Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Comparison of Early Marriage in Malaysia and Indonesia: An Analysis of Differences and Possible Causal Factors Muhamad Mustahal1. Najih Abqori2. Fitrohtul Khasanah3. Meli Dwi Yuniar4 Sasa Mahya Muhammad5 1 IAI An-Nawawi Purworejo. Indonesia. 2 IAI An-Nawawi Purworejo. Indonesia. 3 IAI An-Nawawi Purworejo. Indonesia. 4 IAI An-Nawawi Purworejo. Indonesia. 5 IAI An-Nawawi Purworejo. Indonesia. Email: mustahal_muhamad@yahoo. com1, anadjih@gmail. com2, elhasna016@gmail. melimarwa893@gmail. com4, sasamahya2@gmail. Received: April 2024 DOI: Accepted: June 2024 Published: Juli 2024 Abstract: Early marriage is a social phenomenon that has significant impacts on individuals, society and national development. Malaysia and Indonesia, two countries with different cultures and backgrounds, show stark disparities in early marriage rates. Although both countries have a majority Muslim population and similar cultural values, the early marriage rate in Indonesia is much higher than in Malaysia. This study aims to compare the factors influencing early marriage in both countries, hypothesizing that differences in marriage procedures and legal regulations could be one of the main determinants in the disparity of early marriage rates between Malaysia and Indonesia. The research method uses a descriptive-analytical approach by analyzing secondary data from relevant surveys, as well as a review of related The results of the analysis show that differences in marriage procedures and legal regulations play an important role in determining early marriage rates in both In Indonesia, the marriage process is often more straightforward, with relatively simple administrative requirements, such as parental or guardian consent for those who are minors. Malaysia, on the other hand, has stricter marriage procedures, including a minimum age requirement. From these findings, it can be concluded that stricter legal regulations and more complicated marriage procedures tend to reduce the rate of early marriage. The policy implications of this study include the need to update or improve marriage-related legal regulations in Indonesia to reduce the rate of early marriage, while Malaysia can maintain a stricter regulatory approach to prevent early marriage practices. Keywords: Early marriage. Malaysia. Indonesia, legal regulation, marriage procedures Abstrak: Perkawinan dini merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak signifikan terhadap individu, masyarakat, dan pembangunan nasional. Malaysia dan Indonesia, dua negara dengan budaya dan latar belakang yang berbeda, menunjukkan disparitas yang mencolok dalam tingkat pernikahan dini. Meskipun kedua negara memiliki mayoritas penduduk Muslim dan nilai-nilai budaya yang serupa, tingkat pernikahan dini di Indonesia jauh lebih tinggi daripada di Malaysia. Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Studi ini bertujuan untuk membandingkan faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di kedua negara, dengan hipotesis bahwa perbedaan dalam prosedur pernikahan dan regulasi hukum dapat menjadi salah satu faktor penentu utama dalam disparitas tingkat pernikahan dini antara Malaysia dan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menganalisis data sekunder dari survei yang relevan, serta tinjauan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan dalam prosedur pernikahan dan regulasi hukum memainkan peran penting dalam menentukan tingkat pernikahan dini di kedua negara. Di Indonesia, proses pernikahan seringkali lebih mudah dilakukan, dengan persyaratan administratif yang relatif sederhana, seperti persetujuan orang tua atau wali bagi mereka yang belum dewasa. Di sisi lain. Malaysia memiliki prosedur pernikahan yang lebih ketat, termasuk persyaratan usia minimum yang lebih tinggi dan persetujuan hukum yang lebih rumit. Dari temuan ini, dapat disimpulkan bahwa regulasi hukum yang ketat dan prosedur pernikahan yang lebih rumit cenderung mengurangi tingkat pernikahan dini. Implikasi kebijakan dari studi ini mencakup perlunya pembaruan atau peningkatan regulasi hukum terkait pernikahan di Indonesia untuk mengurangi tingkat pernikahan dini, sementara Malaysia dapat mempertahankan pendekatan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik pernikahan dini. Kata Kunci: Perkawinan dini. Malaysia. Indonesia, regulasi hukum, prosedur pernikahan. PENDAHULUAN