Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 9 No 1. Februari-Juli 2022,. P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal. id/index. php/qadha https:// DOI 10. 32505/qadha. PENGABAIAN SUAMI DALAM PEMBERIAN NAFKAH ISTRI (Analisis Putusan Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh Nomor 45/Pdt. G/2021/MS. Bn. Aulil Amri Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh aulilamri05@gmail. Abstract There is an increase in divorce cases due to neglect of the wife's living at the Syar'iyah Court of Banda Aceh City every year. The husband is obligated to pay a living that he ignores because fulfilling a living is obligatory, and if he ignores it, that livelihood becomes a debt. The problems in this study are how the judge's consideration in the past demands for a living and the payment of the dowry that cannot be accepted/rejected, what are the consequences of the husband in the case of neglecting the wife's livelihood, and how is the analysis of the decision in the case of neglecting the husband in providing the wife's support. This research was conducted with a qualitative approach, the data that has been collected was analyzed through descriptive analysis The results of the research at the Syar'iyah Court of Banda Aceh City in the case of divorce, the wife may file a lawsuit which is her rights. It is the judge who determines and decides on the wife's lawsuit based on the judge's Keyword: Abandonment. Livelihood. Decision. Syar'iyah Court Abstrak Terdapat peningkatan kasus perceraian yang diakibatkan pengabaian nafkah terhadap istri di Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh setiap Suami wajib untuk membayar nafkah yang diabaikannya karena memenuhi nafkah itu wajib, dan apabila diabaikan maka nafkah tersebut menjadi hutang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam tuntutan nafkah lampau dan pelunasan mahar yang tidak dapat diterima/ditolak, bagaimana konsekuensi suami dalam perkara pengabaian nafkah istri, dan bagaimana analisis putusan dalam perkara pengabaian suami dalam pemberian nafkah istri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, data yang telah terkumpul dianalisis melalui metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian pada Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh dalam perkara cerai talak istri boleh mengajukan gugatan yang menjadi hak-haknya. Hakimlah yang menentukan dan memutuskan gugatan istri berdasarkan pertimbangan Kata Kunci: Pengabaian. Nafkah. Putusan. Mahkamah SyarAoiyah Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. Pendahuluan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. pasal 107 ayat . yang membahas tentang nafkah, ditegaskan kewajiban suami untuk menjamin dan memberikan segala kebutuhan istri sesuai dengan kedudukan dan kesanggupan 1 Hal ini dapat diketahui karena pernikahan merupakan salah satu penyebab yang mewajibkan adanya pemberian nafkah, maka suami berkewajiban memberikan dan mencari nafkah untuk istrinya yang taat berupa makanan, pakaian, rumah, perawatan medis, perawatan rumah tangga tergantung pada keadaan dan kemampuan suami. Pada kenyataannya, berdasarkan putusan hasil observasi penulis, terdapat suami yang tidak menjalankan kewajibannya, sering kali pertengkaran yang terjadi dalam sebuah pernikahan disebabkan karena tidak bertanggung jawabnya suami dalam menafkahi istri dan anak-anaknya sehingga berakibat perselisihan dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian. Ada hak dan kewajiban yang semestinya dijalankan sebagai seorang suami untuk keluarganya berupa nafkah. 2 Nafkah merupakan pengeluaran wajib dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kesanggupannya untuk memenuhi kebutuhan dan belanja bagi setiap orang yang menjadi tanggungannya. Dalam ayat Al-QurAoan surah An-Nisa ayat 5 yang artinya: AuBerikanlah kepada mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu. Ay (An-NisaAo: . Imam al-Baghawi mengatakan bahwa. AuSeorang laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anakanaknyaAy. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW kepada Hindun. AuAmbillah hartanya sehingga dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik. Ay Memberi nafkah yang dimaksud disini berarti menyediakan seluruh keperluan bagi istri dan anak meliputi makanan serta minuman,tempat tinggal, pakaian, pengobatan bahkan memberikan istri Asisten Rumah Tangga (ART) untuk membantu istri mengurus rumah. 3Berdasarkan Al-QurAoan surah Al-Baqarah ayat 233 menerangkan bahwa AuDan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara maAoruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Ay (QS. Al-Baqarah: . Manajemen keluarga memiliki tujuan untuk menghindari terjadinya berbagai keributan yang terjadi di dalam rumah tangga akibat ketidakstabilan ekonomi serta nafkah yang dipenuhi oleh suami bagi istrinya, hal ini akan menyebabkansebuah keluarga yang mereka bina saat ini menjadi tidak harmonis. Sebagai seorang istri ada tugas yang harus dipenuhi yaitu mengatur keuangan rumah tangga dengan bijaksana saat suami telah mampu memenuhi kewajiban 1 Niniek Suparni. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2Aulil Amri. Perbandingan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2. 3Jumni Nelli. AuAnalisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama,Ay Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 2, no. : 29, https://doi. org/10. 29240/jhi. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. secara baik untuk keluarganya. 4 Pada konteks ini, istri memiliki peran yang sangat penting dimana seorang istri yang menyenangkan hati suami serta baik merupakan ia yang bisa mengatur nafkah dari suaminya baik bagi keperluan dirinya sendiri ataupun untuk pendidikan anak serta masa depan keluarga yang telah ia bina. Namun dari survei penulis lakukan di website Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh dalam putusan No 45/Pdt. G/2021/MS. Bna terdapat suami istri yang berada dalam proses perceraian tidak sesuai semestinya terjadi dalam rumah Tidak ada tanggung jawab suami untuk menunaikan kewajibannya untuk menafkahi istri selama berlangsungnya perceraian. Diketahui disebabkan berpisah tempat tinggal dan terdapat perselisihan dan pertengkaran di antara keduanya. Seharusnya, setiap suami harus mengatasi masalah kehidupan pasangannya sebelum perceraian. Perbuatan yang dilakukan oleh suami dalam mengabaikan kewajibannya selaku pemimpin keluarga yang membuat pasangannya terhambat memperoleh hak dimana semestinya diperoleh dari pasangannya. Suami mesti menyediakan dukungan sampai putusnya perceraian secara otoritatif diselesaikan di bawah pengawasan pengadilan. Tidak ada kepedulian terhadap nafakah dari suami dalam jangka waktu tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang Pada Putusan Nomor 45/Pdt. G/2021/MS. Bna yaitu perkara perceraian . erai tala. dilayangkan ke Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh bahwasanya antara Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada 07 Agustus 2008 dan mempunyai 2 . orang anak. Dalam duduk perkaranya terbukti bahwa sejak tahun 2011 Pemohon dan Termohon mulai terlibat pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan karena kurangnya perhatian terhadap pemohon, tidak bisa memenuhi kebutuhan, tidak suka dan sudah tidak cinta lagi. Sejak 2017 antara keduanya telah berbeda tempat tinggal. Pemohon telah pergi melepaskan Termohon pada orang tua. Akibatnya Termohon sudah tidak mendapatkan nafkah selama 2 . tahun 6 . bulan atau selama kurang lebih 30 . iga pulu. bulan padahal Termohon tidak berlaku nusyuz, maka Termohon mengajukan tuntutan untuk membayar nafkah lampau sebesar 225. 000-, . ua ratus dua puluh lima juta rupia. dan Termohon juga harus memenuhi nafkah iddah sebesar 60. 000-,. nam puluh juta rupia. , karena hukum perceraian adanya permohonan yang dilayangkan suami maka ia harus memenuhi nafakah mutAoiah . emberian/hadia. bagus untuk mantan istri, memenuhi nafakah, maskanii. , kiswah . untuk mantan istri dalam tempo iddah, membayarkan hutang mahar dan menyerahkan hadhanah . bagi sang anak dari pernikahannya yang belum genap 4 Sufrizal and M Anzaikhan. AuPernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam,Ay Legalite: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam 5, no. : 130Ae49, https://doi. org/10. 32505/legalite. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. ua puluh sat. Akan tetapi pada putusan akhir. Hakim menolak gugatan mantan istri terkait pelunasan mahar yang masih terhutang dan tuntutan mantan istri terkait nafkah lampau juga tidak dapat diterima oleh Hakim dengan beberapa pertimbangannya. Sehingga perlu dilakukan penelitian untuk dipahami sertadikaji oleh setiap pasangan agar terpenuhi hak maupun kewajiban di dalam rumah tangga. Berdasarkan permasalahan yang telah paparkan di atas, maka diperlukan analisis yang lebih mendalam terhadap pertimbangan Hakim dalam tuntutan nafkah lampau dan pelunasan mahar serta konsekuensinya terhadap pengabaian suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya. Dengan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan kepada wanita yang ada di Indonesia terhadap haknya sebagai istri dan upaya hukum yang harus ditempuh dalam membela haknya di depan persidangan. Artikel ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi literasi hukum terhadap Analisis Putusan Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh Nomor 45/Pdt. G/2021/MS. Bna. Hak dan Kewajiban Pernikahan adalah kesepakatan yang mengarah pada hak istimewa dan komitmen di antara pasangan sesuai standar keseimbangan, korespondensi dan keadilan dari pertemuan pihak yang melakukan akad atau kesepakatan. 5 Istri mendapatkan keistimewaan yang berupa hakyang menjadikewajiban bagi suami yang harus diberikan, begitupun sebaliknya. Pemberian hak sertakewajiban ini merupakan fitrah, dan tergantung pada aturan bahwa setiap hak harus diganti dengan kewajiban. 6 Segala yang diperoleh seseorang dari orang lain disebut hak. Kewajiban memiliki arti penting sebagai segala sesuatu yang harus diselesaikan oleh seseorang kepada orang lain. Hak dan kewajiban ada di antara pasangan seperti dalam Al-Qur'an dan Hadits. Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik antar pasangan. Suami memiliki kewajiban untuk melindungi istrinya, menyediakan apa saja yang diperlukan dan istri berkewajiban menjaga rumah tangganya. Ketika kedua belah pihak memenuhi tanggung jawab mereka, ada kedamaian dan ketenangan di hati mereka untuk kesempurnaan kebahagiaan dalam pernikahan mereka. 8 Dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 Allah SWT berfirman: UAA aOIaNasac Oae aI IacaOa aNasaNasac aIe aUaa aOAan aOIaNacaEa aNasaNasac a aaU n OaINcca aUaAU aEasaOA 5 Muhammad Roni and M. Anzaikhan. AuPembentukan Keluarga Shaleh Dalam Komunikasi Islam: Studi Komparasi Penafsiran Al-QurAoan,Ay AL-HIKMAH: Media Dakwah. Komunikasi. Sosial dan Budaya 12, no. 1 (June 30, 2. : 51Ae61, https://doi. org/10. 32505/hikmah. 6Abdul Rahman Ghazali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2. 7Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. dan Sohari Sahrani Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. AuADan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan menurut cara yang maAoruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ay (QS. AlBaqarah: . Ayat ini dijelaskan bahwa seorang istri mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban istri menjadi hak bagi suaminya dan diantara setiap pasangan memiliki kedudukan setara akan tetapi suami diberi kelebihan daripada istri hal ini karena suami merupakan kepala rumah tangga yang akan memberikan nafkah kepada keluarganya sebagaimana yang dicantumkan pada ayat tersebut. Sebagai salah satu bentuk hak istri, adanya mahar yang timbul akibat dari pernikahan maka wajib bagi calon suami untuk menafkahi calon istri yang tulus dari suami yang direncanakan sebagai jenis kasih sayang kepada seorang istri. Terlepas dari kata maharmenurut ahli fiqh, dipakai kata-kata: "adaq', dan farisah" dalam bahasa Indonesia digunakan sebagai sebutan mas kawin. Islam sangat menghargai dan memperhatikan keadaan seorang wanita dengan memberikan hak-hak istimewanya, salah satunya hak mendapatkan mahar. 9 Mahar hanya diberikan kepada calon istri. Yang lain tidak memiliki hak untuk memakainya, bahkan si suami, pengecualian jika sang istri mau, ridha dan rela dengannya. Kewajiban Memberi Nafkah Salah satu ketetapan Allah bagi seorang suami adalah nafkah yang wajib ditunaikan kepada istrinya, walaupun telah diceraikan selama masih dalam masa 11 Nafkah adalah biaya khas untuk barang-barang pokok yang sepenuhnya hak istri baik di perkawinan atau selepas berpisah selama masih dalam masa Wajib bagi suami untuk mengakomodasi istrinya karena istri menyerahkan dirinya kepadanya. Dalam hadis: aA uaa aCA:aOasaeIa aOa aaUa NEE aca asa IaacaUac AaNO NEE aNasaca OaaNO CaEA a asa aaU OA UAIEaNaUa aACaU aNaO aeaNa ac aOeaOa aUaNa Ea Iaca a CaA AuDiriwayatkan dari Abu MasAoud Al- Anshari ra: Nabi Saw. Bersabda. AuKetika seorang Muslim membelanjakan . sesuatu untuk keluarganya dengan niat memperoleh pahala Allah, maka . pa yang ia keluarkan untuk keluargany. dinilai sebagai sedekah. Ay (HR. Muttafaq AoAlai. 9 Muhammad Syukri Albani Nasution. AuPerspektif Filsafat Hukum Islam Atas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan,Ay ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman 15, no. : 63Ae80. 10Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 2. 11 Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Terjemahan Fiqih Wanita. Diterjemahkan Oleh Anshori Umar Sitanggal. Dari Judul Asli Fiqhul MarAoaatil Muslim (Semarang: CV Asy Syifa, 2. 12Az-Zabidi. Mukhtaar auiu Bukhari (Jakarta: Ummul Qura, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. Dalam kerangka fiqh klasik, nafkah dititikberatkan kepada segala hal yang berkaitan dengan makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Nafkah merupakan sesuatu yang bersifat elastis dan fleksibel sesuai dengan berjalannya kondisikondisi sebagai keadaan yang menyertainya meliputi keadaan sosial dan peningkatan keperluan hidup sebagaimana keadaan-keadaan sejati dari kehidupan pasangan dengan ikatan pernikahan. Nafakah berarti mengeluarkan. Sehingga nafakah dapat diartikan mencukupisegala keperluan hidup berupa: makanan, rumah, pakaian, biaya kehidupan berumah tangga dan obat untuk istri pun biaya pendidikan Kewajiban utama seorang suami terhadap istri adalah memberikan kebutuhan sandang serta pangan sang istri. 13Kejantanan laki-laki yang paling nyata dan jelas diidentikkan dengan masalah pekerjaan karena pekerjaan adalah cara untuk mencari nafkah yang merupakan salah satu bentuk pengakuan cinta dalam keluarga. Nafkah menggabungkan semua kebutuhan dan persyaratan seperti yang ditunjukkan oleh kondisi dan tempat. 14 Para ahli fiqih menyatakan bahwa nafkah adalah penggunaan yang wajib dikeluarka oleh yang memberi nafkah untuk seseorang yang memenuhi syarat mendapatkannya. 