Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI ALJAZAIR Fatimatuz Zahro1. Alfiah2 UIN KHAS Jember, fatimatuzzahro. 250603@gmail. UIN KHAS Jember, alfiafifie@gmail. DOI: 10. 58293/asa. Diterima: 10 Agustus 2025 Direvisi: 25 Agustus 2025 Diterbitkan: 28 Agustus 2025 ABSTRAK Artikel ini membahas dinamika pembaharuan hukum keluarga di Aljazair sebagai refleksi dari interaksi kompleks antara tradisi Islam, warisan kolonial Prancis, dan tuntutan modernitas. Setelah memperoleh kemerdekaan pada tahun 1962. Aljazair berupaya membangun sistem hukum nasional yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya mazhab Maliki, ke dalam Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1984. Reformasi lebih lanjut terjadi pada tahun 2005 sebagai respons terhadap tuntutan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, yang mencakup penyesuaian usia pernikahan, penguatan hak cerai perempuan, serta pembatasan poligami. Artikel ini juga menyoroti tantangan sosial- budaya dalam penerapan hukum, termasuk resistensi dari kelompok konservatif, ketimpangan gender, dan pengaruh patriarki. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun reformasi telah membawa kemajuan signifikan dalam perlindungan hak-hak keluarga, implementasinya masih memerlukan dukungan struktural dan kultural agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Kata kunci: Aljazair. Hukum Keluarga. Reformasi. Kesetaraan Gender. Mazhab Maliki. ABSTRACT This article discusses the dynamics of family law reform in Algeria as a reflection of the complex interaction between Islamic tradition, the French colonial legacy, and the demands of modernity. After gaining independence in 1962. Algeria sought to build a national legal system that integrated the principles of Islamic Sharia, particularly the Maliki school, into the Family Law of 1984. Further reforms took place in 2005 in response to demands for gender equality and the protection of womenAos rights, which included adjustments to the legal age of marriage, strengthening womenAos rights to divorce, and restricting polygamy. The article also highlights the socio-cultural challenges in implementing the law, including resistance from conservative groups, gender inequality, and patriarchal influences. Using a descriptive-analytical approach, the article concludes that although the reforms have brought significant progress in protecting family rights, their implementation still requires structural and cultural support in order to be effectively applied within society. Keywords: Algeria, family law. Reform. Gender Equality. Maliki school. PENDAHULUAN Perpaduan antara Sejarah, agama, kultur, dan dinamika sosial Aljazair terlihat dalam latar belakang politik hukum keluarga. aljazair mengalami banyak perubahan politih dan hukum sejak Merdeka tahun 1962 setelah lama dikolomisasi oleh perancis. Dalam konteks hukum keluarga, unsur unsur islam, pengaruh kolonialisme, proses kemerdekaan, reformasi hukum, dan ketagangan antara modernitas dan konservatisme memainkan peran sentral. Selama bertahun tahun, islam mendominasi kehidupan dan hukum Aljazair, dan ini tercermin dalam hukum keluarga. Hak keluarga seperti warisan, pernikahan, dan perceraian di atur sebagian besar oleh hukum islam atau syariah. Kerangka etika dan hukum yang diberikan oleh agama islam mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat1. Miftahul Huda. AuRagam Bangunan Perundang Undangan Hukum Keluarga Di Negara Negara Muslim Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Sejarah kolonialisme Prancis di Aljazair, yang berlangsung dari 1830 sampai 1962, sangat mempengaruhi perkembangan hukum keluarga. Meskupin hukum islam masih menjadi dasar, beberapa bagian dari hukum keluarga mungkin berasal dari Hukum Kolonial Prancis. Perkembangan hukum keluarga sangat dipengaruhi oleh perjuangan Aljazair untuk melepaskan diri