Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. Available at: https://journal. id/index. php/griyawidya EISSN: 2809-6797 Di Garis Depan Perlindungan Anak: Strategi PTPAS Surakarta Melawan Kekerasan Seksual Rina Arfiana Muzdalifah1 & Murfiah Dewi Wulandari2* Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. Indonesia *Email: mdw278@ums. Submitted: 2024-11-04 Accepted: 2024-12-27 Published: 2024-12-29 DOI: 10. 53088/griyawidya. Keywords: Abstract Sexual violence Background: Sexual violence against children is a serious social issue that causes long-term psychological and emotional harm. In Surakarta, efforts to prevent such violence are implemented through the Integrated Service for Women and Children (PTPAS). Objective: This study aims to analyze the role of PTPAS Surakarta in preventing sexual violence against elementary school-aged children. Method: A qualitative case study approach was employed. Data were collected through in-depth interviews and document analysis, and analyzed using the interactive model by Miles and Huberman. Result: The most frequently reported types of violence were molestation and rape, with most perpetrators being from the victim's immediate environment. Key contributing factors included psychological disorders and lack of moral PTPAS played a preventive role through community education, psychosocial support, and facilitation of legal processes. Challenges faced included limited parental understanding and ineffective communication with children regarding sexual violence. Conclusion: The study highlights the importance of collaboration between institutions, schools, and families in building a comprehensive child protection Children Prevention Protection system PENDAHULUAN Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling kompleks dan memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikososial anak. Anak sebagai individu yang belum memiliki kemampuan penuh untuk melindungi diri seharusnya mendapatkan perlindungan menyeluruh dari negara, keluarga, dan masyarakat. Sayangnya, dalam praktiknya, anak justru sering kali A 2024. This work is licensed under a CC BY-SA 4. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. 2024 menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekatnya. Fenomena ini menjadi perhatian global dan nasional karena menyangkut keselamatan dan masa depan generasi penerus Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah individu yang belum berusia 18 tahun dan berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Dalam konteks ini, kekerasan seksual menempati posisi yang sangat krusial. Hornor dan Gelles . menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak mencakup segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap anak, baik dengan maupun tanpa kontak fisik. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat berupa tindakan memperlihatkan alat kelamin, meraba tubuh anak secara seksual, memaksa anak untuk menyaksikan aktivitas seksual, hingga tindakan penetrasi paksa secara oral, anal, atau genital. Aktivitas tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga menciptakan luka psikologis yang mendalam, memengaruhi perkembangan emosi, rasa percaya diri, dan kemampuan menjalin relasi sosial anak di masa depan. Di Indonesia, berbagai studi menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak cenderung meningkat setiap tahun. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga layanan lainnya mengindikasikan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti tetangga, kerabat, guru, atau bahkan orang tua sendiri. Nainggolan . menyebut bahwa anakanak lebih rentan mengalami kekerasan seksual karena keterbatasan mereka dalam memahami, mengenali, dan melawan tindakan yang melanggar batas tubuh mereka. Djamil . menegaskan bahwa korban anak yang mengalami kekerasan cenderung menghadapi risiko kekerasan berulang dan mengalami gangguan dalam proses tumbuh kembang, termasuk dalam aspek emosi, kognisi, dan sosial. Secara geografis dan sosial. Kota Surakarta merupakan salah satu wilayah perkotaan di Jawa