15 Suami wajib bertanggung jawab dalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan keluarga atau Nafaqah adalah kewajiban yang harus ditunaikan suami akan istri secara materi, mengingat nafaqah berarti materi. Kewajiban non-materi untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangan bukan bagian dari nafaqah, meskipun hal itu dilakukan oleh suami kepada pasangannya. 16 Suami wajib bertanggung jawab dalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan keluarga atau nafaqah. Secara tegas keperluan disinggung di hadits tersebut adalah makanan yang disesuaikan dengan gizinya, dapat mengatasi masalah tubuh agar terbebas dari gangguan kesehatan dan penyakit. Terlebih lagi, pakaian bisa menutupi aurat. Dasar Hukum Nafkah Berdasarkan kajian hukum Islam, akad nikah yang sah melakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Salah satunya istri memiliki hak untuk memperoleh nafkah dari suami, ada kewajiban untuk menafkahi istrinyadi atas pundak suami. Dalam Al-Quran dijelaskan kewajiban memberi nafkah dalam surah Al-Baqarah ayat 223: 13 Slamet Abidin dan Aminuddin. Fiqh Munakahat 1 (Bandung: Pustaka Setia, 1. 14 Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2. 15 Djamaan Nur. Fiqh Munakahat (Semarang: Dina Utama, 1. 16 Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. asa a aOIa aeasac a aOIasasa EaOaNasasa IaUasa a aUe UacaOac Iaca n aOaNaO IeUa aOIaOaA a aAOaIeOaIaca UaA AAIac aaCaNasac OaEaaOaaNasac aIe aUaa aOAan Ia aEaNacAa aAeU aIac OaNaA AuDan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannyay (QS. Al-Baqarah: Dari ayat sebelumnya dipahami jika nafkah menjadi wajib dan hanya ditujukan kepada yang memilik hak sesuai dengan yang dibutuhkannya. Dalam artian belanja diberikan secukupnya sesuai dengan yang dibutuhkannya yang wajar bagi istrinya. 17sehingga disimpulkan nafkah yang ditetapkan berdasarkan Al-QurAoan ialah ada kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah kepada keluarganya berdasarkan kemampuannya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 34: AuLaki-laki . itu pelindung bagi perempuan . , karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah memberikan nafkah dari Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat . epada Alla. dan menjaga diri ketika . tidak ada, karena Allah telah menjaga . Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur . isah ranjan. , dan . alau perl. pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh. Allah Maha Tinggi. Maha Besar. Ay (QS. AnNisaAo . : . Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki sebagai pemimpin memikil kewajiban dalam mencukpi seluruh keperluan rakyatnya di dalam artian rumah tangga. Alasan lainnya adalah karenapriamempunyai kekuatan akal sertabadan yang di Ini yang menyebabkan suami wajib mencari dan memberi nafkah untukn istrinya. Nafkah bagi istri hukumnya wajib, baik berbentuk belanja maupun Dalam surah At-Thalaq ayat 6: AuTempatkanlah mereka . ara istr. di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan . Dan jika mereka . stri-istri yang sudah ditala. itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan . nak-ana. mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. dan musyawarahkanlah di antara kamu . egala sesuat. dengan baik. dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan . nak it. Ay 17 Aminuddin. Fiqh Munakahat 1. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. A asa a aAUcsA asa AUaA a a aNaUac asa OaaNas a as eaaOa asa aa aOA. ca OI aNaUac asa aas Iacaa OA A aNaO aaOaEa NEE AaNaO NEE aNasaca OaaNacOA-aUA aaNaa eaU aU a Ae Oa aaU aAesaA:aUa NEE aNaCaaNA A uaIacAUUa Ia aUasaaU Osa acIa aACaa Oa Ua eEAasaU OaUa eEAaUa A. A uaUac aa aAesaUa aaIU asUAAUA UaOaEa NEEA:aCaaIA A . aOA:A AaNaIe aNaUac AaU IaEa Oasa a aACaEa O E NEE Nsc O NOA. acaUeAOae a Oasa OaIaca aasaa a NA 18A Oa IENOA. )aAE OaUa eEAaUa aEA a saA OaUa eEAAUaAOasa OaIaca aIe aUaa aOAA AuTelah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As-SaAodi telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Hisyam bin AoUrwah dari ayahnya dari AoAisyah dia berkata. AuHindun binti AoUtbah istri Abu Sufyan menemui Rasulullah Saw seraya berkata. AuWahai Rasulullah Saw, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan keperluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?Ay Rasulullah Saw menjawab: AuKamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu. Ay(HR. Musli. Hadis ini ditemukan dalam kitab shahih Musli, kitab A IsAbab 4 . hal Dengan demikian hadis ini menerangkan jika suami bersifat bakhil atau kikir serta lalai memberi nafakah yang harus dikeluarkan untuk istri dan anakanaknya, istri dibolehkan untuk mengambil sendiri walau tidak diketahui suaminya untuk membeli makanan atau pakaian saja, tidak disimpan atau untuk foya-foya. Tidak ada yang menjadi batas ukuran pemberian nafkah untuk istri melainkan berdasar kemampuan suami. Istri dilarang menuntut nafkah diluar batas kemampuan suaminya. Apabila istri hidup seatap bersama suami serta istri mengurus segala kebutuhan maka ada kewajiban suami menanggung nafkah Istri tidak ada hak meminta nafkah dalam