Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Fiqh Moderation on Qibla Direction Determination: Flexible Accuracy Moderasi Fiqh pada Penentuan Arah Kiblat: Akurasi yang Fleksibel ABD. Karim Faiz* Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia abdkarimfaiz@iainpare. DOI: 10. 24260/jil. Received: February 13, 2020 * Corresponding Author Revised: February 26, 2020 Approved: February 26, 2020 Abstract: One of the conflicts happened in our society is a decision on qiblah accuracy direction. As the writer mentioned, one of the conflicts happened at Nurul Iman Mosque located in Karanglo. Klaten. Central Java. The dispute was driven by a radical attitude towards implementing Fiqh which Alexander Nixitin mentions this motive perspective as a cultural-spiritual world. This study aims at examining how moderate values in Fiqh are used to find qiblah Facing qiblah direction while praying is a must according to Imam SyafiAoi. Thus, accuracy is an absolute truth in terms of fiqh qiblah. However, the implementation should be based on the contextual situation within The researcher employs the qualitative approach using library The result of the study finds that dissimilar understanding and approach in fiqh qiblah exacerbated by radical attitude led to a dispute in In light of it, a moderate value approach is needed in determining qiblah direction, which aims to reach an agreement on qiblah direction using hisab method, and expectedly these moderate . values can lessen friction in the society. Keywords: Moderate. Fiqh. Qiblah Direction. Accuracy Abstrak: Salah satu konflik di masyarakat ialah konflik tentang penentuan dan akurasi arah kiblat. Sebagaimana yang terjadi pada Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten Selatan Jawa Tengah. Konflik seperti ini dikarenakan sikap radikal dalam implementasi fiqih yang oleh Alexander Nixitin motif prespektif ini disebut dengan cultural-spiriual word. Dalam kajian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam fiqih Islam dan implementasi nilai-nilai moderasi dalam fiqih penentuan arah kiblat. Menghadap arah kiblat adalah suatu kewajiban dalam hal ibadah shalat, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam SyafiAoi. Akurasi adalah kebenaran mutlak dalam hal fiqh arah kiblat. Adapun implementasinya, maka disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat. Pendekatan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan metode library research. Temuan penting dalam tulisan ini adanya sikap radikalis dalam pemahaman fiqih tentang penentuan arah kiblat yang disebabkan bedanya pemahaman dan pendekatan fiqh [ 83 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. dalam implementasi arah kiblat sehingga menyebabkan perselisihan dalam penentuan arah kiblat. Berdasarkan hal itu maka diperlukan pendekatan nilai-nilai moderasi dalam implementasi fiqih arah kiblat, yang bertujuan fiqih penentuan arah kiblat dapat diterima berdasarkan hisab arah kiblat . dan implementasinya dengan menerapkan nilai-nilai moderasi tidak menyebabkan perpecahan . Kata Kunci: Moderasi. Fiqh. Arah Kiblat. Akurasi. Pendahuluan Konflik ialah proses hubungan sosial antara dua orang atau lebih yang mana salah satunya berusaha untuk mengalahkan terhadap lainnya, sehingga terjadilah pertentangan antara satu dengan lainnya demi tujuan kemenangan dan eksistensi 1. Kasus konflik pertama dalam Alquran ialah perlawanan dan sikap membangkang yang dilakukan oleh iblis kepada Allah SWT ketika ia menentang untuk mengikuti perintah-Nya bersujud kepada manusia ciptaan-Nya yang pertama, yakni Adam a. Pertentangan Iblis kepada Allah SWT dipicu karena sikap yang dipicu sifat ana khairun minhu . aya lebih baik dariny. Sifat dan sikap inilah yang kemudian menyebabkan konflik antara iblis dengan Allah SWT yang berujung diusirnya Iblis dari tempat mulia . Peristiwa ini dikisahkan dalam Surah Al-Baqarah . Sifat ana khairun minhu adalah akar dari terjadinya konflik, hal itu juga demikian terjadi dalam permasalahan penentuan arah kiblat. Akurasi arah kiblat masjid atau mushalla yang sudah ada berdiri lama sering diragukan oleh Hal ini disebabkan banyaknya informasi dan minimnya pengetahuan karena keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi dalam penentuan dan akurasi arah kiblat bagi masyarakat tanpa disertai pendalaman ilmu tentang arah kiblat. Media dengan alat kompas arah mata angin dan aplikasi arah kiblat berbasis android adalah alat dan aplikasi yang banyak dan mudah didapat oleh masyarakat di era milenial ini untuk digunakan dalam penentuan dan menguji akurasi arah kiblat oleh masyarakat pada umumnya. 