dari Perancis. Setelah memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1962, negara ini berusaha untuk membangun identitas nasional dan sistem hukum yang menggabungkan prinsip prinsip kemerdekaan, seperti keislaman2. Aljazair telah mereformasi banyak hukum, termasuk hukum keluarga. Memodernisasi hukum, meningkatkan perlindungan hak hak perempuan, dan menyesuaikan peraturan dengan kemajuan sosial dan budaya adalah beberapa contoh reformasi ini. Hukum keluarga Aljazair dipengaruhi oleh nilai nilai sosial dan kultural. Tradisi, norma masyarakat, dan tata nilai budaya mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum keluarga. Hukum keluarga adalah contoh lain dari konflik antara modernitas dan prinsip Aljazair mengalami ketegangan antara konservatisme dan kemajuan hukum Sementara ada dorongan untuk memperbarui regulasi pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga lainnya sesuai dengan tuntutan masyarakat modern, ada pula resistensi dari kelompok-kelompok yang ingin mempertahankan tradisi dan norma-norma yang lebih Seperti banyak negara muslim lainyya. Aljazair sedang berjuang untuk menyeimbangkan kebutuhan zaman modern dengan nilai nilai tradisional. Reformasi di bidang ini sering kali mencerminkan upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender, dan fokus perhatian adalah peran dan hak hak perempuan dalam hukum keluarga. Dengan menggabungkan elemen elemen ini, latar belakang hukum keluarga di Aljazair dapat dilihat sebagai refleksi dari perjalanan sejaran negara ini. Kerangka hukum yang kompleks dan dinamis dibentuk oleh elemen agama, kolonialisme, kemerdekaan, reformasi, dan perubahan sosial. Transformasi ini mencerminkan tantangan dan peluang dalam menggabungkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan masyarakat modern. PEMBAHASAN Sejarah Hukum Keluarga Aljazair Sebelum dan Sesudah Kemerdekaan Aljazair secara resmi di kenal sebagai Al-Jumhuriyyah Al-Jazairah Ad-Dimukratiyyah Ash-ShaAobiyah yang merupakan negara terkemuka di wilayah Maghrib di Afrika Utara. Dengan Luas wilayah mencapai 2. 741 km2. Aljazair memiliki posisi strategis dengan batas batasnya yang berdekatan dengan Laur Tengah di Utara. Maroko di Barat. Mauritania di Barat Daya. Mali dan Burkina Faso di Selatan, serta Libya dan Tunisia di Timur. Aljazair memiliki sejarah yang kaya dan rumit, termasuk kolonialisme Perancis yang Pada Juli 1962, negara ini memproklamasikan kemerdekaannya. Aljazair menjadi Modern: Kajian TipologisAy. Al Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol 11. No 1, . Lilis Hidayati Yuli Astutik And Muhammad Ngizzul Muttaqin. AuPositifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga: Hukum Keluarga Islam,Ay Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 20. No. 55Ae65 Septi Wulan Sari. AuPerbandingan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Aljazair Tentang Nafkah,Ay AlManhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5. No. : 1Ae10 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Republik dengan demokrasi yang menggunakan Bahasa Arab dan Perancis sebagai bahasa Dengan populasi sekitar 33,3 Juta orang. Aljazair adalah negara terbesar di kawasan Negara ini memiliki banyak kelompok etnis, meskipun mayoritas pendudukanya adalah Arab-Barbar. Negara ini memiliki agama resmi yaitu islam, yang di anut oleh 99,1% penduduk, dengan mayoritas menganut Madzhab Maliki dan Islam Sunni4 Aljazair mengalami perkembangan ekonomi dan urbanisasi yang signifikan karena mayoritas penduduknya tinggal di perkotaan. Meskupin Bahasa Arab adalah bahasa resmi Aljazair, sebagian besar orang juga menggunakan Tamazigh yang berarti Bahasa Barbar. Keanekaragaman bahasa dan budaya negara mencerminkan warisan etnis dan sejarah yang Negara ini memiliki kebebasan beragama bagi minoritas Kristen. Metodis, dan beberapa orang Yahudi, meskipun 90% penduduknya