https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Keabsahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Peran dari Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian PT Perorangan Faza Nurul Masyita1 Gisca Nur Assyafira2. Apolonia Febriani Langa Jawa3 Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, fazamsyta@gmail. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, giscafira99@gmail. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, paulajawa30735@gmail. Corresponding Author: fazamsyta@gmail. Abstract: This research is entitled the validity of the establishment of an individual limited liability company and the role of the notary in making the deed of establishment of an individual limited liability company. The object of this research is an individual limited company. The aim of this research is to examine the legality of the establishment of an individual limited liability company based on the legality of the documents and identity of the founder as well as to examine the role of the notary in the establishment of the individual limited liability The research method in this study uses a normative juridical research type. The research approach used is a statutory regulatory approach and a legal conceptual approach. The results of the research found that the legality of establishing an individual limited liability company would be doubtful and risky, because it is vulnerable to committing unlawful acts. The consequence of the limited liability company as a legal entity is that the legality of the documents and the identity of the founder must be accountable. The role of a notary in establishing an individual limited liability company is to make a notarial deed by making a deed confirming the establishment. Keyword: Notarial Deed. Deed of Confirmation of Establishment. Validity. Notary. Individual Limited Liability Company. Abstrak: Penelitian ini berjudul keabsahan pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dan peran dari notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas perorangan. Objek penelitian ini adalah perseroan terbatas perorangan. Tujuan penelitian ini untuk menelaah keabsahan pendirian perseroan terbatas perorangan atas legalitas dokumen dan identitas pendiri sekaligus menelaah peran notaris dalam pendirian perseroan terbatas perorangan tersebut. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peranturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hukum. Hasil penelitian didapati bahwa keabsahan pendirian perseroan terbatas perorangan akan diragukan dan beresiko, karena rentan dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya perseroan terbatas tersebut sebagai badan hukum ialah legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Peran notaris 1887 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dalam pendirian perseroan terbatas perorangan ialah dapat berupa membuat akta notariil dengan membuat akta penegasan pendirian. Kata Kunci: Akta Notariil. Akta Penegasan Pendirian. Keabsahan. Notaris. Perseroan Terbatas Perorangan. PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disingkat UUD NRI 1. Dasar tujuan tersebut, ketentuan Pasal 27 Ayat . UUD NRI 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Kesumadewi & Aprilyani, 2. Upaya pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . elanjutnya disingkat UU Cipta Kerj. , yang disahkan pada tanggal 2 November 2020. Salah satu tujuan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan Usaha Mikro Kecil-Menengah (UMK-M) serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Didalam UU Cipta Kerja, perseroan terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil bisa sebagai perusahaan berbadan hukum yang hanya didirikan oleh satu orang atau perseroan perseorangan. Perseroan perseorangan ini bersifat one-tier, yang artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya Di samping itu proses pendiriannya tanpa memerlukan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris. Pendirian dilakukannya hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas, sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari Menteri. Hal tersebut berbeda dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . elanjutnya disingkat UU PT). Didalam ketentuan Pasal 7 Ayat . UU PT berbunyi bahwa AuPerseroan didirikan oleh 2 . orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa IndonesiaAy. Perseroan terbatas berdasarkan pasal tersebut ialah didirikan oleh 2 . orang atau lebih dan dibuat dengan menggunakan akta notariil dihadapan Notaris dan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Tujuan penelitian ini untuk menelaah keabsahan pendirian perseroan terbatas perorangan atas legalitas dokumen dan identitas pendiri sekaligus menelaah peran notaris dalam pendirian perseroan terbatas perorangan tersebut. Penelitian dilakukan dengan memperhatikan perwujudan teori kepastian hukum menurut Nurhasan Ismail, yaitu adanya suatu upaya peraturan hukum dalam undang-undang yang dibuat oleh pihak-pihak berwenang, yang di mana aturan tersebut memiliki suatu aspek yuridis serta dapat menjamin adanya kepastian 1888 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sebuah peraturan yang harus dan wajib ditaati oleh masyarakat atau warga negaranya (Ananda, 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. (Johnny Ibrahim, 2. Penelitian hukum normatif meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma mengenai asas-asas-norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan guna menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. (Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. ialah dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan sekaligus norma yang berhubungan dengan isu hukum yang diangkat, yaitu mengenai keabsahan pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dan peran dari notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas perorangan. Pendekatan konseptual hukum ialah dilakukan dengan mengidentifikasi dan memahami segala konsep hukum yang ditemukan dalam doktrin-doktrin maupun pandangan-pandangan para ahli Pendekatan konseptual hukum juga dilakukan dengan melihat nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan (Juliardi, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Diundangkannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021 sebagai pelaksananya, definisi Perseroan Terbatas berubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha PT dalam UU Cipta Kerja terbatas dan harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut berbeda dengan pendirian PT yang diatur di dalam UU PT. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 angka 1 UU Cipta kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas menjadi PT adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Perseroan terbatas berstatus sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ivana. Sumanli. John, 2. Akta pendirian sejatinya merupakan suatu perjanjian, sebagaimana ketentuan Pasal 1313 Burgelijk Wetboek . elanjutnya disingkat BW) bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian menurut Subekti adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana 2 . orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (Subekti, 2. Salah satu bentuk usaha yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian adalah PT, dalam Pasal 1 UU PT menentukan bahwa badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya. Kata AuperseroanAy menunjuk pada modalnya yang terdiri atas sero . , sedangkan kata AuterbatasAy menunjuk pada pertanggung jawaban pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan yang (Gunawan Widjaja, 2. Perseroan Terbatas menurut Munir Fuady ialah sebagai suatu asosiasi pemegang saham yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu . rtificial perso. oleh pengadilan, yang merupakan badan hukum karenanya sama sekali terpisah dengan orang-orang yang mendirikannya dengan mempunyai kapasitas untuk bereksistensi 1889 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang terus menerus. Perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum berwenang untuk menerima, memegang dan mengalihkan harta kekayaan, menggugat atau digugat, dan melaksanakan kewenangan-kewenangannya lainnya yang diberikan oleh hukum yang berlaku. (Munir Fuady, 2. Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, harus mengikuti tata cara pembuatan dan pengumuman sebagaimana diatur dalam UU PT, yang telah dirubah dalam 153A UndangUndang Nomor Republik Indonesia 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil . elanjutnya disingkat PP No. 8 Tahun 2. Sebelumnya dalam Pasal 7 Ayat . UU PT ditegaskan bahwa perseroan didirikan oleh 2 . orang atau AulebihAy dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam definisi atau persyaratan tersebut terdapat unsur-unsur pokok sebagai berikut: Oleh dua orang orangAy Akta notarisAy Bahasa IndonesiaAy Dalam perjanjian pendirian Perseroan Terbatas diperlukan akta notaris karena akta yang demikian merupakan akta otentik. (I. Rai Widjaja, 2. Akta Notaris sebagai alat bukti agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, jika seluruh ketentuan prosedur atau tata cara pembuatan akta dipenuhi. Jika ada prosedur yang tidak dipenuhi, dan prosedur yang tidak dipenuhi tersebut dapat dibuktikan, maka akta tersebut dengan proses pengadilan dapat dinyatakan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Jika sudah berkedudukan seperti itu, maka nilai pembuktiannya diserahkan kepada Hakim (Sidrajat, 2. Ketentuan Pasal 15 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disingkat UU Jabatan Notari. menentukan bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik, sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dengan demikian Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta autentik. Pembuatan akta tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta Notaris, sehingga Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum tidak perlu lagi diberi sebutan lain yang berkaitan dengan kewenangan Notaris Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai syarat untuk mendirikan PT Perorangan yaitu cukup dengan 1 . orang sebagai pendiri dan pemegang saham, membuat surat pernyataan pendirian dengan format yang telah diatur di dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2021. Modal PT Perorangan harus sesuai dengan Kriteria usaha Mikro dan Kecil. Hal yang dipermasalahkan adalah legalitas Perseroan Terbatas akan diragukan dan beresiko karena bisa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan konsekuensinya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum maka legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat Oleh karena dalam pendiriannya dilakukan secara elektronik, sehingga dokumen pendiri hanya dilampirkan dengan cara diupload di website, sehingga atas keaslian dokumen tersebut dapat diragukan apabila pendiri tidak beritikad baik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang telah diatur dalam UU PT dan dalam pendirian PT memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terdapat permasalahan setelah berdirinya PT