Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 DAMPAK PERKAWINAN DINI BAGI MASYARAKAT DESA PERSIAPAN BLOGAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN Raden Besse Kartoningrat1. Isetyowati Andayani2. Sudahnan3 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Article Info Article history: Received July 30, 2024 Revised Augt 5, 2024 Accepted Augt 14, 2024 Kata kunci: Dampak. Perkawinan Dini. Hukum Perkawinan ABSTRAK . PT) Tim pengabdi melakukan kegiatan penyuluhan hukum terkait dampak perkawinan dini di desa lokasi mitra yaitu Desa Persiapan Blongas. Lombok Barat. NTB ditinjau dari perspektif hukum Disebut Pernikahan dini karena usia perkawinan yang menurut hukum seharusnya pria dan wanita usia 19 tahun namun dilakukan oleh anak-anak yang belum memenuhi ketentuan batas usia perkawinan tersebut. Hampir sebagian kalangan bahkan negara tidak menganjurkan pekawinan dini. Tentunya hal ini dikarenakan dampak dan risiko yang bisa terjadi, terlebih jika perkawinan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari orang lain. Adapun risiko dari perkawinan dini menimbulkan masalah-masalah diantaranya : rentannya putus sekolah, kemiskinan, meningkatnya peluang penularan penyakit seksual, terjadinya KDRT, keguguran yang disebabkan belum siapnya Rahim sang ibu, perceraian, stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, juga masalah yang riskan berkaitan dengan kesehata mental pada pasangan muda. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), ada 2 hal yang perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis. Faktor biologis berkaitan dengan kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini perlu terutama bagi Perempuan yang akan mengalami kehamilan dan Sedangkan faktor psikologis berkaitan dengan Kesehatan mental bagi setiap pasangan muda-mudi yang melakukan perkawinan dini tersebut. Sehingga penyuluhan hukum ini dilakukan menjadi penting mengingat di lokasi mitra banyak terjadi perkawinan dini yang dilaksanakan oleh anak-anak di desa setempat. ABSTRACT . PT) Keywords: Impact Early Marriage Marriage Law The service team conduct legal counseling activities related to the impact of early marriage in the partner location village, namely Blongas Preparatory Village. West Lombok. NTB from the perspective of marriage law. Early marriage is called because the age of marriage according to the law should be a man and a woman aged 19 years but is carried out by children who have not fulfilled the provisions of the marriage age limit. Almost some circles and even the state do not recommend early marriage. Of course this is due to the impact and risks that can occur, especially if the marriage is carried out due to coercion from others. The risks of early marriage cause problems including: the vulnerability of dropping out of school, poverty, increased opportunities for transmission of sexual diseases, domestic id/index. php/Berdaya/index Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 violence, miscarriages caused by the mother's uterus not being ready, divorce, stunting in babies conceived by young mothers, as well as risky problems related to mental health in young couples. According to the Population and Family Planning Agency (BKKBN), there are 2 things that everyone needs to prepare before marriage, namely biological and psychological factors. Biological factors relate to physical readiness and maximum nutrition, this is necessary especially for women who will experience pregnancy and childbirth. Meanwhile, psychological factors are related to the mental health of each young couple who perform early marriage. So that this legal counseling is carried out is important considering that at the partner location there are many early marriages carried out by children in the local village. Corresponding Author: Raden Besse Kartoningrat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Email: radenbessekartoningrat_fh@uwks. Pendahuluan Dalam UU Perkawinan khususnya Pasal 2 mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, terkait perkawinan yang patut untuk diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah adalah pada usia 19 tahun baik untuk laki-laki dan Perempuan berdasarkan Pasal 7 ayat . UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan dini yaitu calon suami/istrinya dibawah usia 19 tahun, yang mana pada dasarnya tidak dibolehkan undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat . UU 1/1. Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 . ua pulu. tahun pada Wanita dan kurang dari 25 . ua puluh lim. tahun pada pria (Eka Yuli Handayani, 2. Biro Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan praktik pernikahan dini masih umum terjadi di Indonesia. Data ini ditunjukkan melalui data statistik angka kelahiran menurut usia wanita berdasarkan periode waktu, yaitu tahun 2001-2009 menunjukkan daerah perkotaan di Indonesia terdapat 29% wanita muda usia yang melahirkan di usia 15 sampai 19 tahun. Sedangkan pedesaan justru lebih tinggi yaitu 58% dan wanita yang melahirkan di usia 15 sampai 19 tahun (Surmiati Ali, 2. Pada tahun 2015, ada sekitar 142 juta anak perempuan yang telah melakukan pernikahan usia dini. Angka tersebut terus meningkat terutama di beberapa negara seperti Afrika. Asia Barat Daya. Asia Tenggara. Ethiopia, dan India. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di negara berkembang seperti negara Afrika dan Asia Tenggara. Di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak menikah sebelum mereka berusia 19 tahun. Sedangkan di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekita 10 juta anak usia dibawah 19 tahun telah menikah. Prevalensi tinggi kasus perkawinan dini tercatat di id/index. php/Berdaya/index C Raden Besse Kartoningrat | Isetyowati Andayani | Sudahnan C beberapa negara seperti Nigeria . %). Kango . %). Afghanistan . %), dan Bangladesh . %) (Setyawan, 2. Indonesia termasuk negara dengan pernikahan usia dini tertinggi di dunia peringkat ketujuh, dan tertinggi kedua seASEAN setelah Kamboja (Ismayanti, 2. Desa Persiapan Blongas. Kecamatan Sekotong. Kab. Lombok Barat. Nusa Tenggara Barat merupakan lokasi mitra dalam pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat oleh tim pengabdi dikarenakan di desa tersebut masih banyak dilakukannya praktik perkawinan dini oleh masyarakatnya. Desa Persiapan Blongas merupakan Desa bentukan baru yang merupakan pengembangan wilayah dari Desa Buwun Mas dan dampak paling banyak dari perkawinan dini di desa tersebut adalah stunting atau gizi buruk yang juga menjadi konsen Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kab. Lombok Barat (DP2KBP3ALOBAR, 2. Selain itu ditemukan data hingga November 2022 kasus perkawinan dini mencapai 184 kasus yang mana terbanyak kasus tersebut terjadi pada Perempuan dengan total 152 kasus dan untuk laki-laki hanya 32 kasus (Yudina Nujumul QurAoani, 2. Berkaitan dengan Perkawinan dini ada beberapa faktor pendorong yaitu faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor orang tua, kebiasaan dan adat setempat. Married by Accident . enikah karena kecelakaa. (Aniq Nur Latifah, 2. Selain ada faktor pendorong terkait perkawinan dini juga mempunyai dampak bagi pelakunya. Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di Kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Adapun dampak perkawinan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, kehilangan kesempatan mengecap Pendidikan yang lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman berkurang, sempitnya peluang mendapat yang otomatis mengekalkan kemiskinan. (Mubasyaroh, 2. Ketika seorang remaja perempuan hamil, hal ini berdampak signifikan pada Pendidikan yang rendah dan kesehatan reproduksi yang mereka alami (Sholihah, 2. Minimnya pengetahuan mengenai hukum perkawinan khususnya terkait perkawinan dini yang tentunya membawa banyak masalah menjadi tanggung jawab negara dan warga negaranya adalah suatu hal yang penting setiap orang harus memahami mengenai masalah dan dampak-dampak dari perkawinan dini tersebut. Perkawinan dini masih banyak ditemukan di seluruh dunia. Setiap tahun sebanyak 10 juta Perempuan di dunia menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Hal ini menyebabkan kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan Perempuan yang menikah lebih dari usia 21 tahun (Kanal Pengetahuan dan Informasi, 2. Permasalahan perkawinan dini ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat banyaknya dampak yang ada dari perkawinan dini ini yang menyebabkan adanya masalah. Masalahmasalah tersebut diantaranya : rentannya putus sekolah, kemiskinan, meningkatnya peluang Dampak Perkawinan Dini Bagi Masyarakat Desa Persiapan