beragama islam. Aljazair terus menghadapi tantangan dalam membangun masyarakat yang inklusif, dinamis, dan berdaya saing di tingkat global karena menjadi negara yang merdeka di persimpangan Afrika Utara5. Karena pengaruh sejarah, budaya, dan dukungan politik yang kuat sejak awal penyebaran islam di Alzajair, mayoritas penduduk menganut Madzhab Maliki. Islam pertama kali masuk ke Afrika Utara, termasuk Aljazair, pada abad ke-7 melalui penaklukan oleh kekhalifahan Umayyah. Pada abad ke 8 dan ke 9. Madzhab Maliki menyebar luas melalui para ulama, pedagang, dan jaringan pendidikan madzhab ini diterima dengan baik karena pendekatan Imam Malik yang menekankan pada kebiasaan masyarakat Madinah dianggap selaras dengan semangat awal islam dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari hari6. Hukum Keluarga Masa Kolonial Perancis Hukum Keluarga Aljazair mengalami perubahan besar selama masa kolonial Prancis . , terutama dari segi struktur dan norma sosial. Penjajahan Perancis berdampak besar pada sistem hukum yang ada, termasuk hukum keluarga, yang sebelumnya sangat dipengaruhi oleh hukum islam dan Madzhab Maliki. Salah satu tanda reformasi ini adalah penerapan sistem hukum ganda: warga Eropa yang tinggal di Aljazair menggunakan hukum sipil Prancis, sementara orang Muslim dapat tetap menggunakan hukum Islam dalam masalah keluarga seperti warisan, pernikahan, dan Meskipun demikian, pelaksanaan hukum Islam tidak sepenuhnya bebas. pengadilan Islam berada di bawah pengawasan administratif kolonial, dan para qadi diangkat dan diawasi oleh pemerintah kolonial. Akibatnya, mereka tidak memiliki banyak kebebasan. Selain itu, hukum keluarga Islam dikodifikasi secara kaku oleh pemerintah kolonial, menghilangkan fleksibilitas hukum Islam yang sebelumnya bergantung pada ijtihad dan adat Syaiful Anam. AuSejarah Perkembangan Islam Di AljazairAy. At-Turots: Jurnal Pendidikan Islam, 11 No. , 82. Septi Wulan Sari. AuPerbandingan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Aljazair Tentang NafkahAy. Al- Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 5 No. , 8. Syaiful Anam. AuSejarah Perkembangan Islam Di Al JazairAy. Stainu Purworejo: Jurnalal Ghazali Jurnal Kajian Pendidikan Islam Dan Studi Islam, 3 No 1, . Silpia Ulhak. Dampak Kebijakan Prancis Terhadap Masyarakat Aljazair, 1830-1914. Universitas Islam Negeri Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Hukum keluarga diatur berdasarkan asas personal status, yaitu hukum yang berlaku tergantung pada status agama atau etnis seseorang. Secara umum, berikut adalah aspek-aspek hukum keluarga yang diatur pada masa kolonial: Pernikahan Penduduk Eropa khususnya perancis tunduk pada Code Civil Prancis yang menetapkan bahwa pernikahan adalah kontrak sipil yang harus dilakukan didepan pejabat sipil. Penduduk muslim pribumi tetap diperbolehkan menikah berdasarkan hukum islam, termasuk praktik mahar, wali nikah, dan akad. Namun, pemerintah colonial mewajibkan pencatatan administrative dan dapat mempersoalkan legalitas pernikahan jika tidak sesuai dengan norma hukum colonial. Perceraian Dalam hukum prancis, perceraian sangat dibatasi dan harus dilakukan lewat pengadilan sipil dengan alasan tertentu. Untuk penduduk muslim pribumi. Perceraian lebih mudah bagi pria karena mereka memiliki hak lebih besar untuk mengajukan perceraian tanpa alasan yang Perempuan mengalami kesulitan dalam mendapatkan perceraian. Meski begitu, prancis membatasi yurisdiksi pengadilan islam dan kadang mencampuri Keputusan qadi. Poligami Poligami di larang dalam hukum sipil prancis. Didalam hukum islam diperbolehkan, tetapi prancis tidak menghapus praktik ini di kalangan muslim. Meski begitu, kebijakan administrative sering membatasi atau mempersulit pencatatan dan pengakuannya secara Warisan Warisan dikalangan Eropa diatur daalam Code Civil secara merata antara ahli waris tanpa mempertimbangkan