1 Aunur Rofiq. Tafsir Resolusi Konflik: Upaya Menyingkap Model Manajemen Interaksi dan Deradikalisasi Beragama Perspektif Al-QurAoan dan Piagam Madinah (UIN Maliki Press, 2. , 26-28. 2 Sayyid Qub. Tafsir Fi Zhilalil QurAoan: Dibawah Naungan Al-Quran (Gema Insani, 2. [ 84 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Kemudahan dan keterbukaan ini dalam mengakses informasi sekaligus menetukan akurasi arah kiblat dengan media kompas dan aplikasi berbasis android tanpa disertai ilmu dan komunikasi yang baik menjadi penyebab terjadinya konflik di masyarakat terkait arah kiblat. Sehingga dengan informasi berbasis data kompas dan aplikasi tanpa disertai ilmu dan pengetahuan yang memadai maka muncullah tudingan-tudingan tentang ketidak akuratan arah kiblat suatu masjid atau mushalla. Hal ini memicu reaksi yang bermacam-macam dari taAomir, imam dan jamaah masjid. Ada yang setuju dan juga ada yang sebaliknya. Kondisi ini kemudian menyebabkan saling klaim dan merasa paling benar dan akurat tentang arah kiblatnya . na khairun minh. Oleh karena itu, tidak bisa dipungkiri perpecahan dan ketidak harmonisan pengurus, imam dan jamaAoah masjid menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Konflik tentang arah kiblat banyak terjadi di masyarakat, salah satu kasusnya ialah seperti yang terjadi Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten Selatan Jawa Tengah. Konflik terjadi ketika terjadi pengukuran ulang terhadap Masjid Nurul Iman dan hasil dari pengukuran arah kiblat ini menimbulkan perpecahan di antara taAomir masjid dan jamaah masjid Nurul Iman yang kemudian terkubu menjadi dua kelompok. Kelompok pertama setuju dan mengikuti hasil pengukuran arah kiblat. Kelompok kedua sebaliknya, menolak dan bersikukuh terhadap arah kiblat sesuai arah kiblat dari pertama masjid dibangun. Sebagaimana diketahui setelah dilakukan pengukuran arah kiblat pada masjid Nurul Iman yang berlokasi pada Lintang 07 0 42Ao 0. 6Ay LS dan Bujur 1100 35Ao 9. 9Ay BT hasil perhitungannya ialah Azimuth Qiblat 2940 38Ao 6. 42Ay azimuth ini kemudian setelah diaplikasikan di Masjid Nurul Iman terjadi selisih antara arah bangunan dengan azimuth qiblat sebesar 170 45Ao dari titik barat. Hasil pengukuran ini ditolak oleh kelompok pertama yang diprakarsai oleh pihak wakif Masjid Nurul Iman. Puncaknya masyarakat yang sudah mengetahui hasil ini mendeklarasikan untuk tidak melaksanakan shalat di Masjid Nurul Iman dan membangun masjid baru bernama Babus Salam3. 3 Ahmad Ainul Yaqin. AoKonflik Sosial terhadap Perubahan Arah Kiblat Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten SelatanAo. Jurnal SMART (Studi Masyarakat. Religi, dan Tradis. 4, no. , 51Ae62. [ 85 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Hasil penelitian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian pustaka . ibrary researc. Oleh karena itu, setidaknya ada dua tujuan dalam tulisan ini. Pertama ialah untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam fiqih Islam. Kedua ialah implementasi nilai-nilai moderasi dalam fiqih arah kiblat. Nilai-Nilai Moderasi Prespektif Fiqh Dalam pandangan Islam, moderasi tidak dapat digambarkan wujudnya kecuali setelah terhimpun dalam satu kesatuan empat nilai yang mewujudkan Pertama kejujuran sebagaimana Allah SWT gambarkan Alquran Surat Al-Fath ayat 27. Kedua. Keterbukaan, ialah sikap terbuka dalam menerima perbedaan dan kemajemukan sebagaimana Allah SWT gambarkan dalam Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13. Ketiga. Kasih sayang. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad sebagai suri tuladan bagi seluruh umat manusia terlebih kepada umat Islam dan Allah SWT sudah menjamin Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang memiliki sifat kasih sayang . terhadap sesama. Maka menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengikuti sifat rouf sebagaimana yang dimiliki oleh Rasulullah SAW. Hal ini Allah SWT gambarkan dengan jelas dalam Alquran surat At-Taubah Keempat, ialah luwes atau fleksibel. Agama adalah kebenaran yang haq . ebenaran mutla. sebagaimana Allah SWT gambarkan dalam Alquran Surat AlBaqarah ayat 256. Maka, ketika kebenaran ini sudah tidak bisa terbantahkan oleh akal manusia, tidak perlu lagi menggunakan sifat dan sikap ekstrim dalam Karena sekalipun tanpa sikap ekstrim agama tetaplah haq. Keempat nilai tersebut (Jujur, keterbukaan, kasih sayang, dan luwe. ketika diwujudkan dalam sikap beragama, maka tidak lain yang wujud adalah keharmonisan dalam hubungan sosial dengan tidak mengesampingkan nilai kebenaran hakiki . Profesor Quraisy Syihab mengemukakan bahwa, keempat nilai ini dalam implementasinya di masyarakat dibutuhkan role model karena pada umumnya masyarakat indonesia adalah masyarakat awam, mereka memahami tentang moderasi dalam beragama dengan melihat contoh dalam diri seseorang. Maka ketika role model itu memiliki keempat nilai tersebut sikap moderasi beragama [ 86 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. akan terwujud dimasyarakat. Quraisy Syihab melanjutkan bahwa menjadi sosok contoh moderasi yang memiliki nilai jujur, keterbukaan, kasih sayang dan luwes haruslah memiliki basis ilmu. Maka para kaum intelek yang merasa atau dirasa layak dijadikan sebagai role model dimasyarakat wajib memiliki bekal ilmu atau kompetensi yang akan memujudkan ke keempat nilai tersebut. Pertama, fiqh maqashid, kemampuan untuk menemukan dan memadukan Aoillat . ebab atau latar belakan. ditetapkannya suatu hukum. Sehingga dia tidak terpaku dan jebak pada makna teksnya. Kedua, fiqh awlawiyaat, kemampuan untuk memilih apa yang menjadi priorotas dan mana yang dapat dikategorikan belum terlalu penting dan mendesak. Ketiga, fiqh al-muwazanaat, kemampuan untuk membandingkan kadar kebaikan dari setiap pilihan atau hukum yang ada. Kemampuan ini termasuk membandingkan dan menimbang aspek-aspek kemudharatan yang berpotensi untuk muncul. Keempat, fiqh al-maAoalaat, kemampuan untuk meninjau dampak atau dampak atau ekses yang akan lahir dari pilihan yang telah ditentukan. Termasuk pilihan yang kemungkinan hasilnya justru kontra-produktif dengan harapan yang sudah ditetapkan diawal. Kelima, role model yang memiliki empat kompetensi ini akan melahirkan sikap jujur, terbuka, kasi sayang dan luwes dalam sikap keberagamaannya di masyarakat. Maka masyarakat akan memiliki ikon suri tuladan dalam kesehariannya. Meskipun tanpa harus dengan ceramah atau tulisan maka masyarakat akan mudah memahami tentang makna moderasi sebagai mana yang telah diperankan oleh role model. Karena bahasa tubuh lebih mudah dipahami dan diaplikasikan oleh masyarakat ketimbang bahasa lisan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pepatah Arab: AEI EE AA II EI IECEA Artinya: AuBahasa perilaku lebih baik atau fasih daripada bahasa lisan. Ay Moderasi atau wasathiyah adalah sebuah kondisi terpuji yang menjaga seseorang dari kecenderungan menuju dua sikap ekstrem. sikap berlebih-lebihan . dan sikap muqashshir yang mengurang-ngurangi sesuatu yang dibatasi Allah SWT. Sifat wasathiyah umat Islam adalah anugerah yang diberikan Allah SWT secara khusus. Saat mereka konsisten menjalankan ajaran-ajaran Allah SWT, maka [ 87 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. saat itulah mereka menjadi umat terbaik dan terpilih. Sifat ini telah menjadikan umat Islam sebagai umat moderat, moderat dalam segala urusan, baik urusan agama atau urusan sosial di dunia. Menurut Abu Yazid,4 salah satu dimensi wasathiyah adalah dalam hal tasyriAo . embentukan syariAoa. yang dalam implementasinya ialah berupa fiqh. Maknanya adalah dalam hal tasyriAo . nterpretasi dan implementasi fiq. sikap moderasi menjadi sabab lahirnya fiqh yang berasaskan keseimbangan dan keadilan, yakni tidak ifrath dan tidak muqasshir sehingga fiqh yang dilahirkan menjadi hukum yang AumembumiAy kepada