Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 STRATEGI MANAJEMEN PERPAJAKAN PADA PERUSAHAAN SEKTOR ENERGI Hutri Zara Azizil TatnyaA. Siti Rachellia ImaniA. Tafrij Ahmad WildanyA. Nabila Aulia ZahirahA. Suparna Wijaya5 2110112170@mahasiswa. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2110112184@mahasiswa. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2110112186@mahasiswa. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2110112199@mahasiswa. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta sprnwijaya@gmail. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abstract The aim of this study is to determine the tax management strategy of PT ABC. This article uses a qualitative descriptive method by analyzing the tax management strategy of PT ABC. The data used in writing this article was obtained from various sources, such as the company profile of PT ABC and other reliable sources. Based on the results of the analysis, it is known that the tax payment method used by PT ABC depends on the type of tax that must be paid, such as Income Tax (PP. Value Added Tax (PPN), and Land and Building Tax (PBB). Common payment methods include cash payments, direct deductions from employee earnings, or through a tax collection system established by the tax In fulfilling its tax obligations. PT. ABC implements several strategies in its tax management, namely tax monitoring and compliance, tax planning, accurate tax reporting, tax risk management, involvement of tax consultants, and tax audits and dispute resolution. In addition. PT. ABC is expected to need to implement several other strategies so that the implementation of strategic management in companies is more optimal, including maintaining tax compliance, maintaining the accuracy of tax reporting, increasing tax knowledge, evaluating corporate structures, using tax technology, and maintaining communication with tax authorities. Keywords: Tax Management. Tax Planning. Tax Saving Abstrak Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi manajemen perpajakan PT ABC Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap strategi manajemen perpajakan pada perusahaan PT ABC. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh dari berbagai sumber, seperti profil perusahaan PT ABC dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Berdasarkan hasil analisis, diketahui metode pembayaran pajak yang digunakan oleh PT ABC tergantung pada jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode pembayaran umum meliputi pembayaran tunai, pemotongan langsung dari pendapatan karyawan, atau melalui sistem pemungutan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. PT. ABC menerapkan beberapa strategi pada manajemen perpajakannya, yaitu pemantauan dan kepatuhan perpajakan, perencanaan pajak, pelaporan pajak yang akurat, pengelolaan risiko perpajakan, keterlibatan konsultan pajak, serta audit pajak dan penyelesaian sengketa. Selain itu. PT. ABC diharapkan perlu menerapkan beberapa strategi lainnya agar penerapan manajemen strategi pada perusahaan lebih optimal, diantaranya menjaga kepatuhan perpajakan, menjaga keakuratan pelaporan pajak, meningkatkan pengetahuan perpajakan, evaluasi struktur perusahaan, menggunakan teknologi perpajakan, dan tetap berkomunikasi dengan otoritas pajak. Kata Kunci: Manajemen Perpajakan. Penghematan Pajak. Perencanaan Pajak PENDAHULUAN Pajak merupakan pungutan atau iuran anggaran rakyat berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat balas jasa. Anggaran pajak ini merupakan salah satu pendapatan negara. Pajak memberikan kurang lebih 60-70 persen penerimaan pajak untuk memenuhi APBN (Halim et al. Anggaran pajak tersebut yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan Penerapan pajak pada suatu negara dilaksanakan berdasarkan pada dasar-dasar perpajakan yang telah diterapkan (Putra, 2. Dasar-dasar tersebut menjadi patokan dalam melaksanakan Page | 164 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 dan mengelola pemungutan pajak. Perpajakan memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting di suatu negara. Perpajakan memiliki fungsi sebagai hasil pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk membiayai keperluan pembangunan. Selain itu pemerintah dapat melihat dan mengatur pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, seperti penanaman modal dalam maupun luar negeri. Terdapat beberapa jenis pajak dalam membiayai pengeluaran publik dan menjalankan fungsi-fungsi negara. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang diterapkan, yaitu Pajak Penghasilan (PP. Pajak Penghasilan sendiri terbagi menjadi PPh Badan yang dikenakan perusahaan dan PPh Orang Pribadi yang dikenakan kepada individu. Selain itu ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak lainnya. Menurut (Putra, 2. secara administratif, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung biasanya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Sedangkan, pajak tidak langsung biasanya ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen. Salah satu tujuan menjalankan usaha yaitu memaksimalkan kesejahteraan investor atau pemegang saham, dengan cara memperoleh laba maksimum. Perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laba perusahaan. Bagi perusahaan, pajak merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi laba perusahaan karena pajak pada perusahaan merupakan suatu beban atau biaya yang harus ditanggung perusahaan. Besarnya beban pajak yang harus ditanggung perusahaan dapat berdampak pada laba bersih perusahaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang dilakukan perusahaan dalam mengelola dan meminimalkan beban pajak dengan cara meningkatkan strategi pada manajemen perpajakan perusahaan. Strategi manajemen perpajakan diterapkan perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan perusahaan secara efektif dan efisien. Strategi manajemen perpajakan pada perusahaan dimanfaatkan sebagai optimalisasi pembayaran pajak pada perusahaan dan tetap menerapkan hukum perpajakan yang berlaku. Salah satu strategi manajemen perpajakan pada perusahaan, yaitu menerapkan perencanaan perpajakan (Tax Plannin. Perencanaan perpajakan yang baik dapat membantu perusahaan dalam mengelola dan meminimalkan beban pajak namun tetap taat terhadap Undang-undang perpajakan yang berlaku. Penelitian terdahulu terkait manajemen perpajakan diperoleh dari Hapsari et al . yang melakukan analisis manajemen perpajakan untuk jenis usaha ekspedisi, yaitu PT DEF. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT DEF telah menerapkan berbagai strategi manajemen perpajakan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak dan meminimalkan risiko pelaporan pajak. Strategi manajemen perpajakan yang diterapkan PT DEF meliputi pengelolaan struktur perusahaan yang baik, perencanaan pajak yang cermat, dan manajemen risiko perpajakan yang proaktif. Strategi - strategi ini telah perusahaan dalam mengoptimalkan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan ekspedisi lainnya dalam mengembangkan strategi manajemen perpajakan yang efektif. Selanjutnya Rika et al . melakukan analisis manajemen perpajakan pada salah satu perusahaan asuransi. Implikasi yang dilakukan memastikan pelaporan keuangan sudah tepat juga membangun relasi dengan perusahaan sejenis untuk memperoleh informasi terkini terkait pajak. Pada penelitian ini akan menganalisis strategi manajemen perpajakan pada perusahaan PT ABC. PT ABC merupakan perusahaan swasta milik karyawan independen yang berfokus pada proyek rekayasa kompleks pada industri energi hulu dan menengah. Sejak tahun 2000, perusahaan telah berkolaborasi dalam berbagai proyek rekayasa multidisiplin, penelitian dan pengembangan, dan proyek operasional di beberapa sektor industri minyak, gas, dan energi panas bumi. PT ABC Page | 165 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 merupakan salah satu wajib pajak dan memiliki kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam pengelolaan pajaknya. PT. ABC menerapkan merupakan perusahaan yang kewajiban pembayaran pajaknya menggunakan PPh 21 dan menggunakan metode Net Method, yang dimana PPh 21 ditanggung perusahaan. PT. ABC tentunya menerapkan beberapa strategi manajemen perpajakan dalam perusahaan untuk memastikan kewajiban pajaknya dipenuhi secara efisien dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. KAJIAN PUSTAKA Pengertian Pajak Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh individu atau masyarakat kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang (Ginting & Wijaya, 2. Pajak tersebut dikenakan tanpa adanya kompensasi langsung dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat (Mochsen & Wijaya, 2. Pajak secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat diurus oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah diurus oleh kantor pajak daerah yang berada di tingkat pemerintah daerah. Pengertian pajak menurut undang-undang adalah iuran yang bersifat wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada kas negara. Meskipun pembayaran pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak, hasil dari pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan kepentingan negara (Wijaya, 2. Pajak merupakan pembayaran yang sah dan dapat dipaksakan kepada masyarakat tanpa adanya imbalan apapun yang diberikan kepada pembayar pajak (Wijaya & Yerikho, 2. Dalam penggunaannya, pajak dialokasikan dan digunakan untuk memenuhi pengeluaran masyarakat secara umum, sesuai dengan kebijakan dan program pemerintah. Menurut Djajadiningrat, menyatakan bahwa pajak adalah kewajiban untuk memberikan sebagian harta kepada kas negara sebagai akibat dari suatu keadaan, kegiatan, atau peristiwa yang memberikan status tertentu (Gultom et al, 2. Namun, negara tidak memiliki penguasaan langsung atas harta tersebut, tetapi digunakan untuk mempertahankan kesejahteraan umum. Pengertian-pengertian tersebut menggambarkan pajak sebagai instrumen