MJLM Muria Jurnal Layanan Masyarakat (MJLM) Vol. 8 No. 1 Maret, 2026, pp-51-55 p-ISSN: 2657-0955 e-ISSN: 2656-7342 Penyuluhan Batas Usia Perkawinan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Dalam Upaya Pencegahan Stunting Rahmanda Yudhatama Haglin. Fariska Jihan Setiyowati. Candra Adi Nugroho. Galih Agus Shoim. Ahmad Mukhlisin* Universitas Muria Kudus Info Artikel ABSTRACT Early marriage remains a serious issue in Indonesia, even though Law No. 16 of 2019 has established a minimum age of 19 mukhlisin@umk. This phenomenon is also identified within the environment of MA NU Miftahul Falah Cendono. Kudus, where strong social influences still trigger the practice of underage marriage among adolescents. Keywords: Through counseling on the maturation of marriage age and Cendono village. Legal socialization of blood-added tablet consumption, this program aims to awareness. Early marriage. increase students' understanding regarding the urgency of stunting Stunting. Adolesent girls prevention from legal and health perspectives. The implementation method uses normative and empirical juridical approaches through Kata Kunci: interactive discussions and evaluation of understanding. The results of the activity show a significant increase in the legal awareness and Desa Cendono. Kesadaran reproductive health of the students, thus the program is considered hukum. Pernikahan dini. Stunting. Remaja putri effective in building critical awareness in adolescents as agents of change in reducing the rates of early marriage and stunting. Penulis Korespondensi ABSTRAK Pernikahan dini tetap menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun UU No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun. Fenomena ini juga teridentifikasi di lingkungan MA NU Miftahul Falah Cendono. Kudus, di mana pengaruh sosial yang kuat masih memicu praktik perkawinan di bawah umur di kalangan remaja. Melalui penyuluhan pendewasaan usia perkawinan dan sosialisasi konsumsi tablet tambah darah, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswi mengenai urgensi pencegahan stunting dari perspektif hukum dan kesehatan. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui diskusi interaktif serta evaluasi pemahaman. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran hukum dan kesehatan reproduksi siswi, sehingga program ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran kritis remaja sebagai agen perubahan dalam menekan angka pernikahan dini dan stunting. PENDAHULUAN Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup sering dijumpai di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di lingkungan pedesaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia https://jurnal. id/index. php/mjlm MJLM Muria Jurnal Layanan Masyarakat (MJLM) Vol. 8 No. 1 Maret, 2026, pp-51-55 p-ISSN: 2657-0955 e-ISSN: 2656-7342 perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, praktik perkawinan di bawah usia ketentuan tersebut tetap berlangsung . Situasi serupa ditemukan di lingkungan MA NU Miftahul Falah Cendono. Kudus, yang menjadi lokasi kegiatan pengabdian ini. Berdasarkan hasil sosialisasi awal, teridentifikasi bahwa masih terdapat banyak kasus perkawinan dini di lingkungan sekitar siswi, khususnya kelas 12. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun para siswi tengah menempuh pendidikan menengah atas, mereka tetap berada dalam ekosistem sosial yang memiliki keterpaparan tinggi terhadap praktik perkawinan usia muda. Realitas tersebut terungkap melalui sesi diskusi interaktif, di mana para siswi menyampaikan pengalaman serta pengaruh lingkungan yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan mereka terkait perencanaan berkeluarga di masa depan. Salah satu dampak signifikan dari pernikahan dini adalah meningkatnya risiko stunting pada anak, mengingat pasangan usia muda umumnya belum memiliki kesiapan fisik, mental, maupun ekonomi yang memadai untuk membangun keluarga sehat . Oleh karena itu, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswi mengenai urgensi pendewasaan usia perkawinan sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Pemilihan siswi kelas 12 MA NU Miftahul Falah Desa Cendono sebagai subjek pengabdian didasarkan pada tiga pertimbangan strategis. Pertama, mereka berada pada fase transisi menuju kedewasaan yang membutuhkan pembekalan kesadaran hukum dan kesehatan reproduksi . Kedua, intervensi langsung diperlukan untuk meminimalisir pengaruh sosial yang kuat terhadap pola pikir remaja di wilayah tersebut. Ketiga, sebagai generasi remaja akhir, mereka memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan . gent of chang. yang mampu menyebarkan informasi mengenai dampak perkawinan dini kepada lingkungan keluarga dan teman sebaya. Secara nasional, isu perkawinan dini merupakan problematika serius. Data Kementerian Agama tahun 2024 mencatat masih terdapat 4. 