jenis kelamin. Di kalangan Muslim, warisan diatur menurut hukum Islam yang membedakan bagian antara laki- laki dan perempuan. Prancis mengawasi pembagian ini dan memperketat pengelolaan dokumen warisan serta sering mencampuri pengadilan agama. Hak Asuh Anak Dalam hukum Prancis, hak asuh ditentukan oleh pengadilan sipil berdasarkan kepentingan anak. Dalam hukum Islam, hadhanah umumnya diberikan kepada ibu sampai anak mencapai usia tertentu, dengan hak wali tetap di tangan ayah. Prancis tetap mengizinkan praktik ini tetapi kadang bertentangan dengan pendekatan hukum sipil yang mereka bawa. Meskipun hukum keluarga Islam secara formal tetap diakui bagi Muslim Aljazair, dalam praktiknya kolonial Prancis membatasi yurisdiksi dan independensi sistem peradilan Islam. Reformasi hukum keluarga kolonial cenderung bersifat administratif dan kontrol sosial, bukan untuk keadilan gender atau modernisasi sejati. Hal ini menyebabkan ketegangan antara hukum Islam yang hidup di masyarakat dan hukum kolonial yang berorientasi pada kekuasaan dan dominasi budaya. Transisi ke Hukum Islam setelah kemerdekaan . Aljazair melakukan reformasi hukum keluarga setelah meraih kemerdekaan pada tahun Syarif Hidayatullah. Skripsi, 2016. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS 1962 dengan memasukkan syariah Islam, terutama mazhab Maliki, ke dalam sistem hukumnya. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan identitas hukum Islam yang hilang selama periode kolonial Prancis. Aljazair mengadopsi Undang-Undang Hukum Keluarga pada tahun 1984 yang menggunakan Islam sebagai dasar hukum untuk masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan hak perempuan. Kodifikasi ini tidak hanya mengadopsi fiqh Maliki tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip dari mazhab lain melalui pendekatan takhayyur dan talfiq, serta mempertimbangkan konteks sosial modern melalui reinterpretasi teks- teks keagamaan8. Secara keseluruhan, reformasi hukum keluarga di Aljazair pasca kemerdekaan mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah Islam ke dalam sistem hukum nasional, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat modern. Langkah ini menunjukkan komitmen Aljazair dalam membangun sistem hukum yang adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembaharuan Hukum Keluarga Dalam Kode Keluarga 1984 Pembaharuan terhadap Undang-Undang Hukum Keluarga Aljazair tahun 1984 dilakukan dengan tujuan menyesuaikan hukum keluarga dengan nilai-nilai Islam yang lebih modern dan progresif, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Reformasi ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak perempuan dan anak, dan memastikan bahwa hukum keluarga mencerminkan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Aljazair9. Reformasi ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks keluarga di Aljazair. Meskipun tetap berlandaskan pada prinsipprinsip syariah, pembaharuan ini memasukkan interpretasi hukum Islam yang lebih moderat dan kontekstual, mengingat pentingnya melindungi hak-hak individu dalam masyarakat Perubahan dalam Aspek Keluarga dalam Kode Keluarga 1984 (Code de la Famill. sebagai berikut: Usia Pernikahan Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 84-11 tanggal 09 Juni 1984 tentang hukum keluarga. AuUsia minimum untuk menikah dianggap sah pada usia dua puluh satu . tahun bagi pria dan delapan belas . tahun bagi wanita. Namun, hakim dapat memberikan dispensasi usia demi kepentingan tertentu atau dalam keadaan mendesakAy10. Wali Nikah Dalam Pasal 9 Undang-undang No. 84-11 tanggal 09 Juni 1984 tentang hukum keluarga. AuPerkawinan diadakan atas dasar persetujuan calon suami istri, kehadiran wali nikah dan dua orang saksi, serta adanya mahar . as kawi. Ay Pasal 10. AuPersetujuan didasarkan pada permintaan dari salah satu pihak dan penerimaan dari pihak lainnya, yang diungkapkan dengan Toha Andiko. AuPembaruan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami Dan Keberanjakannya Dari Fiki. Ay. Nuansa. Xii. No. 2, . Andri Gustamar. Efrinaldi. Rahmat Hidayat. Benazza Amal. AuTransformation Of Family Law In Algeriaanalysis Of The Pre-And Postindependence PeriodAy. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3 No. 1, . Sara Issaoum. Algerian Family Code: Progress For Women Or Disguised Loopholes?. The Mcgill International Review, 16 Maret 2015. Diakses Dari Https://w. Mironline. Ca/Algerian-Family-Code-Progress- For-WomenOr-Disguised-Loopholes/?Utm_Source=Chatgpt. Com. Diakses Pada: 6 Mei 2025. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS kata-kata yang menunjukkan pernikahan secara sahAy. Pasal 11. AuPernikahan seorang perempuan dilakukan oleh walinya, yaitu ayahnya atau kerabat dekatnya. Jika tidak ada wali, hakim bertindak sebagai wali nikah. Ay11. Pernikahan Beda Agama Dalam Pasal 31 Undang-undang No. 84-11 tanggal 09 Juni 1984 tentang hukum keluarga. AuSeorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan pria non- Muslim. Pernikahan warga Aljazair, pria maupun wanita, dengan orang asing tunduk pada ketentuan Ay12. Poligami Dalam Pasal 8 Undang-undang No. 84-11 tanggal 09 Juni 1984 tentang hukum keluarga. AuDiperbolehkan menikahi lebih dari satu istri dalam batasan hukum syariah. Jika terdapat alasan yang sah, terpenuhinya syarat dan niat untuk bersikap adil, serta setelah memberitahu istri-istri terdahulu dan yang akan datang. Keduanya dapat mengajukan gugatan terhadap suami jika terjadi penipuan atau meminta cerai jika tidak ada persetujuan. Ay 13. Perceraian Dalam Pasal 48 Undang-undang No. 84-11 tanggal 09 Juni 1984 tentang hukum keluarga. AuPerceraian dapat terjadi atas kehendak suami, persetujuan bersama antara suami dan istri, atau atas permintaan istri sesuai dengan ketentuan Pasal 53 dan 54Ay. Pasal 53. AuIstri dapat meminta cerai dengan alasan-alasan berikut: Tidak diberikannya nafkah yang telah ditetapkan oleh keputusan pengadilan, kecuali jika diketahui bahwa suami memang tidak mampu pada saat menikah, dengan ketentuan Pasal 78, 79, dan 80. Ketidakmampuan fisik yang menghalangi terwujudnya tujuan pernikahan. Suami menolak berhubungan intim selama lebih dari empat bulan. Suami dijatuhi hukuman pidana yang mencoreng nama baik keluarga dan menghambat kehidupan rumah tangga, serta hukumannya lebih dari satu tahun. Suami menghilang lebih dari satu tahun tanpa alasan atau tanpa memberikan nafkah. Tindakan yang menyebabkan kerugian hukum, termasuk pelanggaran Pasal 8 dan 37. Perilaku tidak bermoral yang berat dan terbukti secara sah14. Pasal 54. AuIstri dapat berpisah dari suaminya dengan memberikan kompensasi . holAo. setelah ada kesepakatan tentang jumlahnya. Jika tidak ada kesepakatan, hakim akan menetapkan jumlah kompensasi tersebut, yang tidak boleh melebihi nilai mahar sepadan pada saat putusan dijatuhkan. Ay Pembaharuan Undang-Undang Hukum Keluarga 1984 di Aljazair memiliki dampak signifikan terhadap penerapan hukum Islam dalam kehidupan keluarga. Pembaruan ini sebagian besar bertujuan untuk mengimbangi nilai-nilai Islam dengan kebutuhan sosial dan Basarudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. AuStudi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Maroko Dan AljazairAy. Al-Afkar: Journal For Islamic Studies. Vol. 7 No. , 638. Basarudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam. Basarudin. Oyo Sunaryo Mukhlas. Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam. Guidance Algerian Family Code, 25 July 2024. Dikases Dari Https://w. Gov. Uk/Government/Publications/Alg erian-Family-Code/Algerian-Family- Code?Utm_Source=Chatgpt. Com. Di Akses Pada: 6 Mei 2025 Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS hak asasi manusia, terutama dalam hal hak keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan nilai-nilai syariah dan memasukkan prinsip-prinsip yang lebih progresif dan adil untuk perempuan dan anak sambil mengintegrasikan sistem hukum yang lebih jelas dan Reformasi 2005 Dalam Hukum Keluarga Al Jazair Hukum keluarga Aljazair yang diubah pada tahun 2005 adalah revisi dari Code de la Famille 1984, yang dianggap terlalu konservatif dan tidak memberikan perlindungan yang cukup untuk hak-hak perempuan. Dalam Undang-Undang Nomor 05-02 tahun 2005, undangundang ini diubah untuk menanggapi tuntutan perubahan sosial dari kelompok perempuan dan kebutuhan untuk sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Meskipun tetap mengacu pada hukum Islam . azhab Malik. , reformasi ini membawa perubahan progresif dalam berbagai aspek kehidupan keluarga15. Beberapa perubahan penting yang dibawa oleh reformasi 2005 antara lain: Usia Pernikahan Pada pasal 7 hukum keluarga 1984 secara tegas ditetapkan usia calon mempelai laki-laki 21 tahun dan calon mempelai permpuan 18 tahun. Akan tetapi sesudah amandemen. Article 7: Capacity for marriage is valid at nineteen years for the man and the woman. However, the judge can permit a marriage before this by reason of a benefit or a necessity, if it is established that the two parties are fit for marriage 16. ecakapan untuk menikah adalah sah pada usia 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempua. Wali Nikah Dalam Pasal 11. Amandemen Family Code 1984 tahun 2005. AuThe major woman concludes her own contract of marriage in the presence of her wali who is her father or a relative or any other person of her choice. Without prejudice to the above article 7, the marriage of the minor is contracted by the wali or then by a relative. The judge is the guardian for the person who has none. Ay17 (Perempuan yang sudah dewasa dapat melaksanakan pernikahan dengan dihadiri oleh walinya, yaitu ayahnya, atau seorang kerabatnya, atau orang lain yang telah Dengan tidak mengabaikan pasal 7 di atas, perkawinan dari seseorang yang belum dewasa harus dilakukan oleh wali atau kerabatnya. Hakim menjadi wali nikah apabila seseorang tidak mempunyai ayah ataupun kerabat deka. Poligami Dalam Pasal 8 disebutkan. AuIt is permitted to contract marriage with more than one wife within the limits of the sharia if there is justified motivation and the conditions and intention of equitable treatment. The husband shall inform the existing wife and the future wife, and shall present a request for authorisation of the marriage to the head of the court in the jurisdiction of Yusrina Nur Dianati. Tika Ifrida Takayasa. AuThe Politics Of Marriage Law In Al Jazair (Between Modernizing Family Law And Maintaining Conservative Value. Ay. QuruAo: Journal Of Family Law And Culture Vol. No 3. Lynn Welchman. Women And Muslim Family Laws In Arab States. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2007, 161 Amandemen Family Code 1984 Tahun 2005. Pasal 11. Dalam Lynn Welchman. Women And Muslim Family Laws, 161. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS the marital home. The president of the court may authorise the new marriage if he establishes their consent and finds that the husband has proven the justified reason and hisability to provide equitable treatment and the necessary conditions for conjugal lifeAy18. (Diperbolehkan untuk melakukan pernikahan dengan lebih dari satu istri dalam batasbatas yang ditetapkan oleh syariah, apabila terdapat alasan yang dibenarkan serta terpenuhi syarat dan niat untuk berlaku adil. Suami wajib memberitahukan istri yang sudah ada dan istri yang akan dinikahi, serta mengajukan permohonan izin pernikahan kepada ketua pengadilan di wilayah tempat tinggal keluarga. Ketua pengadilan dapat memberikan izin untuk pernikahan baru tersebut jika terbukti bahwa para istri menyetujui dan suami telah membuktikan alasan yang sah, kemampuan untuk berlaku