Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 6-14 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ANALISIS MENGENAI HAK ANAK YANG MENJADI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL: PENERAPAN DIVERSI PERWUJUDAN DARI RESTORATIVE JUSTICE Maria Natasha Rudijanto1. Jessica Aurelia2. Vivi Heniasy3. Tundjung Herning Sitabuana4 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email : maria. 205210097@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email : jessica. 205210096@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email : vivi. 205210080@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email : tundjung@fh. ABSTRAK Maraknya kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia terlihat sangat memprihatinkan dan tanpa disadari dapat merendahkan martabat sesama manusia. Semakin banyaknya media yang mengangkat permasalahan kekerasan seksual terdapat pula yang terungkap bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang menyertakan anak sebagai Meskipun anak sebagai pelaku kekerasan seksual tentu masih perlu pertimbangan atas penentuan sanksi terhadap anak, karena pada dasarnya anak adalah suatu bagian dari keberlanjutan hidup manusia serta keberlanjutan dalam suatu bangsa dan negara yang masuk ke dalam peraturan konstitusi di Indonesia. Hak terhadap anak tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan hak anak secara Maka dengan adanya hak-hak terhadap anak sebagai pelaku, perlunya memperwujudkan bentuk dari restorative justice contohnya pelaksanaan diversi sebagai tahap awal dari proses peradilan. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Adapun banyaknya faktor yang mempengaruhi kehidupan anak menjadi pelaku kekerasan seksual juga sebuah hal yang perlu dijadikan pertimbangan selain hak dari anak sendiri. Kata Kunci: Keadilan restoratif, diversi, kekerasan seksual, perlindungan anak ABSTRACT The rise of sexual violence that continues to occurs in Indonesia looks very alarming and can unwittingly degrade the dignity of fellow human beings. The increasing number of media that raise the issue of sexual violence has also revealed that many cases of sexual violence involve children as perpetrators. Although children as perpetrators of sexual violence certainly still need consideration of the determination of sanctions against children, since the essence of children are component of the survival of human life continuance and the sustainability of a nation and state that is included in the constitutional regulations in Indonesia. The rights of children are also contained in the Act concerning Child Protection, which stipulates the rights of children in general. With the rights of children as perpetrators, it is necessary to realize the form of restorative justice, for example, the implementation of diversion as the initial stage of the judicial process. This research uses normative juridical methods conducted through literature studies with statutory, historical, and conceptual approaches. There are many circumstances that influence the lives of children to become perpetrators of sexual violence. are also things that need to be taken into deliberation in extension to the rights of the children themselves. Keywords: Restorative justice, diversion, sexual violence, child protection https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Mengenai Hak Anak yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual : Penerapan Diversi Perwujudan Dari Restorative Justice Rudjianto, et al. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan teknologi yang kian berkembang ini tidak hanya memberikan akibat positif bagi aktivitas manusia terbukti pada kehidupan sehari-hari teknologi ini memudahkan seseorang berbuat kejahatan yang tanpa disadari dapat merendahkan martabat sesama manusia, yakni seperti kekerasan seksual. Terjadinya kasus kekerasan seksual bukanlah suatu kejadian yang asing di lingkungan sosial saat ini. Kian hari maraknya kasus kekerasan seksual yang dimediakan pada situs digital pada dewasa ini, bahkan banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Fakta tersebut didukung dengan kenaikan angka pada tahun 2017 yang dilansir oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat 4. 898 kasus dan di tahun 2018 terdapat 5. 