Civil Engineering Collaboration https://jcivil-upiyptk. org/ojs Vol. Hal: 10-18 No . e-ISSN: 2615-5915 ANALISIS BIAYA SMKK BERDASARKAN PERMEN PUPR NO. TAHUN 2021 PADA PROYEK RS MATA PADANG EYE CENTER Riswandi A. Hasbi Rianda 2. Apwiddhal 3. Yan Partawijaya4. Khairurrajuli5 Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Padang 2Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Padang Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Padang Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Padang 5Jurusan Teknik Sipil. Politeknik Negeri Padang riswandi@pnp. Abstract Construction Safety Management System hereinafter referred to as (SMKK) is part of the Construction Work implementation management system in order to implement security, safety, health, and sustainability in every Construction Work. This study aims to analyze the cost of SMKK based on Permen PUPR (Regulation of the Minister of Public Works and Public Housin. No. 10 of 2021 on the Padang Eye Center Eye Hospital project. The cost analysis focuses on evaluating costs related to the latest regulations on the Construction Engineering Management System (SMKK) and risk management such as, hazard/risk identification, and risk assessment. The research methodology includes collecting data from relevant sources, such as budget reports and regulations, risk registers and the application of cost analysis techniques to ensure the financial implications of implementing the requirements outlined in Permen PUPR No. 10 of 2021. The findings of this study will contribute to a better understanding of the SMKK cost structure associated with the implementation of the above regulations in the context of the Padang Eye Center Eye Hospital project. Ultimately, the results can be a valuable reference for project managers and stakeholders in estimating and managing SMKK costs more effectively and efficiently. With this research, it is also expected to be an input and additional understanding for students, especially undergraduate students (D. of the Construction Engineering Management Study Program in the K3 course and also the risk management course. The research proposal is included in the research competency in the field of Construction Engineering Management which meets the topic on strategic issues about the importance of K3 culture in the construction world. Keywords: Construction safety management system costs. PUPR regulation No. 10/2021, risk management Abstrak Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis biaya SMKK berdasarkan Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. No. 10 Tahun 2021 pada proyek Rumah Sakit Mata Padang Eye Center. Analisis biaya berfokus pada evaluasi biaya yang berkaitan dengan regulasi regulasi terbaru tentang Sistem Manajemen Rekayasa Konstruksi (SMKK) dan manajemen risiko seperti, identifikasi bahaya / risiko, dan penilaian risiko. Metodologi penelitian meliputi pengumpulan data dari sumber-sumber relevan, seperti laporan anggaran dan peraturan, daftar risiko serta penerapan teknik analisis biaya untuk memastikan implikasi finansial dari penerapan persyaratan yang diuraikan dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Temuan penelitian ini akan berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang struktur biaya SMKK yang terkait dengan penerapan peraturan tersebut di atas dalam konteks proyek RS Mata Padang Eye Center. Pada akhirnya, hasilnya dapat menjadi referensi berharga bagi manajer proyek dan pemangku kepentingan dalam memperkirakan dan mengelola biaya SMKK secara lebih efektif dan efisien. Dengan penelitian ini diharapkan juga dapat menjadi masukan dan tambahan pemahaman kepada mahasiswa khususnya mahasiswa tingkat sarjana terapan (D. Program Studi Manajemen Rekayasa Konstruksi pada mata kuliah K3 dan juga mata manajemen risiko. Usulan penelitian termasuk pada kompetensi riset bidang Manajemen Rekayasa Konstruksi yang memenuhi topik pada isu strategis tentang pentingnya budaya K3 dalam dunia konstruksi. Kata kunci: Biaya SMKK, permen PUPR No. 10/2021, manajemen risiko. CEC is licensed under a Creative Commons 4. 0 International License. Pendahuluan Proyek Konstruksi di Indonesia memiliki risiko tinggi, karena angka kecelakaan kerja terbilang cukup tinggi. Dampak dari kecelakaan proyek konstruksi tersebut pelaksanaan pekerjaan proyek, serta dapat mengalami kerugian bagi perusahaan kontraktor dalam pembengkakan biaya penanganan kecelakaan tersebut . Angka kecelakaan kerja di Indonesia dari Diterima: 05-11-2025 | Revisi: 28-04-2025 | Diterbitkan:30-05-2025 | doi: 10. 