnya Notaris dapat diberhentikan dengan alasan hormat karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan pailit yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan hak dan kewajiban Notaris, sehingga dapat dikatakan bahwa Notaris dianggap kurang mampu menjalankan wewenangnya notaris. Apabila seorang Notaris dinyatakan pailit oleh pengadilan karena ketidakmampuannya memberikan ganti rugi kepada kreditor, maka Notaris tersebut harus bertanggung jawab kepada kreditor di luar kedudukannya sebagai Notaris, yaitu sebagai seorang Notaris yang melakukan kegiatan lain tanpa melanggar haknya kedudukannya dan karena ketidakmampuannya sebagai Notaris. Untuk memberikan ganti rugi kepada kreditur, notaris tersebut dinyatakan pailit oleh I Wayan Topik Widnyana. Dkk,Ay Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Atas Dasar Pailit Di Masa Pandemi Covid-19Ay. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 11 No. 11 Tahun 2023, hlm Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 80-91 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta : Implikasi Hukum Putusan Pailit Terhadap Jabatan Notaris Dan Akta Yang Di Buatnya pengadilan dan akibat kepailitan tersebut, jabatan notaris tersebut diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selalu diberhentikan sementara atau diberhentikan karena sebab-sebab yang tidak wajar, sehingga mengakibatkan Notaris kehilangan hak untuk melakukan akta pembuktian karena tidak cakap beracara dan kehilangan jabatan. Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan yang dilakukannya selama proses kepailitan dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai akibat hukum. Oleh karena itu, suatu akta yang dilakukan oleh atau di hadapan Notaris menjadi akta yang ditandatangani di bawah tangan atau batal demi hukum, sehingga mewajibkan Notaris untuk menjamin penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga. PENUTUP Kedudukan hukum notaris yang sedang diberhentikan sementara oleh MPD karena proses kepailitan tidak dapat menjalankan wewenang nya sebagai notaris, sebab kedudukan hukum dari notaris tersebut digantikan sementara tugas dan wewenang nya oleh notaris lain sebagai pemegang protokol. dan keabsahan akta yang di buat notaris selama menjalani proses kepailitan tidak sah. Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan yang dilakukannya selama proses kepailitan dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai akibat hukum. Sebab itu, suatu akta yang dilakukan oleh atau di hadapan Notaris menjadi suatu akta yang ditandatangani di bawah tangan atau batal demi hukum, mewajibkan Notaris untuk menjamin penggantian biaya, ganti kerugian, dan bunga. DAFTAR PUSTAKA