https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 DOI: https://doi. org/10. 38035/jim. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Konstitusionalitas Aksi Demo: Menimbang Hak Menyatakan Pendapat dan Ketertiban Umum dalam Hukum Tata Negara Indonesia Sulistyowati1. Mas Subagyo Eko Prasetyo2 Fakultas Hukum Universitas Nasional. Jakarta, sulistyowatiadvokat@gmail. Fakultas Hukum Universitas Nasional. Jakarta, mseprasetyo@gmail. Corresponding Author: sulistyowatiadvokat@gmail. Abstract: Demonstrations constitute an essential pillar of modern democracy, serving as a conduit for public aspirations and social control. However, their execution inherently generates tension between the citizens' constitutional right to freedom of expression and the state's obligation to maintain public order. This article analyzes the constitutional boundaries of demonstrations in Indonesia through two problem formulations. First, how the guarantees and limitations of the right to express opinions are stipulated in Indonesian positive law. Second, how law enforcement practices respond to demonstrations, encompassing both repressive measures by state apparatus and anarchic actions by Employing a normative-juridical approach, this article finds that Article 28E paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees freedom of expression, whereas Article 28J paragraph . provides a legitimate legal basis for its Furthermore. Constitutional Court Decision Number 271/PUU-XXi/2025 affirms that Article 256 of the new Criminal Code (KUHP) is cumulative in nature, meaning that the absence of prior notification cannot be immediately penalized without the presence of actual public disturbance. Field practices during the Peringatan Darurat (Emergency Warnin. demonstrations in August 2024 revealed excessive repressive actions by the police Conversely, law enforcement against anarchic acts, such as the illegal blockading of roads in Bima and the destruction of public facilities in Yogyakarta, holds strong juridical The article recommends the establishment of objective interpretation guidelines for the element of public disturbance, a paradigm reform in the Indonesian National Police's security approach, and the reinforcement of a responsible democratic culture. Keywords: Freedom of Expression. Law Enforcement. Demonstrations Abstrak: Aksi unjuk rasa merupakan pilar penting dalam demokrasi modern sebagai saluran aspirasi publik dan kontrol sosial. Namun pelaksanaannya menimbulkan ketegangan antara hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dengan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis batas-batas konstitusionalitas demonstrasi di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan dan batasan hak berpendapat dalam hukum positif Indonesia. Kedua, bagaimana praktik penegakan hukum 1135 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 terhadap unjuk rasa baik yang represif dari aparat maupun anarkis dari peserta aksi. Dengan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menemukan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berpendapat, namun Pasal 28J ayat 2 memberikan landasan pembatasan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXi/2025 menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga ketiadaan pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana tanpa adanya keonaran riil. Praktik lapangan dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 menunjukkan tindakan represif berlebihan dari aparat kepolisian. sisi lain, penegakan hukum terhadap aksi anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas di Yogyakarta memiliki legitimasi yuridis yang kuat. Artikel ini merekomendasikan pedoman interpretasi objektif unsur keonaran, reformasi paradigma pengamanan Polri, serta penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab. Kata Kunci: Hak Berpendapat. Penegakkan Hukum. Demonstrasi PENDAHULUAN Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu pilar fundamental dalam negara demokrasi modern. Di Indonesia, ruang menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa terbuka lebar pasca Reformasi 1998, menandai pergeseran dari rezim Orde Baru yang represif menuju era keterbukaan sipil. Dalam perspektif sosiologi politik, demonstrasi berfungsi sebagai katup pengaman sosial, sarana kontrol publik terhadap pemerintahan, serta medium artikulasi kepentingan kelompok marjinal yang tidak terakomodasi jalur politik formal. Selain itu merupakan ekspresi politik. Meskipun unjuk rasa kerap didahului kajian akademik yang matang, pelaksanaannya