Equality : Journal of Law and Justice Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. E-ISSN : 3048-1252 Potensi Artificial Intelligece (AI) Dalam Pelayanan Dan Pengawasan Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari UU ITE. PP PSTE Dan UU KUP The potential of Artificial Intelligence (AI) in tax services and supervision in Indonesia is reviewed from the ITE Law. PP PSTE, and KUP Law 1Ahmad Syarief Amrullah,2 Amelia Cahyadini,3 Tasya Safiranita Ramli E-mail Korespondensi : ahmad20017@mail. 123 Universitas Padjajaran Info Artikel |Submitted: 31 Mei 2. Revised: 12 Juni 2. Accepted: 17 Juni 2024 How to cite: Ahmad Syarief Amrullah, dkk. AuPotensi Artificial Intelligece (AI) Dalam Pelayanan Dan Pengawasan Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari UU ITE. PP PSTE Dan UU KUPAy. Equality : Journal of Law and Justice. Vol. 1 No. November, 2024. ABSTRACT The application of artificial intelligence (AI) in tax services and supervision in Indonesia has raised attention due to its potential to improve efficiency and effectiveness in the digitization of the tax system. Currently, many problems are found in the digitization of tax services and supervision in Indonesia, which include difficulties in detecting fraud, data manipulation, unresponsive services, and false financial reports, which should not occur. Therefore, the purpose of this research is to explore the potential of AI in overcoming these taxation challenges and improving the performance of the tax system to be more effective, efficient, and accountable by reviewing existing related regulations and also examining the usefulness of using AI in meeting the needs of tax digitalization in the future. The research method includes literature analysis and case studies related to the implementation of AI in the context of taxation in other countries. The results of the analysis show that AI has great potential to improve the efficiency of tax services, detect fraud more accurately, and increase transparency or accountability in tax supervision, and meet the needs of the times although there are still challenges that must be overcome together. Keyword: Artificial intelligence. Taxation. Efficiency. ABSTRAK Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia menimbulkan perhatian karena potensinya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada digitalisasi sistem perpajakan. Saat ini banyak persoalan yang ditemukan dalam digitalisasi pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia, yang meliputi kesulitan dalam mendeteksi kecurangan, manipulasi data, pelayanan yang kurang responsif, dan laporan-laporan keuangan palsu, padahal seharusya hal tersebut tidak terjadi. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi AI dalam mengatasi tantangan perpajakan tersebut dan meningkatkan kinerja sistem perpajakan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan ditinjau dari peraturanperaturan terkait yang sudah ada dan juga meneliti kebermanfaatan penggunaan AI dalam memenuhi kebutuhan digitalisasi perpajakan kedepannya. Metode penelitian meliputi analisis literatur dan studi kasus terkait implementasi AI dalam konteks perpajakan di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pajak, mendeteksi kecurangan dengan lebih akurat, dan meningkatkan transparansi atau akuntabilitas dalam pengawasan pajak, serta memenuhi kebutuhan zaman walaupun masih ada tantangan yang harus diatasi bersama. Kata Kunci: Kecerdasan buatan. Pajak. Efisiensi This work is licensed under CC BY-SA 4. Pendahuluan Pajak adalah sumber pendapatan vital bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, program sosial, dan kebutuhan publik lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan pajak yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan setiap warga negara memenuhi kewajibannya secara adil dan transparan. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk perpajakan. Salah satu teknologi yang sangat relevan adalah Kecerdasan Buatan (AI), yang memungkinkan mesin melakukan tugas-tugas yang memerlukan pemahaman manusia, seperti pengambilan keputusan, analisis data, dan pembelajaran mandiri. AI pertama kali muncul pada tahun 1956 dalam Konferensi Dartmouth di Amerika Serikat, diprakarsai oleh John McCarthy dari MIT. Teknologi AI sangat bermanfaat dalam mempermudah proses pelayanan pajak, misalnya dalam pengkategorian kewenangan pemerintah pusat dan daerah agar tidak tumpang tindih serta jelas pendistribusiannya, dan juga dalam hal transparansi proses pelayanan pajak di Indonesia. AI dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelayanan pajak, seperti proses non-aktivasi NPWP secara manual bagi wajib pajak yang telah wafat dan tumpang tindih input data saat log-in portal pembayaran pajak. Selain itu, dalam hal pengawasan, teknologi ini dapat mendeteksi kasus penggelapan pajak dan mencegah kebocoran data wajib Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI juga telah menentukan 3 . rencana strategis dalam program digitalisasi perpajakan kedepannya, diantaranya adalah mograsi menuju ekosistem digital, membangun sistem yang terintegrasi dan interaktif, serta membangun Digital Auto-Regulation Ecosystem yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya tanpa intervensi. Hal ini tentunya dapat ditunjang dengan penggunaan AI dalam sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, proses pelayanan dan pengawasan menggunakan AI perlu diperhatikan dengan serius untuk memberikan timbal balik yang berarti dari pemerintah dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Penggunaan AI dalam sistem pajak didukung oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sisem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang menjadi dasar hukum penerapan AI dalam pelayanan dan pengawasan pajak. AI dapat mendeteksi potensi pajak dari aktivitas bisnis atau transaksi tertentu, sehingga 80 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. menunjang efisiensi, kecepatan, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun. UU KUP dan UU HPP tidak menyinggung penggunaan teknologi AI dalam proses pelayanan dan pengawasan pajak. Hanya UU ITE dan Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang mana itupun membahas AI dari segi etika, bukan dalam hal transaksi elektronik secara khusus juga tidak menjelaskan keabsahan penggunaan AI dalam pelayanan dan pengawasan pajak. Padahal pemanfaatan teknologi AI dapat mengefisienkan dan mengoptimalkan proses pajak, berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak, dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Pemerintah Indonesia telah membangun sistem untuk mewadahi penggunaan AI, yakni Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Pemerintah harus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pelayanan pajak. Masyarakat yang dibebani untuk membayar pajak harus difasilitasi dengan pelayanan yang baik sebagai timbal balik atas kontribusi mereka kepada negara. Proses pemungutan pajak yang adil, transparan, efisien, dan tepat sasaran merupakan bentuk timbal balik pelayanan yang baik dari Oleh karena itu, dalam penelitian ini, penulis hendak meneliti untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana potensi penggunaan AI dalam sistem perpajakan di Indonesia ditinjau dari UU ITE. PP PSTE, dan UU KUP? Apakah AI dapat membantu mewujudkan 3 . rencana strategis DJP dalam mengembangkan digitalisasi pajak kedepannya? Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang merupakan suatu proses penelitian yang berfokus pada pembuktian hipotesis non-numerik yang bersifat deskriptif dalam rangka memahami fenomena sosial dengan suatu gambaran secara menyeluruh yang kompleks dengan disajikan dalam bentuk narasi. Pendekatan Penelitian 1 Muhammad Rijal Fadli. AuMemahami desain metode penelitian kualitatifAy,Humanika. Kajian Ilmiah Mata Kuiah Umum. Vol. No. Yogyakarta, 2021, hal. 81 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yakni metode yang mengkaji permasalahan melalui cara berpikir umum ke khusus . dan dengan kriteria kebenaran koheren. Pendekatan ini berdasar pada bahan hukum primer dan sekunder dengan menelaah teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan terkait. Sumber Data dan Metode Analisis Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal dari peraturan perundanga-undangan dan peraturan terkait lainnya yang berkaitan dengan subjek-subjek hukum dalam penelitian ini seperti. UU ITE. PP PSTE, dan UU KUP. Selain itu, buku, jurnal, artikel, sumber elektronik, dan sumber virtual juga menjadi sumber penunjang yang digunkan dalam penelitian ini. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari analisisnya Hasil dan pembahasan Pajak merupakan salah satu instrumen dalam koridor kebijkan fiskal. Pajak menjadi suatu hal yang sangat berpengaruh terhadap kondisi fiskal atau pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. 3 Pertumbuhan ekonomi yang signifikan tentunya akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. 4 Untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah harus dapat berupaya untuk mengambil langkah-langkah strategis dan konsolidatif. Pemerintah harus berfokus pada perbaikan anggaran yang deficit dan juga berupaya untuk meningkatkan tax ratio. Di Indonesia, pelayanan pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau yang selanjutnya disebut dengan UU KUP. Undang-Undang ini dibuat dalam rangka menghadapi dan beradaptasi terhadap perkembangan ekonomi, sosial, teknologi informasi, dan juga politik. Tujuan dari diundangkannya UU KUP ini adalah sebagai jaminan keadilan, kepastian hukum, 2 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010, hlm. 3 Fauziah Aqmarina. AuPeran Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19Ay. Finansia: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah. Vol. No. Pekalongan, 2020, hal. 4 Florensia K Lamanele . AuPengaruh Pertumbuhan Ekonomi Dan Disparitas Pendapatanterhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Provinsi Papua BaratAy. Jurnal Berkala Ilmiah Efisienasi. Vol 24. No. Manado, 2024, hal. 82 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan teknologi informasi juga ketentuan hukum materiil dalam bidang perpajakan. Saat ini, di Indonesia sendiri, tingkat tax ratio tergolong yang paling rendah di antara negara-neara ASEAN. Hal tersebut disebabkan oleh kontribusi pajak yang rendah dari para wajib pajak dan juga target tax ratio yang terlalu kecil. Target tax ratio di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target yang ditetapkan dalam RPJMN untuk tax ratio adalah sebesar 11,8% - 12,8%, sedangkan dalam nota keuangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI, target hanya sekitar 10%. 6 Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, kontribusi pajak di negara-negara maju tersebut cukup besar sehingga mampu untuk mendonkrak ekonomi di negara tersebut. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan perpajakan adalah dengan Pembaruan Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). PSIAP merupakan suatu teknologi informasi atau aplikasi yang akan mendukung atau menunjang prosess automasi dari proses bisnis perpajakan, mulai dari hal surat-surat pemberitahuan, dokumen-dokumen terkait perpajakan, proses pembayaran, sampai proses penagihan. PSIAP dibuat karena Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sudah tidak dapat menjalankan proses perpajakan modern karena keterbatasan fiturnya. PSIAP dinilai dapat mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, mudah, dan transparan serta akurat, dengan begitu maka pelayanan dan pengawasan pajak dapat lebih optimal. 8 PSIAP sendiri kini masih diatur dengan Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dengan adanya PSIAP dalam perpajakan, maka digitalisasi pajak sudah menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan lagi. Digitalisasi dalam perpajakan telah berkembang pesat beberapa waktu ini, dengan adanya digitalisasi, muncullah produk digitalisasi pajak seperti e-billing, e-SPT, e-faktur, dan yang lainnya. 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 6 Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2024. BAB 7, hal. 7 Badan Keahlian DPR RI. AuStrategi Meningkatkan Tax Ratio Dengan Menggali Potensi Pajak Penghasilan Orang PribadiAy Buletin APBN. Vol. Edisi 18, 2023, hal. 8 Dian Kurniati. AuPenghindaran Pajak. AS Mulai Pakai Teknologi AIAy ddtc. Co. id, 10 September 2023, < https://news. id/selidiki-kasus-penghindaran-pajak-as-mulai-pakai-teknologi-ai1797040 > . /10/2. 83 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Digitalisasi tersebut tentunya memberikan dampak yang positif terhadap kemudahan pembayaran pajak. Dengan adanya digitalisasi, maka wajib pajak tidak harus untuk datang ke kantor pajak, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, murah, efektif, dan efisien. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merancang tiga rencana strategis dalam mengembangkan digitalisasi pajak kedepannya, yaitu ekosistem digital, membangun sistem yang terintergrasi dan efektif, dan membangun Digital Auto-Regulation System yang memungkinkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya tanpa intervensi. PSIAP di desain untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan menekan Tingkat sengketa pajak, selain itu PSIAP juga dapat mengurangi pekerjaan manual, integrasi sistem informasi, hingga mengoptimalkan biaya pemungutan pajak sehingga biaya kepatuhan dapat diminimalisasi. 9 PSIAP ini diharapkan mampu untuk memenuhi tantangan zaman dan memenuhi target dari rencana strategis DJP tersebut. Akan tetapi dengan semakin berkembangnya teknologi seperti saat ini, produk digitalisasi tersebut dirasa sudah kurang optimal sehingga sering kali disalah gunakan oleh beberapa oknum tertentu. Pemerintah haru smemastikan bahwa PSIAP memenuhi ketentuan perangkat lunak sebagaimana yang diatur dalam PP PSTE, demi menjamin keamanan pengguna. Tantangan pada digitalisasi pajak dapat berupa banyak hal, mulai dari masalah teknis, hingga human error atau ketidakpahaman wajib pajak dalam menggunakan produk digitalisasi tersebut. Pembaharuan internet juga menjadi salah satu tantangan bagi pengguna layanan untuk dapat beradaptasi dengan hal Terlebih lagi, saat ini infrastruktur jaringan internat di Indonesia masih terbilang kurang dan tertinggal dibandingkan negara-negara lain, bahkan negaranegara tetangga. Kemudian, kurangnya sistem data perpajakan hinggalemahnya pemetaan potensi pajak juga menjadi permasalahan yang diahadapi dalam koridor pajak saat ini. Saat ini, dunia digitalisasi dan internet telah menghadirkan produk baru, yakni Artificial Intelligence atau Akal Imitasi (AI). AI adalah teknologi terbaru yang dapat membuat suatu komputasi unik yang meniru cara berpikir seperti halnya manusia dengan memasukkan data-data dalam pemrogramannya. Dalam perkembangannya. AI dapat mempelajari suatu hal tertentu secara mandiri dan Reni Septati. AuPSIAP Untuk Layanan Pajak Lebih MantapAy, 3 Juli 2023, < https://mediakeuangan. id/article/show/psiap-untuk-layanan-pajak-lebih-mantap > . /05/2. 10 Lintasarta. AuTantangan Digitalisasi Pajak Dalam Era Ekonomi DigitalAy, 11 Agustus 2021, . /05/2. 84 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. menyelesaikan masalah dari hal tersebut tanpa campur tangan manusia. Perkembangan AI dapat dibagi menjadi tiga periode: pertama, saat mesin mulai diberikan pengetahuan. kedua, ketika mesin dapat mengolah data. dan ketiga, era Hingga kini. AI terus berkembang seiring kemajuan zaman dan Berdasarkan laporan pada tahun 2022 terkait administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebanyak lebih dari 40 administrasi perpajakan di seluruh dunia sudah menggunakan atau akan menggunakan Artificial Intelligence (AI) di masa 13AI diyakini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sementara yang lain memperingatkan bahwa perkembangan AI perlu diatur oleh pemerintah. Tidak diragukan lagi. AI akan berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk perpajakan. Laporan pertama ini meninjau dampak perkembangan AI terhadap penelitian dan kepatuhan perpajakan. Laporan kedua akan membahas upaya terkini dalam menggunakan AI untuk mendukung pembuatan kebijakan perpajakan dan upaya kongres dalam mengatur AI sambil tetap mendorong inovasi di AS. Laporan ini akan menyoroti dampak AI yang paling disruptif di bidang perpajakan dan isu-isu penting yang harus diperhatikan saat mengadopsi AI. Penggunaan AI dalam berbagai bidang, seperti sektor keuangan, manufaktur, jasa, terlebih lagi pada sektor pemerintahan telah memberikan banyak manfaat alam hal mempermudak atau mengefisienkan pelayanan pada masing-masing Kemampuan AI untuk menyediakan informasi secara mandiri dan berjenjang, pengelompokan data, manajemen data, dan pengelolaan database menjadi fitur yang paling sering digunakan dalam sektor pemerintahan. Penggunaan AI dalam sektor pemerintahan ini demi mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, responsive, dan akuntabel. Ika Diyah Candra Arifah . AuJob Replacement Artifical Intelligence Di Industri Jasa: Tinjauan Pustaka SistematisAy. Jurnal Ilmu Manajemen. Vol. No. Surabaya, 2022, hal. 12 Dr. Lukas. Research in Machine Learning and Its Applications . alam Guest Lecture Teknik Informatika Binus Universit. , 2022, < https://w. com/watch?v=3y_WpDxmY >. Diakses pada 18/03/2024 13 OECD. AuTax Administration 2022: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies,Ay June 23, 2022, < https://w. org/ctp/tax-administration-23077727. > . /05/2. 