280 kasus, sekitar 237 kasus kekerasan seksual dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur. Secara faktual, pentingnya seorang anak pada suatu negara merupakan sebagian dari keberlangsungan kehidupan manusia serta berdampak bagi perkembangan sebuah bangsa dan negara yang tentunya hal tersebut tidak dapat dihindarkan satu dengan lainnya. Sejalan dengan keberadaan konstitusi di Indonesia, yang menyampaikan bahwa anak memiliki peran yang strategis dan hakiki sesuai dan berlandaskan dalam Pasal 28B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan hak anak secara umum yakni: . hak hidup. hak tumbuh-kembang. hak dan . hak partisipasi. Ada pula, hak yang paling mendasar tercantum dalam deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation. yang biasa dikenal juga dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), menafsirkan satu bagian dari rumusannya yaitu bahwa setiap manusia yang dilahirkan dalam keadaan yang merdeka dan dapat memperoleh hak-haknya yang sama-sama dimiliki setiap manusia. Dengan demikian, hadirnya peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin secara konkret hak-hak yang dimiliki anak untuk hidup sejahtera serta berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan harus dilindungi. Adapun peraturan atas perlindungan terhadap hak anak ini diatur oleh dunia internasional yang tercantum dalam . 1959 UN General Assembly Declaration on the Rights of the Child. 1966 International Covenant on Civil and Rights of the Child. 1966 International Covenant on Economic. Social & Cultural Right. 1989 UN Convention on the Rights of the Child. Namun, adanya peraturan tersebut bisa menjadi kontroversi di lingkungan hidup saat ini, karena nyatanya anak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum justru saat ini banyak tindak pidana kekerasan seksual bahkan melibatkan anak sebagai pelakunya. Hal ini menjadi berlanjut menjadi sebuah polemik atas pemidanaan dari seorang anak, karena pemerintah seharusnya menjunjung tinggi hak anak dengan mempertimbangkan faktor lain anak melakukan tindakan Maka dengan ini, diperlukan sebuah alternatif cara terhadap penyelesaian dari perkara tersebut selain penggunaan peradilan pidana kepada anak. Berkaitan dengan tujuan dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak, berdasarkan regulasi dari perkara anak wajib diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan sehingga diupayakan pula suatu penyelesaian https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 6-14 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. melalui jalur non formal. Salah satu upaya penyelesaian melalui jalur non formal ini yaitu dengan menerapkan prinsip restorative justice. Restorative justice sering disebut juga sebagai keadilan restorasi, yang merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian dari suatu perkara pidana yang melibatkan adanya pertemuan langsung dari pelaku, korban dalam proses penyelesaian perkara pidana. Hadirnya Restorative justice ini menjadi salah satu cara alternatif dari penyelesaian perkara tindak pidana yang mana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses percakapan seperti mediasi yang melibatkan antar pihak pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang berkaitan untuk bersama-sama memperoleh kesepakatan atau penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik antar masyarakat. Jika menilik dari kasus kekerasan seksual yang dimana anak menjadi pelakunya, adanya restorative justice ini menjadi pertimbangan yang diharapkan dalam proses peradilan pidana anak yang berupa pengalihan berasal proses yustisial ke non yustisial. Selain itu, aplikasi diversi juga menjadi keliru satu model dari perwujudan restorative justice yang dianggap menjadi upaya buat meminimalisir kemungkinan terjadinya prisonisasi terhadap anak, karena yang seringkali diketahui penjara adalah suatu sarana wadah berasal setiap kejahatan. Maka dari itu, pada artikel ilmiah ini akan membahas bagaimana penerapan diversi menjadi perwujudan restorative justice pada anak yang sebagai pelaku kekerasan seksual. Rumusan Masalah Berdasarkan permasalahan yang di uraian di atas, maka permasalahan dalam artikel ilmiah ini Bagaimanakah pengaturan mengenai restorative justice serta hak-hak anak dalam kejahatan kekerasan seksual? Bagaimanakah penerapan dan efektivitas diversi yang merupakan perwujudan dari restorative justice terhadap anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual? METODE PENELITIAN Dalam artikel ilmiah ini, penulis memakai jenis penelitian yaitu secara yuridis normatif yang memfokuskan pada kaidah hukum positif, dimana penelitian ini berfokus pada sumber norma dan kaidah hukum, perundang-undangan yang berlaku, serta sumber-sumber hukum lainnya yang diyakini mempunyai relevansi dengan pembahasan yang diteliti dalam artikel ilmiah ini. Adanya jenis penelitian ini secara yuridis normatif maka metode dalam artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan historis . istory approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Data yang digunakan dalam artikel ini adalah data https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Mengenai