JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 ANALISIS PERBEDAAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH DITERAPKANNYA PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 46 TAHUN 2013 PADA KANTOR WILAYAH DJP PAPUA DAN MALUKU Helmi Toatubun Dosen Keuangan dan Perbankan. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura Abstract The purpose of this study was to find out and analyze whether there were differences in corporate and individual income tax receipts at the Regional Offices of DJP Papua and Maluku before and after the implementation of PP No. 46 of 2013. The analytical method used was a different test, namely the Paired sample T-test with the help of SPSS program The results showed that there was a difference between personal income tax receipts before and after the implementation of Government Regulation Number 46 of 2013, this can be seen from the significance value which is smaller than 0. 05 which is equal to Meanwhile, there is also a difference in corporate income tax receipts before and after the implementation of Government Regulation Number 46 of 2013 at the Regional Offices of DJP Papua and Maluku, this can be seen from the significance value which is less than 0. 05 which is equal to 0. Keywords: Personal Income Tax Receipt. Corporate Income Tax. Government Regulation Number 46 of 2013. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah terdapat perbedaan penerimaan pajak penghasilan badan dan orang pribadi pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Metode analisis yang digunakan adalah uji beda yaitu Paired sampel T-test dengan bantuan program SPSS versi 17. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,007. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan badan juga terdapat perbedaan sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,000. Kata kunci : Penerimaan PPh Orang Pribadi. PPh Badan. PP Nomor 46 Tahun 2013. Latar Belakang Salah satu unsur penerimaan Negara Indonesia adalah pajak. Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, tetapi pajak yang disetorkan oleh warga negara ke kas Negara digunakan untuk keperluan Negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2. Oleh karenanya, pajak perlu dikelola secara seksama dengan meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat serta aparat perpajakan itu sendiri. Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Penerimaan negara yang berkesinambungan dimungkinkan dan layak dibangun adalah perolehan dari sektor pajak. Struktur penerimaan negara dalam APBN menempatkan penerimaan sektor pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Pajak yang menymbang penerimaan APBN paling tinggi yaitu berasal dari pajak penghasilan (PP. Pajak penghasilan dikenakan dikenakan terhadap subjek pajak yang mempunyai objek pajak . Indikator paling kentara untuk menilai kepatuhan wajib pajak dapat kita lihat pada rasio penyampaian SPT Tahunan, yang secara sederhana merupakan perbandingan antara wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib melapor SPT Tahunan . idak termasuk wajib pajak dengan status cabang, istri dan non efektif atau delet. Seperti yang kita ketahui SPT Tahunan terbagi 2 yaitu. SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. SPT Tahunan merupakan dokumen resmi pengakuan WP mengenai pengakuan penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Yang berarti SPT Tahunan berisikan tentang pajak penghasilannya. Dalam ketentuan perpajakan, seluruh wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan. Hal ini sesuai dengan prinsip self assessment yang digunakan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 dipandang sebagai fasilitas bagi wajib pajak karena memudahkan dalam perhitungan pajaknya. Dengan cukup melaporkan omzet, kemudian membayarkan 1 % dari omzet tersebut sebagai PPh, diharapkan wajib pajak akan dipermudah dalam melaporkan pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT). Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2013. Diharapkan dengan peraturan baru ini kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya meningkat dengan sukarela. Karena tidak adanya alasan lagi bagi wajib pajak mengenai rumitnya tarif pajak. Keberhasilan peraturan ini dapat kita lihat melalui perbandingan pemenuhan kewajiban wajib pajak yang bersangkutan setelah dan sebelum peraturan ini diterapkan. Tujuan Peraturan Pemerintah ini yaitu untuk memudahkan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, meningkatkan pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat, dan terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : AuApakah terdapat perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013?Ay Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 AuUntuk mengetahui dan menganalisis apakah terdapat perbedaan penerimaan pajak penghasilan Badan dan Orang Pribadi pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013Ay. Manfaat Penelitian Dari tujuan penelitian yang telah disampaikan oleh penulis, maka kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut : Sebagai sumber informasi dan pedoman bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebagai sarana dan media dalam memberikan pengalaman dan tambahan pengetahuan mengenai PP Nomor 46 Tahun 2013 dan mengembangkan wawasan, khususnya di bidang perpajakan. Diharapkan dapat berguna dan menambah perbendaharaan penelitian yang telah ada . ahan pustak. serta dapat dijadikan bahan acuan bagi penelitian-penelitian Tinjauan Pustaka Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Pasal 1 huruf . bahwa pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbaln secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Fungsi Pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran Fungsi pajak menurut Ilyas dan Burton . , yaitu: Fungsi budgetair, regulerend, demokrasi, dan distribusi. Pajak Penghasilan Menurut Djoko Muljono . 