14 Op Cit, hlm. 15 M. Abdi Munsyi J, . AuPenerapan AI pada penyempurnaan sistem informasi pemerintah daerah di DPMPTSP Kabupaten NganjukAy. Jurnal NCAF. Vol 5, 2023, hal. 85 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Di Indonesia sendiri, sejatinya belum ada regulasi yang khusus mengatur tentang AI ini, secara hukum. AI merupakan agen elektronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa AI masih berpayung hukum pada UU ITE. Mengenai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan AI, hal itu dapat disandarkan pada penyelenggara sistem elektronik. Penyelenggara dari sistem elektronik tersebut dapat berupa orang, negara, badan usaha, maupun masyarakat, hal itu berdasarkan Pasal 1 ayat . UU ITE tersebut. Dalam pelaksanaannya AI dalam sistem perpajakan secara otomatis mengakibatkan terjadinya transaksi dengan menggunakan media internet yang dioperasikan oleh AI, dalam hal ini negara harus memfasilitasi dan melindungi pemanfaatan perangkat teknologi dalam transaksi tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU ITE demi melindungi hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pajak. Hal itu didukung juga oleh Pasal 2 dan ayat . PP PSTE, yang menghendaki adanya penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik yang meliputi instansi tertentu atau instansi yang ditunjuk oleh instansi tertentu sebagai penyelenggaranya, sehinga pihak yang memfasilitasi dan melindungi perangkat teknologi tersebut dapat ditentukan dengan jelas. Negara juga harus melindungi data dan informasi terkait wajib pajak dengan menyiapkan mekanisme tertentu sebagaimana yang diatur Pasal 26 UU ITE dan Pasal 4 dan 5 PP PSTE dalam menggunakan sistem informasinya yang didukung AI, juga memperhatikan ketentuan Pasal 20, 22, dan 23 PP PSTE mengenai penyelenggaran dan pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik. Selanjutanya Negara/Pemerintah juga wajib memenuhi pengaturan sebagaimana yang daitur dalam Pasal 90 sampai 99 PP PSTE demi terciptanya kepastian pelayanan dan pengawasan serta penyelenggaraan dalam transaksi elektronik dengan AI ini. AI sebagai agen elektronik sebetulnya dapat dimanfaatkan dalam mengendalikan agen elektronik, jika kita melihat Pasal 36 ayat . PP PSTE terkait bentuk agen elektronik, dalam pasal tersebut, tidak dibatasi bentuk dari agen elektronik, sehingga AI dapat termasuk dalam hal itu sebagai Aubentuk lainnyaAy. Maka sistem transaksi perpajakan dapat diselenggarakan oleh AI, tentunya dengan berdasar pada pasal-pasal dalam UU ITE dan PP PSTE yang telah diuraikan diatas untuk menjaga keamanan perangkat dan data pengguna, juga memperhatikan Pasal 41 sampai 50 PP PSTE mengenai pengaturan transaksi elektronik secara khusus. 16 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik 86 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Dengan demikian penggunaan AI dalam bidang perpajakan sangat mungkin di lakukan, walaupun hal itu tentunya perlu mekanisme dan input data yang Akan tetapi apabila kita dapat membuat sistem itu sedemikian rupa, maka inovasi ini bisa sangat memudahkan dalam proses pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia. Bagi pemerintah, penggunaan AI dapat mengurangi biaya pemungutan pajak, sehingga proses pemungutan, pelaporan, penagihan, hingga pengawasan pajak bisa semakin mudah dan akuntabel. Bagi masyarakat atau wajib pajak, penggunaan AI dalam proses pelayanan pajak ini dapat mempermudah proses pembuatan surat-surat yang diperlukan, proses pelaporan, hingga proses pebayaran pajak. Masyarakat juga dapat memantau pajak mereka sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat dan diharapkan tax ratio Indonesia bisa meningkat secara signifikan. Dalam perkembangan sampai saat ini. AI yang masih dalam proses penelitian dan pengembangan masih memiliki beberapa kelemahan, akan tetapi terdapat juga manfaat atau kelebihan yang dimiliki jika diaplikasikan dalam sektor pajak. Khususnya dalam memenuhi target rencana strategis DJP. Hal itu akan dibahas dalam poin-poin berikut: 1 Potensi kelemahan AI dalam penerapannya pada sistem perpajakan Beberapa peneliti melakukan uji coba terhadap pengetahuan teknis perpajakan dengan memasukkan contoh kasus atau pertanyaan hukum