keuangan yang diperlukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dan membiayai kegiatan pemerintahan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Fungsi Pajak a Fungsi Anggaran (Budgete. Penggunaan pajak sebagai sumber pendapatan pemerintah secara efektif dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang perpajakan, agar dana tersebut dapat diarahkan dengan sebaik-baiknya ke kas negara (Taqiyyuddiin & Wijaya, 2. a Fungsi Mengatur (Regulato. Pajak digunakan sebagai alat pengatur dan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu (Wijaya & Safira, 2. a Stabilitas Pajak digunakan dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Pajak mempunyai peran dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara (Ramadhan & Wijaya, 2. a Redistribusi Pendapatan Pajak digunakan sebagai pembiayaan pembangunan nasional dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan hidup masyarakat (Wijaya & Yerikho, 2. Wajib Pajak Wajib pajak merujuk pada individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar, mengumpulkan, atau memotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Page | 166 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 (Cornelia & Wijaya, 2. Status sebagai wajib pajak memberikan hak-hak dan kewajiban terkait perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi mencakup individu yang memiliki penghasilan di atas ambang batas penghasilan kena pajak. Setiap orang yang memenuhi kriteria tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Sementara itu, wajib pajak badan merujuk pada perusahaan dalam negeri yang telah memiliki NPWP dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, konsep wajib pajak mengacu pada individu atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berpartisipasi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sistem Pemungutan Pajak a Official Assessment System Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak dengan besar pajak terutang diberikan kewenangan dan ditentukan oleh pemerintah (Fisku. (Firmansyah & Wijaya, 2. a Self Assessment System Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak dengan peran aktif wajib pajak menentukan sendiri besaran pajak yang harus dibayar secara mandiri. Wajib pajak harus menghitung, menyetor, dan melaporkan. Pemerintah . hanya berperan sebagai pengawas dalam aktivitas perpajakan (Wijaya & Santi, 2. a Withholding Assessment System Withholding Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak dengan besar pajak terutang diberikan kewenangan dan ditentukan oleh pihak ketiga (Wijaya et al, 2. Tax Planning Perencanaan pajak atau dikenal sebagai Tax Planning, melibatkan upaya untuk merencanakan pembayaran pajak agar perusahaan dapat secara efektif dan efisien mengelola kewajiban perpajakan mereka (Pohan, 2. Tax planning merupakan strategi perpajakan yang digunakan oleh perusahaan untuk menghindari konsekuensi pajak yang tidak diinginkan. Tahap awal dalam perencanaan pajak perusahaan adalah melakukan penelitian terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan guna memilih langkah-langkah penghematan yang sesuai. Perencanaan pajak merupakan suatu proses legal yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan meminimalkan beban dan kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Prepaid Tax Prepaid Tax adalah pajak yang dibayar terlebih dahulu sebelum periodenya. Pajak Penghasilan (PP. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (Wahyudi & Wijaya, 2. Penghasilan tersebut meliputi segala penambahan kemampuan ekonomi yang digunakan untuk meningkatkan kekayaan individu atau entitas yang terkait, baik penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri dalam berbagai bentuk dan nama. Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu wajib pajak di dalam negeri (Jusikusuma & Wijaya, 2. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber seperti pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan lainnya. PPh Pasal 21 mencakup penghasilan yang diterima oleh subjek pajak seperti gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan. PPh Pasal 21 melibatkan dua pihak yang terkait, yaitu pemberi kerja dan penerima penghasilan. Pemberi kerja Page | 167 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 bertanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan yang dibayarkan kepada penerima, sedangkan penerima penghasilan akan menanggung beban pajak tersebut. Metode Perhitungan PPh 21 a Net Method Net Method adalah metode pemotongan pajak dengan perusahaan menanggung pajak penghasilan pasal 21 karyawan (Wijaya & Panjaitan, 2. a Gross Method Gross Method adalah metode pemotongan pajak dengan karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilan. a Gross Up Method Metode Gross Up adalah sebuah metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan dengan jumlah yang sama dengan pajak penghasilan Pasal 21 yang akan dipotong (Wijaya & Melati, 2. Tujuan dari metode Gross Up ini adalah untuk meningkatkan motivasi karyawan. Dengan memberikan tunjangan pajak yang setara, perusahaan berharap dapat memotivasi karyawan dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas mereka. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan atas modal, penyerahan jasa, penghargaan, hadiah, dan lainnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut atas konsumsi untuk setiap barang dan jasa yang ada di Indonesia (Wijaya et al, 2. METODE Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap strategi manajemen perpajakan pada perusahaan PT ABC. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh dari berbagai sumber, seperti profil perusahaan PT ABC dan sumbersumber terpercaya lainnya. Data-data yang diperoleh dari sumber-sumber terpercaya tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui sistem apa yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, penulis memastikan bahwa sumber-sumber yang digunakan adalah sumber-sumber terpercaya dan valid. Selain itu, penulis juga melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap. HASIL DAN PEMBAHASAN PT ABC merupakan salah satu wajib pajak dan memiliki kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Dalam mengelola perpajakan, perusahaan ini menerapkan beberapa strategi manajemen perpajakan untuk memastikan kewajiban pajaknya dipenuhi dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Berikut adalah analisis tentang strategi manajemen perpajakan yang mungkin diterapkan oleh PT ABC: Pemantauan dan Kepatuhan Perpajakan PT ABC harus secara aktif memantau perubahan peraturan perpajakan yang terkait dengan operasi bisnis mereka. Tim keuangan dan akuntansi perusahaan harus terus memperbarui pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tepat waktu dan benar. Page | 168 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Perencanaan Pajak Perusahaan harus melakukan perencanaan pajak yang cermat untuk memastikan pengelolaan perpajakan yang efisien. Ini melibatkan identifikasi potensi insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan, pemilihan struktur perusahaan yang optimal dari perspektif perpajakan, dan penggunaan strategi perpajakan yang sah untuk meminimalkan beban Pelaporan Pajak yang Akurat PT ABC harus menjaga keakuratan pelaporan pajak mereka. Ini mencakup penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan, termasuk pengungkapan yang Pelaporan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan mengikuti persyaratan pelaporan perpajakan yang berlaku. Pengelolaan Risiko Perpajakan Perusahaan harus secara proaktif mengelola risiko perpajakan yang mungkin dihadapi. Ini melibatkan identifikasi risiko, penilaian dampaknya, dan penerapan langkah-langkah pengendalian yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut. Pengelolaan risiko perpajakan juga mencakup pemantauan perubahan peraturan perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. Keterlibatan Konsultan Pajak PT ABC dapat mempertimbangkan untuk menggandeng konsultan pajak yang berpengalaman untuk memberikan panduan dan saran terkait perpajakan. Konsultan pajak dapat membantu dalam menyusun strategi perpajakan yang efektif, mengidentifikasi insentif perpajakan yang berlaku, dan memberikan nasihat tentang penyelesaian permasalahan perpajakan yang kompleks. Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketa Perusahaan harus siap menghadapi audit pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Dalam hal ada sengketa perpajakan. PT ABC harus memiliki prosedur dan strategi yang baik untuk Ini melibatkan kolaborasi dengan konsultan pajak dan advokat yang kompeten untuk menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak. Dalam hal kewajiban pembayaran pajak, metode yang digunakan oleh PT ABC akan tergantung pada jenis pajak yang harus dibayarkan. Contoh jenis pajak yang mungkin diterapkan oleh perusahaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode pembayaran pajak yang umum digunakan oleh perusahaan meliputi pembayaran tunai, pemotongan langsung dari pendapatan karyawan, atau melalui sistem pemungutan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat. Penting untuk dicatat bahwa strategi manajemen perpajakan dapat beragam tergantung pada kondisi keuangan, industri, dan peraturan perpajakan yang berlaku. PT ABC harus selalu mengikuti perkembangan perpajakan dan bekerja sama dengan otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat. Tarif Pajak PPh 21 Tarif pajak PPh Pasal 21 adalah tanggung jawab bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan melebihi ambang batas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Paja. baik di dalam negeri maupun luar negeri. PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak yang berlaku untuk penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan lainnya. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pengaturan mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang merujuk pada penghasilan bersih dari karyawan tetap dan penerimaan pensiun setelah dikurangi dengan Penghasilan Page | 169 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, perhitungan PKP untuk karyawan yang tidak tetap dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto mereka yang sudah dikurangkan dengan PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Laki-laki / Perempuan Lajang Laki-laki Kawin Suami dan Istri (Digabun. TK/0 Rp54. K/0 Rp58. K/1/0 Rp112. TK/1 Rp58. K/1 Rp63. K/1/1 Rp117. TK/2 Rp63. K/2 Rp67. K/1/2 Rp121. TK/3 Rp67. K/3 Rp72. K/1/3 Rp126. Perubahan Tarif Progresif PPh 21 Lapisan Tarif Rentang Penghasilan (UU PP. Tarif Rentang Penghasilan (UU HPP) Tarif 0Rp50. 0Rp60. Rp50. 000 Rp250. Rp60. 000 Rp250. i Rp250. Rp500. Rp250. Rp500. >Rp500 Juta Rp500. - Rp5 Miliar >Rp5 Miliar GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT K/0 K/2 TK/0 K/2 TUNJANGAN PPh TUNJANGAN LAINNYA. UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TANTIEM. BONUS. GRATIFIKASI. JASA PRODUKSI Page | 170 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 DAN THR JUMLAH PENGHASILAN BRUTO . BIAYA JABATAN/ BIAYA PENSIUN IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT JUMLAH PENGURANGAN . D . JUMLAH PENGHASILAN NETO . PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) K/2 PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN . - . PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA PPh PASAL 21 TERUTANG PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI Sumber: data diolah PPN Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak yang penting dalam sistem perpajakan suatu negara (Putri & Wijaya, 2. Dalam hal ini, akan dibahas pengaruh PPN pada PT ABC yang beroperasi di sektor energi, gas dan minyak bumi. ABC adalah perusahaan yang perusahaan yang bergerak dalam eksplorasi dan produksi sumber daya alam khususnya dalam sumber daya minyak bumi. Dalam menjalankan operasinya. PT ABC memahami dan menerapkan aturan PPN yang berlaku. PPN terutang dalam sektor pertambangan dihitung berdasarkan tarif PPN yang ditetapkan oleh otoritas Tarif PPN untuk pertambangan adalah 11%. Dalam hal ini. PT ABC pada bulan Februari 2023 menjual minyak bumi senilai Rp. PPN terutang yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah Rp. 091 x 11% = Rp. PT ABC harus mencatat jumlah PPN terutang ini dan memasukkannya dalam faktur Faktur pajak harus mencantumkan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang, harga jual, jumlah PPN terutang, dan informasi penting lainnya (Pardomuan & Wijaya. Faktur pajak ini penting untuk keperluan pelaporan dan dapat digunakan oleh pelanggan sebagai dasar untuk mengklaim PPN masukan. PT ABC juga membuat laporan PPN terutang secara periodik sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku. Laporan ini mencakup rincian transaksi penjualan, jumlah PPN terutang, dan informasi lain yang Perusahaan Pertambangan X juga harus membayar jumlah PPN terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan. PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan PT ABC dalam bentuk pembayaran kepada jasa konsultan PT SDS. Perusahaan PT ABC wajib memotong dan membayar PPh Pasal 23 atas pembayaran yang mereka berikan kepada jasa konsultan PT SDS. PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan Page | 171 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 tarif yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak. Tarif PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa konsultan adalah 2%. Perusahaan PT ABC harus memperhitungkan tarif yang berlaku dan menghitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus mereka potong dari pembayaran yang diberikan kepada jasa konsultan PT SDS. Selain kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 23, perusahaan PT ABC juga perlu memenuhi kewajiban administratif yang Hal ini meliputi pendaftaran sebagai pemotong pajak, penyampaian laporan PPh Pasal 23 secara tepat waktu, serta penyampaian SPT tahunan (Surat Pemberitahuan Tahuna. yang mencatat transaksi dan jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong dari pembayaran kepada jasa konsultan PT SDS. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan yang disampaikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: PT ABC menerapkan beberapa strategi manajemen perpajakan untuk memastikan kewajiban pajaknya dipenuhi dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Strategi ini meliputi pemantauan dan kepatuhan perpajakan, perencanaan pajak, pelaporan pajak yang akurat, pengelolaan risiko perpajakan, keterlibatan konsultan pajak, serta audit pajak dan penyelesaian sengketa. PT ABC harus memantau perubahan peraturan perpajakan yang terkait dengan operasi bisnis mereka dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tepat waktu dan benar. Perusahaan juga perlu melakukan perencanaan pajak yang cermat untuk memastikan pengelolaan perpajakan yang efisien, termasuk mengidentifikasi potensi insentif perpajakan, pemilihan struktur perusahaan