6 : . Pajak Penghasilan (PP. adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan ke empat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau perorangan maupun badan yang berada di dalam negeri dan / atau di luar negeri, yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan dan terhutang selama tahun pajak. Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Tarif Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terdapat perbedaan penggunaan tarif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Didalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan WPOP terdapat lima lapisan tarif yang progresif, yaitu : Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Berdasarkan pasal 17 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%. Selanjutnya, pada tahun 2010 berlaku tarif baru yaitu sebesar Dengan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 milyar. Namun pada tahun 2013 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu . Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2013 Pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Wajib Pajak Pribadi dan Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 000 dalam 1 . tahun pajak akan dikenakan pajak final, yaitu sebesar Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 PP Nomor 46 Tahun 2013 ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memiliki penghasilan bruto tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di tetapkan pada 1 Juli 2013. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah peraturan baru yang mengatur besarnya pajak terutang atas penghasilan Lapisan Penghasilan Tarif Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu Kena Pajak dalam tahun pajak. Peraturan baru ini bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Sampai dengan Rp 50 Sebelum adanya peraturan baru ini. Wajib juta Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp di atas Rp 50 juta - Rp 000,dalam pajak 250 juta menggunakan Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas Rp 250 juta - Rp dengan tarif 12,5% dari laba sebelum di atas Rp 500 juta Kriteria Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Dalam hal ini atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Berikut adalah Wajib Pajak yang dimaksud, antara lain : Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 000,00 . mpat miliar delapan ratus juta rupia. dalam 1 . Tahun Pajak. Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya: menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Dalam PP Nomor 46 menjelaskan tidak semua Wajib Pajak Badan yag memiliki usaha dan memperoleh penghasilan bruto tertentu terkena tarif 1% ini. Berikut adalah Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria, antara lain: Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 . tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4. 000,00 mpat miliar delapan ratus juta rupia. Penerimaan Pajak Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh negara kita tidak terlepas dari peran aktif dari pajak, karena sektor pajak telah menjadi penerimaan bagi negara yang cukup kompeten. Penerimaan atau pendapatan adalah suatu hasil yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan secara optimal. Menurut John Hutagaol dalam Rahmawati . , penerimaan pajak adalah sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus-menerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah serta kondisi masyarakat. Penerimaan pajak berasal dari pusat dan daerah yang merupakan hasil pungutan dari wajib pajak. Jika kontribusi pajak dari rakyat ke negara lancar, maka pembangunan menjadi lancar dan berjalan secara continue. Adapun Indikator Penerimaan Pajak Penghasilan dapat ditentukan melalui suatu rumus sebagai berikut: Realisasi Penerimaan PPh Penerimaan PPh = Target Penerimaan PPh Metode Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang tersedia di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku yaitu data penerimaan pajak orang pribadi dan badan. Metode analisis data yaitu Analisis kuantitatif adalah teknik analisa yang disusun dalam bentuk angka-angka yang perhitungannya dengan rumus yang mempunyai hubungan dengan masalah yang ada. Pengujian hipotesis dilakukan untuk menguji adanya perbedaan terhadap penerimaan pajak orang pribadi dan badan sebelum dan sesudah Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Pengujian hipotesis yang digunakan yaitu Paired sampel T-test yang dengan menggunakan program SPSS versi 17, untuk Uji-t : Jika signifikansi pengujian lebih kecil dari 0,05 maka terdapat perbedaan yang signifikan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Jika signifikansi pengujian lebih besar dari 0,05 maka tidak terdapat perbedaan yang signifikan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Hasil Penelitian dan Pembahasan Deskripsi Data Penerimaan PPh Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Diterapkan PP No. Tahun 2013 Tabel 1 Data Penerimaan PPh Orang Pribadi pada Kanwil DJP Papua dan Maluku Tahun 2012 dan 2014 Tahun Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah peraturan baru yang mengatur besarnya pajak terutang atas penghasilan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam tahun pajak. Peraturan baru ini bersiPeraturan baru ini bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Sebelum adanya peraturan baru ini. Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4. 