Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3937/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU Griseldi Ananda Program Studi S2 Kenotariatan. Magister Kenotariatan. Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 3 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Keywords: Balance Principle. Gas Station Concession Cooperation Agreement. Pertamina Info Artikel Article history: Received 3 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Abstract Fuel oil has become a basic need of the Indonesian people. PT. Pertamina (Perser. is trusted by the Government in the distribution of Oil Fuel, seeking private entrepreneurs who can be Pertamina's partners in the distribution and marketing of Oil Fuel through Oil Fuel Filling Stations for the Public. This is stated through the Gas Station Concession Cooperation Agreement between PT. Pertamina (Perser. with PT. Kembar Kencana Putera, which is a partnership agreement with the standard form. This journal aims to find out and analyze the application of the principle of balance in the gas station business agreement and the state of legal protection obtained by PT. Kembar Kencana Putera was Pertamina's partner when it failed to fulfill its achievements. In its application, not all of the agreement's contents reflect the principle of balance and practice. The gas station concession agreement also contains rights and obligations that are not comparable between the parties, so the doctrine of good faith is needed in carrying out these business ABSTRAK Bahan Bakar Minyak sudah menjadi kebutuhan pokok daripada masyarakat Indonesia. PT. Pertamina (Perser. dipercayai Pemerintah dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak tersebut mencari pengusaha swasta yang dapat dijadikan mitra Pertamina dalam kegiatan penyaluran dan pemasaran Bahan Bakar Minyak melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum. Hal itu dituangkan melalui Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera yang merupakan perjanjian kemitraan dengan bentuk baku. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan asas keseimbangan dalam perjaanjiaan pengusahaan SPBU serta bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh PT. Kembar Kencana Putera selaku mitra Pertamina ketika ia gagal dalam memenuhi Pada penerapannya belum semua isi dari perjanjian mencerminkan adanya asas keseimbangan begitu juga dalam praktiknya. Perjaanjian kerjasama pengusahaan SPBU pun memuat hak dan kewajiban yang tidak sebanding antar para pihak, sehingga diperlukan asas itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Griseldi Ananda Program Studi S2 Kenotariatan. Magister Kenotariatan. Universitas Indonesia PENDAHULUAN Bahan Bakar Minyak menjadi kebutuhan utama daripada masyarakat Indonesia yang diperlukan untuk menunjang kegiatan harian maupun kegiatan usahanya, hal ini sangat dirasakan oleh para pengemudi online, nelayan, dan angkutan umum. PT. Pertamina (Perser. sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dipercayai untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, berusaha untuk menjangkau hingga ke pelosok agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak tanpa adanya kesulitan atau harus membeli oplosan yang kualitasnya diragukan. Dalam merealisasikan misinya. PT. Pertamina (Perser. bekerja sama dengan perusahaan swasta sebagai mitra Pertamina dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak. Calon mitra Pertamina yang tertarik untuk bekerjasama dengan PT. Pertamina (Perser. bisa mengajukan Surat Permohonan, terdapat PT. Kembar Kencana Putera yang tertarik untuk melakukan kerjasama dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak di Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, setelah kerjasama disetujui oleh PT. Pertamina (Perser. , calon mitra dan PT. 2730 | Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU (Griseldi Anand. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pertamina (Perser. mengikatkan dirinya yang dituangkan dalam sebuah perjanjian berjudul AuPerjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) Solar Non Subsidi Antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana PuteraAy. Perjanjian diatur dalam Buku i Bab II dalam KUH Perdata, yaitu pada pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi: AuPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ay Suatu perjanjian harus memenuhi beberapa syarat yang tertulis dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dimana suatu perjanjian harus mendapatkan kesepakatan dari para pihak. Kedua, para pihak dalam perjanjian tersebut diwajibkan untuk cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan hukum menimbulkan suatu hubungan hukum antara para pihak. Ketiga, suatu perjanjian perlu adanya obyek tertentu, sehingga dapat dengan jelas dibuat aturan-aturan bagi para pihak dalam memenuhi obyek tersebut. Terakhir, isi dari suatu perjanjian harus menggambarkan tujuan yang ingin dicapai oleh para pihak serta tidak melanggar undang-undang maupun Perjanjian sendiri memiliki beragama jenis, selain perjanjian jual beli yang tidak asing lagi di telinga masyarakat, juga ada perjanjian baku yang banyak dijumpai oleh masyarakat dalam sehari-harinya, seperti perjanjian kredit dengan Bank. Perjanjian dalam bentuk baku dijelaskan oleh Munir Fuady sebagai suatu kontrak yang tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU merupakan bentuk perjanjian baku, dimana isi dari perjanjiannya telah ditentukan oleh PT. Pertamina (Perser. , sehingga calon mitra Pertamina hanya dapat menyetujui isi perjanjian tersebut tanpa ikut andil dalam perumusan Dalam suatu perjanjian terdapat beberapa asas-asas, salah satunya adalah Asas Keseimbangan yang menjadi tolak ukur bagi masing-masing pihak untuk menilai apakah perjanjian tersebut memiliki hak dan kewajiban yang seimbang bagi para pihak. Namun. PT. Kembar Kencana Putera sebagai mitra PT. Pertamina (Perser. yang hanya dapat mengikuti arahan PT. Pertamina (Perser. tidak bisa terlalu banyak berdiskusi akan hak dan kewajibannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya pembahasan atau analisis secara yuridis mengenai asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan tersebut. Rumusan Masalah Bagaimanakah peran asas keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU berlaku bagi para pihak? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi mitra Pertamina yang tidak dapat memenuhi METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif yang diartikan oleh Sugiyono adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingaan atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Jurnal ini memiliki tujuan untuk mendapatkan pemaparan secara lengkap dan rinci terhadap Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dimulai dari menganalisis isi perjanjian dan menilai apakah terdapat asas keseimbangan di dalam perjanjian yang telah dibuat secara baku oleh Pertamina. Selanjutnya, menganalisis bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh mitra Pertamina jika tidak dapat memenuhi kewajibannya. HASIL DAN PEMBAHASAN 2731 | Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU (Griseldi Anand. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata yaitu. Ausuatu perbuatan dengan mana satu orang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ay Pasal 1313 KUH Perdata dinilai masih terlalu luas untuk ditafsirkan, sehingga terdapat beberapa pendapat para ahli untuk melengkapi kekosongan tersebut, salah satunya adalah M. Yahya Harahap yang berpendapat bahwa Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuataan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. Dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata atau yang biasa dikenal dengan Asas Kebebasan Berkontrak, menjelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan BBM antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera merupakan perjanjian yang bersifat baku atau standard. Abdul Kadir Muhammad berpendapat bahwa perjanjian baku atau standard contract merupakan tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha, yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah meliputi model, rumusan dan ukuran. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ditentukan syarat-syarat dari suatu perjanjian. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Syarat sahnya suatu perjanjian yang pertama adalah terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU ini, kedudukan calon mitra Pertamina hanya bisa menerima hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang sudah dirumuskan oleh PT. Pertamina (Perser. Kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum. Kedua belah pihak telah cakap melakukan perbuatan hukum, dimana kedua belah pihak telah memenuhi usia dewasa atau berlumur 21 . ua puluh sat. tahun atau bukan orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Suatu hal tertentu. Dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU, telah diperjanjikan suatu hal tertentu atau objek tertentu, yaitu menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahan Bakar Khusus (BBK), serta produk lain yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU). Maka sudah jelas, kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT. Kembar Kencana Putera. Kausa yang halal. Kausa yang halal dapat diartikan bahwa dalam isi dari suatu perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum bagi para pihak dalam memenuhi prestasinya. Jenis Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian waralaba. Perjanjian dalam pembuatannya harusnya melibatkan kedua belah pihak, namun dalaam Perjanjian Baku, franchisor dapat menetapkan syarat-syarat dan sebuah standar yang harus dipatuhi oleh pihak mitra . Dalam hal ini . dapat dengan mudahnya menetapkan syarat-syarat yang tidak adil, dimana franchisor bisa memiliki kewajiban yang tidak terlalu banyak untuk dipenuhi dan segala keuntungannya, sedangkan bagi pihak mitra . berbanding terbalik, dimana ia dibebani dengan tanggung jawab yang banyak dan hak yang tidak sebanding. Jika nantinya, franchisee gagal dalam memenuhi kewajibannya, maka franchisor dapat membatalkan perjanjian tersebut. Hal tersebut tercermin pada Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera, dimana isi dari perjanjian tersebut dirumuskan tanpa mengikutsertakan pihak mitra, dan dalam Pasal 3 dan 4 Perjajian Kerjasama Pengusahaan SPBU dibuat secara standar dan pihak mitra hanya dapat menyetujuinya. 2732 | Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU (Griseldi Anand. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 5 yang mengatur mengenai Harga dan Tata Cara Pembelian BBM, menetapkan dengan jelas bahwa harga dan syarat-syarat pembelian ditetapkan oleh PT. Pertamina (Perser. , tanpa menulis harga pembelian BBM dengan jelas. Sehingga. PT. Kembar Kencana Putera hanya bisa mengikuti ketentuan harga yang ditentukan oleh PT. Pertamina (Perser. , jika tidak dilakukan penebusan BBM oleh mitra, kemudian tidak dilakukan pengiriman BBM oleh Pertamina, dan gagal untuk menyalurkan BBM kepada masyarakat, maka mitra dapat dikenakan sanksi yang telah ditentukan dalam perjanjian Namun, dalam perjanjian tersebut tidak dirincikan mengenai sanksi apa yang diterima oleh PT. Pertamina (Perser. jika mitra telah memesan BBM dan melakukan pembayaran secara lunas, namun pengiriman tidak dilakukan secara tepat waktu oleh PT. Pertamina (Perser. sehingga mengakibatkan pihak SPBU tidak dapat melakukan penjualan atas Bahan Bakar Minyak yang telah dipesan dan gagal menyalurkannya kepada masyarakat. Sejauh ini. PT. Kembar Kencana Putera hanya dapat melaporkan keterlambatan pengiriman BBM kepada PT. Pertamina (Perser. sesuai dengan wilayah SPBU berada, dan menunggu konfirmasi pengiriman BBM kembali. Dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai apa yang bisa dilakukan oleh mitra Pertamina jika PT. Pertamina (Perser. yang tidak memenuhi kewajibannya. Terdapat beberapa ketentuan yang dibuat oleh PT. Pertamina (Perser. namun juga tidak atau terlambat dipenuhinya kewajiban tersebut, seperti: Keterlambatan pengiriman BBM dari Pertamina, sehingga menyebabkan tidak tersalurnya BBM tepat waktu. Mitra hanya dapat membuat Berita Acaraa Keterlambatan Pengirimaan tanpa diberi kompensasi berupa uang maupun tambahan alokasi, kecuali menunggu konfirmasi pengiriman