Tengah yang memiliki dinamika masyarakat yang kompleks. Urbanisasi, kesenjangan sosial, dan lemahnya kontrol sosial di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi faktor yang turut memengaruhi meningkatnya risiko kekerasan terhadap anak. Untuk merespons kondisi tersebut. Pemerintah Kota Surakarta membentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS), sebuah unit yang berfungsi sebagai pusat layanan berbasis pendampingan, edukasi, dan advokasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan. PTPAS menjalankan berbagai program preventif seperti penyuluhan di sekolah dasar, pelatihan komunikasi positif untuk orang tua, kampanye Kota Layak Anak, serta sosialisasi perlindungan diri melalui metode Auunderwear rulesAy (Justicia, 2. Dalam menjalankan tugasnya. PTPAS juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta lembaga sosial lainnya. Namun demikian, efektivitas program pencegahan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya manusia yang terlatih, serta kendala dalam membangun komunikasi efektif antara anak dan orang dewasa. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran PTPAS dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di Kota Surakarta. Fokus kajian diarahkan pada identifikasi jenis kekerasan seksual yang terjadi, faktor penyebabnya, bentuk intervensi preventif yang dilakukan, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasi program di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal, serta menjadi acuan dalam merancang strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan kontekstual. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. METODE Jenis dan Desain Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman secara mendalam dan holistik mengenai peran Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah dasar. Studi kasus dianggap sesuai karena memungkinkan eksplorasi terhadap fenomena yang kompleks dan kontekstual dalam lingkungan sosial yang nyata (Yin, 2. Data dan Sumber Data Lokasi penelitian ditentukan secara purposive, yaitu di Kantor PTPAS Kota Surakarta. Subjek penelitian terdiri atas dua informan kunci, yaitu seorang psikolog dan seorang staf PTPAS yang terlibat langsung dalam kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, sumber data juga mencakup dokumen kegiatan, materi sosialisasi, serta laporan kasus yang telah ditangani oleh lembaga tersebut. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pendekatan semiterstruktur. Pedoman wawancara disusun berdasarkan fokus kajian yang mencakup jenis kekerasan yang ditangani, faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak, strategi pencegahan yang dijalankan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Teknik dokumentasi digunakan untuk melengkapi informasi hasil wawancara dan memberikan gambaran konkret terhadap bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PTPAS. Teknik Keabsahan Data Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi dari berbagai informan dan dokumen, sementara triangulasi teknik dilakukan dengan mengombinasikan hasil wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan akurat. Teknik Analisis Data Seluruh data dianalisis secara interaktif dengan mengikuti tahapan analisis menurut Miles dan Huberman . , yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Proses analisis dilakukan secara terus-menerus sejak awal pengumpulan data hingga diperoleh pemaknaan menyeluruh terhadap fenomena yang dikaji. HASIL Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah dasar di Kota Surakarta terjadi dalam bentuk yang beragam, namun didominasi oleh pencabulan dan pemerkosaan. Berdasarkan dokumentasi internal PTPAS, terdapat 18 kasus yang ditangani selama satu tahun terakhir, yang terdiri dari 12 kasus pencabulan dan 6 kasus pemerkosaan. Sebagian besar korban berusia antara 7 hingga 12 tahun dan bersekolah di jenjang kelas 1 hingga 6 SD. Dalam 14 dari 18 kasus, pelaku merupakan individu yang dikenal dekat oleh korbanAibaik sebagai anggota keluarga, tetangga, maupun guru les privat. Hal ini memperlihatkan bahwa relasi