PRODUCTIVITY Journal of Integrated Business. Management, and Accounting Research p-ISSN: 3063-9557 e-ISSN: 3063-8682 Vol. No. 1, 2025 STRATEGI PENGUATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN KEMANDIRIAN EKONOMI LOKAL MELALUI INSTRUMEN EKONOMI ISLAM: STUDI TENTANG ZAKAT. INFAQ. SEDEKAH. DAN WAKAF Anton Budiyono1. Nida Hopia2 1, 2 Universitas Muhammadiyah Kuningan Jl. RA. Moertasiah Soepomo No 28B. Jawa Barat, 45511. Indonesia Email: antonbudiyono@umkuningan. Article History Received: 12-12-2024 Revision: 09-01-2025 Accepted: 11-01-2025 Published: 13-01-2025 Abstract. This study aims to examine how zakat, infaq, sadaqah, and waqf can be used strategically to strengthen regional income and encourage local economic This study uses a descriptive qualitative approach. The research subject of this article is Islamic economic instruments which include zakat, infaq, alms, and waqf, as well as their role in increasing local income and building regional economic The data were analyzed using descriptive qualitative methods. The results of the analysis show that the use of zakat, infaq, alms, and waqf has significant potential to increase regional revenue and alleviate poverty. With good and integrated management in public financial policies, zakat, infaq, alms, and waqf can be a solution for sustainable financial and economic independence that is able to overcome various social problems in society. Increasing literacy, professional management, and the use of digital technology will be the key to success in optimizing the potential of zakat, infaq, alms, and waqf in the future, so that the economic independence of a region can be realized properly and effectively Keywords: Regional Revenue. Local Economic Independence. Zakat. Infaq. Alms Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf dapat dimanfaatkan secara strategis untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendorong kemandirian ekonomi lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Subjek penelitian dari artikel ini adalah instrumen ekonomi Islam yang meliputi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta perannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan membangun kemandirian ekonomi daerah. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf memiliki potensi yang signifikan untuk menambah kas pendapatan daerah dan mengentaskan kemiskinan. Dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dalam kebijakan keuangan publik, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat menjadi solusi untuk kemandirian financial dan ekonomi berkelanjutan yang mampu mengatasi berbagai masalah sosial di masyarakat. Peningkatan literasi, pengelolaan yang profesional, dan pemanfaatan teknologi digital akan menjadi kunci sukses dalam mengoptimalkan potensi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di masa depan, sehingga kemandirian ekonomi suatu daerah dapat terwujudkan dengan baik dan berdaya guna. Kata Kunci: Pendapatan Daerah. Kemandirian Ekonomi Lokal. Zakat. Infaq. Sedekah How to Cite: Budiyono. A & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah dan Pengembangan Kemandirian Ekonomi Lokal Melalui Instrumen Ekonomi Islam: Studi Tentang Zakat. Infaq. Sedekah, dan Wakaf. PRODUCTIVITY: Journal of Integrated Business. Management, and Accounting Research, 2 . , 36-44. http://doi. org/10. 54373/product. Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A PENDAHULUAN Pengembangan pendapatan daerah dan kemandirian ekonomi merupakan agenda penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. , khususnya di daerah Penguatan sumber pendapatan daerah dan menumbuhkan kemandirian perekonomian memerlukan strategi inovatif yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat, tradisi budaya, dan kemandirian ekonomi. dan prinsip-prinsip keagamaan. Dalam konteks ini, instrumen ekonomi Islam seperti zakat . edekah waji. , infaq . edekah sukarel. , sadaqah . edekah opsiona. , dan wakaf . telah muncul sebagai alat yang ampuh. menjembatani kesenjangan kesenjangan ekonomi sekaligus mendorong kesejahteraan sosial dan pertumbuhan inklusif (Hasan, 2. Instrumen ekonomi Islam memiliki fungsi ganda yang unik sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan sebagai pendorong pembangunan ekonomi. Zakat, misalnya, tidak hanya mengentaskan kemiskinan namun juga mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong aktivitas ekonomi di kalangan masyarakat marginal sedekah mendorong kontribusi sukarela untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendesak, sementara wakaf menciptakan aset berkelanjutan untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur publik (NasutionA2. Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf adalah instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat, mengentaskan kemiskinan, dan bahkan mendukung kas Dalam Islam, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga merupakan solusi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf secara optimal dapat membantu daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menambah kas daerah tanpa harus meningkatkan utang atau pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai teknis penggunaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam konteks tersebut (SuhendiA2. Rasulullah SAW dalam membangun pondasi ekonomi untuk kemandirian negara. Hal pertama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah. Membangun Mesjid. Rasulullah SAW membangun sebuah pusat pergerakan yang memiliki multifungsi, selain sebagai pusat kegiatan Ibadah Shalat 5 waktu, masjid juga menjadi pusat seluruh kegiatan keislaman dan kenegaraan (Islamic Centr. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. pada saat awal berdirinya. Negara Madinah yang dalam hal ini dalam kepemimpinan Rasulullah SAW, belum mampu untuk memberikan bantuan kepada para muhajirin yang datang ke Madinah, dimana kondisi mereka tidak memiliki harta, hal ini tersebabkan kaum muhajirin meninggalkan Makkah dengan tidak membawa harta benda yang mereka miliki di Makkah. Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A C Membuat pusat perdagangan kaum muslimin. setelah menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembangnya suatu aktivitas bisnis, hal yang selanjutnya yang Rasulullah SAW lakukan adalah membangun sebuah pusat perdagangan yang dimiliki oleh kaum muslimin Hal ini dilakukan karena sebelumnya telah ada pusat perdagangan yang sudah berjalan yang dikuasai oleh para pedagang yahudi, yang didalam nya telah banyak praktek kecurangan dan riba di pasar tersebut. Dipusat Perdagangan Kaum Muslimin. Rasulullah mengeluarkan lima kebijakan strategis, yaitu . menentukan Lokasi pasar yang strategis, dengan memilih lokasi dipinggiran kota Madinah untuk memudahkan pedagang dalam menyuplai barang, . barang siapa datang kepasar terlebih dahulu maka dialah yang berhak menepati lapak tersebut. Seseorang dilarang membuat tempat khusus dipasar, kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada diskriminasi pedagang karena pasar ini milik bersama, . Rasulullah SAW tidak memungut retribusi di pusat perdagangan tersebut, . Rasulullah SAW mendorong para pedagang untuk melakukan eksport dan import DAN . Rasulullah SAW melakukan pengawasan dan terjun langsung kepasar untuk melakukan kontrol sehingga praktek kecurangan dan riba tidak terjadi di Pusat Perdagangan kaum muslimin. pelajaran yang bisa kita ambil adalah Rasulullah telah berhasil menciptakan tempat khusus dengan regulasi yang khusus dan memiliki novelty dari pusat perdagangan yang dikuasai para pedagang yahudi yang telah terlebih dahulu ada. Dari apa yang telah Rasulullah SAW lakukan dalam membangun pondasi ekonomi untuk kemandirian negara, telah melahirkan banyak entrepreneur yang memiliki peningkatan kekayaan yang signifikan, sehingga penerapan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat dilaksanakan secara optimal dan pada akhirnya kemandirian negara dalam hal keuangan dapat terwujud tanpa harus berhutang dan menerapkan pajak yang membebani rakyat. Meskipun memiliki potensi yang besar, penerapan instrumen-instrumen ini sering kali menghadapi tantangan seperti terbatasnya kesadaran masyarakat, kurangnya koordinasi kelembagaan, dan sistem tata kelola yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan strategi komprehensif yang mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam ke dalam kerangka tata kelola daerah dan perencanaan pembangunan. Penelitian ini akan mengeksplorasi praktik terbaik, mengidentifikasi tantangan, dan mengusulkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk mengoptimalkan peran instrumeninstrumen tersebut dalam pembangunan ekonomi regional. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk berkontribusi pada wacana yang lebih luas mengenai ekonomi Islam sebagai jalur untuk mencapai keadilan sosial dan ketahanan ekonomi di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penguatan pendapatan daerah dan pengembangan Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A kemandirian ekonomi lokal melalui instrumen ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf dapat dimanfaatkan secara strategis untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendorong kemandirian ekonomi lokal. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dimana metode ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf berperan dalam perekonomian daerah. Kemudian secara kualitatif dapat mengeksplorasi pandangan para ahli, tentang pengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta pihak pemerintah daerah terkait. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan oktober tahun 2024 yang bertempat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang memiliki jumlah penduduk menurut data BPS Kab. Kuningan sebanyak 1. 