Volume 21 Nomor 2 JURNAL STUDI INTERDISIPLINER PERSPEKTIF JPIAN: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jayabaya ISSN: 1412-9000 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI KARTU IDENTITAS ANAK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAKARTA TIMUR Ida Zubaedah 1* Siti Hajar 2 Jihan Aulia 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya Abstrak Kartu Identitas Anak adalah salah satu Program dari Kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Metode yang digunakan deskriptif inferensial serta menggunakan hasil dari observasi dan wawancara langsung dengan lembaga terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur memiliki kendala yang tidak begitu signifikan, meskipun demikian kebijakan tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan benar sesuai dengan yang diharapkan Kata Kunci: Kartu Identitas Anak (KIA), kebijakan pemerintah, regulasi Abstract Child Identity Card is one of the Programs of Government Policy issued through the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 2 of 2016 concerning KIA. This study aims to determine how the implementation of the Child Identity Card (KIA) Policy at the Department of Population and Civil Registration of East Jakarta City. The method used is descriptive inferential and uses the results of observations and direct interviews with related institutions, namely the East Jakarta City Population and Civil Registration Office. The results showed that the implementation of the Government's Policy on Child Identity Cards (KIA) at the Department of Population and Civil Registration of the City of East Jakarta had less significant obstacles, however, the policy could be realized properly and correctly as expected Keywords: Child Identity Card (KIA), government's policy, regulation Pendahuluan Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar, yaitu berjumlah sekitar 270 juta jiwa. Seiring membutuhkan administrasi kependudukan Administrasi kependudukan sendiri ialah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan suatu identitas kepada warga yang menandakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak dalam pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara. Identitas seorang warga dapat dibuktikan dengan kartu identitas A 2022 Perspektif Universitas jayabaya. All Right Reserved Corresponding author: idazubaedah99@gmail. Received 1 August 2022. Accepted 7 August 2022. Published 10 August 2022 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 seperi layaknya KTP-el yang dimiliki setiap warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun, namun bagi anak-anak yang memiliki usia dibawah 17 tahun belum memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam melindungi hak-hak berupa identitas kepada anak-anak yang Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kartu Identitas Anak . ang selanjutnya disebut KIA) ini merupakan bentuk identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun Pemendagri mengenai KIA ini ialah supaya adanya peningkatan dalam pendataan dan pelayanan masyarakat untuk memberikan hak yang terbaik kepada anak-anak. Program ini juga dijadikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan yang berlaku secara nasional kepada seluruh penduduknya. Pemberian KIA juga merupakan wujud pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional anak, karena pada dasarnya setiap anak berhak atas suatu nama sebagai suatu identitas bahkan mendapatkan pengakuan kewarganegaraan. Maka setiap anak yang memiliki akta dan juga KIA akan kependudukan dan terlindungi hakhaknya secara administrasi. Pada tahapan pelaksanaan kebijakan tekannya, namun tetap tidak bisa dianggap kecil dan masih sangat Pada pemerintah yang juga biasa disebut aparatur birokrasi hampir selalu pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pada negara berkembang khususnya, aparatur birokrasi dijadikan sebagai pegangan dari tercapainya suatu tujuan sebuah kebijakan pemerintahan. Implementasi kebijakan merupakan tugas dari lembaga utama yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan publik yang sering disebut birokrasi. Birokrasi sendiri dalam mengupayakan setiap dukungan baik dari internal manajemen organisasi maupun dari masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan dan mewujudkan kebijakan yang telah Sejak memiliki wewenang dan jawab atas pelaksanaan pelayanan Hal ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Kartu