JURNAL SELAT Volume. 9 Nomor. Mei 2022. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVi TENTANG UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 Muhammad Alpi Syahrin1. Alfikri2 1Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jl. HR. Soebrantas Panam. Tuah Karya. Kec. Tampan. Kabupaten Kampar. Riau 28293 msyahrin@uin-suska. 2Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustisia No. Bulaksumur. Kab. Sleman. Yogyakarta 55281 alfikri95@mail. Abstract After the promulgation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, there are still various responses and a judicial review application has even been submitted to the Constitutional Court (MK). Several points in the minutes of the Constitutional Court's decision have legal implications. This paper analyzes the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVi concerning the Judicial Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and the executive power of the Constitutional Court against the Judicial Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method in this paper is normative. It is normative because it uses secondary data to examine rules or norms. This research is descriptive in nature so that researchers try to describe the object or present a complete picture of the object or subject under study in accordance with the circumstances as they are with the aim of systematically describing the facts and characteristics of the object or subject being studied The results of the discussion show that the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVi concerning the Judicial Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation has provided legal implications, namely improvements were made within the specified time limit and a prohibition on issuing new implementing regulations related to the Act. -Copyright Act. Keywords. Implications. Decisions. Copyright Act. Constitutional Court Abstrak Pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, masih menimbulkan beragam respon dan bahkan telah diajukan permohonan uji materi (Judicial Revie. ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa poin risalah atas putusan MK tersebut memberikan implikasi hukum. Tulisan ini melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitan dalam tulisan ini adalah bersifat Bersifat normatif karena menggunakan data sekunder untuk meneliti kaidah atau norma. Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga peneliti berusaha menggambarkan objek atau menyajikan gambaran lengkap terhadap objek atau 90 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, subjek yang diteliti sesuai dengan keadaan apa adanya dengan tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek maupun subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan implikasi hukum yakni dilakukan perbaikan dalam dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UndangUndang Cipta. Kata Kunci: Implikasi. Putusan. Undang-Undang Cipta. Mahkamah Konstitusi PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang sangat banyak mendapatkan respon. Ada pro dan kontra terhadap Undang-Undang tersebut bahkan sejak awal di canangkang sampai dengan menjadi Undang-Undang. Menjadi hal yang lumrah melihat praktik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI yang sering menimbulkan banyak interpretasi sehingga muncul pro dan kontra karena lebih mengedepankan kepentingan politik dari pada kepentingan masyarakat. Sebenarnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dan berpedoman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Namun pedoman dalam Undang-Undang tersebut bisa saja dikangkangi demi memuluskan kepentingan elit dan kelompok tertentu. Undang-Undang Nomor Cipta Kerja menjadi salah satu Undang-Undang Nomor yang jelas tidak berpedoman pada UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan tersebut. Klaim dari Pemerintah dan DPR RI menyatakan bahwa kehadiran UndangUndang Cipta Kerja akan membuka peluang investasi, memajukan pembangunan dan lain sebagainya. Pemerintah menyatakan bahwa Undang-Undang yang berlaku saat ini berpotensi menjadi penghambat laju investasi dan pembangun. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran menimbang Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan UndangUndang Cipta Kerja, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang JURNAL SELAT 91 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Persoalan adanya konsep Omnibus law sebagai jalan keluarnya karena ada persoalan konflik antara penyelenggara negara pemerintahaan dalam melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peratuan perundangundangan. Banyaknya perundang-undangan menyebabkan perkembangan perekonomian negara belum dapat dikatakan membaik, akan tetapi Omnibus Law harus dibuat dalam tingkatan undang-undang. Pasca terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang tersebut langsung dilakukan permohonan uji materi (Judicial Revie. ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki salah satu kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk melakukan permohonan uji suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang dianggap inkonstitusional. Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi isu aktual terlebih karena sebagain besar buruh/pekerja/tenaga kerja menentang Undang-Undang Cipta Kerja ini. Cukup banyak pihak yang menilai sangat kurang partisipatif dan komunikatif dalam proses pembentukannya. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi isu aktual terlebih karena sebagain besar buruh/pekerja/tenaga kerja menentang Undang-Undang Cipta Kerja ini. Cukup banyak pihak yang menilai sangat kurang partisipatif dan komunikatif dalam proses pembentukannya. Pasal 24 C UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki salah satu kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK dalam menyelesaikan suatu permohonan menggunakan metode penyelesaian dalam bentuk ketetapan dan keputusan. Sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk melakukan permohonan uji suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang dianggap inkonstitusional. 1 Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2 Sodikin. Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal RechtsVinding. Volume 9 Nomor 1. April . : hlm. 92 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi. MK didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap UndangUndang Dasar putusan-putusannya. Dalam konstitusionalnya. MK mendeskripsikan dalam visinya yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi MK dalam menjalankan kekuasaannya secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi. Pasal 24 C UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki salah satu kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK dalam menyelesaikan suatu permohonan menggunakan metode penyelesaian dalam bentuk ketetapan dan keputusan. Proses dan sifat dari kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan sejak dari mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat teakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat . inal and bindin. Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi isu aktual terlebih karena sebagain besar buruh/pekerja/tenaga kerja menentang Undang-Undang Cipta Kerja ini. Cukup banyak pihak yang menilai sangat kurang partisipatif dan komunikatif dalam proses Undang-Undang Cipta Kerja menjadi isu aktual terlebih karena sebagain besar buruh/pekerja/tenaga kerja menentang Undang-Undang Cipta Kerja Cukup banyak pihak yang menilai sangat kurang partisipatif dan komunikatif dalam proses pembentukannya. Sejatinya pembentukan suatu peraturan perundangundangan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dianggap solusi oleh pembangunan dan Invetasi saat ini. Tepat pada tanggal 25 November 2021 yang lalu. MK mengabulkan permohonan pemohon pada perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 yakni pengujian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa poin risalah atas putusan MK tersebut akan memberikan implikasi hukum. Kekuatan mengikat putusan MK. JURNAL SELAT 93 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berpekara yaitu Pemohon. Pemerintah. DPR/DPD ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki perkara, tetapi putusan tersebut juga mengikat bagi semua orang, lembaga negara dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia. berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Hakim MK dikatakan sebagai negative legislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan kepada semua orang(Abdul Latif, 2. 3 Di sinilah kemudian pentingnya tulisan ini untuk melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. II. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bersifat normatif karena menggunakan data sekunder untuk meneliti kaidah atau norma. Penulis melakukan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan kajian kasus berupa perilaku hukum, sebagai contoh mengkaji undang-undang. Fokus kajiannya berupa hukum yang kemudian dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi setiap orang. Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga peneliti berusaha menggambarkan objek atau menyajikan gambaran lengkap terhadap objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan keadaan apa adanya dengan tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek maupun subjek yang diteliti secara tepat. PEMBAHASAN Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Uji Materi UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3 Abdul Latif, etc. Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Total Media. Yogyakarta, 2009, hlm. 4 Winarno Surakhmad. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar. Metode, dan Teknik. Bandung: Tarsito,1990, hlm. 94 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan Undang-Undang yang sangat banyak menuai beragam respon. Klaim dari Pemerintah dan DPR RI menyatakan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja akan membuka peluang investasi, memajukan pembangunan, dan lain sebagainya. Pemerintah menyatakan bahwa Undang-Undang yang berlaku saat ini berpotensi menjadi penghambat laju investasi dan pembangun. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law telah menabrak pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Cipta Kerja lebih kental dengan kepentingan elit dan politis. Polemik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja telah berujung di MK. MK telah mengabulkan permohonan pemohon pada perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 perihal pengujian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Jika dilihat dalam risalah putusannya. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 dan memutuskan yang pada pokoknya: Menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan", sehingga Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan MK. MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inskonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka Undang-Undang atau pasal/muatan yang telah dicabut/diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan, dan dilarang menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dapat bahwaUndang-Undang Cipta Kerja bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua JURNAL SELAT 95 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 tahun sejak putusan ini diucapkan", sehingga Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan MK. MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inskonstitusional secara permanen. Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka Undang-Undang atau pasal/muatan yang telah dicabut/diubah oleh UndangUndang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan, dan dilarang menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan uraian di atas secara materi memang tidak disinggung. Akan tetapi secara formil Undang-Undang Cipta Kerja ini dinjlai cacat formil. Namun, di sisi lain MK menyatakan menangguhkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lainnya, di antaranya kebutuhan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan tidak diperkenankannya penerbitan peraturan pelaksana, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut menjadi tidak berfungsi, meskipun di sisi lain MK menyatakan undangundang tersebut masih berlaku. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah bagaimana dengan peraturan pelaksana yang telah ada sebelum putusan ini dibacakan? Apakah tetap berlaku atau ikut ditangguhkan? Poin menarik yang perlu mendapatkan perhatian yaitu ketika membaca salah satu pendapat berbeda yang diajukan oleh Hakim Konsitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat, diketahui bahwa terdapat materi muatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berpotensi untuk dibatalkan secara materiil. Materi tersebut terkait ketenagakerjaan sehubungan dengan upah, pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana permohonan uji materi dalam perkara nomor 103/PUU-XVi/2020. Namun tulisan ini tidak akan melebar kepada perkara nomor 103/PUU-XVi/2020. Catatan kritis lainnya yaitu terdapat celah ambiguitas terhadap makna "hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas", sehingga 96 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, mengaburkan makna tindakan pelaksanaan apa yang tetap boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan apa yang tidak boleh dilakukan. Poin menarik yang perlu mendapatkan perhatian yaitu ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat berbeda . issenting opinio. perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pertimbangan hukum antara lain Format susunan peraturan dari UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan adanya perubahan terhadap materi muatan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Namun di antara permasalahan hukum di atas, terdapat permasalahan yang bersifat mendasar dan penting untuk segera dijawab, yaitu apakah untuk menerapkan metode omnibus law pada pembentukan undang-undang diperlukan perubahan terlebih dahulu terhadap undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan atau kah metode ini dapat digunakan tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan Sebenarnya penulis juga tidak termasuk pihak yang mempersoalkan metode pembentukan undangundang melalui metode omnibus law. Karena metode mempermasalahkan nilai baik atau pun buruk. Karena ia adalah suatu metode yang bebas nilai. Oleh karena itu metode pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila sepanjang omnibus law itu dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsipprinsip yang termuat dalam UUD 1945. Karena disisi lain, metode omnibus law pada proses pembentukan undangundang merupakan suatu terobosan hukum yang boleh dilakukan karena dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pun tidak secara eksplisit mengatur, membolehkan atau melarangnya. Dengan begitu, meskipun tidak didahului perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan 5 Risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. JURNAL SELAT 97 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 Perundangundangan, namun pada dasarnya hukum dalam menggunakan metode omnibus law adalah boleh dan tidak dilarang. Maka untuk selanjutnya, jika ingin membentuk undang-undanmenggunakan metode omnibus law, sebaiknya terlebih dahulu mengubah ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan Catatan kritis lainnya yaitu terdapat celah ambiguitas terhadap makna "hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas", sehingga mengaburkan makna tindakan pelaksanaan apa yang tetap boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan apa yang tidak boleh dilakukan. Poin lainnya yang menarik dalam risalah putusan MK tersebut adalah MK juga memahami betapa perlunya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat merupakan salah alasan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa materi muatan yang harus diatur melalui UU harus disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuesi logis dari hukum modern yang selama ini dianut di Indonesia merasuk dalam setiap penyelenggara negara, termasuk pembuat undang-undang. Agar penyusunan hukum dapat berjalan dengan baik, steril dan responsif, maka perlu adanya diskursus-diskursus dari masyarakat sipil yang berjalan secara komunikatif untuk mencapai suatu konsensus bersama tanpa adanya pertikaian. 6 Hal tersebut menjadi hikmah yang dapat dipelajari dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun dapat dikatakan bahwa putusan MK masih terkesan kompromistis dan tidak tegas. Akan tetapi setidaknya dengan adanya Putusan MK tersebut juga menjadi angin segar dan harapan bagi para pemohon khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya akan suatu Undang-Undang yang partisipastif dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Sejatinya pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Wahyu Nugroho. AuMenyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum PancasilaAy. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. No. 3 September. Direktorat Jenderal Peraturan PerundangUndangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta, 2013, hlm. 98 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dianggap solusi oleh pemerintah dalam mengurai permasalahan regulasi yang menghambat pembangunan dan investasi saat ini. Hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai, yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, keseimbangan, dan berkeadilan. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. 7 Kehadiran hukum menurut Satjipto Rahardjo diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa berbenturan antara kepentingan yang satu dengan lainnya. 8 Lebih lanjut. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. 9 Maka sudah seharusnya pembentukan Undang-Undang Cipta sesuai dengan kubutuhan hukum masyarakat dan mampu hadir dengan meminimalisir konflik kepentingan antara penguasa dan warga negara. Berdasarkan uraian di atas, putusan formil Undang-Undang Cipta Kerja ini justru menunjukkan adanya permasalahan tarik ulur. Di satu sisi menunda keberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, namun di sisi lain justru masih membuka ruang keberlakuan dan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini semakin menjauhkan semangat mewujudkan kepastian hukum yang dibawa oleh MK dalam memutus pengujian formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan justru menciptakan potensi permasalahan hukum baru di tingkat pelaksanaannya. Maka implikasi dari Putusan MK tersebut, maka harus dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh pembentuk undang-undang, maka harus dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat. Kekuatan Eksekutorial Mahkamah Konstitusi Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Konstitusi merupakan hukum tertinggi . he supreme law of the lan. yang merupakan sumber dari produk hukum yang berada di bawahnya. Akan tetapi, 7 Mochtar Kusumaatmadja. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institute dan Huma. Jakarta, 2012, hlm. 8 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 1996, hlm. 9 Mochtar Kusumaatmadja. Op. Cit, 2012, hlm. JURNAL SELAT 99 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 materi muatan konstitusi masih bersifat umum dan hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja. Selanjutnya konstitusi mengalami proses konkretisasi . oncretiserung proces. dan diterjemahkan ke dalam produk hukum undangundang. Namun demikian, legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan di antaranya perundang-undangan . , banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih . , dan disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundangundangan. Dalam perspektif konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat . UUD 1945 menyatakan,AyNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Maka secara tidak langsung setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kepada hukum dan setiap putusan hakim yang telah dikeluarkan wajib taat dan patuh dalam melaksanakannya. Hukum dalam hal ini bisa dimaknai berupa Undang-Undang maupun putusan hakim. MK didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap UndangUndang Dasar putusan-putusannya. Dalam konstitusionalnya. MK mendeskripsikan dalam visinya yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi MK dalam menjalankan kekuasaannya secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi. Pasal 24 C UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki salah satu kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK dalam menyelesaikan suatu permohonan