masyarakat karena disuaikan dengan kondisi Dampaknya taysriAo yang bersifat washatiyah menjadi menjadi hukum yang toleran dan menentang segala bentuk pemikiran yang liberal dan radikal5. Selaras dengan pendapat Abu Yazid. Afrizal Nur dan Mukhlis menjelaskan fiqh yang moderat atau washatiyah memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tawassuth . engambil jalan tenga. , yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath . erlebih-lebihan dalam beragam. dan taqshir . engurangi ajaran agam. Tawazun . , fiqh yang dihasilkan dengan ijtihad yang secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhiraf . enyimpangan,) dan ikhtilaf . IAotidal . urus dan tega. , yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional. Tasamuh . , yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya. , yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang. , yaitu setiap persoalan fiqh diselesaikan dengan jalan musyawarah atau bahtsul masail untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya. Selanjutnya adalah ishlah . , yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan 4 Abu Yasid. Membangun Islam Tengah: Refleksi Dua Dekade MaAohad Aly. Situbondo (Pustaka Pesantren, 2. , 37-38. 5 Afrizal Nur, "Konsep Wasathiyah dalam Al-Quran (Studi Komparatif antara Tafsir AlTahrir Wa At-Tanwir dan Aisar At-Tafasi. Jurnal An-Nur 4, no. : 209. [ 88 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. dan kemajuan zaman dengan berpijak pada Mashlahah Aoammah . emaslahatan umu. dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah Aoala al-qadimi alshalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah . elestarikan tradisi lama yang masih relevan, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih releva. Aulawiyah . endahulukan yang priorita. , yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah. Tathawwur wa Ibtikar . inamis dan inovati. , yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia. Tahadhdhur . , yaitu fiqh yang wujud dengan nilai tashawwuf dengan menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas sebagai hukum yang diimplementasikan untuk mewujudkan khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban. Fiqh Arah Kiblat dan Motif Konfliknya Kata Kiblat berasal dari bahasa Arab7, yaitu A CEAsalah satu bentuk derivasi dari A CEA. A OCEA. A CEAyang berarti menghadap8. Kiblat didefinisikan sebagai berikut. Pertama. The direction that should be faced when a Muslim prays during salat (Arah di mana umat muslim menghadap ketika shala. Kedua. The direction of the sacred shrine of the kaAobah in Mecca. Saudi Arabia, toward which Muslims turn five times each day when performing the salat . aily ritual praye. Soon after MuhammadAos emigration . ijrah, or Hegir. to Medina in 622, he indicated Jerusalem as the qiblah, probably influenced by Jewish tradition. When Jewish-Muslim relations no longer seemed promising. Muhammad changed the qiblah to Mecca (Arah tempat suci kaAobah di Mekkah. Saudi Arabia, dimana kaum muslim menghadap ketika shalat lima waktu lima. Dimulai sejak Nabi Muhammad SAW emigrasi . ijrah atau hegir. ke Madinah pada tahun 622 M, sebelumnya Nabi Muhammad SAW menjadikan Masjidil Aqsha di Jerusalem sebagai Kiblat namun dikarenakan ke-tidak harmonisan hubungan muslim dan yahudi kala itu Nabi Muhammad mengubah arah Kiblat ke Mekka. 6 Afrizal Nur, "Konsep Wasathiyah. : 209. 7 Luis MaAoluf. Kamus Al-Munjid, (Beirut: Al-Maktabah Al-Katuliqiyah, 1. , 606-607. 8 Ahmad Warson Munawwir and Zainal Abidin Munawwir. Al-Munawwir. Kamus ArabIndonesia (Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan. Pondok Pesantren" Al-Munawwir", 1. , 1087-1088. [ 89 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Allah SWT tegaskan kewajiban menghadap ke arah Kiblat sebanyak tiga kali dalam surat Al Baqarah ayat 144, 149 dan 150: AC I O CEac O aNE a EI naae A EaI OEaO IacE Ca Ea O N o A OaE OA AE aa E aI a a Eaa oaIA ANA a a a aa a a a a a a a a a ca a a a a a aa a AO O I aEI I A OEacOe OA a a ca A EaOa Ea aIO aI aIacNa Ea acC aII accaa I aOaIA a a a aa a a a a a acEEA a aAOI aOaOe EE A a AON aEI aaNau aOu acI EacA Aa a