35134/jcivil. Riswandi, dkk tahun 2015-2020, 32% kecelakaan kerja terjadi di manufaktur, 9% sektor transportasi, 4% sektor kehutanan, 2% sektor pertambangan dan lainnya adalah pada sektor selain Angka kejadian kecelakaan kerja di sektor konstruksi bangunan cenderung diakibatkan oleh unsafe act dari Melalui penelitian di proyek konstruksi menyebutkan, 88% kecelakaan oleh perilaku pekerja, 10% akibat dari lingkungan dan 2% disebabkan faktor lainnya. Menurut Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, upaya penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi seluruh ketentuan berlaku terkait keselamata keteknikan konstruksi, keamanan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja untuk ketertiban Indonesia. Dalam disebutkan pada Pasal 59 tertuang bahwa setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna . emilik dan penyedia jasa . wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan juga keberlanjutan. Hal ini juga tertuang dalam (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Tahun tentang perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, tentunya semua pihak yang terlibat didalamnya berharap tidak terjadi kecelakaan kerja . ero acciden. sehingga keberhasilan proyek dapat tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk meminimalkan angka kecelakaan adalah melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan biaya untuk keperluan K3 yang diambil dari total biaya proyek meskipun biaya tersebut masuk kategori biaya umum dan tidak spesifik tercantum dalam kontrak . Hal ini sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman penyelenggaran sistem manajemen keselamatan konstruksi. Metodologi Penelitian 1 State of the Art Demi untuk mencegah terjadinnya kecelakaan kerja Pengendalian bahaya keselamatan konstruksi biasa dilakukan dengan menggunakan metode Identifikasi Bahaya. Penilaian Risiko. Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang (IBPRP). IBPRP merupakan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya (Permen PUPR No. 10 tahun 2. Adanya paradigma tentang safety contruction yang dianggap hanya membuat mahal nilai proyek yang tidak sepenuhnya betul, jika diteliti lebih jauh sebab biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kecelakaan nilainya jauh lebih fantastis dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan peralatan safety tersebut . Berdasarkan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa perlu adanya perencanaan biaya anggaran SMKK dalam nilai kontrak konstruksi secara tersendiri dari biaya umum lainnya, dan up to date dengan peraturan tentang pedoman keselamatan Melihat permasalahan diatas, maka dibuat penelitian ini yang berjudul AuAnalisis Biaya SMKK Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Pada Proyek Rs Mata Padang Eye CenterAy. 2 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Bedasarkan Permen Pupr No. 10 Tahun 2021. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang di butuhkan bagi pengembangan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat yang aman, efesien dan produktif . 2 Diskusi Dengan Pakar IT Diskusi dengan pakar IT digunakan untuk membuat user interface aplikasi manajemen bencana. Dalam diskusi ini telah ditentukan faktor-faktor dalam membuat sistem peringatan dini gempa bumi pada Dan akan diketahui permasalahan dalam pembuatan aplikasi tersebut. 3 Identifikasi Bahaya (Hazard Identificatio. Hazard . adalah semua kondisi dan tindakan yang memiliki kemungkinan untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, kerusakan atau cedera pada Identifikasi bahaya dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui potensi bahaya dari suatu bahan, alat, atau. Sumber bahaya yang ditemukan akan dijabarkan menjadi 5 faktor yaitu, man, methode, material, machine, dan environment. Bahaya atau risiko yang telah diidentifikasi selanjutnya dianalisis nilai tingkat keparahannya untuk kemudian dilakukan pengendalian terhadap bahaya yang teridentifikasi . 