Hak Anak yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual : Penerapan Diversi Perwujudan Dari Restorative Justice Rudjianto, et al. sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Adapun bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan. Kemudian, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan hukum publikasi tertulis yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku hukum, jurnal hukum yang berisi prinsip dasar, doktrin para ahli di bidang hukum, beserta dengan hasil penelitian hukum dari para sarjana hukum yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Pada pengumpulan data dan informasi, peneliti akan mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berkaitan dengan topik pembahasan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Mengenai Restorative Justice Serta Hak-Hak Anak Dalam Kejahatan Kekerasan Seksual Menurut Tony F. Marshall di dalam bukunya yang berjudul AuRestorative Justice: An OverviewAy, mengartikan restorative justice . eadilan restorati. merupakan suatu proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan suatu perkara setiap antar pihak serta bagaimana caranya untuk menyelesaikan akibat dari perbuatan pelanggaran tersebut demi kepentingan seluruh pihak di masa depan. 4 Keadilan restoratif memandang bahwa sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia tanpa memberikan hukuman pidana dengan mempertimbangkannya. Jika dalam penyelesaian tindak pidana anak kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, seharusnya diupayakan dengan suatu keputusan selain peradilan pidana, sehingga perlu alternatif lain yang diharapkan dapat digunakan sebagai sistem pencegahan yang dapat melindungi kepentingan dan hak-hak anak. Pada hakikatnya, anak memiliki hak yang sangat bertolak belakang dengan hak-hak orang dewasa ini dikarenakan anak memiliki sikap dan perilaku yang belum matang, sehingga sangat rentan untuk mengalami eksploitasi, perlakuan salah beserta dengan terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya anak mendapatkan perlindungan hukum yang konkrit dimana secara spesifik diatur dalam suatu perangkat hukum, yaitu peraturan perundang-undangan. Hal ini dibenarkan dengan berkutip pada amanat Pasal 28B UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,5 dengan adanya perlindungan anak ini berarti menjamin anak serta hak-haknya untuk hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi dengan sejahtera. Jika berkaca dari apa yang termaktub di atas, pemerintah Indonesia sangat mematut dan melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anak di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan adanya tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Convention On The Rights of The Child atau dikenal sebagai Konvensi Hak-Hak Anak . ang merupakan bagian dari Deklarasi HAM Internasiona. melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Peraturan tersebut berfungsi untuk menjamin adanya pemenuhan hak anak pada seluruh aspek kehidupan seperti salah satunya yaitu, hak-hak anak baik itu pada bidang sosial budaya maupun politik. Oleh karena itu, sebagai bentuk perwujudan perlindungan hak-hak anak di Indonesia, sudah seyogyanya pemerintah Indonesia mengutamakan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku. Keadaan ini sangat diperlukan dalam proses peradilan pidana anak yang berupa penyuluhan dari proses yustisial ke non yustisial, yang maknanya bisa dinyatakan bertolak belakang dengan keadilan retributif . enekankan keadilan pada pembalasa. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 6-14 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Sebab kewajiban untuk melindungi hak anak, pemerintah juga telah berupaya untuk melindungi serta menghargai hak-hak anak tersebut dengan mengeluarkan beberapa produk hukum, yakni seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Peraturan ini mengutamakan penyelesaian pidana melalui perdamaian, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 1 UU SPPA, yang mana mewajibkan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam proses sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak tidak secara cuma-cuma menekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, namun memfokuskan juga pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi yang dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut. Demikian juga sejalan dengan tujuan penyusunan aturan mengenai sistem peradilan pidana anak yang dikehendaki oleh dunia internasional, dimana mengandung prinsip-prinsip restorative Keadilan restoratif tersebut merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang berhubungan untuk bersama-sama mencari penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Adapun solusi terkait perihal ini yang dijelaskan pada UU SPPA yakni dengan menghadirkan diversi yang dilakukan saat tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah atau mediasi, yang melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Pembahasan mengenai musyawarah dalam pelaksanaan diversi ini melibatkan pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua walinya, pembimbing. Adapun tujuan dari penerapan diversi sendiri tersebut, antara lain yaitu: Mencapai kedamaian dalam ruang anak di luar proses peradilan. Mengatasi setiap perkara anak di luar dari proses peradilan. Menjauhkan anak dari perampasan kemerdekaan yang dimiliki setiap anak. Menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkaitan. Menjadikan salah satu perlindungan terhadap anak sesuai dengan hak yang dapat diterimanya sesuai dengan hak yang tercantum dalam UU SPPA. Selain itu, pelaksanaan diversi ini juga seharusnya perlu dipertimbangkan dalam setiap peradilan anak karena sejatinya anak yang mengalami perkara dengan hukum kenyataannya adalah korban dari apa yang mereka pernah lihat, dengar, dan rasakan serta pengaruh lingkungan sekitar Perihal ini, menjadi pemahaman bahwa banyak unsur yang menjadi latar belakang anak untuk melakukan tindak pidana khususnya seperti kekerasan seksual. Berdasarkan pada pendapat para pakar psikologi faktor tersebut diantaranya, yaitu: . pernah menjadi korban kekerasan . dipengaruhi lingkungan. perilaku impulsif dan kontrol diri rendah. kurangnya pembentukkan moral dan nilai-nilai dari keluarga. kurangnya kedekatan dengan keluarga. Adanya faktor-faktor tersebut tentu bukanlah keinginan dari anak melainkan keadaan yang mempengaruhi anak untuk berbuat tindakan pidana. https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Mengenai Hak Anak yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual : Penerapan Diversi Perwujudan Dari Restorative Justice Rudjianto, et al. Penerapan dan Efektivitas Diversi Yang Merupakan Perwujudan Dari Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual Seiring perkembangan zaman, negara pun sudah tidak asing dengan mempergunakan alternatif penyelesaian tindak pidana melalui diversi. Menurut data, pelaku kekerasan seksual baik dengan kontak atau tanpa kontak yang paling banyak dilaporkan berasal dari temannya sendiri yaitu sekitar 47%-73% dan sebesar 12%-29% yaitu pacar yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Maka dari itu, diversi ini tentu sangat penting untuk segera diimplementasikan ke dalam jalannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena akan mengutamakan proses mediasi yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mencari solusi penyelesaian yang terbaik bagi pelaku maupun korban itu sendiri terlepas dari aspek pidana yang dapat dilimpahkan. Pada hakikatnya, anak tergolong kedalam kelompok yang sangat rentan terhadap terjadinya suatu kejadian tindak pidana yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, maupun sebagai korban ataupun saksi tindak pidana. Jika seorang anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara konstan ataupun tidak sengaja ketika ia menginjak usia 12 tahun dan belum secara matang mengetahui konsekuensi atas tindakannya tersebut, dapatkah dikatakan memberikan nilai keadilan hukum apabila kita langsung memerintahkan persidangan tertutup untuk kemudian memvonisnya dengan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukannya suatu sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara melalui suatu pembaruan hukum yang tidak hanya semata-mata mengubah undang-undang, namun juga memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga segala tujuan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut dapat terwujud. Maka dari itu, dari adanya solusi ini merupakan bentuk perlindungan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut yakni melalui pelaksanaan diversi. Diversi ini berguna untuk menjauhkan anak dari seluruh proses peradilan yang dilaksanakan secara formal sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara Proses tersebut ada agar terwujudnya keadilan restoratif, baik bagi anak maupun bagi korban serta seluruh pihak yang terlibat dalam mencari solusi untuk memperbaiki dan rekonsiliasi yang tidak berdasarkan pembalasan. Pelaksanaan diversi tersebut dilatarbelakangi dengan keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap anak, terkhusus pada jiwa dan perkembangan anak yang berpotensi terdampak apabila penyelesaian proses pidananya dilakukan melalui sistem peradilan pidana pada umumnya. Berdasarkan kajian dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dinyatakan pada Pasal 1 yaitu bahwa keadilan restoratif dilakukan dengan melalui upaya perdamaian oleh penuntut umum kepada korban dan tersangka tanpa tekanan dan intimidasi. Upaya tersebut berlangsung sampai disetujuinya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam menegakkan hukum di Indonesia, berikut merupakan beberapa kesulitan yang akan terjadi jika restorative justice diterapkan, yaitu: Kesulitan dalam menyeimbangkan kepentingan antar pihak. Ketidakpatuhan terhadap pedoman dan asas dasar yang telah dirumuskan dalam prinsip Auhuman development, mutually, empathy, responsibility, respect and fairnessAy. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 6-14 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Kekhawatiran korban yang merasa mengalami Aure-victimizationAy karena merasa Dalam Pasal 7 ayat 2 UU SPPA pun telah menyebutkan untuk melaksanakan diversi hanya diberikan kepada pidana anak penjara dibawah 7 . 12 Selain itu Pasal 5 ayat 2 . dan Lawrence M. Friedman sendiri memperkenalkan formula keadilan yang khususnya dalam penegakkan HAM, yaitu bahwasannya terdapat tiga aspek pendekatan untuk menciptakan suatu sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum, yaitu: segi struktur . , substansi . dan budaya . egal cultur. yang seluruhnya layak berjalan secara integral, simultan dan paralel. 13 Yang mana, keseluruhan daripada sistem diversi dalam restorative justice terutama mengacu terhadap UU TPKS, karena selain tidak adanya celah kekosongan hukum yang ada karena telah dibangun dengan sangat baik oleh pemerintah, serta mengingat adanya pertimbangan lain yang dapat diberikan atas banyaknya negara global yang telah menetapkan hal ini semenjak tahun 1973 sebagai identifikasi konkret dalam merumuskan apakah anak ini melakukan tindakan Aopelanggaran atas kejahatanAo atau Aowrong-doingAo. Kemungkinan atas adanya perbedaan tersebutlah yang harus lebih diperhatikan, karena identifikasi tersebut bernilai mutlak dan tidak dapat dijadikan satu kesatuan yang dipersamakan sebagai bentuk pelanggaran hukum begitu saja. Hal ini didukung pula oleh tujuan United Nations yang dituang dalam Sustainable Development Goals nomor 3, yang mana untuk AuMenciptakan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan yang adil bagi semua usiaAy. Hal inilah yang dapat diterapkan dan diberikan oleh negara Indonesia terhadap anak-anak dalam mewujudkan eksistensi Sustainable Development Goals (SDG. yang telah disahkan secara universal, dan Indonesia Emas 2045, dimana anak berperan sangat penting sebagai penunjang bangsa Indonesia pada masa depan. Maka dari itu, sudah sewajarnya hak-hak anak tersebut dilindungi dalam penyelesaian sengketa kekerasan seksual dimana anak yang menjadi KESIMPULAN DAN SARAN Ancaman terhadap tindakan kekerasan seksual ini masih menjadi bahan perdebatan yang sangat Dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini masyarakat mengharapkan pemerintah untuk dapat menetapkan PERPPU tentang kebiri dan lain-lain. Namun, penjatuhan hukuman melalui jalur yustisial dirasa kurang tepat jika diimplementasikan dalam perkara kekerasan seksual dimana anak sebagai pelakunya, sehingga diperlukannya pengimplementasian penyelesaian perkara melalui jalur non yustisial yaitu melalui restorative Pelaksanaan diversi sebagai perwujudan keadilan restoratif pada keseluruhan proses peradilan pidana anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang bermula dari proses yustisial dialihkan menjadi proses non-yustisial dimana menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula dan bukan bersifat pembalasan. Selain itu, diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Maka dari itu, saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini, antara lain: Untuk para aparat penegak hukum, perlunya melaksanakan dan menjalani tugas yang baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan penentuan putusan perkara pada sidang pengadilan yang seharusnya mengutamakan penerapan diversi yang merupakan perwujudan dari restorative justice terhadap kasus kekerasan seksual dimana anak yang menjadi pelakunya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Mengenai Hak Anak yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual : Penerapan Diversi Perwujudan Dari Restorative Justice Rudjianto, et al. Untuk para pemerintah, perlunya melakukan sosialisasi mengenai diversi terhadap seluruh masyarakat secara luas, serta menyediakan dan memberikan sarana dan prasarana diversi guna untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak. Untuk orang tua, seharusnya diharapkan dapat memahami serta memaknai sistem penyelesaian perkara dimana anak yang berhadapan dengan hukum. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penulisan artikel ini. REFERENSI