menciptakan ketegangan dialektis di ruang publik. Di satu sisi, terdapat hak konstitusional individu atau kelompok untuk berkumpul dan menyatakan pikiran. Di sisi lain, negara memikul tanggung jawab menjamin keamanan nasional, memelihara ketertiban umum, serta melindungi hak warga negara non-peserta aksi. Titik singgung ini sering memicu benturan kepentingan di lapangan, sehingga sering kali terjadi bentrok antara demonstran dan aparat Ketika demonstrasi bergeser menjadi anarkis, terjadi kerusakan fasilitas publik, kemacetan lalu lintas, hingga polarisasi sosial. Kondisi ini menuntut pemahaman mendalam tentang batas konstitusionalitas aksi demo, agar hak berpendapat tidak disalahgunakan menjadi anarki, dan pemeliharaan ketertiban umum tidak dijadikan dalih membungkam kritik Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan konstitusional dan batasan hukum terhadap hak menyatakan pendapat di muka umum di Indonesia. Kedua, bagaimana praktik penegakan hukum terhadap unjuk rasa baik yang represif dari aparat negara maupun anarkis dari peserta aksi. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan ini diaplikasikan untuk menganalisis jaminan konstitusional serta batasan hukum terhadap hak menyatakan pendapat di muka umum dalam kerangka hukum tata negara Indonesia. Subjek kajian dalam penelitian ini difokuskan pada instrumen hukum positif, yang mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP bar. melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penelitian ini juga menjadikan Vincensius Soma Ferrer dkk. Jalanan Sebagai Ruang Deliberatif Kebijakan Menguji Demonstrasi Dalam Kerangka Jurgen Habermas. Journal of Governance and Sosial Issue Volume 5. 1136 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 yurisprudensi dan putusan pengadilan sebagai instrumen analisis, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXi/2025. Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui library research . tudi kepustakaa. guna menghimpun data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta fakta empiris terkait praktik penegakan hukum di lapangan. Data pendukung diangkat dari fenomena riil, seperti laporan investigasi mendalam dari Amnesty International Indonesia pada Desember 2024 mengenai tindakan aparat dalam aksi Peringatan Darurat, insiden pemblokiran jalan di Donggo-Soromandi Bima, dan aksi Jogja Memanggil. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, di mana seluruh instrumen hukum dan fakta lapangan diinterpretasikan guna mengevaluasi batas-batas konstitusionalitas demonstrasi serta keseimbangan antara perlindungan hak berpendapat warga negara dan kewajiban menjaga ketertiban umum. HASIL DAN PEMBAHASAN Jaminan Konstitusional dan Batasan Hukum Kebebasan Berpendapat di Indonesia Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara hukum yang demokratis, dengan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai fondasi utama. Jaminan konstitusional kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini diperkuat Pasal 28 UUD NRI 1945 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang. Untuk mengoperasionalkan amanat tersebut, dibentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, serta mengatur kewajiban menghormati hak orang lain, mematuhi hukum, menjaga ketertiban umum, dan menjaga keutuhan bangsa. Undang-undang ini disusun dengan lima asas: keseimbangan hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, serta manfaat. Secara prosedural. Pasal 10 mewajibkan penyelenggara unjuk rasa memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya tiga kali dua puluh empat jam sebelum aksi. Surat pemberitahuan ini bersifat koordinasi, bukan izin, dan memuat maksud tujuan, lokasi rute, waktu, alat peraga, serta jumlah peserta. Untuk setiap seratus orang peserta, wajib ditunjuk satu hingga lima orang penanggung jawab. Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 menambahkan batasan waktu: pukul 06. 00 hingga 18. 00 untuk tempat terbuka, dan 00 wib hingga 22. 00 wib untuk tempat tertutup. Sebagai perlindungan timbal balik. Pasal 18 ayat 1 menetapkan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun bagi yang menghalangi hak berdemonstrasi dengan kekerasan, selama aksi memenuhi ketentuan undang-undang. Meskipun dijamin konstitusi, hak berpendapat tidak bersifat mutlak. Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 memberikan landasan pembatasan yang sah demi menjamin pengakuan hak orang lain, pertimbangan moral, nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Prinsip ini juga didukung Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di tingkat internasional. ICCPR yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2005 menempatkan hak berkumpul dan berpendapat sebagai hak yang dapat dibatasi, sepanjang diatur hukum yang jelas, proporsional, dan bertujuan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral publik. Dinamika hukum pidana mengalami perubahan dengan berlakunya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 256 KUHP baru mengancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda bagi siapa saja yang menyelenggarakan unjuk rasa di jalan atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang berakibat terganggunya 1137 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau memicu huru-hara. Pasal ini dipandang sebagai reinkarnasi pasal kolonial yang kerap digunakan secara represif. Perdebatan konstitusionalitas pasal ini bermuara pada pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 271/PUU-XXi/2025 yang diajukan tiga belas mahasiswa Pada 2 Maret 2026. Mahkamah menolak permohonan seluruhnya, namun memberikan penafsiran konstitusional mengikat. Mahkamah merumuskan tiga hal penting. Pertama. Pasal 256 KUHP baru merupakan delik kumulatif, bukan alternatif. Sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan hanya karena ketiadaan pemberitahuan tanpa dibuktikan adanya keonaran, huru-hara, atau gangguan kepentingan umum secara riil. Kedua. Mahkamah memberikan jaminan kekebalan hukum bagi penyelenggara yang telah menyerahkan surat pemberitahuan, meskipun kemudian aksi berkembang ricuh karena faktor di luar kendali. Ketiga, pasal ini bersifat preventif untuk koordinasi kepolisian, bukan alat membungkam hak Pengecualian wajib diberikan bagi kegiatan keagamaan dan kegiatan ilmiah di kampus yang secara alamiah tidak membutuhkan pemberitahuan formal. Praktik Penegakan Hukum dan Patologi Lapangan dalam Aksi Unjuk Rasa Kesenjangan antara teks konstitusi dan realitas penegakan hukum terekam dalam unjuk rasa nasional Peringatan Darurat atau Darurat Demokrasi pada 22 hingga 27 Agustus Gerakan massal ini meletus sebagai reaksi spontan terhadap upaya Badan Legislatif DPR bersama Pemerintah merancang revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUUXXII/2024. Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan terbuka terhadap konstitusi atau constitutional disobedience untuk melanggengkan politik dinasti. Penolakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan berakar pada persepsi luas di kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis bahwa kedua putusan tersebut justru membuka pintu bagi praktik politik dinasti dan melemahkan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Secara substansial. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah atau parliamentary threshold dengan cara yang dinilai memperkuat posisi partai politik besar dan mempersulit partai kecil atau calon independen untuk maju dalam kontestasi pilkada. Sementara itu. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyangkut persyaratan usia calon kepala daerah yang kemudian ditafsirkan ulang oleh DPR dan Pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pilkada dengan cara yang dinilai menguntungkan kepentingan politik keluarga penguasa. Para pendemo berargumen bahwa tindakan Badan Legislatif DPR bersama Pemerintah yang berupaya merancang dan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat dan dengan prosedur tergesa-gesa merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap konstitusi atau constitutional disobedience. Mereka menilai bahwa upaya menganulir dua putusan MK tersebut tidak hanya melanggar prinsip checks and balances antara lembaga negara, tetapi juga mengkhianati semangat Reformasi yang salah satu tuntutan utamanya adalah membatasi masa jabatan dan kekuasaan presiden serta mencegah praktik nepotisme dan dinasti politik. Dengan kata lain, para demonstran memandang bahwa jika revisi Undang-Undang Pilkada yang kontroversial ini dibiarkan, maka pintu akan terbuka lebar bagi kembalinya praktik otoritarianisme dalam kemasan demokrasi prosedural, di mana prosedur hukum ditempuh untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan sempit. Aksi demonstrasi yang menolak pembangkangan konstitusional ini kemudian berlangsung secara masif di berbagai kota di Indonesia pada tanggal 22 hingga 27 Agustus Gerakan yang bertajuk Peringatan Darurat atau Darurat Demokrasi ini pada awalnya berlangsung secara damai dan tertib, dengan para demonstran menyuarakan tuntutan agar DPR membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada dan menghormati