sosial yang bersifat dekat justru menjadi celah bagi terjadinya kekerasan seksual. Informan menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut ditemukan melalui berbagai saluran, mulai dari laporan langsung ke PTPAS, rujukan dari Unit PPA Polresta Surakarta, hingga hasil deteksi guru dan konselor sekolah. Seorang staf PTPAS menyebutkan bahwa. AuDalam beberapa kasus, anak tidak langsung mengungkapkan. Mereka menunjukkan perubahan perilaku: jadi murung, menarik diri, dan menolak disentuh. Dari sana kami mulai Ay Ini menunjukkan pentingnya kompetensi guru dan orang tua dalam mengenali gejala non-verbal dari trauma seksual. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. 2024 Faktor penyebab utama yang diidentifikasi mencakup aspek psikologis pelaku, lemahnya nilai moral, dan kurangnya edukasi keluarga. Dalam enam kasus, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan ringan hingga sedang, meskipun tidak semua telah didiagnosis secara formal. Selain itu, lima kasus terjadi di lingkungan padat penduduk dengan tingkat pengawasan sosial yang rendah. Informan menyatakan bahwa sebagian besar keluarga korban tidak pernah memberikan edukasi tentang bagian tubuh pribadi atau batasan interaksi fisik yang sehat. PTPAS melaksanakan sejumlah program preventif untuk menanggulangi permasalahan Program edukasi kepada siswa sekolah dasar difokuskan pada pemahaman mengenai tubuh, area pribadi, dan mekanisme meminta bantuan jika merasa tidak nyaman. Modul "underwear rules" disampaikan dalam bentuk cerita bergambar, poster visual, serta kegiatan bermain peran yang dirancang agar sesuai dengan usia anak. Dalam program ini, anak-anak diajarkan untuk mengenali zona pribadi . rea tubuh yang tertutup pakaian dala. dan bagaimana mengatakan AutidakAy serta melapor ke orang dewasa yang dipercaya jika mengalami sentuhan yang tidak menyenangkan. Selain itu. PTPAS juga menyelenggarakan pelatihan untuk guru dan orang tua yang berfokus pada komunikasi afirmatif dan deteksi dini kekerasan. Dalam satu tahun terakhir, telah dilakukan 7 pelatihan di sekolah dasar dengan total peserta lebih dari 300 orang tua dan 85 guru. Pelatihan mencakup materi tentang bagaimana menjawab pertanyaan anak seputar seksualitas, bagaimana mendengarkan anak tanpa menghakimi, serta bagaimana melapor jika ada dugaan kekerasan. Namun, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak lepas dari Informan menyebutkan bahwa sebagian besar orang tua masih merasa tabu untuk membicarakan isu seksual kepada anak, bahkan dalam konteks perlindungan. Selain itu, masih terdapat sekolah yang belum memiliki sistem rujukan atau tim penanganan kekerasan berbasis sekolah. Keterbatasan jumlah tenaga ahli di PTPASAiterutama psikolog klinis dan konselor terlatihAijuga menghambat cakupan wilayah sosialisasi dan PEMBAHASAN Pelaku Dekat dengan Korban Temuan penelitian ini mengonfirmasi bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Surakarta sebagian besar dilakukan oleh pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. Hal ini mendukung pernyataan Nainggolan . bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali adalah individu yang memiliki relasi emosional atau sosial dengan Penelitian internasional memperkuat temuan ini, menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh pelaku yang dikenal korban, seperti anggota keluarga, kerabat dekat, atau kenalan (Hinds & Giardino, 2020. Aggarwal et , 2. Hubungan yang dekat ini sering kali memudahkan pelaku untuk mengakses anak dan membangun kepercayaan, yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan kekerasan secara terselubung (Cross et al. , 2. Selain memfasilitasi terjadinya kekerasan, kedekatan relasional antara pelaku dan korban juga berdampak signifikan terhadap aspek psikologis korban. Studi menunjukkan bahwa anak yang mengalami kekerasan dari orang yang mereka kenal cenderung mengalami distress emosional yang lebih berat dibandingkan anak yang menjadi korban oleh orang asing (Hullenaar et al. , 2022. Taj et al. , 2. Dalam kondisi seperti ini, anak sering mengalami konflik batin karena pelaku bisa saja merupakan figur yang dicintai atau dihormati, sehingga mereka merasa bersalah atau takut untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya (Plagens-Rotman et al. , 2. Lebih jauh, pola groomingAiyakni proses manipulatif di mana pelaku memanipulasi psikologis korban secara bertahap untuk mendapatkan kepercayaan dan kepatuhanAijuga Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. 