sejumlah besar tertentu, sejauh suami melaksanakan kewajibannya tersebut. Apabila suami bersifat bakhil, istri memiliki hak menuntut besaran nafkah untuknya hanya untuk keperluan makan, pakaian, dan tempat tinggal. Berakhirnya Kewajiban Nafkah Selama ikatan pernikahan masih ada dan istri patuh suami wajib memenuhi kebutuhan dan memberi belanja kepada istri. Sebuah kaidah menyatakan: AuSeseorang yang menahan hak orang lain atau kemanfaatnya, maka ia bertanggung 18 Imaami Abi uusaini Muslim bin ajjaj Al-Qusyairi, auiu Muslim. Juz 2 (Beirut: Dar al-Fikr, n. 19Abu Hafsah Usamah bin Kamal bin AoAbdir Razzaq. Panduan Nikah Lengkap Dari AuAAy Sampai AuZAy. Terjemahan Ahmad Saikhu (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. jawab membelanjainyaAy. 20 Berkaitan dengan ini nafkah diberikan berlandaskan tanggungjawab istri pada suami. Menurut Sayyid Sabiq syarat agar nafkah dapat diperoleh istri adalah: Adanya akad pernikahan yang dianggap sah. Penyerahan diri istri kepada suami. Membiarka suami untuk menikmatinya. Istri menerima berpindah tempat sesuai kehendakan suami. Suami dan istri mampu menikmati hubungannya. Nafkah dapat terhenti apabila istri berlaku nusyuz. Nusyuz adalah ketidak patuhan istri pada suami hingga suami hilanga hak dari istri. Contohnya istri melawan suami namun alasan tidak diterima syaraAo, dan perbuatan istri yang melanggar ketentuan di atas. 21 Dalil ijmak. Ibnu Qudamah berkata: AuAhli ilmu sepakat wajibnya nafkah istri atas suami jika mereka telah berusia baligh, kecuali istri yang nusyuz. eninggalkan kewajiban sebagai istr. Ay Ibnu Mundzir dan yang lain menyebutkan dan berkata: AuDi dalamnya ada pelajaran, bahwa wanita yang tertahan dan tercegah beraktivitas dan bekerja, oleh suami wajib memberikan nafkah kepadanya. Ay22 Nafkah adalah kewajiban suami terhadap istrinya, namun istri bisa saja membebaskan suaminya dari kewajibannya. Hal ini sesuai dengan pasal 80 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI). Suami wajib memberi nafkah saat: setelah bersetubuh, tidak bersetubuh tetapi suami yang tidak mau atau istri tidak menolak ajakan tapi suami yang meninggalkan istri bersetubuh. Suami tidak wajib memberi nafkah jika istri menolak atau kabur. 23 Akan tetapi apabila istri menolak bersetubuh disebabkan keadaan tidak memungkinkan seperti sakit, maka Kaburnya Istri dari rumah karena mendapat perlakuan yang buruk atau kekerasan suaminya, bukanlah nusyuz dan wajib diberi nafkah. Para ulama juga berpendapat tentang nafkahnya istri yang masih kecil. Ulama Hanafi berpendapat kecil itu ada tiga: pertama, kecil sebagai tidak bisa dimanfaatkan, baik melayani suami ataupun bermesraan maka ia tidak berhak atas Kedua, kecil tapi bisa digauli maka hukumnya sama dengan wanita yang sudah besar. Ketiga, kecil tapi bisa dimanfaatkan dan bisa diajak bermesraan, tetapi tidak bisa dicampuri maka tidak berhak atas nafkah. Mazhab Maliki. Hanbali dan SyafiAoi berpendapat bahwa, istri yang masih kecil tidak berhak atas nafkah, sekalipun suaminya sudah dewasa. Namun apabila istri sudah besar dan dewasa sedangkan suaminya masih kecil dan belum mampu menampurinya, mazhab 20Dedi Junaedi. Bimbingan Perkawinan (Jakarta: Akademia Persindo, 2. 21 Amri. Perbandingan Hukum Keluarga Di Dunia Islam. 22 Abdul Aziz Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat Khitbah. Nikah Dan Talak (Jakarta: Amzah, 2. 23 Muhammad RaAofat AoUtsman. Fikih Dan Khitbah Dan Nikah (Edisi Perempua. Terjemahan Achmad Zaeni Dachlan (Jawa Barat: Fathan Media Prima, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. Hanafi. SyafiAoi dan Hanbali berpendapat bahwa istri wajib diberikan nafkah, sebab yang menjadi penghalang untuk tidak bisa dicampuri adalah pada suami dan bukan pada istri. Mazhab Hanafi berpendapat istri tidak harus diberikan nafkah, sebab kesiapan bergaul pada pihak istri semata sama sekali tidak berpengaruh, sepanjang ketidakmampuan melakukan persenggamaan itu bersifat alami. Anak kecil belum dikenai kewajiban. 24 Bukan hanya pada masalah perkawinan saja. Anak-anak juga tidak dibebankan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya seperti shalat, zakat, puasa dan lain-lain. Berdasarkan beberapa pendapat sebelumnya disimpulkan bahwa memang terdapat perbedaan pendapat tentang pemberian nafkah terhadap istri yang masih Perbedaan pendapat itu tentang wajib dan tidak wajibnya pemberian nafkah terhadap istri yang masih kecil. Ulama yang berpendapat wajib beralasan bahwa setiap istri yang berada pada penguasaan suaminya berhak mendapatkan nafkah, baik istri itu diajak tidur bersama ataupun tidak. Ulama yang berpendapat tidak wajib beralasan bahwa istri yang masih kecil tidak berhak mendapat nafkah karena tidak memungkinkan untuk dicampuri. Dan apabila istri sudah besar dan suami masih kecil, maka nafkah wajib diberikan kepada istri karena ketidak mampuan untuk bergaul ada pada suami. Kendati sebuah hadist yang diriwayatkan Aisyah ra. dalam kitab Shahih Sunan ibn Majah istri berhak mendapatkan nafkah setelah perceraian . engan ketentuan yang