putusan MK. Namun, 1138 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 eskalasi kekerasan terjadi ketika aparat kepolisian merespons aksi-aksi tersebut dengan tindakan represif yang berlebihan. Hasil investigasi mendalam yang dirilis oleh Amnesty International Indonesia pada bulan Desember 2024 mengungkap bahwa setidaknya 579 orang menjadi korban langsung dari tindakan kekerasan aparat keamanan yang terjadi di 14 kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Secara lebih spesifik, di kota Bandung yang menjadi salah satu episentrum demonstrasi terbesar, pada tanggal 22-23 Agustus 2024 tercatat ada 104 terdata, orang mengalami luka-luka 88 orang dan 16 orang ditahan oleh aparat. Lonjakan korban ini menunjukkan bahwa eskalasi kekerasan aparat tidak terjadi secara kebetulan, melainkan mencerminkan pola penggunaan kekuatan yang semakin meningkat dari hari ke hari. Selain itu, terdapat satu orang peserta unjuk rasa yang dilaporkan hilang kontak oleh keluarganya dan keberadaannya tidak diketahui selama lebih dari 48 jam, dan 6 jurnalis mendapat intimidasi dan pemukulan dari aparat negara. Dalam hukum hak asasi manusia, kejadian seperti ini termasuk dalam kategori penghilangan paksa atau enforced disappearance, yaitu tindakan penangkapan, penahanan, atau penculikan oleh negara yang kemudian diikuti dengan penolakan negara untuk mengakui penahanan tersebut atau mengungkapkan nasib dan keberadaan orang yang bersangkutan. Data-data yang diungkap oleh Amnesty International Indonesia ini secara meyakinkan menunjukkan bahwa alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, aparat kepolisian justru bertindak sebagai aktor negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ironisnya, tindakan represif ini terjadi dalam konteks di mana tuntutan para demonstran sebenarnya sangat mendasar, yaitu menuntut dihormatinya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir konstitusi Dengan kata lain, para demonstran yang menolak upaya pembangkangan konstitusional oleh DPR dan Pemerintah justru menjadi korban kekerasan negara, sementara pihak yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dibiarkan mengambil alih proses Tindakan aparat mencerminkan pengabaian terhadap Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Polisi terekam memukul pengunjuk rasa yang sudah tergeletak lemas. Seorang aktivis perempuan bernama samaran Dewi dihantam tongkat baton di kepala saat mencoba menghentikan polisi memukuli demonstran lain, menyebabkan pembengkakan kepala dan perawatan intensif dua bulan. Seorang relawan medis bernama samaran Anya didorong lebih dari sepuluh polisi ke selokan sedalam satu setengah meter setelah meminta aparat tidak menganiaya relawan lain. Tindakan ini melanggar prinsip netralitas medis serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam penangkapan sewenang-wenang terhadap pelajar di bawah umur tanpa pendampingan orang tua. Amnesty International menegaskan bahwa brutalitas yang merata di berbagai kota membuktikan kegagalan sistemik di tingkat komando kebijakan, bukan sekadar oknum. Komnas HAM. Kompolnas, dan Ombudsman melakukan pengumpulan bukti independen untuk menuntut pertanggungjawaban Kapolri. Di sisi lain, negara juga tidak boleh membiarkan unjuk rasa berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak tatanan sosial dan melanggar hukum pidana. Salah satu contoh konkret Amnesty Internasional Indonesia. Darurat Kekerasan Kepolisian Amnesty Internasional Indonesia Desak Kapolri LIstyo SigitDicopot. Hukum Online 9 Desember 2024 Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat. Menyikapi Aksi Peringatan Darurat : Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat Selenggarakan Konferensi Pers. Jumpa Online 24 Agustus 2024 Bhatara Ibnu Resa. Menguak Penghilangan Paksa: Suatu Tinjauan dari Segi Politik dan Hukum Internasional. Indonesia Journal of International Law Vomume 1 Number 4 August 2021 1139 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 terjadi pada tanggal 24 Mei 2023 di wilayah Donggo-Soromandi. Kabupaten Bima. Nusa Tenggara Barat. Saat itu. Aliansi Front Pejuang Rakyat atau FPR menggelar unjuk rasa yang pada awalnya bertujuan menuntut perbaikan infrastruktur jalan yang rusak parah. Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut berubah menjadi penutupan total jalur lalu lintas utama dengan menggunakan mobil angkut barang yang diparkir melintang di tengah jalan serta pembakaran ban bekas yang menghasilkan asap tebal. Akibatnya, mobilitas publik menjadi lumpuh total, aktivitas ekonomi masyarakat sekitar terganggu secara signifikan, dan ketertiban umum tercederai dengan cara yang tidak proporsional dibandingkan dengan tuntutan yang disuarakan. Secara yuridis, tindakan pemblokiran jalan secara ilegal, tanpa hak, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum positif Indonesia, meskipun pelakunya mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hukum pidana Indonesia menyediakan setidaknya tiga pasal yang relevan dan dapat dikenakan secara bersamaan atau kumulatif terhadap pelaku pemblokiran jalan dalam aksi unjuk rasa yang berubah menjadi anarkis. Pasal 267 sampai dengan Pasal 269 KUHP baru, mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau membuat tidak dapat digunakan suatu bangunan untuk kepentingan transportasi atau komunikasi umum. Unsur dengan sengaja dalam pasal ini berarti bahwa pelaku harus memiliki niat atau tujuan langsung untuk merusak atau menghalangi fungsi transportasi Dalam konteks unjuk rasa di Bima, para pengunjuk rasa dengan sengaja memarkir mobil angkut barang melintang di badan jalan dan membakar ban bekas, sehingga jalan raya yang merupakan sarana transportasi umum utama tidak dapat dilalui oleh kendaraan apapun. Bahwa tindakan pemblokiran jalan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di DonggoAe Soromandi. Kabupaten Bima, berpotensi memenuhi beberapa ketentuan pidana dalam hukum positif Indonesia. Pertama. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur larangan terhadap perbuatan yang merusak, menghalangi, atau membuat tidak dapat digunakan sarana transportasi umum. Dalam konteks kasus Bima, tindakan menempatkan kendaraan secara melintang di badan jalan dan melakukan pembakaran ban dapat dipandang sebagai perbuatan yang menghambat fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik. Lebih jauh lagi, pasal yang sama juga mengatur ketentuan yang memberatkan. Apabila tindakan merusak atau menghalangi transportasi umum tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia, maka ancaman pidana dapat meningkat secara signifikan menjadi pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ancaman pemberatan ini penting untuk dicermati karena pemblokiran jalan yang tidak terkendali sering kali memicu kecelakaan lalu lintas, keterlambatan evakuasi medis, atau bahkan bentrokan fisik yang dapat merenggut nyawa. Kedua. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 . elapan bela. bulan atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar lima ratus juta 5 Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Selain itu, apabila dalam pelaksanaan aksi terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau Pasal 63 . Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan memberikan ketentuan pidana yang lebih spesifik karena undang-undang ini secara khusus mengatur tentang fungsi, penyelenggaraan, dan perlindungan jalan sebagai infrastruktur publik yang vital. 1140 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 barang, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini pada dasarnya mengatur tindakan kekerasan kolektif yang dilakukan secara terbuka dan berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ruang manfaat jalan sendiri didefinisikan sebagai ruang yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman jalan. Tindakan memarkir mobil angkut barang di tengah badan jalan dan membakar ban bekas di atas aspal jelas merupakan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana transportasi. Ancaman denda sebesar satu setengah miliar rupiah juga tidak dapat dianggap ringan, karena jumlah ini jauh melebihi rata-rata denda dalam banyak tindak pidana ringan. Undang-undang ini juga mengatur bahwa selain pidana penjara dan denda, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar biaya perbaikan jalan yang rusak akibat tindakan tersebut. Ketiga, tindakan kekerasan kolektif yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini merupakan ketentuan yang secara substansial menggantikan Pasal 170 KUHP lama yang selama puluhan tahun digunakan untuk menjerat tindak pidana pengeroyokan . Pasal 262 ayat 1 KUHP baru mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yang besarnya mencapai lima ratus juta rupiah bagi setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang . Ada beberapa unsur penting yang harus dipenuhi dalam Pasal 262 KUHP baru berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin hukum dan unsur deliknya terpenuhi, yaitu jika perbuatannya bertentangan dengan ketertiban umum. 6 Pertama adalah "setiap orang" yang berarti bahwa subjek tindak pidana ini adalah siapa saja tanpa kecuali, baik