Reformasi Hukum JRH ISSN 1693-9336 | e-ISSN 2686-1598 Vol.29 No.2 August 2025 (page. 139-153) doi.org/10.46257/jrh.v29i2.1185 ojs.uid.ac.id Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi Keimigrasian: Studi Kasus Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee di Indonesia Legal Construction of Immigration Administrative Measures: A Case Study on Immigratoir, Asylum Seekers, and Refugees Muhammad Yani Firdaus 1* 1 Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta, Sleman, Indonesia. *Corresponding author email: myanifirdaus@gmail.com Paper Abstrak Submitted 11-03-2025 Accepted 27-08-2025 Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di jalur silang dunia menghadapi dinamika pergerakan manusia global, termasuk immigratoir, asylum seeker, dan refugee. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum tindakan administratif keimigrasian Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan dan kebijakan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berbasis studi kepustakaan dan analisis regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya selaras dengan prinsip lex superior derogat legi inferior, karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, tetapi tetap menanggung beban penanganan asylum seeker dan refugee. Kondisi ini menegaskan perlunya revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap realitas sosial dan kebutuhan praktis di lapangan. Kesimpulannya, peran Direktorat Jenderal Imigrasi RI harus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Rekomendasi penelitian ini menekankan tiga hal: pertama, revisi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 agar selaras dengan kepentingan nasional; kedua, peninjauan mekanisme penetapan status pengungsi oleh UNHCR melalui konsultasi dengan pemerintah Indonesia; dan ketiga, kepastian pendanaan logistik serta sarana prasarana oleh IOM agar tidak menjadi beban negara. Kata Kunci Kebijakan Keimigrasian; Non-Refoulement; Pencari Suaka; Pengungsi; Tindakan Administratif Keimigrasian. Abstract Indonesia, as an archipelagic state located at the crossroads of global routes, faces dynamic human mobility, including immigratoir, asylum seekers, and refugees. This study aims to examine the legal construction of immigration administrative actions in Indonesia and their implications for sovereignty and national immigration policy. The research applies a qualitative method with a normative juridical approach based on literature review and regulatory analysis. The findings show that national regulations do not fully reflect the principle of lex superior derogat legi inferior. Although Indonesia has not ratified the 1951 Refugee Convention and the 1967 Protocol, it still bears responsibility for managing asylum seekers and refugees, creating regulatory and operational challenges. The study concludes that the role of the Directorate General of Immigration must be reinforced through cross-sectoral coordination with the military, police, local governments, and related stakeholders. Recommendations highlight three priorities: revising Presidential Regulation No. 125 of 2016 to align with national interests, requiring UNHCR to consult the Indonesian government before granting refugee status, and ensuring financial and logistical responsibilities are borne by IOM to prevent excessive burdens on Indonesia. Keywords Asylum Seekers; Immigration Administrative Measures; Immigration Policy; Non-Refoulement; Refugees. Copyright: © 2025 by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CC–BY 4.0 license. Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 139 JRH 1. Pendahuluan Perkembangan eskalasi dunia yang saat ini tengah bergejolak diantaranya konflik Russia – Ukraina, Israel – Palestina dan masih banyak lagi, berimplikasi pada pergerakan manusia untuk mengungsi secara masif ke negara-negara yang sekiranya dapat memberikan perlindungan. Konteks empiris ini mempengaruhi konstelasi geopolitik dan geostrategi kebijakan Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mensikapi kondisi dan permasalahan tersebut diatas. Permasalahan konflik sosial skala global tersebut secara nyata menciptakan gelombang pengungsi yang tersebar seluruh dunia termasuk Indonesia. Sebagaimana kondisi terdahulu, Indonesia adalah lokasi transit bagi para pengungsi sebelum menuju Australia yakni Pulau Natal (Christmas Island) dimana pulau tersebut adalah wilayah paling luar yurisdiksi Negara Australia.[1] Dari perspektif normatif, Indonesia tidak berkewajiban dalam menerima pengungsi dikarenakan saat ini Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.[2] Adapun alasan Pemerintah Indonesia diantaranya adalah dengan meratifikasi konvensi tersebut berdampak negatif secara sosial, politik, dan keamanan.[3] Selain itu Pemerintah Indonesia saat ini berkewajiban untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran rakyat Indonesia. Meski demikian, Pemerintah Indonesia secara yuridis terikat dalam Pasal 28G UUD 1945 yang mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang. Keimigrasian merupakan aspek penting dalam dinamika globalisasi yang membawa dampak signifikan terhadap berbagai negara, baik dalam hal sosial, politik, maupun ekonomi.[4] Dengan meningkatnya mobilitas manusia lintas negara, isu terkait imigrasi, asylum seeker, dan refugee semakin mendesak untuk mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pemangku kebijakan. Sebagai fenomena global, migrasi lintas batas sering kali melibatkan individu yang mencari perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, seperti perang, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara asalnya.[5] Di sisi lain, imigrasi juga menyertakan individu atau kelompok yang pindah secara sukarela untuk mencari peluang ekonomi atau pendidikan yang lebih baik.[6] Dua kelompok besar yang sering menjadi perhatian adalah asylum seeker dan refugee, yang memiliki status hukum dan perlakuan berbeda berdasarkan hukum internasional dan nasional. Dalam hukum nasional, Indonesia sebagai negara transit sering kali menjadi lokasi persinggahan bagi migran dari berbagai negara sebelum mencapai tujuan akhirnya.[7] Pada bulan Akhir 2024, UNHCR mencatat setidaknya 12.008 individu, yang terdiri dari 7.803 pengungsi dan 4.205 pencari suaka, yang tersebar dalam berbagai provinsi di Indonesia (Lihat Gambar 1).[8] Gambar 1. Lokasi Orang Yang Terdaftar Dengan UNHCR Sumber: UNHCR, Desember 2024. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap pengungsi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaan regulasi tersebut sering kali menghadapi tantangan karena adanya kekosongan hukum nasional yang p. 140 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH secara spesifik mengatur tentang pengungsi. Hal ini mengakibatkan perbedaan interpretasi dan pelaksanaan di lapangan, baik oleh instansi pemerintah maupun pihak lain yang terkait. Tindakan administrasi keimigrasian, yang mencakup prosedur pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan migran di wilayah yurisdiksi tertentu, menjadi instrumen penting dalam mengatur masalah imigrasi. Namun, implementasi tindakan administratif sering kali memunculkan persoalan terkait hak asasi manusia.[9] Contohnya, penahanan imigran dalam jangka waktu yang tidak jelas atau kondisi pusat detensi yang tidak memenuhi standar internasional menjadi sorotan utama dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Immigratoir, asylum seeker, dan refugee memiliki status dan kebutuhan yang berbeda, yang membutuhkan pendekatan hukum dan administratif yang tepat. Immigratoir, sebagai kategori yang sering kali bersifat ekonomi, lebih sering dianggap sebagai migran reguler atau tidak reguler yang mencari pekerjaan atau kesempatan lain di negara tujuan.