2024 kerap terjadi dalam konteks hubungan yang dekat. Kyllstrym et al. menemukan bahwa pelaku menggunakan kedekatan emosional sebagai strategi untuk menormalisasi perilaku kekerasan dan mengurangi kemungkinan pelaporan. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan maupun intervensi kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lingkungan rumah dan sekolah. Bentuk Intervensi PTPAS Bentuk intervensi yang dilakukan oleh PTPAS menunjukkan adanya pemahaman mendalam terhadap pendekatan perlindungan anak berbasis komunitas. Salah satu strategi utama yang diimplementasikan adalah sosialisasi Auunderwear rules,Ay yaitu metode preventif yang bertujuan untuk membantu anak memahami batasan tubuh pribadi dan membekali mereka dengan pengetahuan serta keterampilan dasar untuk melindungi diri dari kekerasan seksual (Justicia, 2. Metode ini tidak hanya mengajarkan konsep-konsep kunci secara sederhana dan mudah dipahami oleh anak-anak usia dini, tetapi juga dirancang agar secara emosional aman dan tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan. Studi oleh Walsh et al. menunjukkan bahwa program edukasi berbasis sekolah seperti ini mampu secara signifikan meningkatkan pengetahuan anak tentang pencegahan kekerasan seksual serta membentuk perilaku protektif yang berkelanjutan. Selain itu, pendekatan ini menempatkan keterlibatan guru dan orang tua sebagai elemen penting dalam keberhasilan program. Guru memiliki posisi strategis untuk mengintegrasikan pesan perlindungan diri ke dalam aktivitas pembelajaran harian, sementara orang tua berperan sebagai pendukung utama dalam memperkuat pesan tersebut di rumah. Dalam konteks ini. Cant et al. menekankan bahwa strategi pencegahan yang melibatkan orang tua dan komunitas dalam edukasi seksual anak lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Metode Auunderwear rulesAy secara eksplisit mendorong dialog terbuka antara anak dan orang dewasa terpercaya, membangun budaya komunikasi yang penting dalam mencegah dan mendeteksi kekerasan. Keberhasilan program edukatif semacam ini sangat dipengaruhi oleh tingkat penerimaan dari peserta didik dan pendidik. Program yang fleksibel, terstruktur dengan baik, serta mendapatkan dukungan selama implementasi cenderung menunjukkan hasil yang lebih baik (Rudolph & Zimmer-Gembeck, 2. Metode Auunderwear rulesAy memiliki keunggulan dalam hal struktur dan kesederhanaan, sehingga cocok diterapkan di berbagai konteks sekolah dasar tanpa memerlukan pelatihan teknis yang kompleks. Dalam implementasi oleh PTPAS, pendekatan ini dipadukan dengan permainan peran dan media visual, sehingga membantu anak memahami materi dengan cara yang interaktif. Selain itu, efektivitas program juga terbukti dalam jangka panjang. Penelitian oleh Walsh et al. menunjukkan bahwa pengetahuan yang diperoleh anak melalui program edukasi pencegahan kekerasan seksual dapat bertahan dalam jangka waktu yang signifikan, asalkan terdapat penguatan berkala melalui aktivitas tindak lanjut. Di sisi lain, kekhawatiran bahwa program ini dapat menimbulkan kecemasan pada anak telah dibantah oleh sejumlah studi yang menunjukkan bahwa ketika materi disampaikan dengan pendekatan yang sesuai perkembangan usia, anak tidak menunjukkan peningkatan kecemasan atau ketakutan, justru merasa lebih percaya diri dan memiliki pemahaman yang jelas tentang perlindungan Namun demikian, beberapa tantangan tetap perlu diperhatikan dalam Salah satunya adalah faktor sensitivitas budaya. Efektivitas program seperti Auunderwear rulesAy dapat terhambat jika tidak disesuaikan dengan nilai-nilai lokal dan persepsi masyarakat tentang pendidikan seksualitas pada anak. Stoltenborgh et al. dalam meta-analisis globalnya menunjukkan bahwa perbedaan nilai budaya sangat memengaruhi keberhasilan program pencegahan kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pelaksana seperti PTPAS untuk melakukan adaptasi lokal terhadap Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. 