764 jiwa pada tahun 2024. Mayoritas penduduk adalah Islam dengan persentase 99,29%. terdapat juga 0,66% kekristenan, 0,45% Katolik, 0,21% Protestan, dan 0,04% kepercayaan lainnya. Subjek penelitian dari artikel ini adalah instrumen ekonomi Islam yang meliputi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta perannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan membangun kemandirian ekonomi daerah. Fokus utama adalah pada penerapan dan pengelolaan instrumen-instrumen tersebut oleh pemerintah daerah, lembaga zakat, dan masyarakat setempat untuk mendukung pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Prosedur penelitian untuk artikel tentang peran instrumen ekonomi Islam . akat, infaq, sedekah, dan waka. dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan membangun kemandirian ekonomi daerah adalah sebagai berikut. Identifikasi masalah. masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana instrumen ekonomi Islam . akat, infaq, sedekah, dan waka. berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kemandirian ekonomi, dan mengetahui dampak zakat, infaq, sedekah, dan wakaf terhadap ekonomi daerah serta memahami proses pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang C Kajian pustaka. untuk menelusuri lebih dalam dengan melakukan kajian literatur terhadap penelitian-penelitian sebelumnya, jurnal akademik, buku, dan laporan terkait zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, peran ekonomi islam dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah serta pembangunan ekonomi daerah. Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A C Analisa data. data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, untuk mengetahui dan memahami secara mendalam bagaimana instrument zakat, infaq, sedekah, dan wakaf memberikan peran dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembangan kemandirian ekonomi lokal. C Kesimpulan. hasil analisa data disampaikan dalam rangkuman yang berbentuk simpulan untuk menjelaskan tentang peran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembangan kemandirian ekonomi lokal. HASIL DAN DISKUSI Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari hartanya . ,5% dari kekayaan tertent. kepada kelompok yang Dana zakat digunakan untuk membantu delapan golongan . yang berhak menerima, antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab . amba sahay. , gharim . rang yang berutan. , fi sabilillah . i jalan Alla. , dan ibnu sabil . Zakat juga menjadi pendapatan utama bagi negara yang Rasulullah SAW Pimpin, meskipun pengeluarannya tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara, namun zakat dapat membantu negara sebagai sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk bantuan yang bersifat langsung kepada rakyat (Yusuf, 2. Salah satu cara langsung dalam mengentaskan kemiskinan adalah dengan menyalurkan zakat kepada fakir dan miskin dalam bentuk uang tunai atau kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Langkah ini membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi mereka sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin (Zuhairi & NasirA2. Selain hal yang bersifat langsung, zakat juga dapat digunakan sebagai subsidi kesehatan bagi Masyarakat miskin, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kesehatan mereka, yang pada akhirnya masyarakat miskin dapat lebih fokus dalam meningkatkan taraf hidup mereka dan keluar dari zona mustahik dan masuk pada zona muzzaki Zakat dapat digunakan untuk membiayai pendidikan atau pelatihan bagi rakyat agar memiliki keterampilan yang dapat meningkatkan kesempatan kerja mereka. Program seperti beasiswa, kursus keterampilan, dan program wirausaha dapat didanai oleh zakat, sehingga penerima manfaat memiliki kemampuan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan (YusufA2. Zakat juga dapat digunakan untuk membayar utang orang yang tidak mampu membayar dengan demikian, mereka dapat terbebas dari beban utang dan dapat mulai membangun kehidupan yang lebih stabil, memulai kembali aktivitas bisnis dan ekonominya sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat dan stabil kembali. Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A Infaq dan sedekah, meskipun bersifat sukarela, memiliki potensi besar dalam membantu negara untuk menambah kas dan mengatasi masalah sosial, berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan tertentu, infaq dan sedekah dapat diberikan tanpa batasan jumlah atau waktu, sehingga fleksibilitas ini memungkinkan lebih banyak kontribusi dari masyarakat. Dana infaq dan sedekah dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan fasilitas umum lainnya (Huda & HeykalA2. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi beban anggaran negara untuk pembangunan fasilitas Infaq dan sedekah dapat digunakan untuk memberikan modal usaha, penyediaan fasilitas umum untuk kemudahaan pendirian dan pengembangan start-up kepada UMKM atau masyarakat yang ingin memulai bisnis kecil. Dukungan ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara dapat menggunakan dana infaq dan sedekah untuk membantu korban bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran (Arif & Ismail, 2. Bantuan yang cepat dan tepat dapat meringankan beban korban serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca Wakaf adalah pemberian aset yang sifatnya tetap untuk digunakan dalam kepentingan umum atau keagamaan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat secara terus-menerus. Bentuk wakaf bisa berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya yang produktif. Wakaf memiliki potensi untuk menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan (HasanA2. Wakaf produktif mengacu pada pengelolaan aset wakaf dengan cara memanfaatkannya secara produktif, seperti mengelola tanah wakaf untuk pertanian, membangun gedung komersial, atau fasilitas pendidikan yang menghasilkan pendapatan. Pendapatan dari hasil pengelolaan ini dapat digunakan untuk membiayai program sosial dan keagamaan. Dengan memanfaatkan hasil dari wakaf produktif, negara dapat menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat miskin. Fasilitas kesehatan dan pendidikan yang didirikan di atas tanah wakaf dapat membantu menekan biaya layanan publik. Wakaf tunai adalah bentuk wakaf di mana seseorang mewakafkan uangnya untuk dikelola secara produktif. Dana ini dapat diputar dalam investasi syariah yang aman dan menguntungkan, seperti sukuk atau proyek bisnis berbasis syariah. Keuntungan dari investasi tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan program sosial, ekonomi, dan keagamaan. Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A Tabel 1. Data potensi zakat, infaq dan sedekah dari berbagai kabupaten di Indonesia Realisasi ZIS Tahun Potensi ZIS (R. Pertumbuhan (%) (R. Sumber: Puskas Baznas 2023 Berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Kuningan tahun 2023, potensi zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp. 151,3 miliar, realisasinya baru sebesar Rp. 8,36 miliar atau sekitar 5,5% dari total potensi yang ada. Tabel 2. Perkembangan Pendapatan Asli DaerahKabupaten Kuningan dari tahun 2019-2023 Jumlah Pendapatan Daerah (R. (R. 358,00 947,00 311,00 957,00 618,00 434,00 027,00 727,00 256,00 612,00 Sumber: CLK Pemda Kab Kuningan Tahun 2023 Tahun Pendapatan Asli Daerah Rasio Kemandirian (%) 12,24% 11,42% 12,68% 14,58% 16,95% Berdasarkan data di atas terlihat kemandirian ekonomi daerah masih sangat kecil, dan bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu diperlukan tambahan pendapatan asli daerah yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi daerah di kabupaten kuningan, dengan cara optimalisasi pendapatan dari sektor zakat, infaq, sedeqah dan waqaf. Untuk memaksimalkan potensi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, pemerintah perlu mengintegrasikan instrumen ini ke dalam kebijakan keuangan publik secara sistematis dengan cara mengeluarkan beberapa kebijakan seperti dibawah ini. Membuat kebijakan dalam bentuk sinergitas antara baznas dengan bapenda kabupaten kuningan, sehingga potensi zakat yang ada dapat direalisasikan dengan lebih optimal. Memberikan insentif dan pengurangan pajak daerah, bagi wajib pajak baik individu maupun Perusahaan yang berkontribusi dalam zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas. Kebijakan ini mendorong perusahaan dan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui jalur resmi, sehingga pengelolaannya lebih terarah dan optimal. Membuat kebijakan kolaboratif antara Pemerintah Daerah melalui dinas-dinas terkait dalam program-program pengentasan kemiskinan yang didanai dari zakat, infaq, dan Misalnya, membangun rumah layak huni . , memberikan bantuan Pendidikan baik berupa beasiswa maupun rehab sekolah sekolah dan bantuan sarana Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A prasarana di perguruan tinggi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin melalui pelatihan keterampilan dan modal usaha. Membuat kebijakan untuk penerapan digitalisasi pengelolaan zakat melalui platform e-govenrment yang diintegrasikan dengan platform yang dimiliki oleh Baznas untuk memudahkan masyarakat menyalurkan zakat infaq dan sedeqah secara online. Platform ini memungkinkan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyetorkan zakat infaq dan sedeqah serta mempercepat proses penerimaan zakat, infaq dan sedeqahnya. Membuat kebijakan dalam mensinergikan waqaf dengan program pengembangan wakaf produktif di mana aset-aset wakaf diolah menjadi proyek yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, seperti pembangunan pasar, kios, atau rumah sakit yang hasil keuntungannya bisa mendukung keuangan daerah dan program sosial. Mengkampanyekan literasi zakat dan penguatan regulasi pengumpulan zakat, infaq dan Dalam implementasinya Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk memperkuat regulasi yang mendorong pengumpulan zakat, infaq dan sedeqah dan meningkatkan literasi tentang zakat di masyarakat. Program literasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat zakat bagi pembangunan ekonomi daerah dan mendorong partisipasi lebih besar Membuat Regulasi dimana pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang memungkinkan penggunaan dana zakat produktif untuk membantu pelaku UMKM dan petani kecil melalui pembiayaan tanpa bunga atau pinjaman modal usaha untuk membantu mengembangkan ekonomi mikro di daerah tersebut KESIMPULAN Pemanfaatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf memiliki potensi yang signifikan untuk menambah kas pendapatan daerah dan mengentaskan kemiskinan. Dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi dalam kebijakan keuangan publik, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dapat menjadi solusi untuk kemandirian financial dan ekonomi berkelanjutan yang mampu mengatasi berbagai masalah sosial di masyarakat. Peningkatan literasi, pengelolaan yang profesional, dan pemanfaatan teknologi digital akan menjadi kunci sukses dalam mengoptimalkan potensi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di masa depan, sehingga kemandirian ekonomi suatu daerah dapat terwujudkan dengan baik dan berdaya guna Budiyono & Hopia. Strategi Penguatan Pendapatan Daerah A REFERENSI