aA sE a acI Oa aIEaO aIA Artinya: AuSungguh Kami . melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasran. yang diberi Al Kitab (Taurat dan Inji. memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakanAy. (Q. Al-Baqarah: . a a a aan a a AacEEa a a aA sE a acIA AIA AOA AEA ca a a a AE aa E aI EaaI aOuIacNau EaE a acC II acA a AaOaII aOA a A Aa aOaE aO aNA a A a Aa aIEaO aIA Artinya: AuDan dari mana saja kamu ke luar . ntuk mengerjakan shala. , maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram (Ka'ba. , sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakanAy. (Q. Al-Baqarah: . AOaI I O A OaE O NE EI a a E oaI OA AON aE I aaNau Eaa acacEA AOA AOA AEA AOA a AIA AIA AEA AIA AOA a a a e a a a a a a a a aa a a a a a a aa a aa a a a a AO aEOI EaEIA a a AOI aEa aIOe aII aN I Aa aacE aa a O aN I aO a OaaI aOaaE ac Ia aI aa aEa O aE I aOEa aEac aE IA a a a Aac aEaO aEI a acU uacacE EacA a aO aIA Artinya: AuDan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu . berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orangorang yang lalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjukAy. (Q. Al-Baqarah: . Kemudian dalam hadits dari Al BarraAo bin AoAzib9: s AC aI Eeaa a e aI a aA ca A A AacaA a aAE aacaIa aaN eeOU CA a acaIa a eI aO e aI aEa s CA ca aI EIA a e a AE aacaIa aaO u e aA a a AacEE EaO aN OEacI aE aI acaO aE I Ca aI EeI aOIaa IaaE EaO A a aa AE A e a a aN eaO CA a a aOaIacNA e a a a eAa aOEN I eI eaEaIA a a a a a a e a aca AAEacOA a AAEacO CaE OA A Ee aI eC a a aaca a aa a eNU eaO ae aa a aa a eNU aOaE aI Oa e aaNa a eI a aEO aI Cae EaaNa Caa aEA ea a a a s A OaIacN AEacO acaO aEA e AA aacE a Ee aA aEacO aI aNA a AAEacO aI aNa Ca eOUI Aa aa a a a UE aI eacIA a AA a aOA a AA acacE aNA a AA aacEA a a a AEea eOA aca AOEA a A I A AacEEa aEaeO aNA a a aI ac aEaO eaN aE aI e a s aO aN eI aEaaO aI Aa aCA ca AAEacOA a AacEEA a AE a e aN a aa acacEE EaaC eA a a a a a AAEaceOA 9 Muslim Bin Hajjaj. Shahih Muslim, (Beirut: Dar Al-Ji, 1. , 443. [ 90 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. a AO Ca e ea NI ua e aE aI OAEaO CaE OA a AOEacI CaE I acEa Aa aO aEI NI CaE Ee OA a A EeOa aNA e aA aOaEIA ea a a a a ea a a e a a a a aa a aa e a aa a A AaEa acI OacacE ONN CaE Ee OA a aAEeI eC a a O eaNE Ee aEA AEA a aA aIe aE aO aEA ea a a a a e a a a a Artinya: AuMenceritakan kepada kami AoAmr bin Khalid, menceritakan kepada kami Zuhair. Ia berkata: menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Al BarraAo bin AoAzib bahwasanya Nabi SAW pertama tiba di Madinah turun di rumah kakek-kakek atau paman-paman dari Anshar. Dan bahwasanya beliau shalat menghadap Baitul Maqdis enam belas atau tujuh belas bulan. Dan beliau senang Kiblatnya dijadikan menghadap Baitullah . aAoba. Dan shalat pertama beliau dengan menghadap Baitullah adalah shalat Ashar dimana orang-orang turut shalat . bersama beliau. Seusai shalat, seorang lelaki yang ikut shalat bersama beliau pergi kemudian melewati orang-orang di suatu masjid sedang ruku. Lantas dia berkata: "Aku bersaksi kepada Allah, sungguh aku telah shalat bersama Rasulullah SAW dengan menghadap Mekkah. " Merekapun dalam keadaan demikian . merubah Kiblat menghadap Baitullah. Dan orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab senang beliau shalat menghadap Baitul Maqdis. Setelah beliau memalingkan wajahnya ke Baitullah, mereka mengingkari hal itu. (HR. Bukhari. Muslim. Abu NuAoaim. Turmuzi. Abu AoUwanah. An NasaAoiy dan Ahma. Sebuah hadits dari Anas bin Malik RA10: AI OE I O I AI I I I EIN I I I I E NEEA AE aI aA ca AE a a A aO e aNA a caEO NEE EON OEI EI OAEO IO O IEC AIE "Ca eIaaO a aCEA a a aEaIaOEaO IA AE aeaEe aI e a a eEaI" AI E II OI EI ONI EO a a AN Aa aOaE aO e aNA a AacE Ce EaU a eA aa acE EA OC AEO E AIO acE I ECE C OE AIEO EI NI IOECE (ONA )AIEIA Artinya: AuMenceritakan kepada kami Abu Bakar bin Syaibah, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW . ada suatu har. sedang mendirikan solat dengan menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turunlah ayat Al-Quran: "Sesungguhnya Kami . melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Kemudian seorang lelaki