150 pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun. Fenomena ini berimplikasi langsung pada kesehatan generasi, mengingat perkawinan usia muda berkorelasi dengan prevalensi stunting yang mencapai 21,5% pada balita di Indonesia (Kemenkes RI, 2. Lebih lanjut. UNICEF mencatat Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan total 1. 000 kasus pernikahan anak di Indonesia . Fakta ini menegaskan bahwa urgensi penyuluhan di lembaga pendidikan bukan sekadar upaya peningkatan literasi hukum, melainkan strategi perubahan sosial untuk menggeser paradigma remaja. Melalui kesadaran bahwa menunda perkawinan hingga usia matang adalah strategi kesehatan reproduksi yang krusial, diharapkan para siswi dapat berkontribusi aktif dalam memutus rantai generasi stunting di Indonesia. METODE Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendekatan pengorganisasian komunitas . ommunity organizin. yang diintegrasikan dengan metode yuridis normatif dan empiris, dengan subjek siswi kelas XII MA NU Miftahul Falah Desa Cendono. Kudus, yang dipilih secara purposif karena berada pada fase transisi menuju kedewasaan. Secara yuridis normatif, kegiatan ini berlandaskan pada kajian hukum positif terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan serta regulasi pencegahan stunting, sementara metode yuridis empiris diterapkan untuk membedah kondisi faktual di lapangan melalui wawancara dan diskusi kelompok guna mengidentifikasi persepsi siswi terhadap perkawinan dini. Tahapan kegiatan dilaksanakan secara sistematis melalui identifikasi masalah, perencanaan aksi kolaboratif berbasis sekolah . chool-based approac. , hingga pelaksanaan penyuluhan interaktif yang mengontekstualisasikan data hukum dengan realitas sosial. Melalui integrasi metode tersebut, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman yuridis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kritis siswi sebagai agen perubahan https://jurnal. id/index. php/mjlm MJLM Muria Jurnal Layanan Masyarakat (MJLM) Vol. 8 No. 1 Maret, 2026, pp-51-55 p-ISSN: 2657-0955 e-ISSN: 2656-7342 . gent of chang. dalam memitigasi risiko perkawinan dini dan stunting di lingkungannya secara Gambar 1. Metode Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Berikut adalah tahapan rencana kegiatan yang kami jalankan dalam program kerja ini: Tahap Persiapan Melakukan observasi awal di MA NU Miftahul Falah Desa Cendono untuk melihat kondisi siswi kelas 12 dan fenomena perkawinan dini di lingkungan sekitar. Melakukan wawancara informal dengan guru dan sebagian siswi untuk mengidentifikasi masalah utama yang dihadapi terkait pengetahuan batas usia perkawinan dan risiko Menganalisis kebutuhan berdasarkan hasil observasi dan wawancara untuk merancang materi penyuluhan yang relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Tahap identifikasi dan pelaksanaan Menyusun materi penyuluhan yang berfokus pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan keterkaitannya dengan pencegahan stunting. Melaksanakan kegiatan penyuluhan di MA NU Desa Cendono dengan melibatkan siswi kelas 12 sebagai subjek utama serta guru sebagai pendamping. Mengadakan sesi diskusi interaktif dengan siswi untuk menggali persepsi mereka, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai bahaya perkawinan dini dan pentingnya perencanaan keluarga yang sehat. Tahap Evaluasi Melakukan evaluasi dengan cara memberikan pertanyaan lisan maupun umpan balik langsung dari siswi terkait materi yang telah disampaikan. Melibatkan guru dalam menilai perubahan pemahaman dan sikap siswi setelah kegiatan penyuluhan berlangsung. Menyusun catatan hasil evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan. Tahap Pembuatan Laporan Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tim pengabdian menyusun laporan yang memuat proses perencanaan, pelaksanaan, hasil, serta evaluasi kegiatan. Laporan ini digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, dokumentasi, sekaligus publikasi kegiatan pengabdian masyarakat yang dapat dijadikan acuan untuk program HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemena. tahun 2024, tercatat