Identitas Anak di setiap daerah pun sama-sama diperuntukkan untuk anak berusia 17 tahun kurang satu hari Page | 73 Ida Zubaedah. Siti Hajar & Jihan Aulia/ Implementasi Kebijakan Pemerintah . dan hanya bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah terkait. Meskipun program ini sudah di sah kan sejak tahun 2016, masih administasi tersebut bagi seorang anak di masa depan meskipun telah disosialisasikan pada masyarakat. Selain itusosialisasi mengenai Program KIA ini dirasakan masih minim dan masyarakat masih terlihat bingung dengan fungsi dari kepemilikan KIA. Sebagaian berpendapat bahwa hanya menambah Selain itu juga kesiapan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sendiri yang masih belum matang dalam melayani masyarakat dalam pembuatan KIA ini sehingga belum bisa melayani secara efektif. Kebijakan Program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembuatan dan Kepemilikan KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur Komitmen dan kinerja yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mengenai Program Kartu Identias Anak. Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mengenai Kartu Identitas Anak kepada masyarakat Kota Jakarta Timur. Model implementasi kebijakan George C. Edward i Komunikasi Sumberdaya Disposisi Struktur Birokrasi Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur Gambar 1 Kerangka Berpikir Walaupun program diadakannya KIA adalah untuk kepentingan anak, kenyataannya kebijakan ini masih banyak mengalami kendala baik dari para orang tua yang merasa tidak penting, juga masalah yang ada pada masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten di Indonesia. Contoh kasus yang pernah terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang adanya beberapa kendala dalam implementasi kebijakan KIA yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya ketidak lancaran dalam pendistribusian blanko KIA dari pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak, kurangnya sumber daya manusia Page | 74 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 yang handal dan cukup memahami dalam pengoperasian SIAK, dan adanya kekhawatiran bahwa pelaksanaan KIA tersebut tidak berjalan dengan lancar karena minimnya kesadaran masyarakat dalam mempedulikan pentingnya KIA anak-anak Dalam teori Edward i menyebutkan mempengaruhi implementasi kebijakan ini akan mempermudah peneliti dalam mengetahui bagaimana implementasi Kartu Identitas Anak dengan melihat bagaimana proses komunikasi yang disposisi dengan struktur birokrasi yang Dan dapat mengetahui hambatan apa yang sedang dihadapi, sehingga dapat ditemukan upaya untuk hambatan atau kendala tersebut. Berdasarkan (Gambar . tujuan penelitian adalah Pertama. Program Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Jakarta Timur. Kedua, untuk mengetahui apa saja kendala dalam pelaksanaan Program Kartu Identitas anak di Wilayah Jakarta Timur. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan teknik analisa deskriptif inferensia, dengan sebenarnya, yang didukung penggunaan data primer maupun data sekunder serta hasil observasi wawancara dari lembaga terkait yaitu Dukcapil kota Jakarta Timur. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai responden Data meliputi review dokumen, bukti-bukti tertulis dan catatan-catatan yang ada di organisasi Hasil Dan Pembahasan Aspek Komunikasi Menurut Edward sebuah kebijakan organisasi dan atau publik serta bagaimana sikap dan tanggapan dari para pihak yang terkait. Komunikasi informasi dari komunikasi kepada Dari proses komunikasi ini keberhasilan pencapaian tujuan dari sebuah implementasi kebijakan public. Selain dikomunikasikan pun harus tepat, akurat,dan konsisten. Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur teah melakukan sosialisasi mengenai Kartu Identitas Anak dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya Kartu Identitas Anak kepada para Ketua RT. RW melalui masing-masing kelurahan yang ada di Jakarta Timur, bahwa sebagai penanda identitas anak juga dapat digunakan sebagai data untuk melakukan pencarian data ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak yang Selain itu juga Kartu identitas ini memang harus segera dibuat dibarengi dengan pembuatan Akta Kelahiran,NIK, dan Kartu Keluarga baru bagi anak yang baru lahir untuk seperti daftar sekolah dll. Selain sosialisasi langsung, juga melakukan sosialisasi melalui media sosial sebagai bentuk perkembangan zaman dimana Page | 75 Ida Zubaedah. Siti Hajar & Jihan Aulia/ Implementasi Kebijakan Pemerintah . sekarang sudah berada pada era digital. Sosialisasi tersebut juga sekaligus memberikan informasi tentang fungsi dan manfaat serta persyaratan sampai proses pembuatan Kartu Identitas kepada seluruh masyarakat. Komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah cukup baik dan tepat sasaran. dimanaada sosialisasi langsung kepada para orang tua mengenai pembuatan dan penerbitan Kartu Identitas Anak dari pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Komunikasi tersebut dilakukan secara langsung kepada masyarakat khususnya orang tua untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembuatan Kartu Identitas Anak dari manfaat dan tujuan, syaratsyarat yang dibutuhkan sampai dengan proses penerbitan Kartu Identitas Anak melalui Ketua RT,dan RW masingmasing pada setiap Kelurahan yang ada di Kota Jakarta Timur. Hasil menunjukkan bahwa komunikasi tidak langsung yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur kurang efisien karena hanya mengandalkan media sosial berupa instagram yang hanya memiliki 7 ribu pengikut dimana jumlah penduduk di Jakarta Timur sendiri mencapai 3,5 juta penduduk. Instagram akun official Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur juga tidak begitu banyak informasi yang didapat didalam postingannya dan terlihat dari jarangnya akun tersebut memposting informasi-informasi harian di instagram mereka untuk menarik perhatian administrasi kependudukan. Selain itu sebagai bentuk komunikasi untuk melakukan sosialisasi dan pengurusan tidak langsung. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur menyediakan layanan online melalui Alpukat Betawi permohonan online di telegram serta drop box. Namun dari alternatif tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan lebih memilih datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Jakarta Timur atau Kantor Kelurahan Kecamatan mengurus administrasi mereka. Aspek Sumber Daya Sumber daya menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi kebijakan Sumber daya meliputi sumber daya manusia, sumber daya anggaran, dan sumber daya fasilitas. Sumber daya manusia berkenan dengan keahlian pelaksana kebijakan publik untuk mengimplementasikan kebijakan secara Sumber daya manusia didalam suatu organisasi merupakan hal yang Berdasarkan observasi oleh peneliti ditemukan bahwa dalam sumber daya yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timut Dilihat ketersediaan jumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur yang berjumlah 74 orang yang melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing tanpa tumpang tindih. Pada sumber daya berupa anggaran yang cukup memadai dapat dilihat pemungutan biaya dalam proses penerbitan dokumen administrasi di Page | 76 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur, tak terkecuali pembuatan Kartu Identitas Anak. Serta fasilitas yang dimiliki dalam melakukan proses pembuatan Kartu Identitas Anak juga memadai yang dapat dilihat dengan tersedianya fasilitas untuk penerbitan Kartu Identitas Anak di masing-masing Kelurahandan ada juga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Jakarta. Aspek Disposisi Disposisi merupakan kecenderungan untuk melakukan dengan cara tertentu. Disposisi Menurut Edward i mengatakan bahwa dispose merupakan kecenderungan para pelaku kebijakan untuk melaksanakan serta mewujudkan kebijakan tersebut. Disposisi dalam penelitian ini meliputi sikap atasan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam implementasi program Kartu Identitas Anak (KIA), seperti pengaturan birokrasi serta insentif sebagai upaya percepatan capaian program kartu identitas anak, dan efek dari disposisi . Komitmen dibuktikan dengan melihat alasan implementor untuk dapat melaksanakan implementasi, tujuan/ perubahan yang ingin dicapai, dan perubahan yang telah dicapai para kebijakan program Kartu Identitas anak (KIA) di Kota Jakarta Timur. Tabel 1. Jumlah penduduk usia 0-16 tahun dan kepemilikan KIA Kota Jakarta Timur Tahun 2018-2021 Tahun Penduduk Usia 0-16 Tahun Kepemilikan KIA Persentase 5,28 62,43 65,83 96,17 Sumber: Disdukcapil Jakarta Timur, 2022 Disposisi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah baik. Terlihat dari komitmen yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur untuk menjalankan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang turunkan dari dimaksimalkan untuk semua anak yang