Blogas Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 penularan penyakit seksual, terjadinya KDRT, keguguran yang disebabkan belum siapnya Rahim sang ibu, perceraian, stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, juga masalah yang riskan berkaitan dengan kesehatan mental pada pasangan muda. Oleh karenanya tim pengabdi mengambil tema tersebut dikarenakan kebutuhan akan pemahaman terkait dampak adanya perkawinan dini sangat diperlukan masyarakat setempat untuk dapat menghindari adanya stunting tersebut. Saking banyaknya kasus terkait perkawinan dini yang menimbulkan masalah stunting, pemerintah setempat membentuk kader pemberdayaan manusia (KPM) yang membantu desa dalam pemantauan dan memberikan data terkait stunting di desa. Sedangkan program di Perdes Perlindungan Anak, membentuk Forum Anak Desa. Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPAD), memberikan beasiswa Pendidikan serta membuat awik-awik perkawinan (Suara NTB, 2. Sehingga tema yang diambil oleh tim diharapkan dapat membantu masayarakat desa setempat dapat membahami dampak-dampak dan akibat dari perkawinan dini tersebut. Metode Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi menggunakan metode pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang mana pendekatan ini Mengingat masyarakat dan penyelesaian masalah yang ada di tengah masyarakat sehingga metode ini lebih cocok bagi pengabdian kepada masyarakat yang tim pengabdi pilih. Metode PAR juga berorientasi pada pengembangan dan mobilisasi ilmu pengetahuan di tengah masyarakat dapat menjadi aktor perubahan, bukan obyek pengabdian (Agus Afandi dkk, 2. Pendekatan PkM dengan metode PAR merupakan pendekatan yang prosesnya bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan praktis masyarakat, serta produksi ilmu pengetahuan dan proses perubahan sosial keagamaan (Norman K. Denzin, 2. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh tim Pengabdi dilakukan dalam bentuk Penyuluhan Hukum dimana Narasumber menyampaikan materi mengenai Dampak Perkawinan Dini menurut Hukum Perkawinan di Indonesia yang diikuti oleh 50 peserta yaitu warga masyarakat Desa Persiapan Blongas. Kec. Sekotong. Kab. Lombok Barat. Nusa Tenggara Barat. Penyuluhan hukum ini terlaksana dengan cukup aktif dari sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta dan narasumber. Dari diskusi tersebut memunculkan solusisolusi permasalahan perkawinan dini yang masih marak terjadi di desa tersebut. Metode PAR yang mengutamakan adanya pemberdayaan masyarakat menjadikan kegiatan ini mampu membantu memecahkan masalahnya sendiri bagi masyarakat desa Harapannya kegiatan ini dapat membantu pemerintah mengurangi angka perkawinan dini yang mana mempunyai potensi kematian di usia muda juga mengingat dampak perkawinan dini juga luas tidak hanya secara fisik namun juga psikologis pelaku id/index. php/Berdaya/index C Raden Besse Kartoningrat | Isetyowati Andayani | Sudahnan C perkawinan dini. Hasil dan Pembahasan Kabupaten Lombok Barat menempati urutan ketiga kasus penkawinan usia anak di Provinsi NTB. Hingga bulan Juni 2023 Dinas Pengendalian Penduduk. Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat mencatat ada 22 kasus perkawinan dini selama tahun 2023. Jumlah tersebut termasuk menurun dari tahun 2022 yang mencapai 171 kasus atau 7 . persen dari total jumlah perkawinan (Galih Mps, 2. Bahkan menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama NTB selama periode 2023 terdapat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur (Nur Imansyah, 2. Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, di antaranya Peraturan Daerah (Perd. NTB No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur (Pergu. No. 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026. Namun demikian perkawinan anak masih banyak terjadi salah satunya melalui jalur dispensasi. Sehubungan dengan banyaknya angka perkawinan dini di Kabupaten Lombok Barat yang merupakan lokasi penyuluhan hukum ini menjadikan tim pengabdi membahas tema mengenai dampak perkawinan dini tersebut. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 mulai pukul 00 sampai dengan 13. 