AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. PRINSIP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM Mustafa Dosen STIES Baktiya Aceh UTara e-mail: tgkmushakhyar@gmail. ABSTACT In Islamic bank operations, the main principle is to be free from usury . and the application of profit sharing. The most fundamental principle in Islamic banks is free of the interest. Therefore, interest is a system that must be avoided by Islamic banks. For this reason. Islamic banks replace it with profit sharing. Islamic banking applies the business financing pattern with the principle of profit sharing, as one of the main points in Islamic banking activities will foster a sense of responsibility for each party, both banks and debtors, so that in carrying out its activities all parties will in principle pay attention to the principle of prudence and will minimize the risk of business failure. Then the Islamic bank has a profit sharing or risk of loss. The relationship between the depositor and the bank, as well as the relationship between the bank and the borrowing customer is the relationship of the work partner . , therefore, the benefits obtained are shared together, according to the proportion of participation as partners. Vice versa, if there is a loss, it will be borne jointly among business partners in accordance with the proportions. Key Word: Revenue share. Sharia Banking and Islamic Law ABSTRAK Dalam operasional bank syariah, prinsip utama adalah bebas dari riba . dan penerapan bagi hasil. Prinsip paling fundamental dalam bank syariah adalah bebas dari bunga. Oleh karena itu, bunga merupakan sistem yang harus dihindari oleh bank syariah. Untuk itu bank syariah menggantinya dengan bagi hasil. Perbankan syariah menerapkan pola pembiayaan usaha dengan prinsip bagi hasil, sebagai salah satu pokok dalam kegiatan perbankan syariah akan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun debiturnya, sehingga dalam menjalankan kegiatannya semua pihak pada hakikatnya akan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akan memperkecil kemungkinan resiko terjadinya kegagalan usaha. Kemudian pada bank syariah memiliki pembagian keuntungan maupun resiko kerugian. Hubungan antara deposan dengan bank, maupun hubungan bank dengan nasabah peminjam adalah hubungan mitra usha . , karena itu, keuntungannya yang MUSTAFA Al-Mabhats with CC BY-SA license. Copyright A 2019, the author. AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. diperoleh dibagi bersama, sesuai proporsi keikutsertaan sebagai mitra. Demikian pula sebaliknya, apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung bersama pula diantara mitra usaha sesuai dengan proporsinya. Key Word: Bagi hasil. Perbankan SyariAoah dan Hukum Islam PENDAHULUAN Tak bisa dibantah bahwa sektor perbankan memiliki prosesi strategis sebagai lembaga internediasi yang menunjang perekonomian Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan yang sedang dilaksanakan dewasa ini, yakni untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk pengembangan sistem pebankan syariah. Perbankan Indonesia perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang disebut Bank Syariah. Dengan diawali berdirinya pada tahun 1992 oleh Bank yang diberi nama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syariah, kini bank syariah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat Bank syariah mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, diawali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil Salman. Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisiatip untuk Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. memprakarsai terbentuknya bank syariah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan dibahas lebih lanjut dengan serta membentuk team kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. (SyafiAoi Antonio, 1999: . Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi Bank Islam nantinya di tengahtengah Bank konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu melai menemukan titik jelas pada tahun 1997, dimana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang mulai dengan krisis monoter yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 7% per tahun itu tiba-tiba anjlok secara spektakuler menjadi minus 15% di tahun 1998, atau terjun sebesar 22%. Insflasi yang terjadi sebesar 78%, jumlah PHK meningkat, penurunan daya beli dan kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha telah mewarnai krisis tersebut. (Zainul Arifin, 2000: . Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami perubahan negatif. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mengalami perubahan negatif yang paling besar, yaitu minus 40% karena diakibatkan tingkat bunga yang sangat tinggi, penurunan daya beli dan beban hutang yang sangat besar. Sektor perdagangan dan jasa MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. mengalami kontraksi minus 21%, sektor industri manufaktur menurun sebesar 19%. Semua berakibat dari implikasi krisis moneter yang mengguncang Indonesia. (Ibid. , . Dari 240 bank yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat, sisanya pemerintah dengan terpaksa harus (Ibid. , . Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Muamalat Indonesia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain, yaitu dengan memberlakukan sistem operasional bank dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah sangat berbeda dengan sistem bunga, dimana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungan diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjamkan. Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengololaan kepada nasabah mitra bank syariah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem bagi hasil pada perbankan syariah, penulis akan mencoba menguraikan bagaimana sistem tersebut diberlakukan. PEMBAHASAN KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH Pendapatan bank syariah bersumber dari pendapatan bagi . Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Pendapatan bagi hasil yang diterima dari mudharib ini didasarkan pada persentase dari keuntungan riel . yang diperoleh dari pengusaha . Harus dibedakan dengan bank konvensional yang menetapkan pendapatan bank berdasarkan persentase bunga tetap dari dana yang dipinjamkan. Karena itu pendapatan yang diterima bank syariah berfluktuasi sesuia fluktuasi pendapatan riel pengusaha . (Agustianto, 2002: . Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Provit Sharing Revenue Sharing Pengertian Provit Sharing Provit Sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. (Muhammad, 2002: . Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan . otal revenu. suatu perusahaan lebih besar dari biaya total . otal cos. Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. (Team Pengembangan Perbankan Syariah IBI, 2001: . Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil uasaha yang telah dilakukan. MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal . dan pengelola modal . dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan diawal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. (Murasa Sarkaniputra, 2003: . Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/ hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha Positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi (Syamsul Falah, 2. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih . et provi. yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue. Pengertian Revenue Sharing Revenue Sahring berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu: revenue yang berarti: hasil, penghasilan, pendapatan. Saharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Revenue Sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau Revenue . dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barabg-barang . dan jasa-jasa . yang dihasilkan dari pendapatan penjualan . ales revenu. Dalam arti lainrevenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. (Murasa Sarkaniputra, 2. Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya . otal cos. dan laba . merupskan laba kotor . ross profi. dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. Berdasarkan definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegaiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal . ditambah dengan keuntungannya . Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank. MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Revenue pada perbankan syariah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana . ke dalam bentuk aktiva produktif , yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Lebih jelasnya revenuesharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor . ross sale. , yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. (Akmal Yahya, http//w. JENIS-JENIS AKAD BAGI HASIL Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu: Musyarakah. Mudharabah. MuzaraAoah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah. Sedangkan al-MuzaraAoah dan al-Musaqah dipergunakan khusus untuk Plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam. Al-Musyarakah (Partership. Proect Financing Participatio. Pengertian al-Musyarakah Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Menurut bahasa Musyarakah berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Maksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan musyarakah sesuai yang disebutkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya adalah akad antara dua orang berserikat pada pokok harta . dan keuntungan. (Hendi Suhendi, 2011: . Al-Musyarakah adalah Aoakad kerja sama antara dua pihak untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana . tau amal/expertis. dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan (Bidayatul Mujtahid II: 253-. Penerapan yang dilakukan bank syariah, musyarakah adalah suatu kerja sama antar bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai insiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah diterapkan terlebih (Indrajaya Lubis, 2001: . Landasan Syariah Al-QurAoan AANI E OA EEA AuA maka mereka berserikat pada sepertigay . n-Nisao: . MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. AEAEA c AOu cI EO cII EE EOO NI EO uEc EcOI IIO OIEOA AuDan sesunguhnya kebanyakan dari orang-orang yang brserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal salih. Ay (Shad: . Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam Surah an-Nisao, ayat: 12, perkongsian terjadi secara otomatis . karena waris, sedangkan dalam Surah Shad, ayat: 24, terjadi atas dasar Aoakad . Al-Hadis AEOEIO IIE OEI IN ANA c AcEE OCOE I EA c AI O NO AN CE u cIA Dari Abu Hurairah. Rasulullah SAWDari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda. AuSesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman. Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati linnya. Ay(HR Abu Daud no. 2936, dalam kitab al-BuyuAo dan Haki. Hadis Qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambaNya yang melakukan perkongsian selama saling IjmaAo Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, (Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah, 1979, h. , telah berkata. AuKaum Muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen Ay Jenis-jenis al-Musyarakah Al-Musyarakah ada dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah Aoakad . Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut. Musyarakah Aoakad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan Musyarakah Aoakad terbagi menjadi: al-Aoinan, al-mufawadhah, alAoamaal, al-wujuh, dan al-mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-Mudharabah, apakah ia termasuk al-musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap al-mudharabah termasuk kategori almusyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah Aoakad . Adapun mudharabah tidak termasuk sebagai al-musyarakah. Syirkahal-AoInan Syirkah al-Aoinan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati dianatara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. bagi hasil, tidak harus sama dan identic sesuai dengan kesepakatan Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini. (Wahbah al-Zuhaili, 1997: 3. Syirkah al-Mufawadhah Syirkah al-mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihka membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masingmasing pihak. (Al-Mabsuth: 203, dan sesudahnya. Abu Baqr Ibn MasAoud: . Syirkah al-AoAmaal Al-Musyarakah ini adalh kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekarjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order perbuatan seragam sebuah kantor. Almusyarakah ini kadang-kadang disebut musyarakah abdan atau sanaoi. (Rad al-Mukhtar, vol. II: . Syirkah al-Wujuh Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut dengan tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. oleh setiap mitra. (Abu Baqr Ibn MasAoud al-Kasani, edisi ke-2, vol. VI: Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang. Syirkah al-Mudaharabah Penjelasan tentang Syirkah al-mudharabah dapat dilihat pada bagian berikut. (Beberapa ulama membahas mudharabah secara tersendiri dan memisalkannya dari bab syirkah. Lihat al-Kamal Ibn alHumam. Muhammad Khatib al-Syirbini dan Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad ibn Rusydi, 1. Aplikasi dalam Perbankan Pembiayaan Proyek Al-musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Modal Ventura Pada lembaga keunagan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun secara MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Mamafaat Musyarakah Terdapat banyak mamfaat dari pembiayaan secara musyarakah ini, diantaranya sebagai berikut. Mamfaat al-Musyarakah Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bak tidak akan pernah mengalami negative spread. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan Bank akan lebih selektif dan hati-hati . mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan . satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. Risiko Risiko yang terdapat dalam mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu sebagai berikut: Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Side sreaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak. Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak Secara umum, aplikasi perbankan dari al-musyarakah dapat digambarkan dalam skema berikut ini. Skema al-Musyarakah Nasabah Parsial Asset Value Bank Syariah Parsial Pembiayaan PROYEK USAHA KEUNTUNGAN Bagi hasil keuntungan sesuai Porsi kontribusi modal Al-MUDHARABAH (TRUST FINANCING, TRUST INVESTMENT) Pengertian al-Mudharabah Mudaharabah berasal dari kata ad-daharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Selain ad-dharb disebut juga MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. qiradh yang bersal dari kata al-qardhu, bermakna al-qathAou . Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada pula yang menyebut mudharabah dengan muAoamalah. (Hendi Suhendi: . Sedangkan dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan sebagai: AE IE II I O IE II IA c AC E OAA AoAkad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja dari pihak lain. (Ad-Durr al-Mukhtar. Jilid 4: . Secara teknis, almudharabah adalah Aoakad kerja sama usaha antara dua orang di mana pihak pertama . hahibul maa. menyediakan seluruh . %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (Ahmad asy-syarbasyi, 1. Landasan Syariah Islam mensyariatkan akad kerja sama mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan di sana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memilki kemampuan untuk mengelola dan Maka syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil mamfaAoat diantara mereka. Shahibul maal . Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. memamfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah SWT tidak mensyariatkan suatu Aoakad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini Al-QurAoan A OOI OOI OA E OOI II AE NEEA. AuA dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWTAAy . l-Muzammil: . Yang menjadi wujhud dilalah atau argument dari surah almuzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. AEAEO AIO OA E OO II AE NEEA c AAu COA AuApabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT. Ay . l-JumuAoah: . AEO EOEI I I O AE cII ccEIA AuTidak ada dosa . bagi kamu untuk mencari karunia TuhanmuAy . l-Baqarah: . Surah al-JumuAoah: 10 dan al-Baqarah: 198 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanana MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Al-hadis A EI OcI Ec I IEEc u AA:AOO I c O NEE INI IcN CEA AIEE I u EO AN I E OEE N OE OIE N OO OE OO NA AAE NEE EON OEcI ANA c Ac E AuI AEO EE II AE NA Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau memebeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW. Rasulullah pun memperbolehkannya. Ay (HR Thabaran. AI AE I ANO I ON CE CE OE NEE AEcO NEE EON OEcI EA AEO EEO E EEOA c AEA c AAONI EE EO uOE E OIEC OEA Dari Shalih bin Shuhaib r. bahwa Rasulullah saw. AuTiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah . , dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. Ay (HR Ibnu Majah no. Kitab atTijara. IjmaAo Imam Zailai (Nasbu ar-Rayah IV: . telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsesnsus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid. (Kitab al-Amwal: . Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Jenis-jenis al-Mudharabah Para ulama membagi mudharabah menjadi dua jenis: Muthlaqah Pegertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal . nvestor/shohib al ma. meneyerahkan modal kepada pengelola tanpa pemebatasan jenis usaha, tempat dan waktu dengan siapa pengelola Jenis ini memeberikan kebebasan kepada mudharib . engelola moda. melakukan apa saja yang dipandang mewujudkan kemaslahatan. Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan ifAoal ma syiAota . akukanlah sesukam. dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar. Muqayyadah Pengertiannya adalah pemilik modal . menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu dan orang yang akan bertransaksi dengan mudharib. Jenis ke dua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali meyelisihi dalil syarAoi, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhaan ke dua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. (Ahmad Syarwat: . Perbedaan antara ke duanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor. MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Kontrak mudaharabah dalam pelaksanaannya pada bank syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan. (Abdullah Saeed, 2003: . Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. Aplikasi dalam perbankan Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah: Tabungan mudharabah yaitu: simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian. (Abdul aziz, 1996: . Deposito mudharabah yaitu: merupakan investasi melalui simpanan pihka ketiga . erseorangan atau badan huku. yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu . atuh temp. dengan mendapat imbalan bagi hasil. (Ibi. Investasi mudharabah antar bank (IMA) yaitu: sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. peserta pasar uang dengan bank syariAoah berdasarkan prinsip mudharabah dimana keuntungan akan dibagikan kepada ke dua belah pihak . embeli dan penjual sertifikat IMA) (Akmal Yahya. Profit Distribution, http//w. Ifibank. Mamfaat al-Mudharabah Mamfaat al-Mudharabah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saAoat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. Bank akan selektif dan hati-hati . mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan . satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. Risiko al-Mudharabah MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Risiko yang terdapat dalam al-mudaharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi diantaranya: Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak. Lalai dan kesalahan yang disengaja. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak Secara umum, aplikasi perbankan al-mudharabah dapat digambarkan dalam skema berikut ini. Skema al-Mudharabah PERJANJIAN BAGI HASIL PERJANJIAN Nasabah (Mudharib Bank (Shahibul Maa. KEAHLIAN KETRAMPILAN MODAL PROYEK/USAHA Nisbah Pengambilan Modal Pokok PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Nisbah MODAL AL-MUZARAAoAH (HARVEST-YIELD PROFIT SHARING) Pengertian al-MuzaraAoah Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Al-MuzaraAoah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu . dari hasil panen. (Sayid Sabiq, i, 1987: . Al-MuzaraAoah seringkali diindetikkan dengan mukhabarah. (Muhammad Rawas QalAoaji, 1. Dianatara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut: MuzaraAoah : benih dari pemilik lahan Mukhabarah : benih dari penggarap. (Wahbah al-Zuhaili, 4. Landasan Syariah Al-Hadits Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW. Pernah memebrikan tanah Khaibar kepada penduduknya . aktu itu mereka masih Yahud. untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buahbuahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzaraAoah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3, 1/4:3/4, 1/2:1/2, maka Rasulullah saw. AuHendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya. Ay IjmaAo Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu JaAofar. AuTidak ada satu rumahpun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzaraAoah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4. hal ini telah MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dilkaukan oleh Sayyidina Ali. SaAoad bin Abi Waqas. Ibn MasAoud. Umar bin Abdul aziz. Qasim. Urwah, keluarga Abu Baqar dan keluarga Ali. Ay Penjelasan Dalam Islam memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang Plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen. Al-MUSAQAH (PLANTATION MANAGEMENT FEE BASED ON CERTAIN PORTION OF YIELD) Pengertian Al-Musaqah Al-Musaqah adalah bentuk yang sederhana dari muzaraAoah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. (Ahmad asy-Syarbasyi, 1. Landasan Syariah Al-Hadis Ibnu Umar Rasulullah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen. IjmaAo Telah berkata Abu JaAofar Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib r. bahwa Rasulullah saw. telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi Hal ini dilanjutkan oleh Abu Baqar. Umar. Ali serta keluargakeluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan 1/4. Semua Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Khulafa ar-Rasyidin pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tidak ada seorangpun yang menyanggahnya. Berarti, ini adalah suatu ijmaAosukuti . onsnsus dari uma. Secara al-muzaraAoah digambarkan dalam skema berikut ini. Skema al-MuzaraAoah PERJANJIAN BAGI HASIL PEMILIK LAHAN PENGGARAP LAHAN PERTANIAH Lahan Keahlian Benih Tenaga PupukWaktu HASIL PANEN KESIMPULAN Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terbagi kepada dua sistem, yaitu: pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerja sama usaha, setelah dilakukan pengurangan- pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan MUSTAFA AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan Di dalam perbankan syariah Indonesia, sstem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syariah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana. DAFTAR PUSTAKA