ad. Pendapat yang dipakai sampai sekarang dalam lingkungan ahli fiqih bahwa biaya istri yang ditalak oleh suaminya tidak lagi menjadi tanggungan suaminya. Pendapat ini banyak diikuti karena perceraian istri dianggap salah. Istri dianggap tidak bersalah, maka yang paling tinggi didapatnya terkait biaya hidup adalah biaya hidup selama masa iddah lebih kurang 90 hari. 25 Jika masa iddah habis, suami tidak wajib memberi nafkah mantan istrinya da mantan istri boleh dipersilahkan atau pergi dengan kesadarannya sendiri dari rumah mantan Sebagian besar Ulama berpendapat kewajiban nafaqah sifatnya tetap. Jika kurun waktu tertentu suami meniadakan kewajibannya, padahal ia mampu maka istri dibolehkan mengambil harta suaminya sebanyak kewajiban yang dipikulnya. Pemikiran ini didasarkan pada hadis Nabi Saw. , dari Aisyah sehubungan dengan istri Abu Sofyan yang disebutkan di atas. Kemudian menurut Sebagian besar ulama bila sang suami mengabaikan kewajiban nafaqahnya dalam kurun waktu tertentu, karena ketidak mampuannya, maka merupakan hutang yang harus dibayar setelah ia mampu membayarnya. Nafkah Masiyahsecara sederhana dapat dimaknai sebagai nafkah yang telah lewat, nafkah yang lalu atau lampau yang tidak diberikan suami kepada istri yang 24 Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqh Lima Mazhab: JaAofari. Hanafi. Maliki. SyafiAoI. Hambali. Terjemahan Masykur A. Arif Muhammad Dan Idrus Kaff (Jakarta: lentera, 2. 25 Mohd. Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. menjadi hutang bagi suami. Atas dasar itulah, nafkah masiyahini juga sering diistilahkan dengan nafkah terhutang. Masiyah atau "A "IE sAbentuk asalnya yaitu "A"IOA, artinya pergi, berlalu, lampau atau terdahulu. Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah dengan UU no 16 Tahun 2019 Jo. Perma Nomor 3 tahun 2017 Jo. Sema Nomor 3 Tahun 2018 Jo. Sema Nomor 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam tentang berbagai hak wanita dan anak setelah terjadi perceraian yang mana salah satunya perempuan yang telah diceraikan berhak mendapat nafkah Masiyah yaitu nafkah terdadulu yangterlalaikan atau tidak terlaksana oleh mantan suami saat mereka masih dalam pernikahan halal. Pertambangan Hakim dalam Menolak Tuntutan Nafkah Lampau Dalam menyelesaikan suatu perkara Majelis Hakim haruslah memutuskannya berdasarkan pada dalil-dalil dan undang-undang yang berlaku serta harus memberikan alasaniiyang jelas bagi para pihak yang bersangkutan. Pertimbangan hukum mampu menggambarkan bagaimana hakim menganalisa faktaiiatau kejadian. Hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan daniidetail setiap perkara yang ada, dari setiap pihak yang berperkara baik dari pihak pemohon . maupun termohon . Berdasarkan pernyataan di atas maka penulis terlebih dahulu akan menguraikan duduk perkara sesuai dengan salinan putusan yang terdapat pada Nomor 45/Pdt. G/2021/MS. Bna. Adapun duduk perkaranya bahwa pemohon . ihak suam. mengajukan gugatan cerai gugat pada tanggal 16 Maret 2020 dan antara pemohon dan termohon merupakan suami istri yang menikah pada tanggal 7 Agustus 2008 di kota Langsa, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 269/07/Vi/2008 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Langsa. Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon tinggal di Kota Langsa selama 2 . tahun kemudian pindah ke Banda Aceh selama 6 . tahun, dikaruniai 2 . orang anak yang pertama berusia 12 . ua bela. tahun dan anak yang kedua berusia 9 (Sembila. Pernikahan awalnya harmonis akan tetapi sejak tahun 2011 rumah tangganya mulai terlibat ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran karena kurang perhatian terhadap pemohon . , tidak bisa memenuhi kebutuhan sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai istri, tidak suka dan sudah tidak cinta lagi. Dinyatakan bahwa sejak September 2017 mereka sudah tidak tinggal bersama lagi, alasan pemohon meninggalkan termohon karena permintaan orangtua termohon . ihak istr. dan karena sudah tidak cinta lagi. Dalam Konvensi, . ermohon/istr. menolak gugatan pemohon . Termohon mengajukan gugatannya bahwa fakta yang sebenarnya adalah 26 AW. Munawwir dan M. Fairuz. Kamus Al-Munawwir Indonesia Arab Terlengkap (Jawa Barat: Pustaka Progresif, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. rumah tangga antara keduanya sudah tidak harmonis lagi dimulai pada tahun 2011 ketika termohon tidak sengaja melihat isi pesan pemohon dengan wanita lain selama itu pula pemohon telah mengabaikan kewajibannya kepada termohon yaitu tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada termohon padahal belum bercerai dan termohon juga tidak pernah melakukan perbuatan nusyuz terhadap pemohon. Pemohon tidak pernah lagi menafkahi termohon selama 2 . tahun 6 . bulan atau selama kurang lebih 30 . iga pulu. Sehingga pemohon berkewajiban membayar uang nafkah lampau kepada termohon sebesar Rp. ua ratus dua puluhlima juta rupia. Dari hasil penelitian bahwa yang menjadi pertimbangan hakim ialah buktibukti yang diberikan untuk menguatkan