menggunakan metode penyelesaian dalam bentuk ketetapan dan keputusan. Setelah dikeluarkannya putusan MK terkait dengan perkara Nomor 91/PUUXVII/2020 perihal pengujian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Maka selanjutnya adalah patuh dan taat dengan perintah dalam putusan tersebut. Konsekuensi yuridis dari ketentuan sebagaimana bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai 10 Risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 100 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, akibat hukum yang jelas dan tegas, serta tidak ada upaya hukum lanjutan sejak putusan tersebut selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pijakan yuridis dari ketentuan ini juga dapat ditemui di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang dikeluarkan oleh MK mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkannya dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan yang dikeluarkan oleh MK mengandung asas retroaktif yaitu tidak berlaku surut, melainkan bersifat prospektif ke depan . orward lookin. Putusan MK sejak diucapkan diucapkan di hadapan siding terbuka untuk umum, dapat mempunyai 3 . kekuatan, yaitu . kekuatan mengikat, . kekuatan pembuktian, dan . kekuatan eksekutorial. Jenis kekuatan putusan yang demikian dikenal dalam teori hukum acara perdata pada umumnya dan hal ini dapat diterapkan dalam hukum acara MK. Putusan MK meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak atau kewenangan tertentu akan membawa akibat tertentu yang mempengaruhi satu keadaan hukum atau hak dan/atau kewenangan. Jika menyangkut pengujian undangundang . udicial revie. , sebagaimana diatur dalam Pasal 58 yang menyatakan Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, putusan MK yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, tidak boleh berlaku surut. Akibat . hukum yang timbul dari putusan itu, dihitung sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Oleh karenanya, akibat hukum yang timbul dari berlakunya satu undang-undang sejak diundangkan sampai diucapkannya putusan yang menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetap sah dan mengikat. 11 Fajar Laksono, dkk. Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/ Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013, hlm. 12 Abdul Latif, etc. Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Total Media. Yogjakarta, 2009, hlm. 13 Abdul Latif, etc. Op. Cit, hlm. JURNAL SELAT 101 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 Jika melihat putusan MK tersebut, maka dikategorikan masuk kedalam jenis putusan declaratoir constitutief. Declaratoir artinya putusan dimana hakim sekedar menyatakan apa yang menjadi hukum, tidak melakukan penghukuman. Hal ini bisa dilihat pada amar putusan pengujian undang-undang yang menyatakan bahwa materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bersifat constitutif artinya suatu putusan yang menyatakan tentang ketiadaan suatu keadaan hukum dan/atau menciptakan satu keadaan hukum yang baru. Kalau pemerintah atau lembaga negara lain tidak mematuhi putusan tersebut dan justru masih tetap memperlakukan UU yang telah dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat, hal itu merupakan suatu tindakan yang pengawasannya ada dalam mekanisme hukum dan tatanegara itu sendiri. Perbuatan yang dilakukan atas dasar UU yang sudah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Jika konsekuensi hukum yang terjadi berupa kerugian finansial, aparat negara atau lembaga negara tersebut akan menanggung akibat hukum yang bersifat pribadi . ersonal liabilit. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada pilihan lain selain melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsekuen. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku mengikat tidak hanya bagi pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi, namun juga mengikat bagi semua pihak . rga omne. (Maruarar Siahaan, 2. 16 Proses dan sifat dari kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan sejak dari mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat teakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat . inal and bindin. Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi telah bersifat final dan mengikat sejak diucapkannya, namun kekuatan eksekusinya tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan 14 Maruar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta, 2005, 15 Ibid, hlm. 16 Maruarar Siahaan. AuPeran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum KonstitusiAy. Jurnal Hukum. Volume 16. Nomor 3. Juli 2009, hlm. 102 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana amanat dari putusan tersebut, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Meskipun putusan tersebut tetap dianggap mempunyai kekuatan eksekutorial seperti halnya putusan dalam hukum acara peradilan biasa, namun hal itu tidak memberi hak pada pemohon untuk perubahan undang-undang yang telah diuji MK tersebut. Permasalahan inilah oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar, menyatakan kerap dirasakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan MK, karena tidak adanya lembaga eksekutorial bagi