Bani Salamah lewat . ihadapan sekumpulan orang yang sedang shalat Shubu. dalam posisi ruku' dan sudah mendapat satu rakaat. Lalu ia menyeru, sesungguhnya Kiblat telah berubah. Lalu mereka berpaling ke arah Kiblat. (HR. Bukhari dan Musli. Berdasarkan teks nash Alquran dan As-Sunnah di atas, para ulamaAo fiqh khususnya jumhur ulamaAo layaknya fiqh klasik lainnya, menyikapi hukum menghadap kiblat dengan berbagai cabang hukum tersendiri berdasarkan illat 10 Abi Abdillah Muhammad bin Ismail. Al-Bukhari. Matan Al-Bukhari, 1992, 130. [ 91 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. masing-masing11. Hukum Wajib. Ketika shalat fardhu ataupun shalat sunnah atau menguburkan jenazah. Hukum Sunah, bagi yang ingin membaca Al-Quran, berdoa, berzikir, tidur . ahu kanan dibawa. dan lain-lain yang berkaitan. Hukum Haram, ketika membuang air besar atau kecil di tanah lapang tanpa ada dinding penghalang. Hukum Makruh Membelakangi arah Kiblat dalam setiap perbuatan seperti membuang air besar atau kecil dalam keadaan berdinding, tidur menelentang sedang kaki selunjur ke arah Kiblat dan sebagainya Terkait masalah menghadap menghadap kiblat ketika shalat para ulama telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan suatu kewajiban dan syarat sah Namun para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang jauh dari kaAobah dan tidak dapat melihatnya: Pertama. Imam As SyafiAoi mengatakan wajib menghadap kaAobah itu sendiri, baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang Kalau dapat mengetahui arah kaAobah itu sendiri secara pasti . , maka ia harus menghadapnya ke arah tersebut. Apabila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja13. Kedua. Imam Hambali. Maliki dan Hanafi mengatakan arah Kiblat adalah arah dimana letaknya kaAobah berada, bukan kaAobah itu sendiri 14. Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam menentukan arah Kiblat, namun ada tiga bagian ditinjau dari segi kuat tidaknya prasangka seseorang ketika menghadap Kiblat. Pertama, menghadap kiblat yakin . iblat yaqi. Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka'bah, wajib menghadapkan dirinya ke KaAobah. Kewajiban tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu dengan melihat atau menyentuhnya bagi orang yang buta atau dengan cara lain yang bisa digunakan misalnya pendengaran. Sedangkan bagi seseorang yang berada dalam bangunan KaAobah itu sendiri maka Kiblatnya adalah dinding KaAobah. Kedua, menghadap kiblat perkiraan . iblat dza. Seseorang yang berada jauh dari Ka'bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci 11 Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab: JaAofari. Hanafi. Maliki. SyafiAoi. Hambali. : Shaf, 2. , 77. 12 Abdul Wahab Al SyaAorany. Al Mizan Al IAotidal (Jakarta: Daar Alhikmah, t. 13 Abdurrohman Al-Jaziri. AoAl-Fiqh Aoala Al-Madzahibil AoArbaAoAh. Juz 1Ao, (Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah. Tt, 2. , 177. 14 Muhammad Ali Ash-Shabuni. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-ShabunAo, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2. , 82. [ 92 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan KaAobah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Kiblat secara dzan atau kiraan atau disebut sebagai AuJihatul KaAobahAy. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan bertanya kepada mereka yang mengetahui seperti penduduk Mekkah atau melihat tanda-tanda Kiblat atau AushaffAy yang sudah dibuat di tempatAe tempat tersebut. Menghadap Kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtiha. Ijtihad arah Kiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Mekkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Kiblat Dzan nya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai Arah Kiblat. Namun bagi yang dapat mengira maka ia wajib ijtihad terhadap arah Kiblatnya. Ijtihad dapat digunakan untuk menentukan arah Kiblat dari suatu tempat yang terletak jauh dari Masjidil Haram. Diantaranya adalah ijtihad menggunakan posisi rasi bintang, bayangan matahari, arah matahari terbenam dan perhitungan segitiga bola maupun pengukuran menggunakan peralatan modern. Bagi lokasi