pajak ke dalam program AI. Hasil yang ditemukan dalam percobaan tersebut adalah perlunya untuk menggunakan AI ini secara hati-hati agar hasil yang diinginkan dapat didapatkan secara benar. Hal yang menjadi perhatian dalam percobaan tersebut adalah bahwa AI dapat melakukan kesalahan berupa: Menyajikan informasi palsu Permasalahan ini merupakan hal yang diungkapkan sendiri oleh OpenAI selaku perusahaan riset yang mengembangkan teknologi AI. Pengguna teknologi ini sejatinya dapat mengajukan pertanyaan apapun dalam hal perpajakan, akan tetapi apabila ada hal yang belum dipelajari atau belum di input kedalam pemrograman AI, maka AI akan mempelajari pemecahan kasus yang diajukan dengan berdasarkan data- 17 Hangga Yoga Pratama. Skripsi. AuFaktor Ae Faktor Yang Mempengaruhi Penggelapan Pajak,Ay Malang. Universitas Brawijaya, 2018, hlm. 18 Fauziah Kurniati. AuPemanfaatan Generatif AI dalam Pengawasan Pelayanan PublikAy. OMBUDSMAN RI. Mei 2023, < https://ombudsman. id/perwakilan/news/r/pwkinternal-pemanfaatan-generatif-ai-dalam-pengawasan-pelayanan-publik > . /05/2. 87 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. data yang sudah ada. Hal ini tentunya berpotensi untuk memberikan jawaban atau pemecahan kasus yang keliru. Analisis dan Transparansi yang kurang Beberapa ahli juga mencatat bahwa tanggapan yang dikeluarkan oleh AI terhadap pertanyaan perpajakan kurang memiliki analisis yang akurat dengan hanya mengumpulkan kata kunci Ae kata kunci yang relevan dari sumber-sumber yang ada di internet. Dalam kasus ini. AI tidak memberikan analisis bagaimana fakta tersebut berlaku terhadap hukum pajak positif yang relevan. Potensi kelebihan AI dalam penerapannya pada sistem perpajakan Meskipun teknologi ini masih akanm terus dikembangkan dan belum mampu sepenuhnya untuk menjadi ahli perpajakan, akan tetapi teknologi AI ini dapat membantu pekerjaan sehari-hari para professional pajak dan Para peneliti menyadari bahwa AI generatif ini memiliki banyak manfaat yang dapat menjadi peluang yang baik untuk digunakan, diantaranya adalah : Melacak Regulasi yang Relevan Teknologi AI dapat melacak regulasi dari banyaknya regulasi pajak yang ada di Indonesia. Dengan kemampuanya dalam menemukan kata kunci atau keywords. AI dapat dengan mudah mengidentifikasi peraturan atau regulasi mana yang tepat untuk digunakan dalam suatu kasus tertentu. Selain itu AI juga dapat membantu mengiddentifikasi apakah suatu peraturan sudah diubah dengan peraturan lainnya atau Membantu Urusan Teknis Perpajakan AI dapat membantu melakukan pekerjaan-pekerjaan teknis seharihari, misalnya dalam hal penelitian pajak, otomatisasi pemeriksaan rutin pajak tidak langsung dalam jumlah besar, menhitung PPN, menentukan 19 Benjamin Alarie . AuThe Raise of Generative AI in Tax Research,Ay Tax Notes Federal. Mei 2023, hal. 88 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. jurisdiksi, dan sebagainya. 20 AI juga dapat dimanfaatkan dalam hal pelayanan seperti chat bot dan juga penyediaan informasi publik. Mendeteksi Tindakan Penyelewengan Pajak Teknologi AI dapat digunakan untuk menganalisis dan memprediksi laporan SPT yang tidak patuh dan dapat mengolah data dengan jumlah yang banyak dengan hasil yang akurat dalam satu Dengan begitu, petugas pajak dapat mengidentifikasi potensi dari pelangaran pajak dengan lebih efektif dan efisien. Dari penjelasan di atas, target rencana strategsi DJP tentunya dapat dipenuhi. Terkait migrasi menuju ekosistem digital. AI tentunya bergerak dalam dunia digital sehingga penggunaan AI dapat mengoptimalkan digitalisasi tersebut. Selanjutnya terkait membangun sistem yang terintegrasi dan interaktif. AI dapat mengerjakan banyak hal dalam satu waktu, termasuk pengintegrasian data wajib pajak dan juga dapat melayani masyarakat melalui chat bot dengan interaktif. AI juga dapat memberikan notifikasi apabila pembayaran pajak sudah jatuh tempo sehingga meminimalisir telat bayar yang menimbulkan sanksi administratif bagi wajib pajak Terakhir, terkait membangun Digital Auto-Regulation Ecosystem. AI dapat mengautomasi semua pengisian persuratan pajak, hingga ke tahap pelaporan dan pembayaran, dengan begitu AI mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, interaktif, cepat, dan akurat sehingga proses perpajakan semakin efektif dan efisien. Akan tetapi, meskipun potensi AI dalam perpajakan cukup besar, saat ini Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai landasan hukum dari pelayanan dan proses pemungutan pajak di Indonesia belum mengatur atau belum mengadopsi terkait penggunaan AI dalam pelayanan dan pengawasan Hingga saat ini diundangkanlah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dirancang untuk memberikan payung hukum terhadap optimalisasi penerimaan perpajakan dengan beradaptasi terhadap aktivitas bisnis baru, khususnya digitalisasi. 