Perorangan, terkait dengan perbankan. Peran Notaris terkait bantuan memberi kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya bagi masyarakat sangatlah penting. Perlindungan hukum Menurut Satjipto Rahardjo ialah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi 1890 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya (Rahardjo, 2. Prinsip perlindungan hukum ialah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, karena menurut sejarah dari barat ialah lahirnya konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban serta hak Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan negara hukum. Dalam hal merumuskan suatu prinsipprinsip perlindungan hukum di Indonesia, landasannya adalah Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan/atau UUD NRI 1945. Perlindungan hukum sejatinya mencakup perlindungan preventif dan perlindungan Perlindungan preventif ialah untuk mencegah suatu permasalahan hukum serta memberikan suatu batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Perlindungan represif sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bersifat menanggulangi setelah terjadinya permasalahan hukum (Muchsin, 2. Peran Notaris lebih bersifat pencegahan atau preventif akan terjadinya masalah hukum di masa datang dengan membuat akta otentik terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum, dan lain sebagainya yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan yaitu dalam hal terjadi sengketa hak dan kewajibannya itu. (Sjaifurahman & Habi Adjie, 2. Kemudian pada proses pengembangan perusahaan, bisnis tidak mungkin lepas dari modal dan sistem yang dijalankan. Terdapat beberapa mekanisme yang biasanya diterapkan pada PT, tetapi tidak dijalankan pada PT Perorangan. Hal ini dapat ditelusuri dalam praktik pembukaan rekening PT Perorangan, sebagai entitas badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah. Umumnya, pembiayaan akan melakukan tahapan verifikasi identitas berdasarkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principl. , diatur dalam Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . elanjutnya disingkat UU TPPU), yang PT telah diakomodir dalam Anggaran Dasar (AD) PT, sehingga lembaga pembiayaan seperti bank pada praktiknya meminta AD PT untuk melakukan verifikasi identitas. Namun, karena sedari awal PT Perorangan tidak memiliki AD PT, legalitas PT Perorangan hanya sebatas Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. Oleh sebab itu, pihak bank biasanya meminta untuk dibuatkan Akta Penegasan Pendirian PT Perorangan (Akta Penegasan Pendiria. oleh Notaris, sebagai pengganti dari AD PTdalam pembukaan buku rekening atas nama PT Perorangan. Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa kedudukan AD PT dan Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan sejajar, sebagai syarat untuk diterbitkannya SK Kemenkumham, sehingga perseroan memperoleh status badan hukum. Di samping itu, terdapat indikasi pemangkasan peranan Notaris sebagai pejabat umum, yang memberi kepastian hukum, yang mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum dalam validasi data yang dimuat pada PT Perorangan. Sehubungan dengan itu, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, lembaga pembiayaan seperti bank pada praktiknya menganggap Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan dan SK Kemenkumham Pendirian PT Perorangan belum cukup untuk melakukan verifikasi identitas berdasarkan Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga lembaga pembiayaan meminta untuk dibuatkan Akta Penegasan Pendirian oleh Notaris, sebagai pengganti dari AD PT dalam pembukaan buku rekening atas nama PT Perorangan (Azzurba. Borahima. Sitorus, 2. Namun, pada contoh Akta Penegasan Pendirian yang penulis temukan, pernyataan pendirian yang dibuat oleh Notaris atas permintaan pihak bank sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, sebagai dokumen yang kedudukanya sejajar dengan AD PT, ternyata tidak memuat seluruh ketentuan syarat 1891 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 minimal yang harusnya dimuat pada AD PT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PT. Untuk dapat dikatakan sebagai dokumen pengganti. Akta Penegasan Pendirian setidaknya harus memuat syarat minimal pembuatan AD PT, dalam hubungannya pada pembukaan rekening atas nama PT Perorangan. Dengan demikian, dokumen yang digunakan untuk membuktikan keabsahan PT dan PT Perorangan bukan berdasarkan AD PT dan Akta Penegasan PT Perorangan, tetapi berdasarkan SK Kemenkumham yang mengidentifikasikan perseroan tersebut sebagai badan hukum (Muhamad & Hawin, 2. KESIMPULAN Di dalam UU Cipta Kerja, syarat untuk mendirikan PT Perorangan yaitu cukup dengan 1 . orang sebagai pendiri dan pemegang saham, membuat surat pernyataan pendirian dengan format yang telah diatur di dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2021. Modal PT Perorangan harus sesuai dengan Kriteria usaha Mikro dan Kecil. Hal yang dipermasalahkan adalah, legalitas Perseroan Terbatas akan diragukan dan beresiko karena bisa melakukan perbuatan melawan hukum, dan konsekuensinya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum maka legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk adanya kepastian hukum atas pendirian PT Perorangan terkait dengan perbankan. Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat . UU Jabatan Notaris, berwenang membuat Akta Penegasan PT Perorangan, terhadap PT Perorangan karena PT Perorangan tidak memiliki AD PT, legalitas PT Perorangan hanya sebatas Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. REFERENSI