masih terdapat 150 pasangan yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 19 tahun . Angka ini mengindikasikan bahwa praktik perkawinan dini tetap menjadi persoalan aktual, meskipun regulasi melalui UU No. 16 Tahun 2019 telah secara tegas menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Data tersebut merefleksikan adanya diskoneksi antara norma hukum dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Di tingkat nasional, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan UNICEF . juga menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia https://jurnal. id/index. php/mjlm MJLM Muria Jurnal Layanan Masyarakat (MJLM) Vol. 8 No. 1 Maret, 2026, pp-51-55 p-ISSN: 2657-0955 e-ISSN: 2656-7342 menikah sebelum usia 18 tahun, dengan prevalensi tertinggi ditemukan di wilayah pedesaan. Jawa Tengah sendiri, angka perkawinan dini masih tergolong tinggi dengan catatan BKKBN tahun 2023 sebesar 7,5% remaja perempuan menikah sebelum usia 19 tahun, di mana Kudus menjadi salah satu kabupaten dengan tantangan pencegahan yang signifikan. Melalui wawancara dan diskusi kelompok, mayoritas siswi kelas XII mengakui masih banyak teman sebaya maupun kerabat mereka yang menikah sebelum memenuhi ambang batas usia Faktor ekonomi keluarga, tekanan budaya, serta rendahnya kesadaran akan risiko kesehatan diidentifikasi sebagai determinan utama persistensi praktik tersebut. Bahkan, sebagian siswi mempersepsikan bahwa perkawinan dini sering dianggap sebagai solusi instan untuk mereduksi beban finansial orang tua. Pelaksanaan penyuluhan terbukti mampu mengonstruksi ulang pemahaman di kalangan siswi mengenai implikasi sistemik dari pernikahan usia anak. Melalui sesi diskusi interaktif, para siswi mulai memahami bahwa perkawinan dini berisiko memicu masalah kesehatan reproduksi, meningkatkan prevalensi stunting, serta membatasi akses pendidikan dan Hasil post-test yang dilakukan setelah intervensi edukatif menunjukkan bahwa sekitar 80% siswi mampu menjawab dengan benar pertanyaan terkait aspek yuridis dan dampak kesehatan, meningkat signifikan dibandingkan sebelum penyuluhan. Selain edukasi batas usia, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sebagai instrumen preventif terhadap anemia remaja putri yang saat ini dialami oleh 32% remaja di Indonesia (Kemenkes, 2. Anemia merupakan prekursor risiko stunting apabila dialami oleh ibu hamil di masa mendatang. Melalui sosialisasi ini, siswi di MA NU Cendono diberikan pemahaman bahwa konsumsi TTD secara rutin sangat krusial dalam menjaga kesehatan reproduksi, efisiensi belajar, serta menyiapkan generasi sehat di masa depan. Literatur pendukung memperkuat temuan ini, di mana menyebutkan korelasi kuat antara perkawinan di bawah usia 19 tahun dengan tingginya angka stunting akibat ketidaksiapan biologis dan psikologis . Sementara itu. UNICEF . menegaskan bahwa perkawinan usia anak merupakan hambatan fundamental dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. , khususnya pada pilar kesehatan dan kesetaraan gender. Menurut Riskesdas 2018, meskipun prevalensi anemia pada remaja usia 15Ae24 tahun mencapai 32%, tingkat kepatuhan konsumsi TTD sesuai anjuran hanya menyentuh angka 2,13%. Dengan demikian, hasil pengabdian ini membuktikan bahwa integrasi penyuluhan hukum dan kesehatan di MA NU Cendono merupakan strategi preventif yang esensial dalam menekan angka perkawinan dini sekaligus mereduksi risiko anemia dan Dampak nyata terlihat dari eskalasi kesadaran hukum dan kesehatan di kalangan siswi, yang diproyeksikan mampu mentransformasi perilaku sosial di lingkungan masyarakat sekitar secara berkelanjutan. SIMPULAN Pengabdian masyarakat di MA NU Miftahul Falah Cendono menunjukkan bahwa penyuluhan mengenai batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019 serta sosialisasi konsumsi tablet tambah darah mampu meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan siswi kelas 12. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi hukum dapat bersinergi dengan intervensi kesehatan sebagai upaya pencegahan stunting, sekaligus memperkuat teori difusi inovasi yang menekankan pentingnya penyebaran norma baru dalam komunitas. Ke depan, keberlanjutan program melalui pendampingan sekolah. Kemenag, dan Dinas Kesehatan perlu dioptimalkan agar perubahan perilaku yang dihasilkan dapat terjaga secara konsisten. https://jurnal. id/index. php/mjlm MJLM Muria Jurnal Layanan Masyarakat (MJLM) Vol. 8 No. 1 Maret, 2026, pp-51-55 p-ISSN: 2657-0955 e-ISSN: 2656-7342 DAFTAR PUSTAKA