Angka pernikahan dini di Indonesia sangat tinggi, bahkan bisa dikatakan meningkat hamper setiap tahunnya. Data statistik penduduk menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia cenderung tinggi dan meningkat hampir setiap tahunnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pernikahan di Indonesia, termasuk yang melibatkan pasangan di bawah usia legal, dan trennya menunjukkan peningkatan yang konsisten (BPS 2. Tentunya hal ini sangat meresahkan pemerintah karena efek yang timbul dari pernikahan dini ini sangat tidak baik untuk mencapai negara yang Makmur (UNFPA 2. Pernikahan dini sering kali menghambat pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Anak-anak yang menikah pada usia muda cenderung terpaksa untuk menghentikan pendidikan mereka, yang pada gilirannya mengurangi potensi mereka untuk mengakses pekerjaan yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara (Fitri Haryanti & Ratna Megawangi 2. Pernikahan dini juga berpotensi merugikan kesehatan dan kesejahteraan baik fisik maupun mental para pasangan muda. Risiko komplikasi kesehatan reproduksi, seperti kehamilan remaja dan kematian maternal, cenderung meningkat pada pernikahan dini (Sri Mulyani. Endang Lestari 2. , (Nur Aini Kusumawardhani 2. Selain itu, kurangnya kesiapan emosional dan keuangan untuk menghadapi tanggung jawab perkawinan dapat menyebabkan stres dan ketidakstabilan mental (Fitriani. , & Dewi. (Rachmawati. , & Sari. Pernikahan dini sering terkait dengan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Pasangan muda yang menikah sering kali belum siap secara finansial untuk membentuk keluarga, yang dapat mengakibatkan kemiskinan yang berkelanjutan (Suryani. , & Anwar. Selain itu, pernikahan dini juga dapat memperkuat siklus kemiskinan dan ketidaksetaraan karena membatasi peluang pendidikan dan pekerjaan bagi Perempuan (Setiawan. , & Dewi. Pernikahan dini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial suatu negara. Pasangan yang menikah pada usia muda cenderung memiliki jumlah anak yang lebih banyak dan cenderung memiliki pendapatan yang lebih rendah, yang dapat mengurangi produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi suatu negara (Setiawan. & Dewi. sebab lingkup Masyarakat terkecilnya berupa kelompok kecil dalam keluarga yang tidak mendukung untuk menjadi negara yang Makmur. Hal ini dikarenakan mayoritas keluarga hasil dari pernikahan dini mengalami banyak masalah. Jika kemakmuran sebuah negara bisa dilihat dari kemakmuran Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Masyarakat terkecilnya yang berupa keluarga, maka dengan banyaknya pernikahan dini bisa menyebabkan kemakmuran negara dan bangsa menjadi susah untuk tercapai. Pemerintah sudah melakukan banyak Upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini diantaranya adalah Pengembangan Kebijakan dan Regulasi. Pendidikan Seksualitas dan Reproduksi. Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Layanan Kesehatan Reproduksi. Kampanye Sosialisasi dan Advokasi dan Penegakan Hukum. namun belum berhasil menunjukkan penurunan angka pernikahan dini yang signifikan, bahkan terlihat meningkat dari tahun ke tahun (Rahmawati. , & Putra. Sedangkan di negara jiran kita yaitu Malaysia prosentase angka pernikahan dini tergolong sangan kecil (Tan. , & Wong. Tentunya hal ini sangat menarik untuk dikaji faktor-faktor penyebab angka pernikahan dini di antara kedua negara dan perlu juga dikaji peraturan undang-undang yang berlaku diantara kedua negara. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut. METHODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengidentifikasi perbedaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di kedua negara. Berikut adalah metodologi penelitian yang akan digunakan dalam topik tersebut di atas: Pendekatan Penelitian Desain Penelitian menggunakan kombinasi Metode Kualitatif dan Kuantitatif (Mixed Method. : Penggunaan kombinasi metode ini memungkinkan untuk mendapatkan data statistik yang kuat dan wawasan mendalam melalui wawancara dan studi kasus (John W. Creswell dan J. David Creswell 2. Populasi dan Sampel Populasi Penelitian terdiri dari negara Malaysia yang masing-masing negara diambl dari remaja perempuan dan laki-laki usia 15-19 tahun sejumlah 10 orang, orang tua berjumlah 5 orang, guru berjumlah 2 orang, dan petugas Kesehatan berjumlah 1 orang. Adapun sampel penelitian menggunakan kuantitatif yaitu Penggunaan metode