[10] Sementara itu, asylum seeker adalah individu yang mengklaim perlindungan internasional namun statusnya belum diakui secara resmi sebagai refugee oleh otoritas yang berwenang.[11] Refugee, di sisi lain, telah mendapatkan pengakuan status dan perlindungan berdasarkan hukum internasional.[11] Pendekatan hukum terhadap ketiga kategori ini sering kali menghadapi kompleksitas yang tidak sederhana. Regulasi yang ada harus dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing kelompok tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diakui secara universal. Dalam hal ini, kajian normatif mengenai konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian menjadi sangat relevan untuk dikaji. Bagaimana regulasi dirumuskan, diimplementasikan, dan diawasi oleh instansi terkait menjadi isu utama dalam pembahasan ini. Di Indonesia, peran berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga internasional seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menjadi sangat penting. Instansi ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa tindakan administratif yang diambil sesuai dengan standar internasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, koordinasi antarinstansi sering kali menghadapi kendala, baik dalam aspek teknis maupun kebijakan. Lebih jauh lagi, tantangan dalam menangani kasus-kasus ini juga mencakup masalah budaya, bahasa, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah maupun lembaga yang terlibat. Ketidaksesuaian antara kebutuhan di lapangan dan kemampuan institusi untuk merespons sering kali memperburuk kondisi para migran, asylum seeker, dan refugee. Hal ini menunjukkan perlunya upaya kolaboratif yang lebih besar, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang komprehensif mengenai konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian di Indonesia. Analisis ini harus mencakup pengertian mendalam mengenai immigratoir, asylum seeker, dan refugee, serta bagaimana proses terjadinya migrasi tersebut. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana regulasi yang ada diterapkan dan apa saja faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Berdasarkan kondisi tersebut, bagian empiris penelitian ini menguraikan fenomena migrasi dan tantangan implementasi di lapangan, sedangkan bagian normatif menelaah keterbatasan regulasi nasional dan disharmoni kelembagaan. Dengan demikian, studi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas sistem keimigrasian nasional, khususnya dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan tindakan administrasi keimigrasian. Dengan latar belakang permasalahan tersebut diatas dipandang perlu mengantisipasi dan menanggulangi persoalan diatas maka dibutuhkan regulasi secara komprehesif khususnya untuk jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Dasar pemikiran tersebut akhirnya perlu diangkat judul penelitian “konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian (studi kasus immigratoir, asylum seeker dan refugee)”. Kebaruan (novelty) dalam penelitian ini terletak pada upaya untuk mengisi kekosongan kajian normatif yang secara spesifik membedakan perlakuan hukum terhadap tiga kategori utama migran internasional—immigratoir, asylum seeker, dan refugee—dalam konteks tindakan administrasi keimigrasian di Indonesia. Penelitian ini mengembangkan analisis konstruksi hukum dengan menelaah keterbatasan regulasi Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 141 JRH nasional dan disharmoni kelembagaan dalam implementasinya, yang belum banyak dibahas dalam literatur hukum Indonesia. Dengan mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana regulasi yang berkaitan dengan Tindakan Administrasi Keimigrasian (Studi Kasus Immigratoir, Asylum Seeker Dan Refugee);dan, 2. Bagaimana peran instansi terkait regulasi tersebut dalam penanganan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Kajian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut untuk mengetahui efektifitas regulasi yang berkaitan dengan tindakan administrasi keimigrasian (studi kasus immigratoir, asylum seeker dan refugee) dan untuk mengetahui efektifitas peran instansi terkait regulasi tersebut dalam penanganan tindakan administrasi keimigrasian 2. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti sebuah objek yang alamiah dengan sumber data penelitian menggunakan studi kepustakaan.[12] Metode ini dipilih karena sesuai untuk menganalisis fenomena hukum yang kompleks dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan institusional. Upaya pengumpulan data dalam penelitian, peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan dan data dukung penunjang lainnya, dengan kriteria seleksi sumber meliputi: (1) relevansi langsung terhadap topik immigratoir, asylum seeker, dan refugee; (2) validitas dokumen melalui publikasi resmi pemerintah, organisasi internasional, atau jurnal terindeks; dan (3) kemutakhiran informasi dalam lima tahun terakhir, kecuali untuk sumber klasik yang bersifat fundamental. Kemudian hasil penelitian disajikan secara deskriptif analitis kemudian diolah untuk mengidentifikasi tema-tema utama dari literatur hukum, serta mengkaji substansi peraturan dan dokumen resmi yang digunakan. Selanjutnya antara fakta hukum dilapangan dikomparatifkan dengan regulasi yang ada. Penelitian tersebut dapat terwujud melalui upaya konstruksi hukum secara komprehensif dan sistematis. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif, yaitu dimulai dari kajian teori dan norma hukum umum yang kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan, sesuai panduan metodologis penelitian hukum oleh Marzuki,[12] yang menekankan penalaran logis dari premis umum ke temuan spesifik. 3. Hasil dan Pembahasan 3.1 Pengertian dan Perspektif Hukum Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee Sebagaimana yang perlu diketahui sebelum masuk dalam penanganan Tindakan Administratif Keimigrasian maka perlu diketahui konsep dari beberapa istilah berikut: 1) Immigratoir adalah seseorang sebagai pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.[13] 2) Asylum Seeker adalah seseorang mencari suaka ke suatu negara lain dikarenakan dinegara asalnya mengalami penindasan atau kurangnya mendapatkan akses hak warga negara di negara asalnya. 3) Refugee adalah orang yang melarikan diri dari negara asalnya karena pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mengungsi di suatu negara lainnya. 4) Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.[14] 5) Deteni adalah orang asing penghuni rumah detensi atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.[14] Immigratoir, asylum seeker, dan refugee memiliki pengertian dan karakteristik hukum yang berbeda. Immigratoir mengacu pada individu yang melintasi batas negara secara legal atau ilegal untuk tujuan tertentu, seperti bekerja, belajar, atau tinggal permanen.[10] Di sisi lain, asylum seeker adalah individu yang mencari perlindungan internasional karena adanya ancaman serius di negara asalnya, seperti perang atau penganiayaan.[11] Sementara itu, refugee merupakan status hukum yang diberikan kepada asylum seeker setelah mendapatkan pengakuan resmi dari otoritas terkait.