2024 materi kampanye agar tetap diterima oleh masyarakat, tanpa mengurangi substansi perlindungan anak. Di samping itu, para ahli sepakat bahwa program seperti Auunderwear rulesAy sebaiknya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan yang lebih komprehensif. Intervensi preventif perlu dipadukan dengan sistem pelaporan yang responsif, pelatihan bagi aparat penegak hukum, kampanye publik, serta penguatan regulasi yang mendukung (Davis & Gidycz, 2. Dalam konteks inilah. PTPAS memiliki potensi untuk memainkan peran koordinatif, menghubungkan berbagai aktor dalam jejaring perlindungan anak yang Peran dan Kendala PTPAS Peran PTPAS juga sejalan dengan pemikiran Noviana . yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan pemulihan psikologis yang berkelanjutan. Pendampingan psikososial yang diberikan oleh PTPAS menjadi bagian penting dalam membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri anak setelah menjadi korban kekerasan. Kendala yang dihadapi oleh PTPAS memperlihatkan adanya gap antara kebijakan perlindungan anak dengan kondisi sosiokultural masyarakat. Pandangan tabu terhadap pendidikan seksual, minimnya literasi keluarga terhadap hak-hak anak, dan keterbatasan sumber daya manusia mencerminkan tantangan implementasi program perlindungan anak di tingkat lokal. Seperti dijelaskan oleh Hornor dan Gelles . , penanganan kekerasan seksual terhadap anak memerlukan pendekatan multidisipliner yang melibatkan intervensi sosial, hukum, dan psikologis secara terpadu. SIMPULAN Kebaruan dan Kontribusi Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah dasar di Kota Surakarta masih terjadi dalam bentuk yang serius, dengan pencabulan dan pemerkosaan sebagai kasus yang paling dominan. Pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, dan faktor pemicunya meliputi gangguan kejiwaan serta lemahnya nilai moral dan pengawasan keluarga. Penelitian ini menunjukkan bahwa PTPAS Surakarta memainkan peran penting dalam upaya pencegahan melalui edukasi berbasis sekolah, pelatihan orang tua, serta pendampingan psikososial Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penggambaran strategis peran PTPAS dalam konteks lokal dengan tantangan nyata yang dihadapi dalam praktik lapangan. Kontribusinya mencakup penguatan pemahaman tentang model perlindungan anak berbasis komunitas yang dapat direplikasi di daerah lain. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini memiliki keterbatasan dalam jumlah informan dan cakupan wilayah. Data diperoleh hanya dari dua informan kunci dan berfokus pada satu lembaga layanan, sehingga belum mencerminkan keragaman pendekatan yang mungkin diterapkan oleh institusi lain. Selain itu, penelitian ini belum melibatkan perspektif langsung dari anak atau keluarga korban sebagai informan, yang dapat memberikan pandangan yang lebih holistik terhadap dinamika kekerasan seksual. Implikasi dan Saran Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi lembaga layanan, sekolah, dan pemerintah daerah dalam merancang strategi perlindungan anak yang lebih terintegrasi. Saran yang dapat diberikan adalah, pertama, perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga layanan seperti PTPAS, terutama tenaga psikolog dan fasilitator Kedua, orang tua dan guru dianjurkan untuk aktif mengikuti pelatihan komunikasi efektif dan edukasi seksual berbasis usia. Ketiga, pemerintah daerah perlu memperkuat Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 4. 2024 sinergi antarinstansi untuk menciptakan sistem rujukan dan penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Peneliti selanjutnya disarankan untuk melibatkan lebih banyak informan dari berbagai pihak, termasuk korban dan keluarga, serta memperluas lokasi penelitian guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. DAFTAR PUSTAKA