atau tempat yang jauh seperti Indonesia, ijtihad arah Kiblat dapat ditentukan melalui perhitungan falak atau astronomi serta dibantu pengukurannya menggunakan peralatan modern seperti kompas. GPS, theodolit dan sebagainya. Penggunaan alat-alat modern ini akan menjadikan arah Kiblat yang kita tuju semakin tepat dan akurat. Dengan bantuan alat dan keyakinan yang lebih tinggi maka hukum Kiblat dzan akan semakin mendekati Kiblat yaqin. Dan sekarang kaidah-kaidah pengukuran arah Kiblat menggunakan perhitungan astronomis dan pengukuran menggunakan alat-alat modern semakin banyak digunakan secara nasional di Indonesia dan juga di negara-negara lain. Bagi orang awam atau kalangan yang tidak tahu menggunakan kaidah tersebut, ia perlu taqlid atau percaya kepada orang yang berijtihad. Adapun konflik dalam penentuan arah kiblat ialah masuk dalam frame cultural-spiriual word, yakni konflik yang yang muncul karena akan ada perubahan yang dianggap kontradiktif dengan doktrin yang sudah ada sebelumnya. Sikap tertutup dan tidak terbuka inilah yang kemudian menyebabkan banyak terjadi konflik di masjid atau mushalla dalam penentuan arah kiblat. Ada tiga aspek yang bisa dijadikan sebagai theoritical frame dalam melihat munculnya konflik, kekerasan, terorisme dan perang seperti yang diungkapkan [ 93 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Alexander Nixitin, yaitu: material word, social word, dan cultural-spiriual word 15. Konflik yang dimotivasi karena budaya, agama dan ideologi adalah konflik yang masuk dalam frame cultural-spiriual word. Menurut Alexander Nixitin konflik ini ialah seperti pada tiga hal. Pertama, konflik dalam konteks budaya, sikap defensif dari pengaruh budaya luar yang dianggap tidak baik, konflik budaya antar penguasa dan budaya masyarakat, pertimbangan dalam AuperkawinanAy budaya, dan lain-lain. Kedua, konteks agama, yaitu berhubungan dengan masalah perubahan yang dianggap kontradiktif dengan doktrin suatu agama. antara agama mainstream versus agama minoritars. Ketiga, konteks ideologi, yaitu konteks ini sering atau biasa digunakan oleh kelompok atau elit suatu komunitas untuk mendapatkan hak eksploitasi terhadap sumber-sumber material secara lebih Moderasi Fiqh Arah Kiblat . Akurasi yang Fleksibel Sebelum lebih jauh menjelaskan moderasi arah kiblat, penulis mengutip firman Allah SWT terlebih dahulu, yaitu: a aA aNO A a aAEa OEa IA a a caAEaOaEIA a A A ca a a aO aOEaOIA a aEaO aEA a aEaEaOIaOeaa aN ae aA a AaOA a AaO aEa aEEa a a E aIaEa Iaa acI A a aa. Artinya: AuDan demikian . Kami telah menjadikan kamu . mat Isla. , umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas . manusia dan agar Rasul (Muhamma. menjadi saksi atas . Ay (Q. Al-Baqarah . Menurut Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy16 bahwa makna potongan ayat ini ialah umat Islam itu umat yang baik, adil, seimbang . , tidak termasuk umat yang berlebih-lebihan dalam beragama . , dan tidak pula termasuk golongan orang yang terlalu kurang dalam menunaikan kewajiban Islam datang untuk mempertemukan hak jiwa dan hak tubuh. Islam juga memberikan kepada para pemeluknya segala hak kemanusiaan. Manusia memang terdiri dari jiwa dan jasad. Tegasnya, dalam hidup ini mereka mengharamkan dirinya dari segala yang disediakan oleh Allah SWT untuknya. 15 A H Zaidi, "Dialogue of Civilizations: A New Peace Agenda for a New Millennium . y Majid Tehranian and David W. Chappell. Eds. )". American Journal of Islamic Social Sciences 20, no. 3/4 . , 175Ae77. 16 M Hasbi Ash Shiddieqy. Tafsir Al-QurAoanul Majid an-Nuur . : Pustaka Rizki Putra, 2. , [ 94 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Dengan demikian, mereka keluar dari jalan yang benar dan berbuat kejahatan atas dirinya dengan jalan berbuat jahat atas fisiknya. Kamu menjadi saksi terhadap golongan pertama dan golongan kedua, serta kamu melebihi seluruh umat dengan jalanmu berlaku imbang . dalam segala urusan. Kemudian Allah melanjutkan firmannya pada ayat yang sama tentang penjelasan bahwasanya Allah tidak menjadikan kiblatnya umat Islam sama sepertia kiblatnya umat Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW . ari Baitul