[11] Secara sederhana, status hukum immigratoir, asylum seeker, dan refugee ditunjukkan dalam Tabel berikut. p. 142 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH Tabel 1. Skema Status Hukum Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee di Indonesia Kategori Immigratoir Definisi pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian Dasar Hukum Nasional UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian Dasar Hukum Internasional Lembaga Penentu Direktorat Jenderal Status Keimigrasian Lembaga yang Kantor Imigrasi, Menangani Rudenim Sumber: diolah oleh penulis. Asylum Seeker seseorang mencari suaka ke suatu negara lain dikarenakan dinegara asalnya mengalami penindasan atau kurangnya mendapatkan akses hak warga negara di negara asalnya Perpres No. 125/2016; Perdirjen Imigrasi No. IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 Konvensi 1951 & Protokol 1967 Refugee orang yang melarikan diri dari negara asalnya karena pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mengungsi di suatu negara lainnya Perpres No. 125/2016 Konvensi 1951 & Protokol 1967 UNHCR UNHCR UNHCR, IOM, Pemerintah Daerah UNHCR, IOM, Pemerintah Daerah Dalam perspektif hukum internasional, perlindungan terhadap pengungsi diatur melalui Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Di Indonesia, meskipun belum meratifikasi konvensi tersebut, mekanisme perlindungan diberikan melalui kerja sama dengan organisasi internasional seperti UNHCR.[15] Namun, ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan prinsip internasional sering menjadi kendala dalam penanganan kasus ini. Pengaturan hukum terhadap ketiga kategori ini membutuhkan pendekatan yang berbeda. Immigratoir sering kali berada dalam konteks ekonomi dan kepentingan kerja. Sebaliknya, asylum seeker dan refugee lebih banyak terkait dengan hak asasi manusia dan perlindungan dari ancaman yang serius. Kompleksitas ini menuntut adanya regulasi yang adil dan komprehensif.[16] Di Indonesia, kasus pengungsi sering kali ditangani melalui tindakan administratif sementara. Namun, tidak jarang terjadi kekeliruan dalam memahami status pengungsi, sehingga mengakibatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Oleh karena itu, upaya untuk memperjelas definisi dan regulasi terkait sangat penting. Untuk memahami konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian, penting untuk mengidentifikasi berbagai norma hukum yang mendasarinya. Di tingkat internasional, Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 memberikan kerangka kerja yang komprehensif mengenai perlindungan terhadap pengungsi dan asylum seeker. Dokumen ini menetapkan hak-hak dasar pengungsi, termasuk larangan pengusiran secara paksa (non-refoulement), yang telah menjadi prinsip fundamental dalam hukum pengungsi internasional. Di tingkat nasional, Indonesia memiliki UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang merupakan dasar hukum utama untuk mengatur imigrasi. Namun, undang-undang ini belum secara eksplisit mencakup pengaturan tentang asylum seeker dan refugee, sehingga menyebabkan celah hukum yang sering kali menjadi kendala dalam implementasi kebijakan. Proses legislasi di Indonesia terkait keimigrasian juga menunjukkan dinamika politik dan sosial yang signifikan. Ketidakpastian politik dan perubahan kebijakan sering kali memengaruhi efektivitas penegakan hukum.[17] Sebagai contoh, meskipun pemerintah telah bekerja sama dengan UNHCR dalam menangani pengungsi, kebijakan nasional yang terintegrasi belum sepenuhnya diterapkan. Hal ini mencerminkan perlunya harmonisasi antara hukum internasional dan nasional untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi semua pihak. Konstruksi hukum terhadap asylum seeker dan refugee juga mencakup aspek implementasi yang melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Luar Negeri, Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 143 JRH Direktorat Jenderal Imigrasi, dan lembaga internasional.[18] Namun, koordinasi antarinstansi ini sering kali menghadapi tantangan teknis dan administratif. Sebagai contoh, pengelolaan pusat detensi untuk imigran ilegal sering kali mendapatkan kritik dari organisasi hak asasi manusia karena dianggap melanggar standar internasional. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan alokasi sumber daya yang memadai. Lebih jauh, pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dalam konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan ini. Misalnya, alih-alih menahan imigran dalam pusat detensi, pemerintah dapat mengadopsi kebijakan alternatif seperti penempatan komunitas atau program integrasi lokal yang memungkinkan pengungsi dan asylum seeker hidup secara mandiri sambil menunggu penyelesaian status hukum mereka.[19] Untuk mendukung upaya ini, diperlukan kerangka regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten. Pemerintah Indonesia dapat mengambil contoh dari negara-negara lain yang telah berhasil mengintegrasikan kebijakan nasional dengan hukum internasional, seperti Jerman dan Kanada. Negara-negara ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pengungsi, tetapi juga menciptakan program integrasi yang efektif, termasuk pelatihan bahasa dan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk terus mengevaluasi dan memperbarui regulasi yang ada agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis hak asasi manusia, Indonesia dapat meningkatkan konstruksi hukum tindakan administrasi keimigrasian sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan migran, asylum seeker, dan refugee, sekaligus menjaga kedaulatan negara. 3.2 Proses Terjadinya Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee Sebagaimana dalam uraian di atas bahwa eskalasi politik dunia yang terjadi diantaranya berupa konflik antar negara dengan melibatkan para sekutu-sekutunya memicu terjadi gelombang pengungsi ke berbagai negara yang tentunya berdampak pada pelanggaran keimigrasian di masing-masing negara diantaranya Indonesia. Fenomena ini dapat dilihat dalam konteks konflik Suriah dan Afghanistan, di mana data UNHCR menunjukkan peningkatan jumlah pengungsi yang mencari perlindungan ke negaranegara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.[20] Meski pelanggaran tersebut tentu saja tidak diakibatkan semata oleh eskalasi politik dunia faktor ekonomi dan eksploitasi jaringan perdagangan manusia juga menjadi penyebab signifikan pelanggaran keimigrasian.[21] Pada prinsipnya ketiga variabel tersebut di atas tetap saja merupakan pelanggaran keimigrasian yang dinamakan Immigratoir. Hanya saja yang membedakan adalah status hukum dan teknis penanganan terhadap ketiga variabel. Istilah ini sering digunakan dalam literatur hukum keimigrasian nasional untuk merujuk pada pelanggaran administratif oleh WNA, seperti tercermin dalam praktik Ditjen Imigrasi dan studi-studi hukum oleh pakar seperti A. Ma’ruf. [22] Proses munculnya terhadap ketiga variabel : 1) Bahwa setiap pelanggaran keimigrasian maka pelakunya dinamakan Immigratoir seperti penyalahgunaan izin tinggal, over stay, penyalahgunaan dokumen resmi keimigrasian dll; 2) Pencari Suaka (Asylum Seeker) adalah orang asing yang menyatakan dirinya sebagai pencari suaka atau memiliki kartu pencari suaka yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR;[23] 3) Pengungsi (Refugee) adalah orang asing yang memiliki kartu pengungsi dari perwakilan UNHCR .[23] UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) adalah Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi yang memberikan perlindungan dan bantuan kepada Orang asing pencari suaka dan pengungsi berdasarkan memorandum saling pengertian dengan Pemerintah RI.