00 WITA. Antusiasme warga dalam sesi diskusi menjadikan acara ini berlangsung cukup lama. Gambar 1. Peserta Kegiatan Penyuluhan Hukum warga Desa Persiapan Blongas. Kec. Sekotong. Kab. Lombok Barat. NTB. Penyuluhan hukum ini dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Persiapan Blongas Bapak Alwi. Sos. Kemudian Dampak Perkawinan Dini Bagi Masyarakat Desa Persiapan Blogas Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 langsung pemaparan materi oleh narasumber terkait Dampak Perkawinan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia yang disampaikan oleh Dr. Raden Besse Kartoningrat. Materi ini dipilih dikarenakan permintaan kepala desa setempat mengingat memang banyak masyarakat desa yang masih usia dini namun keinginan untuk melakukan perkawinan sudah cukup banyak sehingga harapannya tim pengabdi mampu memberikan pengetahuan terkait dampak perkawinan dini tersebut baik dari segi fisik, psikilogis, hukum juga kesehatan. Gambar 2. Pemaparan materi oleh Narasumber Untuk mengukur tingkat keberhasilan narasumber dalam menyampaikan materinya peserta diberikan waktu untuk melakukan tanya jawab dalam sesi diskusi dan diberikan bingkisan bagi peserta yang bertanya untuk memberikan semangat peserta dalam memberikan pertanyaan. Sehingga dari sesi tanya jawab tersebut mendapatkan hasil bahwa masyarakat Desa Persiapan Blongas masih minim informasi terkait dampak perkawinan dini, selain itu kebiasaan atau adat istiadat di masyarakat setempat memang masih banyak ditemukan perkawinan usia dini tersebut. Fenomena perkawinan dini yang tinggi ini tidak lepas dari praktik budaya AumerariqAy dimasyarakat, khususnya pada suku Sasak yang mendiami id/index. php/Berdaya/index C Raden Besse Kartoningrat | Isetyowati Andayani | Sudahnan C pulau Lombok. Merariq adalah tradisi adat dimasyarakat suku Sasak dimana seorang laki-laki melarikan atau menculik si gadis yang akan dinikahi untuk dibawa ke rumahnya atau keluarganya sebelum melakukan ritual perkawinan, dalam proses itu laki-laki tersebut mengabarkan kepada keluarga perempuan bahwa ia telah membawa si gadis dengan tujuan untuk dinikahi (Baba Dimas Erlangga, dkk, 2. Adanya penyuluhan hukum ini menjadi salah satu hal yang di harapkan oleh pemerintah desa setempat untuk membantu mensosialisasikan dampak perkawinan dini baik dari segi hukum maupun segi-segi yang lain yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Gambar 3. Peserta mengajukan pertanyaan . esi diskus. Kegiatan penyuluhan hukum ini diterima dengan baik oleh seluruh peserta hal ini dapat dibuktikan dengan masih tetap jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu sebanyak 50 orang yang bertahan hingga acara berakhir. Peserta merasa kegiatan serupa bisa tetap dilaksanakan berkelanjutan karena ilmu yang diberikan dalam kegiatan ini bermanfaat dan membantu pemerintah desa setempat juga dalam memberikan penyuluhan terkait dengan tema yang diangkat. Dampak Perkawinan Dini Bagi Masyarakat Desa Persiapan Blogas Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 Gambar 4. Berfoto dengan Sebagian Peserta di akhir sesi Kesimpulan Berdasarkan hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini dapat diambil kesimpulan sekaligus rekomendasi yaitu sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi solusi dan menambah pengetahuan bagi masyarakat desa Persiapan Blongas khususnya berkaitan dengan tema yang diangkat dalam kegiatan ini. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim Pengabdi menjadi penting bagi masyarakat desa setempat yang mana masih membudaya perjodohan sehingga perkawinan dini menjadi budaya pula di masyarakat setempat. Namun pemerintah setempat menyadari bahwa kondisi seperti itu tidak baik jika berlangsung lebih lama lagi mengingat dampak dari perkawinan dini juga membahayakan anak yang akan dilahirkan dari ibu yang masih belum siap hamil dan melahirkan anak. Sehingga kegiatan ini juga menjadi sebuah rekomendasi bagi peserta untuk dapat menghindari perkawinan dini sehingga masyarakat desa setempat menjadi lebih sehat dan makmur. Ucapan Terima Kasih Terima kasih kami sampaikan kepada tim pengabdian kepada masyarakat yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini, terima kasih untuk mitra pengmasy yaitu Kepala Desa Persiapan Blongas. Kec. Sekotong. Kab. Lombok Barat. NTB yang bersedia membantu mempersiapkan sarana dan prasarana dalam kegiatan dimaksud. Dan yang utamanya terima kasih kami ucapkan kepada Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat memberikan pendanaan untuk dapat terselenggaranya kegiatan Pengmasy ini. Referensi