perorangan maupun kelompok, yang melakukan tindakan kekerasan secara kolektif. Unsur kedua adalah "dengan terang-terangan atau di muka umum"7, yang berarti bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan di tempat terbuka di mana masyarakat umum atau khalayak dapat dengan mudah melihat peristiwa tersebut tanpa adanya penghalang apapun. Unsur ini tidak mensyaratkan bahwa kekerasan harus benar-benar dilihat oleh orang lain, cukup apabila ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya, dan perbuatan tersebut dilakukan tidak secara bersembunyi. Unsur ketiga adalah "dengan tenaga bersama", yang berarti bahwa kekerasan tersebut dilakukan secara kolektif oleh lebih dari satu orang yang bertindak dalam satu kesatuan tujuan, baik dengan kekuatan fisik yang disatukan maupun dengan peran masing-masing yang saling mendukung . Unsur keempat adalah "melakukan kekerasan terhadap orang atau barang", yang mencakup penganiayaan terhadap tubuh orang lain maupun perusakan terhadap benda milik orang lain atau milik umum. Kekerasan yang dimaksud adalah penggunaan tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan, termasuk memukul, menendang, atau menggunakan senjata untuk melukai orang lain atau merusak barang . Jadi kesimpulannya keberadaan Pasal 192 KUHP. Pasal 63 Undang-Undang Jalan, dan Pasal 262 KUHP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah membedakan secara tegas antara demonstrasi damai yang dilindungi oleh konstitusi dan tindakan yang mengarah pada anarkisme atau gangguan terhadap kepentingan publik. Ketiga ketentuan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan untuk Indah Sari. Unsur-unsur delik materiiel dan delik formal dalam hukum Pidana Lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 10 No. 1 September Kamus Besar Bahasa Indonesia terang-terangan artinya dilakukan tidak sembunyi-sembunyi. 1141 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 memastikan bahwa pelaksanaan hak tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat lain atas keamanan, mobilitas, dan ketertiban umum. Kasus Bima memperlihatkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap perbaikan infrastruktur jalan pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi politik yang sah dalam sistem Akan tetapi, ketika penyampaian aspirasi dilakukan melalui pemblokiran akses jalan yang berdampak pada masyarakat luas, maka tindakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya. Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat . UUD NRI Tahun 1945 untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum. Penetapan enam orang peserta aksi sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bima dapat dipahami sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana. Namun demikian, penegakan hukum tersebut harus tetap dilakukan secara proporsional dan akuntabel agar tidak bergeser menjadi instrumen yang membatasi ruang kritik masyarakat dalam negara Contoh lain adalah aksi Jogja Memanggil pada 8 Oktober 2020 yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidaklah bersifat mutlak dan harus selalu diseimbangkan dengan prinsip negara hukum yang demokratis serta tanggung jawab sosial setiap warga negara. Kerangka normatif dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan unjuk rasa harus didasarkan pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas kepastian hukum dan keadilan, serta asas Artinya, setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk berdemonstrasi secara inheren terikat dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak-hak orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak merusak fasilitas publik. Lebih lanjut, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 256, mempertegas bahwa unjuk rasa yang tidak disertai pemberitahuan kepada kepolisian dan yang mengakibatkan keonaran, huru-hara, atau terganggunya kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pidana. Parameter etis dalam hukum positif antara lain diwujudkan melalui kewajiban menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan atas hak orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, hukum positif Indonesia menetapkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau hoaks, melakukan fitnah, maupun memicu perpecahan sosial yang dapat mengganggu keutuhan bangsa. Selain itu, asas hukum umum yang dikenal dengan prinsip mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan, yang dalam tradisi hukum nasional tercermin dalam berbagai regulasi tentang ketertiban umum, menegaskan bahwa unjuk rasa yang berujung pada kerusakan fasilitas publik, tindakan anarkis, atau terganggunya aktivitas ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat luas adalah perbuatan yang melampaui batas konstitusional. 