stratified random sampling untuk mendapatkan sampel yang representatif (Jeanne L. Altmann 2. dari berbagai daerah di kedua negara dan kualitatif yaitu dengan Purposive sampling untuk wawancara mendalam dengan individu yang memiliki pengalaman langsung atau pengetahuan mendalam mengenai pernikahan dini. Instrumen Penelitian Instrument penelitian yang kuantitatif akan digunakan survei kuesioner yaitu pertanyaan tertutup dan terbuka mengenai usia pernikahan, alasan pernikahan, kondisi sosial-ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. Sedangkan instrument penelitian yang kualitatif akan digunakan wawancara mendalam yaitu wawancara semiterstruktur dengan remaja yang menikah dini, orang tua, guru, dan petugas Focus group discussion (FGD) yaitu diskusi kelompok dengan remaja dan orang tua untuk mendapatkan perspektif kolektif mengenai pernikahan dini. Pengumpulan Data Data kuantitatif dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan secara online dan offline. Data akan dikumpulkan dari berbagai daerah untuk memastikan representasi yang luas. Sedangkan data kualitatif dengan melakukan wawancara dan FGD secara tatap muka atau melalui platform daring jika diperlukan. Setiap sesi akan direkam dan ditranskrip untuk Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. analisis lebih lanjut. Analisis Data Analisis data kuantitatif dengan menggunakan statistik deskriptif yaitu dengan menghitung frekuensi, persentase, rata-rata, dan standar deviasi. Juga menggunakan statistik inferensial yaitu menggunakan uji t. ANOVA, dan regresi logistik untuk mengidentifikasi perbedaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di kedua negara. Adapun analisis data kualitatif yaitu dengan analisis tematik yaitu mengidentifikasi tema-tema utama dari transkrip wawancara dan FGD juga menggunakan triangulasi yaitu menggunakan berbagai sumber data untuk memvalidasi temuan. TEMUAN DAN DISKUSI Temuan Prevalensi Pernikahan Dini Data menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan dini di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia. Di beberapa provinsi di Indonesia, angka pernikahan dini mencapai 20-30%, terutama di daerah pedesaan dan terpencil (Saraswati. , & Putri. Adapun Malaysia, meskipun angka pernikahan dini juga menjadi perhatian di Malaysia, prevalensinya lebih rendah dibandingkan Indonesia, dengan kisaran 1015% di daerah tertentu (Ismail. , & Salleh. Faktor Ekonomi dan Sosial Tingkat Kemiskinan: Tingkat kemiskinan yang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap pernikahan dini. Keluarga dengan pendapatan rendah lebih cenderung menikahkan anakanak mereka dini untuk mengurangi beban ekonomi (Pradhan. , & Mahardhika. Pendidikan: Di kedua negara, remaja yang memiliki pendidikan lebih tinggi cenderung menunda pernikahan. Namun, akses terhadap pendidikan di Malaysia relatif lebih baik, yang mungkin menjadi faktor dalam prevalensi pernikahan dini yang lebih rendah (Aris. , & Khadijah. Faktor Budaya dan Agama Norma Budaya: Norma budaya yang mendukung pernikahan dini lebih kuat di beberapa komunitas di Indonesia. Adat dan tradisi tertentu mendorong pernikahan dini sebagai bagian dari praktik sosial yang Agama: Di kedua negara, agama memainkan peran penting. Namun, interpretasi dan penerapan hukum agama terkait usia pernikahan bervariasi, dengan beberapa komunitas di Indonesia yang lebih konservatif dalam pendekatan mereka. Kebijakan dan Hukum Undang-Undang Perkawinan: Indonesia telah meningkatkan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan melalui revisi Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Di Malaysia, usia legal pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun, tetapi dapat lebih rendah dengan izin khusus. Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang lemah di beberapa daerah di Indonesia menyebabkan kasus pernikahan dini masih sering terjadi meskipun ada peraturan yang lebih ketat. Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Reproduksi Indonesia: Akses terhadap layanan kesehatan reproduksi di daerah terpencil masih terbatas, yang berkontribusi pada kurangnya informasi dan dukungan bagi remaja untuk menunda pernikahan. Malaysia: Layanan kesehatan reproduksi lebih mudah diakses, terutama di daerah perkotaan, membantu dalam edukasi dan dukungan untuk menunda pernikahan dini. Diskusi Perbedaan Prevalensi dan Faktor Penyebab Perbedaan Ekonomi dan Sosial: Perbedaan tingkat kemiskinan dan akses terhadap pendidikan di kedua negara menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan sosial sangat berpengaruh terhadap prevalensi pernikahan Di Indonesia, tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dan akses pendidikan yang lebih terbatas menjadi faktor utama yang mendorong pernikahan dini. Norma Budaya dan Agama: Budaya dan interpretasi agama yang lebih konservatif di beberapa daerah di Indonesia berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan dini. Di Malaysia, meskipun budaya dan agama juga berperan, implementasi dan interpretasi yang lebih moderat dapat membantu menekan angka pernikahan dini. Efektivitas Kebijakan dan Penegakan Hukum Regulasi dan Penegakan: Revisi undang-undang di Indonesia yang meningkatkan usia minimal pernikahan menunjukkan langkah maju dalam menanggulangi pernikahan dini. Namun, penegakan hukum yang kurang efektif menjadi kendala. Di Malaysia, batas usia yang lebih rendah namun dengan izin khusus menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan yang dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik. Program Edukasi dan Kesadaran: Program edukasi dan kesadaran yang lebih intensif di Malaysia, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, berperan penting dalam menurunkan angka pernikahan dini. Indonesia perlu meningkatkan program-program serupa untuk mencapai hasil yang lebih baik. Implikasi dan Rekomendasi Peningkatan Akses Pendidikan dan Ekonomi: Pemerintah di kedua negara perlu terus meningkatkan akses terhadap pendidikan dan program pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi insentif pernikahan Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Khususnya di Indonesia, upaya harus difokuskan pada daerahdaerah yang paling rentan. Perubahan Budaya dan Advokasi: Upaya untuk mengubah norma budaya melalui advokasi dan kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat sangat penting. Program-program yang melibatkan komunitas lokal dan menghormati tradisi sambil mendorong perubahan positif perlu ditingkatkan. Penegakan Hukum yang Kuat: Penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan terkait usia pernikahan Ini termasuk memberikan pelatihan kepada petugas penegak hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum yang Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut: Tabel 1: Hasil wawancara dengan pihak Indonesia Kategori Respond Usia Jenis Kelamin Pertan 1: Usia Menik Pertanya an 2: Alasan Menikah Pertanya an 3: Tingkat Pendidik Pertanyaa n 4: Kondisi Ekonomi 5: Akses Informasi Kesehatan Reproduks Pertanyaan Pandangan Terhadap Pernikahan Dini Remaja Perempu SMP Rendah Kurang Menentang Remaja Laki-laki Remaja SMA SMP Menengah Tinggi Cukup Kurang Netral Menentang Remaja Remaja Laki-laki SMA Kuliah Menengah Menengah Baik Baik Mendukung Menentang Remaja Remaja SMA SMA Rendah Menengah Kurang Cukup Netral Menentang Remaja SMA SMP Tinggi Rendah Baik Kurang Menentang Netral Remaja Orang Orang Orang Orang Orang Guru Laki-laki Laki-laki Laki-laki Laki-laki Kuliah SMA Menengah Rendah Cukup Kurang Mendukung Menentang Ekonom Budaya SMA Menengah Cukup Mendukung Laki-laki Sosial SMP Menengah Baik Menentang Tradisi SMA Tinggi Baik Menentang SMA Menengah Kurang Menentang Pendidi Sarjana Menengah Baik Menentang Guru Tenaga Kesehat Perempua Laki-laki Megister Sarjana Tinggi Menengah Baik Baik Menentang Menentang Pertanyaa n 4: Kondisi 5: Akses Informasi Pertanyaan Pandangan Remaja Perempu Perempu Tabel 2: Hasil wawancara dengan pihak Malaysia Kategori Respond Usia Jenis Kelamin Pertan 1: Usia Pertanya an 2: Alasan Pertanya an 3: Tingkat Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Menik Menikah Pendidik Ekonomi Kesehatan Reproduks Terhadap Pernikahan Dini Remaja Perempu SPM Rendah Kurang Menentang Remaja Laki-laki Remaja SPM SPM Menengah Tinggi Cukup Kurang Netral Menentang Remaja Remaja Laki-laki SPM Kuliah Menengah Menengah Baik Baik Netral Menentang Remaja Remaja SPM SPM Rendah Menengah Kurang Cukup Netral Menentang Remaja SPM SPM Tinggi Rendah Baik Kurang Menentang Netral Remaja Orang Orang Orang Orang Orang Guru Laki-laki Laki-laki Laki-laki Laki-laki Kuliah SPM Menengah Rendah Cukup Kurang Mendukung Mendukung Ekonom Budaya SPM Menengah Cukup Mendukung Laki-laki Sosial SPM Menengah Baik Menentang Tradisi SPM Tinggi Baik Menentang SPM Menengah Kurang Mendukung Pendidi Sarjana Menengah Baik Menentang Guru Tenaga