dari Pertamina. Jika terjadi losses . enyusutan kuantitas BBM saat diterima di SPBU) yang melebihi batas toleransi, pihak SPBU disuruh membuat Berita Acara Ketidaksesuaian setiap terjadi losses dan mengirimkannya kepada Pertamina untuk kemudian dicocokan dengan Surat Jalan dan dikembalikan uang tebusannya, akan tetapi kenyataannya uang losses susah dan lama dicairkan kepada mitra SPBU. Berdasarkan isi dari perjanajian tersebut Asas Keseimbangan tidak terlalu bermain perannya karena tidak terwujudnya keseimbangan kedudukan dari para pihak dalam Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu asas hukum perjanjian yang tidak bisa berdiri sendiri. Asas Keseimbangan memberikan batasan-batasan bagi para pihak dalam merumuskan isi perjanjian, agar tidak terjadinya ketimpangan hak dan kewajiban dan menetapkan sanksi semena-mena, atau menguntungkan satu pihak saja. Asas Keseimbangan merupakan asas yang menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan Kreditor memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi kekaayaan debitor, namun debitor memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad baik. Berdasarkan analisis di atas. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera tidak mencerminkan dan terdapat Asas Keseimbangan. Hal ini dibuktikan dengan kedudukan PT. Pertamina (Perser. yang lebih diuntungkan, sedangkan PT. Kembar Kencana Putera yang banyak memikul beban dan sibuk memenuhi prestasinya. Ketika mitra tidak memenuhi kewajibannya. Pertamina dapat memberikan sanksi secara langsung, namun berbeda ketika Pertamina yang lalai dalam memenuhi kewajibannya, mitra hanya bisa menunggu konfirmasi dari Pertamina dan tidak bisa secara langsung menjatuhkan sanksi. Walaupun Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU tersebut banyak tertulis kewajiban-kewajiban dan ketentuan lainnya yang tidak seimbang. PT. Kembar Kencana Putera tetap menjalankan dan melaksanakan perjanjian kemitran dengan PT. Pertamina (Perser. , karena visi PT. Pertamina (Perser. sejalan dengan tujuan PT. Kembar Kencana Putera, yaitu menyalurkan Bahan Bakar Minyak ke masyarakat Indonesia, sehingga 2733 | Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU (Griseldi Anand. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 masyarakat dapat membeli BBM dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau tanpa adanya Perlindungan Hukum bagi Mitra Pertamina yang Tidak Dapat Memenuhi Kewajibannya. Perjanjian Baku tidak hanya digunakan oleh PT. Pertamina (Perser. , namun digunkana juga oleh perusahaan-perusahaan besar lainnya, biasanya yang bekerja secara kemitraan. Dalam perjanjian kemitraan yang bersifat baku ini dibuat secara sepihak oleh Perusahaan tersebut dalam skala yang banyak, karena objek yang diperjanjikan dan tujuan kegiatan usaha yang sama. Seperti Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera, dimana perjanjian tersebut dibuat sepihak oleh PT. Pertamina (Perser. dan PT. Kembar Kencana Putera sebagai mitra hanya bisa menyetujuinya jika ingin bermitra dengan Pertamina. Perjanjian baku dirumuskan secara sepihak dan dibuat secara skala besar, karena sebuah perusahaan sudah tahu alur-alur dari pemenuhan prestasi yang nantinya akan dijalankan oleh calon mitra. Sehingga dapat dibuatnya perjanjian waralaba yang seragam, standard operation procedure, dan sanksi-sanksi yang sesuai dengan tidak terpenuhinya prestasi. Namun, sesuai dengan syarat perjanjian yang tertulis dalam Pasal 1320 KUH Perdata, klausul-klausul perjanjian harusnya dirumuskan, didiskusikan, dan disepakati oleh kedua belah pihak. Klausul eksonerasi sering dijumpai dan dicantumkan dalam perjanjian baku oleh pelaku Menurut Sidartha, klausul eksonerasi yaitu merupakan klausul yang mengandung pembatasan bahkan menghapus sama sekali tanggungjawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen . PT. Kembar Kencana Putera banyak dibebani kewajiban yang pemenuhannya terasa sulit. Selain itu dalam pelaksanaannya juga banyak ditemukan ketimpangan hak dan kewajiban, dimana setiap bulannya SPBU akan dilakukan audit bulanan yang menjadi evaluasi bulanan SPBU untuk