4 Penilaian Risiko (Risk Assessmen. Penilaian risiko adalah proses memberikan perhitungan terhadap risiko hasil identifikasi. Dalam penilaian risiko K3, tingkat kekerapan . dikalikan dengan tingkat keparahan . Hasil perkalian selanjutnya dihubungkan dengan nilai risiko Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Riswandi, dkk sehingga dapat ditentukan prioritas dari risiko yang telah dinilai. Adapun tingkat kekerapan, keparahan dan jenis prioritas penilaian risiko dalam Permen PUPR No. 10 tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel 2. 1 Tabel Penetapan Tingkat Kekerapan . Tingkat Kekerapan Deskripsi Definisi Hampir Pasti Terjadi C Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan C Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun Sangat C Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat Mungkin melakukan pekerjaan Terjadi pada hampir semua C Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir Mungkin C Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat Terjadi melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi C Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terakhir Kecil C Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat Kemungkinan melakukan pekerjaan Terjadi pada beberapa kondisi C Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun Hampir Tidak C Dapat terjadi kecelakaan saat Pernah melakukan pekerjaan Terjadi pada beberapa kondisi tertentu C Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun Tabel 2. 2 Tabel Penetapan Tingkat Keparahan . Nilai Tipe Luka Tipe Sakit Tanpa luka Tidak sakit Pengobatan P3K Sakit Rawat jalan Sakit sedang Rawat inap Sakit berat Meninggal Cacat Gambar 2. 1 Gambar Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi 5 Perencanaan Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Perencanaan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk proyek konstruksi sangat penting untuk dilaksanakan agar nantinya pelaksanaan konstruksi proyek berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan. Besaran biaya Keselamatan Konstruksi bisa berbeda-beda antara tiap proyek tergantung pada besar kecilnya proyek yang akan dilaksanakan, lokasi proyek, jenis proyek dan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan . Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis biaya penyelenggaran sistem manajemen keselamatan konstruksi. Adapun rincian kegiatan penyelenggaraan SMKK diantaranya: Penyiapan RKK Sosialisasi dan Promosi K3 Alat Pelindung Kerja Alat Pelindung Diri Asuransi dan Perijinan Personil K3 Konstruksi Fasilitas, sarana, prasarana, alat kesehatan Rambu-rambu Lain-lain terkait pengendalian risiko Hasil dan Pembahasan 1 Gambaran Umum Objek Penelitian Padang Eye Center, yang merupakan Rumah Sakit Khusus Mata terbesar di Sumatera Barat, terletak pada Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Riswandi, dkk lokasi Jl. Ujung Belakang Olo No. Olo. Kota Padang sebagai rumah sakit khusus mata terbesar. PT. Muda Medika Mandiri adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta No. 08 tanggal 04 Agustus 2007 oleh Dra. Butet. SH. Notaris di Padang. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HakAzasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor C-03969HT. 01-TH. 2007 tanggal 29 September 2007 Perusahaan berdomisili di Padang. Adapun maksud dan tujuan perseroan sesuai dengan pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan usaha adalah berusaha dalam bidang kesehatan dan untuk mencapai maksud tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam mendirikan Klinik atau Rumah Sakit Khusus Mata, memberikan pelayanan pemeriksaan mata, memberikan pelayanan operasi mata, mendirikan serta menjalankan usaha optik, mendirikan serta menjalankan usaha apotek/took obat perdagangan besar farmasi, dan mendirikan serta menjalankan usaha dalam bidang laboratorium. Pada akhirnya RS Mata Padang Eye Center membangun cabang di JL. Khatib Sulaiman Kota Padang. Tabel 3. 1 Hasil Identifikasi Risiko DaftarRisiko Identifikasi Risiko Pekerjaan Terhambat karena benda tajam Keselamatan Pekerjaan Kecelakaan listrik/konsleting Kecelakaan pekerjaan las Tidak Gambar 3. 