000,- dalam tahun pajak menggunakan Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan tarif 12,5% dari laba sebelum Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Berikut ini adalah gambaran data penerimaan Pajak Penghasilan (PP. Orang Pribadi pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku (Per Bulan untuk Tahun 2012 dan 2. Berdasarkan pada tabel 1 di atas bahwa pada tahun 2012 penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember fluktuasi, dan penerimaan terendah pada bulan Januari yaitu sebesar Rp 613, sedangkan penerimaan tertinggi berada pada bulan Maret yaitu sebesar Rp 9. 183,-. Pada tahun 2014 penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yaitu fluktuasi, dimana penerimaan terendah pada bulan Februari yaitu sebesar Rp 685,-. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang tertinggi berada pada bulan Maret juga yaitu sebesar Rp 9. 444,-. Penerimaan PPh Badan Sebelum dan Sesudah Diterapkan PP No. 46 Tahun 2013 Berikut ini adalah gambaran data penerimaan Pajak Penghasilan (PP. Badan pada Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku (Per Bulan untuk Tahun 2012 dan 2. Tabel 2 Data Penerimaan PPh Badan pada Kanwil DJP Papua dan Maluku Tahun 2012 dan 2014 Tahun Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Berdasarkan pada tabel 2 di atas bahwa pada tahun 2012 penerimaan pajak penghasilan badan sebelum penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu jumlah penerimaan PPh Badan terendah adalah pada bulan Januari yaitu sebesar Rp 396, sedangkan penerimaan PPh Badan tertinggi berada pada bulan April yaitu sebesar Rp 49. 119,-. Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Setelah penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu pada tahun 2014 penerimaan pajak penghasilan badan terendah pada bulan November yaitu sebesar Rp 206,-. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan badan yang tertinggi berada pada bulan April yaitu sebesar Rp 53. 183,-. Hasil Analisis Hasil T-test PPh Orang Pribadi Untuk membuktikan bahwa apakah terdapat perbedaan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013, maka digunakan Paired Samples Test. Berdasarkan hasil pengolahan data dengan menggunakan bantuan program SPSS 17 yang dalam perhitungannya diperoleh hasil sebagai berikut : Berdasarkan pada tabel 3 di atas, maka dapat diketahui bahwa nilai t hitung 332 sedangkan nilai signifikansi sebesar 0. Hal ini menunjukan bahwa nilai signifikansi sebesar 0. 007 < 0,05. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Hasil T-test PPh Badan Untuk membuktikan bahwa apakah terdapat perbedaan penerimaan pajak penghasilan badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013, maka digunakan Paired Samples Test. Berdasarkan hasil pengolahan data dengan menggunakan bantuan program SPSS 17 yang dalam perhitungannya diperoleh hasil sebagai berikut : Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 Berdasarkan pada table 4 di atas, maka dapat diketahui bahwa nilai t hitung 228 sedangkan nilai signifikansi sebesar 0. Hal ini menunjukan bahwa nilai signifikansi sebesar 0. 000 < 0,05. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Tabel 4 T-Test PPh Badan Paired Samples Test Paired Differences 95% Confidence Interval of the Difference Mean Pair 1 PPh Badan 2012 - PPh Std. Std. Error Deviation Mean Lower Upper 0966E9 4. 7019E9 1. 3573E9 -1. 0084E10 -4. 1091E9 -5. Sig. Badan 2014 Pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memiliki penghasilan bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Peraturan baru ini bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Sebelum adanya peraturan baru ini. Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4. 000,- dalam tahun pajak menggunakan Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan tarif 12,5% dari laba sebelum Hasil penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Sama halnya dengan penerimaan PPh Badan, hasil penelitian ini juga membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara Tabel 3 T-Test PPh Orang Pribadi Paired Samples Test Paired Differences 95% Confidence Interval of the Difference Std. Std. Error Sig. Mean Deviation Mean Lower Upper n Pair 1 PPh Orang Pribadi 2012 5. 9070E8 6. 1413E8 1. 7728E8 2. 0050E8 9. 8090E8 3. PPh Orang Pribadi 2014 Helmi Toatubun - Analisis Perbedaan Penerimaan PajakAA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura ISSN : 2086-4515 Volume 10. Nomor 1. Juli 2019 ajak penghasilan badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Hal ini menunjukkan bahwa Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan setelah penerapan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 sudah menyadari kewajiban pajaknya dan menunjukkan bahwa tujuan pemerintah mengeluarkan PP. No. 46 Tahun 2013 ini, yaitu memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk transparansi, dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara, tercapai dengan baik. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Kaimudin . dan Corry . yang menunjukkan hasil bahwa penerimaan pajak penghasilan setelah diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 selalu meningkat. Penutup Kesimpulan Berdasarkan analisis dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0. bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan pajak penghasilan badan sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Hal ini dapat dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang dikemukakan di atas, maka disarankan sebagai berikut : Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku harus melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang masih tergolong baru, sebaiknya terus dilakukan agar tujuan dan sasaran dari peraturan ini sampai kepada masyarakat dengan baik secara khusus para pelaku bisnis. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku melakukan pendekatan personal agar sosialisasi tersebut lebih menjamah kepada Wajib Pajak secara keseluruhan. Daftar Pustaka