mempertahankan status Pasti PAS-nya ataupun predikat yang Namun, audit bulanan SPBU tidak pernah diberi tahu kapan jadwalnya, auditor pun bisa tiba-tiba memberikan hasil audit, tanpa ada pemilik ataupun pegawai SPBU yang tahu jika hari itu sedang di evaluasi, sehingga mempertanyakan hasil dari audit tersebut, karena jika SPBU tidak lulus audit selama 4 . bulan berturut-turut, merekaa dapat kehilangan titel Pasti PAS tersebut. Dalam suatu perjanjian, selain menganut asas kebebasan berkontrak, asas keseimbangan juga patut diimbangi dengan asas itikad baik. Pasal 1338 ayat . KUH Perdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Subekti, asas itikad baik merupakan sendi yang terpenting dari hukum kontrak yang memberikan kekuasaan kepda hakim untuk mengawasi pelaaksanaan suatu kontrak agar tidak melanggar kepatutan dan keadilan. Asas itikad baik dalam Perjanjian Pengusahaan SPBU ini patut diterapkan oleh kedua belah pihak, dalam pemenuhan prestasi atau kewajibannya, agar terciptanya komunikasi yang baik bagi antar pihak. Asas itikad baik tersebut harus memenuhi segala unsur dari setiap ketentuan perjanjian. Hal ini jika tidak terjadinya pemenuhan asas itikad baik maka akan meninggalkan ruang kekosongan hukun ataupun dapat mengesampingkan isi daripada perjanjian. Dalam Perjanjian Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera masih terdapat beberapa unsur dari perjanjian tersebut yang tidak terpenuhi itikad baiknya, sehingga dapat mengesampingkan isi perjanjian. Artinya, dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan yang diajukan oleh PT. Kembar Kencana Putera. Namun, sebelum itu, dalam Perjanjian Pengusahaan SPBU diatur mengenai Penyelesaian Perselisihan, jika terdapat perselisihan, kedua belah pihak jika disepakati untuk menyelesaikan perselisihan melalui Jika, tidak mendapatkan hasil yang memuaskan bagi salah satu pihak, maka dapat dilanjutkaan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. 2734 | Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengushaan BBM Antara PT Pertamina (Perser. dengan Mitra SPBU (Griseldi Anand. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam prakteknya. PT. Kembar Kencana Putera dengan segala kewajiban-kewajiban yang diembannya dan haknya yang dimiliki masih menjalankan kegiatan usaha yaitu, menyalurkan dan memasarkan produk Bahan Bakar Minyak kepada masyarakat. Walaupun terdapat beberapa kerugian yang dialami PT. Kembar Kencana Putera yang disebabkan kelalaian PT. Pertamina (Perser. salah satunya dalam mengirim Bahan Bakar Minyak. PT. Kembar Kencana Putera tetap dengan taat mengikuti alur dan Standard Operational Procedure yang diberikan oleh Pertamina, dan juga karena masih banyak kebuntungan yang diterima selama menjalankan kegiatan usaha tersebut. SIMPULAN Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Perser. dengan PT. Kembar Kencana Putera belum sepenuhnya memenuhi asas keseimbangan, dimana hak dan kewajiban daripada kedua belah pihak terlihat timpang dan lebih menguntungkan PT. Pertamina (Perser. Perlindungan hukum bagi mitra Pertamina, yaitu dalam hal ini. PT. Kembar Kencana Putera berdasarkan itikad baik, dapat mengesampingkan isi perjanjian. Namun, sesuai dengan ketentuan di dalam perjanjian dalam Pasal AuPenyelesaian PerselisihanAy disebutkan bahwa jika terdapat perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah, dan jika tidak ditemukan penyelesaian yang disepakati oleh salah satu pihak, maka dapat mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sampai dengan keputusan final dari (BANI), maka kedua belah pihak harus menjalankan dan memenuhi kewajibannya. SARAN PT. Pertamina (Perser. dapat menerapkan asas keseimbangan dengan mengundang PT. Kembar Kencana Putera untuk me-review perjanjian terlebih dahulu dan berdiskusi mengenai keuntungan dan kerugian dari setiap pasal dalam perjanjian, sehingga kedua belah pihak dapat dengan jelas mengerti hak dan kewajibannya. PT. Pertamina (Perser. dalam pelaksanaannya maupun pembuatan perjanjian, dapat menerapkan asas itikad baik sehingga tidak merugikan pihak mitra ataupun kedua belah pihak. DAFTAR PUSTAKA