Maqdis ke Masjidil Hara. dengan tujuan untuk diketahui siapa pengikut Nabi Muhammad SAW yang setia mengikuti ajarannya, hal ini sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya. AuDan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu . melainkan agar Kami mengetahui . upaya nyat. siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelotAy. Kemudian, pada ayat 143 Allah SWT dengan jelas memberikan perintah kepada seluruh umat Nabi Muhammad SAW yang bermakna wajib untuk menghadap kiblat, yang secara tekstual termaktub dalam ayat tersebut ialah Masjidil Haram. Sebagaimana firman-Nya: A OI EI E aCA. AI aEa O aNA AEA a AEA AEA a a a aa Artinya: AuPalingkanlah mukamu ke arah Masjidil HaramAy. (Q. Al-Baqarah . : . Perintah menghadap Masjidil Haram Allah SWT awali dengan menyebut umat Nabi Muhammad SAW dengat istilah ummatan washathan yakni, umat yang baik, berkeadilah dan moderat. Memahami ayat Alquran tidak bisa dilepaskan dari konteks kalamnya. Perintah menghadap kiblat, maknanya secara umum dalam menyampaikan dan mengimplementasikan perintah Allah SWT maka jangan kesampingkan nilai kebaikan, keadilan dan moderasi karena nilai itulah yang digambarkan oleh Allah SWT sebelum memulai perintah menghadap kiblat. Berdasarkan hal itu, implementasi fiqh arah kiblat untuk menjawab konflik di masyarakat ialah dengan mewujudkan fiqh arah kiblat yang moderat sebagaimana yang tersirat dalam Q. Al-Baqarah ayat 143-144. Adapun implementasi moderasi dalam fiqh arah kiblat ialah dengan menghadirkan empat nilai moderasi sebagaimana penulis sebutkan di atas. Pertama, ialah kejujuran. sikap jujur dalam hal ini adalah sikap menyampaikan kebenaran sesuai hasil hisab arah kiblat suatu masjid atau mushalla, sehingga [ 95 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. terhindar dari ifrath dan taqshir. Kedua, nilai keterbukaan, ialah transparansi dalam menyampaikan informasi dan data baik historis data awal dalam pengukuran arah kiblat masjid dan data hisab dalam pengukuran terbaru arah Tujuannya adalah untuk mengetahui dan kedepan bisa diuji akan kebenaran informasi dan datanya. Ketiga, nilai kasih sayang . , ukhuwah Islamiyah haruslah dikedepankan dalam memandang perselisan/konflik dalam penentua arah kiblat. Keempat, ialah luwes atau fleksibel. Sikap ini maksudnya ialah tidak ifrath . erlebih lebiha. dalam menyampaikan atau memaksa kebenaran. Tugas pokok dalam penentuan dan akurasi arah kiblat ialah menentukan, kalibrasi dan menyampaikan data dengan komunikasitif tentang pengukuran dan akurasi arah kiblat. Adapun penerapannya ialah dikembalikan kepada kebijakan dari taAomir masjid atau pengurus masjid. Sikap moderat dalam fiqh arah kiblat ialah bahwa, akurasi dalam penentuan arah kiblat merupakan kewajiban sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam SyafiAoi. Adapun dalam implementasinya disesuaikan dengan kondisi imam, taAomir dan jamaah masjid tanpa harus ada tekanan, paksaan dan merusak ukhuwah Islamiyah. Allah SWT berfirman: AuBukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk . emberi taufi. siapa yang dikehendaki-NyaAy. Penutup Berdasarkan pembahasan dan analisa yang telah dipaparkan di atas maka disimpulkan atas rumusan masalah bahwa Fiqih yang moderat adalah fiqih yang memiliki corak arau ciri tawassuth . engambil jalan tenga. , tawazun . , iAotidal . urus dan tega. , tasamuh . , musawah . , syura . , ishlah . , aulawiyah . endahulukan yang . Adapun implementasinya ialah dengan mengahadirkan nilai kejujuran, keterbukaan, kasih sayang . oAou. , dan luwes . Implementasi moderasi dalam fiqih arah kiblat ialah dengan dua Pertama pendekatan hisab, yakni dengan melakukakn akurasi dalam penentuan arah kiblat. Sehingga terhindar dari taqshir akan kewajiban menghadap [ 96 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. arah kiblat sebagaimana yang dikemukakan oleh imam syafiAoi. Pendekatan aplikatif, yakni aplikasi akurasi arah kiblat haruslah didasarkan atas nilai kejujuran, keterbukaan, roAouf dan sikap luwes. Sehingga, fiqh arah kiblat hadir sebagai hukum yang diterima dengan lapang. Tanpa paksaan . dan ada hukum yang dikurakan . DAFTAR PUSTAKA