yang optimal, dan penggunaan strategi perpajakan yang sah untuk meminimalkan beban pajak. Penting bagi PT ABC untuk menjaga keakuratan pelaporan pajak mereka, termasuk penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan dan pengungkapan yang diperlukan. Perusahaan juga perlu mengelola risiko perpajakan dengan proaktif, mengidentifikasi risiko dan menerapkan langkah-langkah pengendalian yang tepat untuk mengurangi risiko Keterlibatan konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu PT ABC dalam menyusun strategi perpajakan yang efektif, mengidentifikasi insentif perpajakan, dan memberikan nasihat tentang penyelesaian permasalahan perpajakan yang kompleks. PT ABC harus siap menghadapi audit pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak dan memiliki prosedur dan strategi yang baik untuk menghadapi sengketa perpajakan. Metode pembayaran pajak yang digunakan oleh PT ABC tergantung pada jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode pembayaran umum meliputi pembayaran tunai, pemotongan langsung dari pendapatan karyawan, atau melalui sistem pemungutan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Tarif PPh Pasal 21 berlaku untuk penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tarifnya tergantung pada lapisan penghasilan yang berbeda. PPN terutang dihitung berdasarkan tarif PPN yang ditetapkan oleh otoritas pajak, dan PT ABC harus mencatat jumlah PPN terutang dalam faktur pajak dan membuat laporan PPN terutang secara periodik. Page | 172 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 PPh Pasal 23 dikenakan pada pembayaran kepada jasa konsultan, dan tarifnya ditetapkan oleh otoritas pajak. Saran Berikut adalah beberapa saran yang dapat dipertimbangkan terkait manajemen perpajakan PT ABC: Jaga kepatuhan perpajakan: Pastikan bahwa perusahaan selalu memantau perubahan peraturan perpajakan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan hukum. Ini meliputi pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan terkini dan pemantauan perubahan yang relevan. Gunakan jasa konsultan pajak: Melibatkan konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu perusahaan dalam merencanakan strategi perpajakan yang optimal, mengidentifikasi insentif perpajakan yang tersedia, dan memberikan nasihat terkait dengan isu-isu perpajakan yang kompleks. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi peraturan perpajakan dan mengurangi risiko perpajakan. Lakukan perencanaan pajak yang cermat: Identifikasi dan manfaatkan insentif perpajakan yang tersedia untuk mengoptimalkan struktur perusahaan dan meminimalkan beban pajak. Lakukan analisis pajak yang mendalam untuk mengidentifikasi peluang penghematan pajak yang sah. Kelola risiko perpajakan: Identifikasi dan kelola risiko perpajakan perusahaan dengan Buat prosedur dan kebijakan yang tepat untuk mengurangi risiko perpajakan dan pastikan pengendalian internal yang efektif dalam hal pelaporan dan kepatuhan perpajakan. Jaga keakuratan pelaporan pajak: Pastikan bahwa semua laporan perpajakan yang diajukan akurat dan sesuai dengan standar perpajakan yang berlaku. Lakukan pemeriksaan internal secara berkala untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan dan ketepatan pelaporan. Siapkan untuk audit pajak: Menyusun prosedur dan strategi yang baik untuk menghadapi audit pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Persiapkan dokumen dan catatan yang relevan agar dapat memberikan bukti yang memadai selama proses audit. Tingkatkan pengetahuan perpajakan: Pastikan tim keuangan dan pajak perusahaan terus mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan. Tingkatkan pengetahuan mereka melalui pelatihan dan pengembangan profesional agar dapat mengelola perpajakan dengan lebih efektif. Evaluasi struktur perusahaan: Secara periodik, evaluasi struktur perusahaan untuk memastikan bahwa struktur tersebut tetap relevan dan sesuai dengan tujuan bisnis serta peraturan perpajakan. Jika diperlukan, pertimbangkan restrukturisasi untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan. Gunakan teknologi perpajakan: Manfaatkan solusi perangkat lunak perpajakan yang ada untuk membantu dalam pelaporan dan kepatuhan perpajakan yang efisien. Teknologi dapat membantu mengotomatiskan proses perpajakan, meningkatkan akurasi, dan mengurangi kesalahan manusia. Tetap berkomunikasi dengan otoritas pajak: Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak dan pahami persyaratan pelaporan yang diberlakukan. Jika terdapat ketidakjelasan atau pertanyaan terkait peraturan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi otoritas pajak untuk memperoleh klarifikasi. Saran-saran di atas harus dipertimbangkan sebagai panduan umum. Mengingat kompleksitas perpajakan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau profesional yang Page | 173 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 berpengalaman dalam masalah perpajakan sebelum mengambil keputusan penting terkait dengan DAFTAR PUSTAKA