[23] Proses perpindahan lintas batas negara dapat terjadi karena berbagai faktor yang kompleks, mulai dari konflik bersenjata, ketidakstabilan politik, hingga bencana alam yang memaksa individu atau kelompok untuk meninggalkan negara asalnya. Immigratoir biasanya terjadi secara sukarela dan berorientasi pada tujuan ekonomi, seperti mencari pekerjaan atau peluang pendidikan. Sebaliknya, asylum seeker dan refugee lebih sering p. 144 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH menjadi korban situasi yang di luar kendali mereka, seperti ancaman genosida, pelanggaran hak asasi manusia, atau kekerasan sistemik. Proses hukum bagi asylum seeker dimulai dengan pengajuan permohonan perlindungan kepada otoritas negara tujuan atau UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). Dalam pengajuan ini, pencari suaka diharuskan untuk memberikan bukti adanya ancaman serius di negara asal mereka. Proses ini tidak selalu mudah, karena sering kali memerlukan waktu yang cukup lama untuk memverifikasi klaim yang diajukan. Prosedur verifikasi ini melibatkan wawancara mendalam, pengumpulan dokumen pendukung, dan terkadang pengawasan ketat dari otoritas yang bersangkutan. Selama proses ini berlangsung, pencari suaka berhak mendapatkan perlindungan sementara, meskipun status mereka belum diakui sebagai pengungsi. Selain proses hukum, ada juga proses sosial dan politik yang menyertai terjadinya migrasi lintas batas. Dalam banyak kasus, migran menghadapi berbagai tantangan, seperti diskriminasi, kesulitan adaptasi budaya, dan kendala bahasa. Di beberapa negara, pencari suaka ditempatkan di pusat-pusat detensi dengan kondisi yang tidak selalu memenuhi standar kemanusiaan. Hal ini sering menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia, yang menekankan pentingnya perlakuan yang bermartabat terhadap semua individu, terlepas dari status hukum mereka. Proses terjadinya immigratoir juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi global. Ketimpangan ekonomi antara negara maju dan negara berkembang sering menjadi pemicu utama perpindahan sukarela. Individu atau kelompok dari negara berkembang mencari peluang di negara-negara dengan ekonomi yang lebih stabil dan berkembang. Namun, ketidakseimbangan kebijakan keimigrasian di negara tujuan sering kali menghambat proses integrasi migran ini. Asylum seeker dan refugee, di sisi lain, lebih banyak terlibat dalam dinamika politik internasional. Konflik bersenjata di berbagai wilayah, seperti Timur Tengah dan Afrika, telah menyebabkan gelombang pengungsi yang mencari perlindungan di negara-negara tetangga atau bahkan di benua lain. Namun, tidak semua negara bersedia menerima pengungsi ini dengan tangan terbuka. Banyak negara yang menerapkan kebijakan ketat, bahkan menutup perbatasan mereka untuk mencegah masuknya pencari suaka. Hal ini menunjukkan perlunya kerja sama internasional yang lebih erat dalam menangani isu ini. Proses administrasi juga memainkan peran penting dalam pengelolaan immigratoir, asylum seeker, dan refugee. Di Indonesia, misalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab untuk mengawasi arus masuk migran dan memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku. Namun, kurangnya regulasi khusus untuk pengungsi dan pencari suaka sering kali menyulitkan proses administrasi. Dalam beberapa kasus, pencari suaka harus menunggu bertahun-tahun sebelum status mereka diputuskan, sementara mereka tetap berada dalam ketidakpastian hukum. Untuk asylum seeker yang berhasil mendapatkan status pengungsi, tantangan berikutnya adalah integrasi ke dalam masyarakat baru. Proses ini melibatkan berbagai aspek, seperti akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan. Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi 1951 diharuskan untuk menyediakan hak-hak dasar ini bagi pengungsi. Namun, implementasinya sering kali tidak sesuai dengan harapan, terutama di negara-negara yang memiliki keterbatasan sumber daya atau konflik internal. Refugee juga menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan hukum. Dalam banyak kasus, mereka harus menghadapi proses hukum yang panjang dan rumit untuk mendapatkan status legal yang memungkinkan mereka tinggal di negara tujuan. Selain itu, status pengungsi tidak selalu memberikan jaminan perlindungan penuh, karena tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Beberapa negara bahkan mengadopsi kebijakan deportasi, yang berisiko mengembalikan pengungsi ke negara asal mereka di mana mereka mungkin menghadapi ancaman serius. Proses terjadinya refugee juga melibatkan berbagai aktor internasional, termasuk lembaga-lembaga seperti UNHCR dan IOM (International Organization for Migration). Kedua lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah negara-negara tuan rumah untuk menyediakan bantuan kemanusiaan, mulai dari penyediaan tempat tinggal sementara hingga akses ke program pendidikan dan pelatihan kerja. Namun, efektivitas kerja sama ini sering kali tergantung pada kemauan politik negara-negara tersebut. Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 145 JRH Sementara itu, proses terjadinya migrasi juga dipengaruhi oleh faktor teknologi. Kemajuan dalam teknologi komunikasi dan transportasi telah mempermudah individu untuk berpindah dari satu negara ke negara lain. Informasi tentang peluang kerja, suaka, atau program resettlement dapat diakses dengan mudah melalui internet, yang pada akhirnya mendorong lebih banyak orang untuk bermigrasi. Namun, teknologi juga membawa risiko, seperti penyebaran informasi yang salah atau penipuan yang dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia. Untuk mengatasi tantangan dalam proses terjadinya immigratoir, asylum seeker, dan refugee, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Negara-negara di kawasan harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan regional yang harmonis dan berkeadilan. Selain itu, peningkatan kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak migran dilindungi dan kewajiban negara dipenuhi sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, proses terjadinya immigratoir, asylum seeker, dan refugee bukan hanya tentang perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks. Dalam konteks globalisasi, isu ini menjadi semakin relevan untuk mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. 3.3 Konstruksi Hukum Terhadap Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee Sebagaimana dalam uraian diatas bahwa ketiga variabel tersebut merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian setidaknya pada saat awal masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah. Meskipun Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) memiliki kartu yang dikeluarkan oleh UNHCR tetapi mereka pada umumnya memasuki wilayah Indonesia tidak melalui mekanisme keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang syah dan masih berlaku”. Dengan merujuk pada ketentuan ini, maka masuknya seseorang ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah atau melalui cara-cara tidak resmi (misalnya menumpang kapal tanpa izin atau masuk melalui jalur tidak resmi), dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Dari peraturan di atas Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) yang masuk ke Indonesia terkadang tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah bahkan menumpang kapal angkut yang melebihi beban muatan dan ilegal. Atau saat mereka datang melalui jalur resmi yakni Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) baik di laut atau udara dengan menggunakan Dokumen perjalanan yang resmi tetapi setelah itu mereka membuang dokumen perjalanan tersebut dan melaporkan ke UNHCR yang ada di Jakarta dalam rangka pencari suaka. Dalam praktiknya, banyak asylum seeker dan refugee yang datang ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi atau bahkan membuang dokumen setelah masuk untuk kemudian melaporkan diri ke UNHCR guna memperoleh status pencari suaka. UNHCR dalam pengamatan penulis terlalu mudah dalam memberikan status Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) yang berpotensi menambah beban bagi Pemerintah Indonesia dengan berbagai dampak sosial dimana nantinya akan ditempatkan. Hal tersebut karena ada celah hukum sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0352.GR.02.07 Tanggal 19 April 2016 Perihal Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka Pasal 2 Ayat (2) “Terhadap orang asing yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi pada saat masuk ke wilayah Indonesia dilakukan pada kesempatan pertama”. Menurut penulis, maksud frasa “kesempatan pertama” memberi tafsiran kepada orang asing untuk melaporkan diri setelah masuk secara tidak sah guna menghindari Tindakan Administratif Keimigrasian melakukan pelanggaran aturan keimigrasian karena saat tiba di wilayah Indonesia bisa saja orang asing tersebut melapor ke UNHCR guna mendapatkan status Pencari Suaka (Asylum Seeker) guna menghindari Tindakan Administrasi Keimigrasian. Terlebih dalam pengamatan penulis, sebagaimana uraian sebelumnya, guna mendapatkan pengakuan status sebagai Pencari Suaka (Asylum Seeker) dari UNHCR sumber yang ada menunjukkan bahwa prosesnya relatif tidak rumit. p. 146 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH Seperti misal orang asing tersebut dikarenakan penyalahgunaan ijin tinggal, over stay atau pelanggaran keimigrasian lainnya dan khawatir dikenakan pendeportasian maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status Pencari Suaka (Asylum Seeker). Selanjutnya dari aspek pendanaan sebagaimana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasal 40 BAB VI Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan pengungsi bersumber dari : 1) Anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian / lembaga terkait; dan/atau 2) Sumber lain yang syah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Bila merujuk pada pasal diatas dimana penanganan pengungsi bersumber pada anggaran pendapatan negara maka akan menambah beban bagi pemerintah setempat padahal disatu sisi pemerintah berkewajiban mensejahterahkan masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Tidak saja menjadikan beban bagi kementerian atau lembaga terkait dimana lembaga yang terkait dimaksud adalah sebagaimana Pasal 26 adalah Pemerintah daerah kabupaten atau kota menentukan tempat penampungan bagi pengungsi tetapi dampak sosial kultural apabila para Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) berinteraksi terhadap masyarakat. Selain itu, dalam Pasal 26 Ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri berbunyi “tempat penampungan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi dengan Menteri. Adapun frasa “dapat difasilitasi” berkonotosi bukan kewajiban mengikat bagi organisasi internasional sehingga berpotensi akan melepaskan tanggung jawab dalam hal pendanaan. Meski untuk saat ini keberadaan mereka masih dalam tanggung jawab pendanaan oleh pihak IOM (International Organization for Migration) adalah bagian dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan migrasi. Tidak menutup kemungkinan dengan menggunakan frasa tersebut dapat menjadikan pegangan regulasi bagi pihak IOM (International Organization for Migration) untuk lepas tanggung jawab dalam penanganan dalam aspek pendanaan maupun fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Sebagai saran, alangkah baiknya apabila tanggung jawab masalah pendanaan hendaknya mutlak menjadi tanggung jawab IOM sebagai konsekuensi logis pihak UNHCR yang telah menetapkan status hukum bagi Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) yang masuk ke Indonesia yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan ke dua belah pihak Kondisi yang ada menunjukkan bahwa sejumlah pencari suaka, seperti yang berasal dari Bogor, dapat melarikan diri menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan, meskipun hanya berbekal kartu identitas yang dikeluarkan oleh UNHCR. Sementara itu, masyarakat Indonesia diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian tiket transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Hal tersebut membuktikan ketidaktertiban penanganan Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) dimana disatu sisi Pemerintah Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tapi disatu sisi muncul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri terlebih terdapat duplikasi dalam penanganan pendanaan dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya. Hal tersebut berbeda terhadap deteni yang berstatus Immigratoir dimana kesehariannya ditanggung oleh pihak Kantor Imigrasi setempat melalui anggaran yang disediakan oleh negara dan ditempatkan ruang deteni dan apabila lebih 30 (tigapuluh) hari dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat.[24] Sementara bagi para Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) ditempatkan dalam tempat penampungan (Community House) yakni tempat penampungan sementara orang Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 147 JRH asing yang telah ditetapkan statusnya oleh UNHCR sebagai pengungsi dan berkebutuhan khusus.[25] Dari uraian diatas menunjukkan betapa berat beban yang ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee dari berbagai aspek baik perihal pendanaan, fasilitas sarana dan prasarana serta tentu saja dampak sosial kultural yang dihadapi oleh masyarakat sekitar diantaranya muncul fenomena kawin kontrak antara masyarakat dengan deteni. Konstruksi hukum terhadap immigratoir, asylum seeker, dan refugee merupakan proses yang dinamis dan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak asasi manusia. Di tingkat internasional, hukum pengungsi berakar pada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Konvensi ini mengatur hak dan kewajiban pengungsi serta tanggung jawab negara penerima,[26] termasuk prinsip nonrefoulement yang melarang negara untuk memulangkan seseorang ke wilayah di mana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasannya.[27] Prinsip ini menjadi landasan hukum internasional yang wajib diikuti oleh negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut. Namun, penerapan hukum pengungsi di tingkat nasional sering kali menghadapi tantangan. Di Indonesia, misalnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur status pengungsi dan pencari suaka secara komprehensif. Meski telah ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, regulasi ini hanya memberikan kerangka kerja dasar dan tidak mencakup aspek perlindungan yang lebih luas, seperti akses ke pekerjaan, pendidikan, atau layanan kesehatan. Hal ini menciptakan celah hukum yang membuat banyak pencari suaka dan pengungsi hidup dalam ketidakpastian hukum. Konstruksi hukum juga mencerminkan dinamika politik dan keamanan. Negaranegara sering kali menghadapi dilema antara memenuhi kewajiban internasional mereka dan melindungi keamanan nasional. Kekhawatiran tentang masuknya teroris atau elemen kriminal melalui jalur migrasi sering kali menjadi alasan untuk memberlakukan kebijakan keimigrasian yang lebih ketat. Sebagai contoh, beberapa negara di Eropa telah memperketat perbatasan sebagai respons terhadap krisis migrasi 2015, meskipun langkah ini dikritik karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.