adil, dan memenuhi syarat-syarat kehidupan berumah Perceraian Dalam Pasal 54 disebutkan. AuThe wife may separate from her husband, without the latterAos consent, for the payment of a sum by way of khulAo. In the event of disagreement on the remuneration, the judge shall order the payment of a sum of not more than the value of the proper dower at the date of the rulingAy19. (Istri yang dapat berpisah/bercerai dari suaminya tanpa persetujuan suami, dengan melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu melalui khuluAo. Dalam hal tidak menyetujui untuk memberi remunerasi . , maka hakim harus memerintahkan pembayaran dalam jumlah tertentu tidak melebihi nilai dari mahar yang layak pada saat ia menerimany. Dampak Dan Tantangan Pembaharuan Hukum Keluarga Di Aljazair Reformasi hukum keluarga di Aljazair, terutama melalui amandemen Kode Keluarga tahun 2005, merupakan langkah penting dalam upaya negara untuk merespons tuntutan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan. Salah satu perubahan signifikan adalah ketentuan mengenai poligami, di mana pengambilan istri kedua atau lebih kini mensyaratkan persetujuan dari istri pertama dan izin dari pengadilan. Reformasi ini dimaksudkan untuk membatasi praktik poligami yang sebelumnya sangat terbuka dalam Kode 1984, dan memberikan ruang perlindungan hukum bagi perempuan dalam pernikahan. Namun, meskipun pembaruan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan, penerapannya tidak selalu berjalan mulus. Ada dampak positif yang signifikan, tetapi tantangan dalam implementasinya juga cukup besar. Diantara dampak pembaharuan hukum keluarga di Aljazair adalah:20 Peningkatan hak perempuan dalam keluarga Salah satu dampak utama dari pembaruan Code de la Famille adalah peningkatan hakhak perempuan dalam keluarga. Sebelumnya, hukum keluarga Aljazair menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat terbatas, baik dalam pernikahan maupun perceraian. Reformasi ini memberi perempuan lebih banyak kontrol atas kehidupan pribadi mereka. Amandemen Family Code 1984 Tahun 2005. Pasal 8. Dalam Lynn Welchman. Women And Muslim Family Laws, 167. Amandemen Family Code 1984 Tahun 2005. Pasal 54. Dalam Lynn Welchman. Women And Muslim Family Laws, 184. Basaruddin. Oyo. Sunaryo. Mukhlas. Studi Perbandingan Hukum Perkawinan, 634. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Mereka mendapatkan hak yang lebih besar dalam pengambilan keputusan keluarga, baik dalam urusan ekonomi maupun perencanaan kehidupan rumah tangga. Hal ini berpotensi memberikan perempuan posisi yang lebih setara di dalam keluarga, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Perubahan dalam struktur keluarga Reformasi hukum ini berpotensi mengubah dinamika dalam keluarga Aljazair. Dengan memberikan perempuan lebih banyak hak untuk mengontrol kehidupannya, peran perempuan dalam keluarga dapat berkembang menjadi lebih aktif. Misalnya, perempuan yang kini memiliki hak untuk mengajukan cerai dapat menghindari terjebaknya dalam pernikahan yang tidak sehat atau tidak setara. Di samping itu, mereka dapat lebih terlibat dalam keputusan ekonomi keluarga, yang sebelumnya didominasi oleh laki-laki. Namun, meskipun ada perubahan signifikan dalam peran perempuan, peran laki-laki sebagai kepala keluarga dalam banyak kasus masih bertahan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan hukum yang progresif, peran gender yang telah terinternalisasi dalam masyarakat masih mempengaruhi struktur keluarga Peningkatan kesadaran hukum dikalangan perempuan Reformasi ini juga berdampak pada peningkatan kesadaran hukum di kalangan Lebih banyak perempuan kini menyadari hak-hak mereka dalam pernikahan, perceraian, dan warisan. Pembaruan ini memberi mereka alat untuk mengakses keadilan jika hak mereka dilanggar. Peningkatan kesadaran ini membuka peluang bagi perempuan untuk menuntut hak-hak mereka