putusan-putusan kedua lembaga tersebut, serta tidak adanya ancaman sanksi yang serius apabila tidak melaksanakan putusan Selama kerjasama/hubungan baik MK sebagai lembaga judicial dengan organorgan pembentuk undang-undang (DPR dan Preside. , serta organ pelaksana undangundang . Sehingga, jika tidak ada niat baik dari ketiga lembaga tersebut, maka putusan tersebut sulit direalisasikan. Namun menurut penulis bahwa pembangkangan terhadap putusan MK justru terlihat dengan diterbitkannya aturan pembentukan Bank Tanah yang mana pembentukan Bank Tanah ini bagian dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukan badan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021(Nuhansa Mikrefin, 2. Hal diatas jelas mengabaikan sebagaimana dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU XVi/2021 terkait dengan larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sejauh mana ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK adalah persoalan lama yang perlu mendapatkan perhatian yang serius. Karena penghormatan terhadap putusan MK merupan cerminan dari wibawa menjunjung tinggi hukum dan tujuan hukum sendiri yang tercermin dari politik hukum suatu Karena politik hukum perundang-undangan dan kebijaksanaan akan sangat 17 Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar. Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum. Volume. Nomor. Oktober 2007, hlm. 18Nuhansa Mikrefin. Katadata. id, "PKS Kritik Bank Tanah. Dibentuk setelah Putusan MK soal UU Ciptaker", https://katadata. id/yuliawati/berita/61dea19042aee/pks-kritik-bank-tanah-dibentuk-setelahputusan-mk-soal-uu-ciptaker, di akses pada tanggal 14 Februari 2022. JURNAL SELAT 103 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 menentukan arah suatu kebijakan apakah memiliki nilai kemanfaatan atau 19 Berdasarkan uraian diatas atas menunjukkan bahwa implikasi atas putusan MK masih belum memberikan kepastian hukum yang memaksa yang dapat dilihat dari ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK. Putusan MK hanya bisa dilihat bersifat tegas pada tataran law in book, namun justru tidak memiliki kekuatan memaksa pada tataran law in action. Sehingga persoalan ini perlu menjadi perhatian yang serius dalam berbangsa dan bernegara. Maka pada akhirnya jika Putusan MK tidak dilaksanakan maka jelas telah melawan hukum dan konstitusi. Walaupun, putusan MK bersifat declaratoir constitutif dan tidak diatur sanksi bagi Pemohon. Pemerintah. DPR/DPD ataupun pihak terkait, tetapi akan berimplikasi terhadap legalitas dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Hal ini terkait dengan ada iktikad ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK tersebut dan perlu mendapatkan perhatian yang serius. IV. SIMPULAN Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menimbulkan implikasi hukum. Salah satunya dengan tidak diperkenankannya penerbitan peraturan pelaksana. Namun pembangkangan terhadap putusan MK justru terlihat dengan diterbitkannya aturan pembentukan Bank Tanah yang mana pembentukan Bank Tanah ini bagian dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Poin lainnya yang menarik dalam risalah putusan MK tersebut adalah perlunya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Seharusnya pasca terbitnya putusan MK, ada iktikad ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK tersebut dan perlu mendapatkan perhatian yang serius. Lebih lanjut bahwa perlunya partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan MK. Sehingga tujuan mulia pembangunan sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tercapai dengan baik yang 19 Lili Rasjidi dan I. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosda Karya. Bandung, 1993, hlm. 104 Muhammad Alpi Syahrin. Alfikri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DAFTAR KEPUSTAKAAN Buku Abdul Latif, etc. Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Total Media. Fajar Laksono, dkk,. Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/ Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Lili Rasjidi dan I. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosda Karya. Maruar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press. Mochtar Kusumaatmadja. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institute dan Huma. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Winarno Surakhmad. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar. Metode, dan Teknik. Tarsito. Jurnal Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar. Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum, 19. Maruarar Siahaan. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum, 16. , 359. Sodikin. Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9. , 147Ae148. Wahyu Nugroho. Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10. , 215. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi JURNAL SELAT 105 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 89-105 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Artikel Nuhansa Mikrefin. Februar. PKS Kritik Bank Tanah. Dibentuk setelah Putusan Ciptaker. Https://Katadata. Co. Id/Yuliawati/Berita/61dea19042aee/Pks-Kritik-BankTanah-Dibentuk-Setelah-Putusan-Mk-Soal-Uu-Ciptaker,.