Kesehat Perempua Laki-laki Sarjana Magister Tinggi Menengah Baik Baik Menentang Menentang Remaja Perempu Perempu Penjelasan Pertanyaan Pertanyaan 1: Usia Menikah . ntuk orang tu. : Usia berapa anak Anda Pertanyaan 2: Alasan Menikah . ntuk orang tu. : Apa alasan anak Anda menikah dini? (Misalnya: Ekonomi. Budaya. Sosial. Pendidika. Pertanyaan 3: Tingkat Pendidikan: Apa tingkat pendidikan terakhir Anda/anak Anda? Pertanyaan 4: Kondisi Ekonomi: Bagaimana Anda menggambarkan kondisi ekonomi keluarga Anda? (Rendah. Menengah. Tingg. Pertanyaan 5: Akses Informasi Kesehatan Reproduksi: Seberapa baik akses Anda/anak Anda terhadap informasi kesehatan reproduksi? (Kurang. Cukup. Bai. Pertanyaan 6: Pandangan Terhadap Pernikahan Dini: Apa pandangan Anda terhadap pernikahan dini? (Menentang. Netral. Mendukun. Penjelasan Responden Remaja: Usia 15-19 tahun, memberikan pandangan mereka tentang pernikahan dini dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Orang Tua: Memberikan informasi tentang usia dan alasan Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. pernikahan anak mereka, serta pandangan mereka tentang pernikahan Guru: Memberikan pandangan tentang pengaruh pendidikan dan lingkungan sekolah terhadap pernikahan dini. Petugas Kesehatan: Memberikan pandangan tentang akses informasi kesehatan reproduksi dan dampaknya terhadap pernikahan dini. Dasar Hukum Pernikahan Dini di Indonesia dan Malaysia Indonesia Di Indonesia dasar hukum yang dipakai untuk rujukan perkawinan adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Izin Pengadilan diperlukan dalam keadaan tertentu, calon pengantin yang belum mencapai usia minimum dapat meminta dispensasi ke pengadilan, dengan alasan mendesak dan kepentingan terbaik bagi kedua calon Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang persyaratan administrasi pernikahan termasuk dokumentasi yang harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang pembatasan dispensasi nikah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan agama. Adapun di Malaysia undang-undang yang mengatur perkawinan adalah: Law Reform (Marriage and Divorc. Act 1976 (Akta Membaharui UndangUndang (Perkahwinan dan Perceraia. dalam peraturan itu usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu izin Pengadilan diperlukan juga jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 18 tahun, mereka memerlukan izin khusus dari Ketua Menteri. Islamic Family Law (Federal Territorie. Act 1984 (Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutua. dalam undang-undang ini usia minimum untuk pernikahan Islam adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Izin Pengadilan Syariah diperlukan jika calon pengantin di bawah usia minimum, mereka harus mendapatkan izin dari Pengadilan Syariah. Perbandingan Ketatnya Peraturan Peraturan di Malaysia lebih ketat daripada di Indonesia karena beberapa alasan Izin Khusus dari Otoritas Tertinggi: Di Malaysia, untuk menikah di bawah usia minimum, diperlukan izin khusus dari Ketua Menteri . ntuk Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. pernikahan sipi. atau izin dari Pengadilan Syariah . ntuk pernikahan Isla. Proses ini melibatkan pengawasan yang ketat dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alasan dispensasi. Pengawasan Pengadilan Syariah: Di Malaysia, izin menikah di bawah umur dalam pernikahan Islam harus melalui Pengadilan Syariah, yang memiliki standar ketat untuk mengizinkan pernikahan dini. Hal ini memberikan kontrol lebih ketat dibandingkan dispensasi pengadilan di Indonesia. Standar Usia Minimum yang Konsisten: Di Malaysia, usia minimum untuk menikah bagi perempuan dalam pernikahan sipil dan Islam diatur dengan ketat. Meskipun usia minimum untuk perempuan dalam pernikahan Islam adalah 16 tahun, proses izin dari Pengadilan Syariah memastikan pengawasan ketat. Penekanan pada Pemeriksaan Alasan Dispensasi: Di Malaysia, alasan dispensasi harus benar-benar kuat dan dianggap sah oleh otoritas tertinggi, memastikan bahwa pernikahan dini hanya terjadi dalam situasi yang sangat terkecuali dan mendesak. Sebagai contoh jika seseorang akan melaksanakan pernikahan dini maka akan dilihat dari berbagai segi. dari segi kemampuan ekonomi misalnya, nanti akan ada petugas khusus yang dating ke rumah untuk memastikan bahwa ekonomi sudah mapan, dari segi Kesehatan pelaku pernikahan dini khususnya Perempuan harus mendapatkan surat sehat yang menerangkan dia sudah bisa