1 Gambar RSKM Padang Eye Center Kebakaran site / mess pekerja 2 Hasil Penelitian Hasil Identifikasi Risiko Identifikasi risiko dihasilkan dari data sekunder lalu dikembangkan dengan cara brainstorming atau mengumpulkan segala pemikiran mengenai risiko yang mungkin terjadi, dan menggunakan jasa tenaga ahli keseluruhan risiko yang terjadi pada Penulis merangkum 33 daftar risiko yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan proyek proyek Rumah Sakit Mata Padang Eye Center. Rusaknya fasilitas menggangu akses Lingkungan lalu lintas proyek Adanya gangguan Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Perubahan persyaratan teknik Riswandi, dkk Ketidaksesuaian lingkungan sekitar spesifikasi teknis Perencanaan Kurang Penggunaan tersedianya tenaga kerja dan tenaga tidak tepat Proyek Kesalahan Manusia Rendahnya tingkat pengalaman tenaga penyelidikan tanah Keterlambatan izin Kurangnya atau perizinan Perubahan regulasi pengawas proyek atau kebijakan Adanya Kurangnya . urn ove. tenaga kerja teknologi hijau Kurangnya Ketidakjelasan personil keamanan persyaratan proyek Keterlambatan Adanya pungutan diluar dugaan dan (LSM, jalan akses. Keterbatasan akses Adanya kesalahan Keuangan Kurangnya biaya konstruksi Teknis Adanya Pengelolaan risiko yang tidak efektif Keterlambatan Ketidaksesuaian pemeliharaan dan pemeliharaan dan Pelaksanaan Permintaan penggunaan tenaga Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Pembengkakan biaya konstruksi Riswandi, dkk Ekstrim Tinggi Sedang Sedang Tinggi Gambar 3. 2 Gambar Persentase Identifikasi Resiko Hasil Analisis Risiko Dari daftar Risiko diatas, risiko-risiko yang telah teridentifikasi selanjutnya dinilai dengan mengalikan antara tingkat kekerapan dengan tingkat keparahan yang terjadi. Hasil penilaian dari 33 daftar risiko yang teridentifikasi, 12 risiko termasuk kategori prioritas ekstrim, 10 risiko termasuk kategori prioritas tinggi, 9 risiko termasuk kategori prioritas sedang dan 2 risiko lainnya masuk kategori risiko prioritas rendah. Adapun hasil penilaian risiko ditunjukkan dalam Tabel 3. Frekuensi/Kekera Dampak/Kepara Tinggi Rendah Tinggi Sedang Ekstrim Tabel 5. 2 Hasil Analisis Risiko Nilai Keterang Risik Sedang Tinggi Tinggi Tinggi Ekstrim Ekstrim Sedang Sedang Ekstrim Tinggi Sedang Ekstrim Sedang Sedang Rendah Ekstrim Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Ekstrim Riswandi, dkk Tinggi Teknis Pelaksanaan K3 yang belum maksimal Ekstrim Manusia Kurang tersedianya tenaga kerja dan tenaga ahli Ekstrim Manusia Rendahnya tingkat pengalaman tenaga Tinggi Manusia Ekstrim Kurangnya personil keamanan proyek Keuangan Ekstrim Adanya kesalahan dalam estimasi biaya Keuangan Ketidaksesuaian biaya pemeliharaan dan operasional Keuangan Pembengkakan biaya Perhitungan Biaya SMKK Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Gambar 3. 3 Gambar Persentase Analisis Resiko Dari Risiko dengan kategori dominan merupakan risiko dengan hasil nilai perkalian modus frekuensi dan modus dampak minimal 5 . Risiko dominan akan berpengaruh besar pada pelaksanaan proyek tersebut. Dari analisis risiko yang dilakukan maka diperoleh risiko-risiko dominan ditunjukkan dalam Tabel 3. Berdasarkan hasil wawancara dengan site manager proyek, jumlah pekerja lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek berjumlah 75 orang. Selain itu, staff yang terlibat ada 15 orang. Berdasarkan perolehan risiko-risiko dominan terutama terkait perhitungan biaya SMKK, maka disusunlah daftar komponen biaya SMKK Adapun daftar kebutuhan biaya SMKK ditunjukkan dalam Tabel 3. Tabel 3. 3 Hasil Risiko-risiko Dominan Daftar Resiko Identifikasi Resiko Nilai Risiko Keselamatan Tidak digunakannya perlengkapan safety yang disiapkan Teknis Keterbatasan akses ke lokasi konstruksi Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Riswandi, dkk Tabel 3. 4 Daftar kebutuhan SMKK pada proyek RS Mata Padang Eye Center Dari daftar komponen biaya SMKK tersebut, maka dihitunglah kebutuhan biaya SMKK Data Perhitungan ini di hitung melalui pengamatan langsung di lapangan dan data-data yang di berikan oleh Perusahaan. Perhitungan ini di buat dalam bentuk RAB (Rencana Anggaran Biay. Perhitungan keperluan biaya mengikuti ketentuan sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Adapun hasil perhitungan ditunjukkan dalam Tabel 5. Tabel 3. 5 Perhitungan Biaya SMKK Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Berdasarkan hasil perhitungan anggaran biaya SMKK tersebut diperoleh total biaya SMKK proyek RS Mata Padang Eye Center adalah sebesar Rp. 430,atau dibulatkan menjadi Rp. 000,-. Civil Engineering Collaboration Oe Vol. 10 No. Riswandi, dkk Kesimpulan Ucapan Terimakasih