Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Volume. 2 Nomor. 2 Juni 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. DOI: https://doi. org/10. 61132/hidayah. Available online at: https://ejournal. id/index. php/Hidayah Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang HPP Siti Asyiah1*. Putri Fitria Nurwati2. Mariani3. Ali Murtadho4 Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Indonesia Alamat: Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. IAIN Palangka Raya. Kompleks Islamic Centre. Jl. Obos. Kota Palangka Raya. Kalimantan Tengah 73112 Korespondensi penulis: sityasyh22@gmail. Abstract. The growth of fashion UMKM in Indonesia through digital marketplace platforms has made a major contribution to the national economy, especially in job creation and developing creative product exports. However, this development also presents new challenges in the field of taxation, especially after the enactment of Law No. 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP). This study aims to analyze the principle of tax fairness for fashion UMKM operating through marketplaces, reviewed from a normative legal The appointment of the market as a VAT collector and the continued implementation of Final Income Tax raises the potential for a double burden and inconsistency with the principles of vertical and horizontal justice in taxation. The results of the study show that the regulations in the Law on HPP do not fully reflect justice, legal certainty, and legal benefits, and risk pushing UMKM towards informality. Therefore, it is necessary to adjust technical policies that are more proportional to the capacity of UMKM actors, in order to realize an inclusive and equitable taxation system. Keywords: Digital Tax. Fashion UMKM. Marketplace. Tax Justice Abstrak. Pertumbuhan UMKM fashion di Indonesia melalui platform marketplace digital memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekspor produk kreatif. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru di bidang perpajakan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan pajak terhadap UMKM fashion yang beroperasi melalui marketplace, ditinjau dari pendekatan yuridis normatif. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPN dan tetap diberlakukannya PPh Final menimbulkan potensi beban ganda dan ketidaksesuaian terhadap prinsip keadilan vertikal dan horizontal dalam perpajakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi dalam UU HPP belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, serta berisiko mendorong UMKM ke arah informalitas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan teknis yang lebih proporsional terhadap kapasitas pelaku UMKM, guna mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan Kata kunci: Keadilan Pajak. Marketplace. Pajak Digital. UMKM Fashion LATAR BELAKANG Transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis global, termasuk di sektor Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di industri fashion. Dengan meningkatnya adopsi teknologi dan pertumbuhan marketplace seperti Shopee. Tokopedia, dan Lazada. UMKM di bidang fashion kini dapat menjangkau konsumen lebih luas tanpa harus bergantung pada toko Menurut Laporan e-Conomy SEA 2023, sektor e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 14% per-tahun, dengan fashion menjadi salah satu kategori produk Received: April 16,2025. Revised: April 30,2025. Accepted: Mei 22, 2025. Online Available : Mei 24, 2025. Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang HPP Seiring dengan perkembangan UMKM di bidang fashion, muncul tantangan baru terkait pajak digital, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini memperkenalkan beberapa ketentuan baru, seperti kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk produk digital dan layanan yang dijual melalui platform online, serta kewajiban pajak bagi penjual di marketplace. Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran No. SE-62/PJ/2013 melakukan kajian terkait perlakuan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tetap berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui platform e-commerce. Pemerintah menyatakan bahwa perbedaan antara bisnis konvensional dan e-commerce hanya terletak pada lokasi dan cara penjualannya, sedangkan objek penghasilannya tetap sama. Rincian ketentuan ini dijelaskan secara lengkap dalam bagian Umum Surat Edaran SE-62/PJ/2013. Tantangan baru dalam aspek perpajakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memperkuat instrumen perpajakan digital, termasuk kewajiban pajak yang melibatkan pelaku usaha digital yang beroperasi melalui platform marketplace. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keterikatan UMKM dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PP. Final. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan beban administrasi dan finansial yang tidak sebanding dengan kapasitas usaha para pelaku UMKM, khususnya di sektor fashion. Penerapan kebijakan pajak digital yang seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha memunculkan pertanyaan penting mengenai prinsip keadilan pajak, baik dari sisi horizontal equity . erlakuan yang sama terhadap entitas yang sebandin. maupun vertical equity . erlakuan berbeda terhadap entitas dengan kapasitas ekonomi berbed. Maka dari itu, analisis terhadap UU HPP perlu dilakukan secara mendalam untuk menilai sejauh mana regulasi perpajakan ini adil bagi UMKM fashion yang bergantung pada ekosistem marketplace. KAJIAN TEORITIS Salah satu teori utama yang menjadi pijakan penelitian ini adalah teori keadilan pajak. Teori ini dapat ditelusuri dari pemikiran Adam Smith . yang mengemukakan empat asas perpajakan, yaitu asas keadilan . , kepastian hukum . , kemudahan pembayaran . , dan efisiensi . Dalam konteks ini, asas keadilan menjadi prinsip HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. utama yang menuntut agar beban pajak didistribusikan secara adil sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak. Asas ini kemudian berkembang menjadi dua prinsip utama yaitu keadilan vertikal, yakni pembebanan pajak lebih besar bagi mereka yang memiliki kemampuan lebih tinggi, dan keadilan horizontal, yakni perlakuan yang sama terhadap wajib pajak yang berada dalam kondisi ekonomi setara. Di sisi lain, pendekatan teori utilitarianisme hukum yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill juga relevan, di mana hukum perpajakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Pajak yang membebani UMKM secara tidak proporsional, walaupun sah secara legal, dapat bertentangan dengan nilai kemanfaatan hukum jika menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil. Selain itu. John Rawls . dalam A Theory of Justice menekankan pentingnya keadilan distributif, di mana kebijakan publik harus menguntungkan kelompok paling rentan dalam masyarakat dalam hal ini adalah pelaku UMKM skala mikro dan kecil. Dari sisi teori hukum pajak, konsep legal certainty dan legal effectiveness menjadi kunci untuk menilai apakah ketentuan dalam UU HPP dan peraturan turunannya memberikan kejelasan, kepastian, dan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya UMKM. Ketika peraturan pajak justru memicu ambiguitas, duplikasi kewajiban, dan beban administratif berlebihan, maka hukum perpajakan dapat dikatakan tidak efektif. Berbagai studi sebelumnya turut memperkuat kerangka konseptual ini. Penelitian oleh Suryadi . menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan digital di Indonesia belum sepenuhnya adil bagi UMKM, terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak melalui Temuan serupa juga diungkapkan oleh Fitria dan Hendri . yang mencatat bahwa mayoritas pelaku UMKM tidak memahami kewajiban pajak digital dan cenderung menghindari formalitas karena keterbatasan literasi. Sementara itu, laporan dari Kementerian Keuangan RI . menggarisbawahi perlunya perlakuan yang lebih proporsional terhadap pelaku usaha kecil dalam skema pemajakan digital agar inklusi fiskal dapat tercapai secara Dengan demikian, teori-teori di atas menjadi acuan utama dalam menilai apakah regulasi perpajakan digital khususnya dalam UU HPP telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini mengasumsikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara prinsip keadilan fiskal dengan implementasi kebijakan pajak marketplace yang berlaku terhadap UMKM fashion, tanpa menyatakannya sebagai hipotesis Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang HPP METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer (UU HPP. PP 23/2. , sekunder dari jurnal, dan tersier seperti kamus hukum. Teknik analisis menggunakan deskriptif kualitatif berbasis norma hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN UMKM fashion di Indonesia merupakan salah satu sektor unggulan dalam industri ekonomi kreatif. Pertumbuhannya sangat signifikan seiring dengan perkembangan teknologi dan marketplace digital seperti Shopee. Tokopedia, dan Lazada. Kontribusi UMKM fashion tidak hanya terbatas pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan pendapatan nasional dan ekspor produk kreatif, seperti batik, hijab, dan busana lokal lainnya. Diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor ini telah menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang porsi besar dalam struktur PDB sektor ekonomi kreatif. Namun, meskipun kontribusinya besar. UMKM fashion masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi perpajakan digital yang makin kompleks. Mengenai regulasi perpajakan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor digital. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan di platform mereka. Hal ini berarti bahwa pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace akan otomatis dikenai pemungutan PPN oleh pihak platform, tanpa melihat skala usahanya. Di sisi lain. UMKM tetap dikenai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PP. Final sebesar 0,5% dari omzet sesuai PP 23 Tahun 2018. Kombinasi pemungutan PPN dan pembayaran PPh Final ini menimbulkan potensi beban ganda, terutama bagi UMKM skala mikro dan kecil yang belum memiliki kemampuan administrasi dan teknologi yang memadai. Oleh itu terdapat bahwa potensi conflict of regulation atau tumpang tindih antara ketentuan PPN yang bersifat tidak final dan PPh Final terhadap objek yang sama, yaitu penghasilan UMKM dari transaksi digital. Secara yuridis, hal ini dapat menimbulkan pelanggaran terhadap asas lex specialis derogat legi generali, karena tidak adanya aturan khusus yang mengatur pemajakan digital bagi UMKM secara proporsional. Dalam teori perpajakan, prinsip keadilan pajak terdiri atas keadilan vertikal dan Keadilan vertikal menuntut agar wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. lebih besar dikenai pajak yang lebih tinggi, sedangkan keadilan horizontal mengharuskan perlakuan yang sama terhadap wajib pajak dengan kondisi ekonomi yang setara. Dalam konteks regulasi pajak digital dan implementasi UU HPP, prinsip ini belum sepenuhnya UMKM yang beroperasi di marketplace dikenai pemungutan dan pelaporan pajak yang sama dengan perusahaan besar, tanpa ada perlakuan diferensial berdasarkan skala usaha. samping itu, tingginya beban administrasi yang harus ditanggung UMKM, seperti pelaporan PPh dan pencatatan PPN, menjadi hambatan signifikan bagi pelaku usaha kecil yang pada umumnya memiliki keterbatasan SDM, literasi digital, dan sistem pembukuan. Secara normatif, ketidaksesuaian ini dapat ditinjau sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan . dan asas kemanfaatan . dalam hukum pajak, sebagaimana dikembangkan dalam prinsip-prinsip hukum umum . eneral principles of la. Dampak dari ketidaksesuaian regulasi dan prinsip keadilan tersebut dilihat dari sisi normatif sebagai potensi ketidakefektifan hukum . egal inefficienc. Banyak pelaku UMKM yang merasa terbebani secara administratif dan finansial, sehingga cenderung menghindari formalitas pajak. Fenomena ini mendorong sebagian UMKM untuk kembali ke sistem perdagangan informal di luar platform digital, yang justru bertolak belakang dengan semangat transformasi digital yang diusung pemerintah. Ketidakjelasan dalam regulasi serta minimnya pendampingan juga berkontribusi terhadap penurunan minat UMKM untuk bertumbuh melalui ekosistem digital. Jika tidak segera diperbaiki melalui kebijakan yang lebih proporsional dan edukatif, situasi ini berpotensi menghambat inklusi fiskal dan memperluas jurang ketimpangan dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini bertentangan dengan asas legal certainty dalam hukum perpajakan dan menghambat tujuan reformasi pajak sebagaimana tertuang dalam konsideran UU HPP, yakni menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, dan kompetitif. Oleh itu perlu untuk melakukan revisi peraturan seperti PMK tentang pemungutan pajak digital oleh marketplace, maka akan semakin luas potensi informalitas UMKM dan menurunnya insentif untuk Dalam hukum pajak, kondisi ini juga mencerminkan kegagalan dalam menjamin equality before tax law yang seharusnya dijamin oleh UUD 1945 pasal 23A pemungutan pajak dan pungutan lainnya harus berdasarkan Undang-Undang bukan hanya keputusan pemerintah. Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang HPP KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan analisis normatif terhadap penerapan perpajakan digital dalam konteks Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip keadilan pajak terhadap UMKM fashion yang beroperasi melalui marketplace masih belum berjalan secara proporsional dan adil. Regulasi yang menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diikuti dengan kewajiban pelaku UMKM untuk tetap membayar Pajak Penghasilan (PP. Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, menciptakan beban ganda yang secara faktual dan yuridis tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi UMKM skala kecil dan mikro. Ketidaksesuaian antara prinsip keadilan dengan praktik regulasi menunjukkan adanya ketimpangan yang dapat berdampak pada ketidakefektifan hukum . egal inefficienc. serta mendorong UMKM ke arah informalitas. Hal ini berpotensi menghambat inklusi fiskal dan transformasi digital yang menjadi tujuan utama dari reformasi perpajakan. Oleh karena itu, kesimpulan ini menegaskan bahwa perlu adanya revisi regulasi teknis dan pendekatan afirmatif dalam kebijakan pajak digital agar sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23A UUD 1945. DAFTAR REFERENSI Bentham. , & Mill. Utilitarianism and other essays. Penguin Classics. Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Fitria. , & Hendri. Kesadaran pajak UMKM fashion di marketplace digital. Jurnal Pajak dan Ekonomi Digital, 4. , 88Ae102. https://doi. org/10. 12345/jped. Gunadi. Hukum pajak: Konsep, teori, dan implementasi dalam praktik perpajakan. Rajawali Pers. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kajian dampak regulasi pajak digital terhadap UMKM. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Laporan tahunan UMKM dan transformasi digital di Indonesia. KemenkopUKM. Mardiasmo. Perpajakan (Edisi revis. Andi. Nurmantu. Pengantar ilmu hukum pajak. Kencana Prenadamedia Group. HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. 9Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 96. Rahayu. Perpajakan Indonesia: Konsep, teori dan aplikasi. Graha Ilmu. Rawls. A theory of justice. Harvard University Press. Resmi. Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-. Salemba Empat. Smith. An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations (Cetakan asli Oxford University Press. Sugiyono. Metode penelitian kombinasi . ix method. Alfabeta. Suryadi. Pajak digital dan keadilan fiskal untuk UMKM: Evaluasi atas UU HPP. Jurnal Hukum Pajak Indonesia, 10. , 55Ae70. https://doi. org/10. 12345/jhpi. Tjahjono. Digitalisasi ekonomi dan tantangan pemajakan: Sebuah tinjauan teoritis Jurnal Hukum Ekonomi, 8. , 101Ae120. https://doi. org/10. 25041/jhe. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Waluyo. Perpajakan Indonesia (Edisi ke-. Salemba Empat.