reproduksi, dari segi mental yang akan memberikan surat Kesehatan dan kemampuan mental pasangan yang akan menikah adalah dari pegawai Kesehatan. Di Indonesia, meskipun usia minimum telah ditingkatkan menjadi 19 tahun untuk kedua jenis kelamin, proses mendapatkan dispensasi lebih mudah karena hanya memerlukan izin dari pengadilan dengan alasan mendesak, tanpa pengawasan ketat seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Syariah di Malaysia. Peraturan pernikahan dini di Malaysia lebih ketat dibandingkan di Indonesia, terutama karena pengawasan yang ketat oleh otoritas tertinggi seperti Ketua Menteri dan Pengadilan Syariah, serta prosedur yang lebih ketat untuk mendapatkan izin menikah di bawah umur. Hal ini menunjukkan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah Malaysia untuk mengendalikan pernikahan dini melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang lebih menyeluruh. KESIMPULAN Prevalensi Pernikahan Dini Indonesia memiliki prevalensi pernikahan dini yang lebih tinggi dibandingkan Malaysia. Faktor geografis dan sosioekonomi seperti tingkat kemiskinan yang lebih tinggi di beberapa wilayah berkontribusi Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. signifikan terhadap tingginya angka pernikahan dini di Indonesia. Malaysia juga menghadapi masalah pernikahan dini, namun prevalensinya lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ini sebagian disebabkan oleh akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan informasi kesehatan reproduksi. Faktor Ekonomi dan Sosial Di Indonesia, tingkat kemiskinan dan akses terbatas ke pendidikan adalah faktor utama yang mendorong pernikahan dini. Keluarga dengan pendapatan rendah seringkali menikahkan anak-anak mereka dini untuk mengurangi beban ekonomi. Di Malaysia, meskipun ada faktor ekonomi, pendidikan yang lebih baik dan program sosial yang lebih efektif membantu menurunkan angka pernikahan dini. Faktor Budaya dan Agama Norma budaya di Indonesia lebih mendorong pernikahan dini dibandingkan Malaysia. Tradisi dan adat tertentu di berbagai daerah di Indonesia menganggap pernikahan dini sebagai praktik yang diterima secara sosial. Di Malaysia, meskipun budaya dan agama juga mempengaruhi pernikahan dini, interpretasi hukum agama lebih moderat dan terdapat lebih banyak inisiatif untuk menunda usia pernikahan melalui program edukasi. Kebijakan dan Hukum Indonesia telah mengubah undang-undang untuk meningkatkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, namun penegakan hukum yang kurang efektif membuat pernikahan dini masih terjadi di banyak daerah. Di Malaysia, usia legal pernikahan lebih rendah tetapi memerlukan izin khusus, yang menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan tetapi dengan kontrol yang lebih ketat melalui mekanisme izin. Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Reproduksi Di Indonesia, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi masih terbatas di banyak daerah, terutama di pedesaan dan daerah terpencil. Kurangnya informasi dan dukungan mengenai kesehatan reproduksi berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan dini. Di Malaysia, layanan kesehatan reproduksi lebih mudah diakses, yang membantu remaja dan keluarga mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk menunda pernikahan. Implikasi dan Rekomendasi Peningkatan Akses Pendidikan dan Ekonomi: Peningkatan akses terhadap pendidikan dan program pemberdayaan ekonomi sangat penting untuk mengurangi angka pernikahan dini. Pemerintah di kedua negara perlu fokus pada daerah-daerah yang paling rentan. Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 250-261 Available online at http://jurnal. com/index. Perubahan Budaya dan Advokasi: Perlu adanya upaya advokasi yang lebih kuat untuk mengubah norma budaya melalui kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat. Program edukasi yang menghormati tradisi namun mendorong perubahan positif perlu ditingkatkan. Penegakan Hukum yang Kuat: Penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan peraturan terkait usia pernikahan dipatuhi. Ini termasuk pelatihan untuk petugas penegak hukum dan kampanye kesadaran hukum di masyarakat. Program Edukasi dan Kesadaran: Program edukasi dan kampanye kesadaran tentang dampak negatif pernikahan dini perlu ditingkatkan di kedua Ini termasuk menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai kesehatan reproduksi dan hak-hak anak. REFERENSI