22 Meskipun begitu, baik UU KUP maupun UU HPP belum ada yang mengatur terkait penggunaan teknologi AI dalam pelayanan dan pengawasan pajak, padahal teknologi tersebut sangat membantu dalam proses 20 Liam Larke and Emmie Nygard. AuArtificial Intelligence: Transforming the World of Indirect Tax,Ay Tax Advisor. April 2023, < https://w. com/article/artificialintelligence-transforming-world-indirect-tax > . /05/2. 21 M. Sobron Yamin Lubis. AuImplementasi Artificial Intelligence Pada Sistem Manufaktur TerpaduAy. Jurnal UISU, 2021, hal. 22 Yohana Fransiska. AuBisnis Digital Marak. Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak,Ay Oktober 2022, < https://w. com/read/630c6cb8767ce5265ee93748/Bisnis-DigitalMarak-Penerbitan-UU-HPP-Tutup-Celah-Aturan-Pajak > . /05/2. 89 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. pelayanan dan pengawasan pajak apabila dilakukan dan dirancang dengan benar, serta dipayungi oleh ketentuan hukum yang jelas. Padahal, dalam hal tata cara perpajakanperpajakan yang diatur dalam UU KUP. AI dapat membantu mengurangi potensi kecacatan dokumen administrasi dalam perpajakan sehingga proses pelaporan dan pelunasan pajak dapat dipersingkat dan lebih efisien, misalnya AI dapat membantu mengisi SPT sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 dan menyampaikannya ke kantor pajak terkait secara daring, sehingga waktu dapat dipangkas. Selain itu AI juga dapat mengatasi permasalahan tidak dianggapnya SPT sebagaimana yang diatur secara khusus dalam Pasal 3 ayat . UU KUP. AI juga dapat mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas pajak, misalnya dalam menjamin keabsahan tandatangan pengurus atau direksi pada dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat . UU KUP dengan melakukan autorisasi terlebih dahulu, hal ini juga berlaku untuk proses lainnya yang membutuhkan autorisasi, sehingga pelayanan pajak lebih akuntabel, aman, terperaya, dan efektif. AI juga dapat berpotensi untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pengisian yang mengakibatkan perlunya koreksi bahkan sanksi administrative sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU KUP dengan megintegrasikan AI dalam sistem rekening wajib pajak, dengan begitu AI dapat membantu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) terutang dan secara otomatis diisi dalam form SPT kemudian dilaporkan ke kantor pajak terkait. Integrasi dengan rekening wajib pajak ini juga dalam rangka pengawasan pajak, sehingga manipulasi data, penghindaran pajak, dan lainnya dapat diminimalisir. Penutup Potensi penggunaan AI ditinjau dari UU ITE. PP PSTE, dan UU KUP adalah sangat potensial untuk diterapkan, sayangnya belum ada peraturan secara khusus mengenai AI ini di Indonesia. Dari beberapa perturan tersebut sebetulnya banyak pasal yang bisa mendasari aktifitas AI, khususnya dalam rangka efisiensi proses Terlebi lagi. AI dapat memenuhi target rencana strategis DJP dalam hal digitalisasi pajak, sehingga pendapatan negara dari pajak bisa semakin maksimal, di Tengah zaman yang juga sudah digital ini. Dengan begitu AI bisa mengidentifikasi potensi pajak baru yang berakibat positif terhadap pendapatan Saran Pemerintah harus cepat tanggap dalam menghadapi hal ini karena perkembangan teknologi, khususnya AI sulit untuk dibendung, sehingga hal itu mengharuskan kita untuk bisa beradaptasi dengan hal tersebut. Pemerintah dan 90 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. para pemangku kepentingan perlu untuk mempertimbangkan terkait penggunaan AI dalam sistem perpajakan di Indonesia dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia agar semakin efektif, efisien, transaparan, dan akurat, serta cepat. Oleh karena itu, sebaiknya pengaturan penggunaan AI dalam pelayanan dan pengawasan pajak dimasukkan dalam peraturan perundangundangan seperti UU KUP, agar keabsahannya lebih jelas dan akuntabel. Daftar Pustaka