[28] Di sisi lain, konstruksi hukum terhadap immigratoir biasanya lebih berfokus pada aspek ekonomi. Banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki regulasi yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing melalui mekanisme visa kerja. Namun, kebijakan ini sering kali hanya menguntungkan individu yang memiliki keahlian tinggi, sementara pekerja migran dengan keterampilan rendah cenderung menghadapi lebih banyak hambatan.[29, 30] Di beberapa negara, pekerja migran bahkan menjadi korban eksploitasi karena kurangnya perlindungan hukum yang memadai. Dalam konteks asylum seeker dan refugee, konstruksi hukum juga melibatkan mekanisme pengakuan status. Proses ini biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan suaka kepada otoritas terkait, diikuti oleh serangkaian wawancara dan penilaian untuk menentukan kelayakan individu tersebut sebagai pengungsi. Namun, prosedur ini sering kali memakan waktu yang lama dan melibatkan birokrasi yang kompleks. Di Indonesia, UNHCR memainkan peran utama dalam menentukan status pengungsi, karena pemerintah belum memiliki mekanisme sendiri untuk menangani permohonan suaka. Selain itu, konstruksi hukum juga harus mempertimbangkan aspek integrasi sosial dan ekonomi. Pengungsi dan pencari suaka yang diterima di negara tujuan perlu diberikan akses ke layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Tanpa akses ini, mereka rentan terhadap kemiskinan dan marginalisasi sosial. Beberapa negara, seperti Kanada dan Jerman, telah mengadopsi kebijakan integrasi yang inklusif, termasuk program pelatihan bahasa dan pekerjaan untuk membantu pengungsi menjadi mandiri secara ekonomi.[31, 32] Contoh ini dapat menjadi model bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengembangkan kebijakan yang lebih ramah pengungsi. Lebih jauh, konstruksi hukum juga harus mencerminkan nilai-nilai universal tentang hak asasi manusia. Hal ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, perlakuan yang adil, dan akses yang setara terhadap keadilan. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi internasional. p. 148 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH UNHCR, misalnya, telah bekerja sama dengan berbagai negara untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menangani isu pengungsi dan pencari suaka. Di Indonesia, kerja sama semacam ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala, seperti kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Konstruksi hukum juga mencerminkan kebutuhan untuk adaptasi terhadap perubahan global. Dalam era globalisasi, migrasi lintas batas menjadi fenomena yang semakin kompleks, dengan berbagai aktor dan kepentingan yang terlibat. Oleh karena itu, hukum keimigrasian harus terus berkembang untuk menghadapi tantangan baru, seperti perdagangan manusia, kejahatan lintas negara, dan dampak perubahan iklim yang memicu migrasi paksa. Pendekatan yang fleksibel dan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan efektif dalam melindungi hak-hak migran dan pengungsi. Akhirnya, konstruksi hukum terhadap immigratoir, asylum seeker, dan refugee harus mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan solidaritas global. Sebagai bagian dari komunitas internasional, setiap negara memiliki tanggung jawab untuk berbagi beban dalam menangani isu migrasi dan pengungsi. Hal ini mencakup penyediaan bantuan keuangan, teknis, dan logistik kepada negara-negara yang menjadi tuan rumah pengungsi, terutama di wilayah konflik. Dengan kerja sama yang erat dan berbasis prinsip kemanusiaan, tantangan dalam konstruksi hukum ini dapat diatasi secara efektif. 3.4 Perspektif Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Immigratoir, Asylum Seeker dan Refugee Sebelum melangkah ke pembahasan selanjutnya perlu diketahui arti dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.[24] Berdasar Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 Ayat 31 menyebutkan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administrasi yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Dari ketentuan tersebut, maka diperoleh pemahaman bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bentuk sanksi di luar proses peradilan berupa pembatalan izin tinggal. Selanjutnya berdasar Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 Ayat (36) menyebutkan “Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia”. Bila merujuk pemahaman tersebut maka deportasi diberlakukan semua warga negara asing dengan cara usir paksa keluar dari wilayah Indonesia terlepas apakah orang asing tersebut berstatus Immigratoir (pelanggar peraturan keimigrasian), Asylum Seeker (pencari suaka) dan Refugee (pengungsi). Ternyata dalam uraian dan penjelasan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No : IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi Ps. 1 Ayat 9 berbunyi “Repatriasi Sukarela (Voluntary Repatriation) adalah pemulangan orang asing pencari suaka atau pengungsi ke negara asal orang asing pencari suaka atau pengungsi secara sukarela’. Peraturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa perlakuan pendeportasian tidak diberlakukan kepada orang asing yang berstatus hukum Asylum Seeker (pencari suaka) dan Refugee (pengungsi). Bahkan frasa “pemulangan orang asing pencari suaka atau pengungsi” ingin menegaskan bahwa pemulangan dikhususkan bagi Asylum Seeker (pencari suaka) dan Refugee (pengungsi) sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian. Dengan sendirinya Immigratoir (pelanggaran peraturan keimigrasian) akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) ke negera asal sebagaimana dalam pengertian Deportasi adalah Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.[14] Dipertegas kembali dalam Pasal 15 Ayat (4) berbunyi “Pemindahan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut (e) pengawalan dalam rangka pemulangan sukarela (Assisted Voluntary Return) 1 (satu) orang deteni dikawal 2 (dua) petugas Imigrasi”[23], dan ternyata sudah sesuai dalam Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasal 1 Ayat (2) berbunyi “Pemulangan sukarela adalah kegiatan memulangkan pengungsi ke negara asal pengungsi secara sukarela”. Dari uraian di atas maka secara eksplisit menerangkan bahwa Tindakan Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 149 JRH Administratif Keimigrasian terhadap Immigrator (pelanggar peraturan keimigrasian) dikenakan pendeportasian (pengusiran) ke negara asal dan dikenakan penangkalan paling lama 6 (enam) bulan[14] dan diterakan dalam paspor cap berwarna merah. Sementara orang asing yang berstatus hukum Asylum Seeker (pencari suaka) dan Refugee (pengungsi).bila akhirnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan secara sukarela ke negara asalnya yang nantinya dibiayai oleh Lembaga internasional IOM dan akan diterakan cap dalam paspor berupa cap biru dan tidak dikenakan penangkalan.[23] Tindakan administratif keimigrasian merupakan langkah-langkah yang diambil oleh otoritas negara untuk mengelola pergerakan individu lintas batas, termasuk immigratoir, asylum seeker, dan refugee. Perspektif ini mencakup pendekatan hukum, kebijakan, dan operasional yang diterapkan untuk memastikan bahwa proses migrasi berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional serta kebutuhan domestik. Dalam konteks immigratoir, tindakan administratif sering kali berfokus pada pengaturan visa, izin tinggal, dan pengawasan keberadaan warga negara asing. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa para migran mematuhi hukum negara tujuan dan tidak menjadi ancaman terhadap keamanan atau stabilitas sosial. Di Indonesia, misalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk visa kerja, visa pelajar, dan visa kunjungan. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau aktivitas migran sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas bagi mereka. Sebaliknya, bagi asylum seeker dan refugee, tindakan administratif lebih kompleks dan sering kali melibatkan berbagai aktor, termasuk lembaga internasional seperti UNHCR.[33] Di Indonesia, pengelolaan pengungsi dan pencari suaka sebagian besar berada di bawah koordinasi UNHCR karena belum adanya mekanisme nasional yang komprehensif. Hal ini menciptakan tantangan, terutama dalam hal penyediaan perlindungan jangka panjang dan integrasi sosial bagi pengungsi. Selain itu, pencari suaka sering kali menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, yang diatur oleh status hukum mereka yang belum jelas. Salah satu aspek penting dalam tindakan administratif keimigrasian adalah penerapan prinsip non-refoulement. Prinsip ini, yang termuat dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, melarang negara untuk memulangkan individu ke wilayah di mana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasannya. Di Indonesia, meskipun negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951, prinsip nonrefoulement tetap dihormati dalam praktik, seperti terlihat dari kebijakan penanganan pengungsi Rohingya. Prinsip non-refoulement diakui secara luas sebagai norma hukum kebiasaan internasional, bahkan telah dikategorikan sebagai bagian dari norma jus cogens yang bersifat mengikat semua negara tanpa kecuali.[34] Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam instrumen internasional, termasuk hak untuk hidup dan larangan penyiksaan.[35] Yurisprudensi internasional juga menegaskan bahwa pengembalian paksa ke negara asal yang tidak aman merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban internasional negara.[36] Penerapan prinsip ini menuntut koordinasi erat antar lembaga domestik dan mitra internasional, sebagaimana disarankan oleh berbagai studi kebijakan migrasi. Namun, pelaksanaan prinsip ini sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika berbenturan dengan kepentingan nasional atau tekanan politik. Selain itu, tindakan administratif juga mencakup penanganan kasus perdagangan manusia dan penyelundupan migran, yang sering kali terkait dengan pergerakan asylum seeker dan refugee. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis hukum pidana diterapkan untuk menghukum pelaku kejahatan sekaligus melindungi korban. Di Indonesia, undangundang tentang pemberantasan perdagangan orang telah menjadi alat penting untuk menangani masalah ini. Namun, implementasinya memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai instansi pemerintah, termasuk imigrasi, kepolisian, dan lembaga sosial. Tindakan administratif keimigrasian juga mencakup pengelolaan pusat detensi bagi migran yang melanggar hukum keimigrasian. Pusat-pusat ini sering menjadi tempat penampungan sementara bagi pencari suaka yang menunggu proses verifikasi status mereka. Namun, kondisi di pusat detensi sering kali mendapat kritik karena kurangnya fasilitas yang memadai dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap para migran, p. 150 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH sebagaimana dilaporkan oleh berbagai lembaga internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam pengelolaan pusat-pusat ini untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar hak asasi manusia.[37] Perspektif administratif juga mencakup upaya untuk mendorong integrasi sosial bagi refugee yang telah mendapatkan status resmi. Integrasi ini melibatkan berbagai aspek, seperti akses ke pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Beberapa negara, seperti Kanada dan Jerman, telah mengadopsi kebijakan integrasi yang inklusif, termasuk program pelatihan bahasa dan keterampilan kerja. Di Indonesia, meskipun belum ada kebijakan serupa, beberapa organisasi masyarakat sipil telah mengambil inisiatif untuk membantu pengungsi dalam proses integrasi mereka. Selain itu, tindakan administratif keimigrasian harus sejalan dengan perkembangan teknologi. Penggunaan sistem elektronik untuk pengajuan visa dan izin tinggal, misalnya, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan migrasi. Di beberapa negara, teknologi juga digunakan untuk memantau pergerakan migran dan memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku. Namun, penggunaan teknologi ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap privasi dan data pribadi individu. Di tingkat internasional, tindakan administratif keimigrasian sering kali menjadi subjek kerja sama antarnegara. Organisasi seperti IOM dan UNHCR berperan dalam memfasilitasi dialog dan koordinasi antara negara-negara untuk menangani isu-isu terkait migrasi dan pengungsi. Dalam konteks regional, ASEAN juga memiliki potensi untuk mengembangkan mekanisme kolektif dalam menangani pergerakan migran dan pengungsi di kawasan Asia Tenggara.[38] Akhirnya, perspektif tindakan administratif keimigrasian harus mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan prinsip-prinsip kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak dasar migran dan pengungsi, perlakuan yang adil dalam proses hukum, dan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis prinsip-prinsip hak asasi manusia, tindakan administratif keimigrasian dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengelola migrasi lintas batas secara berkelanjutan. 4. Kesimpulan Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Bahwa regulasi yang berkaitan dengan Immigratoir, Asylum Seeker, dan Refugee belum sepenuhnya mencerminkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, yakni asas yang mengutamakan keberlakuan hukum yang lebih tinggi. Sebagaimana Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tetapi masih terbebani dalam mengurusi masalah Asylum Seeker dan Refugee. Kondisi ini menegaskan urgensi revisi regulasi agar selaras dengan prinsip hukum dan kebutuhan penanganan di lapangan. Untuk permasalahan Immigratoir jelas harus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang perlu bersinergi dengan instansi terkait. Sinergi ini harus diformulasikan dalam mekanisme koordinasi yang lebih strategis, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan efektivitas kebijakan; Kedua, Bahwa peran instansi terkait tentu saja lebih dioptimalkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, diantara melibatkan unsur TNI Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah setempat serta stakeholder yang terkait dalam menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Tulisan ini menghasilkan beberapa saran yang dapat dipilah berdasarkan jangka pendek, menengah, dan panjang. Pertama, berkenaan dengan aspek regulasi yang berkaitan dengan Immigratoir, Asylum Seeker dan Refugee maka dalam jangka pendek dipandang perlu revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih banyak dibawah garis kemiskinan. Revisi ini perlu ditempatkan sebagai prioritas strategis untuk mengatasi kesenjangan antara prinsip hukum yang berlaku dan kebutuhan praktis di lapangan; Kedua, pihak UNHCR jangan terlalu mudah memberikan status Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee). Dalam jangka menengah, pasca revisi kebijakan, maka penentuan status Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 151 JRH tersebut hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI sebagaimana keberadaan Pencari Suaka (Asylum Seeker) dan Pengungsi (Refugee) berada di wilayah Indonesia yang tentunya perlu dijaga kedaulatan Bangsa Indonesia. Hal ini menindaklanjuti temuan bahwa penetapan status oleh UNHCR berdampak langsung pada beban dan kewenangan Indonesia; Ketiga, dalam jangka menengah hingga panjang, perlu kepastian pendanaan baik logistik, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab IOM (International Organization for Migration) agar tidak menjadi beban Pemerintah Indonesia, sejalan dengan analisis bahwa sumber pendanaan menjadi salah satu kendala utama penanganan; dan keempat, Berkenaan dengan peran instansi sudah dipandang cukup berhasil diantaranya pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, pertukaran informasi melalui forum Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) dan Operasi Pengawasan Jagratara berdasar instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga keberhasilan ini perlu dipertahankan dan dilembagakan sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan. 5. Ucapan Terima Kasih Alhamdulillah rasa syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT dan Salam Shalawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW dan juga kepada kita semua amiin. Terimakasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu atas terwujudnya jurnal ini harapan kami dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amiin. Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Lilipaly, N. F., Tuhulele, P., & Daties, D. R. A. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Penyelundupan Migran Lintas Negara Ditinjau Dari Hukum Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(7), 651. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i7.1850 Tobing, D. H. (2021). Connecting the Obligation Gap: Indonesia’s Non-Refoulement Responsibility Beyond the 1951 Refugee Convention. Asian Journal of Law and Society, 8(3), 521–535. https://doi.org/10.1017/als.2021.7 Syahrin, M. A., Aji, K. P., Sohirin, S., Wiraputra, A. R., Mirwanto, T., Hamdi, M. A., … Jumintono, J. (2024). Juridical argumentation in limiting the non-refoulement principle for refugees: A study of immigration policy and Indonesian state sovereignty. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(8), 6423. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i8.6423 Waters, J. L. (2020). Immigration. Dalam International Encyclopedia of Human Geography (hlm. 169–178). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-102295-5.10271-9 Ambreen, S. (2024). International Security and Irregular Cross-border Migration in Times of Permacrisis. Dalam O. Mishra & S. Sen (Ed.), Global Political Economy, Geopolitics and International Security (hlm. 191–208). Singapore: Springer Nature Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-97-2231-0_11 Peddie, F. (2021). Migration and Human Capital: Education and Training Considerations Among International Labor Migrants, Municipality of Rizal, the Philippines. Dalam F. Peddie & J. Liu (Ed.), Education and Migration in an Asian Context (hlm. 41–66). Singapore: Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-33-62888_3 Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, & Kartikasari, W. (2020). Modern Migration Pattern in Indonesia: Dilemmas of a Transit Country. UNISCI Journal, 18(53), 23–42. https://doi.org/10.31439/UNISCI-81 UNHCR. (2024). Laporan Statistik Bulanan Desember 2024. Diambil dari https://www.unhcr.org/id/media/laporan-statistik-bulanan-desember-2024-pdf Betts, A. (2010). Survival Migration: A New Protection Framework. Global Governance: A Review of Multilateralism and International Organizations, 16(3), 361–382. Berglund Prytz, Y. (2016). Refugee or migrant? What corpora can tell. Nordic Journal of English Studies, 15(2), 47–61. https://doi.org/10.35360/njes.361 Dodds, N. G. J. (2011). Asylum seekers and refugees. Dalam D. Oliviere, B. Monroe, & S. Payne (Ed.), Death, Dying, and Social Differences (hlm. 166–172). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199599295.003.0052 Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group,. Purnomo, N. R. (2016, Desember 7). Imigrasi Tolak Masuknya Seorang Perempuan Maroko ke Indonesia. Tribunnews. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UNHCR. (1951). The 1951 Convention Relating to the Status of Refugee. Feller, E. (2001). The Evolution of the International Refugee Protection Regime. Journal of Law and Policy, 5(1), 129–139. p. 152 Muhammad Yani Firdaus | Konstruksi Hukum Tindakan Administrasi JRH 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Savirani, A., & Aspinall, E. (2017). Adversarial Linkages: The Urban Poor and Electoral Politics in Jakarta. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 36(3), 3–34. https://doi.org/10.1177/186810341703600301 Martin, S. F. (2003). Global Migration Trends and Asylum. International Journal on Minority and Group Rights, 10(1), 31–50. Guy S., G.-G., & McAdam, J. (2007). The Refugee in International Law. Oxford University Press. UNHCR. (2024). Global Trends: Forced Displacement in 2023. United Nations High Commissioner for Refugees. IOM. (2022). World Migration Report 2022. A., M. (2021). Dinamika Hukum Keimigrasian dalam Penanganan Imigran Ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum & HAM, 12(2). Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No: IMI-0352.GR.02.07 Tanggal 19 April 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi. (2016). Peraturan Pemerintah RI No 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2013). Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-UM.01.01-2827 Tentang Pengembalian Fungsi Rudenim. (t.t.). Crock, M. (2017). Refugees and Rights (1 ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315244969 Duffy, A. (2008). Expulsion to Face Torture? Non-refoulement in International Law. International Journal of Refugee Law, 20(3), 373–390. https://doi.org/10.1093/ijrl/een022 Basile, L., & Olmastroni, F. (2020). Sharing the burden in a free riders’ land: The EU migration and asylum policy in the views of public opinion and politicians. European Journal of Political Research, 59(3), 669–691. https://doi.org/10.1111/1475-6765.12363 Low, C. C. (2021). Back for Good: Reforms in Legalization and Amnesty Programmes in Malaysia. Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 177(2–3), 344– 378. https://doi.org/10.1163/22134379-bja10030 Jaelani, A. K., & Hanum, W. N. (2024). The Restructuring Righteous Foreign Worker Regulations: The Challenge of Enormous Influx of Foreign Workers. Jurnal Hukum, 40(1), 88. https://doi.org/10.26532/jh.v40i1.36781 Ives, N., Oda, A., Bridekirk, J., Hynie, M., McGrath, S., Mohammad, R., … Diaz, M. (2022). Syrian Refugees’ Participation in Language Classes: Motivators and Barriers. Refuge: Canada’s Journal on Refugees, 38(2), 1–19. https://doi.org/10.25071/1920-7336.40799 Bardin, A. L. (2017). Integration of immigrants with different cultural background: The German experience (Интеграция инокультурных иммигрантов: опыт ФРГ). Polis (Russian Federation), (6), 169–177. https://doi.org/10.17976/jpps/2017.06.12 UNHCR. (2020). Global Trends: Forced Displacement in 2020. Diambil dari www.unhcr.org Christyanti, B. L. (2022). Jus Cogens Sebagai Dasar Mengikatnya Hukum Internasional. Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 196. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14611 Christyanti, B. L. (2024). Komitmen Tanpa Ratifikasi: Peran Indonesia terhadap Pengungsi dari Luar Negeri. Jurnal Hak Asasi Manusia, 17(1), 105–126. Lihat, diantaranya, putusan Soering v. United Kingdom (ECHR, 1989) dan Hirsi Jamaa v. Italy (ECHR, 2012) Ismuha, H. (t.t.). Implementasi Prinsip Non-Refoulement dalam Hukum Keimigrasian Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 15(2), 149–165. ASEAN. (2017). ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 153