dalil-dalil setiap gugatan baik dari Pemohon maupun Termohon. Apabila ada perjanjian antara pinjam meminjam maka boleh dituntut dan masalah ini termasuk dalam perdata umum. Dari tinjauan hakim bahwa mahar yang ditolak ini ditolak karena bukan termasuk nafkah terutang yaitu mahar yang dibayar hutang sewaktu akad nikah. Apabila kasus seperti ini maka hakim dapat memberikan hukuman kepada Pemohon. Terkait nafkah lampau, apabila suami dan istri pisah ranjang/pisah tempat tinggal dengan keadaan baik-baik saja tidak ada cek-cok, tidak ada perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, istri juga menjalankan kewajibannya dengan baik begitu pula suami ketika pisah tempat tinggal juga memberikan nafkah yang layak bagi istri dan anak-anaknya, maka boleh saja hakim mengabulkan gugatan istri untuk menerima nafkah lampau. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini sebaliknya karena suami sudah tidak cinta lagi, istri cemburu, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka hakim juga mempunyai pertimbangan untuk tidak dapat menerima gugatan istri tersebut. Dari hasil penelitian bahwa tidak adanya saksi maupun surat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan, maka dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian bukan terletak pada hakim melainkan terletak pada para pihak yang berperkara. Dalam sebuah persidangan harus adanya bukti yang cukup yaitu berupa bukti saksi dan bukti surat untuk menguatkan dalil-dalil gugatan. Hal ini sesuai dengan asas pembuktian, dalam Hukum Acara Perdata dijumpai dalam pasal 163 HIR/283 RBG mengatakan. Ausetiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Ay Dari ketentuan diatas, maka beban pembuktian harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah berarti secara mutlak menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. dalam jurang kekalahan. Dari ketentuan tersebut yang perlu dibuktikan tidak hanya peristiwanya saja, melainkan juga suatu hak. Kosekuensi Suami Akibat Pengabaian Nafkah Istri Dalam hubungan perkawinan memang banyak menimbulkan berbagai konsekuensi sebagai dampak adanya perikatan . yang terjalin dan salah satunya terjalinnya ikatan kekeluargaan di antara keduanya. Di samping itu hubungan sebuah perkawinan dapat menimbulkan adanya hak-hak baru yang sebelumnya belum ada, kewajiban dan hak baru antara pihak yang satu terhadap yang lainnya, salah satu kewajiban dan hak itu adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya yang merupakan haknya. Sudah semestinya istri memberikan hak-hak suami mereka dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka yang telah diatur oleh undangundang perkawinan dengan kesadaran tanggung jawab dari seorang istri. Hal sebaliknya juga berlaku bagi suami untuk memberikan hak-hak istri mereka dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berlandaskan dengan undang-undang tersebut dan dengan kesadaran tanggung jawab dari seorang suami, artinya melaksanakan kewajibannya tanpa adanya paksaan diri. Penulis menjabarkan bahwa apabila suami atau istri enggan untuk melaksanakan kewajibannya terhadap masing-masing pihak maka akan berakibat hukum yaitu suami dapat mengajukan gugatan terhadap istri, begitu pula sebaliknya istri juga dapat mengajukan ke Pengadilan Agama apabila suami tersebut melalaikan kewajibannya. Sehingga jika dikaitkan dengan permasalahan pengabaian nafkah terhadap istri, maka istri mempunyai hak mengajukan gugatan ke pengadilan atas kelalaian dari kewajiban suaminya memberi nafkah. Lazimnya, gugatan nafkah disatu paketkan dengan gugatan cerai. Istri yang mengajukan gugatan cerai biasanya menyertakan gugatan soal pengasuhan hak anak, harta bersama, dan nafkah. Adanya suatu gugatan yang diajukan kepada pengadilan sudah barang tentu disana ada hasil yang namanya putusan atau penetapan hakim atas gugatan Jika di hubungkan dengan pengabaian nafkah terhadap istri yang dilakukan oleh seorang suami maka istri dapat mengajukan gugatan atas pengabaian nafkah kepada pengadilan yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah putusan hakim maka hasil putusan tersebut mantan suami wajib untuk Dari hasil petimbangan Hakim maka Hakim mengadili dalam Rekonvemsi: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian. Menetapkan 2 . orang anak, masing-masing bernama . ama disamarka. berumur 12 . ua bela. tahun dan . ama disamarka. 27 Mohd Taufik Makarao. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. berumur 8 . tahun, berada dibawah asuhan . Penggugat Rekonvensi. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak sebagaimana tersebut pada poin 2 . diatas sejumlah Rp. ujuh juta rupia. setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tambahan 10% . epuluh perse. setiap tahun. Menghukum Tergugat Rekonvensi untu membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp. ua puluh juta rupia. MutAoah sejumlah Rp. ua belas juta rupia. Maskan dan Kiswah sejumlah Rp. ima belas juta rupai. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mutAoah, maskan dan kiswah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sesaat sebelum pengucapan ikrar talak. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya. Apabila suami yang telah mengabaikan nafkah istri tersebut tidak melaksanakan putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg, maka ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu dengan sukarela melaksanakan putusan tersebut dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh pegadilan. 28 Sehingga jika suami tidak mau melaksanakan putusan hakim memberikan nafkah kepada istri dengan sukarela maka hakim akan melakukan eksekusi. Analisis Putusan dalam Perkara Pengabaian Suami terhadap Pemberian Nafkah Istri Putusan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. 29 Sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 huruf . dan Pasal 66 ayat . Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini termasuk kewenangan absolut dan kewenangan relatif Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh. Penulis berpendapat, setelah dilangsungkan pernikahan seharusnya sebagai seorang suami memiliki kewajiban yang begitu besar sebagai kepala 28 Abdul Manan. Penerapan Hukum Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Prenada Media, 2. 29 Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. rumah tangga dalam melindungi serta menafkahi istri dan keluarganya. Suami merupakan panutan bagi keluarganya, seorang suami harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan istri dan keluarganya serta memberikan sesuatu yang dapat Namun sangat disayangkan masih saja ada suami yang mengabaikan tanggungjawabnya seakan-akan ia tidak memiliki kewajiban sama sekali terhadap istri. Selanjutnya jika istri merasa dirugikan dan suami telah melalaikan kewajibannya maka istri dapat menuntut haknya ke Pengadilan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah dengan UU no 16 Tahun 2019 Jo. Perma Nomor 3 tahun 2017 Jo. Sema Nomor 3 Tahun 2018 Jo. Sema Nomor 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam tentang Hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian yang mana salah satunya perempuan yang telah diceraikan berhak mendapat nafkah Masiyah . afkah masa lampa. , yaitu nafkah lampau yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istrinya sewaktu keduanya masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Sesuai dengan pandangan mazhab SyafiAoi dan Hanbali bahwasanya nafkah yang tidak dipenuhi oleh suami itu akan menjadi nafkah masiyah dan menjadi utang bagi suamiyang wajib ditutupi ketika suami sudah dalam keadaan mampu. Dalam salinan putusan ini suami dalam keadaan mampu maka suami wajib membayar utangnya, akan tetapi putusan ini diputuskan dengan seadil-adilnya jadi rasanya tidak adil apabila suami membayar nafkah lampau sedangkan hak dan kewajiban sama-sama tidak dijalankan dan dipertimbangkan lagi tentang hutang mahar karena istri tidak dapat menguatkan dalil-dalil gugatannya dengan mengajukan bukti dan saksi yang kuat. Terkait masalah hutang mahar istri tidak dapat menguatkan dalil-dalil gugatannya berupa bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi sesuai dengan ketentuan alat bukti saksi diatur dalam pasal 169-172 HIR dan Pasal 306-309 R. dan bukti tertulis pada HIR Pasal 164 dan Pasal R. Bg Pasal 284, 293, 294 ayat . dan didalam surah Al-Baqarah ayat 282 tentang adanya bukti tertulis dan bukti Berdasarkan hasil pertimbangan selaku Hakim yang adil maka tuntutan hutang mahar tersebut ditolak. Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim menolak tuntutan istri atas nafkah lampau dan pembayaran mahar terhadap suami karena sesuai dengan azas pembuktian yaitu apabila pihak yang berhak tidak dapat membuktikan maka ia harus dikalahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hakim memandang perlu memerintahkan suami akibat dari mengabaikan nafkah istri agar membayar nafkah iddah, mutAoah, maskan dan kiswah tersebut secara tunai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hasil analisis dalam Aulil Amri | Pengabaian Suami dalam Pemberian Nafkah A. penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh dalam putusan Nomor 45/Pdt. G/2021/Ms. Bna yaitu merujuk pada dua ketentuan, yaitu ketentuan hukum Islam dan hukum positif. Menurut hukum Islam, hakim mendasari pertimbangan pada ketentuan Alquran surah Al-Baqarah ayat 282 tentang adanya bukti tertulis dan adanya saksi. Dalam hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama terpenuhinya syarat materil tentang hak dan kewajiban dalam pasal 80 ayat . Kompilasi Hukum Islam terkait antara suami istri sama-sama tidak menjalankan hak dan kewajibannya maka rasanya tidak adil apabila suami harus membayar nafkah Kedua terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan ketentuan alat bukti saksi diatur dalam Pasal 169-172 HIR dan Pasal 306-309 R. Bg. dan bukti tertulis pada HIR Pasal 164 dan Pasal R. Bg Pasal 284, 293, 294 ayat . Berdasarkan pertimbangan hakim ini maka hakim menolak tuntutan istri terkait nafkah lampau dan pembayaran mahar sebanyak 15 . ima bela. REFERENSI