8 Sintesis yuridis ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip ketatanegaraan pada dasarnya sejalan: keduanya menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, namun secara tegas memberikan pembatasan-pembatasan yang sah dan Irfan Baihakid dkk. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Demonstrasi Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Justness Jurnal Hukum Politik dan Agama Vo. 4 No. 2 Desember 2024. 1142 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 proporsional demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara lainnya dalam kerangka negara hukum yang Batas antara melindungi hak warga untuk menyatakan pendapat menjadi dilema jika dilapangan dikaitkan dengan menjaga ketertiban masyarakat. 9 Demonstrasi yang berjalan tertib tentu tidak diperbolehkan terjadi pemukulan, tendangan ataupun hal-hal represif lain. Bahkan disebutkan dalam peraturan Kapolri harus dihindari terhadap aparat yang spontan dan emosi misal melakukan pelemparan kepada pelaku meski untuk pembalasan menangkap secara kasardisertai penganiayaan atau pemukulan. KESIMPULAN Konstitusionalitas aksi unjuk rasa di Indonesia bertumpu pada keseimbangan antara hak asasi manusia untuk bersuara dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 dan kewajiban negara menegakkan ketertiban umum dalam Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXi/2025 memberikan interpretasi penting bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga pidana tidak dapat dijatuhkan semata-mata karena ketiadaan pemberitahuan tanpa keonaran riil. Pemberitahuan administratif harus ditempatkan sebagai koordinasi preventif untuk keselamatan massa aksi, bukan rezim perizinan Namun penegakan hukum di lapangan menunjukkan kesenjangan lebar. Tindakan represif aparat dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 membuktikan bahwa prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas belum terinternalisasi dalam kultur kepolisian. Masih ada kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan represif. sisi lain, tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas dalam aksi Jogja Memanggil menegaskan bahwa pembatasan pidana tetap memiliki legitimasi yuridis untuk melindungi hak kolektif masyarakat non-peserta aksi. Untuk mewujudkan keseimbangan ideal di masa depan, direkomendasikan beberapa Pertama, mentalitas aparat saat bertugas di lapaangan saat demo harus terkontrol sehingga indikator objektif frasa mengganggu kepentingan umum dan keonaran dalam Pasal 256 KUHP baru tidak subyektif dilakukan. Jika terjadi maka bisa melanggar Hak Asasi Manusia yang juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 antara lain Pasal 26,27, 28A 11 Kedua, reformasi paradigma pengamanan Polri dari pendekatan represif-keamanan menuju fasilitasi hak demokratis sesuai standar HAM internasional seperti UN Basic Principles, di mana penggunaan gas air mata, meriam air, dan peluru karet harus diawasi independen dan hanya digunakan dalam kondisi darurat ekstrem dengan jalur evakuasi yang Ketiga, penegakan akuntabilitas hukum yang sungguh-sungguh terhadap setiap tindakan brutalitas aparat melalui sistem peradilan pidana umum yang transparan, bukan sanksi etik internal tertutup, hingga tingkat komando kebijakan tertinggi untuk memutus mata rantai impunitas. Keempat, penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab di kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa dengan mengedepankan adab berdemonstrasi yang mematuhi hukum negara. Dengan internalisasi nilai-nilai tersebut, unjuk rasa kritis dapat berjalan damai, tertib, dan konstruktif, tanpa menimbulkan kerusakan ruang hidup publik maupun korban dari pihak demonstran atau aparat. Hanya dengan keseimbangan melalui Cindi Kristian dkk. Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perusakan Fasilitas Umum dalam Demonstrasi untuk Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Sipil dan Ketertiban Sosial. Innovatif and Creativity ISSN 2775-771X . ISSN 2962-570X(Printe. ,Oktober 2025. Pasal 24 PerKapolri 9/2008 Lisnawaty Badu. Pengaturan dan perlindungannHAM dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional. Jurnal Legalitas Vol. 3 No,2 Agustus 2010 1143 | Page https://greenpub. org/JIM Vol. No. Juni Ae Juli 2026 kesadaran hukum dan etika semua pihak, demokrasi Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. REFERENSI