dan mendobrak pembatasan- pembatasan tradisional yang ada. Diantara tantangan dalam implementasi pembaharuan hukum keluarga di Aljazair adalah sebagai berikut:21 Hambatan Sosial dan Budaya yang kuat Meskipun reformasi hukum memberikan hak-hak yang lebih besar kepada perempuan, implementasinya masih dibatasi oleh norma sosial dan budaya yang kuat di masyarakat Aljazair. Di banyak daerah, terutama yang lebih konservatif, nilai-nilai patriarkal masih sangat mendalam, dan peran perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan ibu tetap dianggap sebagai yang utama. Dalam banyak kasus, meskipun perempuan memiliki hak untuk mengajukan perceraian atau memilih pasangan, tekanan sosial dan budaya seringkali mengekang kebebasan mereka untuk melakukannya. Ketidaksetaraan Ekonomi dan Pendidikan Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh perempuan dalam menerapkan hak-hak baru mereka adalah ketidaksetaraan ekonomi dan pendidikan. Meskipun hukum memberi perempuan hak-hak yang lebih besar dalam keluarga, banyak dari mereka masih bergantung pada suami atau keluarga besar dalam hal ekonomi. Ketergantungan ini menghambat kemampuan perempuan untuk benar-benar mandiri dan mengambil keputusan yang setara dalam keluarga. Reaksi dari Kelompok Konservatif Reformasi hukum keluarga di Aljazair juga menghadapi perlawanan dari kelompok Basaruddin. Oyo. Sunaryo. Mukhlas. Studi Perbandingan Hukum Perkawinan, 636. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS konservatif, yang berpendapat bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Banyak kelompok Islamis yang menuntut agar hukum keluarga mengikuti interpretasi yang lebih konservatif terhadap syariah, yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dalam keluarga. Ketegangan ini menyebabkan adanya hambatan dalam menerapkan pembaruan hukum di tingkat masyarakat, karena banyak yang merasa bahwa perubahan ini mengancam nilai-nilai agama dan budaya yang mereka anut. PENUTUP/SIMPULAN Reformasi hukum keluarga di Aljazair memperlihatkan suatu proses yang kompleks, di mana interaksi antara tradisi Islam, warisan kolonial Prancis, dan tuntutan modernitas membentuk arah perkembangan hukum nasional. Setelah kemerdekaan tahun 1962, upaya pemerintah untuk menegaskan identitas hukum yang bercorak Islami diwujudkan melalui kodifikasi Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1984 yang berlandaskan pada Mazhab Maliki. Kodifikasi ini menjadi simbol konsolidasi hukum nasional sekaligus representasi dari dominasi nilai-nilai keagamaan dalam tata hukum keluarga. Namun, dinamika sosial-politik yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian hukum terhadap realitas masyarakat kontemporer. Reformasi tahun 2005 mencerminkan langkah progresif yang signifikan, terutama dalam mengakomodasi isu kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Beberapa ketentuan penting, seperti penyesuaian batas usia pernikahan, perluasan hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, serta pembatasan praktik poligami melalui persetujuan istri dan izin pengadilan, menandai perubahan orientasi hukum menuju perlindungan yang lebih adil bagi pihak perempuan. Meski demikian, pelaksanaan reformasi tersebut tidak terlepas dari tantangan serius. Resistensi dari kelompok konservatif, kuatnya budaya patriarkal, serta ketimpangan dalam akses pendidikan dan ekonomi, masih menjadi faktor penghambat dalam penerapan prinsipprinsip hukum yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga tidak hanya menuntut perubahan normatif, tetapi juga memerlukan dukungan struktural, politik, dan kultural agar dapat efektif diimplementasikan. Dengan demikian, pembaruan hukum keluarga di Aljazair merupakan sebuah proses transformatif yang progresif, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara regulasi hukum dan perubahan sosial yang lebih luas. DAFTAR PUSTAKA