baru lahir ketika mengurus dokumen administrasinya disegerakan mungkin langsung dibuatkan beserta dengan Kartu Identitas Anak dan sebisa mungkin bisa menjadi percontohan untuk daerah lain dalm hal penyebaran dan pembuatan Kartu Identitas Anak. Hal lain juga terlihat dari komitmen para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pelaksanaan prosedur dari pimpinan ke bawahan dalam menjalankan tugas. Setiap hari disposisi dilakukan guna memperlancar masyarakat sehingga target pembuatan Kartu Identitas Anak dapat tercapai secara maksimal. Sesuai dengan Data Konsolidasi Kemendagri, dari di sahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Page | 77 Ida Zubaedah. Siti Hajar & Jihan Aulia/ Implementasi Kebijakan Pemerintah . Identitas Anak sampai dengan akhir Bulan Desember Tahun 2021 target penerbitan pembuatan Kartu Identitas Anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur tercatat terus mengalami peningkatan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak di Kota Jakarta Timur. perbandingan jumlah anak usia 0-16 tahun yang telah memiliki Kartu identias anak di kota Jakarta timur. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur pada tahun 2016 dan 2017 setelah di sahkannya Program Pembuatan KIA belum menerbitkan Kartu Identitas Anak. Dari hasil observasi dilapangan hal tersebut dikarenakan proses dalam mengimplementasikan Program KIA seperti perlu adanya kematanagan administrasi, serta sosialisasi terlebuh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur dengan Instansi atau Lembaga yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Timur. Kecamatan. Kelurahan yang ada di Wilayah Kota Jakarta Timur. Tahun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mengimplementasikan program Kartu Identitas Anak di Jakarta Timur. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mencetak sebanyak 5,28% 383 Keping Kartu Identitas Anak, dari jumlah 859. 400 anak di daerah Jakarta Timur pada Tahun Walaupun masih sangat jauh dari jumlah anak yang seharusnya memiliki Kartu Identitas Anak, tetapi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Timur sudah cukup menerbitkan Kartu Identitas Anak di tahun ketiga setelah melakukan berbagai persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat selama waktu dua tahun setelah di sahkannya Program Kartu Identitas Anak. Pada Tahun 2019 dan 2020 Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur peningkatan jumlah penerbitan Kartu Identitas Anak daripada tahun 2018. Sebanyak 539. 050 keping Kartu Identitas Anak pada tahun 2019 tercetak yang mana jumlah penduduk anak usia 0-16 tahun di Kota Jakarta Timur hanyak bertambah sekitar 16ribu yaitu sebanyak 374 anak yang jika di persenkan sudah mencapai 62,43% anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak. Kemudian di Tahun 2020 dengan pertambahan jumlah anak sebanyak 37 ribu anak . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mampu menerbitkan 65,83% 883 keping Kartu Identitas Anak yang mana memiliki selisih 3% dari tahun sebelumnya. dari data tersebut dan observasi langsung, membuktikan bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah cukup menjalankan Program Kartu Identitas Anak di Jakarta Timur. Tahun 2021. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah menerbitkan sebanyak 870. keping Kartu Identitas Anak dari jumlah 118 anak di jakarta Timur. Kenaikan jumlah selisih sebanyak 30% dari tahun sebelumnya membuktikan bahwa Dinas Page | 78 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah cukup optimal dalam memaksimalkan Program Kartu Identitas Anak di Daerah Jakarta Timur. Dari hasil observasi langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil Kota Jakarta Timur, dalam menanggapi Program Kartu Identitas Anak ini juga sudah sangat cepat dan tanggap dalam pelaksanaannya. Aspek Struktur Birokrasi Struktur Birokrasi termasuk salah satu faktor yang penting dalam implementasi kebijakan program Kartu Identitas Anak. Implementasi kebijakan yang bersifat kompleks akan menuntut kerjasama antar semua pihak. Karena ketika struktur birokrasi yang tidak kondusif terhadapimplementasi kebijakan akan berdampak buruk terhadap hasil yang diharapkan, akan ada ketidakefektifan dan keterhambatan dalam pelaksaannya. Hasil observasi ditemukan bahwa dalam hal struktur birokrasi sudah sangat baik, selain dengan adanya peraturan yang mengatur tugas pokok masing-masing pegawai sehingga tidak ada tumpah tindih dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing pegawai. Selain itu juga media sosial digunakan juga sebagai salah satu bentuk untuk memberikan informasi ke masyarakat. Adapun struktur organisasi juga dapat dilihat jelas di papan informasi menjadikan lebih mudah diketahui alur jalur komando masing-masing bidang. Serta dapat dengan mudah diketahui tugas masing-masing dari bidangbidang. Faktor Pendukung Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak Faktor pendukung adalah semua mempengaruhi tercapainya suatu tujuan yang ingin dicapai. Faktor pendukung yang dimaksud di sini adalah segala yang menjadi pendukung dalam implementasi program kebijakan kartu (KIA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Faktor pendukung dalam program Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sosialisasi kepada masyarakat yang cukup baik, sumber daya manusia yang terpenuhi, fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap, struktur organisasi yang jelas serta disposisi yang konsisten dalam setiap menjalankan tanggung Sehingga semua ini menjadi pendorong untuk mempermudah dalam merealisasikan proses pembuatan Kartu Identitas Anak. Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak Faktor pengambat adalah segala hal yang menghambat pencapaian tujuan sebuah organisasi, sehingga pencapaian tujuan organisasi terhambat dikarenakan oleh tidak berjalan lancarnya beberapa Faktor penghambat yang dimaksudkan adalah segala hambatan kebijakan program kartu identitas anak (KIA) di Dinas Keprndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Berdasarkan hasil observasi peneliti di Page | 79 Ida Zubaedah. Siti Hajar & Jihan Aulia/ Implementasi Kebijakan Pemerintah . Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur ditemukan bahwa faktor penghambat dalam program Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur tidak didapatkan secara signifikan. Namun yang bisa menjadi faktor penghambat adalah ternyata masih banyaknya orang tua yang ternyata belum mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak untuk Biasanya para orang tua ini yang memiliki anak usia diatas 0 sampai usia 6 tahun pada saat program Kebijakan Kartu Identitas Para orang tua masih banyak yang enggan untuk mengurus administrasi kembali. Akibatnya pada usia anak saat berusia 6-7 tahun yang sudah harus memasuki jenjang sekolah yaitu Sekolah Dasar, dimana terdapat persyaratan anak harus memiliki Kartu Idnetitas Anak saat ingin mendaftarkan Para orang tua murid muai terburu-buru pembuatan kartu Identitas Anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur. Kendala lain adalah pencapaian target yang belum maksimal disebabkan pada saat adanya pandemic covid-19 selama dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hal menyebabkan aktivitas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur hambatan karena penurunan jumlah Walaupun begitu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih tetap melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak bagi masyarakat yang ingin membuat. Kesimpulan Komunikasi yang dilakukan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur mengenai Kartu Identitas Anak sudah cukup baik. Sumber daya yang dimiliki Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur dari sumber daya manusia sudah cukup memadai dengan pegawai yang juga kompeten kebutuhan penerbitan Kartu Identitas Anak, serta memiliki sarana dan prasarana berupa perlengkapan dan peralatan yang tersedia lengkap. Disposisi yang dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudai sesuai prosedur yang ada. Struktur Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur sudah terlaksana dengan baik. Terbukti dari struktur organisasi yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing secara jelas. Faktor pendukung sumber daya manusia yang trampil, fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap, struktur organisasi yang jelas serta disposisi menjalankan tanggung jawabnya. Sehingga pendorong untuk mempermudah dalam merealisasikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan Kartu Identitas Anak. Faktor penghambat dalam program Kartu Identitas Anak (KIA) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur selain covidPage | 80 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 19 adalah masih banyak orang tua yang belum mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Identitas Anak. Administrasi. Diponogoro Journal, 6. , pp. 1Ae18 Referensi